Rabu, 06 Januari 2010

STANDAR ISI DAN STANDAR KOMPETENSI LULUSAN

http://www.osun.org/standar+isi+dan+standar+kompetensi+lulusan+2002-doc.html

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 75 TAHUN2009
TENTANG
UJIAN NASIONAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH
(SMP/MTs), SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA (SMPLB), SEKOLAH
MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH (SMA/MA), SEKOLAH MENENGAH ATAS
LUAR BIASA (SMALB), DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)
TAHUN PELAJARAN 2009/2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 67 ayat (3), Pasal 71, dan Pasal 72 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2009/2010;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;

4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 77/P Tahun 2007;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG UJIAN NASIONAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/ MADRASAH TSANAWIYAH (SMP/MTS), SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA (SMPLB), SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH (SMA/MA), SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA (SMALB), DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) TAHUN PELAJARAN 2009/2010.
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
2. UN utama adalah ujian nasional yang diselenggarakan bagi seluruh peserta ujian yang terdaftar sebagai peserta UN tahun pelajaran 2009/2010.
3. UN susulan adalah ujian nasional yang diselenggarakan bagi peserta didik yang tidak dapat mengikuti UN utama karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah.

4. BSNP adalah Badan Standar Nasional Pendidikan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
5. Kurikulum 1994 adalah kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang sudah berlaku secara nasional sejak tahun pelajaran 1994/1995 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 060/U/1993, Nomor 061/U/1993 Tahun 1993, Nomor 080/U/1993, Nomor 126/U/1993, dan Nomor 129/U/1993.
6. Kurikulum 2004 adalah kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang sudah diterapkan secara terbatas mulai tahun pelajaran 2001/2002 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 399a/C.C2/Kep/DS/2004, Keputusan Direktur Pendidikan Menengah Umum Nomor 766a/C4/MN/2003, dan Nomor 1247a/C4/MN/2003.
7. Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah yang selanjutnya disebut standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2006.
8. Standar Kompetensi Lulusan yang selanjutnya disebut SKL adalah standar kompetensi minimal yang harus dikuasai oleh peserta didik
9. Kisi-kisi soal UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal ujian yang memuat SKL dan kemampuan yang diujikan.
10. Prosedur operasi standar yang selanjutnya disebut POS adalah prosedur operasi standar yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan ujian nasional yang ditetapkan oleh BSNP.
11. Kompetensi keahlian kejuruan adalah kemampuan teknis peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan.
12. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
13. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
14. Departemen adalah Departemen Pendidikan Nasional.
15. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.
16. Perguruan tinggi adalah perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh BSNP berdasarkan rekomendasi Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia.
Pasal 2
Ujian Nasional bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 3
Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
a. pemetaan mutu satuan dan/atau program pendidikan;
b. seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c. penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;
d. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya
peningkatan mutu pendidikan.
Pasal 4
(1) Setiap peserta didik berhak mengikuti UN SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, atau SMK.
(2) Peserta didik yang berhak mengikuti ujian nasional SMPLB dan SMALB adalah peserta didik yang mempunyai kelainan tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras.
(3) Untuk mengikuti UN, peserta didik harus memenuhi persyaratan:
a. telah berada pada tahun terakhir di SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB,
atau SMK.
b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada SMP, MTs, SMPLB,
SMA, MA, SMALB, atau SMK mulai semester I tahun pertama hingga
semester I tahun terakhir; dan
c. memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan
sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah,
atau memiliki bukti kenaikan kelas dari kelas III ke kelas IV untuk siswa
Kulliyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (KMI)/Tarbiyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah
(TMI) yang pindah ke SMA/MA atau SMK.
(4) Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN utama dapat mengikuti UN susulan.
(5) Peserta didik yang belum lulus UN berhak mengikuti UN Tahun Pelajaran 2009/2010.
Pasal 5
(1) UN Tahun Pelajaran 2009/2010 dilaksanakan dua kali yaitu UN utama dan UN ulangan.
(2) UN utama untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan pada minggu ketiga Maret 2010.

(3) UN utama untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan satu kali pada minggu keempat Maret 2010.
(4) UN susulan dilaksanakan satu minggu setelah UN utama.
(5) Ujian praktik kejuruan untuk SMK dilaksanakan sebelum UN utama.
Pasal 6
(1) UN Ulangan untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan minggu kedua Mei 2010.
(2) UN Ulangan untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan minggu ketiga Mei 2010.
Pasal 7
Mata pelajaran yang diujikan pada UN:
(1) Mata Pelajaran UN SMA/MA Program IPA, meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi;
(2) Mata Pelajaran UN SMA/MA Program IPS, meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ekonomi, Sosiologi, dan Geografi;
(3) Mata Pelajaran UN SMA/MA Program Bahasa, meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Bahasa Asing lain yang diambil, Sejarah Budaya/ Antropologi, dan Sastra Indonesia;
(4) Mata Pelajaran UN MA Program Keagamaan, meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Tafsir, Hadis, dan Fikih;
(5) Mata Pelajaran UN SMK meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Teori Kejuruan;
(6) Mata Pelajaran UN SMALB meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika; dan
(7) Mata Pelajaran UN SMP/MTs, dan SMPLB meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
Pasal 8
Standar Kompetensi Lulusan Ujian Nasional (SKLUN) Tahun Pelajaran 2009/2010 merupakan irisan (interseksi) dari pokok bahasan/sub pokok bahasan Kurikulum 1994, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2004, dan Standar Isi.

Pasal 9
(1) Kisi-kisi soal UN disusun berdasarkan SKL UN Tahun Pelajaran 2009/2010.
(2) Kisi-kisi soal UN Tahun Pelajaran 2009/2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
(3) Soal UN disusun dan dirakit berdasarkan kisi-kisi soal UN Tahun Pelajaran 2009/2010.
(4) Soal UN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikembangkan dan dikelola oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Badan Penelitian Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional dibawah koordinasi BSNP.
(5) Soal UN ditelaah oleh guru, dosen, dan Puspendik di bawah koordinasi BSNP.
(6) Soal UN ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 10
(1) Penggandaan soal UN dilakukan di tingkat regional oleh percetakan perguruan tinggi negeri yang ditunjuk.
(2) Prosedur penggandaan soal UN sebagaimana tercantum pada ayat (1) diatur dalam petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh BSNP.
Pasal 11
UN diselenggarakan oleh BSNP yang pelaksanaannya bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan pemerintah, pemerintah provinsi, perguruan tinggi, pemerintah kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.
Pasal 12
(1) Dalam penyelenggaraan UN, Menteri bertanggung jawab untuk:
a. menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara untuk peserta didik pada
sekolah Indonesia di luar negeri;
b. menetapkan jumlah dan sumber dana yang diperlukan untuk penyelenggaraan
UN;
c. menyediakan blangko surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN); serta
d. memantau, mengevaluasi, dan menetapkan program tindak lanjut.

(2) Tugas dan tanggungjawab BSNP, gubernur, perguruan tinggi negeri, bupati/walikota, duta besar Republik Indonesia, satuan pendidikan (sekolah/madrasah) dalam penyelenggaraan UN diatur dalam POS UN 2009/2010.
(3) Dalam penyelenggaraan UN, BSNP melakukan kontrak kerja (MoU) dengan Gubernur, perguruan tinggi negeri, bupati/walikota, kepala dinas pendidikan provinsi/kab/kota sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Pasal 13
(1) Perguruan tinggi negeri berfungsi sebagai koordinator pelaksana pengawasan UN satuan pendidikan SMA/MA dan pemantau UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK bekerja sama dengan dinas pendidikan provinsi, Kantor Wilayah Departemen Agama (Kanwil Depag), dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi pelaksanaan pengawasan UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS UN.
Pasal 14
(1) Peserta UN SMA/MA mengikuti ujian di satuan pendidikan lain sesuai ketentuan yang diatur dalam POS.
(2) Peserta ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu ruangan terdiri atas peserta ujian dari beberapa sekolah/madrasah dalam satu kecamatan dan/atau kabupaten/kota.
(3) Peserta UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK mengikuti ujian di satuan pendidikan penyelenggara UN.
Pasal 15
(1) Pengawas ruang UN SMA/MA pada setiap satuan pendidikan dilakukan oleh tim pengawas yang terdiri dari guru-guru satuan pendidikan yang bersangkutan yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan.
(2) Pengawas ruang UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK dilakukan oleh tim pengawas yang terdiri dari guru-guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan dengan sistem silang murni antar sekolah/madrasah

Pasal 16
Pelaksanaan UN SMA/MA di setiap provinsi, kabupaten/kota dan sekolah/madrasah diawasi oleh pengawas satuan pendidikan dari perguruan tinggi.
Pasal 17
Pelaksanaan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA SMALB, dan SMK di setiap provinsi, kabupaten/kota, dan sekolah/madrasah dipantau oleh tim pemantau independen (TPI).
Pasal 18
(1) Pemindaian lembar jawaban ujian nasional (LJUN) SMA/MA dilakukan oleh perguruan tinggi negeri.
(2) Pemindaian LJUN SMK, SMP/MTs, SMPLB , SMALB, dan SMK dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi.
Pasal 19
(1) Penskoran hasil UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dilakukan oleh Puspendik dengan supervisi BSNP.
(2) Daftar nilai hasil UN setiap sekolah/madrasah diterbitkan oleh penyelenggara UN tingkat provinsi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BSNP.
(3) Puspendik mengelola arsip permanen dari hasil UN di bawah koordinasi dan tanggung jawab BSNP.
Pasal 20
(1) Peserta UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN sebagai berikut:
a. memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang
diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran
dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya;
b. khusus untuk SMK, nilai mata pelajaran praktik kejuruan minimal 7,00 dan
digunakan untuk menghitung rata-rata UN.

(2) Pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan dapat menetapkan batas kelulusan di atas nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebelum pelaksanaan UN.
(3) Peserta UN diberi surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN) yang diterbitkan oleh sekolah/madrasah penyelenggara.
Pasal 21
Biaya penyelenggaraan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
Pasal 22
BSNP melakukan koordinasi dan sosialisasi ujian nasional dengan Departemen Agama, Departemen Dalam Negeri, dan Departemen Komunikasi dan Informasi.
Pasal 23
(1) Perorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK wajib menjaga kerahasiaan, kejujuran, keamanan, dan kelancaran penyelenggaraan UN.
(2) Perorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam penyelenggaraan UN SMP/MTS, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Peserta didik yang terbukti melakukan kecurangan dalam mengerjakan soal UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dinyatakan tidak lulus.
(4) Jenis kecurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam POS.
Pasal 24
Puspendik memetakan hasil UN dan kejujuran pelaksanaan UN menurut:
a. Sekolah/madrasah,
b. Kabupaten/kota,
c. Provinsi.

Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Departemen Pendidikan Nasional,

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2009
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO

Dr. A. Pangerang Moenta,S.H.,M.H.,DFM NIP 196108281987031003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar