Rabu, 06 Januari 2010

STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
http://addvaluemarket.blogspot.com/2009/10/standar-penilaian-indinesia-spi-segera.html
Puji Syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas karunianya sehingga harapan Penilai Indonesia untuk menyempurnakan Standar Penilaian Indonesia (SPI) yang bertaraf Internasional dapat terwujud. SPI ini mengacu kepada Internasional Valuation Stardards Commettee (IVSC) dan standar-standar lainnya di dunia, serta mengembangkannya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di Indonesia. SPI ini adalah edisi yang ke 4 dan merupakan penyempurnaan dari Standar Penilaian Indonesia yang terdahulu (SPI 2002), yang selanjutnya disebut dengan SPI 2007.
SPI ini memiliki peran penting bagi pelaku penilaian (para Penilai) Pengguna jasa, dan lembaga-lembaga Pemerintahan maupun lembaga terkait lainnya. Bagi para Penilai, SPI ini akan menjadi panduan dalam menjalankan praktik penilaian, sedangkan bagi pengguna jasa, dapat menjadi acuan dalam pemanfaatan hasil penilaian. Sementara bagi Pemerintah maupun lembaga terkait lainnya, SPI ini dapat menjadi perangkat kontrol dalam pelaksanaan Penilaian di Indonesia
SPI 2007 memiliki landasan cakupan (platform) yang diperluas untuk penilaian aset serta penilaian bisnis yang memberikan pedoman penilaian untuk jenis properti badan usaha dan Hak Kepemilikan Finansial.
Standar ini diterbitkan dalam dua tahap, yaitu SPI 2007 tahap I yang ditetapkan pada tanggal 26 Juni 2007 dan sudah berlaku secara efektif tanggal 27 Desember 2007, sedangkan SPI 2007 tahap II ditetapkan pada tanggal 19 Desember 2008 dan berlaku efektif setelah masa transisi selama 6 (enam) bulan pada tanggal 20 Juni 2009. Penjelasan istilah (Glossary) untuk kedua tahap tersebut dirangkum menjadi satu dan penulisannya diurutkan sesuai abjad.
SPI 2007 Tahap I SPI 2007 Tahap II
Pendahuluan
Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI)
Konsep & Prinsip Umum Penilaian (KPUP)
Standar Penilaian
Nilai Pasar sebagai dasar Penilaian (SPI 1)
Dasar Penilaian Selain Nilai Pasar ( SPI 2)
Pelaporan Penilaian (SPI 3)
Penerapan Penilaian Indonesia (PPI)
Penilaian Untuk Pelaporan Keuangan (PPI 1)
Penilaian Untuk Tujuan Penjaminan Hutang (PPI 2) Penerapan Penilaian Indonesia (PPI)
Penilaian Aset Sektor Publik Untuk Pelaporan Keuangan (PPI 3)
Panduan Penerapan Penilaian Indonesia (PPPI)
Penilaian Real Properti (PPPI 1)
Penilaian Hak Sewa (PPPI 2)
Penilaian Mesin & Peralatan (PPPI 3)
Penilaian Aset tak Berwujud (PPPI 4)
Penilaian Personal Properti (PPPI 5)
Penilaian Bisnis (PPPI 6)
Penilaian Properti Agri (PPPI 7)
Pendekatan Biaya Untuk Pelaporan Keuangan (PPPI 8)
Analisis Dicounted Cash Flow (PPPI 9)
Kualifikasi Penilai, Status, dan Benturan Kepentingan (PPPI 10)
Tujuan dan Dasar Penilaian yang Digunakan (PPPI 11)
Syarat Penugasan (PPPI 12)
Inspeksi dan Hal yang Dipertimbangkan (PPPI 13)
Kaji Ulang Penilaian (PPPI 14)
Penilaian Properti dan Bisnis Khusus (PPPI 15)
Penilaian Massal (PPPI 16)
Penilaian Properti Industri Pertambangan (PPPI 17)

SPI yang lengkap dan komprehensif merupakan keinganan semua pihak yang berkepentingan akan laporan penilaian. Oleh karena itu, SPI ini akan terus dilengkapi dan disempurnakan sesuai dengan tuntutan dan perkembangan praktek bisnis dan profesi penilaian
Terima kasih kami sampaikan kepada Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, Departemen Keuangan Republik Indonesia sebagai instansi pembina profesi Penilai, badan dan instansi Pemerintah lainnya, perguruan tinggi, organisasi, dan perusahaan perorangan dan seluruh pihak yang telah memberikan saran dan masukan guna penyempurnaan SPI ini.
Sebagai wujud pembinaan dan peningkatan mutu serta integritas anggota MAPPI khususnya dalam melakukan pekerjaan penilaian sesuai standar, maka dalam kesempatan ini kami memberikan buku SPI 2007 tahap II secara cuma-cuma kepada anggota MAPPI yang pernah mengikuti Diseminasi SPI 2007 tahap II dan telah melunasi iuran keanggotaan sampai dengan tahun 2009. Selanjutnya buku tersebut dapat diperoleh di Sekretariat MAPPI atau dapat dikirim dengan dikenakan ongkos kirim ses
Standar Penilaian Indonesia (SPI) segera Anda Miliki
Standar Penilaian Indonesia (SPI) ini memiliki peran penting bagi pelaku penilaian (para Penilai) Pengguna jasa, dan lembaga-lembaga Pemerintahan maupun lembaga terkait lainnya. Bagi para Penilai, SPI ini akan menjadi panduan dalam menjalankan praktik penilaian, sedangkan bagi pengguna jasa, dapat menjadi acuan dalam pemanfaatan hasil penilaian. Sementara bagi Pemerintah maupun lembaga terkait lainnya, SPI ini dapat menjadi perangkat kontrol dalam pelaksanaan Penilaian di Indonesia
Standar Penilaian Indonesia (SPI) 2007 memiliki landasan cakupan (platform) yang diperluas untuk penilaian aset serta penilaian bisnis yang memberikan pedoman penilaian untuk jenis properti badan usaha dan Hak Kepemilikan Finansial.
SPI yang lengkap dan komprehensif merupakan keinganan semua pihak yang berkepentingan akan laporan penilaian. Oleh karena itu, SPI ini akan terus dilengkapi dan disempurnakan sesuai dengan tuntutan dan perkembangan praktek bisnis dan profesi penilaian
Terima kasih kami sampaikan kepada Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, Departemen Keuangan Republik Indonesia sebagai instansi pembina profesi Penilai, badan dan instansi Pemerintah lainnya, perguruan tinggi, organisasi, dan perusahaan perorangan dan seluruh pihak yang telah memberikan saran dan masukan guna penyempurnaan SPI ini.
Sebagai wujud pembinaan dan peningkatan mutu serta integritas anggota MAPPI khususnya dalam melakukan pekerjaan penilaian sesuai standar, maka dalam kesempatan ini kami memberikan buku SPI 2007 tahap II secara cuma-cuma kepada anggota MAPPI yang pernah mengikuti Diseminasi SPI 2007 tahap II dan telah melunasi iuran keanggotaan sampai dengan tahun 2009. Selanjutnya buku tersebut dapat diperoleh di Sekretariat MAPPI atau dapat dikirim dengan dikenakan ongkos kirim sesuai tujuan.
Standar ini diterbitkan dalam dua tahap, yaitu SPI 2007 tahap I yang ditetapkan pada tanggal 26 Juni 2007 dan sudah berlaku secara efektif tanggal 27 Desember 2007, sedangkan SPI 2007 tahap II ditetapkan pada tanggal 19 Desember 2008 dan berlaku efektif setelah masa transisi selama 6 (enam) bulan pada tanggal 20 Juni 2009. Penjelasan istilah (Glossary) untuk kedua tahap tersebut dirangkum menjadi satu dan penulisannya diurutkan sesuai abjad.
SPI 2007 Tahap I
Pendahuluan
Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI)
Konsep & Prinsip Umum Penilaian (KPUP)
Standar Penilaian
Nilai Pasar sebagai dasar Penilaian (SPI 1)
Dasar Penilaian Selain Nilai Pasar ( SPI 2)
Pelaporan Penilaian (SPI 3)
Penerapan Penilaian Indonesia (PPI)
Penilaian Untuk Pelaporan Keuangan (PPI 1)
Penilaian Untuk Tujuan Penjaminan Hutang (PPI 2)
SPI 2007 Tahap II
Penerapan Penilaian Indonesia (PPI)
Penilaian Aset Sektor Publik Untuk Pelaporan Keuangan (PPI 3)
Panduan Penerapan Penilaian Indonesia (PPPI)
Penilaian Real Properti (PPPI 1)
Penilaian Hak Sewa (PPPI 2)
Penilaian Mesin & Peralatan (PPPI 3)
Penilaian Aset tak Berwujud (PPPI 4)
Penilaian Personal Properti (PPPI 5)
Penilaian Bisnis (PPPI 6)
Penilaian Properti Agri (PPPI 7)
Pendekatan Biaya Untuk Pelaporan Keuangan (PPPI 8)
Analisis Dicounted Cash Flow (PPPI 9)
Kualifikasi Penilai, Status, dan Benturan Kepentingan (PPPI 10)
Tujuan dan Dasar Penilaian yang Digunakan (PPPI 11)
Syarat Penugasan (PPPI 12)
Inspeksi dan Hal yang Dipertimbangkan (PPPI 13)
Kaji Ulang Penilaian (PPPI 14)
Penilaian Properti dan Bisnis Khusus (PPPI 15)
Penilaian Massal (PPPI 16)
Penilaian Properti Industri Pertambangan (PPPI 17)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar