STANDAR SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN
http://www.ui.ac.id/download/files/bpma/Prasarana_&_Sarana.pdf
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Prasarana dan Sarana (P.S) adalah salah satu masukan dalam sistem penjaminan mutu akademik.
Keberadaan dan pilihan jenis, jumlah, mutu dari P.S ini tergantung dari kebutuhan masing-masing program
studi (karakteristik bidang ilmu), kondisi masing-masing Fakultas/Departemen/Program Studi dan arah
kebijakan universitas. Pengelolaan P.S harus dilakukan secara terintegrasi, sehingga dapat digunakan oleh
seluruh program studi yang membutuhkan.
Paradigma baru dalam pendidikan menghendaki lulusannya mampu bersaing di dunia internasional, dan
memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan IPTEK dan seni serta kebutuhan dunia
kerja. Untuk itu diperlukan perencanaan kebutuhan P.S yang sesuai dengan perencanaan kurikulum,
penelitian, pengabdian dan pelayanan pada masyarakat. Pengaturan prasarana dan sarana harus dapat
dimanfaatkan secara lebih efektif dan efisien. Adanya penjaminan mutu P.S di UI akan lebih memperjelas
langkah menuju ke cita-cita UI berada dalam 5 besar di ASIA tahun 2020.
TUJUAN
Buku pedoman ini memberikan panduan bagi fakultas atau departemen mengenai pelaksanaan penjaminan
mutu P.S di lingkungannya masing-masing. Selain itu buku pedoman ini juga diharapkan dapat menjadi
panduan pengelola dalam memperbaiki kinerjanya. Diharapkan pula buku ini dapat membantu para pengelola
akademik atau penanggungjawab unit kerja di lingkungan UI dalam melakukan manajemen P.S dengan
mempertimbangkan standar mutu yang telah ditetapkan.
1
Prasarana dan Sarana Akademik
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
2
Buku pedoman ini memuat standar mutu, manajemen mutu, dan penjaminan mutu P.S akademik. Setiap
Fakultas sesuai dengan bidang ilmunya mempunyai spesifikasinya masing-masing, sehingga setiap Fakultas
perlu mengembangkan buku pedoman teknis penjaminan mutu prasarana dan sarana yang dapat berbeda
satu dengan lainnya.
SASARAN
Sasaran buku pedoman ini adalah para manajer, pengelola dan dosen yang terkait dengan P.S Akademik.
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
Prasarana dan Sarana Akademik 3
BAB II
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP
PRASARANA DAN SARANA AKADEMIK
PENGERTIAN
Prasarana akademik adalah perangkat penunjang utama suatu proses atau usaha pendidikan agar tujuan
pendidikan tercapai.
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat/media dalam mencapai maksud atau tujuan.
Pembangunan maupun pengembangan P.S akademik ini mengacu pada master plan kampus UI, sehingga misi,
tujuan dan suasana akademik yang diharapkan dapat tercapai. Demikian pula kegiatan pengadaan, pengoperasian,
perawatan dan perbaikan alat sangat diperlukan agar peralatan dapat dioperasikan dengan baik.
RUANG LINGKUP
Prasarana
Prasarana akademik dapat dibagi dalam 2 (dua) kelompok yaitu :
• Prasarana bangunan. Mencakup lahan dan bangunan gedung baik untuk keperluan ruang kuliah, ruang
kantor, ruang dosen, ruang seminar, ruang rapat, ruang laboratorium, ruang studio, ruang perpustakaan,
ruang komputer, kebun percobaan, bengkel, fasilitas umum dan kesejahteraan, seperti rumah sakit,
pusat pelayanan mahasiswa, prasarana olahraga dan seni serta asrama mahasiswa.
• Prasarana umum berupa air, sanitasi, drainase, listrik, jaringan telekomunikasi, transportasi, parkir, taman,
hutan kampus dan danau.
Prasarana dan Sarana Akademik
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
4
Sarana
Sarana akademik mencakup perabotan dan peralatan yang diperlukan sebagai kelengkapan setiap gedung/
ruangan dalam menjalankan fungsinya untuk meningkatkan mutu dan relevansi hasil produk dan layanannya.
Berdasarkan jenisnya sarana dibagi dalam 2 (dua) kelompok yaitu:
• Sarana pembelajaran, mencakup: (1) sarana untuk melaksanakan proses pembelajaran sebagai
kelengkapan di ruang kelas, misal Papan tulis, OHP, LCD, mikrophone, alat peraga, bahan habis pakai
dan lain-lain. (2) peralatan laboratorium, sesuai jenis laboratorium masing-masing program studi.
• Sarana sumber belajar terdiri dari buku teks, jurnal, majalah, lembar informasi, internet, intranet,
CD-ROM dan citra satelit. Sumber belajar ini harus diseleksi, dipilah, dan disesuaikan dengan tujuan
pembelajaran.
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
Prasarana dan Sarana Akademik 5
BAB III
LANDASAN IDEAL PENJAMINAN MUTU
PRASARANA DAN SARANA AKADEMIK
Penjaminan mutu P.S akademik dilandasi pada keinginan bahwa P.S yang dimiliki akan selalu mengalami
perbaikan dan peningkatan mutu baik dari sudut P.S fisik maupun pengelolaannya. P.S akademik dirancang
sedemikian, sehingga:
(1) Sesuai dengan visi, misi Universitas, Fakultas, Departemen dan Program Studi masing-masing;
(2) Mendorong menuju pengelolaan yang profesional
(3) Mendorong terjadi integrasi pengelolaan dan penggunaan P.S akademik
(4) Mengacu pada perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
(5) Sesuai kebutuhan masyarakat dan dunia kerja;
(6) Mengacu pada kebutuhan proses pembelajaran;
(7) Mendukung terciptanya suasana akademik yang kondusif;
(8) Mempertimbangkan aspek kecukupan, kesesuaian, keamanan, kenyamanan, dan daya tampung/
pemanfaatan beban, kekuatan fisik, dan kemudahan.
Manajemen P.S yang profesional merupakan suatu keharusan, dimulai dengan adanya rencana strategik,
rencana tahunan, rencana operasional yang diterjemahkan dalam rencana kerja anggaran tahunan yang
disepakati bersama. Kemudian didukung oleh unit pengelola P.S yang handal yang memiliki program
perencanaan, pengadaan P.S, pemanfaatan, pemeliharaan serta pengendaliannya. Program yang diciptakan
telah memperhatikan konsep integrasi dalam pemanfaatan dan pemeliharaan aset yang ada. Program
pengendalian mencakup kegiatan monitoring, evaluasi serta perbaikan mutu P.S.
Teknologi informasi bila digunakan dalam pembelajaran akan dapat banyak membantu, tetapi penggunaan
IT dalam proses pembelajaran tidak dapat mengambil alih seluruh peran dosen. Peran dosen yang tidak
Prasarana dan Sarana Akademik
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
6
dapat tergantikan adalah dalam hal (a) memberikan arah pada mahasiswa, (b) memupuk pertumbuhan nilainilai
dan karakter, (c) mengevaluasi kemajuan pembelajaran, (d) memberi bimbingan tentang arti hidup, (e)
mengembangkan kreativitas dan potensi mahasiswa. (f) menciptakan suasana akademik. Dengan demikian
pilihan jenis, jumlah, mutu P.S yang dipilih perlulah berhati-hati, direncanakan dengan matang disesuaikan
dengan rancangan pengajaran, rencana pemanfaatan, pengoperasian, dan pemeliharaannya. Untuk
pemanfaatan teknologi muktahir dan manajemen P.S, maka perlu dilakukan peningkatan sumber daya melalui
pelatihan-pelatihan, antara lain: pelatihan sistim manajemen informasi, pelatihan pengoperasian peralatan.
P.S yang mendukung kegiatan penelitian dan pelayanan pada masyarakat merupakan aset universitas/
fakultas/departemen karena dapat mendorong peningkatan produksi penelitian, karya nyata dan pada
gilirannya akan membantu meningkatkan kesejahteraan dosen dan karyawan serta sebagai kebanggaan UI
dalam memberikan sumbangan pada bangsa. Oleh karenanya sebagai aset UI, P.S perlu didokumentasikan
dengan baik, dipelihara dan dimanfaatkan secara efektif, efisien dan terintegrasi melalui Manajemen Sistem
Informasi Akademik.
Pada saat kita memasuki universitas, fakultas, departemen hingga ruang-ruang dan setiap sudut yang ada
di dalamnya kita merasa sangat nyaman, aman dan terasa berada di lingkungan insitusi pendidikan dengan
suasana akademiknya. Lingkungan yang bersih dan tertata, pemandangan yang indah, udara yang nyaman,
alat transportasi internal yang memadai. Gedung-gedung yang indah, kokoh serta terawat, penerangan dan
keamanan yang memadai pada malam hari, sistem sanitasi yang baik, sistem pemadam kebakaran yang
baik, sistem komunikasi internal dan eksternal. Adanya publikasi serta situs universitas yang mencerminkan
padatnya kegiatan sivitas akademik yang berkualitas, berkesinambungan dan adanya transformasi
pengetahuan di dalamnya.
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
Prasarana dan Sarana Akademik 7
BAB IV
STANDAR MUTU
PRASARANA DAN SARANA AKADEMIK
Standar mutu Prasarana dan Sarana (P.S) Akademik adalah persyaratan minimal yang ditetapkan oleh
institusi terhadap mutu P.S akademiknya. Dalam SK MWA No. 004 Tahun 2005 tentang Norma Pengawasan
Mutu Pendidikan Universitas Indonesia, pasal 4 ayat (2), bahwa fasilitas pendidikan merupakan komponen
dari masukan/input dari proses pendidikan. Namun demikian terkait dengan pemanfaatan dan
pemeliharaannya, maka standar mutu P.S Akademik di bagi dalam 2 (dua) yaitu (1) Standar Mutu P.S Akademik
dan (2) Standar Mutu Manajemen P.S Akademik.
Standar Mutu Prasarana Akademik mencakup:
- Standar mutu bangunan/gedung
- Standar mutu prasarana umum
Standar Mutu Sarana Akademik mencakup:
- Standar mutu fasilitas pembelajaran
- Standar mutu sumber belajar ( learning resources)
Standar Mutu Manajemen P.S mencakup:
- Standar mutu perencanaan dan pengadaan P.S Akademik
- Standar mutu pengendalian, evaluasi dan tindakan perbaikan mutu P.S Akademik
Prasarana dan Sarana Akademik
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
Lahan
Bangunan
Gedung/Ruang
Milik sendiri (bersertifikat)
Mudah dijangkau, dan berada pada lingkungan yang yang sesuai
dengan master plan kota
• Struktur bangunan kuat dan kokoh
• Stabil dalam memikul beban/kombinasi beban
• Memenuhi persyaratan kelayanan (serviceability) dengan
mempertimbangkan fungsi gedung, lokasi & keawetan
Ket: Memiliki dokumen rencana induk ( master plan, perencanaan
struktur gedung lengkap dengan spesifikasi teknis)
Sesuai dengan standar ratio luas terhadap pemakai
• Ruang kelas: 1.5 - 2 m2 / mahasiswa
• Ruang kantor: 2 m2/dosen atau karyawan
• Ruang rapat: 2 m2/peserta rapat
• Balairung: sesuai dengan jumlah maksimal wisudawan (kegiatan wisuda
merupakan kegiatan dengan jumlah pemakaian terbesar di UI)
• Rumah sakit: sesuai standar untuk kelas rumah sakit dan
mengakomodasi kegiatan pendidikan (mahasiswa FK, FIK, dan lain-lain)
• Ruang perpustakaan: 1.6 m2/orang
• Ruang komputer: 2 m2/orang
• Laboratorium: sesuai dengan kurikulum dan jumlah pemakaian
yang direncanakan serta standar kebutuhan dan pemanfaatan
ruang khusus laboratorium/hari
• Masjid di tingkat UI dan Mushollah di setiap fakultas: sesuai jumlah
maksimal jama’ah dan kegiatan keagamaan rutin (kegiatan sholat
jum’at di masjid UI merupakan kegiatan dengan pemakaian terbesar)
a. Status kepemilikan
b. Lokasi
a. Kekuatan fisik
b. Kecukupan
8
STANDAR MUTU P.S AKADEMIK
1. Bangunan/gedung
Tabel 1. Standar Mutu P.S Bangunan/Gedung*
Komponen Indikator Kriteria No.
1.
2.
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
Prasarana dan Sarana Akademik 9
Tabel 1. (Lanjutan)
• PKM: sesuai dengan rata-rata jumlah kunjungan mahasiswa dan
karyawan/hari
• Asrama mahasiswa: sesuai dengan daya tampung yang direncanakan
• Ruang kegiatan mahasiswa: memenuhi rencana dan jenis kegiatan
mahasiswa (teater, seni tari, ruang senat mahasiswa, carier
development centre, dan lain-lain)
• Gedung olahraga: memenuhi kriteria gedung (indoor) untuk pemakaian
jenis cabang olaharaga tertentu dan stadion untuk cabang sepakbola
• Gudang: sesuai dengan rencana daya tampung per periode
(umur penyimpanan)
• Bengkel: sesuai jenis dan jumlah kendaraan universitas serta
kebutuhan ruang peralatan bengkel
• Book store UI: memenuhi ruang untuk penempatan perlengkapan
pembelajaran dan buku, pelayanan konsumen, kantor, gudang,
dan lain-lain
• Cafe UI: memenuhi ruang untuk penempatan dapur dan pelayananan
dengan kapasitas yang sesuai dengan perencanaan.
Disain dan penataan sesuai dengan fungsi bangunan gedung/ruang
dan persyaratan lingkungan.
Memenuhi persyaratan kemampuan bangunan gedung untuk:
• mendukung beban muatan
• mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan petir (memiliki
dokumen pedoman dan standar teknis yang berlaku) mengenai:
- pembebanan, ketahanan terhadap gempa dan/atau angin
- sistem pengamanan kebakaran
- sistem penangkal petir
• Hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung: tersedia
fasilitas dan aksebilitas yang mudah, aman, dan nyaman
termasuk untuk penyandang cacat dan lanjut usia
• Mempertimbangkan tersedianya hubungan horizontal (pintu dan/atau
koridor) dan vertikal antar ruang dalam bangunan gedung (tangga, ram,
lift, dan lain-lain), akses evakuasi (sistem bahaya, pintu keluar darurat,
dan lain-lain), termasuk bagi penyandang cacat dan lanjut usia
c. Kesesuaian
d. Keselamatan
e. Kemudahan
Komponen Indikator Kriteria No.
Prasarana dan Sarana Akademik
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
10
Tabel 1. (Lanjutan)
• Memenuhi persyaratan:
- sistem penghawaan
- sistem pencahayaan
- sistem sanitasi
- penggunaan bahan bangunan gedung.
• Persyaratan penghawaan: tersedia ventilasi alami dan/atau bangunan
ventilasi mekanik/buatan sesuai dengan fungsinya dan mempertimbangkan
prinsip-prinsip penghematan energi dalam bangunan gedung
• Persyaratan pencahayaan: setiap bangunan gedung harus
mempunyai pencahayaan alami dan/atau pencahayaan buatan,
termasuk pencahayaam darurat sesuai dengan fungsinya
• Pesyaratan sistem sanitasi mencakup sistem air bersih, sistem
pembuangan air kotor dan/atau air limbah, kotoran dan sampah,
serta penyaluran air hujan, termasuk sistem plambing
• Persyaratan bahan bangunan: menggunakan bahan bangunan
yang aman bagi kesehatan (tidak mengandung B3) dan tidak
menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan (efek silau,
pantulan, peningkatan suhu, konservasi energi, serasi dan selaras
dengan lingkungan)
(Memiliki dokumen pedoman dan standar teknis yang berlaku untuk
sistem penghawaan, sistem pencahayaan, sistem sanitasi dan
penggunaan bahan bangunan gedung)
Memenuhi persyaratan:
• Kenyamanan ruang gerak: mempertimbangkan fungsi ruang,
jumlah pengguna, perabot/peralatan, aksebilitas ruang
• Hubungan antar ruang
• Tempat duduk, meja memenuhi persyaratan ergonomi
• Kondisi udara dalam ruang (pertimbangan temperatur dan
kelembaban) nyaman, berAC
• Pandangan: kenyamanan pandangan dari dalam gedung ke luar
• Tingkat getaran
• Tingkat kebisingan
(Memiliki dokumen pedoman dan standar teknis yang berlaku untuk
hubungan antar ruang, temperatur dan kelembaban, pandangan,
tingkat getaran, tingkat kebisingan)
a. Kesehatan
b. Kenyamanan
Komponen Indikator Kriteria No.
Kesehatan
Lingkungan dan
Keamanan
Lingkungan
3.
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
Prasarana dan Sarana Akademik 11
Tabel 1. (Lanjutan)
• Tersedianya unit penanggung jawab keamanan lingkungan (UPT-PLK)
• Adanya Program keamanan lingkungan kampus yang dilaksanakan
dan dievaluasi secara rutin
• Tidak ada tindak kriminalitas dan asusila di lingkungan kampus
• Mempunyai pedoman pemakaian sarana
• Memiliki target pemakaian
• Memiliki data pemakaian dan dinilai efisien dalam pemakaiannya
• Dibuat rekomendasi perbaikan
Tersedia unit dan sdm pemelihara dan perawatan bangunan gedung atau
menggunakan jasa pemeliharaan dan perawatan gedung yang bersertifikat
Terselenggara kegiatan pemeliharaan bangunan gedung, meliputi:
pembersihan, perapian, pemeriksaan, pengujian, perbaikan dan/atau
penggantian bahan atau perlengkapan gedung, dan kegiatan sejenis lainnya
berdasarkan pedoman pengoperasian dan pemeliharaan bangunan gedung
(Memiliki dokumen tata cara pemeliharaan gedung)
Perawatan meliputi perbaikan dan/atau penggantian bagian
bangunan, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana
berdasarkan dokumen rencana teknis perawatan bangunan gedung
Terdapat laporan hasil kegiatan pemeliharaan dan perawatan yang
digunakan untuk pertimbangan penetapan perpanjangan sertifikat
laik fungsi yang ditetapkan pemda (setiap 5 tahun).
Kegiatan pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan bangunan
gedung harus menerapkan prinsip-prinsip keselamatan dan
kesehatan kerja (K3)
Pemeriksaan berkala dilakukan terhadap seluruh atau sebagian
bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana
dan sarana dalam rangka pemeliharaan dan perawatan bangunan
gedung, guna memperoleh perpanjangan sertifikat laik fungsi
c. Keamanan
Lingkungan
Effektivitas
a. Pelaksana
pemeliharaan
b. Pemeliharaan
c. Perawatan
d. Sertifikat laik
fungsi
e. K3
f. Pemeriksaan
berkala
Komponen Indikator Kriteria No.
Efektifitas
Pemakaian
bangunan/
gedung
Pemeliharaan
dan perawatan
bangunan
gedung
4.
5.
* Sumber utama : PP no. 36/2005 tentang Bangunan Gedung
Prasarana dan Sarana Akademik
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
12
2. Prasarana Umum
Tabel 2. Standar Mutu Prasarana Umum
Air
Sanitasi
Drainase
Instalasi
pengelolaan
Limbah
Labroratorium
Pengelolaan
sampah
• Sistem penyediaan air bersih, reservoir, perpipaan, dan
perlengkapannya, memenuhi persyaratan teknis
• Jumlah air yang tersedia memenuhi kebutuhan pemakai
• Kualitas air memenuhi persyaratan air bersih
• Aliran air mengalir secara menerus
• Tidak ada keluhan dari pemakai
• WC/ toilet memenuhi persyaratan teknis
• Tersedia air bersih dalam jumlah cukup
• WC/toilet dalam keadaan bersih dan berfungsi
• Tidak ada keluhan dari pemakai
• Saluran drainase dan bangunan air lainnya memenuhi persyaratan teknis
• Saluran drainase mampu mengatasi aliran air puncak (tidak
terjadi genangan air, banjir)
• Saluran drainase yang bersih/terpelihara
• Memiliki pengolahan limbah dari laboratorium yang terpisah dari
limbah domestik
• Hasil pengolahan yang dibuang ke saluran drainase/badan air
memenuhi baku peruntukan badan air setempat
• Adanya pengawasan terhadap pengelolaan limbah B3 dari Laboratorium
• Memiliki Pedoman perencanaan pengelolaan sampah UI terpadu
secara lengkap
• Memiliki peralatan/perlengkapan pengelolaan sampah mulai dari
pewadahan (sekaligus pemilahan), pengumpulan, TPS dan TPA
(bila diolah di UI) dengan kualitas baik
• Pengolahan sampah dilaksanakan dengan prinsip 3R
• Pengolahan sampah dengan insinerator, emisinya tidak melampaui
ambang batas
a. Pemenuhan
persyaratan teknis
b. Kontinuitas aliran
c. Kuantitas
d. Kualitas
e. Kepuasan
a. Pemenuhan
persyaratan teknis
b. Ketersediaan air bersih
c. Kebersihan WC/toilet
d. Kepuasan pemakai
a. Pemenuhan
persyaratan teknis
b. Kebersihan saluran
Persyaratan teknis
Instalasi pengelolaan
Limbah Labroratorium
Pengelolaan sampah
UI terpadu
Komponen Indikator Kriteria No.
1.
2.
3.
4.
5.
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
Prasarana dan Sarana Akademik 13
Tabel 2. (Lanjutan)
• Pengelolaan sampah dengan komposting memperhatilkan jarak
lokasi dengan gedung kuliah dan bangunan lainnya
• Pemeliharaan secara rutin
• Perlengkapan listrik memenuhi persyaratan teknis
• Tersedia gardu listrik dan peralatan listrik dengan kondisi baik
(laporan pemeriksaan secara berkala)
• Proses pembelajaran tidak terganggu oleh kurangnya daya listrik
• Pemakaian sesuai kebutuhan (dokumen laporan penggunaan listrik
• Tersedia sambungan dan instalasi telepon dengan kondisi baik
(laporan pemeriksaan secara berkala)
• Tersedia jaringan informasi (JUITA) dan komunikasi lainnya (Misal BTS)
• Tidak terganggu proses komunikasi dan informasi karena
minimnya jumlah saluran telepon dan lainnya
• Pemakaian sesuai kebutuhan (dokumen laporan penggunaan
telepon, dan lainnya)
• Memenuhi syarat konstruksi jalan untuk kelas jalan yang sesuai
• Memenuhi konstruksi jembatan sesuai dengan jenis dan fungsi
jembatan
• Adanya pengaturan lalu lintas yang jelas dan tepat
• Dilengkapi tempat penghentian (halte yang terawat baik, tempat
pejalan kaki dan tempat penyeberangan yang jelas
• Jumlah memenuhi daya angkut mahasiswa, karyawan, dan lain-lain
(dilakukan pendataan) yang diselaraskan dengan jadual angkutan
yang efisien dan efektif
• Kualitas baik (fisik baik, terawat dan ada dokumen pemakaian dan perawatan)
a. Pemenuhan
persyaratan teknis
gardu dan
perlengkapan
peralatan listrik
b. Kecukupan
c. Efisiensi
a. Tersedia jaringan
telekomunikasi
b. Kecukupan
c. Efisiensi
a. Pemenuhan
persyaratan
konstruksi
b. Pengaturan
ketertiban lalu lintas
c. Bis kampus
memenuhi daya
angkut dan
berkualitas baik
Komponen Indikator Kriteria No.
Listrik
Jaringan
Telekomunikasi
Transportasi
6.
7.
8.
Prasarana dan Sarana Akademik
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
14
Tabel 2. (Lanjutan)
• Memenuhi daya tampung kendaraan sivitas akademika
(berdasarkan pendataan), namun tidak mengurangi lahan hijau
• Tata letak dan pengaturan yang tepat
• Keamanan kendaraan di tempat parkir
• Penataan taman yang menunjang suasana belajar yang nyaman
• Pemilihan tanamanan yang tepat untuk lingkungan, keindahan
dan kemudahan perawatan/pemeliharaan
• Adanya rencana dan pengembangan pemanfaatan lahan hijau/
hutan kampus dan untuk pengembangan ilmu pengetahuan,
sarana rekreasi dan olahraga serta ventura
• Adanya pengaturan untuk pencegahan kerusakan hutan kampus/
lahan hijau dan danau agar fungsi keduanya sebagai daerah
tangkapan air dan pelestarian keanekaragaman hayati dapat
terjaga
a. Pemenuhan daya
tampung
b. Pengaturan parkir
c. Keamanan
kendaraan
a. Penataan taman
b. Pemilihan
tanaman
Pemanfaatan dan
pemeliharaan hutan
kampus/lahan hijau
dan danau
Komponen Indikator Kriteria No.
Parkir
Taman
Hutan kampus/
lahan hijau dan
danau
9.
10.
11.
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
Prasarana dan Sarana Akademik 15
3. Fasilitas Pembelajaran
Tabel 3. Standar Mutu Fasilitas Pembelajaran
Peralatan Ruang
Kuliah
Peralatan Ruang
Perkantoran
Bahan dan
Perlengkapan
Perpustakaan
• Tersedianya peralatan kuliah lengkap (seperti LCD, OHP,
whiteboard, soundsytem, dan lain-lain)
• Tersedia peralatan kuliah cadangan
• Tersedia ruang kuliah cadangan
• Tersedianya perlatan kantor cukup modern dan lengkap
• Usia peralatan kantor maksimal 5 tahun
Jumlah judul bahan pustaka lengkap, relevan dan mutakhir dengan
cakupan yang luas
Bahan pustaka sesuai dengan kebutuhan program studi dan
bervariasi: Buku, CD-ROM, microvice, jurnal ilmiah.
• Tersedia buku referensi internasional minimal 25%
• Tersedia dokumen disertasi, thesis, skripsi dan tugas akhir mahasiswa
Tersedia buku teks, jurnal, majalah ilmiah terbitan 3 tahun terakhir
Rasio jumlah buku terhadap mahasiswa dalam semua bidang kajian
memenuhi Pedoman Perpustakaan Perguruan Tinggi
Memiliki akses dari/ke perpustakaan daerah, nasional.
a. Ketersedian
peralatan kuliah
b. Ketersedian
peralatan cadangan
c. Ketersedian ruang
kuliah cadangan
a. Ketersediaan
peralatan gedung
perkantoran
b. Usia peralatan kantor
a. Kesesuaian/relevansi
dan kemutahiran
bahan pustaka
b. Variasi jenis, bentuk
bahan pustaka
c. Ketersediaan buku
bermutu
d. Tahun terbitan
e. Rata-rata
perbandingan jumlah
buku terhadap
mahasiswa dalam
semua bidang kajian
f. Aksesibilitas dengan
sumber pustaka lain
Komponen Indikator Kriteria No.
1.
2.
3.
Prasarana dan Sarana Akademik
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
16
Tabel 3. (Lanjutan)
Tersedia mesin fotocopy, micro reader, internet dan intranet
Dana untuk pengadaan dan pemeliharaan bahan pustaka tersedia
memadai
• Tersedia data layanan bahan pustaka/hari
• Aksebilitas layanan 24 jam (webpack)
• Layanan rujukan tidak lebih dari 24 jam.
• Peralatan laboratorium lengkap, modern dan cukup mutakhir serta
sesuai dengan kebutuhan
• Ada perencanaan dengan dana yang memadai untuk pengadaan,
pemeliharaan dan peningkatan mutu peralatan
• Ruangan memenuhi standar keamanan, keselamatan dan
kenyamanan kerja
• Usia peralatan maksimal 5 tahun
• Jumlah peralatan yang mutakhir minimal 25 %
• Tersedia komputer dan perangkat lunak yang lengkap dan
canggih
• Sistem teknologi informasi harus selalu ditata dan di upgrade
minimal 1 tahun 1 kali
• Akses untuk dosen, mahasiswa dan pegawai lainnya minimal 18
jam
• Pemakaian komputer tinggi
• Ada kebijakan pemeliharaan dan modernisasi komputer serta
didukung dana yang memadai
• Dihubungkan dengan jaringan lokal dan internet
• Rasio jumlah komputer/mhs maksimal 1 : 10
g. Sarana penunjang
lainnya.
h. Dana pengadaan
dan pemeliharaan
bahan pustaka
i. Aksebilitas
layanan
a. Ketersediaan dan
kecukupan
b. Kesesuaian
c. Intensitas
penggunaan
d. Keberfungsian &
kemutakhiran
e. Usia peralatan
yang tersedia
f. Presentasi alat
yang mutakhir
a. Jumlah, jenis &
kemutakhiran
perangkat keras
dan lunak
b. Aksesibilitas
c. Waktu pelayanan
d. Dukungan kebijakan
e. Rasio computer/
mahasiswa
f. Pemanfaatan dalam
pembelajaran
g. Pemeliharaan sistem
Komponen Indikator Kriteria No.
Peralatan
Laboratorium,
Bengkel, Studio,
Lahan
percobaan,
Rumah Sakit
Fasilitas
Komputer
4.
5.
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
Prasarana dan Sarana Akademik 17
Tabel 3. (Lanjutan)
• Lokasi strategis bagi seluruh fakultas dan umum
• Jenis perlengkapan dan bahan ajar relevan dan memenuhi
kebutuhan belajar mahasiswa
• Jam pelayanan setiap harinya sesuai kebutuhan mahasiswa (jam
7 s.d 20.00)
• Mempunyai pedoman pemakaian prasarana
• Memiliki target pemakaian
• Memiliki data pemakaian dan dinilai efisien dalam pemakaiannya
• Dibuat rekomendasi perbaikan
Tersedia unit dan sdm yang dapat memelihara sarana UI, seperti
operator komputer, pustakawan, arsiparis, laboran, dan lain-lain
Terselenggara kegiatan pemeliharaan sarana secara berkala,
meliputi: pembersihan, perapian, pemeriksaan, pengujian, perbaikan
dan/atau penggantian bahan atau perlengkapan sarana, dan
kegiatan sejenis lainnya berdasarkan pedoman pengoperasian dan
pemeliharaan sarana(misal memiliki dokumen tata cara
pemeliharaan bahan dan perlengkapan laboratorium)
a. Lokasi
b. Jenis peralatan
dan bahan ajar
untuk kebutuhan
belajar mahasiswa
c. Jam pelayanan
a. Pedoman
pemakaian sarana
b. Efisiensi
pemakaian
c. Tindakan
perbaikan mutu
a. Pelaksana
pemeliharaan
b. Pemeliharaan
Komponen Indikator Kriteria No.
Book store
Efektivitas
pemakaian
Pemeliharaan
dan perawatan
sarana
6.
7.
8.
Prasarana dan Sarana Akademik
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
18
4. Sumber Belajar
Tabel 4. Standar Mutu Sumber Belajar
Sumber belajar
Media
pembelajaran
• Tersedia sumber-sumber pemelajaran/intruksional yang layak/
sesuai dengan kebutuhan dalam SAP
• Ada dokumen sumber-sumber belajar yang dimiliki
• Sumber belajar yang tersedia dan dimanfaatkan beragam
• Ada SOP penggunaan perpustakaan
• Setiap kegiatan dalam pemanfaatan sumber belajar yang ada
memilki SOP
• Tersedia dokumentasi tentang akses dan variasi penggunaan
sumber-sumber pembelajaran oleh mahasiswa dan staf
akademik
• Tersedia dokumentasi sumber-sumber belajar yang ditawarkan
pada dosen dan mahasiswa
• Tersedia perpustakaan yang dapat diakses oleh mhs dengan
mudah
• Tersedia atau minimal ada rencana untuk mengembangkan
perpustakaan digital yang mudah diakses oleh dosen dan
mahasiswa
• Catatan tentang pengembangan hubungan/jaringan universitas
dan hubungan kerja antara unit-unit perpustakaan di seluruh
fakultas dan pusat-pusat dan mudah perijinannya dan diakses
dengan biaya murah untuk anggota AUN
Isi sejalan dengan kurikulum dan mampu membangkitkan motivasi
a. Kelayakan dan
keberagaman
b. SOP penggunaan
sumber belajar
c. Dokumentasi
d. Perpustakaan
digital
Isi media
Komponen Indikator Kriteria No.
1.
2.
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
Prasarana dan Sarana Akademik
STANDAR MUTU MANAJEMEN P.S AKADEMIK
1. Standar Perencanaan, Pengoperasian dan Pengadaan P.S
Tabel 5. Standar Mutu Perencanaan dan Pengadaan P.S
19
Perencanaan
Keberlanjutan P.S
Pengoperasian
Pengadaan
Barang/
bangunan
• Tersedia rencana strategik P.S yang dirancang sesuai misi,
kebutuhan dan perkembangan IPTEK & seni
• Tersedia rencana tahunan dan rencana operasional yang tetap
berada dalam koridor renstra P.S
• Tersedia RKAT yang disusun sesuai dengan rencana operasional
P.S dan disepakati bersama
Tersedia program pengembangan sarana dan prasarana
• Secara terinci
• Sesuai dengan kemutakhiran
• Didukung dengan dana yang sesuai dengan keperluan
• Memenuhi persaratan administrasi dan hukum (aspek legal), misal
ijin penggunaan tanah (ada SIPT), ijin pembangunan (ada IMB)
Tersedia :
• Jadwal pemanfaatan
• Jadwal monitoring, evaluasi
• Jadwal perbaikan mutu
• Kegiatan yang dilakukan sesuai dengan rencana kerja
Tersedia dokumen tentang :
• Jumlah pemakai
• Kondisi P.S per tahun
• Kepuasan pemakai
Adanya dokumen pengaturan dan SOP pengadaan barang dan jasa
• Adanya dokumen implementasi pengadaan barang
• Barang yang diadakah sesuai spesifikasi yang dibutuhkan
Kebutuhan,
kesinambungan dan
kelengkapan
Pengembangan
sarana/prasarana
a. Kemutakhiran
b. Pendanaan
a. Penjadwalan
b. Pelaksanaan
c. Dokumentasi
a. Mekanisme
pengadaan barang/
bangunan
b. Laporan pengadaan
barang
Komponen Indikator Kriteria No.
1.
2.
3.
4.
Prasarana dan Sarana Akademik
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
20
2. Pengendalian, Evaluasi dan Tindakan Perbaikan Mutu P.S Akademik
Tabel 6. Standar Mutu Pengendalian, Evaluasi dan Tindakan Perbaikan Mutu P.S Akademik
Monitoring
Evaluasi
Perbaikan mutu
Akreditasi/Evaluasi
Eksternal
• Unit/penanggungjawab & petugas kegiatan monitoring kegiatan
akademik tersedia dan berfungsi
• Dokumen hasil monitoring disimpan secara sistematis
• Data hasil monitoring dimanfaatkan untuk keperluan evaluasi diri
• Ada tim inti yang ditugaskan oleh pimpinan institusi untuk
menyusun laporan Evaluasi Diri
• Ada jadwal untuk penyusunan laporan secara periodik
• Ada laporan ED terdokumentasi dengan baik
• Digunakannya hasil laporan diri untuk keperluan menyusun
program perbaikan mutu prasarana dan sarana akademik
• Isi dari laporan ED lengkap sesuai dengan yang tertera dalam
pedoman evaluasi diri.
• Ada tim asesor internal UI yang ditunjuk oleh BPMA untuk
melakukan desk study, peninjauan lapangan, dan memberikan
rekomendasi untuk perbaikan laporan dan perbaikan mutu
• Ada diskusi mengenai temuan tim asesor untuk perbakan mutu
P.S dengan pengelola institusi
• Ada laporan hasil evaluasi internal
• Ada program tindakan perbaikan mutu P.S
• Tindakan perbaikan mutu P.S dilaksanakan sesuai dengan rencana
• Ada masukan tentang kepuasan stakeholder terhadap pengelolaan P.S
• Ada laporan hasil akreditasi oleh badan yang berwenang di tingkat
nasional, dan atau tingkat regional, dan atau tingkat internasional
a. Keberadaan unit/
penanggungjawab
& petugas kegiatan
monitoring
kegiatan akademik
b. Ketersediaan dokumen
hasil monitoring
c. Pemanfaatan data
hasil monitoring
a. Laporan Evaluasi
Diri (ED)
b. Evaluasi Internal
Tindakan perbaikan
mutu P.SI
Evaluasi Eksternal
Komponen Indikator Kriteria No.
1.
2.
3.
4.
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
Prasarana dan Sarana Akademik 21
BAB V
PENJAMINAN MUTU
PRASARANA DAN SARANA AKADEMIK
MEKANISME PENJAMINAN MUTU AKADEMIK
Mekanisme penjaminan mutu akademik dibangun berdasarkan konsep daur penjaminan mutu akademik.
Dalam gambar berikut ini disajikan daur penjaminan mutu P.S Akademik UI.
Gambar 1. Daur Prosedur Penjaminan Mutu P.S
FORMULASI/REFORMULASI
- Visi & Misi UI
- Kebijakan & Peraturan P.S
- Tujuan dan & Rencana Strategis P.S
- Penentuan/penyesuaian standar
IMPLEMENTASI & PEMANTAUAN P.S
- Pengadaan P.S
- Pemanfaatan P.S
- Monitoring P.S
PENYEMPURNAAN P.S
Tindakan perbaikan/peningkatan mutu melalui:
- Pengadaan P.S
- Perbaikan prosedur kerja
- Perbaikan peraturan akademik
EVALUASI INTERNAL P.S
- Evaluasi diri
- Audit terhadap prosedur kerja dan validasi data
- Asesmen terhadap kinerja hasil
- Rencana perbaikan mutu
EVALUASI EKSTERNAL/AKREDITASI
- Tinjauan pakar sejawat
- Laporan publik
- Akreditasi
Modifikasi modelQA,Vroeijnsteijn, 1995.
Prasarana dan Sarana Akademik
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
22
Urutan kegiatan dalam penjaminan mutu P.S adalah sebagai berikut:
1. Penyusunan laporan evaluasi diri P.S akademik oleh pimpinan Universitas/Fakultas /Departemen
2. Kajian laporan evaluasi diri (desk study), peninjauan lapangan, rekomendasi/saran untuk peningkatan/
perbaikan mutu
3. Perbaikan mutu P.S akademik oleh pimpinan Universitas/Fakultas/Departemen
4. Reformulasi rencana kerja P.S akademik tahunan oleh pimpinan Universitas/ Fakultas/Departemen
Selanjutnya pada tahun berikutnya kembali lagi pada penyusunan laporan evaluasi diri.
Kegiatan penjaminan mutu P.S akademik ini adalah tanggung jawab pimpinan institusi sebagai pengelola
P.S akademik di setiap lini (Universitas, Fakultas dan Departemen). Namun khusus untuk kegiatan evaluasi
internal merupakan tanggungjawab dari masing-masing unit penjaminan mutu baik di tingkat Universitas,
Fakultas, Departemen.
EVALUASI DIRI
Evaluasi diri bidang P.S merupakan upaya institusi untuk mengetahui gambaran mengenai keadaan, mutu
P.S akademik serta kinerja institusi melalui pengkajian dan analisis SWOT yang dilakukan oleh institusi itu
sendiri.
Laporan evaluasi diri P.S ini bertujuan untuk:
• Mengetahui peta keadaan P.S di institusi masing-masing
• Memberikan masukan untuk perencanaan dan perbaikan P.S yang berkesinambungan
• Memberikan jaminan mutu P.S
• Memberikan informasi tentang kondisi mutu P.S kepada stakeholders
• Persiapan evaluasi eksternal (akreditasi)
Laporan Evaluasi Diri ini memuat informasi sebagai berikut:
• Kata Pengantar
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
Prasarana dan Sarana Akademik 23
• Rangkuman eksekutif
• Susunan tim ED
• Daftar Isi
• Deskripsi SWOT
• Analisis SWOT
• Referensi
• Lampiran Data/Borang
Borang P.S Akademik ini memuat perihal kondisi nyata P.S mencakup:
(1) jenis, jumlah dan kondisi P.S
(2) pemanfaatan P.S dan pemeliharaan
(3) kepuasan pelanggan terhadap P.S
(4) perencanaan, pengadaan, monitoring & evaluasi serta perbaikan.
PERBAIKAN MUTU
a. Rencana Perbaikan Mutu P.S
Program perbaikan mutu disusun mengacu pada rekomendasi dari hasil evaluai diri peraturan yang
ada, kondisi keuangan dan sumber daya yang tersedia. Rencana perbaikan mutu ini memuat informasi
tentang sasaran, target, tahapan, waktu pelaksanaan dan mekanisme kerja.
b. Pelaksanaan Rencana Perbaikan Mutu P.S
Perbaikan mutu P.S dilaksakan sesuai dengan rencana yang ditetapkan dan terukur.
EVALUASI INTERNAL
Evaluasi internal yang dimaksud adalah kajian terhadap laporan ED dan prosedur penjaminan mutu P.S,
tinjauan lapangan, dan memberikan rekomendasi/saran untuk perbaikan mutu P.S. Hal yang dilakukan dalam
kegiatan peninjauan lapangan adalah memeriksa apakah yang tertera dalam laporan ED sesuai dengan
keadaan dan kebutuhan di lapangan, apakah prosedur kerja dilaksanakan sesuai pedoman yang ada, apakah
Prasarana dan Sarana Akademik
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
24
kegiatan dan prosedur yang dilakukan memberikan dampak yang positif serta memberikan kepuasan bagi
pelanggan?
Dalam pelaksanaannya kegiatan ini dilakukan oleh asesor UI yang dikoordinir oleh BPMA/UPMA.
Hasil evaluasi internal berupa rekomendasi untuk perbaikan mutu.
REFORMULASI RENCANA KERJA
Hasil rekomendasi mengenai perbaikan yang diperlukan merupakan pertimbangan bagi pengelola dalam
memperbaiki rencana kerja tahunan yang disebut sebagai reformulasi rencana kerja tahunan dan rencana
anggaran tahunan.
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
Prasarana dan Sarana Akademik 25
BAB VI
PENUTUP
Dalam penjaminan mutu di UI, prasarana dan sarana merupakan komponen pendidikan yang mampu
mendorong UI menuju tercapainya visi yang dikehendaki. Dengan tersedianya prasarana dan sarana
yang memenuhi standar mutu yang diinginkan dan dikelola dengan baik, akan memudahkan UI dalam
pencapaian tujuan dan akan menaikkan citra UI di dalam dan luar negeri serta terciptanya atmosfir akademik
yang kondusif.
Prasarana dan Sarana Akademik
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
26
DAFTAR ACUAN
1. Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah No. 152 Tahun 2002 tentang Penetapan Universitas Indonesia Sebagai Badan
Hukum Milik Negara
3. Peraturan Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
5. Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi, Buku V: Matriks Penilaian Portofolio, Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional, 2005
6. Praktek Baik Dalam Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Buku V: Prasara dan Sarana, Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional, tahun 2005
7. Buku Pedoman Evaluasi Diri , Badan Akreditasi Nasional. tahun 2005
8. Keputusan Majelis Wali Amanat UI No. 01/SK/MWA-UI/2003 tentang Anggaran Rumah Tangga Universitas
Indonesia
9. Keputusan Majelis Wali Amanat UI No. 04/SK/MWA-UI/2005 tentang Norma Pengawasan Mutu
Pendidikan Universitas Indonesia
10. Keputusan Majelis Wali Amanat UI No. 10/SK/MWA-UI/2005 tentang Indikator Kinerja Akademik
Universitas Indonesia Menuju Kualitas Dunia dan Prosedur Pencapaiannya
11. Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia No. 004/Peraturan/MWA-UI/2006 tentang Pokokpokok
Pengembangan Universitas Indonesia Tahun 2007-2022
12. W.Ronald Hudson, Ralp Haas, Waheed Uddin, Infarstructure Management, McGraw-Hill, 1997
13. Guidelines Quality Assurance, Asean University Network, 2005
14. Buku Referensi SPMA UI, BPMA UI, 2005
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar