STANDAR PENGELOLA PENDIDIKAN
http://sofian.staff.ugm.ac.id/artikel/REKOMENDASI-UNTUK-MENDIKNAS.pdf
. PENDAHULUAN
Dalam mewujudkan Indonesia Sehat 2010 perlu adanya upaya strategis dari semua
pelaksana pembangunan kesehatan. Institusi Pendidikan Tenaga Kesehatan yang
berperan dalam menghasilkan tenaga kesehatan wajib melakukan, melembagakan,
mengendalikan serta menetapkan Penjaminan Mutu Pendidikan yang mengacu pada PP
nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dimana pada pasal 91
dinyatakan bahwa satuan pendidikan wajib melakukan Penjaminan Mutu Pendidikan.
Penjaminan Mutu Pendidikan adalah proses penetapan dan pemenuhan standar
pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga konsumen, produsen dan
pihak lain yang berkepentingan memperoleh kepuasan.
Penjaminan mutu satuan pendidikan memerlukan standar oleh karena itu Pusdiknakes
telah menyusun 8 (delapan ) standar yang meliputi standar isi, proses, kompetensi
lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan , sarana dan prasarana, pengelolaan,
pembiayaan dan penilaian pendidikan. Sebagai bentuk akuntabilitas publik terhadap
proses penjaminan mutu tersebut dilakukan akreditasi secara objektif, adil, transparan
dan komprehensif sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan proses pembelajaran juga harus didukung oleh pendidik/dosen yang
memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran yang
dibuktikan dengan ijazah dan sertifikat pendidik seperti tersebut dalam UU RI No 14
tentang Guru dan Dosen. Pengakuan terhadap kemampuan profesional dosen seperti
tersebut dalam PP No. 42 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Dosen dapat diperoleh melalui
uji kompetensi yang dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio.
Untuk mengetahui pemenuhan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan dalam UU RI
No.20 tentang sistem Pendidikan Nasional terhadap institusi pendidikan agar sesuai
dengan standar pendidikan dilakukan akreditasi yaitu kegiatan menilai kelayakan
institusi pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Pengakuan terhadap mutu lulusan pendidikan tenaga kesehatan dilakukan pengguna
(User) melalui suatu sistem yang berkaitan dengan sertifikasi, registrasi, lisensi tenaga
kesehatan oleh lembaga sertifikasi melalui uji kompetensi.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Pusdiknakes memfasilitasi Pertemuan
koordinasi pengelola institusi Pendidikan Tenaga Kesehatan Jenjang Pendidikan Tinggi
(Perkonas Diknakes) sebagai langkah konkrit dalam pemahaman dan arah yang sama
dalam meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tenaga kesehatan yang
memenuhi standar nasional pendidikan agar dihasilkannya tenaga kesehatan yang
profesional.
B. TUJUAN
a. Tujuan Umum
Memberikan informasi berkenaan dengan peningkatan mutu institusi pendidikan
tenaga kesehatan agar menghasilkan tenaga kesehatan yang profesional.
b. Tujuan Khusus
Memberikan informasi tentang penyelenggaraan pendidikan tenaga kesehatan yang
meliputi :
a. Kebijakan Pendidikan Tenaga Kesehatan
b. Sistem penjaminan mutu pendidikan tenaga kesehatan
c. Sertifikasi dosen
d. Akreditasi Pendidikan Tenaga Kesehatan
e. Sertifikasi, registrasi dan lisensi tenaga kesehatan
C. MEKANISME PERTEMUAN
Mekanisme penyelenggaraan Pertemuan Koordinasi Pengelola Penyelenggara
pendidikan tenaga kesehatan adalah sebagai berikut :
• Penyampaian materi oleh Nara Sumber
• Tanya jawab
• Diskusi Institusi sejenis
D. WAKTU DAN TEMPAT
Pertemuan akan dilaksanakan 2 (dua) regional yaitu :
1. Regional I dilaksanakan pada :
Waktu : 3 – 6 Desember 2008
Tempat : Hotel Good Way Batam
Jl. Imam Bonjol No. 1 Nagoya Batam (Kep.Riau)
Telp.(0778) 426888 Fax. (0778) 458057
2. Regional II dilaksanakan pada :
Waktu : 10 – 13 Desember 2008
Tempat : Hotel Saphir Yogyakarta
Jl. Laksda Adi Sucipto No. 38 Yogyakarta
Telp.(0274) 566222
E. NARA SUMBER DAN PESERTA
Nara Sumber :
• Ka Badan PPSDM Kesehatan
• Ka.Pusat Diknakes Badan PPSDM Kesehatan
• Ka.Puspronakes & LN Badan PPSDM Kesehatan
• Direktorat Akademik Ditjen Dikti Depdiknas
• Direktorat Ketenagaan Ditjen Dikti Depdiknas
• Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (BAN PT)
Peserta :
Walaupun pada dasarnya peserta boleh memilih lokasi yang diinginkan, akan tetapi
dianjurkan akan tetap mengikuti pengelompokan yang telah disusun panitia agar diskusi
institusi sejenis dapat efektif dan effisien.
Peserta Regional I diharapkan berasal dari institusi diknakes yang menyelenggarakan
pendidikan jenis :
• Keperawatan
• Farmasi
• Analis Kesehatan
• Analisa Farmasi dan Makanan
• Terapi Wicara
• Fisioterapi
• Teknik Kadiovaskuler
• Okupasi Terapi
• Ortetik Prostetik
• Teknik Transfusi Darah
• Perekam Iformasi Kesehatan
• Refraksi Optisi
• Akupunktur
Peserta Regional II diharapkan berasal dari institusi diknakes yang menyelenggarakan
pendidikan jenis :
• Kebidanan
• Gizi
• Kesehatan Lingkungan
• Teknik Elektromedik
• Teknik Radiodiagnostik & Radioterapi
• Kesehatan Gigi
• Teknik Gigi
F. PEMBIAYAAN
Biaya penyelenggaraan Pertemuan Koordinasi Pengelola Penyelenggara Pendidikan
Tenaga Kesehatan tahun 2008 adalah sebesar Rp. 1.750.000,- (Satu Juta Tuju Ratus
Lima Puluh Ribu Rupiah) bagi peserta yang menginap dan Rp. 1.200.000,- (Satu
Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) bagi Peserta yang tidak menginap.
Dana yang tersedia akan dipergunakan untuk membiayai :
• Biaya Akomodasi dan konsumsi selama pertemuan berlangsung ( 4 hari 3 malam )
• Nara Sumber
• Fotocopy materi pertemuan
• Seminar Kit
Biaya dikirimkan melalui Bank Mandiri Cabang Pondok Labu dengan Nomor Rekening
127-00-0533124-2 An.Sutirah dan bukti transfer beserta formulir pendaftaran di fax ke
(021) 75913489.
G. LAIN-LAIN
1. Pertemuan Koordinasi pengelenggara Diknakes di jadwalkan di 2 (dua) tempat yang
berbeda dengan materi yang sama dan mengingat tempat yang terbatas
kepesertaannya dianjurkan hanya satu tempat (satu regional).
2. Pertemuan Regional I
a. Pembukaan akan dilaksanakan pada hari Rabu, 3 Desember 2008 pukul 19.00
WIB
b. Pertemuan akan ditutup hari Jum’at tanggal 5 Desember 2008 pukul 16.00 WIB
dan check out pada hari Sabtu 6 Desember sampai dengan pukul 12.00 WIB
3. Pertemuan Regional II
a. Pembukaan akan dilaksanakan pada hari Rabu, 10 Desember 2008 pukul 19.00
WIB
b. Pertemuan akan ditutup hari Jum’at tanggal 12 Desember 2008 pukul 16.00 WIB,
Check Out pada hari Sabtu 13 Desember 2008 sampai dengan Pukul 12.00 WIB.
4. Informasi telah mengirimkan formulir pendaftaran dan mengirimkan biaya dapat
dilakukan melalui SMS dengan mencantumkan Nama, asal Institusi dan Nomor
bukti transfer kepada Sdri. Euis Nina No.HP.0852 139 7711 atau Sdr. Oyo
HP.0812 955 3200.
5. Peserta yang mendaftarkan diri setelah tanggal yang telah ditentukan atau di tempat
acara dinyatakan sebagai peserta yang tidak menginap, peserta dipersilakan
mencari penginapan sendiri.
6. Mengingat terbatasnya tempat, diharapkan Peserta mendaftarkan diri dengan
mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer selambat-lambatnya sebagai
berikut :
a. Regional I hari Kamis tanggal 27 November 2008 pukul 16.00 WIB
b. Regional II hari Senin tanggal 1 Desember 2008 pukul 16.00 WIB
7. Peserta wajib melakukan pendaftaran ulang ditempat acara dengan memperlihatkan
Bukti Transfer dan formulir pendaftaran.
8. Pembatalan sebagai peserta dilanyani Panitia bila informasi disampaikan 2 (dua) hari
sebelum acara dimulai.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar