tag:blogger.com,1999:blog-59979068750148313212024-03-13T04:44:40.610-07:00publiksarif dphttp://www.blogger.com/profile/13604574131171725518noreply@blogger.comBlogger27125tag:blogger.com,1999:blog-5997906875014831321.post-73025863549044578992010-05-26T05:06:00.000-07:002010-05-26T05:40:19.852-07:00korosi 7777Tips dan Cara Mencegah dan Mengatasi Besi Berkarat / Karat / Korosi - Tips Umum Sains Kimia<br />Tue, 30/05/2006 - 9:08pm — godam64<br /><br />Beberapa cara untuk menanggulangi besi atau logam lain agar tahan dari proses perkaratan :<br /><br />1. Melapisi besi atau logam lainnya dengan cat khusus besi yang banyak dijual di toko-toko bahan bangunan.<br /><br />2. Membuat logam dengan campuran yang serba sama atau homogen ketika pembuatan atau produksi besi atau logam lainnya di pabrik.<br /><br />3. Pada permukaan logam diberi oli atau vaselin<br /><br />4. Menghubungkan dengan logam aktif seperti magnesium / Mg melaui kawat agar yang berkarat adalah magnesiumnya. Hal ini banyak dilakukan untuk mencegah berkarat pada tiang listrik besi atau baja. Mg ditanam tidak jauh dari tiang listrik.<br /><br />5. Melakukan proses galvanisasi dengan cara melapisi logam besi dengan seng tipis atau timah yang terletak di sebelah kiri deret volta.<br /><br />6. Melakukan proses elektro kimia dengan jalan memberi lapisan timah seperti yang biasa dilakukan pada kaleng.<br /><br /> * tips umum<br /><br /> <br />Korosi<br />Kimia Kelas 2 > Reaksi Redoks Dan Elektrokimia <br />220<br /><br />< Sebelum Sesudah ><br /><br />KOROSI<br />1.<br /> <br /><br />Prinsip<br /><br />Proses Elektrokimia<br /><br />Proses Oksidasi Logam<br /><br /> <br />2.<br /> <br /><br />Reaksi perkaratan besi<br />a.<br /> <br /><br />Anoda: Fe(s) ® Fe2+ + 2e<br /><br />Katoda: 2 H+ + 2 e- ® H2<br /><br />2 H2O + O2 + 4e- ® 4OH-<br /><br /> <br />b.<br /> 2H+ + 2 H2O + O2 + 3 Fe ® 3 Fe2+ + 4 OH- + H2<br />Fe(OH)2 oleh O2 di udara dioksidasi menjadi Fe2O3 . nH2O<br /><br /> <br />3.<br /> <br /><br />Faktor yang berpengaruh<br /><br />1. Kelembaban udara<br />2. Elektrolit<br />3. Zat terlarut pembentuk asam (CO2, SO2)<br />4. Adanya O2<br />5. Lapisan pada permukaan logam<br />6. Letak logam dalam deret potensial reduksi<br /><br /> <br />4.<br /> <br /><br />Mencegah Korosi<br /><br />1. Dicat<br />2. Dilapisi logam yang lebih mulia<br />3. Dilapisi logam yang lebih mudah teroksidasi<br />4. Menanam batang-batang logam yang lebih aktif dekat logam besi dan dihubungkan<br />5. Dicampur dengan logam lain<br /><br /> Proteksi Katodik ( Cathodic Protection) adalah teknik yang digunakan untuk mengendalikan korosi pada permukaan logam dengan menjadikan permukaan logam tersebut sebagai katoda dari sel elektrokimia.<br /><br />Proteksi katodik ini merupakan metode yang umum digunakan untuk melindungi struktur logam dari korosi. Sistem proteksi katodik ini biasanya digunakan untuk melindungi baja, jalur pipa, tangki, tiang pancang, kapal, anjungan lepas pantai dan casing (selubung) sumur minyak di darat.<br /><br />Efek samping dari penggunaan yang tidak tepat adalah timbulnya molekul hidrogen yang dapat terserap ke dalam logam sehingga menyebabkan hydrogen embrittlement (kegetasan hidrogen).<br /><br />Proteksi katodik adalah cara yang effektif dalam mencegah stress corrosion cracking (retak karena korosi).<br />Daftar isi<br />[sembunyikan]<br /><br /> * 1 Sejarah<br /> * 2 CP Galvanik<br /> * 3 Impressed Current CP<br /> * 4 Pengujian<br /> * 5 Baja Galvanis<br /> * 6 Pranala luar<br /><br />[sunting] Sejarah<br /><br />Penggunaan pertama CP adalah pada tahun 1852, ketika Sir Humphry Davy, salah seorang perwira AL Inggris, melekatkan sebongkah besi pada bagian luar badan kapal berlapis tembaga yang terendam air. Besi cenderung lebih mudah mengalami korosi yang menimbulkan karat dibandingkan dengan tembaga sehingga ketika dilekatkan pada badan kapal, laju korosi pada tembaga akan menjadi turun.<br />[sunting] CP Galvanik<br /><br />Pada saat ini, galvanik atau anoda tumbal dibuat dalam berbagai bentuk dengan menggunakan alloy (campuran logam) dari seng, magnesium dan alumunium. Potensial elektrokimia, kapasitas arus, dan laju konsumsi dari campuran logam ini lebih besar sebagai CP daripada besi<br /><br />Anoda galvanik dirancang agar memiliki voltase aktif (sebenarnya secara teknik memiliki potensial elektrokimia lebih negatif) lebih tinggi daripada logam yang terdapat pada struktur baja. Untuk mendapatkan CP yang effektif, potensial dari permukaan baja dipolarisasi (didorong) agar menjadi lebih negatif hingga permukaannya memiliki potensial yang seragam. Pada tahap ini, daya dorong yang dapat menyebabkan reaksi korosi menjadi tertahan. Anoda galvanik kemudian akan terus terkorosi, memakan material anoda hingga suatu saat perlu diganti. Polarisasi disebabkan oleh laju arus dari anoda yang menuju ke katoda. Daya dorong bagi laju arus dari CP adalah perbedaan potensial elektrokimia antara anoda dan katoda.<br />[sunting] Impressed Current CP<br /><br />Untuk struktur (bangunan) yang lebih besar, anoda galvanik tidak dapat secara ekonomis mengalirkan arus yang cukup untuk melakukan perlindungan yang menyeluruh. Sistem Impressed Current Cathodic Protection (ICCP) menggunakan anoda yang dihubungkan dengan sumber arus searah (DC) yang dinamakan cathodic protection rectifier. Anoda untuk sistem ICCP dapat berbentuk batangan tubular atau pita panjang dari berbagai material khusus. Material ini dapat berupa high silikon cast iron(campuran besi dan silikon), grafit, campuran logam oksida, platina dan niobium serta material lainnya.<br /><br />Tipe sistem ICCP yang umum untuk jalur pipa terdiri dari rectifier bertenaga arus bolak-balok (AC) dengan output arus DC maksimum antara 10 - 50 ampere dan 50 volt. Terminal positif dari output DC tersebut dihubungkan melalui kabel ke anoda-anoda yang ditanam di dalam tanah. Banyak aplikasi menanam anoda hingga kedalaman 60 m (200 kaki) dengan diameter lubang 25 cm (10 inchi) serta ditimbun dengan conductive coke (material yang dapat meningkatkan performa dan umur dari anoda). Sebuah kabel berkapasitas sesuai dengan arus yang timbul menghubungkan terminal negatif rectifier dengan jalur pipa. Output operasi yang dihasilkan dari rectifier diatur pada tingkat optimal oleh seorang ahli CP setelah sebelumnya melakukan berbagai pengujian termasuk diantaranya pengukuran potensial elektrokimia.<br />[sunting] Pengujian<br /><br />Potensial elektrokimia diukur dengan berdasarkan pada elektroda referensi. Elektroda tembaga-tembaga (II) sulfat digunakan untuk struktur (bangunan) yang kontak dengan tanah atau air tawar. Elektroda perak klorida digunakan untuk struktur yang kontak dengan air laut.<br />[sunting] Baja Galvanis<br /><br />Mobil-mobil modern menggunakan rangka dan panel galvanis berlapis seng. Baja yang tak terproteksi akan membentuk lapisan besi oksida, yang dapat menyerap udara dan air sehingga dapat menyebabkan korosi terus berlanjut di bawahnya. Akan tetapi, seng oksida yang dihasilkan di permukaan barang dengan lapisan seng tidak dapat ditembus. Selama lapisan seng dan seng oksida tidak terganggu (terkikis atau tergores), baja di bawahnya tidak akan berkarat.<br /><br />Baja galvanis memiliki sifat yang dapat memperbaiki diri sendiri; goresan kecil dimana baja terekspose ke udara luar akan ditutup kembali oleh seng. Hal ini terjadi karena seng di sekitarnya akan terserap dan mengendap pada baja tersebut, mengganti apa yang sebelumnya hilang karena goresan.<br />[sunting] Pranala luar<br /><br />Korosi adalah kejadian rusaknya lapisan logam akibat pengaruh lingkungan secara alami, Korosi ini juga dapat terjadi di instalasi pipa distribusi yang ditimbun di dalam tanah (burried pipe). Untuk mencegah korosi akibat pengaruh eksternal menggunakan proteksi katodik (cathodic protection) jenis anoda tumbal (sacrificial anode) dan arus paksa (impressed current). Penggunaan berhubungan erat dengan kebutuhan arus proteksi, kondisi lingkungan, operasional dan letak korosi yang berlebih. Cara kerja Sacrificial anode adalah mengalihkan proses oksidasi. Impressed current System memberikan aliran arus DC positif menggunakan anoda yang bersifat inert sebagai media penyalur arus dari pipa kembali ke rectifier. Kriteria proteksi katodik yang baik adalah memberikan nilai beda potensial antara struktur yang di lindungi dengan elektroda referensi (Cu/Cu SO4) bernilai – 850 mV.<br /><br /><br /><br />Alt. Description<br /><br />Corrosion is the deterioration of a metal, usually a metal, that result from a reaction with its environment. Corrosion can also occur in installation of distribution pipe which is buried in the soil. To prevent corrosion in pipe, cathodic protection with sacrificial anode, and impressed current might be used. The usages of them have relation with requisites of valuable current protection, environment condition, the flexibelity operation and the parts which have more possibilities in corrosion. Sacrificial anode is a metal which is connected to the pipe in order to prevent corrosion process by moving oxidation process in this metal. Impressed current system gives positive DC (direct current) to the pipe. It uses inert anode as mediator of current connection from the pipe to rectifier. The good criterion of cathode protection is able to give different potentials between protected structure and reference electrode (Cu/Cu SO4), the value is – 850 mV.<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />©2003 Digitized by USU digital library 1<br />PENCEGAHAN KOROSI DAN SCALE PADA PROSES PRODUKSI MINYAK<br />BUMI<br />HALIMATUDDAHLIANA<br />Program Studi Teknik Kimia<br />Fakultas Teknik<br />Universitas Sumatera Utara<br />BAB I<br />PENDAHULUAN<br />Minyak bumi adalah suatu senyawa hidrokarbon yang terdiri dari karbon<br />(83-87%), hidrogen (11-14%), nitrogen (0,2-0,5%), sulfur (0-6%), dan oksigen<br />(0-3,5%). Proses produksi minyak dari formasi tersebut mempunyai kandungan<br />air yang sangat besar, bahkan bisa mencapai kadar lebih dari 90%. Selain air,<br />juga terdapat komponen-komponen lain berupa pasir, garam-garam mineral,<br />aspal, gas CO2 dan H2S. Komponen-komponen yang terbawa bersama minyak ini<br />menimbulkan permasalahan tersendiri pada proses produksi minyak bumi. Air<br />yang terdapat dalam jumlah besar sebagian dapat menimbulkan emulsi dengan<br />minyak akibat adanya emulsifying agent dan pengadukan. Selain itu hal yang tak<br />kalah penting ialah adanya gas CO2 dan H2S yang dapar menyebabkan korosi<br />dan dapat mengakibatkan kerusakan pada casing, tubing, sistem perpipaan dan<br />surface fasilities. Sedangkan ion-ion yang larut dalam air seperti kalsium,<br />karbonat, dan sulfat dapat membentuk kerak (scale). Scale dapat menyebabkan<br />pressure drop karena terjadinya penyempitan pada sistem perpipaan, tubing, dan<br />casing sehingga dapat menurunkan produksi.<br />BAB II<br />KOROSI<br />Korosi adalah suatu proses elektrokimia dimana atom-atom akan bereaksi<br />dengan zat asam dan membentuk ion-ion positif (kation). Hal ini akan<br />menyebabkan timbulnya aliran-aliran elektron dari suatu tempat ke tempat yang<br />lain pada permukaan metal.<br />Secara garis besar korosi ada dua jenis yaitu :<br />! Korosi Internal<br />yaitu korosi yang terjadi akibat adanya kandungan CO2 dan H2S pada minyak<br />bumi, sehingga apabila terjadi kontak dengan air akan membentuk asam yang<br />merupakan penyebab korosi.<br />! Korosi Eksternal<br />yaitu korosi yang terjadi pada bagian permukaan dari sistem perpipaan dan<br />peralatan, baik yang kontak dengan udara bebas dan permukaan tanah, akibat<br />adanya kandungan zat asam pada udara dari tanah.<br />2.1. Tempat-tempat Terjadinya Korosi Pada Produksi Minyak<br />Masalah korosi yang terjadi dilapangan produksi minyak adalah<br />1. Down Hole Corrosion<br />High Fluid level pada jenis pompa angguk di sumur minyak dapat<br />menyebabkan terjadinya stress pada rod bahkan dapat pula terjadi corrosion<br />fatigue. Pemilihan material untuk peralatan bottom hole pump menjadi sangat<br />renting. Pompa harus dapat tahan terhadap sifat-sifat korosi dari fluida yang<br />diproduksi dan tahan pula terhadap sifat abrasi.<br />©2003 Digitized by USU digital library 2<br />2. Flowing well<br />Anulus dapat pula digunakan untuk mengalirkan inhibitor ke dasar tubing dan<br />memberikan proteksi pada tabung dari kemungkinan bahaya korosi. Pelapisan<br />dengan plastik dan memberikan inhibitor untuk proteksi tubing dapat pula<br />digunakan pada internal tubeing surface.<br />3. Casing Corrosin .<br />Casing yang terdapat di sumur-sumur produksi bervariasi dari yang besar<br />sampai yang cnsentric acid. Diperlukan perlindungan katiodik untuk external<br />casing. Korosi internal casing tergantung dari komposisi annular fluid.<br />4. Well Heads .<br />Peralatan dari well heads, terutama pada well gas tekanan tinggi, sering<br />mengalami korosi yang disebabkan oleh kecepatan tinggi dan adanya<br />turbulensi dari gas.<br />5. Flow Lines<br />Adanya akuntansi dari deposit di dalam flow line dapat menyebabkan korosi<br />dan pitting yang akhirnya menyebabkan kebocoran. Internal corrosion di<br />dalam flow line dapat dicegah dengan inhibitor.<br />2.2. Tipe korosi di Lapangan Minyak<br />Tipe-tipe korosi di lapangan minyak pada umumnya diklasifikasikan<br />sebagai berikut:<br />1. Uniform Corrosion<br />yaitu korosi yang terjadi pada permukaan logam yang berbentuk pengikisan<br />permukaan logam secara merata sehingga ketebalan logam berkurang<br />sebagai akibat permukaan terkonversi oleh produk karat yang biasanya<br />terjadi pada peralatan-peralatan terbuka. misalnya permukaan luar pipa.<br />2. Pitting Corrosion<br />yaitu korosi yang berbentuk lubang-lubang pada permukaan logam karena<br />hancurnya film dari proteksi logam yang disebabkan oleh rate korosi yang<br />berbeda antara satu tempat dengan tempat yang lainnya pada permukaan<br />logam tersebut.<br />3. Stress Corrosion Cracking<br />yaitu korosi berbentuk retak-retak yang tidak mudah dilihat, terbentuk<br />dipermukaan logam dan berusaha merembet ke dalam. Ini banyak terjadi<br />pada logam-logam yang banyak mendapat tekanan. Hal ini disebabkan<br />kombinasi dari tegangan tarik dan lingkungan yang korosif sehingga struktur<br />logam melemah.<br />4. Errosion Corrosion<br />yaitu korosi yang terjadi karena tercegahnya pembentukan film pelindung<br />yang disebabkan oleh kecepatan alir fluida yang tinggi, misalnya abrasi pasir,<br />5. Galvanic Corrosion<br />yaitu korosi yang terjadi karena terdapat hubungan antara dua metal yang<br />disambung dan terdapat perbedaan potensial antara keduanya.<br />6. Crevice Corrosion<br />yaitu korosi yang terjadi di sela-sela gasket, sambungan bertindih, sekrupsekrup<br />atau kelingan yang terbentuk oleh kotoran-kotoran endapan atau<br />timbul dari produk-produk karat.<br />7. Selective Leaching<br />korosi ini berhubungan dengan melepasnya satu elemen dari Campuran<br />logam. Contoh yang paling mudah adalah desinfication yang melepaskan zinc<br />dari paduan tembaga.<br />2.3. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Laju Korosi<br />Laju korosi maksimum yang diizinkan dalam lapangan minyak adalah 5<br />mpy (mils per year, 1 mpy = 0,001 in/year), sedangkan normalnya adalah 1 mpy<br />atau kurang. Umumnya problem korosi disebabkan oleh air. tetapi ada beberapa<br />faktor selain air yang mempengaruhi laju korosi) diantaranya:<br />©2003 Digitized by USU digital library 3<br />1. Faktor Gas Terlarut.<br />! Oksigen (02), adanya oksigen yang terlarut akan menyebabkan korosi pada<br />metal seperti laju korosi pada mild stell alloys akan bertambah dengan<br />meningkatnya kandungan oksigen. Kelarutan oksigen dalam air merupakan<br />fungsi dari tekanan, temperatur dan kandungan klorida. Untuk tekanan 1 atm<br />dan temperatur kamar, kelarutan oksigen adalah 10 ppm dan kelarutannya<br />akan berkurang dengan bertambahnya temperatur dan konsentrasi garam.<br />Sedangkan kandungan oksigen dalam kandungan minyak-air yang dapat<br />mengahambat timbulnya korosi adalah 0,05 ppm atau kurang. Reaksi korosi<br />secara umum pada besi karena adanya kelarutan oksigen adalah sebagai<br />berikut :<br />Reaksi Anoda : Fe Fe2- + 2e<br />Reaksi katoda : 02 + 2H20 + 4e 4 OH<br />! Karbondioksida (CO2), jika kardondioksida dilarutkan dalam air maka akan<br />terbentuk asam karbonat (H2CO2) yang dapat menurunkan pH air dan<br />meningkatkan korosifitas, biasanya bentuk korosinya berupa pitting yang<br />secara umum reaksinya adalah:<br />CO2 + H2O H2CO3<br />Fe + H2CO3 FeCO3 + H2<br />FeC03 merupakan corrosion product yang dikenal sebagai sweet corrosion<br />2. Faktor Temperatur<br />Penambahan temperatur umumnya menambah laju korosi walaupun<br />kenyataannya kelarutan oksigen berkurang dengan meningkatnya<br />temperatur. Apabila metal pada temperatur yang tidak uniform, maka akan<br />besar kemungkinan terbentuk korosi.<br />3. Faktor pH<br />pH netral adalah 7, sedangkan ph < 7 bersifat asam dan korosif, sedangkan<br />untuk pH > 7 bersifat basa juga korosif. Tetapi untuk besi, laju korosi rendah<br />pada pH antara 7 sampai 13. Laju korosi akan meningkat pada pH < 7 dan<br />pada pH > 13.<br />4. Faktor Bakteri Pereduksi atau Sulfat Reducing Bacteria (SRB)<br />Adanya bakteri pereduksi sulfat akan mereduksi ion sulfat menjadi gas H2S,<br />yang mana jika gas tersebut kontak dengan besi akan menyebabkan<br />terjadinya korosi.<br />5. Faktor Padatan Terlarut<br />! Klorida (CI), klorida menyerang lapisan mild steel dan lapisan stainless<br />steel. Padatan ini menyebabkan terjadinya pitting, crevice corrosion, dan<br />juga menyebabkan pecahnya alooys. Klorida biasanya ditemukan pada<br />campuran minyak-air dalam konsentrasi tinggi yang akan menyebabkan<br />proses korosi. Proses korosi juga dapat disebabkan oleh kenaikan<br />konduktivity larutan garam, dimana larutan garam yang lebih konduktif,<br />laju korosinya juga akan lebih tinggi.<br />! Karbonat (C03), kalsium karbonat sering digunakan sebagai pengontrol<br />korosi dimana film karbonat diendapkan sebagai lapisan pelindung<br />permukaan metal, tetapi dalam produksi minyak hal ini cenderung<br />menimbulkan masalah scale.<br />! Sulfat (S04), ion sulafat ini biasanya terdapat dalam minyak. Dalam air,<br />ion sulfat juga ditemukan dalam konsentrasi yang cukup tinggi dan<br />bersifat kontaminan, dan oleh bakteri SRB sulfat diubah menjadi sulfida<br />yang korosif.<br />©2003 Digitized by USU digital library 4<br />2.4. Pencegahan Korosi<br />Dengan dasar pengetahuan tentang elektrokimia proses korosi yang dapat<br />menjelaskan mekanisme dari korosi, dapat dilakukan usaha-usaha untuk<br />pencegahan terbentuknya korosi. Banyak cara sudah ditemukan untuk<br />pencegahan terjadinya korosi diantaranya adalah dengan cara proteksi katodik,<br />coating, dan pengg chemical inhibitor.<br />Proteksi Katiodik<br />Untuk mencegah terjadinya proses korosi atau setidak-tidaknya untuk<br />memperlambat proses korosi tersebut, maka dipasanglah suatu anoda buatan di<br />luar logam yang akan diproteksi. Daerah anoda adalah suatu bagian logam yang<br />kehilangan elektron. Ion positifnya meninggalkan logam tersebut dan masuk ke<br />dalam larutan yang ada sehingga logaml tersebut berkarat.<br />Terlihat disini karena perbedaan potensial maka arus elektron akan<br />mengalir dari anoda yang dipasang dan akan menahan melawan arus elektron<br />dari logam yang didekatnya, sehingga logam tersebut berubah menjadi daerah<br />katoda. Inilah yang disebut Cathodic Protection.<br />Dalam hal diatas elektron disuplai kepada logam yang diproteksi oleh<br />anoda buatan sehingga elektron yang hilang dari daerah anoda tersebut selalu<br />diganti, sehingga akan mengurangi proses korosi dari logam yang diproteksi.<br />Anoda buatan tersebut ditanam dalam suatu elektrolit yang sama (dalam<br />hal ini tanah lembab) dengan logam (dalam hal ini pipa) yang akan diprotekasi<br />dan antara dan pipa dihubungkan dengan kabel yang sesuai agar proses listrik<br />diantara anoda dan pipa tersebut dapat mengalir terus menerus.<br />Coating<br />Cara ini sering dilakukan dengan melapisi logam (coating) dengan suatu<br />bahan agar logam tersebut terhindar dari korosi.<br />Pemakaian Bahan-Bahan Kimia (Chemical Inhibitor)<br />Untuk memperlambat reaksi korosi digunakan bahan kimia yang disebut<br />inhibitor corrosion yang bekerja dengan cara membentuk lapisan pelindung pada<br />permukaan metal. Lapisan molekul pertama yang tebentuk mempunyai ikatan<br />yang sangat kuat yang disebut chemis option. Corrosion inhibitor umumnya<br />berbentuk fluid atau cairan yang diinjeksikan pada production line. Karena<br />inhibitor tersebut merupakan masalah yang penting dalam menangani kororsi<br />maka perlu dilakukan pemilihan inhibitor yang sesuai dengan kondisinya. Material<br />corrosion inhibitor terbagi 2, yaitu :<br />1. Organik Inhibitor<br />Inhibitor yang diperoleh dari hewan dan tumbuhan yang mengandung unsur<br />karbon dalam senyawanya. Material dasar dari organik inhibitor antara lain:<br />! Turunan asam lemak alifatik, yaitu: monoamine, diamine, amida, asetat,<br />oleat, senyawa-senyawa amfoter.<br />! Imdazolines dan derivativnya<br />2. Inorganik Inhibitor<br />Inhibitor yang diperoleh dari mineral-mineral yang tidak mengandung unsur<br />karbon dalam senyawanya. Material dasar dari inorganik inhibitor antara lain<br />kromat, nitrit, silikat, dan pospat.<br />©2003 Digitized by USU digital library 5<br />BAB III<br />S C A L E<br />Istilah scale dipergunakan secara luas untuk deposit keras yang terbentuk<br />pada peralatan yang kontak atau berada dalam air. Dalam operasi produksi<br />minyak bumi sering ditemui mineral scale seperti CaSO4, FeCO3, CaCO3, dan<br />MgSO4. Senyawa-senyawa ini dapat larut dalam air. Scale CaCO3 paling sering<br />ditemui pada operasi produksi minyak bumi. Akibat dari pembentukan scale pada<br />operasi produksi minyak bumi adalah berkurangnya produktivitas sumur akibat<br />tersumbatnya penorasi, pompa, valve, dan fitting serta aliran.<br />Penyebab terbentuknya deposit scale adalah terdapatnya senyawasenyawa<br />tersebut dalam air dengan jumlah yang melebihi kelarutannya pada<br />keadaan kesetimbangan. Faktor utama yang berpengaruh besar pada kelarutan<br />senyawa-senyawa pembentuk scale ini adalah kondisi fisik (tekanan, temperatur,<br />konsentrasi ion-ion lain dan gas terlarut).<br />3.1. Petunjuk dan Identifikasi Masalab Scale dan Kemungkinan<br />Penyebabnya di lapangan Operasi<br />Di lapangan operasi masalah scale dan kemungkinan penyebabnya dapat<br />dilihat dari:<br />1. Untuk warna terang atau putih<br />a. Bentuk fisik : Keras, padat, dan gambar halus<br />Penambahan HCL 15%: Tidak Larut<br />Komposisi : BaSO4, SrSO4, CaSO4 dalam air yang terkontaminasi<br />b. Bentuk fisik : Panjang, padat kristalnya seperti mutiara<br />Penambahan HCL 15% : Larut tanpa ada gelembung gas, larutan<br />menunjukkan adanya SO4 dengan BaCl2<br />Komposisi: Gipsum, CaSO4 ,2H20 dalam air terkontaminasi dari dalam air<br />super saturation.<br />c. Bentuk fisik : Padat, halus, kristal berbentuk penambahan HCL 15%. Mudah<br />arut dan ada gelembung gas.<br />Komposisi : CaCO3, campuran CaCO3 dan MgCO3 jika dilarutkan perlahanlahan.<br />2. Untuk warna gelap dari coklat sampai dengan hitam<br />a. Bentuk fisik : Padat dan coklat<br />Penambahan HCL 15%: Residu berwarna putih, pada pemanasan berwarna coklat<br />Komposisi : Sama dengan 1a dan 1b untuk residu warna putih, yang<br />berwarna coklat adalah besi oksida yang merupakan<br />produk korosi atau pengendapan yang disebabkan oleh<br />oksigen<br />b. Bentuk fisik :Padat berwarna putih<br />Penambahan HCL 15%:Logam hitam larut perlahan-lahan dengan perubahan<br />pada H2S, putih, residu yang tidak larut<br />Komposisi :Sama dengan 1a. dan 1b. diatas untuk residunya warna<br />hitam adalah besi sulfida yang merupakan produk<br />korosi.<br />3.2. Reaksi-Reaksi Yang Menyebabkan Scale<br />Reaksi-reaksi terbentuknya padatan deposit antara lain:<br />1. BaCL2 + Na2S04 BaSO4 + 2 NaCI<br />Barium sulfat terdapat dalam air terkontaminasi<br />©2003 Digitized by USU digital library 6<br />2. CaCl2 + Na2S04 CaSO4 + 2 NaCI<br />Gipsum terdapat dalam air terkontarninasi atau supersaturation.<br />3. Ca(HCO3)2 CaCO3 + CO2 + H2O<br />Kalsium karbonat terdapat dalam supersaturation karena penurunan tekanan,<br />panas dan agitasi.<br />3.3 Pencegahan Scale dengan Scale Inhibitor<br />Scale inllibitor adalah bahan kimia yang menghentikan atau mencegah<br />terbentuknya scale bila ditambahkan pada konsentrasi yang kecil pada air.<br />Penggunaan bahwa kimia ini sangat menarik, karena dengan dosis yang sangat<br />rendah dapat mencukupi untuk mencegah scale dalam periode waktu yang lama.<br />Mekanisme kerja scale inhibitor ada dua, yaitu:<br />1. Scale inhibitor dapat teradsorpsi pada permukaan kristal scale pada saat<br />mulai terbentuk. Inhibitor merupakan kristal yang besar yang dapat menutupi<br />kristal yang kecil dan menghalangi pertumbuhan selanjutnya.<br />2. Dalam banyak hal bahan kimia dapat dengan mudah mencegah menempelnya<br />suatu partikel-partikel pada permukaan padatan.<br />Tipe Scale Inhibitor<br />Kelompok scale inhibitor antara lain: inorganik poliphospat, Inhibitor<br />organik, Phosponat, ester phospat, dan polimer. Inorganik poliphospat adalah<br />padatan inorganik non-kristalin. Senyawa ini jarang digunakan dalam operasi<br />perminyakan. Kerugiannya adalah merupakan padatan dan bahan kimia ini<br />mudah terdegradasi dengan cepat pada pH rendah atau pada temperatur-tinggi.<br />Inhibitor organik biasanya dikemas sebagai cairan konsentrat dan tidak dapat<br />dipisahkan sebagai bahan kimia stabil.<br />Ester phospat merupakan scale inhibitor yang sangat efektif tetapi pada<br />temperatur diatas 175°C dapat menyebabkan proses hidrolisa dalam waktu<br />singkat.<br />Phosponat merupakan scale inhibitor yang baik untuk penggunaan pada<br />temperatur diatas 3500F. Sedangkan polimer seperti akrilat dapat digunakan<br />pada temperatur diatas 350°C.<br />Pemilihan Scale Inhibitor<br />Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemilihan jenis inhibitor<br />untuk mendapatkaIl efektifitas kerja inhibitor yang baik adalah sebagai berikut:<br />! Jenis scale, dengan diketahuinya komposisi scale, dapat dilakukan pemilihan<br />scale inhibitor yang tepat.<br />! Kekerasan scale.<br />! Temperatur, secara umum, inhibitor berkurang keefektifannya apabila<br />temperatur<br />! meningkat. Setiap inhibitor mempunyai batas maksimum temperatur operas<br />agar dapat berfungsi dengan baik.<br />! pH, kebanyakan scale inhibitor konvensional tidak efektif pada pH rendah.<br />! Kesesuaian bahan kimia, scale inhibitor yang digunakan harus sesuai dengan<br />bahan kimia lain yang juga digunakan untuk kepentingan operasi seperti<br />corrosion inhibitor. Beberapa scale inhibitor ada yang bereaksi dengan<br />kalsium, magnesium atau barium membentuk scale pada konsentrasi yang<br />tinggi.<br />! Padatan terlarut, semakin banyak padatan terlarut maka semakin tinggi<br />konsentrasi inhibitor yang digunakan.<br />! Kesesuaian dengan kondisi air, kandungan ion-ion kalsium, barium, dan<br />magnesium yang ada dalam air akan menyebabkan terjadinya reaksi dengan<br />beberapa jenis inhibitor sehingga menimbulkan masalah baru yaitu<br />©2003 Digitized by USU digital library 7<br />terbentuknya endapan. Sehingga jenis inhibitor harus dipilih sesesuai<br />mungkin.<br />! lklim, setiap inhibitor mempunyai titik lebur tertentu dan cara menginjeksikan<br />ke dalam sistem, sehingga untuk menghindari terjadinya pembekuan ataupun<br />perubahan komposisi dari inhibitor.<br />Beberapa Jenis Scale Inhibitor<br />1. Hidrokarbon<br />Hidrokarbon diperlukan sebagai pelarut hidrokarbon digunakan untuk<br />menghilangkan minyak, parafin, atau asphaltic materials yang menutupi scale<br />yang terbentuk, karena apabila digunaka asam sebagai penghilang scale maka<br />asam ini tidak akan bereaksi dengan scale yang tertutupi oleh minyak (oil coated<br />scale), oleh sebab itu minyak harus dihilangkan terlebih dahulu dari scale dengan<br />menggunakan hidrokarbon.<br />2. Asam klorida<br />Asam klorida adalah bahan yang banya digunakan untuk membersihkan scale<br />yang telah terbentuk. Bahan ini dapat digunakan pada berbagai kondisi. Asam<br />klorida digunakan dengan konsentrasi 5%, 10%, atau 15% Hcl. Reaksi yang<br />terjadi:<br />CaCO3 + 2 HCI H2O + CO2 + CaCl2<br />Corrotion inhibitor harus ditambahkan dalam Hcl untuk menghindari efek<br />keasaman pada pipa yang dapat menyebabkan korosi.<br />3. Inorganic Converters<br />Inorganic converters biasanya merupakan suatu karbonat atau hidroksida<br />yang akan bereaksi dengan kalsium sulfat dan membentuk acid soluble<br />calcium carbonate. Kemudian diikuti dengan penambahan asam klorida untuk<br />melarutkan karbonat atau kalsium hidroksida yang terbentuk.<br />CaSO4 + (NH4)2CO3 (NH4)2S04 + CaCO3<br />CaCO3 + 2 Hcl H2O + CO2 + CaCl2<br />CO2 yang terbentuk dari reaksi dengan asam ini akan membantu<br />mengeluarkan secara mekanis scale yang mungkin tersisa. Inorganic<br />converters sebaiknya tidak digunakan pada scale yang keras.<br />4. Organic Converters<br />Organic converters seperti natrium sitrat, potassium asetat sering digunakan.<br />Reaktan ini akan bereaksi dengan scale kalsium sulfat, sehingga scale akan<br />menjadi lebih lunak dan mudah dibersihkan dengan melewatkan air.<br />5. Natrium Hidroksida<br />Larutan 10% natrium hidroksida dapat melarutkan hingga 12,5% berat dari<br />scale kalsium karbonat.<br />©2003 Digitized by USU digital library 8<br />DAFTAR PUSTAKA<br />Cowan Jack C., et al, Water Fonned Scale Deposit, Gulf Publishing Company,<br />Houston, Texas.<br />Maurice I Stewart, Basic Gas Technology For CPl Engineers and Senior Field<br />Personnel, International Training and Development, CPl, 1997<br />NACE, Basic Corrosion Cow-se Ninth Printing, Houston, Texas 1978<br />Ridwan Fakih, Basic Corrosion Engineering, Petroleum Engineering PT CPl,<br />Pekanbaru, 1993.arif dphttp://www.blogger.com/profile/13604574131171725518noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5997906875014831321.post-34857673625737379422010-04-21T00:47:00.001-07:002010-04-21T01:29:31.748-07:00catKlasifikasi dan Kegunaan Cat<br />Kata Kunci: additive, antifoam, binder, biocide, definisi cat, kegunaan cat, klasifikasi cat, liquid, pigment, pigment extender, pigment filler, solvent based, tahap pembuatan cat, thickener<br />Ditulis oleh Ratna dkk pada 28-01-2010<br /><br />cat<br /><br />Cat adalah istilah umum yang digunakan untuk keluarga produk yang digunakan untuk melindungi dan memberikan warna pada suatu objek atau permukaan dengan melapisinya dengan lapisan berpigmen. Cat dapat digunakan pada hampir semua jenis objek, antara lain untuk menghasilkan karya seni (oleh pelukis untuk membuat lukisan), salutan industri (industrial coating), bantuan pengemudi (marka jalan), atau pengawet (untuk mencegah korosi atau kerusakan oleh air).<br />Klasifikasi cat<br /><br />Cat dibedakan menjadi :<br /><br />Water Based<br /><br />Meliputi Cat tembok dan cat air<br /><br />Solvent Based<br /><br />Meliputi Cat mobil, cat besi, dan cat minyak<br /><br />Element penyusun cat<br /><br />Pigment<br /><br /> * Berfungsi menyediakan warna<br /> * Contoh : Pigment Putih (Titanium Dioxide) dan Pigment Kuning (Zinc Oxide)<br /><br />Pigment extender / filler<br /><br /> * Digunakan untuk membantu pigment utama dan meningkatkan daya rekat<br /> * Contoh : Calcium Carbonat, Kaolin Clay, dan Talc Powder.<br /><br />Liquid<br /><br /> * sebagai pembawa elemen-elemen solid dimana dalam cat tembok yang digunakan adalah air.<br /><br />Binder<br /><br /> * Digunakan untuk mengikat Pigment, merekatkan Cat Pada Bidang dan membentuk Lapisan Film.<br /> * Contoh : Acrylic, Vinyl Acrylic, dan Styrene Acrylic<br /><br />Additive<br /><br /> * Digunakan sebagai :<br /> * Thickener ; Menghasilkan kekentalan tertentu, Menjaga kestabilan emulsi agar filler dan liquid tidak memisah<br /> * antifoam; mencegah timbulnya busa ada saat cat diaduk di pabrik, pada saat cat diaduk dalam kemasannya dan pada saat cat diaplikasikan di permukaan<br /> * Biocide ; mencegah timbulnya jamur di dalam kaleng/kemasan dan di permukaan (tembok)<br /><br />Tahap pembuatan cat<br /><br />x Pembuatan Pigment Pasta<br /><br />x Pencampuran Pigmen Pasta dan Latex<br /><br />x Penambahan Additive<br /><br />x Mesin Produksi<br /><br />x High speed disperser<br /><br />x Homogeniser<br /><br />x Planetary mixer<br /><br />x Three roll mill<br /><br />gambar_18_1<br /><br />gambar_18_2gambar_18_67<br /><br />Kegunaan cat<br /><br />Cat digunakan mulai dari cat rumah, perabot rumah, dan berbagai peralatan sampai kepada mobil. Gunanya, selain untuk menambah keindahan barang yang dicat juga untuk melindungi bahan yang dicat dari karat, khususnya logam. Mulai dari pagar besi, teralis dan sampai kepada perut kapal laut ataupun tanker.<br /><br />gambar_18_3arif dphttp://www.blogger.com/profile/13604574131171725518noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5997906875014831321.post-59801232916042583612010-03-23T01:21:00.000-07:002010-03-23T01:33:13.607-07:00otomatisPerawatan Honda Vario<br />Posted by romadhon ashari at 23:59 . Rabu, 10 Juni 2009<br />Labels: Otomotif<br /><br />Mesin 4 tak 110 cc Built In Liquid Cooled Radiator. Honda Vario dilengkapi dengan mesin 4 tak 110 cc, dan berpendingin radiator. Mesin Honda Vario ....<br /><br />mempunyai perbandingan kompresi 10,7 : 1, sehingga dengan kapasitas mesin yang 110 cc, dapat menghasilkan tenaga yang besar. Radiator berfungsi untuk menjaga agar suhu mesin selalu dalam kondisi stabil, dan membuat mesin lebih awet....<br /><br />Radiator Honda Vario terbuat dari aluminium yang dilengkapi dengan kipas radiator yang menyatu dengan mesin. Sehingga lebih cepat membuang panas mesin dan efisien dalam menjaga suhu mesin.<br /><br /><br />Karena dilengkapi dengan radiator pendingin, maka pemakai Honda Vario wajib rajin memeriksa kondisi system pendingin. Baik itu kebocoran, jumlah cairan pendingin, dan kondisi cairan pendingin itu sendiri. Cairan pendingin (radiator coolant) tidak boleh di ganti dengan air biasa. Cairan pendingin radiator terbuat dari formula khusus, yang kegunaannya antara lain : tidak mudah mendidih, tidak mudah menguap, dan tidak mudah menimbulkan korosi/karat. Maka agar mesin awet, disarankan selalu melakukan pemeriksaan rutin dan mengganti cairan pendingin dengan yang baru setiap 10.000 km, atau 1 tahun, mana yang tercapai lebih dahulu.<br /><br />Transmisi Otomatis<br /><br />Honda Vario dilengkapi dengan penyalur tenaga transmisi otomatis. Sehingga sangat mudah dioperasikan, karena tidak diperlukan perpindahan gigi transmisi secara manual. Tinggal starter, gas, dan jalan. Penyaluran tenaga dari mesin untuk memutar roda belakang dihubungkan oleh sabuk atau yang biasa disebut belt, yang berbentuk huruf “V”, maka kadang ada yang menyebut V – Belt. Agar performa sepeda motor selalu dalam kondisi baik, maka wajib dilakukan pemeriksaan kondisi belt secara berkala.<br /><br />Tujuannya adalah untuk membersihkan debu – debu yang berada diruang belt, yang dapat menyebabkan terganggunya proses pemindahan/penyaluran tenaga (biasanya selip). Dan disarankan untuk menggantinya setiap 24.000 km.<br /><br />Karburator + Cuk Otomatis<br /><br />Karburator Honda Vario menggunakan type Vacuum Karburator. Cara kerja karburator model ini adalah, kabel gas tidak langsung terhubung dengan skep karburator, seperti model konvensional. Keuntungan menggunakan karburator type ini adalah bahan bakar masuk kedalam mesin sesuai dengan kebutuhan mesin itu sendiri, berdasarkan kevakuman yang terjadi di intake manifold. Sehingga hal ini akan mengakibatkan pemakaian bahan bakar yang efisien. Sebagai komponen mesin yang sangat fital, maka karburator wajib dibersihkan setiap 2000 km. Karburator Honda Vario juga dilengkapi dengan cuk otomatis. Pada saat mesin dingin cuk otomatis akan bekerja, yang membantu mempermudah mesin hidup saat di start awal. Dan pada saat mesin sudah panas maka cuk otomatis tidak bekerja. Sehingga sangat praktis.<br /><br />Handle Brake Lock<br /><br />Fitur lain Honda Vario adalah handle brake lock atau rem tangan. Yang berfungsi pada saat parkir ditempat yang menanjak atau menurun, sepeda motor tidak akan meluncur, karena roda belakang terkunci. Untuk mengoperasikan system pengaman ini, tinggal tarik tuas rem belakang, kemudian tarik kearah yang sama tuas kecil yang berada didepan handle rem. Kemudian lepaskan handle rem, maka handle rem belakang akan terkunci, begitu juga roda belakang juga akan terkunci.<br /><br />Side Stand Switch<br /><br />Untuk keselamatan pengendara, Honda Vario dilengkapi dengan side stand switch atau saklar pengaman yang berapa di standar samping. Fungsi dari alat ini adalah mesin tidak bisa hidup, jika standar samping masih pada posisi turun. Ini untuk menghindari kecelakan yang biasa disebabkan oleh karena pengendara yang lupa menaikkan standar samping. Switch ini terhubung dengan modul mesin yang akan memberikan sinyal sesuai dengan posisi standar samping<br /><br /><br /><br /><br />ransmisi otomatis<br />Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas<br />Langsung ke: navigasi, cari<br />Potongan transmisi otomatis<br />Gigi planetari pada transmisi otomatis.<br /><br />Transmisi otomatis adalah transmisi yang melakukan perpindahan gigi percepatan secara otomatis. Untuk merubah tingkat kecepatan pada sistem transmisi otomatis ini digunakan mekanisme gesek dan tekanan minyak transmisi otomatis. Pada transmisi otomatis roda gigi planetari berfungsi untuk merubah tingkat kecepatan dan torsi seperti halnya pada roda gigi pada transmisi manual.<br /><br />Kecendenderungan masyarakat untuk menggunakan transmisi otomatis semakin meningkat dalam beberapa tahun belakangan ini, khususnya untuk mobil-mobil mewah, bahkan type-type tertentu sudah seluruhnya menggunakan transmisi otomatis. Kenderungan yang sama terjadi juga pada sepeda motor seperti Yamaha Mio, Honda Vario.<br />[sunting] Moda transmisi otomatik<br /><br />Transmisi otomatik dikendalikan dengan hanya menggerakkan tuas percepatan ke posisi tertentu. Posisi tuas transmisi otomatik disusun mengikut format P-R-N-D-3-2-L, sama ada dari kiri ke kanan ataupun dari atas ke bawah. Mesin hanya bisa dihidupkan pada posisi P ataupun N saja.<br /><br />Umumnya moda transmisi otomatik adalah seperti berikut:<br /><br /> * P (Park) adalah posisi untuk kendaraan parkir, Transmisi terkunci pada posisi ini sehingga kendaraan tidak bisa didorong.<br /> * R (Reverse) adalah posisi untuk memundurkan kendaraan.<br /> * N (Neutral) adalah posisi gir netral, hubungan mesin dengan roda dalam keadaan bebas.<br /> * D (Drive) adalah posisi untuk berjalan maju pada kondisi normal.<br /> * 2/S (Second) adalah posisi untuk berjalan maju di medan pegunungan .<br /> * 1/L (Low) adalah posisi maju pada gir ke satu, hanya digunakan pada saat mengendarai pada medan yang sangat curam.<br /><br />Sedangkan opsionalnya adalah :<br /><br /> * 3 adalah posisi untuk berjalan maju dan transmisi tidak akan berpindah pada posisi top gear.<br /> * O/D (Over Drive) adalah posisi supaya perpindahan gir pada transmisi terjadi pada putaran mesin yang lebih tinggi.<br /><br />[sunting] Lihat pula<br /><br /> * Transmisi (kotak gigi)<br /> * Transmisi manual<br /> * Transmisi semi-otomatis<br /> * Tuas transmisi<br /><br />[sunting] Pranala luar<br /><br /> * How Automatic Transmissions Work on HowStuffWorks<br /> * How To Drive a Car with Automatic Transmission<br /> * US5370589 Lepelletier's concept is shown on this patentarif dphttp://www.blogger.com/profile/13604574131171725518noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5997906875014831321.post-82397190337943062542010-03-18T11:47:00.000-07:002010-03-18T12:04:05.275-07:00NO081273839876<br />atau 081632254623,081278493192,<br />07118480099,081278600186,<br />085268668384<br /><br />JAKARTA<br />08126571217 .<br />DKI 085240652443<br /><br /> <br /><br /> * ☺restu☺<br /> * Posted 6/6/2009 6:45 am<br /> * ehm .<br /> yari ni restu .<br /> ii kata.n ada reunian 8i .<br /> kapan atuu ?<br /><br /> 02291353305<br /><br />081268565312%2c+atau+di+02194852177.<br />By: Maya_5421<br />081218385596%2c+cepat+banyak+antrian+tuh.<br />By: Sarah_2222<br /><br /><br /><br />087885555719<br />By: jene_7223<br />085694065237arif dphttp://www.blogger.com/profile/13604574131171725518noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5997906875014831321.post-29399046483440812462010-03-02T04:44:00.000-08:002010-03-02T04:45:09.390-08:00cat01 Oktober 2009<br />Toyota Kembangkan Pelapis Cat Anti Gores<br /><br />Toyota Motor Corporation (TMC) mengumumkan telah mengembangkan pelapis cat bening anti gores. Keunggulan teknologi nano yang dikembangkan Toyota adalah memiliki kemampuan untuk memperbaiki kondisi cat seperti semula, setelah lapisan paling luar tergores akibat sapuan kipas dari mesin car wash ataupun ujung jari kuku.<br /><br />Rencananya teknologi yang menjadikan cat mobil selalu berkilau itu akan diterapkan pada Lexus tipe LS. Sebagai varian produk paling mewah, Lexus memang pantas mengusung beragam macam teknologi terkini dari Toyota.<br /><br />Tak seperti pelapis cat konvensional lainnya, lapisan khusus yang dikembangkan Toyota memiliki keistimewaan tahan rusak dan mampu memulihkan daya kilau cat setelah mengalami perubahan. Keunggulan lainnya adalah pelapis cat anti gores ini tak memerlukan perawatan khusus. Berkat daya tahannya yang luar biasa dalam melindungi lapisan cat terluar, mobil pun akan senantiasa terlihat baru dan bersinar.<br /><br />Rahasia pelapis cat terluar anti gores ini terdapat pada molekulnya yang fleksibel. Walaupun fleksibel dan elastis, tapi memiliki ikatan molekul yang kuat, yang bisa langsung menutup jika ada goresan atau ceruk yang tak rata pada permukaan cat.<br /><br />Kabar menggembirakan lainnya adalah Toyota berupaya keras untuk lebih menyempurnakan teknologi sistem pengecatan yang lebih ramah lingkungan pada produk-produknya. Diantaranya dengan menggunakan air sebagai bahan utama pelarut pada cat atau tidak lagi menggunakan tinner.<br /><br />Sumber : Toyota Indonesiaarif dphttp://www.blogger.com/profile/13604574131171725518noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5997906875014831321.post-67659899819141763772010-03-02T04:33:00.000-08:002010-03-02T04:34:55.536-08:00PELAPIS CATpelapis-cat<br /><br />Cat mobil biasanya sering tidak tahan jika tergores ujung kuku jari, khususnya area sekitar door handle. Toyota mengembangkan pelapis cat bening anti gores yang mampu melindungi mobil dari goresan di permukaan yang biasanya disebabkan oleh pencucian mobil atau ujung jari kuku.<br /><br />Seperti dilansir dari situs Toyota Jepang (30/9/3009), Toyota berencana menggunakan lapisan ini dan meng-upgrade-nya hingga taraf Lexus LS. Tak serupa dengan pelapis cat konvensional lainnya, lapisan baru ini tak mudah rusak dan bahkan mampu mengembalikan alias menjaga keadaan permukaan mobil tetap pada kondisi mulusnya, bahkan pada saat mobilnya mengalami perubahan bentuk.<br /><br />Lebih hebatnya lagi, tidak dibutuhkan pemeliharaan yang spesial, selain mencegah perubahan/degradasi warna yang disebabkan oleh goresan di permukaan dan pastinya menolong mobil mempertahankan warna dan kilaunya. Lapisan baru ini mengandung unsur-unsur yang memacu ikatan molekular yang lebih rapat sehingga menyebabkan lebih fleksibel dan elastis.<br /><br />Pelapis ini pun memiliki kemampuan yang lebih tahan dari kerusakan dan cahaya, juga zat-zat yang bersifat asam, dan pastinya memiliki kemampuan untuk self-restore meski mobil mengalami perubahan bentuk. Rahasia pelapis cat terluar anti gores ini terdapat pada molekulnya yang fleksibel. Walaupun fleksibel dan elastis, tapi memiliki ikatan molekul yang kuat, yang bisa langsung menutup jika ada goresan atau ceruk yang tak rata pada permukaan cat.<br /><br />Sementara itu, Toyota berencana untuk melanjutkan misinya dengan memperkenalkan isu lingkungan melalui langkah-langkah seperti memperkenalkan cat berbasis air pada seluruh jajaran produk mobilnya.<br />Written by :arif dphttp://www.blogger.com/profile/13604574131171725518noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5997906875014831321.post-34447318246405758372010-03-01T03:42:00.001-08:002010-03-01T03:42:48.408-08:00abs 2Release Date : Jumat, 17 April 2009<br />Media : Autobild, at page 58-59, size 2200 mmk<br />Journalist : Trybowo Laksono, Ariel Junor<br /><br />Jarak pengereman dalam kondisi jalan kering dan basah tentu berbeda. Kami pun mencari tahu sejauh apa perbedaannya dengan mobil ber-ABS dan tanpa sistem rem pintar ini...<br /><br />KITA tidak pernah tahu apa yang akan terjadi di jalan. Kewaspadaan pengemudi tentu menjadi poin utama dalam mengemudi. Sehingga ketika menghadapi kondisi yang tidak terduga, Anda pun sudah siap merespons.<br /><br />Namun selain waspada ketika mengemudi, mengenali mobil Anda juga penting. Seperti mengetahui sistem rem yang digunakan di mobil dan karakter mobil ketika mengerem.<br /><br />Umumnya mobil saat ini dilengkapi rem cakram di kedua roda depan dan teromol di belakang. Ada pula yang menggunakan rem cakram di keempat rodanya. Selain itu perlu juga diketahui, apakah mobil yang Anda gunakan sudah mengaplikasi Anti Lock Braking System (ABS) atau tidak.<br /><br />Perbedaan-perbedaan ini membuat jarak pengereman setiap mobil menjadi berbeda. Selain itu, ada beberapa faktor lain yang juga berpengaruh pada pengereman. Yaitu bobot kendaraan termasuk beban yang diangkut, kecepatan kendaraan, bentuk dan profil ban, kondisi jalan, serta teknik pengereman.<br /><br />Nah, kami tertarik untuk membuktikan perbedaan jarak pengereman aktual pada kondisi kering dan basah dengan kecepatan 50 km/jam dan 80 km/jam. Untuk menunjukkan perbedaan hasil pengereman ini kami juga menggunakan dua mobil yang berbeda.<br /><br />Unit pertama adalah Toyota Vios G dengan rem ber-ABS dan bobot kosong 1.050 kg. Sementara satu lagi adalah Toyota Yaris J untuk mobil tanpa ABS yang memiliki bobot kosong 1.040 kg. Agar hasil pengukuran ini akurat, kami menggunakan alat ukur Vericom VC3000 dan pengetesan kami lakukan di Bridgestone Proving Ground di Karawang, Jawa Barat.<br /><br />REM BER-ABS<br />PERANTI ABS (Anti-lock Braking System) berguna untuk meminimalkan kemungkinan roda mengunci ketika melakukan pengereman keras. Dengan begitu mobil masih bisa diarahkan untuk manuver menghindar.<br /><br />Sistem rem ABS ini terintegrasi dengan komputer. Ketika pengemudi menginjak penuh pedal rem, sensor kecepatan ABS di setiap roda akan membaca apakah ban mengunci atau tidak.<br /><br />Karena berfungsi untuk mencegah roda tidak terkunci, komputer akan mengatur tekanan hidraulis yang diterima oleh piston di kaliper rem. Itu sebabnya Anda akan merasakan tendangan balik pada pedal rem saat pengereman mendadak (panic brake) pada mobil ber-ABS.<br /><br />Dari kecepatan 50 km/jam di jalan kering, jarak pengereman hingga berhenti total yang dibutuhkan Vios adalah 9,6 meter dengan waktu 1,36 detik. Sementara jarak pengereman dari kecepatan 80 km/jam memerlukan 26,7 meter dalam 2,18 detik.<br /><br />Pada pengerema di jalan basah, Vios membutuhkan jarak 10,5 meter dengan 1,73 detik untuk berhenti total dari kecepatan 50 km/jam. Ini berarti lebih jauh 0,9 meter dari kondisi kering.<br /><br />Dengan kecepatan lebih tinggi yaitu 80 km/jam, Small Sedan ini membutuhkan jarak 28,48 meter dan waktu 2,44 detik, atau berselisih 1,78 meter dari kondisi kering. Hasil lainnya, sistem ABS membuat mobil tidak terindikasi membuang atau melintir baik di lintasan basah maupun kering.<br /><br />REM NON-ABS<br />PENGEREMAN mendadak pada mobil yang tidak menggunakan ABS lebih membutuhkan pengendalian dari pengemudi ketimbang rem ber-ABS. Dengan cara pengereman yang sama, baik pada kondisi kering maupun basah, kami mengerem kuat sambil menjaga agar roda tidak mengunci. Metode pengereman ini disebut threshold.<br /><br />Hasil tes kami di lintasan kering menunjukkan jarak pengereman terbaik Yaris yang kami dapatkan dari kecepatan 50 km/jam adalah 13,4 meter dengan waktu 1,49 detik. Sedangkan untuk berhenti dari kecepatan 80 km/jam, jarak yang dibutuhkan adalah 28,9 m dalam 2,33 detik.<br /><br />Sementara pengereman pada kecepatan 50 km/jam di lintasan basah, Yaris masih bisa menjaga posisi badan lurus. Jarak pengereman terbaiknya adalah 14,4 meter dalam 1,96 detik atau lebih jauh 1 meter dari pengereman di jalan kering.<br /><br />Namun ketika kecepatan kami tingkatkan menjadi 80 km/jam, jarak pengereman terbaik Yaris mencapai 31,3 meter dalam 2,64 detik atau lebih jauh 2,4 meter.<br /><br />Sebagai data pembanding, kami juga melakukan pengereman dari kecepatan 80 km/jam hingga ban mengunci. Ternyata selain gerakan bodi Yaris membuang ke arah kanan, jarak pengeremannya juga lebih jauh 8,8 meter dengan 40,1 meter.<br /><br />KESIMPULAN<br />PENGETESAN yang kami lakukan ini dapat memberi gambaran kondisi berkendara sehari-hari dan bukan untuk membandingkan data yang didapat Vios dan Yaris.<br /><br />Dengan demikian ada beberapa hal yang dapat dijadikan patokan. Seperti pentingnya mengatur jarak aman dengan kendaraan di depan, dengan melihat dibutuhkannya jarak pengereman untuk membuat mobil berhenti dari kecepatan tertentu.<br /><br />Selain itu juga tak kalah penting adalah mengetahui sistem rem yang digunakan agar kita bisa menyesuaikan teknik pengereman sesuai kebutuhan. Masih ada faktor lain yakni reaksi pengemudi terhadap situasi darurat yang berkisar antara 0,5-1 detik.<br /><br />Begitu pula dengan pengaturan kecepatan ketika hujan yang lebih rendah ketimbang kondisi kering. Soalnya jarak pengereman yang dicapai di lintasan basah terbukti lebih jauh dari lintasan kering.<br /><br />Jadi, pengaturan jarak aman dengan kendaraan di depan di jalan bebas hambatan sekitar 3 detik sudah cukup memadai untuk melakukan pengereman. Sementara ketika hujan, sebaiknya jarak ini diperlebar menjadi 5 detik.arif dphttp://www.blogger.com/profile/13604574131171725518noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5997906875014831321.post-16009804300697433932010-03-01T03:37:00.000-08:002010-03-01T03:42:19.603-08:00absWikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas<br />Langsung ke: navigasi, cari<br />Skema ABS<br /><br />Sistem rem anti terkunci atau anti-lock braking sistem (ABS) merupakan sistem pengereman pada mobil agar tidak terjadi penguncian roda ketika terjadi pengereman mendadak/keras.<br /><br />Sistem ini bekerja apabila pada mobil terjadi pengereman keras sehingga salah sebagian atau semua roda berhenti sementara mobil masih melaju, membuat kendaraan tidak terkendali sama sekali. Ketika sensornya mendeteksi ada roda mengunci, ia akan memerintahkan piston rem untuk mengendurkan tekanan, lalu mengeraskannya kembali begitu roda berputar. Proses itu berlangsung sangat cepat, bisa mencapai 15 kali/detik. Efeknya adalah mobil tetap dapat dikendalikan dan jarak pengereman makin efektif.<br />[s<br />Berkas:ABS.jpgarif dphttp://www.blogger.com/profile/13604574131171725518noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5997906875014831321.post-58629894120242757372010-01-06T09:38:00.000-08:002010-01-06T09:40:00.163-08:00AKREDITASI SEKOLAH / MADRASAHAKREDITASI SEKOLAH / MADRASAH <br /> <br /> BAB I<br /> PENDAHULUAN<br /><br />1.1 Latar Belakang <br /> Manajemen merupakan hal yang sangat penting dalam semua bidang kehidupan. Dengan manajemen, kinerja sebuah organisasi dapat berjalan secara maksimal. Demikian juga dengan lembaga pendidikan. Dengan manajemen yang baik, maka sebuah institusi pendidikan akan dapat berkembang secara optimal sebagaimana diharapkan. Manajemen pendidikan di Indonesia merupakan titik sentral dalam mewujudkan tujuan pembangunan Sumber Daya Manusia. Dalam pengamatannya, manajemen pendidikan di Indonesia masih belum menampakkan kemampuan profesional sebagaimana yang diinginkan, masalah manajemen pendidikan merupakan salah satu masalah pokok yang menimbulkan krisis dalam dunia pendidikan Indonesia. Kondisi ini disebabkan karena tidak adanya tenaga-tenaga administrator pendidikan yang profesional. Oleh karena itu, hal penting yang harus dipertimbangkan bagi sebuah institusi pendidikan adalah adanya tenaga administrator pendidikan yang profesional. Dalam pengelolaan administrasi pendidikan, diperlukan kualitas personil yang memadai, dalam arti penempatan orang yang tepat sesuai dengan kompetensi yang diperlukan untuk kinerja yang efektif dan efisien. Faktor manajemen merupakan salah satu faktor yang dapat memberikan efek terhadap prestasi belajar siswa.<br /> Seiring dengan diberlakukannya otonomi daerah, maka telah terjadi perubahan paradigma dalam pengelolaan pendidikan yang antara lain telah memunculkan suatu model dalam manajemen pendidikan, yaitu school based management. Model manajemen ini pada dasarnya memberikan peluang yang sangat besar (otonomi) kepada sekolah untuk mengelola dirinya sesuai dengan kondisi yang ada serta memberikan kesempatan kepada masyarakat (stakeholders) untuk ikut berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pendidikan. Konsekuensi dari pelaksanaan manajemen berbasis sekolah dalam setiap satuan, jenis, dan jenjang pendidikan antara lain sangat diperlukan adanya kemampuan manajerial yang cukup memadai dari kepala sekolah dan didukung oleh adanya kinerja guru yang profesional. <br /> Rendahnya kualitas sumber daya manusia merupakan masalah mendasar yang dapat menghambat pembangunan dan perkembangan ekonomi nasional Penataan sumber daya manusia perlu diupayakan secara bertahap dan berkesinambungan melalui sistem pendidikan yang berkualitas baik pada jalur pendidikan formal, informal, maupun non formal, mulai dari pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi (Mulyasa,2004:4). Dikatakan lebih lanjut oleh Mulyasa tentang pentingnya pengembangan sistem pendidikan yang berkualitas perlu lebih ditekankan, karena berbagai indikator menunjukkan bahwa pendidikan yang ada belum mampu menghasilkan sumber daya sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan pembangunan.<br /> Keberhasilan pendidikan di sekolah sangat ditentukan oleh keberhasilan kepala sekolah dalam mengelola tenaga kependidikan yang tersedia di sekolah. Kepala sekolah merupakan salah satu komponen pendidikan yang berpengaruh dalam meningkatkan kinerja guru. Kepala sekolah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya, dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana. Hal tersebut menjadi lebih penting sejalan dengan semakin kompleksnya tuntutan tugas kepala sekolah, yang menghendaki dukungan kinerja yang semakin efektif dan efisien.<br /> Kepala sekolah sebagai pimpinan tertinggi yang sangat berpengaruh dan menentukan kemajuan sekolah harus memiliki kemampuan administrasi, memiliki komitmen tinggi, dan luwes dalam melaksanakan tugasnya. Kepemimpinan kepala sekolah yang baik harus dapat mengupayakan peningkatan kinerja guru melalui program pembinaan kemampuan tenaga kependidikan. Oleh karena itu kepala sekolah harus mempunyai kepribadian atau sifat-sifat dan kemampuan serta keterampilan-keterampilan untuk memimpin sebuah lembaga pendidikan. Dalam perannya sebagai seorang pemimpin, kepala sekolah harus dapat memperhatikan kebutuhan dan perasaan orang-orang yang bekerja sehingga kinerja guru selalu terjaga.<br /> Sardiman (2005:125) mengemukakan bahwa guru adalah salah satu komponen manusiawi dalam proses belajar mengajar, yang ikut berperan dalam usaha pembentukan sumber daya manusia yang potensial di bidang pembangunan. Oleh karena itu, guru yang merupakan salah satu unsur di bidang kependidikan harus berperan secara aktif dan menempatkan kedudukannya sebagai tenaga profesional, sesuai dengan tuntutan masyarakat yang semakin berkembang. Dalam hal ini guru tidak semata-mata sebagai pengajar yang melakukan transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga sebagai pendidik yang melakukan transfer nilai-nilai sekaligus sebagai pembimbing yang memberikan pengarahkan dan menuntun siswa dalam belajar.<br /> Temuan penelitian lainya juga menunjukan bahwa kemerosotan mutu hasil belajar murid tidak hanya disebabkan oleh kurangnya motivasi belajar, kurangnya perhatian orang tua, atau kelemahan-kelemahan pada pihak guru, tetapi faktor yang cukup kuat mempengaruhi adalah perilaku kepemimpinan yang tidak tepat pakai dan tidak tepat guna.<br /> Dalam usaha mewujudkan tujuan pendidikan, manajemen merupakan faktor yang sangat penting. Oleh karena itu, agar pendidikan dapat maju, maka harus dikelola oleh administrator pendidikan yang profesional. Disamping pentingnya administrator pendidikan yang profesional, usaha yang penting dalam pencapaian tujuan pendidikan adalah kerjasama yang baik antara semua unsur yang ada, termasuk mendayagunakan seluruh sarana dan prasarana pendidikan. Dalam konteks inilah, administrator pendidikan memegang peranan yang cukup penting.<br /> Dalam Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1992 pasal 3 ayat 3 dijelaskan bahwa pengelola satuan pendidikan terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua, rektor dan pimpinan satuan pendidikan luar sekolah. Kepala sekolah sebagai salah satu pengelola satuan pendidikan juga disebut sebagai administrator, dan disebut juga sebagai manajer pendidikan. Maju mundurnya kinerja sebuah organisasi ditentukan oleh sang manajer. Kepala sekolah sebagai manajer merupakan pemegang kunci maju mundurnya sekolah. Hal ini sejalan dengan pendapat Richardson dan Barbe (1986: 99) yang menyatakan, “principals is perhaps the most significant single factor in establishing an effective school” (Kepala Sekolah merupakan faktor yang paling penting didalam membentuk sebuah sekolah yang efektif).<br /> Dalam posisinya sebagai administrator dan manajer pendidikan, kepala sekolah diharapkan memiliki kemampuan profesional dan ketrampilan yang memadai. Ketrampilan–ketrampilan yang diperlukan dalam mencapai keberhasilan sekolah, yaitu ketrampilan konseptual, ketrampilan hubungan dan ketrampilan tehnikal. Ketrampilan konseptual meliputi; kemampuan melihat sekolah dan semua program pendidikan sebagai suatu keseluruhan. Ketrampilan hubungan manusia meliputi; kemampuan menjalin hubungan kerjasama secara efektif dan efisien dengan personel sekolah, baik secara perorangan maupun kelompok.. Ketrampilan tehnikal merupakan kecakapan dan keahlihan yang harus dimiliki kepala sekolah meliputi metode-metode, proses-proses, prosedur dan tehnik pengelolahan kelas.<br /> Dengan kemampuan profesional manajemen pendidikan, kepala sekolah diharapkan dapat menyusun program sekolah yang efektif, menciptakan iklim sekolah yang kondusif dan membangun unjuk kerja personel sekolah serta dapat membimbing guru melaksanakan proses pembelajaran. Di sekolah, kepala sekolah senantiasa berinteraksi dengan guru bawahannya, memonitor dan menilai kegiatan mereka sehari-hari. Rendahnya kinerja guru akan berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas yang pada gilirannya akan berpengaruh pula terhadap pencapaian tujuan pendidikan. Rendahnya kinerja guru harus diidentifikasi penyebabnya. Ada berbagai faktor yang mempengaruhi terhadap kinerja seorang guru. Pada kondisi semacam ini, kepala sekolah memegang peranan penting, karena dapat memberikan iklim yang memungkinkan bagi guru berkarya dengan penuh semangat. Dengan ketrampilan manajerial yang dimiliki, kepala sekolah membangun dan mempertahankan kinerja guru yang positif.<br /> Berdasarkan fenomena di SD Negeri pada Kecamatan Kendari menunjukan bahwa 1) Rendahnya motivasi kerja kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya, 2) Pengalaman kerja kepala sekolah yang masih minim, 3) Lemahnya disiplin kerja kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya, 4) Kemampuan manajerial Kepala sekolah masih rendah, 5) Ketrampilan kepala sekolah dalam menyelesaikan permasalahan belum memuaskan, <br /> Dalam pelaksanaan tugasnya mendidik, guru memiliki sifat dan perilaku yang berbeda, ada yang bersemangat dan penuh tanggung jawab, juga ada guru yang dalam melakukan pekerjaan itu tanpa dilandasi rasa tanggung jawab, selain itu juga ada guru yang sering membolos, datang tidak tepat pada waktunya dan tidak mematuhi perintah. Kondisi guru seperti itulah yang menjadi permasalahan di setiap lembaga pendidikan formal. Dengan adanya guru yang mempunyai kinerja rendah, sekolah akan sulit untuk mencapai hasil seperti yang diharapkan.<br /> Berdasarkan kajian teoretis sebagaimana terdeskripsi diatas, ada beberapa alasan yang mendorong penulis untuk melakukan penelitian ini. Pertama, kemajuan dibidang pendidikan membutuhkan administrator pendidikan yang mampu mengelola satuan pendidikan dan mampu meningkatkan kinerja guru dalam mencapai tujuan pendidikan. Kedua, persepsi masyarakat selama ini memposisikan guru sebagai kunci utama keberhasilan atau kegagalan pendidikan. Padahal, seorang guru hanyalah salah satu komponen dalam satuan pendidikan di sekolah. Di samping guru, kepala sekolah adalah pihak yang memegang peranan tidak kalah penting. Ketiga, kajian empiris dengan tema ini menarik untuk dilakukan mengingat perkembangan ilmu dan teori manajemen, khususnya manajemen pendidikan, yang berjalan dengan pesat.<br /> Dari latar belakang masalah yang dikemukakan di atas maka mendorong penulis memilih judul “ Pengaruh Keterampilan Manajerial Kepala Sekolah Terhadap Kinerja Guru SD Negeridi kecamatan Kendari Kota Kendari”.<br />1.2. Rumusan Masalah <br /> Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dijelaskan di atas maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:<br />1. Bagaimanakah implikasi ketrampilan manajerial kepala sekolah terhadap kinerja guru SD Negeri di Kecamatan Kendari Kota Kendari ? <br />2. Adakah pengaruh positif yang signifikan keterampilan manajerial kepala terhadap kinerja guru SD Negeri di Kecamatan Kendari Kota Kendari ? <br />1.3. Tujuan Penelitian<br />1. Untuk mengkaji dan menganalisis implikasi ketrampilan manajerial kepala terhadap kinerja para guru SD Negeri di Kecamatan Kendari Kota Kendari. <br />2. Untuk mengkaji dan menganalisis pengaruh ketrampilan manajerial kepala Sekolah terhadap kinerja para guru SD Negeri di Kecamatan Kendari Kota Kendari. <br />1.4. Manfaat Penelitian<br />1.4.1 Dari aspek teoritis<br />a. Sebagai sumbangsih dalam pengembangan ilmu pengetahuan khususnya ilmu manajemen/ kepemimpinan kepala sekolah.<br />b. Sebagai bahan referensi bagi peneliti berikutnya dalam topik yang relevan.<br />1.4.2. Dari aspek Praktis<br />a. Hasil penelitian dapat digunakan sebagai input bagi pimpinan dalam menentukan kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan kepemimpinan kepala sekolah dalam kaitannya dengan peningkatan kinerja guru.<br />b. Sebagai bahan pertimbangan dan sumbangan pemikiran guna meningkatkan kinerja guru di SD Negeri Kendari.<br />c. Memberikan sumbangan pemikiran dan perbaikan dalam kepemimpinan kepala sekolah. <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /> BAB II<br /> TINJAUAN PUSTAKA<br /><br />2.1. Konsep Keterampilan Manajerial Kepala Sekolah<br /> Menurut Burhanudin (1990:530) mengatakan bahwa keterampilan sepadan dengan kata kecakapan, dan kepandaian yang disebut dengan skill. Sedangkan, manajerial merupakan kata sifat yang berhubungan dengan kepemimpinan dan pengelolaan. Dalam banyak kepustakaan, kata manajerial sering disebut sebagai asal kata dari management yang berarti melatih kuda atau secara harfiah diartikan sebagai to handle yang berarti mengurus, menangani, atau mengendalikan. Sedangkan, management merupakan kata benda yang dapat berarti pengelolaan, tata pimpinan atau ketatalaksanaan. Pada prinsipnya pengertian manajemen mempunyai beberapa karakteristik sebagai berikut: (1) ada tujuan yang ingin dicapai; (2) sebagai perpaduan ilmu dan seni; (3) merupakan proses yang sistematis, terkoordinasi, koperatif, dan terintegrasi dalam memanfaatkan unsur-unsurnya; (4) ada dua orang atau lebih yang bekerjasama dalam suatu organisasi; (5) didasarkan pada pembagian kerja, tugas dan tanggung jawab; (6) mencakup beberapa fungsi; (7) merupakan alat untuk mencapai tujuan.<br /> Manajemen merupakan suatu proses pengelolaan sumber daya yang ada mempunyai empat fungsi yaitu perencanaan, peng-organisasian, penggerakan, dan pengawasan. Hal ini sesuai dengan pendapat Terry bahwa bahwa fungsi manajemen mencakup kegiatan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan yang dilakukan untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber daya lainnya. Tugas dan tanggung jawab kepala sekolah adalah merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan, mengkoordinasikan, mengawasi dan mengevaluasi seluruh kegiatan sekolah, yang meliputi bidang proses belajar mengajar, administrasi kantor, administrasi siswa, administrasi pegawai, administrasi perlengkapan, administrasi keuangan, administrasi perpustakaan, dan administrasi hubungan masyarakat. Oleh sebab itu, dalam rangka mencapai tujuan organisasional, kepala sekolah pada dasarnya mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melakukan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan terhadap seluruh sumber daya yang ada dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan di sekolah (Soetopo,1984: 14).<br /> Perencanaan (Planning), merupakan keseluruhan proses pemikiran dan penentuan secara matang tentang hal-hal yang akan dikerjakan di masa yang akan datang dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditentukan. Di dalam perencanaan ini dirumuskan dan ditetapkan seluruh aktivitas lembaga yang menyangkut apa yang harus dikerjakan, mengapa dikerjakan, di mana dikerjakan, kapan akan dikerjakan, siapa yang mengerjakan dan bagaimana hal tersebut dikerjakan. Kegiatan yang dilakukan dalam perencanaan dapat meliputi penetapan tujuan, penegakan strategi, dan pengembangan rencanauntuk mengkoordinasikan kegiatan. Kepala sekolah sebagai top manajemen di lembaga pendidikan Sekolah mempunyai tugas untuk membuat perencanaan, baik dalam bidang program pembelajaran dan kurikulum, kepegawaian, kesiswaan, keuangan maupun perlengkapan.<br /> Pengorganisasian (organizing), menurut Terry bahwa pembagian pekerjaan yang direncanakan untuk diselesaikan oleh anggota kelompok pekerjaan, penentuan hubungan-hubungan pekerjaan di antara mereka dan pemberian lingkungan pekerjaan yang sepatutnya. Pengorganisasian merupakan salah satu fungsi manajemen yang perlu mendapatkan perhatian dari kepala sekolah. Fungsi ini perlu dilakukan untuk mewujudkan struktur organisasi sekolah, uraian tugas tiap bidang, wewenang dan tanggung jawab menjadi lebih jelas, dan penentuan sumber daya manusia dan materil yang diperlukan. Pendapat yang sama dikemukakan oleh Robbins (2003:5), bahwa kegiatan yang dilakukan dalam pengorganisasian dapat mencakup (1) menetapkan tugas yang harus dikerjakan; (2) siapa yang mengerjakan; (3) bagaimana tugas itu dikelompokkan; (4) siapa melapor ke siapa; (5) di mana keputusan itu harus diambil (Thoha, 2004:15).<br /> Penggerakan (actuating), adalah aktivitas untuk memberikan dorongan, pengarahan, dan pengaruh terhadap semua anggota kelompok agar mau bekerja secara sadar dan suka rela dalam rangka mencapai suatu tujuan yang ditetapkan sesuai dengan perencanaan dan pola organisasi. Masalah penggerakan ini pada dasarnya berkaitan erat dengan unsur manusia sehingga keberhasilannya juga ditentukan oleh kemampuan kepala sekolah dalam berhubungan dengan para guru dan karyawannya. Oleh sebab itu, diperlukan kemampuan kepala sekolah dalam berkomunikasi, daya kreasi serta inisiatif yang tinggi dan mampu mendorong semangat dari para guru/ karyawannya. Untuk dapat menggerakan guru atau anggotanya agar mempunyai semangat dan gairah kerja yang tinggi, maka perlu memperhatikan beberapa prinsip berikut: a). Memperlakukan para pegawai dengan sebaik-baiknya; b). Mendorong pertumbuhan dan pengem-bangan bakat dan kemampuan para pegawai tanpa menekan daya kreasinya; c). Menanamkan semangat para pegawai agar mau terus berusaha meningkatkan bakat dan kemampuannya; d). Menghargai setiap karya yang baik dan sempurna yang dihasilkan para pegawai; e). Menguasahan adanya keadilan dan bersikap bijaksana kepada setiap pegawai tanpa pilih kasih.; f). Memberikan kesempatan yang tepat bagi pengembangan pegawainya, baik kesempatan belajar maupun biaya yang cukup untuk tujuan tersebut; g). Memberikan motivasi untuk dapat mengembangkan potensi yang dimiliki para pegawai melalui ide, gagasan dan hasil karyanya.<br /> Pengawasan (controlling), dapat diartikan sebagai salah satu kegiatan untuk mengetahui realisasi perilaku personel dalam organisasi pendidikan dan apakah tingkat pencapaian tujuan pendidikan sesuai dengan yang dikehendaki, kemudian apakah perlu diadakan perbaikan.. Pengawasan dilakukan untuk mengumpulkan data tentang penyelenggaraan kerja sama antara guru, kepala sekolah, konselor, supervisor, dan petugas madrasah lainnya dalam institusi satuan pendidikan.<br /> Pada dasarnya ada tiga langkah yang perlu ditempuh dalam melaksanakan pengawasan, yaitu (1) menetapkan alat ukur atau standar, (2) mengadakan penilaian atau evaluasi, dan (3) mengadakan tindakan perbaikan atau koreksi dan tindak lanjut. Oleh sebab itu, kegiatan pengawasan itu dimaksudkan untuk mencegah penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, menilai proses dan hasil kegiatan dan sekaligus melakukan tindakan perbaikan.<br /> Menurut Wahjosumidjo (2002:4) mengemukakan bahwa deskripsi tugas dan tanggung kepala sekolah dapat dilihat dari dua fungsi, yaitu kepala sekolah sebagai administrator dan sebagai supervisor. Kepala sekolah sebagai administrator di sekolah mempunyai tugas dan tanggung jawab atas seluruh proses manajerial yang mencakup perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan terhadap seluruh bidang garapan yang menjadi tanggung jawab sekolah . Bidang garapan manajemen tersebut dapat meliputi bidang personalia, siswa, tata usaha, kurikulum, keuangan, sarana dan prasarana, hubungan sekolah dan masyarakat serta unit penunjang lainnya. <br /> Sedangkan, kepala sekolah sebagai supervisor berkaitan dengan kegiatan–kegiatan pelayanan terhadap peningkatan kemampuan profesionalisme guru dalam rangka mencapai proses pembelajaran yang berkualitas. Untuk dapat melakukan tugas dan tanggung jawab tersebut, kepala sekolah perlu memiliki berbagai kemampuan yang diperlukan. Menurut Katz bahwa kemampuan manajerial itu meliputi technical skill (kemampuan teknik), human skill (kemampuan hubungan kemanusiaan), dan conceptual skill (kemampuan konseptual). Kemampuan teknik adalah kemampuan yang berhubungan erat dengan penggunaan alat-alat, prosedur, metode dan teknik dalam suatu aktivitas manajemen secara benar (working with things). Sedangkan, kemampuan hubungan kemanusiaan merupakan kemampuan untuk menciptakan dan membina hubungan baik, memahami dan mendorong orang lain sehingga mereka bekerja secara suka rela, tiada paksaan dan lebih produktif (working with people). Kemampuan konseptual adalah kemampuan mental untuk mengkoordinasikan, dan memadukan semua kepentingan serta kegiatan organisasi. Dengan kata lain, kemampuan konseptual ini terkait dengan kemampuan untuk membuat konsep (working with ideas) tentang berbagai hal dalam lembaga yang dipimpinnya (Wahjosumidjo (2002:14)<br /> Seiring dengan perubahan paradigma desentralisasi pendidikan dan otonomisasi sekolah/madrasah dengan diberlakukannya suatu model manajemen school based management, maka kepala sekolah sebagai top manajemen di sekolah mempunyai kedudukan yang sangat penting dan strategis. Bahkan menurut hasil studi dari Lipham disebutkan bahwa keberhasilan suatu sekolah (madrasah) sangat ditentukan oleh kemampuan kepala madrasah/sekolah dalam mengelola dan memimpin lembaganya.<br /> Dalam kaitannya dengan pengem-bangan personalia di madrasah, menurut Wiles bahwa ada sejumlah keterampilan yang perlu dimiliki oleh seorang pemimpin pendidikan yaitu keterampilan dalam memimpin, menjalin hubungan kerja dengan sesama, menguasai kelompok, mengelola administrasi personalia, dan keterampilan dalam penilaian. Selain itu, seorang kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya hendaknya mempunyai tiga kecerdasan, yaitu kecerdasan pesonal, kecerdasan profesional, dan kecerdasan manajerial. Kecerdasan personal adalah kemampuan, skil dan keterampilan untuk melakukan hubungan sosial dalam konteks tata hubungan profesional maupun sosial. Sedangkan, kecerdasan professional merupakan kecerdasan yang diperoleh melalui pendidikan yang berupa keahlian tertentu di bidangnya. Adapun kecerdasan manajerial adalah kecerdasan yang berkaitan dengan kemampuan untuk melakukan kerja sama dengan mengerjakan sesuatu melalui orang lain, baik kemampuan mencipta, membuat perencanaan, pengorganisasian, komunikasi, memberikan motivasi, maupun melakukan evaluasi (Sahertian,2000:18).<br /><br />2.2. Konsep Kepemimpinan<br /> Menurut Soetopo (1984:1) Kepemimpinan adalah suatu kegiatan dalam membimbing suatu kelompok sedemikian rupa sehingga tercapai tujuan dari kelompok itu yaitu tujuan bersama. Sedangkan menurut Handoko (1995:294) bahwa kepemimpinan merupakan kemampuan yang dipunyai seseorang untuk mempengaruhi orang lain agar bekerja mencapai sasaran. Sedangkan menurut Stoner Kepemimpinan adalah suatu proses pengarahan dan pemberian pengaruh pada kegiatan-kegiatan dari sekelompok anggota yang saling berhubungan tugasnya (Handoko,1995:295). Kepemimpinan adalah kegiatan untuk mempengaruhi perilaku orang lain, atau seni mempengaruhi perilaku orang lain, atau seni mempengaruhi manusia baik perorangan maupun kelompok (Thoha,2004:264).<br /> Dari berbagai pengertian diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa kepemimpinan adalah kemampuan seorang pemimpian untuk mempengaruhi dan menggerakkan orang lain untuk bekerjasama mencapai suatu tujuan kelompok.<br /> Upaya untuk menilai sukses tidaknya pemimpin itu dilakukan antara lain dengan mengamati dan mencatat sifat-sifat dan kualitas atau mutu perilakunya, yang dipakai sebagai kriteria untuk menilai kepemimpinannya. Teori kesifatan atau sifat dikemukakan oleh beberapa ahli. Edwin mengemukakan teori mereka tentang teori kesifatan atau sifat kepemimpinan. Edwin mengemukakan 6 (enam) sifat kepemimpinan yaitu: 1) kemampuan dalam kedudukannya sebagai pengawas (supervisory ability) atau pelaksana fungsi-fungsi dasar manajemen. 2) kebutuhan akan prestasi dalam pekerjaan, mencakup pencarian tanggung jawab dan keinginan sukses. 3) kecerdasan, mencakup kebijakan, pemikiran kreatif, dan daya piker. 4) ketegasan, atau kemampuan untuk membuat keputusan-keputusan dan memecahkan masalah-masalah dengan cakap dan tepat. 5) kepercayaan diri, atau pandangan pada diri sehingga mampu menghadapi masalah. 6) inisiatif, atau kemampuan untuk bertindak tidak tergantung, mengembangkan serangkaian kegiatan dan menemukan cara-cara baru atau inofasi (Handoko,1995:297).<br /> Berbagai teori kesifatan juga dikemukakan oleh Ordway Tead dan George R. Terry dalam Kartono (1992:37). Teori kesifatan menurut Ordway Tead adalah sebagaiberikut: 1) energi jasmaniah dan mental Yaitu mempunyai daya tahan, keuletan, kekuatan baik jasmani maupun mental untuk mengatasi semua permasalahan. 2) kesadaran akan tujuan dan arah, mengetahui arah dan tujuan organisasi, serta yakin akan manfaatnya. 3) antusiasme pekerjaan mempunyai tujuan yang bernilai, menyenangkan, memberikan sukses, dan dapat membangkitkan antusiasme bagi pimpinan maupun bawahan, 4) keramahan dan kecintaan<br />Dedikasi pemimpin bisa memotivasi bawahan untuk melakukan perbuatan yang menyenangkan semua pihak, sehingga dapat diarahkan untuk mencapai tujuan. 5) integritas. Pemimpin harus bersikap terbuka; merasa utuh bersatu, sejiwa dan seperasaan dengan anak buah sehingga bawahan menjadi lebih percaya dan hormat. 6) Penguasaan teknis. Setiap pemimpin harus menguasai satu atau beberapa kemahiran teknis agar ia mempunyai kewibawaan dan kekuasaan untuk memimpin. 7) ketegasan dalam mengambil keputusan. Pemimpin yang berhasil pasti dapat mengambil keputusan secara cepat, tegas dan tepat sebagai hasil dari kearifan dan pengalamannya. 8) kecerdasan. Orang yang cerdas akan mampu mengatasi masalah dalam waktu yang lebih cepat dan cara yang lebih efektif. 9) keterampilan mengajar<br />Pemimpin yang baik adalah yang mampu menuntun, mendidik, mengarahkan, mendorong, dan menggerakkan anak buahnya untuk berbuat sesuatu. 10) kepercayaan<br />Keberhasilan kepemimpinan didukung oleh kepercayaan anak buahnya, yaitu percaya bahwa pemimpin dengan anggota berjuang untuk mencapai tujuan.<br /> Teori Kesifatan menurut George R. Terry adalah sebagai berikut: 1) kekuatan.<br />Kekuatan badaniah dan rokhaniah merupakan syarat yang pokok bagi pemimpin sehingga ia mempunyai daya tahan untuk menghadapi berbagai rintangan. 2) Stabilitas emosi. Pemimpin dengan emosi yang stabil akan menunjang pencapaian lingkungan sosial yang rukun, damai, dan harmonis. 3) pengetahuan tentang relasi insane. Pemimpin memiliki pengetahuan tentang sifat, watak, dan perilaku bawahan agar bisa menilai kelebihan/kelemahan bawahan sesuai dengan tugas yang diberikan. 4) kejujuran. Pemimpin yang baik harus mempunyai kejujuran yang tinggi baik kepada diri sendiri maupun kepada bawahan. 5) obyektif. Pemimpin harus obyektif, mencari bukti-bukti yang nyata dan sebab musabab dari suatu kejadian dan memberikan alasan yang rasional atas penolakannya. 6) dorongan pribadi<br />Keinginan dan kesediaan untuk menjadi pemimpin harus muncul dari dalam hati agar ikhlas memberikan pelayanan dan pengabdian kepada kepentingan umum. 7) keterampilan berkomunikasi. Pemimpin diharapkan mahir menulis dan berbicara, mudah menangkap maksud orang lain, mahir mengintegrasikan berbagai opini serta aliran yang berbeda-beda untuk mencapai kerukunan dan keseimbangan. 8) kemampuan mengajar. Pemimpin diharapkan juga menjadi guru yang baik, yang membawa orang belajar pada sasaran-sasaran tertentu untuk menambah pengetahuan, keterampilan agar bawahannya bisa mandiri, mau memberikan loyalitas dan partisipasinya. 9) Keterampilan social. Dia bersikap ramah, terbuka, mau menghargai pendapat orang lain, sehingga ia bisa memupuk kerjasama yang baik. 10) kecakapan teknis atau kecakapan manajerial (Kartono, 1992:25).<br /> Penguasaan kecakapan teknis agar tercapai efektifitas kerja dan kesejahteraan.<br />Berdasarkan teori-teori tentang kesifatan atau sifat-sifat pemimpin diatas, dapat disimpulkan bahwa sifat-sifat kepemimpinan kepala sekolah adalah :<br />1) kemampuan sebagai pengawas (supervisory ability) 2) kecerdasan. 3) Inisiatif. 4) energi jasmaniah dan mental. 5) kesadaran akan tujuan dan arah. 6) stabilitas emosi. 7) obyektif. 8) ketegasan dalam mengambil keputusan. 9) keterampilan berkomunikasi. 10) keterampilan mengajar. 11) keterampilan social. 12) pengetahuan tentang relasi insan.<br /> Agar proses pengembangan para personalia pendidikan berjalan dengan baik, antara lain dibutuhkan kepemimpinan yang efektif. Ialah suatu kepemimpinan yang menghargai usaha para bawahan, yang memperlakukan mereka sesuai dengan bakat, kemampuan, dan minat masing-masing individu, yang memberi dorongan untuk berkembang dan mengarahkan diri ke arah tercapainya tujuan lembaga pendidikan.<br /> Kepemimpinan yang efektif selalu memanfaatkan kerja sama dengan bawahan untuk mencapai cita-cita organisasi. Dengan cara seperti itu pemimpin akan banyak mendapat bantuan pikiran, semangat, dan tenaga dari bawahan yang akan menimbulkan semangat bersama dan rasa persatuan, sehingga akan memudahkan proses pendelegasian dan pemecahan masalah yang semuanya memajukan perencanaan pendidikan.<br />2.3. Tugas Guru dalam Proses Pembelajaran<br />Tugas guru dalam profesinya bahwa guru sebagai pendidik dan sebagai pengajar. Akan tetapi dari kedua peran tersebut sehingga dapat terjadi arena pemmbelajaran yang dengan tujuan bahwa guru dapat menciptakan suasana yang dan sitasi yang dapat diterima dalam belajar. Guru memainkan multi peran dalam proses pembelajaran yang menyelenggarakan dengan tugas yang amat bervariasi. Jika seorang guru telah berpegang dengan ketentuan dan amat bervariasi sehingga di dapatkan guru dapat mewujudkan suasana yang belajar dan mengajar.<br /> 1. Guru sebagai konservator (pemelihara)<br />2. Guru sebagai tramitor (penerus)<br />3. Guru sebagai transformator (penerjemah)<br />4. Guru sebagai perencana (planner)<br />5. Guru sebagai manajer proses pembelajaran<br />6. Guru Sebagai Pemandu (direktur).<br />7. Guru sebagai organisator (penyelenggara)<br />8. Guru sebagai komunikator<br />9. Guru sebagai fasilitator<br />10. Guru sebagai motivator<br />11. Sebagai penilai (evaluator)<br />Pemahaman atas tugas dan peran guru dalam penyelenggaraan system pembelajaran seyogianya menjadi kerangka dalam berfikir dalam bahasa tentang penerapan Kode Etik Guru sebagaimana mestinya.Kode Etik Guru Indonesia dalam plaksanaan tugasnya sesuai dengan AD/ART PGRI 1994<br />a. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia yang berjiwa pancasila.<br />b. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional<br />c. Guru dalam berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan bimbingan dan pembinaan<br />d. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya untuk menunjang berhasilnya pembelajaran.<br />e. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat seitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab terhadap pendidikan.<br />f. Guru secara pribadi dab bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan profesinya<br />g. Guru memelihara hubungan sejawat keprofesian, semangat, kekeluargaan dan kesetiakawanan social.<br />h. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi sebagai sarana perjuangan.<br />i. Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.<br />2.4. Konsep Kinerja Guru<br /> Akadum (1999:67) mendefinisikan kinerja adalah hasil kerja yang secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Sulistiyani dan Rosidah menyatakan kinerja seseorang merupakan kombinasi dari kemampuan, usaha, dan kesempatan yang dapat dinilai dari hasil kerjanya (Akadum, 1999:67). Secara definitif Bernandin dan Russell dalam (Akadum, 1999:67) juga mengemukakan kinerja adalah suatu hasil kerja yang dicapai seseorang dalam melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya yang didasarkan atas kecakapan, pengalaman, dan kesungguhan, serta waktu. Penilaian kinerja adalah menilai rasio hasil kerja nyata dari standar kualitas maupun kuantitas yang dihasilkan setiap karyawan. (Hasibuan, 2005:87). Menurut Andrew F. Sikula dalam Hasibuan (2005), penilaian kinerja adalah evaluasi yang sistematis terhadap pekerjaan yang telah dilakukan oleh karyawan dan ditujukan untuk pengembangan.<br /> Dale Yoder mendefinisikan penilaian kinerja sebagai prosedur yang formal dilakukan di dalam organisasi untuk mengevaluasi pegawai dan sumbangan serta kepentingan bagi pegawai (Hasibuan, 2005:25). Sedangkan menurut Siswanto (2003: 231) penilaian kinerja adalah suatu kegiatan yang dilakukan manajemen atau penyelia. Penilai untuk menilai kinerja tenaga kerja dengan cara membandingkan kinerja atas kinerja dengan uraian atau deskripsi pekerjaan dalam suatu periode tertentu biasanya setiap akhir tahun.<br /> Berdasarkan pengertian tentang kinerja di atas dapat disimpulkan bahwa kinerja adalah hasil atau taraf kesuksesan yang dicapai seseorang dalam bidang pekerjaannya menurut kriteria tertentu dan dievaluasi oleh orang-orang tertentu terutama atasan pegawai yang bersangkutan.<br /> Tujuan Penilaian kinerja sangat bermanfaat bagi dinamika pertumbuhan organisasi secara keseluruhan. Melalui penilaian tersebut, maka dapat diketahui bagaimana kondisi riil pegawai dilihat dari kinerja dan dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.<br /> Adapun tujuan penilaian menurut Sulistiyani dan Rosidah dalam Akadum (1999:67) adalah:<br />1). Untuk mengetahui tujuan dan sasaran manajemen dan pegawai.<br />2). Memotivasi pegawai untuk memperbaiki kinerjanya.<br />3). Mendistribusikan reward dari organisasi atau instansi yang berupa kenaikan pangkat dan promosi yang adil.<br />4). Mengadakan penelitian manajemen personalia.<br /> Secara terperinci manfaat penilaian kinerja bagi organisasi, masih menurut Sulistiyani dan Rosidah dalam Akadum (1999:89) adalah : 1). Penyesuaian-penyesuaian kompensasi, 2). Perbaikan kinerja 3). Kebutuhan latihan dan pengembangan 4). Pengambilan keputusan dalam hal penempatan promosi, mutasi, pemecatan, pemberhentian dan perencanaan pegawai. 5). Untuk kepentingan penelitian pegawai<br /> Kinerja (performance) merupakan aktivitas seseorang dalam melaksanakan tugas pokok yang dibebankan kepadanya. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut merupakan pengekspresian seluruh potensi dan kemampuan yang dimiliki seseorang serta menuntut adanya kepemilikan yang penuh dan menyeluruh. Dengan demikian, munculnya kinerja seseorang merupakan akibat dari adanya suatu pekerjaan atau tugas yang dilakukan dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan profesi dan job deskcription individu yang bersangkutan. Sebutan guru dapat menunjukkan suatu profesi atau jabatan fungsional dalam bidang pendidikan dan pembelajaran, atau seseorang yang menduduki dan melaksanakan tugas dalam bidang pendidikan dan pembelajaran. Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan<br />Nasional Indonesia Pasal 39 ayat 3 dinyatakan bahwa pendidik yang mengajar pada satuan pendidikan dasar dan menegah disebut guru. Sementara itu, tugas guru sebagaimana disebutkan dalam Pasal 39 ayat 2 adalah merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Hal ini berarti bahwa selain mengajar atau proses pembelajaran, guru juga mempunyai tugas melaksanakan pembimbingan maupun pelatihan pelatihan bahkan perlu melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sekitar.<br /> Untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, maka seorang guru harus mempunyai sejumlah kompetensi atau menguasai sejumlah pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang terkait dengan bidang tugasnya. Kompetensi yang harus dimiliki oleh guru dapat mencakup kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional. Kompetensi pedagogik adalah berkaitan dengan kemampuan mengelola pembelajaran, sedang kompetensi kepribadian adalah kemampuan pribadi yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Kompetensi sosial berkaitan dengan kemampuan hubungan antar pribadi dan dalam kehidupan bermasyarakat. Sedangkan, kompetensi professionaladalah kemampuan dalam penguasaan materi pembelajaran dan bidang keahliannya. Guru yang mempunyai kompetensi profesional akan terlihat dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya di sekolah/ madrasah tempat ia bekerja. Menurut Muhaimin (2001:63), mengemukakan bahwa seorang guru dikatakan telah mempunyai kemampuan profesional jika pada dirinya melekat sikap dedikatif yang tinggi terhadap tugasnya, sikap komitmen terhadap mutu proses dan hasil kerja, serta sikap continous improvement, yakni selalu berusaha memperbaiki dan memperbaharui model-model atau cara kerjanya sesuai dengan tuntutan jaman yang dilandasi oleh kesadaran yang tinggi bahwa tugas mendidik adalah tugas menyiapkan generasi penerus yang akan hidup pada jamannya dimasa yang akan datang.<br /> Dalam konteks proses pembelajaran di kelas, guru yang mempunyai kemampuan professional berarti yang bersangkutan dapat melaksanakan proses pembelajaran secara efektif. Menurut Davis dan Thomas, bahwa guru yang efektif mempunyai ciri-ciri sebagai berikut: Pertama, mempunyai pengetahuan yang terkait dengan iklim belajar di kelas yang mencakup (1) memiliki keterampilan interpersonal khususnya kemampuan untuk menunjukkan empati, penghargaan terhadap peserta didik, dan ketulusan, (2) menjalin hubungan yang baik dengan peserta didik, (3) mampu menerima, mengakui dan memperhatikan peserta didik secara ikhlas, (4) menunjukkan minat dan antusias yang tinggi dalam mengajar, (5) mampu menciptakan atmosfir untuk tumbuhnya kerjasama dan kohesivitas dalam dan antar kelompok peserta didik, (6) mampu melibatkan peserta didik dalam mengorganisir dan merencanakan kegiatan pembelajaran, (7) mampu mendengarkan peserta didik dan menghargai haknya untuk berbicara dalam setiap diskusi, (8) mampu meminimalkan friksi-friksi di kelas. Kedua, kemampuan yang terkait dengan strategi manajemen pembelajaran, yang mencakup (1) mempunyai kemampuan untuk menghadapi dan menanggapi peserta didik yang tidak mempunyai perhatian, suka menyela, mengalihkan perhatian, dan mampu memberikan transisi substansi bahan<br />ajar dalam proses pembelajaran; (2) mampu bertanya atau memberikan tugas yang memerlukan tingkatan berpikir yang berbeda untuk semua peserta didik. Ketiga, mempunyai kemampuan yang terkait dengan pemberian umpan balik (feed back) dan penguatan (reinforcement), yang terdiri atas (1) mampu memberikan umpan balik yang positif terhadap respon peserta didik; (2) mampu memberikan respon yang bersifat membantu terhadap peserta didik yang lamban dalam belajar; (3) mampu memberikan tindak lanjut terhadap jawaban peserta didik yang kurang memuaskan; (4) mampu memberikan bantuan profesional kepada peserta didik jika diperlukan. Keempat, mempunyai kemampuan yang terkait dengan peningkatan diri yang mencakup (1) mampu menerapkan kurikulum dan metode mengajar secara inovatif; (2) mampu memperluas dan menambah pengetahuan mengenai metode-metode pembelajaran; (3) mampu memanfaatkan perencanaan guru secara berkelompok untuk menciptakan dan mengembangkan metode pembelajaran yang relevan dalam (Suyanto, 2001:3) .<br /> Kinerja guru adalah kemampuan dan usaha guru untuk melaksanakan tugas pembelajaran sebaik-baiknya dalam perencanaan program pengajaran, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan evaluasi hasil pembelajaran. Kinerja guru yang dicapai harus berdasarkan standar kemampuan profesional selama melaksanakan kewajiban sebagai guru di sekolah.<br /> Berkaitan dengan kinerja guru dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar, terdapat Tugas Keprofesionalan Guru menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 pasal 20 (a) Tentang Guru dan Dosen yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran. Kinerja Guru yang baik tentunya tergambar pda penampilan mereka baik dari penampilan kemampuan akademik maupun kemampuan profesi menjadi guru artinya mampu mengelola pengajaran di dalam kelas dan mendidik siswa di luar kelas dengan sebaik-baiknya. Unsur-unsur yang perlu diadakan penilaian dalam proses penilaian kinerja guru menurut Siswanto dalam Lamatenggo (2001:34) adalah sebagai berikut :<br />1). Kesetiaan. Kesetiaan adalah tekad dan kesanggupan untuk menaati, melaksanakan dan mengamalkan sesuatu yang ditaati dengan penuh kesabaran dan tanggung jawab. <br />2). Prestasi Kerja. Prestasi kerja adalah kinerja yang dicapai oleh seorang tenaga kerja dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan yang diberikan kepadanya. <br />3). Tanggung Jawab. Tanggung jawab adalah kesanggupan seorang tenaga kerja dalam menyelesaikan tugas dan pekerjaan yang diserahkan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan tepat waktu serta berani membuat risiko atas keputusan yang diambilnya. Tanggung jawab dapat merupakan keharusan pada seorang karyawan untuk melakukan secara layak apa yang telah diwajibkan padanya. Menurut Westra dalam Akadum (1999:86) Untuk mengukur adanya tanggung jawab dapat dilihat dari: a). Kesanggupan dalam melaksanakan perintah dan kesanggupan kerja. b). Kemampuan menyelesaikan tugas dengan tepat dan benar. c). Melaksanakan tugas dan perintah yang diberikan sebaik-baiknya. <br />4). Ketaatan. Ketaatan adalah kesanggupan seseorang untuk menaati segala ketetapan, peraturan yang berlaku dan menaati perintah yang diberikan atasan yang berwenang. <br />5).Kejujuran. Kejujuran adalah ketulusan hati seorang tenaga kerja dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan serta kemampuan untuk tidak menyalahgunakan wewenang yang telah diberikan kepadanya. <br />6). Kerja Sama. Kerja sama adalah kemampuan tenaga kerja untuk bekerja bersama-sama dengan orang lain dalam menyelesaikan suatu tugas dan pekerjaan yang telah ditetapkan sehingga mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya. Kriteria adanya kerjasama dalam organisasi adalah:<br />a. Kesadaran karyawan bekerja dengan sejawat, atasan maupun bawahan.<br />b. Adanya kemauan untuk membantu dalam melaksanakan tugas.<br />c. Adanya kemauan untuk memberi dan menerima kritik dan saran.<br />d. Tindakan seseorang bila mengalami kesulitan dalam melaksanakan tugas.<br />7). Prakarsa. Prakarsa adalah kemampuan seseorang tenaga kerja untuk mengambil keputusan langkah-langkah atau melaksanakan suatu tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas pokok tanpa menunggu perintah dan bimbingan dari atasan..<br />8). Kepemimpinan. Kepemimpinan adalah kemampuan seseorang untuk meyakinkan orang lain sehingga dapat dikerahkan secara maksimal untuk melaksanakan tugas pokok. Kepemimpinan yang dimaksud adalah kemampuan kepala sekolah dalam membina dan membimbing guru untuk melaksanakan KBM terutama kegiatan merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran mengarah pada tercapainya kompetensi dasar yang harus dikuasai siswa terkait dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap serta nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak setelah mengikuti kegiatan pembelajaran.<br />2.5. Faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja guru<br /> Kinerja Guru akan menjadi optimal, bilamana diintegrasikan dengan komponen sekolah baik kepala sekolah, fasilitas kerja, guru, karyawan, maupun anak didik. Menurut Pidarta bahwa ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya yaitu :1). Kepemimpinan kepala sekolah,<br />2). Fasilitas kerja, 3). Harapan-harapan, dan 4.) Kepercayaan personalia sekolah.<br />Dengan demikian nampaklah bahwa kepemimpinan kepala sekolah dan fasilitas kerja akan ikut menentukan baik buruknya kinerja guru (Lamatenggo, 2001:35) <br /> Selain itu, tingkat kualitas kinerja guru di sekolah memang banyak faktor yang turut mempengaruhi, baik faktor internal guru yang bersangkutan maupun faktor yang berasal dari guru seperti fasilitas sekolah, peraturan dan kebijakan yang berlaku, kualitas manajerial dan kepemimpinan kepala sekolah, dan kondisi lingkungan lainnya. Tingkat kualitas kinerja guru ini selanjutnya akan turut menentukan kualitas lulusan yang dihasilkan serta pencapaian lulusan yang dihasilkan serta pencapaian keberhasilan sekolah secara keseluruhan (Lamatenggo, 2001:98) .<br />Faktor-faktor Penyebab Rendahnya Profesionalisme Guru dalam pendidikan nasional kita memang tidak secerah di negara-negara maju. Baik institusi maupun isinya masih memerlukan perhatian ekstra pemerintah maupun masyarakat. Dalam pendidikan formal, selain ada kemajemukan peserta, institusi yang cukup mapan, dan kepercayaan masyarakat yang kuat, juga merupakan tempat bertemunya bibit-bibit unggul yang sedang tumbuh dan perlu penyemaian yang baik. Pekerjaan penyemaian yang baik itu adalah pekerjaan seorang guru. Jadi guru memiliki peran utama dalam sistem pendidikan nasional khususnya dan kehidupan kita umumnya.<br />Guru sangat mungkin dalam menjalankan profesinya bertentangan dengan hati nuraninya, karena ia paham bagaimana harus menjalankan profesinya namun karena tidak sesuai dengan kehendak pemberi petunjuk atau komando maka cara-cara para guru tidak dapat diwujudkan dalam tindakan nyata. Guru selalu diinterpensi. Tidak adanya kemandirian atau otonomi itulah yang mematikan profesi guru dari sebagai pendidik menjadi pemberi instruksi atau penatar. Bahkan sebagai penatarpun guru tidak memiliki otonomi sama sekali. Selain itu, ruang gerak guru selalu dikontrol melalui keharusan membuat satuan pelajaran (SP). Padahal, seorang guru yang telah memiliki pengalaman mengajar di atas lima tahun sebetulnya telah menemukan pola belajarnya sendiri. Dengan dituntutnya guru setiap kali mengajar membuat SP maka waktu dan energi guru banyak terbuang. Waktu dan energi yang terbuang ini dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan dirinya. Akadum (1999:16) menyatakan dunia guru masih terselingkung dua masalah yang memiliki mutual korelasi yang pemecahannya memerlukan kearifan dan kebijaksanaan beberapa pihak terutama pengambil kebijakan; (1) profesi keguruan kurang menjamin kesejahteraan karena rendah gajinya. Rendahnya gaji berimplikasi pada kinerjanya; (2) profesionalisme guru masih rendah.<br />Selain faktor di atas faktor lain yang menyebabkan rendahnya profesionalisme guru disebabkan oleh antara lain; (1) masih banyak guru yang tidak menekuni profesinya secara utuh. Hal ini disebabkan oleh banyak guru yang bekerja di luar jam kerjanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sehingga waktu untuk membaca dan menulis untuk meningkatkan diri tidak ada; (2) belum adanya standar profesional guru sebagaimana tuntutan di negara-negara maju; (3) kemungkinan disebabkan oleh adanya perguruan tinggi swasta sebagai pencetak guru yang lulusannya asal jadi tanpa mempehitungkan outputnya kelak di lapangan sehingga menyebabkan banyak guru yang tidak patuh terhadap etika profesi keguruan; (4) kurangnya motivasi guru dalam meningkatkan kualitas diri karena guru tidak dituntut untuk meneliti sebagaimana yang diberlakukan pada dosen di perguruan tinggi.<br />Akadum (1999:17) juga mengemukakan bahwa ada lima penyebab rendahnya profesionalisme guru; (1) masih banyak guru yang tidak menekuni profesinya secara total, (2) rentan dan rendahnya kepatuhan guru terhadap norma dan etika profesi keguruan, (3) pengakuan terhadap ilmu pendidikan dan keguruan masih setengah hati dari pengambilan kebijakan dan pihak-pihak terlibat. Hal ini terbukti dari masih belum mantapnya kelembagaan pencetak tenaga keguruan dan kependidikan, (4) masih belum smooth-nya perbedaan pendapat tentang proporsi materi ajar yang diberikan kepada calon guru, (5) masih belum berfungsi PGRI sebagai organisasi profesi yang berupaya secara makssimal meningkatkan profesionalisme anggotanya. Kecenderungan PGRI bersifat politis memang tidak bisa disalahkan, terutama untuk menjadi pressure group agar dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Namun demikian di masa mendatang PGRI sepantasnya mulai mengupayakan profesionalisme para anggo-tanya. Dengan melihat adanya faktor-fak tor yang menyebabkan rendahnya profesionalisme guru, pemerintah berupaya untuk mencari alternatif untuk meningkatkan profesi guru.<br />2.6. Kerangka Berpikir<br /> Guru memiliki tugas sebagai pengajar yang melakukan transfer pengetahuan. Selain itu, guru juga sebagai pendidik yang melakukan transfer nilai-nilai sekaligus sebagai pembimbing yang memberikan pengarahan dan menuntun siswa dalam belajar. Untuk itu guru harus berperan aktif dan menempatkan kedudukannya sebagai tenaga profesional, yang bekerja dengan kinerja yang tinggi.<br />Kinerja guru akan menjadi optimal, bila diintegrasikan dengan komponen sekolah, baik kepala sekolah maupun sarana prasarana kerja yang memadai. Kepemimpinan yang efektif dapat tercipta apabila kepala sekolah memiliki sifat, perilaku dan keterampilan yang baik untuk memimpin sebuah organisasi sekolah. Dalam perannya sebagai pemimpin, kepala sekolah harus mampu untuk mempengaruhi semua orang yang terlibat dalam proses pendidikan yaitu guru dan fasilitas kerja yang akhirnya mencapai tujuan dan kualitas sekolah. <br />2.7. Hipotesis Penelitian<br /><br /> Hipotesis adalah suatu jawaban yang bersifat sementara terhadap permasalahan penelitian sampai terbukti melalui data yang terkumpul setelah menentapkan anggapan dasar maka lalu membuat teori sementara yang kebenarannya masih perlu diuji . (Arikunto, 1998: 67)<br />Dalam penelitian ini yang menjadi hipotesis kerja (Ha) yaitu “ada pengaruh positif Ketrampilan Manajerial kepala sekolah terhadap kinerja guru SD Negeri di kecamatan Kendari Kota Kendari”.<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />BAB III<br /> METODE PENELITIAN<br /><br />3.1. Tipe Penelitian<br /> Tipe penelitian ini adalah penelitian kuantitatif dengan desain penelitian ini adalah rencana dan sruktur penyelidikan yang disusun sedemikian rupa sehingga peneliti akan memperoleh jawaban untuk pertanyaan - pertanyaan penelitiannya” (Kerlinger, 1990:483). Berdasarkan permasalahan yang diteliti, maka metode dan jenis penelitian ini menggunakan penelitian Ex-Post Facto atau pengukuran sesudah kejadian dan deskriptif korelasional. Metode ini dipergunakan karena penelitian ini berusaha untuk menemukan ada tidaknya pengaruh ketrampilan manajerial kepala sekolah terhadap kinerja guru SD Negeri di kecamatan Kendari Kota Kendari. <br /><br />3.2. Variabel Penelitian, Definisi Variabel dan Operasionalisasi Variabel <br />3.2.1. Variabel Penelitian<br /> Variabel dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:<br /> Ketrampilan manajerial kepala sekolah yang merupakan variable bebas (X) yang mempengaruhi variabel terikat. Sedangkan kinerja guru (Y) sebagai variabel terikat yang dipengaruhi oleh variabel bebas. <br /> Untuk mengetahui tentang pengaruh ketrampilan manajerial kepala sekolah terhadap kinerja guru di SD Negeri di kecamatan Kendari Kota Kendari dapat dilihat pada gambar berikut:<br />Gambar 2. konstelasi hubungan antara variabel penelitian <br /><br /><br /><br /> Gambar 1. Hubungan antara variabel bebas dan variabel terikat<br /> Dimana : <br /> X = Ketrampilan manajerial kepala sekolah.<br /> Y = Kinerja Guru <br />3.2.2. Definisi operasional variabel <br /> Untuk menyamakan persepsi dan kesamaan konsep dalam mengartikan istilah, maka perlu ditegaskan beberapa istilah sebagai berikut:<br />1. Ketrampilan manajerial kepala sekolah adalah kecerdasan yang berkaitan dengan kemampuan untuk melakukan kerja sama dengan mengerjakan sesuatu melalui orang lain, baik kemampuan mencipta, membuat perencanaan, pengorganisasian, komunikasi, memberikan motivasi, maupun melakukan evaluasi.<br />2. Kinerja Guru adalah kemampuan dan usaha guru untuk melaksanakan tugas pembelajaran sebaik-baiknya dalam perencanaan program pengajaran, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan evaluasi hasil pembelajaran. <br />Pada penelitian ini instrumen yang digunakan adalah kuesioner yaitu untuk memperoleh data dan informasi tentang ketrampilan manajerial kepala sekolah dan kinerja guru di SD Negeri di kecamatan Kendari Kota Kendari. Dari dua variabel tersebut dibuat skala penilaian dengan rentang jawaban 3 sampai dengan 1. Masing-masing pilihan jawaban diberi skor 3 = Selalu, 2 = Kadang – kadang dan 1 = Tidak pernah. Sebelum digunakan instrumen tersebut terlebih dahulu diuji cobakan untuk mengetahui tingkat validitas dan reliabilitasnya, adapun rumus mencari validitas dan reliabilitas adalah sebagai berikut:<br />1. Validitas dengan menggunakan rumus korelasi product moment:<br />rXY = Arikunto (1990:225)<br />keterangan : X = Skor dari uji coba pertama. <br /> Y = Skor dari uji coba kedua.<br /> XY = Hasil kali skor X dengan Y untuk setiap responden.<br /> X2 = Kuadrat skor instrumen uji coba pertama.<br /> Y2 = Kuadrat skor instrumen uji coba kedua.<br />2. Reliabilitas dengan menggunakan rumus Alpha:<br />r11 = [ ] [1- ] Arikunto (1998:193)<br />Keterangan : r11 = reliabilitas instrument<br /> k= Banyaknya butir pertanyaan<br /> ∑σb2 = Jumlah varians butir<br /> σt2 = Varians total<br />Kedua rumus tersebut di atas menggunakan kriteria dengan tingkat signifikansi 5 % dimana jika r hitung ≥ r tabel maka item tersebut dikatakan valid dan reliabel. <br />3.4. Populasi dan Sampel <br />Tujuan penelitian yang dilakukan adalah untuk mencari karakteristik dari populasi atau untuk mencari pola hubungan antar karakteristik tersebut. Sedangkan populasi dalam penelitian ini adalah semua SD Negeri di Kecamatan Kendari Kota Kendari yang berjumlah 15 Sekolah. Untuk mencapai tujuan yang dimaksud, peneliti melakukan penarikan sampel yang jumlahnya relatif sedikit kemudian menemukan karakteristik sampel tersebut untuk kemudian digeneralisasikan pada populasi yang jumlahnya lebih besar. Metode penarikan sampel adalah dengan purposive sampling, yakni penarikan sampel berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu tentang apa yang diketahui, tiga sekolah sebagai sampel dalam penelitian ini berdasarkan tingkat akreditasi sekolah yaitu SD Negeri 1 Kecamatan Kendari yang terakreditasi A (amat baik) , SD Negeri 3 Kecamatan Kendari terakreditasi B (baik) dan SD Negeri 7 Kecamatan Kendari terakreditasi C (cukup), (anonim ;2007). Responden/Informan yang dijadikan sampel merupakan orang yang sengaja dipilih berdasarkan pemikiran logis karena dipandang sebagai sumber data atau informasi yang mempunyai relevansi dengan topik penelitian. Mereka adalah informasi kunci (key person) yang dapat memberikan informasi terkait dengan masalah yang diteliti. \Responden dalam penelitian ini adalah : Kepala Sekolah dari 3 sekolah yang termasuk sampel penelitian, serta seluruh Dewan Guru ke tiga sekolah tersebut<br />3.5. Teknik Pengumpulan Data<br />Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan sebagai berikut: <br />1. Kuesioner, peneliti mempersiapkan daftar pertanyaan yang akan diisi oleh responden guna memperoleh data dan informasi tentang ketrampilan manajerial kepala sekolah SD Negeri di Kota Kendari..<br />2. Dokumentasi , yaitu mencari data yang berupa catatan, dokumen, sebagai pelengkap data primer. <br />3.6. Teknik Analisis Data<br /> Sesuai dengan tipe penelitian, yaitu penelitian kuantitatif, maka data yang diperoleh selanjutnya dianalisa secara kuantitatif, artinya dari data yang diperoleh dilakukan pemaparan berupa tabel persentase dan frekwensi serta interpretasi secara mendalam untuk mengetahui pengaruh ketrampilan manajerial kepala sekolah terhadap terhadap kinerja guru di SD Negeri di kecamatan Kendari Kota Kendari, dan selanjutnya mendapatkan kesimpulan.<br /> Analisis hipotesis dilakukan untuk mengetahui pengaruh ketrampilan manajerial kepala sekolah terhadap terhadap kinerja guru di SD Negeri di kecamatan Kendari Kota Kendari, dengan menggunakan analisa Regresi Linear sederhana dengan formula dari Sugiono (1994;52) sbb:<br /> Ŷ = a + b X<br />keterangan : Ŷ = Prediksi pengaruh ketrampilan manajerial Kepala sekolah. <br /> a = Konstanta<br /> b = Koefesien regresi.<br /> X = Kinerja guru SD Negeri di kecamatan Kendari Kota Kendari. .<br /> Adapun perhitungan analisis regresi linear sederhana seperti yang tersebut di atas, peneliti menganalisisnya dengan bantuan SPSS 13.0 For Windows. <br /> Untuk pengujian signifikansi koefesien dan koefesien regresi berganda menggunakan t – test sebagai berikut :<br /> <br />T – test = <br />Kriteria pengujian hipotesis sebagai berikut :<br />Jika nilai t test < nilai t – tabel, maka Ho diterima.<br />Jika nilai t test > nilai t – tabel, maka Ha diterima.<br />Untuk menguji signifikansi persamaan regresi berganda secara keseluruhan menggunakan formula F-test dari Sugiyono (1998 ; 154) sebagai berikut : <br /> F-test = <br />Kriteria pengujian hipotesis sebagai berikut :<br /> - Jika nilai F hitung < nilai F tabel, maka Ho diterima, artinya tidak ada pengaruh yang signifikan antara ketrampilan manajerial Kepala Sekolah terhadap kinerja guru SD Negeri di Kecamatan Kendari Kota Kendari <br /> - Jika nilai F hitung ≥ nilai F tabel, maka Ha diterima, artinya ada pengaruh yang signifikan antara ketrampilan manajerial Kepala Sekolah terhadap kinerja guru SD Negeri di Kecamatan Kendari Kota Kendari.<br /> Sedangkan rancangan uji hipotesis dengan menggunakan taraf signifikansi 5 % atau taraf kepercayaan 95 % dengan melakukan pengujian satu atau dua arah.<br />Selanjutnya untuk interprestasi hasil angket dari penelitian ini adalah sebagai berikut :<br />76 % - 100 % dikategorikan baik.<br />56 % - 75 % dikategorikan cukup.<br />40 % - 55 % dikategorikan kurang baik.<br />Kurang dari 40 % dikategorikan tidak baik. Sumber : Arikunto (1998: 246)<br />3.7. Tempat dan Waktu Penelitian<br /> Penelitian ini akan dilaksanakan di SD Negeri 1, SD Negeri 3 dan SD Negeri 7 Kendari dengan waktu pelaksanaan selama 6 (enam) bulan yang dimulai dari sejak pengajuan proposal ini. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada jadwal penelitian dibawah ini. <br /> Tabel 3 : Jadwal Penelitian<br /><br />No <br />Kegiatan Bulan ke<br /> I II III IV V VI<br />1 Penyusunan proposal X <br />2 Seminar proposal X <br />3 Pelaksanaan penelitian X <br />4 Pengolahan dan analisis data X X X <br />4 Seminar hasil penelitian X <br />5 Perbaikan X <br />6 Ujian tutup X<br /><br /><br /><br /><br /><br />. DAFTAR PUSTAKA<br />Arikunto, Suharsimi. 1998. Prosedur Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta.<br />……………………, 1990. Manajemen Penelitian. Yogyakarta: Rineka Cipta.<br />Akadum. 1999. Potret Guru Memasuki Milenium Ketiga. Suara Pembaharuan. (Online).(http://www.suarapembaharuan.com/News/1999/01/220199/OpEd, diakses 7 Juni 2001). Hlm. 1-2.<br />Burhanudin. 1990. Analisis Administrasi Manajemen dan Kepemimpinan Pendidikan. Jakarta: PT. Bumi Aksara<br />Handoko, T. Hani. 1995. Manajemen. Yogyakarta: BPFE<br />Hasibuan, H. Malayu S. P. 2005. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT. Bumi Aksara<br />Kartono, Kartini. 1992. Pemimpin dan Kepemimpinan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada<br />Lamatenggo, 2001. Kinerja Guru: Korelasi antara Persepsi Guru terhadap Perilaku Kepemimpinan Kepala Sekolah, Motivasi Kerja dan Kinerja Guru SD di Gorontalo” . Jakarta: Universitas Negeri Jakarta. ” Tesis<br />Mulyasa, E. 2004. Menjadi Kepala Sekolah Profesional Dalam Konteks Menyukseskan MBS dan KBK. Bandung: PT. Remaja Rosda Karya<br />Sugiyono, 1994, Metode Penelitian Administrasi, Alfabet, Bandung.<br />Sardiman. 2005. Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada<br />Suyanto. 2001“Guru yang Profesional dan Efektif”. Harian Kompas, Jumat, 16 Februari <br />Siswanto. 2003. Manajemen Tenaga Kerja Indonesia Pendekatan Administratif dan Operasional. Jakarta: Bumi Aksara<br />Soetopo, Hendiyat 1984. Kepemimpinan dan Supervisi Pendidikan. Jakarta: PT. Bina Aksara<br />Thoha, Miftah. 2004. Perilaku Organisasi Konsep Dasar dan Aplikasinya. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada<br />Wahjosumidjo. 2002. Kepemimpinan Kepala Sekolah Tinjauan Teoritik dan Permasalahannya. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persadaarif dphttp://www.blogger.com/profile/13604574131171725518noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5997906875014831321.post-3297762921897074982010-01-06T09:26:00.000-08:002010-01-06T09:34:20.212-08:00STANDAR PENILAIAN PENDIDIKANSTANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN <br />http://addvaluemarket.blogspot.com/2009/10/standar-penilaian-indinesia-spi-segera.html<br />Puji Syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas karunianya sehingga harapan Penilai Indonesia untuk menyempurnakan Standar Penilaian Indonesia (SPI) yang bertaraf Internasional dapat terwujud. SPI ini mengacu kepada Internasional Valuation Stardards Commettee (IVSC) dan standar-standar lainnya di dunia, serta mengembangkannya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di Indonesia. SPI ini adalah edisi yang ke 4 dan merupakan penyempurnaan dari Standar Penilaian Indonesia yang terdahulu (SPI 2002), yang selanjutnya disebut dengan SPI 2007.<br />SPI ini memiliki peran penting bagi pelaku penilaian (para Penilai) Pengguna jasa, dan lembaga-lembaga Pemerintahan maupun lembaga terkait lainnya. Bagi para Penilai, SPI ini akan menjadi panduan dalam menjalankan praktik penilaian, sedangkan bagi pengguna jasa, dapat menjadi acuan dalam pemanfaatan hasil penilaian. Sementara bagi Pemerintah maupun lembaga terkait lainnya, SPI ini dapat menjadi perangkat kontrol dalam pelaksanaan Penilaian di Indonesia<br />SPI 2007 memiliki landasan cakupan (platform) yang diperluas untuk penilaian aset serta penilaian bisnis yang memberikan pedoman penilaian untuk jenis properti badan usaha dan Hak Kepemilikan Finansial.<br />Standar ini diterbitkan dalam dua tahap, yaitu SPI 2007 tahap I yang ditetapkan pada tanggal 26 Juni 2007 dan sudah berlaku secara efektif tanggal 27 Desember 2007, sedangkan SPI 2007 tahap II ditetapkan pada tanggal 19 Desember 2008 dan berlaku efektif setelah masa transisi selama 6 (enam) bulan pada tanggal 20 Juni 2009. Penjelasan istilah (Glossary) untuk kedua tahap tersebut dirangkum menjadi satu dan penulisannya diurutkan sesuai abjad.<br />SPI 2007 Tahap I SPI 2007 Tahap II<br />Pendahuluan <br />Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) <br />Konsep & Prinsip Umum Penilaian (KPUP) <br />Standar Penilaian <br />Nilai Pasar sebagai dasar Penilaian (SPI 1) <br />Dasar Penilaian Selain Nilai Pasar ( SPI 2) <br />Pelaporan Penilaian (SPI 3) <br />Penerapan Penilaian Indonesia (PPI) <br />Penilaian Untuk Pelaporan Keuangan (PPI 1) <br />Penilaian Untuk Tujuan Penjaminan Hutang (PPI 2) Penerapan Penilaian Indonesia (PPI) <br />Penilaian Aset Sektor Publik Untuk Pelaporan Keuangan (PPI 3) <br />Panduan Penerapan Penilaian Indonesia (PPPI) <br />Penilaian Real Properti (PPPI 1) <br />Penilaian Hak Sewa (PPPI 2) <br />Penilaian Mesin & Peralatan (PPPI 3) <br />Penilaian Aset tak Berwujud (PPPI 4) <br />Penilaian Personal Properti (PPPI 5) <br />Penilaian Bisnis (PPPI 6) <br />Penilaian Properti Agri (PPPI 7) <br />Pendekatan Biaya Untuk Pelaporan Keuangan (PPPI 8) <br />Analisis Dicounted Cash Flow (PPPI 9) <br />Kualifikasi Penilai, Status, dan Benturan Kepentingan (PPPI 10) <br />Tujuan dan Dasar Penilaian yang Digunakan (PPPI 11) <br />Syarat Penugasan (PPPI 12) <br />Inspeksi dan Hal yang Dipertimbangkan (PPPI 13) <br />Kaji Ulang Penilaian (PPPI 14) <br />Penilaian Properti dan Bisnis Khusus (PPPI 15) <br />Penilaian Massal (PPPI 16)<br />Penilaian Properti Industri Pertambangan (PPPI 17) <br /><br />SPI yang lengkap dan komprehensif merupakan keinganan semua pihak yang berkepentingan akan laporan penilaian. Oleh karena itu, SPI ini akan terus dilengkapi dan disempurnakan sesuai dengan tuntutan dan perkembangan praktek bisnis dan profesi penilaian<br />Terima kasih kami sampaikan kepada Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, Departemen Keuangan Republik Indonesia sebagai instansi pembina profesi Penilai, badan dan instansi Pemerintah lainnya, perguruan tinggi, organisasi, dan perusahaan perorangan dan seluruh pihak yang telah memberikan saran dan masukan guna penyempurnaan SPI ini. <br />Sebagai wujud pembinaan dan peningkatan mutu serta integritas anggota MAPPI khususnya dalam melakukan pekerjaan penilaian sesuai standar, maka dalam kesempatan ini kami memberikan buku SPI 2007 tahap II secara cuma-cuma kepada anggota MAPPI yang pernah mengikuti Diseminasi SPI 2007 tahap II dan telah melunasi iuran keanggotaan sampai dengan tahun 2009. Selanjutnya buku tersebut dapat diperoleh di Sekretariat MAPPI atau dapat dikirim dengan dikenakan ongkos kirim ses<br />Standar Penilaian Indonesia (SPI) segera Anda Miliki <br />Standar Penilaian Indonesia (SPI) ini memiliki peran penting bagi pelaku penilaian (para Penilai) Pengguna jasa, dan lembaga-lembaga Pemerintahan maupun lembaga terkait lainnya. Bagi para Penilai, SPI ini akan menjadi panduan dalam menjalankan praktik penilaian, sedangkan bagi pengguna jasa, dapat menjadi acuan dalam pemanfaatan hasil penilaian. Sementara bagi Pemerintah maupun lembaga terkait lainnya, SPI ini dapat menjadi perangkat kontrol dalam pelaksanaan Penilaian di Indonesia<br />Standar Penilaian Indonesia (SPI) 2007 memiliki landasan cakupan (platform) yang diperluas untuk penilaian aset serta penilaian bisnis yang memberikan pedoman penilaian untuk jenis properti badan usaha dan Hak Kepemilikan Finansial.<br />SPI yang lengkap dan komprehensif merupakan keinganan semua pihak yang berkepentingan akan laporan penilaian. Oleh karena itu, SPI ini akan terus dilengkapi dan disempurnakan sesuai dengan tuntutan dan perkembangan praktek bisnis dan profesi penilaian<br />Terima kasih kami sampaikan kepada Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, Departemen Keuangan Republik Indonesia sebagai instansi pembina profesi Penilai, badan dan instansi Pemerintah lainnya, perguruan tinggi, organisasi, dan perusahaan perorangan dan seluruh pihak yang telah memberikan saran dan masukan guna penyempurnaan SPI ini.<br />Sebagai wujud pembinaan dan peningkatan mutu serta integritas anggota MAPPI khususnya dalam melakukan pekerjaan penilaian sesuai standar, maka dalam kesempatan ini kami memberikan buku SPI 2007 tahap II secara cuma-cuma kepada anggota MAPPI yang pernah mengikuti Diseminasi SPI 2007 tahap II dan telah melunasi iuran keanggotaan sampai dengan tahun 2009. Selanjutnya buku tersebut dapat diperoleh di Sekretariat MAPPI atau dapat dikirim dengan dikenakan ongkos kirim sesuai tujuan.<br />Standar ini diterbitkan dalam dua tahap, yaitu SPI 2007 tahap I yang ditetapkan pada tanggal 26 Juni 2007 dan sudah berlaku secara efektif tanggal 27 Desember 2007, sedangkan SPI 2007 tahap II ditetapkan pada tanggal 19 Desember 2008 dan berlaku efektif setelah masa transisi selama 6 (enam) bulan pada tanggal 20 Juni 2009. Penjelasan istilah (Glossary) untuk kedua tahap tersebut dirangkum menjadi satu dan penulisannya diurutkan sesuai abjad.<br />SPI 2007 Tahap I<br />Pendahuluan<br />Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI)<br />Konsep & Prinsip Umum Penilaian (KPUP) <br />Standar Penilaian<br />Nilai Pasar sebagai dasar Penilaian (SPI 1) <br />Dasar Penilaian Selain Nilai Pasar ( SPI 2) <br />Pelaporan Penilaian (SPI 3) <br />Penerapan Penilaian Indonesia (PPI) <br />Penilaian Untuk Pelaporan Keuangan (PPI 1) <br />Penilaian Untuk Tujuan Penjaminan Hutang (PPI 2) <br />SPI 2007 Tahap II<br />Penerapan Penilaian Indonesia (PPI) <br />Penilaian Aset Sektor Publik Untuk Pelaporan Keuangan (PPI 3) <br />Panduan Penerapan Penilaian Indonesia (PPPI) <br />Penilaian Real Properti (PPPI 1) <br />Penilaian Hak Sewa (PPPI 2) <br />Penilaian Mesin & Peralatan (PPPI 3) <br />Penilaian Aset tak Berwujud (PPPI 4) <br />Penilaian Personal Properti (PPPI 5) <br />Penilaian Bisnis (PPPI 6) <br />Penilaian Properti Agri (PPPI 7) <br />Pendekatan Biaya Untuk Pelaporan Keuangan (PPPI 8) <br />Analisis Dicounted Cash Flow (PPPI 9) <br />Kualifikasi Penilai, Status, dan Benturan Kepentingan (PPPI 10) <br />Tujuan dan Dasar Penilaian yang Digunakan (PPPI 11) <br />Syarat Penugasan (PPPI 12) <br />Inspeksi dan Hal yang Dipertimbangkan (PPPI 13) <br />Kaji Ulang Penilaian (PPPI 14) <br />Penilaian Properti dan Bisnis Khusus (PPPI 15) <br />Penilaian Massal (PPPI 16)<br />Penilaian Properti Industri Pertambangan (PPPI 17)arif dphttp://www.blogger.com/profile/13604574131171725518noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5997906875014831321.post-56485142503954064382010-01-06T08:14:00.000-08:002010-01-06T08:17:02.044-08:00STANDAR PENGELOLA PENDIDIKANSTANDAR PENGELOLA PENDIDIKAN <br />http://sofian.staff.ugm.ac.id/artikel/REKOMENDASI-UNTUK-MENDIKNAS.pdf<br />. PENDAHULUAN<br />Dalam mewujudkan Indonesia Sehat 2010 perlu adanya upaya strategis dari semua<br />pelaksana pembangunan kesehatan. Institusi Pendidikan Tenaga Kesehatan yang<br />berperan dalam menghasilkan tenaga kesehatan wajib melakukan, melembagakan,<br />mengendalikan serta menetapkan Penjaminan Mutu Pendidikan yang mengacu pada PP<br />nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dimana pada pasal 91<br />dinyatakan bahwa satuan pendidikan wajib melakukan Penjaminan Mutu Pendidikan.<br />Penjaminan Mutu Pendidikan adalah proses penetapan dan pemenuhan standar<br />pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga konsumen, produsen dan<br />pihak lain yang berkepentingan memperoleh kepuasan.<br />Penjaminan mutu satuan pendidikan memerlukan standar oleh karena itu Pusdiknakes<br />telah menyusun 8 (delapan ) standar yang meliputi standar isi, proses, kompetensi<br />lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan , sarana dan prasarana, pengelolaan,<br />pembiayaan dan penilaian pendidikan. Sebagai bentuk akuntabilitas publik terhadap<br />proses penjaminan mutu tersebut dilakukan akreditasi secara objektif, adil, transparan<br />dan komprehensif sesuai ketentuan yang berlaku.<br />Keberhasilan proses pembelajaran juga harus didukung oleh pendidik/dosen yang<br />memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran yang<br />dibuktikan dengan ijazah dan sertifikat pendidik seperti tersebut dalam UU RI No 14<br />tentang Guru dan Dosen. Pengakuan terhadap kemampuan profesional dosen seperti<br />tersebut dalam PP No. 42 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Dosen dapat diperoleh melalui<br />uji kompetensi yang dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio.<br />Untuk mengetahui pemenuhan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan dalam UU RI<br />No.20 tentang sistem Pendidikan Nasional terhadap institusi pendidikan agar sesuai<br />dengan standar pendidikan dilakukan akreditasi yaitu kegiatan menilai kelayakan<br />institusi pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.<br />Pengakuan terhadap mutu lulusan pendidikan tenaga kesehatan dilakukan pengguna<br />(User) melalui suatu sistem yang berkaitan dengan sertifikasi, registrasi, lisensi tenaga<br />kesehatan oleh lembaga sertifikasi melalui uji kompetensi.<br />Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Pusdiknakes memfasilitasi Pertemuan<br />koordinasi pengelola institusi Pendidikan Tenaga Kesehatan Jenjang Pendidikan Tinggi<br />(Perkonas Diknakes) sebagai langkah konkrit dalam pemahaman dan arah yang sama<br />dalam meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tenaga kesehatan yang<br />memenuhi standar nasional pendidikan agar dihasilkannya tenaga kesehatan yang<br />profesional.<br />B. TUJUAN<br />a. Tujuan Umum<br />Memberikan informasi berkenaan dengan peningkatan mutu institusi pendidikan<br />tenaga kesehatan agar menghasilkan tenaga kesehatan yang profesional.<br />b. Tujuan Khusus<br />Memberikan informasi tentang penyelenggaraan pendidikan tenaga kesehatan yang<br />meliputi :<br />a. Kebijakan Pendidikan Tenaga Kesehatan<br />b. Sistem penjaminan mutu pendidikan tenaga kesehatan<br />c. Sertifikasi dosen<br />d. Akreditasi Pendidikan Tenaga Kesehatan<br />e. Sertifikasi, registrasi dan lisensi tenaga kesehatan<br />C. MEKANISME PERTEMUAN<br />Mekanisme penyelenggaraan Pertemuan Koordinasi Pengelola Penyelenggara<br />pendidikan tenaga kesehatan adalah sebagai berikut :<br />• Penyampaian materi oleh Nara Sumber<br />• Tanya jawab<br />• Diskusi Institusi sejenis<br />D. WAKTU DAN TEMPAT<br />Pertemuan akan dilaksanakan 2 (dua) regional yaitu :<br />1. Regional I dilaksanakan pada :<br />Waktu : 3 – 6 Desember 2008<br />Tempat : Hotel Good Way Batam<br />Jl. Imam Bonjol No. 1 Nagoya Batam (Kep.Riau)<br />Telp.(0778) 426888 Fax. (0778) 458057<br />2. Regional II dilaksanakan pada :<br />Waktu : 10 – 13 Desember 2008<br />Tempat : Hotel Saphir Yogyakarta<br />Jl. Laksda Adi Sucipto No. 38 Yogyakarta<br />Telp.(0274) 566222<br />E. NARA SUMBER DAN PESERTA<br />Nara Sumber :<br />• Ka Badan PPSDM Kesehatan<br />• Ka.Pusat Diknakes Badan PPSDM Kesehatan<br />• Ka.Puspronakes & LN Badan PPSDM Kesehatan<br />• Direktorat Akademik Ditjen Dikti Depdiknas<br />• Direktorat Ketenagaan Ditjen Dikti Depdiknas<br />• Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (BAN PT)<br />Peserta :<br />Walaupun pada dasarnya peserta boleh memilih lokasi yang diinginkan, akan tetapi<br />dianjurkan akan tetap mengikuti pengelompokan yang telah disusun panitia agar diskusi<br />institusi sejenis dapat efektif dan effisien.<br />Peserta Regional I diharapkan berasal dari institusi diknakes yang menyelenggarakan<br />pendidikan jenis :<br />• Keperawatan<br />• Farmasi<br />• Analis Kesehatan<br />• Analisa Farmasi dan Makanan<br />• Terapi Wicara<br />• Fisioterapi<br />• Teknik Kadiovaskuler<br />• Okupasi Terapi<br />• Ortetik Prostetik<br />• Teknik Transfusi Darah<br />• Perekam Iformasi Kesehatan<br />• Refraksi Optisi<br />• Akupunktur<br />Peserta Regional II diharapkan berasal dari institusi diknakes yang menyelenggarakan<br />pendidikan jenis :<br />• Kebidanan<br />• Gizi<br />• Kesehatan Lingkungan<br />• Teknik Elektromedik<br />• Teknik Radiodiagnostik & Radioterapi<br />• Kesehatan Gigi<br />• Teknik Gigi<br />F. PEMBIAYAAN<br />Biaya penyelenggaraan Pertemuan Koordinasi Pengelola Penyelenggara Pendidikan<br />Tenaga Kesehatan tahun 2008 adalah sebesar Rp. 1.750.000,- (Satu Juta Tuju Ratus<br />Lima Puluh Ribu Rupiah) bagi peserta yang menginap dan Rp. 1.200.000,- (Satu<br />Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) bagi Peserta yang tidak menginap.<br />Dana yang tersedia akan dipergunakan untuk membiayai :<br />• Biaya Akomodasi dan konsumsi selama pertemuan berlangsung ( 4 hari 3 malam )<br />• Nara Sumber<br />• Fotocopy materi pertemuan<br />• Seminar Kit<br />Biaya dikirimkan melalui Bank Mandiri Cabang Pondok Labu dengan Nomor Rekening<br />127-00-0533124-2 An.Sutirah dan bukti transfer beserta formulir pendaftaran di fax ke<br />(021) 75913489.<br />G. LAIN-LAIN<br />1. Pertemuan Koordinasi pengelenggara Diknakes di jadwalkan di 2 (dua) tempat yang<br />berbeda dengan materi yang sama dan mengingat tempat yang terbatas<br />kepesertaannya dianjurkan hanya satu tempat (satu regional).<br />2. Pertemuan Regional I<br />a. Pembukaan akan dilaksanakan pada hari Rabu, 3 Desember 2008 pukul 19.00<br />WIB<br />b. Pertemuan akan ditutup hari Jum’at tanggal 5 Desember 2008 pukul 16.00 WIB<br />dan check out pada hari Sabtu 6 Desember sampai dengan pukul 12.00 WIB<br />3. Pertemuan Regional II<br />a. Pembukaan akan dilaksanakan pada hari Rabu, 10 Desember 2008 pukul 19.00<br />WIB<br />b. Pertemuan akan ditutup hari Jum’at tanggal 12 Desember 2008 pukul 16.00 WIB,<br />Check Out pada hari Sabtu 13 Desember 2008 sampai dengan Pukul 12.00 WIB.<br />4. Informasi telah mengirimkan formulir pendaftaran dan mengirimkan biaya dapat<br />dilakukan melalui SMS dengan mencantumkan Nama, asal Institusi dan Nomor<br />bukti transfer kepada Sdri. Euis Nina No.HP.0852 139 7711 atau Sdr. Oyo<br />HP.0812 955 3200.<br />5. Peserta yang mendaftarkan diri setelah tanggal yang telah ditentukan atau di tempat<br />acara dinyatakan sebagai peserta yang tidak menginap, peserta dipersilakan<br />mencari penginapan sendiri.<br />6. Mengingat terbatasnya tempat, diharapkan Peserta mendaftarkan diri dengan<br />mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer selambat-lambatnya sebagai<br />berikut :<br />a. Regional I hari Kamis tanggal 27 November 2008 pukul 16.00 WIB<br />b. Regional II hari Senin tanggal 1 Desember 2008 pukul 16.00 WIB<br />7. Peserta wajib melakukan pendaftaran ulang ditempat acara dengan memperlihatkan<br />Bukti Transfer dan formulir pendaftaran.<br />8. Pembatalan sebagai peserta dilanyani Panitia bila informasi disampaikan 2 (dua) hari<br />sebelum acara dimulai.arif dphttp://www.blogger.com/profile/13604574131171725518noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5997906875014831321.post-33939922639376581962010-01-06T08:09:00.001-08:002010-01-06T08:09:24.975-08:00STANDAR PEMBIAYAAN PENDIDIKANSTANDAR PEMBIAYAAN PENDIDIKAN <br /><br />Sofian Effendi1<br />UUD 1945 menetapkan salah satu kewajiban konstitusional negara adalah<br />mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam rangka melaksanakan cita-cita nasional tersebut<br />PT mempunyai tugas amat luhur dan menjadi harapan para warga bangsa. PT tidak saja<br />dipandang mampu menentukan kemajuan dan masa depan bangsa melalui peningkatan<br />kinerja ekonomi nasional, tetapi juga diharapkan mampu menciptakan keadilan sosial<br />melalui akses ke perguruan tinggi.<br />Subsidi adalah instrumen kebijakan yang digunakan Pemerintah Indonesia untuk<br />merealisasikan keadilan dan pemerataan pada berbagai pelayanan publik, termasuk<br />pendidikan tinggi. Pada tahun anggaran 2004, misalnya Pemerintah menyediakan hampir<br />Rp 100 trilyun untuk subsidi, diluar subsidi untuk pendidikan tinggi sebesar Rp 6,1<br />trilyun.<br />Pembiayaan untuk peenyediaan layanan pendidikan tinggi selama ini didukung<br />oleh APBN yang jumlahnya masih belum cukup memadai, sekitar 2 persen dari total<br />pengeluaran pemerintah. Pengeluaran pemerintah tersebut adalah untuk subsidi biaya<br />pendidikan tinggi sebesar 80-85 persen dari total biaya pendidikan per mahasiswa.<br />Namun sekarang, kondisi keuangan pemerintah tidak setebal dulu, padahal untuk<br />menmpoertahankan standar mutu nasional dan peningkatan akses PT perlu dukungan<br />dana yang semakin besar. Pilihan yang dilematis sekarang harus dibuat oleh Pemerintah.<br />Apakah kebijakan status-quo dilanjutkan dengan menyediakan subsidi seadanya sebesar<br />Rp. 6,2 juta per orang untuk semua mahasiswa dengan konsekuensi PT tidak mampu<br />mempertahankan mutu akademik dan akses semakin timpang? Atau, beri PT kemandirian<br />untuk melakukan strategi pembiayaan yang lebih rasional sehingga dapat meningkatkan<br />1 Penulis adalah Guru Besar Kebijakan Publik dan Rektor Universitas Gadjah Mada.<br />2<br />mutu, meningkatkan tingkat partisipasi PT menjadi 20 persen pada 2010, serta<br />peningkatan akses kelompok masyarakat kurang mampu ke PT berkualitas?<br />Resep Prof. Nicholas Barr<br />Ternyata Indonesia bukan satu-satunya bangsa yang mengghadapi kondisi<br />dilematis ini. Bangsa Inggris juga sedang menghadapi masalah pendidikan yang sama<br />yakni, merosotnya kualitas akademik dan rendahnya akses golongan ekonomi lemah ke<br />perguruan tinggi.<br />Prof. Nicholas Barr, profesor ekonomi publik dari London School of Economics<br />(LSE), mengajukan resep cukup menarik untuk dipelajari. Versi ringkas pikiran Prof.<br />Barr sudah diterbitkan di harian The Guardian edisi Juni 12, 2003 dengan judul “How<br />best to widen university access – by abolishing fees as Tories suggest, or by enhancing<br />loans, as the government plans”? Versi lebih lengkap diterbitkan dalam bentuk white<br />paper berjudul “Financing Higher Education: Comparing the Options” yang disusunnya<br />untuk Partai Buruh yang sedang berkuasa di Inggris.<br />Menjelang Pemilu tahun 2004, salah satu agenda politik yang dipilih oleh dua<br />partai yang sedang bersaing keras berebut dukungan publik Inggris adalah isu<br />kemerosotan mutu dan terbatasnya akses golongan lemah ke perguruan tinggi. Partai<br />Torries, yang merupakan partai oposisi, berjanji akan meningkatkan akses golongan<br />kurang mampu dengan memberi subsidi penuh kepada mahasiswa. Sebaliknya, Partai<br />Buruh yang sedang berkuasa, menjanjikan akan meningkatkan akses golongan kurang<br />mampu melalui pembayaran yang ditangguhkan (deferred payments). Sederhananya, para<br />mahasiswa dari keluarga mampu boleh kuliah dulu dan membayar kemudian.<br />Menurut penilaian Barr, subsidi penuh dan pembebasan biaya pendidikan tidak<br />selalu menyebabkan akses yang lebih adil dan merata pada pendidikan tinggi.<br />Menggunakan penerimaan dari pajak sebagai sumber pembiayaan pendidikan tinggi akan<br />menyebabkan dana untuk program lainnya menjadi berkurang. Dalam real politics,<br />subsidi untuk pendidikan tinggi selalu kalah dengan sistem kesehatan nasional dan untuk<br />membiayai pendidikan wajib dan program pra-sekolah.<br />Kedua, dalam pelaksanaannya subsidi di Inggris selalu kurang menguntungkan<br />kelompok miskin. Selama bertahun-tahun, akses keluarga kurang yang mampu ke<br />pendidikan tinggi hanya 15 persen, dibandingkan 81 persen dari keluarga mampu.<br />3<br />Sebaliknya, di Amerika yang mengikuti sistem pasar, akses keluarga kurang mampu<br />mencapai 43 persen.<br />Ketiga, subsidi pemerintah selalu lebih menguntungkan kelompok yang lebih baik<br />kondisi ekonominya. Di Inggris cukup banyak anggota masyarakat yang mendukung<br />rencana sistem pajak progresif. Namun, mereka mengharapkan penerimaan pemerintah<br />dari pajak lebih digunakan untuk pendidikan pra-sekolah, menurunkan angka drop-outs<br />pada SLTA, meningkatkan kualitas pendidikan kejuruan, serta program khusus untuk<br />anak-anak keluarga tidak mampu.<br />Opsi kedua, yang menjadi agenda politik Partai Buruh, adalah usul sebaliknya.<br />Masyarakat yang memerlukan pendidikan tinggi bermutu tinggi harus membayar biaya<br />investasi masa depannya. Yang lebih mampu harus membayar lebih tinggi dan akses ke<br />pendidikan tinggi dibiayai melalui pinjaman.<br />Belajar dari kegagalan masa lalu dalam pelaksanaan student loans, Pemerintah<br />menjamin pembayaran kembali melalui pembayaraan pinjaman melalui potongan gaji<br />bersamaan dengan pemungutan pajak penghasilan. Pembayaran melalui pemotongan gaji<br />ini memungkinkan adanya pembayaran secara progresif. Yang berpendapatan rendah<br />mengangsur lebih rendah dan yang berpendapatan tinggi mengangsur lebih besar. Opsi<br />ini pada dasarnya ingin mendorong alokasi anggaran pendidikan dari kelompok mampu<br />yang tidak lagi menerima subsidi ke kelompok tidak mampu yang menerima pinjaman<br />untuk mendapatkan akses ke perguruan tinggi..<br />Mungkinkah diterapkan di Indonesia?<br />Seperti halnya di Inggris, pendidikan tinggi kita saat ini sedang menghadapi 3<br />tantangan yang amat berat yakni kesenjangan mutu dibandingkan dengan PT regional<br />Asean, tingkat partisipasi terbatas, hanya 13 persen, dispartitas akses antara golongan<br />masyarakat kurang mampu dan yang mampu, dan rendahnya efisiensi internal.<br />Untuk mengatasi ketiga tantangan tersebut diperlukan dukungan biaya cukup<br />besar. Simulasi yang diadakan oleh rekan-rekan di UGM, memperkirakan biaya untuk<br />meningkatkan akses keluarga kurang mampu dari kondisi sekarang, 3.3 persen menjadi<br />10 persen dengan angka partisipasi pendidikan tinggi sebesar 15 persen, diperlukan biaya<br />pendidikan sebesar Rp.19,9 trilyun, dengan catatan biaya pendidikan Rp. 18,1 juta per<br />mahasiswa per tahun seperti rencana Ditjen Dikti. Jumlah tersebut hanya untuk<br />4<br />membiaya lebih kurang 1 juta mahasiswa di seluruh PTN. Untuk membiaya 5,6 juta<br />mahasiswa di seluruh PT diperlukan biaya sebesar Rp. 69,4 trilyun per tahun. Bila<br />standar mutu yang hendak dicapai adalah standar mutu di PT Malaysia, diperlukan<br />anggaran sebesar Rp. 154 trilyun per tahun untuk 1 juta mahasiswa PTN,. Untuk<br />menyediakan pendidikan tinggi berstandar mutu regional Asean bagi 5,6 juta mahasiswa<br />diperlukan biaya sebesar Rp. 662,4 trilyun.<br />Ada tiga opsi yang dapat dipertimbangkan oleh Pemerintah untuk membiayai<br />pembangunan pendidikan tinggi yang bertujuan mengatasi 3 masalah pokok sebgaimana<br />dimaksud. Opsi pertama, adalah seperti opsi yang dipilih Partai Torries di Inggeris,<br />Pemerintah memberi subsidi pendidikan tinggi untuk semua mahasiswa yang diterima di<br />perguruan tinggi, Untuk merealisasikan janji politik ini perlu disediakan anggaran<br />pendidikan tinggi sebesar Rp. 19,9 trilyun sampai Rp. 69,4 trilyun, tergantung dari<br />standar mutu dan tingkat partisipasi yang hendak dicapai. Artinya diperlukan peningkatan<br />pengeluaran untuk pendidikan tinggi antara 3 sampai 12 kali, tergantung dari standar<br />mutu yang hendak dicapai.<br />Opsi kedua, adalah Subsidi Silang dengan menerapkan full-payment kepada<br />keluarga mampu, memberi subsidi penuh kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu,<br />dan subsidi 50 persen kepada mahasiswa dari keluarga berpenghasilan menengah. Biaya<br />untuk melaksanakan opsi ini berkisar antara Rp. 11,4 trilyun sampai Rp 97,1 trilyun bila<br />standar mutu yang hendak dicapai adalah standar mutu PT di Malaysia dan Singapura.<br />Opsi ketiga, adalah Penyediaan Pinjaman Pendidikan Tinggi dengan subsidi<br />bunga kepada keluarga tidak mampu dan keluarga kurang mampu. Jumlah kredit<br />tergantung dari besarnya biaya pendidikan yang dikenakan oleh masing-masing<br />Universitas. Biaya yang harus disediakan Pemerintah untuk subsidi bunga berkisar antara<br />Rp. 798 milyar untuk standar nasional sampai Rp. 6,797 trilyun per tahun untuk kira-kira<br />1, 3 juta mahasiswa perguruan tinggi negeri yang mencapai standar mutu PT Malaysia<br />dan Singapura. Angsuran pinjaman pokok sebesar Rp 72 juta per mahasiswa untuk<br />membiayai pendidikan tinggi selama 4 tahun dengan standar nasional, sampai Rp. 616<br />selama 4 tahun untuk pendidikan tinggi berkualitas Malaysia dan Singapura dibayar<br />kembali dengan mengenakan potongan terhadap pendapatan sejumlah persentase tertentu.<br />Dengan kata lain system pembayaran seperti ini memungkinkan lulusan dengan<br />5<br />pendapatan lebih tinggi membayar jumlah yang lebih besar, sehingga waktu pelunasan<br />hutangnya lebih pendek.<br />Karena peningkatan mutu pendidikan tinggi adalah agenda politik yang tidak<br />dapat ditawar lagi, sebaiknya Menteri Pendidikan Nasional pada Kabinet Indonesia<br />Bersatu memilih Opsi Ketiga untuk mengatasi kendala pembiayaan guna melaksanakan<br />kebijakan nasional perndidikan tinggi. Alokasi APBN yang tesedia untuk pendidikan<br />tinggi diperkirakan mencapai Rp. 6 – 7 trilyun per tahun. Jumlah tersebut amat<br />memungkinkan pelaksanaan program pembangunan pendidikan tinggi untuk<br />meningkatkan mutu, meningkatkan partisipasi dan meningkatkan akses pendidikan tinggi<br />secara berkeadilan untuk 1,4 – 1,5 juta mahasiswa. Program ini akan mempunyai<br />dampak positif terhadap popularitas Kabinet Indonesia Bersatu.<br />Yogyakarta, 22 Oktober 2004arif dphttp://www.blogger.com/profile/13604574131171725518noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5997906875014831321.post-21384410281102750532010-01-06T07:37:00.000-08:002010-01-06T07:38:22.321-08:00STANDAR SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKANSTANDAR SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN <br />http://www.ui.ac.id/download/files/bpma/Prasarana_&_Sarana.pdf<br />BAB I<br />PENDAHULUAN<br />LATAR BELAKANG<br />Prasarana dan Sarana (P.S) adalah salah satu masukan dalam sistem penjaminan mutu akademik.<br />Keberadaan dan pilihan jenis, jumlah, mutu dari P.S ini tergantung dari kebutuhan masing-masing program<br />studi (karakteristik bidang ilmu), kondisi masing-masing Fakultas/Departemen/Program Studi dan arah<br />kebijakan universitas. Pengelolaan P.S harus dilakukan secara terintegrasi, sehingga dapat digunakan oleh<br />seluruh program studi yang membutuhkan.<br />Paradigma baru dalam pendidikan menghendaki lulusannya mampu bersaing di dunia internasional, dan<br />memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan IPTEK dan seni serta kebutuhan dunia<br />kerja. Untuk itu diperlukan perencanaan kebutuhan P.S yang sesuai dengan perencanaan kurikulum,<br />penelitian, pengabdian dan pelayanan pada masyarakat. Pengaturan prasarana dan sarana harus dapat<br />dimanfaatkan secara lebih efektif dan efisien. Adanya penjaminan mutu P.S di UI akan lebih memperjelas<br />langkah menuju ke cita-cita UI berada dalam 5 besar di ASIA tahun 2020.<br />TUJUAN<br />Buku pedoman ini memberikan panduan bagi fakultas atau departemen mengenai pelaksanaan penjaminan<br />mutu P.S di lingkungannya masing-masing. Selain itu buku pedoman ini juga diharapkan dapat menjadi<br />panduan pengelola dalam memperbaiki kinerjanya. Diharapkan pula buku ini dapat membantu para pengelola<br />akademik atau penanggungjawab unit kerja di lingkungan UI dalam melakukan manajemen P.S dengan<br />mempertimbangkan standar mutu yang telah ditetapkan.<br />1<br />Prasarana dan Sarana Akademik<br />Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia<br />2<br />Buku pedoman ini memuat standar mutu, manajemen mutu, dan penjaminan mutu P.S akademik. Setiap<br />Fakultas sesuai dengan bidang ilmunya mempunyai spesifikasinya masing-masing, sehingga setiap Fakultas<br />perlu mengembangkan buku pedoman teknis penjaminan mutu prasarana dan sarana yang dapat berbeda<br />satu dengan lainnya.<br />SASARAN<br />Sasaran buku pedoman ini adalah para manajer, pengelola dan dosen yang terkait dengan P.S Akademik.<br />Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia<br />Prasarana dan Sarana Akademik 3<br />BAB II<br />PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP<br />PRASARANA DAN SARANA AKADEMIK<br />PENGERTIAN<br />Prasarana akademik adalah perangkat penunjang utama suatu proses atau usaha pendidikan agar tujuan<br />pendidikan tercapai.<br />Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat/media dalam mencapai maksud atau tujuan.<br />Pembangunan maupun pengembangan P.S akademik ini mengacu pada master plan kampus UI, sehingga misi,<br />tujuan dan suasana akademik yang diharapkan dapat tercapai. Demikian pula kegiatan pengadaan, pengoperasian,<br />perawatan dan perbaikan alat sangat diperlukan agar peralatan dapat dioperasikan dengan baik.<br />RUANG LINGKUP<br />Prasarana<br />Prasarana akademik dapat dibagi dalam 2 (dua) kelompok yaitu :<br />• Prasarana bangunan. Mencakup lahan dan bangunan gedung baik untuk keperluan ruang kuliah, ruang<br />kantor, ruang dosen, ruang seminar, ruang rapat, ruang laboratorium, ruang studio, ruang perpustakaan,<br />ruang komputer, kebun percobaan, bengkel, fasilitas umum dan kesejahteraan, seperti rumah sakit,<br />pusat pelayanan mahasiswa, prasarana olahraga dan seni serta asrama mahasiswa.<br />• Prasarana umum berupa air, sanitasi, drainase, listrik, jaringan telekomunikasi, transportasi, parkir, taman,<br />hutan kampus dan danau.<br />Prasarana dan Sarana Akademik<br />Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia<br />4<br />Sarana<br />Sarana akademik mencakup perabotan dan peralatan yang diperlukan sebagai kelengkapan setiap gedung/<br />ruangan dalam menjalankan fungsinya untuk meningkatkan mutu dan relevansi hasil produk dan layanannya.<br />Berdasarkan jenisnya sarana dibagi dalam 2 (dua) kelompok yaitu:<br />• Sarana pembelajaran, mencakup: (1) sarana untuk melaksanakan proses pembelajaran sebagai<br />kelengkapan di ruang kelas, misal Papan tulis, OHP, LCD, mikrophone, alat peraga, bahan habis pakai<br />dan lain-lain. (2) peralatan laboratorium, sesuai jenis laboratorium masing-masing program studi.<br />• Sarana sumber belajar terdiri dari buku teks, jurnal, majalah, lembar informasi, internet, intranet,<br />CD-ROM dan citra satelit. Sumber belajar ini harus diseleksi, dipilah, dan disesuaikan dengan tujuan<br />pembelajaran.<br />Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia<br />Prasarana dan Sarana Akademik 5<br />BAB III<br />LANDASAN IDEAL PENJAMINAN MUTU<br />PRASARANA DAN SARANA AKADEMIK<br />Penjaminan mutu P.S akademik dilandasi pada keinginan bahwa P.S yang dimiliki akan selalu mengalami<br />perbaikan dan peningkatan mutu baik dari sudut P.S fisik maupun pengelolaannya. P.S akademik dirancang<br />sedemikian, sehingga:<br />(1) Sesuai dengan visi, misi Universitas, Fakultas, Departemen dan Program Studi masing-masing;<br />(2) Mendorong menuju pengelolaan yang profesional<br />(3) Mendorong terjadi integrasi pengelolaan dan penggunaan P.S akademik<br />(4) Mengacu pada perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.<br />(5) Sesuai kebutuhan masyarakat dan dunia kerja;<br />(6) Mengacu pada kebutuhan proses pembelajaran;<br />(7) Mendukung terciptanya suasana akademik yang kondusif;<br />(8) Mempertimbangkan aspek kecukupan, kesesuaian, keamanan, kenyamanan, dan daya tampung/<br />pemanfaatan beban, kekuatan fisik, dan kemudahan.<br />Manajemen P.S yang profesional merupakan suatu keharusan, dimulai dengan adanya rencana strategik,<br />rencana tahunan, rencana operasional yang diterjemahkan dalam rencana kerja anggaran tahunan yang<br />disepakati bersama. Kemudian didukung oleh unit pengelola P.S yang handal yang memiliki program<br />perencanaan, pengadaan P.S, pemanfaatan, pemeliharaan serta pengendaliannya. Program yang diciptakan<br />telah memperhatikan konsep integrasi dalam pemanfaatan dan pemeliharaan aset yang ada. Program<br />pengendalian mencakup kegiatan monitoring, evaluasi serta perbaikan mutu P.S.<br />Teknologi informasi bila digunakan dalam pembelajaran akan dapat banyak membantu, tetapi penggunaan<br />IT dalam proses pembelajaran tidak dapat mengambil alih seluruh peran dosen. Peran dosen yang tidak<br />Prasarana dan Sarana Akademik<br />Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia<br />6<br />dapat tergantikan adalah dalam hal (a) memberikan arah pada mahasiswa, (b) memupuk pertumbuhan nilainilai<br />dan karakter, (c) mengevaluasi kemajuan pembelajaran, (d) memberi bimbingan tentang arti hidup, (e)<br />mengembangkan kreativitas dan potensi mahasiswa. (f) menciptakan suasana akademik. Dengan demikian<br />pilihan jenis, jumlah, mutu P.S yang dipilih perlulah berhati-hati, direncanakan dengan matang disesuaikan<br />dengan rancangan pengajaran, rencana pemanfaatan, pengoperasian, dan pemeliharaannya. Untuk<br />pemanfaatan teknologi muktahir dan manajemen P.S, maka perlu dilakukan peningkatan sumber daya melalui<br />pelatihan-pelatihan, antara lain: pelatihan sistim manajemen informasi, pelatihan pengoperasian peralatan.<br />P.S yang mendukung kegiatan penelitian dan pelayanan pada masyarakat merupakan aset universitas/<br />fakultas/departemen karena dapat mendorong peningkatan produksi penelitian, karya nyata dan pada<br />gilirannya akan membantu meningkatkan kesejahteraan dosen dan karyawan serta sebagai kebanggaan UI<br />dalam memberikan sumbangan pada bangsa. Oleh karenanya sebagai aset UI, P.S perlu didokumentasikan<br />dengan baik, dipelihara dan dimanfaatkan secara efektif, efisien dan terintegrasi melalui Manajemen Sistem<br />Informasi Akademik.<br />Pada saat kita memasuki universitas, fakultas, departemen hingga ruang-ruang dan setiap sudut yang ada<br />di dalamnya kita merasa sangat nyaman, aman dan terasa berada di lingkungan insitusi pendidikan dengan<br />suasana akademiknya. Lingkungan yang bersih dan tertata, pemandangan yang indah, udara yang nyaman,<br />alat transportasi internal yang memadai. Gedung-gedung yang indah, kokoh serta terawat, penerangan dan<br />keamanan yang memadai pada malam hari, sistem sanitasi yang baik, sistem pemadam kebakaran yang<br />baik, sistem komunikasi internal dan eksternal. Adanya publikasi serta situs universitas yang mencerminkan<br />padatnya kegiatan sivitas akademik yang berkualitas, berkesinambungan dan adanya transformasi<br />pengetahuan di dalamnya.<br />Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia<br />Prasarana dan Sarana Akademik 7<br />BAB IV<br />STANDAR MUTU<br />PRASARANA DAN SARANA AKADEMIK<br />Standar mutu Prasarana dan Sarana (P.S) Akademik adalah persyaratan minimal yang ditetapkan oleh<br />institusi terhadap mutu P.S akademiknya. Dalam SK MWA No. 004 Tahun 2005 tentang Norma Pengawasan<br />Mutu Pendidikan Universitas Indonesia, pasal 4 ayat (2), bahwa fasilitas pendidikan merupakan komponen<br />dari masukan/input dari proses pendidikan. Namun demikian terkait dengan pemanfaatan dan<br />pemeliharaannya, maka standar mutu P.S Akademik di bagi dalam 2 (dua) yaitu (1) Standar Mutu P.S Akademik<br />dan (2) Standar Mutu Manajemen P.S Akademik.<br />Standar Mutu Prasarana Akademik mencakup:<br />- Standar mutu bangunan/gedung<br />- Standar mutu prasarana umum<br />Standar Mutu Sarana Akademik mencakup:<br />- Standar mutu fasilitas pembelajaran<br />- Standar mutu sumber belajar ( learning resources)<br />Standar Mutu Manajemen P.S mencakup:<br />- Standar mutu perencanaan dan pengadaan P.S Akademik<br />- Standar mutu pengendalian, evaluasi dan tindakan perbaikan mutu P.S Akademik<br />Prasarana dan Sarana Akademik<br />Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia<br />Lahan<br />Bangunan<br />Gedung/Ruang<br />Milik sendiri (bersertifikat)<br />Mudah dijangkau, dan berada pada lingkungan yang yang sesuai<br />dengan master plan kota<br />• Struktur bangunan kuat dan kokoh<br />• Stabil dalam memikul beban/kombinasi beban<br />• Memenuhi persyaratan kelayanan (serviceability) dengan<br />mempertimbangkan fungsi gedung, lokasi & keawetan<br />Ket: Memiliki dokumen rencana induk ( master plan, perencanaan<br />struktur gedung lengkap dengan spesifikasi teknis)<br />Sesuai dengan standar ratio luas terhadap pemakai<br />• Ruang kelas: 1.5 - 2 m2 / mahasiswa<br />• Ruang kantor: 2 m2/dosen atau karyawan<br />• Ruang rapat: 2 m2/peserta rapat<br />• Balairung: sesuai dengan jumlah maksimal wisudawan (kegiatan wisuda<br />merupakan kegiatan dengan jumlah pemakaian terbesar di UI)<br />• Rumah sakit: sesuai standar untuk kelas rumah sakit dan<br />mengakomodasi kegiatan pendidikan (mahasiswa FK, FIK, dan lain-lain)<br />• Ruang perpustakaan: 1.6 m2/orang<br />• Ruang komputer: 2 m2/orang<br />• Laboratorium: sesuai dengan kurikulum dan jumlah pemakaian<br />yang direncanakan serta standar kebutuhan dan pemanfaatan<br />ruang khusus laboratorium/hari<br />• Masjid di tingkat UI dan Mushollah di setiap fakultas: sesuai jumlah<br />maksimal jama’ah dan kegiatan keagamaan rutin (kegiatan sholat<br />jum’at di masjid UI merupakan kegiatan dengan pemakaian terbesar)<br />a. Status kepemilikan<br />b. Lokasi<br />a. Kekuatan fisik<br />b. Kecukupan<br />8<br />STANDAR MUTU P.S AKADEMIK<br />1. Bangunan/gedung<br />Tabel 1. Standar Mutu P.S Bangunan/Gedung*<br />Komponen Indikator Kriteria No.<br />1.<br />2.<br />Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia<br />Prasarana dan Sarana Akademik 9<br />Tabel 1. (Lanjutan)<br />• PKM: sesuai dengan rata-rata jumlah kunjungan mahasiswa dan<br />karyawan/hari<br />• Asrama mahasiswa: sesuai dengan daya tampung yang direncanakan<br />• Ruang kegiatan mahasiswa: memenuhi rencana dan jenis kegiatan<br />mahasiswa (teater, seni tari, ruang senat mahasiswa, carier<br />development centre, dan lain-lain)<br />• Gedung olahraga: memenuhi kriteria gedung (indoor) untuk pemakaian<br />jenis cabang olaharaga tertentu dan stadion untuk cabang sepakbola<br />• Gudang: sesuai dengan rencana daya tampung per periode<br />(umur penyimpanan)<br />• Bengkel: sesuai jenis dan jumlah kendaraan universitas serta<br />kebutuhan ruang peralatan bengkel<br />• Book store UI: memenuhi ruang untuk penempatan perlengkapan<br />pembelajaran dan buku, pelayanan konsumen, kantor, gudang,<br />dan lain-lain<br />• Cafe UI: memenuhi ruang untuk penempatan dapur dan pelayananan<br />dengan kapasitas yang sesuai dengan perencanaan.<br />Disain dan penataan sesuai dengan fungsi bangunan gedung/ruang<br />dan persyaratan lingkungan.<br />Memenuhi persyaratan kemampuan bangunan gedung untuk:<br />• mendukung beban muatan<br />• mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan petir (memiliki<br />dokumen pedoman dan standar teknis yang berlaku) mengenai:<br />- pembebanan, ketahanan terhadap gempa dan/atau angin<br />- sistem pengamanan kebakaran<br />- sistem penangkal petir<br />• Hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung: tersedia<br />fasilitas dan aksebilitas yang mudah, aman, dan nyaman<br />termasuk untuk penyandang cacat dan lanjut usia<br />• Mempertimbangkan tersedianya hubungan horizontal (pintu dan/atau<br />koridor) dan vertikal antar ruang dalam bangunan gedung (tangga, ram,<br />lift, dan lain-lain), akses evakuasi (sistem bahaya, pintu keluar darurat,<br />dan lain-lain), termasuk bagi penyandang cacat dan lanjut usia<br />c. Kesesuaian<br />d. Keselamatan<br />e. Kemudahan<br />Komponen Indikator Kriteria No.<br />Prasarana dan Sarana Akademik<br />Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia<br />10<br />Tabel 1. (Lanjutan)<br />• Memenuhi persyaratan:<br />- sistem penghawaan<br />- sistem pencahayaan<br />- sistem sanitasi<br />- penggunaan bahan bangunan gedung.<br />• Persyaratan penghawaan: tersedia ventilasi alami dan/atau bangunan<br />ventilasi mekanik/buatan sesuai dengan fungsinya dan mempertimbangkan<br />prinsip-prinsip penghematan energi dalam bangunan gedung<br />• Persyaratan pencahayaan: setiap bangunan gedung harus<br />mempunyai pencahayaan alami dan/atau pencahayaan buatan,<br />termasuk pencahayaam darurat sesuai dengan fungsinya<br />• Pesyaratan sistem sanitasi mencakup sistem air bersih, sistem<br />pembuangan air kotor dan/atau air limbah, kotoran dan sampah,<br />serta penyaluran air hujan, termasuk sistem plambing<br />• Persyaratan bahan bangunan: menggunakan bahan bangunan<br />yang aman bagi kesehatan (tidak mengandung B3) dan tidak<br />menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan (efek silau,<br />pantulan, peningkatan suhu, konservasi energi, serasi dan selaras<br />dengan lingkungan)<br />(Memiliki dokumen pedoman dan standar teknis yang berlaku untuk<br />sistem penghawaan, sistem pencahayaan, sistem sanitasi dan<br />penggunaan bahan bangunan gedung)<br />Memenuhi persyaratan:<br />• Kenyamanan ruang gerak: mempertimbangkan fungsi ruang,<br />jumlah pengguna, perabot/peralatan, aksebilitas ruang<br />• Hubungan antar ruang<br />• Tempat duduk, meja memenuhi persyaratan ergonomi<br />• Kondisi udara dalam ruang (pertimbangan temperatur dan<br />kelembaban) nyaman, berAC<br />• Pandangan: kenyamanan pandangan dari dalam gedung ke luar<br />• Tingkat getaran<br />• Tingkat kebisingan<br />(Memiliki dokumen pedoman dan standar teknis yang berlaku untuk<br />hubungan antar ruang, temperatur dan kelembaban, pandangan,<br />tingkat getaran, tingkat kebisingan)<br />a. Kesehatan<br />b. Kenyamanan<br />Komponen Indikator Kriteria No.<br />Kesehatan<br />Lingkungan dan<br />Keamanan<br />Lingkungan<br />3.<br />Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia<br />Prasarana dan Sarana Akademik 11<br />Tabel 1. (Lanjutan)<br />• Tersedianya unit penanggung jawab keamanan lingkungan (UPT-PLK)<br />• Adanya Program keamanan lingkungan kampus yang dilaksanakan<br />dan dievaluasi secara rutin<br />• Tidak ada tindak kriminalitas dan asusila di lingkungan kampus<br />• Mempunyai pedoman pemakaian sarana<br />• Memiliki target pemakaian<br />• Memiliki data pemakaian dan dinilai efisien dalam pemakaiannya<br />• Dibuat rekomendasi perbaikan<br />Tersedia unit dan sdm pemelihara dan perawatan bangunan gedung atau<br />menggunakan jasa pemeliharaan dan perawatan gedung yang bersertifikat<br />Terselenggara kegiatan pemeliharaan bangunan gedung, meliputi:<br />pembersihan, perapian, pemeriksaan, pengujian, perbaikan dan/atau<br />penggantian bahan atau perlengkapan gedung, dan kegiatan sejenis lainnya<br />berdasarkan pedoman pengoperasian dan pemeliharaan bangunan gedung<br />(Memiliki dokumen tata cara pemeliharaan gedung)<br />Perawatan meliputi perbaikan dan/atau penggantian bagian<br />bangunan, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana<br />berdasarkan dokumen rencana teknis perawatan bangunan gedung<br />Terdapat laporan hasil kegiatan pemeliharaan dan perawatan yang<br />digunakan untuk pertimbangan penetapan perpanjangan sertifikat<br />laik fungsi yang ditetapkan pemda (setiap 5 tahun).<br />Kegiatan pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan bangunan<br />gedung harus menerapkan prinsip-prinsip keselamatan dan<br />kesehatan kerja (K3)<br />Pemeriksaan berkala dilakukan terhadap seluruh atau sebagian<br />bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana<br />dan sarana dalam rangka pemeliharaan dan perawatan bangunan<br />gedung, guna memperoleh perpanjangan sertifikat laik fungsi<br />c. Keamanan<br />Lingkungan<br />Effektivitas<br />a. Pelaksana<br />pemeliharaan<br />b. Pemeliharaan<br />c. Perawatan<br />d. Sertifikat laik<br />fungsi<br />e. K3<br />f. Pemeriksaan<br />berkala<br />Komponen Indikator Kriteria No.<br />Efektifitas<br />Pemakaian<br />bangunan/<br />gedung<br />Pemeliharaan<br />dan perawatan<br />bangunan<br />gedung<br />4.<br />5.<br />* Sumber utama : PP no. 36/2005 tentang Bangunan Gedung<br />Prasarana dan Sarana Akademik<br />Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia<br />12<br />2. Prasarana Umum<br />Tabel 2. Standar Mutu Prasarana Umum<br />Air<br />Sanitasi<br />Drainase<br />Instalasi<br />pengelolaan<br />Limbah<br />Labroratorium<br />Pengelolaan<br />sampah<br />• Sistem penyediaan air bersih, reservoir, perpipaan, dan<br />perlengkapannya, memenuhi persyaratan teknis<br />• Jumlah air yang tersedia memenuhi kebutuhan pemakai<br />• Kualitas air memenuhi persyaratan air bersih<br />• Aliran air mengalir secara menerus<br />• Tidak ada keluhan dari pemakai<br />• WC/ toilet memenuhi persyaratan teknis<br />• Tersedia air bersih dalam jumlah cukup<br />• WC/toilet dalam keadaan bersih dan berfungsi<br />• Tidak ada keluhan dari pemakai<br />• Saluran drainase dan bangunan air lainnya memenuhi persyaratan teknis<br />• Saluran drainase mampu mengatasi aliran air puncak (tidak<br />terjadi genangan air, banjir)<br />• Saluran drainase yang bersih/terpelihara<br />• Memiliki pengolahan limbah dari laboratorium yang terpisah dari<br />limbah domestik<br />• Hasil pengolahan yang dibuang ke saluran drainase/badan air<br />memenuhi baku peruntukan badan air setempat<br />• Adanya pengawasan terhadap pengelolaan limbah B3 dari Laboratorium<br />• Memiliki Pedoman perencanaan pengelolaan sampah UI terpadu<br />secara lengkap<br />• Memiliki peralatan/perlengkapan pengelolaan sampah mulai dari<br />pewadahan (sekaligus pemilahan), pengumpulan, TPS dan TPA<br />(bila diolah di UI) dengan kualitas baik<br />• Pengolahan sampah dilaksanakan dengan prinsip 3R<br />• Pengolahan sampah dengan insinerator, emisinya tidak melampaui<br />ambang batas<br />a. Pemenuhan<br />persyaratan teknis<br />b. Kontinuitas aliran<br />c. Kuantitas<br />d. Kualitas<br />e. Kepuasan<br />a. Pemenuhan<br />persyaratan teknis<br />b. Ketersediaan air bersih<br />c. Kebersihan WC/toilet<br />d. Kepuasan pemakai<br />a. Pemenuhan<br />persyaratan teknis<br />b. Kebersihan saluran<br />Persyaratan teknis<br />Instalasi pengelolaan<br />Limbah Labroratorium<br />Pengelolaan sampah<br />UI terpadu<br />Komponen Indikator Kriteria No.<br />1.<br />2.<br />3.<br />4.<br />5.<br />Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia<br />Prasarana dan Sarana Akademik 13<br />Tabel 2. (Lanjutan)<br />• Pengelolaan sampah dengan komposting memperhatilkan jarak<br />lokasi dengan gedung kuliah dan bangunan lainnya<br />• Pemeliharaan secara rutin<br />• Perlengkapan listrik memenuhi persyaratan teknis<br />• Tersedia gardu listrik dan peralatan listrik dengan kondisi baik<br />(laporan pemeriksaan secara berkala)<br />• Proses pembelajaran tidak terganggu oleh kurangnya daya listrik<br />• Pemakaian sesuai kebutuhan (dokumen laporan penggunaan listrik<br />• Tersedia sambungan dan instalasi telepon dengan kondisi baik<br />(laporan pemeriksaan secara berkala)<br />• Tersedia jaringan informasi (JUITA) dan komunikasi lainnya (Misal BTS)<br />• Tidak terganggu proses komunikasi dan informasi karena<br />minimnya jumlah saluran telepon dan lainnya<br />• Pemakaian sesuai kebutuhan (dokumen laporan penggunaan<br />telepon, dan lainnya)<br />• Memenuhi syarat konstruksi jalan untuk kelas jalan yang sesuai<br />• Memenuhi konstruksi jembatan sesuai dengan jenis dan fungsi<br />jembatan<br />• Adanya pengaturan lalu lintas yang jelas dan tepat<br />• Dilengkapi tempat penghentian (halte yang terawat baik, tempat<br />pejalan kaki dan tempat penyeberangan yang jelas<br />• Jumlah memenuhi daya angkut mahasiswa, karyawan, dan lain-lain<br />(dilakukan pendataan) yang diselaraskan dengan jadual angkutan<br />yang efisien dan efektif<br />• Kualitas baik (fisik baik, terawat dan ada dokumen pemakaian dan perawatan)<br />a. Pemenuhan<br />persyaratan teknis<br />gardu dan<br />perlengkapan<br />peralatan listrik<br />b. Kecukupan<br />c. Efisiensi<br />a. Tersedia jaringan<br />telekomunikasi<br />b. Kecukupan<br />c. Efisiensi<br />a. Pemenuhan<br />persyaratan<br />konstruksi<br />b. Pengaturan<br />ketertiban lalu lintas<br />c. Bis kampus<br />memenuhi daya<br />angkut dan<br />berkualitas baik<br />Komponen Indikator Kriteria No.<br />Listrik<br />Jaringan<br />Telekomunikasi<br />Transportasi<br />6.<br />7.<br />8.<br />Prasarana dan Sarana Akademik<br />Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia<br />14<br />Tabel 2. (Lanjutan)<br />• Memenuhi daya tampung kendaraan sivitas akademika<br />(berdasarkan pendataan), namun tidak mengurangi lahan hijau<br />• Tata letak dan pengaturan yang tepat<br />• Keamanan kendaraan di tempat parkir<br />• Penataan taman yang menunjang suasana belajar yang nyaman<br />• Pemilihan tanamanan yang tepat untuk lingkungan, keindahan<br />dan kemudahan perawatan/pemeliharaan<br />• Adanya rencana dan pengembangan pemanfaatan lahan hijau/<br />hutan kampus dan untuk pengembangan ilmu pengetahuan,<br />sarana rekreasi dan olahraga serta ventura<br />• Adanya pengaturan untuk pencegahan kerusakan hutan kampus/<br />lahan hijau dan danau agar fungsi keduanya sebagai daerah<br />tangkapan air dan pelestarian keanekaragaman hayati dapat<br />terjaga<br />a. Pemenuhan daya<br />tampung<br />b. Pengaturan parkir<br />c. Keamanan<br />kendaraan<br />a. Penataan taman<br />b. Pemilihan<br />tanaman<br />Pemanfaatan dan<br />pemeliharaan hutan<br />kampus/lahan hijau<br />dan danau<br />Komponen Indikator Kriteria No.<br />Parkir<br />Taman<br />Hutan kampus/<br />lahan hijau dan<br />danau<br />9.<br />10.<br />11.<br />Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia<br />Prasarana dan Sarana Akademik 15<br />3. Fasilitas Pembelajaran<br />Tabel 3. Standar Mutu Fasilitas Pembelajaran<br />Peralatan Ruang<br />Kuliah<br />Peralatan Ruang<br />Perkantoran<br />Bahan dan<br />Perlengkapan<br />Perpustakaan<br />• Tersedianya peralatan kuliah lengkap (seperti LCD, OHP,<br />whiteboard, soundsytem, dan lain-lain)<br />• Tersedia peralatan kuliah cadangan<br />• Tersedia ruang kuliah cadangan<br />• Tersedianya perlatan kantor cukup modern dan lengkap<br />• Usia peralatan kantor maksimal 5 tahun<br />Jumlah judul bahan pustaka lengkap, relevan dan mutakhir dengan<br />cakupan yang luas<br />Bahan pustaka sesuai dengan kebutuhan program studi dan<br />bervariasi: Buku, CD-ROM, microvice, jurnal ilmiah.<br />• Tersedia buku referensi internasional minimal 25%<br />• Tersedia dokumen disertasi, thesis, skripsi dan tugas akhir mahasiswa<br />Tersedia buku teks, jurnal, majalah ilmiah terbitan 3 tahun terakhir<br />Rasio jumlah buku terhadap mahasiswa dalam semua bidang kajian<br />memenuhi Pedoman Perpustakaan Perguruan Tinggi<br />Memiliki akses dari/ke perpustakaan daerah, nasional.<br />a. Ketersedian<br />peralatan kuliah<br />b. Ketersedian<br />peralatan cadangan<br />c. Ketersedian ruang<br />kuliah cadangan<br />a. Ketersediaan<br />peralatan gedung<br />perkantoran<br />b. Usia peralatan kantor<br />a. Kesesuaian/relevansi<br />dan kemutahiran<br />bahan pustaka<br />b. Variasi jenis, bentuk<br />bahan pustaka<br />c. Ketersediaan buku<br />bermutu<br />d. Tahun terbitan<br />e. Rata-rata<br />perbandingan jumlah<br />buku terhadap<br />mahasiswa dalam<br />semua bidang kajian<br />f. Aksesibilitas dengan<br />sumber pustaka lain<br />Komponen Indikator Kriteria No.<br />1.<br />2.<br />3.<br />Prasarana dan Sarana Akademik<br />Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia<br />16<br />Tabel 3. (Lanjutan)<br />Tersedia mesin fotocopy, micro reader, internet dan intranet<br />Dana untuk pengadaan dan pemeliharaan bahan pustaka tersedia<br />memadai<br />• Tersedia data layanan bahan pustaka/hari<br />• Aksebilitas layanan 24 jam (webpack)<br />• Layanan rujukan tidak lebih dari 24 jam.<br />• Peralatan laboratorium lengkap, modern dan cukup mutakhir serta<br />sesuai dengan kebutuhan<br />• Ada perencanaan dengan dana yang memadai untuk pengadaan,<br />pemeliharaan dan peningkatan mutu peralatan<br />• Ruangan memenuhi standar keamanan, keselamatan dan<br />kenyamanan kerja<br />• Usia peralatan maksimal 5 tahun<br />• Jumlah peralatan yang mutakhir minimal 25 %<br />• Tersedia komputer dan perangkat lunak yang lengkap dan<br />canggih<br />• Sistem teknologi informasi harus selalu ditata dan di upgrade<br />minimal 1 tahun 1 kali<br />• Akses untuk dosen, mahasiswa dan pegawai lainnya minimal 18<br />jam<br />• Pemakaian komputer tinggi<br />• Ada kebijakan pemeliharaan dan modernisasi komputer serta<br />didukung dana yang memadai<br />• Dihubungkan dengan jaringan lokal dan internet<br />• Rasio jumlah komputer/mhs maksimal 1 : 10<br />g. Sarana penunjang<br />lainnya.<br />h. Dana pengadaan<br />dan pemeliharaan<br />bahan pustaka<br />i. Aksebilitas<br />layanan<br />a. Ketersediaan dan<br />kecukupan<br />b. Kesesuaian<br />c. Intensitas<br />penggunaan<br />d. Keberfungsian &<br />kemutakhiran<br />e. Usia peralatan<br />yang tersedia<br />f. Presentasi alat<br />yang mutakhir<br />a. Jumlah, jenis &<br />kemutakhiran<br />perangkat keras<br />dan lunak<br />b. Aksesibilitas<br />c. Waktu pelayanan<br />d. Dukungan kebijakan<br />e. Rasio computer/<br />mahasiswa<br />f. Pemanfaatan dalam<br />pembelajaran<br />g. Pemeliharaan sistem<br />Komponen Indikator Kriteria No.<br />Peralatan<br />Laboratorium,<br />Bengkel, Studio,<br />Lahan<br />percobaan,<br />Rumah Sakit<br />Fasilitas<br />Komputer<br />4.<br />5.<br />Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia<br />Prasarana dan Sarana Akademik 17<br />Tabel 3. (Lanjutan)<br />• Lokasi strategis bagi seluruh fakultas dan umum<br />• Jenis perlengkapan dan bahan ajar relevan dan memenuhi<br />kebutuhan belajar mahasiswa<br />• Jam pelayanan setiap harinya sesuai kebutuhan mahasiswa (jam<br />7 s.d 20.00)<br />• Mempunyai pedoman pemakaian prasarana<br />• Memiliki target pemakaian<br />• Memiliki data pemakaian dan dinilai efisien dalam pemakaiannya<br />• Dibuat rekomendasi perbaikan<br />Tersedia unit dan sdm yang dapat memelihara sarana UI, seperti<br />operator komputer, pustakawan, arsiparis, laboran, dan lain-lain<br />Terselenggara kegiatan pemeliharaan sarana secara berkala,<br />meliputi: pembersihan, perapian, pemeriksaan, pengujian, perbaikan<br />dan/atau penggantian bahan atau perlengkapan sarana, dan<br />kegiatan sejenis lainnya berdasarkan pedoman pengoperasian dan<br />pemeliharaan sarana(misal memiliki dokumen tata cara<br />pemeliharaan bahan dan perlengkapan laboratorium)<br />a. Lokasi<br />b. Jenis peralatan<br />dan bahan ajar<br />untuk kebutuhan<br />belajar mahasiswa<br />c. Jam pelayanan<br />a. Pedoman<br />pemakaian sarana<br />b. Efisiensi<br />pemakaian<br />c. Tindakan<br />perbaikan mutu<br />a. Pelaksana<br />pemeliharaan<br />b. Pemeliharaan<br />Komponen Indikator Kriteria No.<br />Book store<br />Efektivitas<br />pemakaian<br />Pemeliharaan<br />dan perawatan<br />sarana<br />6.<br />7.<br />8.<br />Prasarana dan Sarana Akademik<br />Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia<br />18<br />4. Sumber Belajar<br />Tabel 4. Standar Mutu Sumber Belajar<br />Sumber belajar<br />Media<br />pembelajaran<br />• Tersedia sumber-sumber pemelajaran/intruksional yang layak/<br />sesuai dengan kebutuhan dalam SAP<br />• Ada dokumen sumber-sumber belajar yang dimiliki<br />• Sumber belajar yang tersedia dan dimanfaatkan beragam<br />• Ada SOP penggunaan perpustakaan<br />• Setiap kegiatan dalam pemanfaatan sumber belajar yang ada<br />memilki SOP<br />• Tersedia dokumentasi tentang akses dan variasi penggunaan<br />sumber-sumber pembelajaran oleh mahasiswa dan staf<br />akademik<br />• Tersedia dokumentasi sumber-sumber belajar yang ditawarkan<br />pada dosen dan mahasiswa<br />• Tersedia perpustakaan yang dapat diakses oleh mhs dengan<br />mudah<br />• Tersedia atau minimal ada rencana untuk mengembangkan<br />perpustakaan digital yang mudah diakses oleh dosen dan<br />mahasiswa<br />• Catatan tentang pengembangan hubungan/jaringan universitas<br />dan hubungan kerja antara unit-unit perpustakaan di seluruh<br />fakultas dan pusat-pusat dan mudah perijinannya dan diakses<br />dengan biaya murah untuk anggota AUN<br />Isi sejalan dengan kurikulum dan mampu membangkitkan motivasi<br />a. Kelayakan dan<br />keberagaman<br />b. SOP penggunaan<br />sumber belajar<br />c. Dokumentasi<br />d. Perpustakaan<br />digital<br />Isi media<br />Komponen Indikator Kriteria No.<br />1.<br />2.<br />Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia<br />Prasarana dan Sarana Akademik<br />STANDAR MUTU MANAJEMEN P.S AKADEMIK<br />1. Standar Perencanaan, Pengoperasian dan Pengadaan P.S<br />Tabel 5. Standar Mutu Perencanaan dan Pengadaan P.S<br />19<br />Perencanaan<br />Keberlanjutan P.S<br />Pengoperasian<br />Pengadaan<br />Barang/<br />bangunan<br />• Tersedia rencana strategik P.S yang dirancang sesuai misi,<br />kebutuhan dan perkembangan IPTEK & seni<br />• Tersedia rencana tahunan dan rencana operasional yang tetap<br />berada dalam koridor renstra P.S<br />• Tersedia RKAT yang disusun sesuai dengan rencana operasional<br />P.S dan disepakati bersama<br />Tersedia program pengembangan sarana dan prasarana<br />• Secara terinci<br />• Sesuai dengan kemutakhiran<br />• Didukung dengan dana yang sesuai dengan keperluan<br />• Memenuhi persaratan administrasi dan hukum (aspek legal), misal<br />ijin penggunaan tanah (ada SIPT), ijin pembangunan (ada IMB)<br />Tersedia :<br />• Jadwal pemanfaatan<br />• Jadwal monitoring, evaluasi<br />• Jadwal perbaikan mutu<br />• Kegiatan yang dilakukan sesuai dengan rencana kerja<br />Tersedia dokumen tentang :<br />• Jumlah pemakai<br />• Kondisi P.S per tahun<br />• Kepuasan pemakai<br />Adanya dokumen pengaturan dan SOP pengadaan barang dan jasa<br />• Adanya dokumen implementasi pengadaan barang<br />• Barang yang diadakah sesuai spesifikasi yang dibutuhkan<br />Kebutuhan,<br />kesinambungan dan<br />kelengkapan<br />Pengembangan<br />sarana/prasarana<br />a. Kemutakhiran<br />b. Pendanaan<br />a. Penjadwalan<br />b. Pelaksanaan<br />c. Dokumentasi<br />a. Mekanisme<br />pengadaan barang/<br />bangunan<br />b. Laporan pengadaan<br />barang<br />Komponen Indikator Kriteria No.<br />1.<br />2.<br />3.<br />4.<br />Prasarana dan Sarana Akademik<br />Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia<br />20<br />2. Pengendalian, Evaluasi dan Tindakan Perbaikan Mutu P.S Akademik<br />Tabel 6. Standar Mutu Pengendalian, Evaluasi dan Tindakan Perbaikan Mutu P.S Akademik<br />Monitoring<br />Evaluasi<br />Perbaikan mutu<br />Akreditasi/Evaluasi<br />Eksternal<br />• Unit/penanggungjawab & petugas kegiatan monitoring kegiatan<br />akademik tersedia dan berfungsi<br />• Dokumen hasil monitoring disimpan secara sistematis<br />• Data hasil monitoring dimanfaatkan untuk keperluan evaluasi diri<br />• Ada tim inti yang ditugaskan oleh pimpinan institusi untuk<br />menyusun laporan Evaluasi Diri<br />• Ada jadwal untuk penyusunan laporan secara periodik<br />• Ada laporan ED terdokumentasi dengan baik<br />• Digunakannya hasil laporan diri untuk keperluan menyusun<br />program perbaikan mutu prasarana dan sarana akademik<br />• Isi dari laporan ED lengkap sesuai dengan yang tertera dalam<br />pedoman evaluasi diri.<br />• Ada tim asesor internal UI yang ditunjuk oleh BPMA untuk<br />melakukan desk study, peninjauan lapangan, dan memberikan<br />rekomendasi untuk perbaikan laporan dan perbaikan mutu<br />• Ada diskusi mengenai temuan tim asesor untuk perbakan mutu<br />P.S dengan pengelola institusi<br />• Ada laporan hasil evaluasi internal<br />• Ada program tindakan perbaikan mutu P.S<br />• Tindakan perbaikan mutu P.S dilaksanakan sesuai dengan rencana<br />• Ada masukan tentang kepuasan stakeholder terhadap pengelolaan P.S<br />• Ada laporan hasil akreditasi oleh badan yang berwenang di tingkat<br />nasional, dan atau tingkat regional, dan atau tingkat internasional<br />a. Keberadaan unit/<br />penanggungjawab<br />& petugas kegiatan<br />monitoring<br />kegiatan akademik<br />b. Ketersediaan dokumen<br />hasil monitoring<br />c. Pemanfaatan data<br />hasil monitoring<br />a. Laporan Evaluasi<br />Diri (ED)<br />b. Evaluasi Internal<br />Tindakan perbaikan<br />mutu P.SI<br />Evaluasi Eksternal<br />Komponen Indikator Kriteria No.<br />1.<br />2.<br />3.<br />4.<br />Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia<br />Prasarana dan Sarana Akademik 21<br />BAB V<br />PENJAMINAN MUTU<br />PRASARANA DAN SARANA AKADEMIK<br />MEKANISME PENJAMINAN MUTU AKADEMIK<br />Mekanisme penjaminan mutu akademik dibangun berdasarkan konsep daur penjaminan mutu akademik.<br />Dalam gambar berikut ini disajikan daur penjaminan mutu P.S Akademik UI.<br />Gambar 1. Daur Prosedur Penjaminan Mutu P.S<br />FORMULASI/REFORMULASI<br />- Visi & Misi UI<br />- Kebijakan & Peraturan P.S<br />- Tujuan dan & Rencana Strategis P.S<br />- Penentuan/penyesuaian standar<br />IMPLEMENTASI & PEMANTAUAN P.S<br />- Pengadaan P.S<br />- Pemanfaatan P.S<br />- Monitoring P.S<br />PENYEMPURNAAN P.S<br />Tindakan perbaikan/peningkatan mutu melalui:<br />- Pengadaan P.S<br />- Perbaikan prosedur kerja<br />- Perbaikan peraturan akademik<br />EVALUASI INTERNAL P.S<br />- Evaluasi diri<br />- Audit terhadap prosedur kerja dan validasi data<br />- Asesmen terhadap kinerja hasil<br />- Rencana perbaikan mutu<br />EVALUASI EKSTERNAL/AKREDITASI<br />- Tinjauan pakar sejawat<br />- Laporan publik<br />- Akreditasi<br />Modifikasi modelQA,Vroeijnsteijn, 1995.<br />Prasarana dan Sarana Akademik<br />Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia<br />22<br />Urutan kegiatan dalam penjaminan mutu P.S adalah sebagai berikut:<br />1. Penyusunan laporan evaluasi diri P.S akademik oleh pimpinan Universitas/Fakultas /Departemen<br />2. Kajian laporan evaluasi diri (desk study), peninjauan lapangan, rekomendasi/saran untuk peningkatan/<br />perbaikan mutu<br />3. Perbaikan mutu P.S akademik oleh pimpinan Universitas/Fakultas/Departemen<br />4. Reformulasi rencana kerja P.S akademik tahunan oleh pimpinan Universitas/ Fakultas/Departemen<br />Selanjutnya pada tahun berikutnya kembali lagi pada penyusunan laporan evaluasi diri.<br />Kegiatan penjaminan mutu P.S akademik ini adalah tanggung jawab pimpinan institusi sebagai pengelola<br />P.S akademik di setiap lini (Universitas, Fakultas dan Departemen). Namun khusus untuk kegiatan evaluasi<br />internal merupakan tanggungjawab dari masing-masing unit penjaminan mutu baik di tingkat Universitas,<br />Fakultas, Departemen.<br />EVALUASI DIRI<br />Evaluasi diri bidang P.S merupakan upaya institusi untuk mengetahui gambaran mengenai keadaan, mutu<br />P.S akademik serta kinerja institusi melalui pengkajian dan analisis SWOT yang dilakukan oleh institusi itu<br />sendiri.<br />Laporan evaluasi diri P.S ini bertujuan untuk:<br />• Mengetahui peta keadaan P.S di institusi masing-masing<br />• Memberikan masukan untuk perencanaan dan perbaikan P.S yang berkesinambungan<br />• Memberikan jaminan mutu P.S<br />• Memberikan informasi tentang kondisi mutu P.S kepada stakeholders<br />• Persiapan evaluasi eksternal (akreditasi)<br />Laporan Evaluasi Diri ini memuat informasi sebagai berikut:<br />• Kata Pengantar<br />Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia<br />Prasarana dan Sarana Akademik 23<br />• Rangkuman eksekutif<br />• Susunan tim ED<br />• Daftar Isi<br />• Deskripsi SWOT<br />• Analisis SWOT<br />• Referensi<br />• Lampiran Data/Borang<br />Borang P.S Akademik ini memuat perihal kondisi nyata P.S mencakup:<br />(1) jenis, jumlah dan kondisi P.S<br />(2) pemanfaatan P.S dan pemeliharaan<br />(3) kepuasan pelanggan terhadap P.S<br />(4) perencanaan, pengadaan, monitoring & evaluasi serta perbaikan.<br />PERBAIKAN MUTU<br />a. Rencana Perbaikan Mutu P.S<br />Program perbaikan mutu disusun mengacu pada rekomendasi dari hasil evaluai diri peraturan yang<br />ada, kondisi keuangan dan sumber daya yang tersedia. Rencana perbaikan mutu ini memuat informasi<br />tentang sasaran, target, tahapan, waktu pelaksanaan dan mekanisme kerja.<br />b. Pelaksanaan Rencana Perbaikan Mutu P.S<br />Perbaikan mutu P.S dilaksakan sesuai dengan rencana yang ditetapkan dan terukur.<br />EVALUASI INTERNAL<br />Evaluasi internal yang dimaksud adalah kajian terhadap laporan ED dan prosedur penjaminan mutu P.S,<br />tinjauan lapangan, dan memberikan rekomendasi/saran untuk perbaikan mutu P.S. Hal yang dilakukan dalam<br />kegiatan peninjauan lapangan adalah memeriksa apakah yang tertera dalam laporan ED sesuai dengan<br />keadaan dan kebutuhan di lapangan, apakah prosedur kerja dilaksanakan sesuai pedoman yang ada, apakah<br />Prasarana dan Sarana Akademik<br />Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia<br />24<br />kegiatan dan prosedur yang dilakukan memberikan dampak yang positif serta memberikan kepuasan bagi<br />pelanggan?<br />Dalam pelaksanaannya kegiatan ini dilakukan oleh asesor UI yang dikoordinir oleh BPMA/UPMA.<br />Hasil evaluasi internal berupa rekomendasi untuk perbaikan mutu.<br />REFORMULASI RENCANA KERJA<br />Hasil rekomendasi mengenai perbaikan yang diperlukan merupakan pertimbangan bagi pengelola dalam<br />memperbaiki rencana kerja tahunan yang disebut sebagai reformulasi rencana kerja tahunan dan rencana<br />anggaran tahunan.<br />Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia<br />Prasarana dan Sarana Akademik 25<br />BAB VI<br />PENUTUP<br />Dalam penjaminan mutu di UI, prasarana dan sarana merupakan komponen pendidikan yang mampu<br />mendorong UI menuju tercapainya visi yang dikehendaki. Dengan tersedianya prasarana dan sarana<br />yang memenuhi standar mutu yang diinginkan dan dikelola dengan baik, akan memudahkan UI dalam<br />pencapaian tujuan dan akan menaikkan citra UI di dalam dan luar negeri serta terciptanya atmosfir akademik<br />yang kondusif.<br />Prasarana dan Sarana Akademik<br />Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia<br />26<br />DAFTAR ACUAN<br />1. Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional<br />2. Peraturan Pemerintah No. 152 Tahun 2002 tentang Penetapan Universitas Indonesia Sebagai Badan<br />Hukum Milik Negara<br />3. Peraturan Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan<br />4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-<br />Undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.<br />5. Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi, Buku V: Matriks Penilaian Portofolio, Badan Akreditasi Nasional<br />Perguruan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional, 2005<br />6. Praktek Baik Dalam Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Buku V: Prasara dan Sarana, Direktorat Jenderal<br />Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional, tahun 2005<br />7. Buku Pedoman Evaluasi Diri , Badan Akreditasi Nasional. tahun 2005<br />8. Keputusan Majelis Wali Amanat UI No. 01/SK/MWA-UI/2003 tentang Anggaran Rumah Tangga Universitas<br />Indonesia<br />9. Keputusan Majelis Wali Amanat UI No. 04/SK/MWA-UI/2005 tentang Norma Pengawasan Mutu<br />Pendidikan Universitas Indonesia<br />10. Keputusan Majelis Wali Amanat UI No. 10/SK/MWA-UI/2005 tentang Indikator Kinerja Akademik<br />Universitas Indonesia Menuju Kualitas Dunia dan Prosedur Pencapaiannya<br />11. Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia No. 004/Peraturan/MWA-UI/2006 tentang Pokokpokok<br />Pengembangan Universitas Indonesia Tahun 2007-2022<br />12. W.Ronald Hudson, Ralp Haas, Waheed Uddin, Infarstructure Management, McGraw-Hill, 1997<br />13. Guidelines Quality Assurance, Asean University Network, 2005<br />14. Buku Referensi SPMA UI, BPMA UI, 2005arif dphttp://www.blogger.com/profile/13604574131171725518noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5997906875014831321.post-67840957530363370792010-01-06T07:08:00.000-08:002010-01-06T07:09:02.825-08:00STANDAR PROSES PENDIDIKANDalam proses pembelajaran dikenal beberapa istilah yang memiliki kemiripan makna, sehingga seringkali orang merasa bingung untuk membedakannya. Istilah-istilah tersebut adalah: (1) pendekatan pembelajaran, (2) strategi pembelajaran, (3) metode pembelajaran; (4) teknik pembelajaran; (5) taktik pembelajaran; dan (6) model pembelajaran. Berikut ini akan dipaparkan istilah-istilah tersebut, dengan harapan dapat memberikan kejelasaan tentang penggunaan istilah tersebut.<br /><br />Pendekatan pembelajaran dapat diartikan sebagai titik tolak atau sudut pandang kita terhadap proses pembelajaran, yang merujuk pada pandangan tentang terjadinya suatu proses yang sifatnya masih sangat umum, di dalamnya mewadahi, menginsiprasi, menguatkan, dan melatari metode pembelajaran dengan cakupan teoretis tertentu. Dilihat dari pendekatannya, pembelajaran terdapat dua jenis pendekatan, yaitu: (1) pendekatan pembelajaran yang berorientasi atau berpusat pada siswa (student centered approach) dan (2) pendekatan pembelajaran yang berorientasi atau berpusat pada guru (teacher centered approach).<br /><br />Dari pendekatan pembelajaran yang telah ditetapkan selanjutnya diturunkan ke dalam strategi pembelajaran. Newman dan Logan (Abin Syamsuddin Makmun, 2003) mengemukakan empat unsur strategi dari setiap usaha, yaitu :<br /><br />1. Mengidentifikasi dan menetapkan spesifikasi dan kualifikasi hasil (out put) dan sasaran (target) yang harus dicapai, dengan mempertimbangkan aspirasi dan selera masyarakat yang memerlukannya.<br />2. Mempertimbangkan dan memilih jalan pendekatan utama (basic way) yang paling efektif untuk mencapai sasaran.<br />3. Mempertimbangkan dan menetapkan langkah-langkah (steps) yang akan dtempuh sejak titik awal sampai dengan sasaran.<br />4. Mempertimbangkan dan menetapkan tolok ukur (criteria) dan patokan ukuran (standard) untuk mengukur dan menilai taraf keberhasilan (achievement) usaha.<br /><br />Jika kita terapkan dalam konteks pembelajaran, keempat unsur tersebut adalah:<br /><br />1. Menetapkan spesifikasi dan kualifikasi tujuan pembelajaran yakni perubahan profil perilaku dan pribadi peserta didik.<br />2. Mempertimbangkan dan memilih sistem pendekatan pembelajaran yang dipandang paling efektif.<br />3. Mempertimbangkan dan menetapkan langkah-langkah atau prosedur, metode dan teknik pembelajaran.<br />4. Menetapkan norma-norma dan batas minimum ukuran keberhasilan atau kriteria dan ukuran baku keberhasilan.<br /><br />Sementara itu, Kemp (Wina Senjaya, 2008) mengemukakan bahwa strategi pembelajaran adalah suatu kegiatan pembelajaran yang harus dikerjakan guru dan siswa agar tujuan pembelajaran dapat dicapai secara efektif dan efisien. Selanjutnya, dengan mengutip pemikiran J. R David, Wina Senjaya (2008) menyebutkan bahwa dalam strategi pembelajaran terkandung makna perencanaan. Artinya, bahwa strategi pada dasarnya masih bersifat konseptual tentang keputusan-keputusan yang akan diambil dalam suatu pelaksanaan pembelajaran. Dilihat dari strateginya, pembelajaran dapat dikelompokkan ke dalam dua bagian pula, yaitu: (1) exposition-discovery learning dan (2) group-individual learning (Rowntree dalam Wina Senjaya, 2008). Ditinjau dari cara penyajian dan cara pengolahannya, strategi pembelajaran dapat dibedakan antara strategi pembelajaran induktif dan strategi pembelajaran deduktif.<br /><br />Strategi pembelajaran sifatnya masih konseptual dan untuk mengimplementasikannya digunakan berbagai metode pembelajaran tertentu. Dengan kata lain, strategi merupakan “a plan of operation achieving something” sedangkan metode adalah “a way in achieving something” (Wina Senjaya (2008). Jadi, metode pembelajaran dapat diartikan sebagai cara yang digunakan untuk mengimplementasikan rencana yang sudah disusun dalam bentuk kegiatan nyata dan praktis untuk mencapai tujuan pembelajaran. Terdapat beberapa metode pembelajaran yang dapat digunakan untuk mengimplementasikan strategi pembelajaran, diantaranya: (1) ceramah; (2) demonstrasi; (3) diskusi; (4) simulasi; (5) laboratorium; (6) pengalaman lapangan; (7) brainstorming; (8) debat, (9) simposium, dan sebagainya.<br /><br />Selanjutnya metode pembelajaran dijabarkan ke dalam teknik dan gaya pembelajaran. Dengan demikian, teknik pembelajaran dapat diatikan sebagai cara yang dilakukan seseorang dalam mengimplementasikan suatu metode secara spesifik. Misalkan, penggunaan metode ceramah pada kelas dengan jumlah siswa yang relatif banyak membutuhkan teknik tersendiri, yang tentunya secara teknis akan berbeda dengan penggunaan metode ceramah pada kelas yang jumlah siswanya terbatas. Demikian pula, dengan penggunaan metode diskusi, perlu digunakan teknik yang berbeda pada kelas yang siswanya tergolong aktif dengan kelas yang siswanya tergolong pasif. Dalam hal ini, guru pun dapat berganti-ganti teknik meskipun dalam koridor metode yang sama.<br /><br />Sementara taktik pembelajaran merupakan gaya seseorang dalam melaksanakan metode atau teknik pembelajaran tertentu yang sifatnya individual. Misalkan, terdapat dua orang sama-sama menggunakan metode ceramah, tetapi mungkin akan sangat berbeda dalam taktik yang digunakannya. Dalam penyajiannya, yang satu cenderung banyak diselingi dengan humor karena memang dia memiliki sense of humor yang tinggi, sementara yang satunya lagi kurang memiliki sense of humor, tetapi lebih banyak menggunakan alat bantu elektronik karena dia memang sangat menguasai bidang itu. Dalam gaya pembelajaran akan tampak keunikan atau kekhasan dari masing-masing guru, sesuai dengan kemampuan, pengalaman dan tipe kepribadian dari guru yang bersangkutan. Dalam taktik ini, pembelajaran akan menjadi sebuah ilmu sekalkigus juga seni (kiat)<br /><br />Apabila antara pendekatan, strategi, metode, teknik dan bahkan taktik pembelajaran sudah terangkai menjadi satu kesatuan yang utuh maka terbentuklah apa yang disebut dengan model pembelajaran. Jadi, model pembelajaran pada dasarnya merupakan bentuk pembelajaran yang tergambar dari awal sampai akhir yang disajikan secara khas oleh guru. Dengan kata lain, model pembelajaran merupakan bungkus atau bingkai dari penerapan suatu pendekatan, metode, dan teknik pembelajaran.<br /><br />Berkenaan dengan model pembelajaran, Bruce Joyce dan Marsha Weil (Dedi Supriawan dan A. Benyamin Surasega, 1990) mengetengahkan 4 (empat) kelompok model pembelajaran, yaitu: (1) model interaksi sosial; (2) model pengolahan informasi; (3) model personal-humanistik; dan (4) model modifikasi tingkah laku. Kendati demikian, seringkali penggunaan istilah model pembelajaran tersebut diidentikkan dengan strategi pembelajaran.<br /><br />Untuk lebih jelasnya, posisi hierarkis dari masing-masing istilah tersebut, kiranya dapat divisualisasikan sebagai berikut:<br /><br />[model-pembelajaran1]<br /><br /><br /><br />Di luar istilah-istilah tersebut, dalam proses pembelajaran dikenal juga istilah desain pembelajaran. Jika strategi pembelajaran lebih berkenaan dengan pola umum dan prosedur umum aktivitas pembelajaran, sedangkan desain pembelajaran lebih menunjuk kepada cara-cara merencanakan suatu sistem lingkungan belajar tertentu setelah ditetapkan strategi pembelajaran tertentu. Jika dianalogikan dengan pembuatan rumah, strategi membicarakan tentang berbagai kemungkinan tipe atau jenis rumah yang hendak dibangun (rumah joglo, rumah gadang, rumah modern, dan sebagainya), masing-masing akan menampilkan kesan dan pesan yang berbeda dan unik. Sedangkan desain adalah menetapkan cetak biru (blue print) rumah yang akan dibangun beserta bahan-bahan yang diperlukan dan urutan-urutan langkah konstruksinya, maupun kriteria penyelesaiannya, mulai dari tahap awal sampai dengan tahap akhir, setelah ditetapkan tipe rumah yang akan dibangun.<br /><br />Berdasarkan uraian di atas, bahwa untuk dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, seorang guru dituntut dapat memahami dan memliki keterampilan yang memadai dalam mengembangkan berbagai model pembelajaran yang efektif, kreatif dan menyenangkan, sebagaimana diisyaratkan dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.<br /><br />Mencermati upaya reformasi pembelajaran yang sedang dikembangkan di Indonesia, para guru atau calon guru saat ini banyak ditawari dengan aneka pilihan model pembelajaran, yang kadang-kadang untuk kepentingan penelitian (penelitian akademik maupun penelitian tindakan) sangat sulit menermukan sumber-sumber literarturnya. Namun, jika para guru (calon guru) telah dapat memahami konsep atau teori dasar pembelajaran yang merujuk pada proses (beserta konsep dan teori) pembelajaran sebagaimana dikemukakan di atas, maka pada dasarnya guru pun dapat secara kreatif mencobakan dan mengembangkan model pembelajaran tersendiri yang khas, sesuai dengan kondisi nyata di tempat kerja masing-masing, sehingga pada gilirannya akan muncul model-model pembelajaran versi guru yang bersangkutan, yang tentunya semakin memperkaya khazanah model pembelajaran yang telah ada.BAB I<br />PENDAHULUAN<br /><br /><br />A. Latar Belakang<br /><br />Sesuai Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada standar isi (SI) dan standar kompetensi lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Selain itu, penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005.<br /><br />Pasal 38 ayat (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Provinsi untuk pendidikan menengah.<br /><br />Peraturan Menteri Pendidikan (Permendiknas) RI Nomor 6 Tahun 2007 pasal 5 butir b tentang Perubahan Permendiknas RI Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas RI Nomor 22 Tahun 2006 dan Permendiknas RI Nomor 23 Tahun 2006, menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Mandikdasmen) melakukan bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi pelaksanaan kurikulum. Disebutkan juga dalam Panduan Penyusunan KTSP jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah oleh BSNP, pemberlakuan dokumen KTSP pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah setelah mendapat pertimbangan dari Komite sekolah dan diketahui oleh dinas tingkat kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan tingkat provinsi untuk SMA dan SMK.<br /><br />Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006/Nomor 6 Tahun 2007 antara lain mengamanatkan bahwa sekolah sudah dapat menerapkan kurikulum dimaksud mulai tahun pelajaran 2006/2007.<br /><br />Dari hasil penyusunan dan penerapan KTSP yang telah dilakukan, diperoleh masukan, antara lain:<br />1. Belum semua warga sekolah dapat memahami secara utuh esensi KTSP;<br />2. Sekolah masih menghadapi kesulitan dalam proses penyusunan kurikulum sampai dengan proses pelaksanaan. Penyebabnya antara lain adalah terbatasnya sumber daya yang dimiliki sekolah, belum ada pembimbingan yang intensif dari Dinas Pendidikan, dan sekolah belum dapat meyakini apakah dokumen KTSP yang disusun sudah memenuhi syarat;<br />3. Dalam pelaksanaannya, KTSP belum optimal diterapkan karena belum memadainya faktor-faktor pendukung pelaksanannya (antara lain: sumber daya manusia, sarana dan prasarana, manajemen, serta pembiayaan).<br /><br />Dalam menghadapi permasalahan tersebut, para pembina pendidikan di tingkat pusat (Direkorat Pembinaan SMA), tingkat provinsi (Dinas Pendidikan Provinsi) dan tingkat kabupaten/kota (Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota), seharusnya bersinergi membantu sekolah untuk mengatasi permasalahan tersebut.<br /><br />B. Landasan<br /><br />1. UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.<br /><br />2. PP RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.<br /><br />3. PP RI Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Kewenangan Pusat dan Daerah.<br /><br /><br />4. PP RI Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.<br /><br />5. Permendiknas RI Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.<br /><br />6. Permendiknas RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.<br /><br />7. Permendiknas RI Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 dan Permendinas RI Nomor 23 Tahun 2006.<br /><br />8. Permendiknas RI Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Permendinas RI Nomor 24 Tahun 2006.<br /><br />9. Permendiknas RI Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.<br /><br />10. Permendiknas RI Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.<br /><br />11. Permendiknas RI Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.<br /><br />12. Permendiknas RI Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan.<br /><br />13. Permendinas RI Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.<br /><br />14. Permendiknas RI Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.<br /><br />15. Permendiknas RI Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana Prasarana Pendidikan.<br /><br />16. Permendiknas RI Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses.<br /><br />17. Surat Edaran Menteri Pendidikan Nasional No.33/MPN/SE/2007 tanggal 13 Februari 2007 perihal Sosialisasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />C. Tujuan<br /><br />Penyusunan Pola Pembinaan Implementasi KTSP ini bertujuan memberikan pemahaman:<br />1. Tentang peran dan fungsi pusat (Dit. PSMA), provinsi (Dinas Pendidikan Provinsi), kabupaten/kota (Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota) dan sekolah tentang implementasi KTSP;<br />2. Tentang mekanisme implementasi KTSP di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan tingkat sekolah;<br />3. Tentang pengelolaan/pengorganisasian waktu dalam implementasi KTSP di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan tingkat sekolah.<br /><br />D. Sasaran<br /><br />1. Tingkat Provinsi<br />Penentu kebijakan, pejabat struktural dan staf lainnya di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi, Dewan Pendidikan dan Tim Pengembang Kurikulum yang menangani SMA.<br /><br />2. Tingkat Kabupaten/Kota<br />Penentu kebijakan, pejabat struktural dan staf lainnya di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dewan Pendidikan dan Tim Pengembang Kurikulum yang menangani SMA.<br /><br />3. Sekolah<br />Seluruh warga sekolah, khususnya Tim Pengembang KTSP yang terdiri atas guru, komite sekolah, pengurus yayasan, konselor, dan narasumber lainnya.<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />BAB II<br />POLA DAN STRATEGI PEMBINAAN<br /><br /><br /><br />Pola dan strategi pembinaan implementasi KTSP di SMA dapat digambarkan pada bagan dibawah ini.<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Bagan 1. Pola dan Strategi Pembinaan Implementasi KTSP di SMA<br /><br /><br />Penjelasan alur :<br /><br />1. Direktorat Pembinaan SMA<br /><br />Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Direktorat PSMA dibidang pembelajaran antara lain :<br />a. Kebijakan teknis pembelajaran<br />b. Pedoman-pedoman<br />c. Bintek pembelajaran<br />d. Supervisi dan evaluasi<br /><br />Hasil akhir dari pembinaan ini Dit. PSMA akan memperoleh gambaran tentang peta mutu pembelajaran SMA di Indonesia.<br /><br /><br />2. Sekolah<br /><br />Sekolah sesuai dengan kedudukannya dalam pelaksanaan KTSP bertugas melakukan:<br /><br />a. Penyusunan<br /><br />Tahapan penyusunan KTSP adalah identifikasi SI dan SKL, analisis kondisi satuan pendidikan (peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, sarana prasarana, biaya, dan program-program), analisis peluang dan tantangan yang ada di masyarakat dan lingkungan sekitar (asosiasi profesi, dunia industri dan dunia kerja, sumber daya alam dan sosial budaya).<br /><br />Tim penyusun KTSP terdiri atas guru, konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota, dengan melibatkan komite sekolah, nara sumber, serta pihak lain yang terkait.<br /><br />Penyusunan KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah yang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru dapat dalam bentuk rapat kerja dan/atau lokakarya. Tahap kegiatan penyusunan KTSP secara garis besar meliputi: penyiapan dan penyusunan draf, reviu dan revisi, serta finalisasi, pemantapan dan penilaian. Penyusunan KTSP juga merupakan kegiatan program rutin tahunan yang dilaksanakan secara periodik dalam siklus tahun pelajaran, sehingga dokumen yang disusun sesuai dengan karakteristik peserta didik, situasi dan kondisi sekolah (baik internal maupun eksternal) dalam tahun pelajaran yang terkait.<br />b. Pengesahan<br /><br />Dokumen KTSP SMA dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah setelah mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui oleh Dinas Pendidikan Provinsi. Contoh Lembar Pengesahan terlampir.<br /><br />c. Pelaksanaan<br /><br />Sekolah melaksanakan kegiatan pembelajaran mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam KTSP.<br /><br />d. Evaluasi<br /><br />Sesuai dengan prinsip-prinsip pengembangan KTSP maka keterlaksanaannya baik dari segi proses dan hasil perlu dievaluasi berkala secara internal sekolah. Hasil evaluasi merupakan umpan balik untuk penyusunan KTSP tahun berikutnya.<br /><br />3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota<br /><br />Sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam pelaksanaan KTSP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan:<br />a. Validasi Penyusunan (konten, administrasi, prosedur)<br />b. Rekomendasi/Pengantar untuk pengesahan Provinsi<br />c. Monitoring secara reguler<br />d. Supervisi dan Bintek proses pembelajaran<br />e. Layanan Profesional<br />f. Peta mutu keterlaksanaan KTSP Kab/Kota<br /><br />Untuk melaksanakan kegiatan tersebut di atas, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota :<br />a. Membentuk Tim Pengembang Kurikulum<br />b. Membuat jadwal validasi, verifikasi, Supervisi, dsb.<br />c. Mengatur penugasan tim<br />d. Menyusun laporan<br />e. Melakukan pemetaan mutu keterlaksanaan KTSP<br /><br />Melalui pembinaan ini Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan memperoleh gambaran tentang :<br />a. Keterlaksanaan KTSP di provinsi mencakup peta dokumen, tingkat penerapan<br />b. Tingkat ketercapaian SK/KD, peta mutu kompetensi<br />c. Tingkat ketercapaian mutu pendidikan<br />Penerapan KTSP memicu standar-standar lain untuk dipenuhi dalam rangka mendukung keterlaksanaan KTSP<br /><br />4. Dinas Pendidikan Provinsi<br /><br />Sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam pelaksanaan KTSP, maka Dinas Pendidikan Provinsi melakukan:<br />a. Validasi Penyusunan (konten, administrasi, prosedur) berdasarkan rekomendasi/Pengantar dari Dinas Kabupaten/Kota<br />b. Verifikasi Hasil Validasi<br />c. Penandatanganan dokumen KTSP yang telah disempurnakan oleh sekolah<br />d. Monitoring secara reguler<br />e. Supervisi dan Bintek proses pembelajaran<br />f. Layanan Profesional<br />g. Peta mutu keterlaksanaan KTSP Provinsi<br /><br />Untuk melaksanakan kegiatan tersebut di atas, Dinas Pendidikan Provinsi :<br />a. Membentuk Tim Pengembang Kurikulum<br />b. Membuat jadwal validasi, verifikasi, Supervisi, dsb<br />c. Mengatur penugasan tim<br />d. Menyusun laporan<br />e. Melakukan pemetaan mutu keterlaksanaan KTSP<br />Melalui pembinaan ini Dinas Pendidikan Provinsi akan memperoleh gambaran tentang :<br />a. Keterlaksanaan KTSP di provinsi mencakup peta dokumen, tingkat penerapan<br />b. Tingkat ketercapaian SK/KD, peta mutu kompetensi<br />c. Tingkat ketercapaian mutu pendidikan<br />Penerapan KTSP memicu standar-standar lain untuk dipenuhi dalam rangka mendukung keterlaksanaan KTSP<br /><br />5. Pemangku Kepentingan (Stakeholders) Lainnya.<br /><br />Dalam pola dan strategi pembinaan implementasi KTSP, diharapkan pula keterlibatan pemangku kepentingan (stakeholders) pendidikan lainnya, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Misalnya: Perguruan Tinggi (PT) Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP), Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK), Dewan Pendidikan tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dan sebagainya.<br /><br />Keterlibatan berbagai unsur stakeholders pendidikan tersebut berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing institusi/lembaga dan program-program yang relevan dengan tujuan pengembangan dan implementasi KTSP tingkat SMA, sehingga secara operasional dilakukan melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait pada masing-masing jenjang, yaitu: Direktorat Pembinaan SMA, Dinas Pendidikan Provinsi, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />BAB III<br />PENUTUP<br /><br /><br />Pembinaan dan peningkatan kapasitas sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan yang bermutu perlu terus dilakukan, termasuk dalam implementasi KTSP. Semua unsur perlu melakukan sinergi secara terpadu, terprogram, dan berkelanjutan.<br /><br />Penyusunan dokumen Pola Pembinaan Implementasi KTSP SMA ini dilakukan sebagai upaya memudahkan bagi semua pihak yang terkait dalam melakukan pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Naskah yang telah disiapkan ini terbuka untuk dikembangkan sesuai dengan kebutuhan.<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Lampiran 1<br />CONTOH LEMBAR PENGESAHAN DOKUMEN KTSP<br /><br /><br /><br />PENETAPAN/PENGESAHAN<br /><br />Setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah, dengan ini Kurikulum SMA ...................... ditetapkan/disahkan untuk diberlakukan mulai tahun pelajaran............<br /><br /><br /><br /><br />Ditetapkan/disahkan<br />Di : Yogyakarta<br />Tanggal :<br /><br />Ketua Komite Sekolah, Kepala Sekolah,<br /><br /><br /><br /><br />............................... .................................<br />NIP<br /><br /><br />Mengetahui,<br />a.n Kepala Dinas Pendidikan<br />Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta<br />Kepala Bidang Pendidikan Menengah<br /><br /><br /><br />Drs. M Sudaryanta<br />NIP<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Lampiran 2:<br />CONTOH SISTEMATIKA ISI DOKUMEN KTSP<br /><br />BAB I PENDAHULUAN<br /><br />A. Latar Belakang/Rasionalisasi<br />B. Landasan<br />C. Tujuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas<br />D. Visi, Misi, dan Tujuan Sekolah<br /><br />BAB II STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM<br /><br />A. Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum<br />1. Kelompok Mata Pelajaran<br />2. Struktur Kurikulum SMA<br /><br />B. Muatan Kurikulum<br />1. Mata Pelajaran<br />2. Muatan Lokal<br />3. Kegiatan Pengembangan Diri<br />4. Beban Belajar<br />5. Ketuntasan Belajar<br />6. Penilaian, Kenaikan Kelas, Penjurusan, dan Kelulusan<br />7. Pendidikan Kecakapan Hidup<br />8. Keunggulan Lokal dan Global<br /><br />C. Standar Kompetensi Lulusan (SKL)<br /><br />BAB III KALENDER PENDIDIKAN<br /><br />BAB IV ANALISIS DAN PROFIL SEKOLAH<br /><br />A. Lingkungan Sekolah<br />B. Keadaan Sekolah<br />C. Personil Sekolah<br />1. Tenaga Pendidik<br />2. Tenaga Kependidikan<br />D. Peserta Didik<br />E. Orangtua Peserta Didik<br />F. Kerjasama (Instansi lain yang terkait)<br />G. Prestasi Sekolah<br /><br />LAMPIRAN-LAMPIRAN<br />1. Kalender Pendidikan<br />2. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)<br />3. Silabus<br />4. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)<br />5. Program Pengembangan Diri<br />6. SK Tim Penyusun<br />Sumber:<br /><br /><br /><br />Abin Syamsuddin Makmun. 2003. Psikologi Pendidikan. Bandung: Rosda Karya Remaja.<br /><br />Dedi Supriawan dan A. Benyamin Surasega, 1990. Strategi Belajar Mengajar (Diktat Kuliah). Bandung: FPTK-IKIP Bandung.<br /><br />Udin S. Winataputra. 2003. Strategi Belajar Mengajar. Jakarta: Pusat Penerbitan Universitas Terbuka.<br /><br />Wina Senjaya. 2008. Strategi Pembelajaran; Berorientasi Standar Proses Pendidikan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.<br /><br />Beda Strategi, Model, Pendekatan, Metode, dan Teknik Pembelajaran (http://smacepiring.wordpress.com/)arif dphttp://www.blogger.com/profile/13604574131171725518noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5997906875014831321.post-33092070151903132182010-01-06T06:39:00.000-08:002010-01-06T06:43:43.159-08:00STANDAR ISI DAN STANDAR KOMPETENSI LULUSANhttp://www.osun.org/standar+isi+dan+standar+kompetensi+lulusan+2002-doc.html<br /><br />PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL<br />NOMOR 75 TAHUN2009<br />TENTANG<br />UJIAN NASIONAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH<br />(SMP/MTs), SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA (SMPLB), SEKOLAH<br />MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH (SMA/MA), SEKOLAH MENENGAH ATAS<br />LUAR BIASA (SMALB), DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)<br />TAHUN PELAJARAN 2009/2010<br />DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA<br />MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,<br />Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 67 ayat (3), Pasal 71, dan Pasal 72 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2009/2010;<br />Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);<br />2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);<br />3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;<br /> <br />4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 77/P Tahun 2007;<br />5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;<br />6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;<br />7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;<br />8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;<br />MEMUTUSKAN:<br />Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG UJIAN NASIONAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/ MADRASAH TSANAWIYAH (SMP/MTS), SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA (SMPLB), SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH (SMA/MA), SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA (SMALB), DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) TAHUN PELAJARAN 2009/2010.<br />Pasal 1<br />Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:<br />1. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.<br />2. UN utama adalah ujian nasional yang diselenggarakan bagi seluruh peserta ujian yang terdaftar sebagai peserta UN tahun pelajaran 2009/2010.<br />3. UN susulan adalah ujian nasional yang diselenggarakan bagi peserta didik yang tidak dapat mengikuti UN utama karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah.<br /> <br />4. BSNP adalah Badan Standar Nasional Pendidikan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.<br />5. Kurikulum 1994 adalah kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang sudah berlaku secara nasional sejak tahun pelajaran 1994/1995 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 060/U/1993, Nomor 061/U/1993 Tahun 1993, Nomor 080/U/1993, Nomor 126/U/1993, dan Nomor 129/U/1993.<br />6. Kurikulum 2004 adalah kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang sudah diterapkan secara terbatas mulai tahun pelajaran 2001/2002 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 399a/C.C2/Kep/DS/2004, Keputusan Direktur Pendidikan Menengah Umum Nomor 766a/C4/MN/2003, dan Nomor 1247a/C4/MN/2003.<br />7. Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah yang selanjutnya disebut standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2006.<br />8. Standar Kompetensi Lulusan yang selanjutnya disebut SKL adalah standar kompetensi minimal yang harus dikuasai oleh peserta didik<br />9. Kisi-kisi soal UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal ujian yang memuat SKL dan kemampuan yang diujikan.<br />10. Prosedur operasi standar yang selanjutnya disebut POS adalah prosedur operasi standar yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan ujian nasional yang ditetapkan oleh BSNP.<br />11. Kompetensi keahlian kejuruan adalah kemampuan teknis peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan.<br />12. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.<br />13. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.<br />14. Departemen adalah Departemen Pendidikan Nasional.<br />15. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.<br />16. Perguruan tinggi adalah perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh BSNP berdasarkan rekomendasi Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia.<br />Pasal 2<br />Ujian Nasional bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.<br /> <br />Pasal 3<br />Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:<br />a. pemetaan mutu satuan dan/atau program pendidikan;<br />b. seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;<br />c. penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;<br />d. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya<br />peningkatan mutu pendidikan.<br />Pasal 4<br />(1) Setiap peserta didik berhak mengikuti UN SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, atau SMK.<br />(2) Peserta didik yang berhak mengikuti ujian nasional SMPLB dan SMALB adalah peserta didik yang mempunyai kelainan tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras.<br />(3) Untuk mengikuti UN, peserta didik harus memenuhi persyaratan:<br />a. telah berada pada tahun terakhir di SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB,<br />atau SMK.<br />b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada SMP, MTs, SMPLB,<br />SMA, MA, SMALB, atau SMK mulai semester I tahun pertama hingga<br />semester I tahun terakhir; dan<br />c. memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan<br />sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah,<br />atau memiliki bukti kenaikan kelas dari kelas III ke kelas IV untuk siswa<br />Kulliyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (KMI)/Tarbiyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah<br />(TMI) yang pindah ke SMA/MA atau SMK.<br />(4) Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN utama dapat mengikuti UN susulan.<br />(5) Peserta didik yang belum lulus UN berhak mengikuti UN Tahun Pelajaran 2009/2010.<br />Pasal 5<br />(1) UN Tahun Pelajaran 2009/2010 dilaksanakan dua kali yaitu UN utama dan UN ulangan.<br />(2) UN utama untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan pada minggu ketiga Maret 2010.<br /> <br />(3) UN utama untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan satu kali pada minggu keempat Maret 2010.<br />(4) UN susulan dilaksanakan satu minggu setelah UN utama.<br />(5) Ujian praktik kejuruan untuk SMK dilaksanakan sebelum UN utama.<br />Pasal 6<br />(1) UN Ulangan untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan minggu kedua Mei 2010.<br />(2) UN Ulangan untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan minggu ketiga Mei 2010.<br />Pasal 7<br />Mata pelajaran yang diujikan pada UN:<br />(1) Mata Pelajaran UN SMA/MA Program IPA, meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi;<br />(2) Mata Pelajaran UN SMA/MA Program IPS, meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ekonomi, Sosiologi, dan Geografi;<br />(3) Mata Pelajaran UN SMA/MA Program Bahasa, meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Bahasa Asing lain yang diambil, Sejarah Budaya/ Antropologi, dan Sastra Indonesia;<br />(4) Mata Pelajaran UN MA Program Keagamaan, meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Tafsir, Hadis, dan Fikih;<br />(5) Mata Pelajaran UN SMK meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Teori Kejuruan;<br />(6) Mata Pelajaran UN SMALB meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika; dan<br />(7) Mata Pelajaran UN SMP/MTs, dan SMPLB meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).<br />Pasal 8<br />Standar Kompetensi Lulusan Ujian Nasional (SKLUN) Tahun Pelajaran 2009/2010 merupakan irisan (interseksi) dari pokok bahasan/sub pokok bahasan Kurikulum 1994, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2004, dan Standar Isi.<br /> <br />Pasal 9<br />(1) Kisi-kisi soal UN disusun berdasarkan SKL UN Tahun Pelajaran 2009/2010.<br />(2) Kisi-kisi soal UN Tahun Pelajaran 2009/2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.<br />(3) Soal UN disusun dan dirakit berdasarkan kisi-kisi soal UN Tahun Pelajaran 2009/2010.<br />(4) Soal UN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikembangkan dan dikelola oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Badan Penelitian Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional dibawah koordinasi BSNP.<br />(5) Soal UN ditelaah oleh guru, dosen, dan Puspendik di bawah koordinasi BSNP.<br />(6) Soal UN ditetapkan oleh BSNP.<br />Pasal 10<br />(1) Penggandaan soal UN dilakukan di tingkat regional oleh percetakan perguruan tinggi negeri yang ditunjuk.<br />(2) Prosedur penggandaan soal UN sebagaimana tercantum pada ayat (1) diatur dalam petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh BSNP.<br />Pasal 11<br />UN diselenggarakan oleh BSNP yang pelaksanaannya bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan pemerintah, pemerintah provinsi, perguruan tinggi, pemerintah kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.<br />Pasal 12<br />(1) Dalam penyelenggaraan UN, Menteri bertanggung jawab untuk:<br />a. menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara untuk peserta didik pada<br />sekolah Indonesia di luar negeri;<br />b. menetapkan jumlah dan sumber dana yang diperlukan untuk penyelenggaraan<br />UN;<br />c. menyediakan blangko surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN); serta<br />d. memantau, mengevaluasi, dan menetapkan program tindak lanjut.<br /> <br />(2) Tugas dan tanggungjawab BSNP, gubernur, perguruan tinggi negeri, bupati/walikota, duta besar Republik Indonesia, satuan pendidikan (sekolah/madrasah) dalam penyelenggaraan UN diatur dalam POS UN 2009/2010.<br />(3) Dalam penyelenggaraan UN, BSNP melakukan kontrak kerja (MoU) dengan Gubernur, perguruan tinggi negeri, bupati/walikota, kepala dinas pendidikan provinsi/kab/kota sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.<br />Pasal 13<br />(1) Perguruan tinggi negeri berfungsi sebagai koordinator pelaksana pengawasan UN satuan pendidikan SMA/MA dan pemantau UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK bekerja sama dengan dinas pendidikan provinsi, Kantor Wilayah Departemen Agama (Kanwil Depag), dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).<br />(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi pelaksanaan pengawasan UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS UN.<br />Pasal 14<br />(1) Peserta UN SMA/MA mengikuti ujian di satuan pendidikan lain sesuai ketentuan yang diatur dalam POS.<br />(2) Peserta ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu ruangan terdiri atas peserta ujian dari beberapa sekolah/madrasah dalam satu kecamatan dan/atau kabupaten/kota.<br />(3) Peserta UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK mengikuti ujian di satuan pendidikan penyelenggara UN.<br />Pasal 15<br />(1) Pengawas ruang UN SMA/MA pada setiap satuan pendidikan dilakukan oleh tim pengawas yang terdiri dari guru-guru satuan pendidikan yang bersangkutan yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan.<br />(2) Pengawas ruang UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK dilakukan oleh tim pengawas yang terdiri dari guru-guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan dengan sistem silang murni antar sekolah/madrasah<br /> <br />Pasal 16<br />Pelaksanaan UN SMA/MA di setiap provinsi, kabupaten/kota dan sekolah/madrasah diawasi oleh pengawas satuan pendidikan dari perguruan tinggi.<br />Pasal 17<br />Pelaksanaan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA SMALB, dan SMK di setiap provinsi, kabupaten/kota, dan sekolah/madrasah dipantau oleh tim pemantau independen (TPI).<br />Pasal 18<br />(1) Pemindaian lembar jawaban ujian nasional (LJUN) SMA/MA dilakukan oleh perguruan tinggi negeri.<br />(2) Pemindaian LJUN SMK, SMP/MTs, SMPLB , SMALB, dan SMK dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi.<br />Pasal 19<br />(1) Penskoran hasil UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dilakukan oleh Puspendik dengan supervisi BSNP.<br />(2) Daftar nilai hasil UN setiap sekolah/madrasah diterbitkan oleh penyelenggara UN tingkat provinsi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BSNP.<br />(3) Puspendik mengelola arsip permanen dari hasil UN di bawah koordinasi dan tanggung jawab BSNP.<br />Pasal 20<br />(1) Peserta UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN sebagai berikut:<br />a. memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang<br />diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran<br />dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya;<br />b. khusus untuk SMK, nilai mata pelajaran praktik kejuruan minimal 7,00 dan<br />digunakan untuk menghitung rata-rata UN.<br /> <br />(2) Pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan dapat menetapkan batas kelulusan di atas nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebelum pelaksanaan UN.<br />(3) Peserta UN diberi surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN) yang diterbitkan oleh sekolah/madrasah penyelenggara.<br />Pasal 21<br />Biaya penyelenggaraan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.<br />Pasal 22<br />BSNP melakukan koordinasi dan sosialisasi ujian nasional dengan Departemen Agama, Departemen Dalam Negeri, dan Departemen Komunikasi dan Informasi.<br />Pasal 23<br />(1) Perorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK wajib menjaga kerahasiaan, kejujuran, keamanan, dan kelancaran penyelenggaraan UN.<br />(2) Perorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam penyelenggaraan UN SMP/MTS, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<br />(3) Peserta didik yang terbukti melakukan kecurangan dalam mengerjakan soal UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dinyatakan tidak lulus.<br />(4) Jenis kecurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam POS.<br />Pasal 24<br />Puspendik memetakan hasil UN dan kejujuran pelaksanaan UN menurut:<br />a. Sekolah/madrasah,<br />b. Kabupaten/kota,<br />c. Provinsi.<br /> <br />Pasal 25<br />Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.<br /> <br />Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Departemen Pendidikan Nasional,<br /> <br />Ditetapkan di Jakarta<br />pada tanggal 13 Oktober 2009<br />MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,<br />TTD.<br />BAMBANG SUDIBYO<br /> <br />Dr. A. Pangerang Moenta,S.H.,M.H.,DFM NIP 196108281987031003arif dphttp://www.blogger.com/profile/13604574131171725518noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5997906875014831321.post-53070364904201758592009-12-27T04:54:00.002-08:002010-01-06T07:20:27.984-08:00PERAN GURU DAN PEMBELAJARANPERATURAN <br />MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL<br />REPUBLIK INDONESIA <br /><br />NOMOR 24 TAHUN 2006<br /> <br />TENTANG<br /><br /> PELAKSANAAN <br />PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 22 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR ISI UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR KOMPETENSI <br />LULUSAN UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH<br /><br />DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA<br /><br />MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,<br /><br />Menimbang : bahwa agar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dapat dilaksanakan di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah secara baik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;<br />Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);<br />2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);<br />3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005; <br /><br />4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;<br />5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;<br />6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;<br /> <br />MEMUTUSKAN:<br /><br />Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 22 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR ISI UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.<br /><br />Pasal 1<br /><br />(1) Satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan pada : <br />a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan Pasal 38;<br />b. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 5 sampai dengan Pasal 18, dan Pasal 25 sampai dengan Pasal 27;<br />c. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;<br />d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. <br />(2) Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi dari Standar Isi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Standar Kompentesi Lulusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. <br /><br />(3) Pengembangan dan penetapan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah memperhatikan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).<br /><br />(4) Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh BSNP.<br /><br />(5) Kurikulum satuan pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan dasar dan menengah setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah atau Komite Madrasah.<br /><br />Pasal 2<br /><br />(1) Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah mulai tahun ajaran 2006/2007.<br /><br />(2) Satuan pendidikan dasar dan menengah harus sudah mulai menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah paling lambat tahun ajaran 2009/2010.<br /><br />(3) Satuan pendidikan dasar dan menengah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang telah melaksanakan uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh dapat menerapkan secara menyeluruh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah untuk semua tingkatan kelasnya mulai tahun ajaran 2006/2007.<br /><br />(4) Satuan pendidikan dasar dan menengah yang belum melaksanakan uji coba kurikulum 2004, melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah secara bertahap dalam waktu paling lama 3 tahun, dengan tahapan :<br />a. Untuk sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiyah (MI), dan sekolah dasar luar biasa (SDLB):<br /> - tahun I : kelas 1 dan 4;<br /> - tahun II : kelas 1,2,4, dan 5;<br /> - tahun III : kelas 1,2,3,4,5 dan 6.<br /><br />b. Untuk sekolah menengah pertama (SMP), madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), dan sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) :<br /> - tahun I : kelas 1;<br /> - tahun II : kelas 1 dan 2;<br /> - tahun III : kelas 1,2, dan 3.<br /><br />(5) Penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan setelah mendapat izin Menteri Pendidikan Nasional.<br /><br />Pasal 3<br /><br />(1) Gubernur dapat mengatur jadwal pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus, disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan di provinsi masing-masing. <br /><br />(2) Bupati/walikota dapat mengatur jadwal pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk satuan pendidikan dasar, disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan di kabupaten/kota masing-masing.<br /><br />(3) Menteri Agama dapat mengatur jadwal pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk satuan pendidikan madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs), madrasah aliyah (MA), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan yang bersangkutan.<br /><br />Pasal 4<br /><br />(1) BSNP melakukan pemantauan perkembangan dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, pada tingkat satuan pendidikan, secara nasional.<br /><br />(2) BSNP dapat mengajukan usul revisi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan keperluan berdasarkan pemantauan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).<br /><br />Pasal 5<br /><br />Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah:<br />a. menggandakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, serta mendistribusikannya kepada setiap satuan pendidikan secara nasional;<br />b. melakukan usaha secara nasional agar sarana dan prasarana satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mendukung penerapan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. <br /><br />Pasal 6<br /><br />Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan:<br />a. melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun BSNP, terhadap guru, kepala sekolah, pengawas, dan tenaga kependidikan lainnya yang relevan melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan/atau Pusat Pengembangan dan Penataran Guru (PPPG);<br />b. melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun BSNP kepada dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan dewan pendidikan;<br />c. membantu pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam penjaminan mutu satuan pendidikan dasar dan menengah agar dapat memenuhi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, melalui LPMP.<br /><br /><br /><br />Pasal 7<br /><br />Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional:<br />a. mengembangkan model-model kurikulum sebagai masukan bagi BSNP;<br />b. mengembangkan dan mengujicobakan model-model kurikulum inovatif;<br />c. mengembangkan dan mengujicobakan model kurikulum untuk pendidikan layanan khusus;<br />d. bekerjasama dengan perguruan tinggi dan/atau LPMP melakukan pendampingan satuan pendidikan dasar dan menengah dalam pengembangan kurikulum satuan pendidikan dasar dan menengah;<br />e. memonitor secara nasional penerapan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, mengevaluasinya, dan mengusulkan rekomendasi kebijakan kepada BSNP dan/atau Menteri;<br />f. mengembangkan pangkalan data yang rinci tentang pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.<br /><br />Pasal 8<br /><br />Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi:<br />a. melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, di kalangan lembaga pendidikan tenaga keguruan (LPTK);<br /><br />b. memfasilitasi pengembangan kurikulum dan tenaga dosen LPTK yang mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. <br /><br />Pasal 9<br /><br />Sekretariat Jenderal melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, kepada pemangku kepentingan umum.<br /><br /><br /><br />Pasal 10<br /><br />Departemen lain yang menyelenggarakan satuan pendidikan dasar dan menengah :<br />a. melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan kewenangannya dan berkoordinasi dengan Departemen Pendidikan Nasional;<br />b. mengusahakan secara nasional sesuai dengan kewenangannya agar sarana, prasarana, dan sumber daya manusia satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangannya mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;<br />c. melakukan supervisi, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan kewenangannya. <br /><br />Pasal 11<br /><br />Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan :<br />a. Nomor 060/U/1993 tentang Kurikulum Pendidikan Dasar;<br />b. Nomor 061/U/1993 tentang Kurikulum Sekolah Menengah Umum;<br />c. Nomor 080/U/1993 tentang Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan; dan<br />d. Nomor 0126/U/1994 tentang Kurikulum Pendidikan Luar Biasa;<br />dinyatakan tidak berlaku bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sejak satuan pendidikan dasar dan menengah yang bersangkutan melaksanakan Peraturan Menteri ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3.<br /><br />Pasal 12<br /><br />Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.<br /><br />Ditetapkan di Jakarta<br />pada tanggal 2 Juni 2006<br /><br />MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,<br />TTD.<br />BAMBANG SUDIBYO<br /><br /><br />http://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&ct=res&cd=3&ved=0CA4QFjAC&url=http%3A%2F%2Fsmadawates.sch.iarif dphttp://www.blogger.com/profile/13604574131171725518noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5997906875014831321.post-505687595045217832009-12-27T04:54:00.001-08:002010-01-06T07:17:19.690-08:00SUPERVISI PENDIDIKANPENTINGNYA SUPERVISI PENDIDIKAN<br />Avatar mazguru<br />Posted Rab, 22/04/2009 - 22:33 by mazguru<br /><br /> I. PENDAHULUANPendidikan adalah usaha sadar yang dengan sengaja dirancangkan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Pendidikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Salah satu usaha untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia ialah melalui proses pembelajaran di sekolah. Dalam usaha meningkatkan kualitas sumber daya pendidikan, guru merupakan komponen sumber daya manusia yang harus dibina dan dikembangkan terus-menerus. Pembentukan profesi guru dilaksanakan melalui program pendidikan pra-jabatan maupun program dalam jabatan. Tidak semua guru yang dididik di lembaga pendidikan terlatih dengan baik dan kualified. Potensi sumber daya guru itu perlu terus bertumbuh dan berkembang agar dapat melakukan fungsinya secara potensial. Selain itu pengaruh perubahan yang serba cepat mendorong guru-guru untuk terus-menerus belajar menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mobilitas masyarakat.[1] Masyarakat mempercayai, mengakui dan menyerahkan kepada guru untuk mendidik tunas-tunas muda dan membantu mengembangkan potensinya secara professional. Kepercayaan, keyakinan, dan penerimaan ini merupakan substansi dari pengakuan masyarakat terhadap profesi guru. Implikasi dari pengakuan tersebut mensyaratkan guru harus memiliki kualitas yang memadai. Tidak hanya pada tataran normatif saja namun mampu mengembangkan kompetensi yang dimiliki, baik kompetensi personal, professional, maupun kemasyarakatan dalam selubung aktualisasi kebijakan pendidikan.Hal tersebut lantaran guru merupakan penentu keberhasilan pendidikan melalui kinerjanya pada tataran institusional dan eksperiensial, sehingga upaya meningkatkan mutu pendidikan harus dimulai dari aspek "guru" dan tenaga kependidikan lainnya yang menyangkut kualitas keprofesionalannya maupun kesejahteraan dalam satu manajemen pendidikan yang professional. II. PERMASALAHANBerdasarkan uraian latar belakang di atas, maka permasalahan yang hendak dibahas dalam makalah ini adalah mengapa guru memerlukan layanan supervisi pendidikan dan bagaimana upaya yang dapat dilakukan dalam pembinaan profesional melalui supervisi pengajaran sebagai upaya peningkatan profesionalisme guru ?III. PEMBAHASAN<br /><br /> 1. Pengertian Supervisi<br /><br />Konsep supervisi modern dirumuskan oleh Kimball Wiles (1967) sebagai berikut : “Supervision is assistance in the devolepment of a better teaching learning situation”. Supervisi adalah bantuan dalam pengembangan situasi pembelajaran yang lebih baik. Rumusan ini mengisyaratkan bahwa layanan supervisi meliputi keseluruhan situasi belajar mengajar (goal, material, technique, method, teacher, student, an envirovment). Situasi belajar inilah yang seharusnya diperbaiki dan ditingkatkan melalui layanan kegiatan supervisi. Dengan demikian layanan supervisi tersebut mencakup seluruh aspek dari penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran. Konsep supervisi tidak bisa disamakan dengan inspeksi, inspeksi lebih menekankan kepada kekuasaan dan bersifat otoriter, sedangkan supervisi lebih menekankan kepada persahabatan yang dilandasi oleh pemberian pelayanan dan kerjasama yang lebih baik diantara guru-guru, karena bersifat demokratis. Istilah supervisi pendidikan dapat dijelaskan baik menurut asal usul (etimologi), bentuk perkataannya (morfologi), maupun isi yang terkandung dalam perkataan itu ( semantik).1) EtimologiIstilah supervisi diambil dalam perkataan bahasa Inggris “ Supervision” artinya pengawasan di bidang pendidikan. Orang yang melakukan supervisi disebut supervisor.2) MorfologisSupervisi dapat dijelaskan menurut bentuk perkataannya. Supervisi terdiri dari dua kata<br />Super berarti atas, lebih. Visi berarti lihat, tilik, awasi. Seorang supervisor memang mempunyai posisi diatas atau mempunyai kedudukan yang lebih dari orang yang disupervisinya.3) Semantik<br />Pada hakekatnya isi yang terandung dalam definisi yang rumusanya tentang sesuatu tergantung dari orang yang mendefinisikan. Wiles secara singkat telah merumuskan bahwa supervisi sebagai bantuan pengembangan situasi mengajar belajar agar lebih baik. Adam dan Dickey merumuskan supervisi sebagai pelayanan khususnya menyangkut perbaikan proses belajar mengajar. Sedangkan Depdiknas (1994) merumuskan supervisi sebagai berikut : “ Pembinaan yang diberikan kepada seluruh staf sekolah agar mereka dapat meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan situasi belajar mengajar yang lebih baik “. Dengan demikian, supervisi ditujukan kepada penciptaan atau pengembangan situasi belajar mengajar yang lebih baik. Untuk itu ada dua hal (aspek) yang perlu diperhatikan :a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajarb. Hal-hal yang menunjang kegiatan belajar mengajarKarena aspek utama adalah guru, maka layanan dan aktivitas kesupervisian harus lebih diarahkan kepada upaya memperbaiki dan meningkatkan kemampuan guru dalam mengelola kegiatan belajar mengajar. Untuk itu guru harus memiliki yakni : 1) kemampuan personal, 2) kemampuan profesional 3) kemampuan sosial (Depdiknas, 1982). Atas dasar uraian diatas, maka pengertian supervisi dapat dirumuskan sebagai berikut “ serangkaian usaha pemberian bantuan kepada guru dalam bentuk layanan profesional yang diberikan oleh supervisor ( Pengawas sekolah, kepala sekolah, dan pembina lainnya) guna meningkatkan mutu proses dan hasil belajar mengajar. Karena supervisi atau pembinaan guru tersebut lebih menekankan pada pembinaan guru tersebut pula “Pembinaan profesional guru“ yakni pembinaan yang lebih diarahkan pada upaya memperbaiki dan meningkatkan kemampuan profesional guru.Supervisi dapat kita artikan sebagai pembinaan. Sedangkan sasaran pembinaan tersebut bisa untuk kepala sekolah, guru, pegawai tata usaha. Namun yang menjadi sasaran supervisi diartikan pula pembinaan guru.[2] <br /><br /> 2. Pentingnya Pengembangan Sumber Daya Guru dengan Supervisi<br /><br />Di abad sekarang ini, yaitu era globalisasi dimana semuanya serba digital, akses informasi sangat cepat dan persaingan hidup semakin ketat, semua bangsa berusaha untuk meningkatkan sumber daya manusia. Hanya manusia yang mempunyai sumber daya unggul dapat bersaing dan mempertahankan diri dari dampak persaingan global yang ketat. Termasuk sumber daya pendidikan. Yang termasuk dalam sumber daya pendidikan yaitu ketenagaan, dana dan sarana dan prasarana.[3]Guru merupakan penentu keberhasilan pendidikan melalui kinerjanya pada tataran institusional dan eksperiensial, sehingga upaya meningkatkan mutu pendidikan harus dimulai dari aspek "guru" dan tenaga kependidikan lainnya yang menyangkut kualitas keprofesionalannya maupun kesejahteraan dalam satu manajemen pendidikan yang professional. Ada dua metafora untuk menggambarkan pentingnya pengembangan sumber daya guru. Pertama, jabatan guru diumpamakan dengan sumber air. Sumber air itu harus terus menerus bertambah, agar sungai itu dapat mengalirkan air terus-menerus. Bila tidak, maka sumber air itu akan kering. Demikianlah bila seorang guru tidak pernah membaca informasi yang baru, tidak menambah ilmu pengetahuan tentang apa yang diajarkan, maka ia tidak mungkin memberi ilmu dan pengetahuan dengan cara yang lebih menyegarkan kepada peserta didik.Kedua, jabatan guru diumpamakan dengan sebatang pohon buah-buahan. Pohon itu tidak akan berbuah lebat, bila akar induk pohon tidak menyerap zat-zat makanan yang berguna bagi pertumbuhan pohon itu. Begitu juga dengan jabatan guru yang perlu bertumbuh dan berkembang. Baik itu pertumbuhan pribadi guru maupun pertumbuhan profesi guru. Setiap guru perlu menyadari bahwa pertumbuhan dan pengembangan profesi merupakan suatu keharusan untuk menghasilkan output pendidikan berkualitas. Itulah sebabnya guru perlu belajar terus menerus, membaca informasi terbaru dan mengembangkan ide-ide kreatif dalam pembelajaran agar suasana belajar mengajar menggairahkan dan menyenangkan baik bagi guru apalagi bagi peserta didik.Peningkatan sumber daya guru bisa dilaksanakan dengan bantuan supervisor, yaitu orang ataupun instansi yang melaksanakan kegiatan supervisi terhadap guru. Perlunya bantuan supervisi terhadap guru berakar mendalam dalam kehidupan masyarakat. Swearingen mengungkapkan latar belakang perlunya supervisi berakar mendalam dalam kebutuhan masyarakat dengan latar belakang sebagai berikut :1. Latar Belakang KulturalPendidikan berakar dari budaya arif lokal setempat. Sejak dini pengalaman belajar dan kegiatan belajar-mengajar harus daingkat dari isi kebudayaan yang hidup di masyarakat itu. Sekolah bertugas untuk mengkoordinasi semua usaha dalam rangka mencapai tujuan-tujuan pendidikan yang dicita-citakan.2. Latar Belakang FilosofisSuatu system pendidikan yang berhasil guna dan berdaya guna bila ia berakar mendalam pada nilai-nilai filosofis pandangan hidup suatu bangsa. 3. Latar Belakang PsikologisSecara psikologis supervisi itu berakar mendalam pada pengalaman manusia. Tugas supervisi ialah menciptakan suasana sekolah yang penuh kehangatan sehingga setiap orang dapat menjadi dirinya sendiri. 4. Latar Belakang SosialSeorang supervisor dalam melakukan tanggung jawabnya harus mampu mengembangkan potensi kreativitas dari orang yang dibina melalui cara mengikutsertakan orang lain untuk berpartisipasi bersama. Supervisi harus bersumber pada kondisi masyarakat.5. Latar Belakang SosiologisSecara sosiologis perubahan masyarakat punya dampak terhadap tata nilai. Supervisor bertugas menukar ide dan pengalaman tentang mensikapi perubahan tata nilai dalam masyarakat secara arif dan bijaksana.6. Latar Belakang Pertumbuhan Jabatan Supervisi bertugas memelihara, merawat dan menstimulasi pertumbuhan jabatan guru. Diharapkan guru menjadi semakin professional dalam mengemban amanat jabatannya dan dapat meningkatkan posisi tawar guru di masyarakat dan pemerintah, bahwa guru punya peranan utama dalam pembentukan harkat dan martabat manusia. Permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan supervisi di lingkungan pendidikan dasar adalah bagaimana cara mengubah pola pikir yang bersifat otokrat dan korektif menjadi sikap yang konstruktif dan kreatif, yaitu sikap yang menciptakan situasi dan relasi di mana guru-guru merasa aman dan diterima sebagai subjek yang dapat berkembang sendiri. Untuk itu, supervisi harus dilaksanakan berdasarkan data, fakta yang objektif (Sahertian, 2000:20).Supandi (1986:252), menyatakan bahwa ada dua hal yang mendasari pentingnya supervisi dalam proses pendidikan.1. Perkembangan kurikulum merupakan gejala kemajuan pendidikan. Perkembangan tersebut sering menimbulkan perubahan struktur maupun fungsi kurikulum. Pelaksanaan kurikulum tersebut memerlukan penyesuaian yang terus-menerus dengan keadaan nyata di lapangan. Hal ini berarti bahwa guru-guru senantiasa harus berusaha mengembangkan kreativitasnya agar daya upaya pendidikan berdasarkan kurikulum dapat terlaksana secara baik. Namun demikian, upaya tersebut tidak selamanya berjalan mulus. Banyak hal sering menghambat, yaitu tidak lengkapnya informasi yang diterima, keadaan sekolah yang tidak sesuai dengan tuntutan kurikulum, masyarakat yang tidak mau membantu, keterampilan menerapkan metode yang masih harus ditingkatkan dan bahkan proses memecahkan masalah belum terkuasai. Dengan demikian, guru dan Kepala Sekolah yang melaksanakan kebijakan pendidikan di tingkat paling mendasar memerlukan bantuan-bantuan khusus dalam memenuhi tuntutan pengembangan pendidikan, khususnya pengembangan kurikulum.2. Pengembangan personel, pegawai atau karyawan senantiasa merupakan upaya yang terus-menerus dalam suatu organisasi. Pengembangan personal dapat dilaksanakan secara formal dan informal. Pengembangan formal menjadi tanggung jawab lembaga yang bersangkutan melalui penataran, tugas belajar, loka karya dan sejenisnya. Sedangkan pengembangan informal merupakan tanggung jawab pegawai sendiri dan dilaksanakan secara mandiri atau bersama dengan rekan kerjanya, melalui berbagai kegiatan seperti kegiatan ilmiah, percobaan suatu metode mengajar, dan lain sebagainya.Kegiatan supervisi pengajaran merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan dalam penyelenggaraan pendidikan. Pelaksanaan kegiatan supervisi dilaksanakan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam memberikan pembinaan kepada guru. Hal tersebut karena proses belajar-mengajar yang dilaksakan guru merupakan inti dari proses pendidikan secara keseluruhan dengan guru sebagai pemegang peranan utama. Proses belajar mengajar merupakan suatu proses yang mengandung serangkaian perbuatan guru dan siswa atas dasar hubungan timbal balik yang berlangsung dalam situasi edukatif untuk mencapai tujuan tertentu. Oleh karena kegiatan supervisi dipandang perlu untuk memperbaiki kinerja guru dalam proses pembelajaran.Secara umum ada 2 (dua) kegiatan yang termasuk dalam kategori supevisi pengajaran, yakni: 1. Supervsi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah kepada guru-guru. Secara rutin dan terjadwal Kepala Sekolah melaksanakan kegiatan supervisi kepada guru-guru dengan harapan agar guru mampu memperbaiki proses pembelajaran yang dilaksanakan. Dalam prosesnya, kepala sekolah memantau secara langsung ketika guru sedang mengajar. Guru mendesain kegiatan pembelajaran dalam bentuk rencana pembelajaran kemudian kepala sekolah mengamati proses pembelajaran yang dilakukan guru. Saat kegiatan supervisi berlangsung, kepala sekolah menggunakan leembar observasi yang sudah dibakukan, yakni Alat Penilaian Kemampuan Guru (APKG). APKG terdiri atas APKG 1 (untuk menilai Rencana Pembelajaran yang dibuat guru) dan APKG 2 (untuk menilai pelaksanaan proses pembelajaran) yang dilakukan guru.2. Supervisi yang dilakukan oleh Pengawas Sekolah kepada Kepala Sekolah dan guru-guru untuk meningkatkan kinerja. Kegiatan supervisi ini dilakukan oleh Pengawas Sekolah yang bertugas di suatu Gugus Sekolah. Gugus Sekolah adalah gabungan dari beberapa sekolah terdekat, biasanya terdiri atas 5-8 Sekolah Dasar. Hal-hal yang diamati pengawas sekolah ketika melakukan kegiatan supervisi untuk memantau kinerja kepala sekolah, di antaranya administrasi sekolah, meliputi:a. Bidang Akademik, mencakup kegiatan:1) menyusun program tahunan dan semester,2) mengatur jadwal pelajaran,3) mengatur pelaksanaan penyusunan model satuan pembelajaran,4) menentukan norma kenaikan kelas,5) menentukan norma penilaian,6) mengatur pelaksanaan evaluasi belajar,7) meningkatkan perbaikan mengajar, 8) mengatur kegiatan kelas apabila guru tidak hadir, dan9) mengatur disiplin dan tata tertib kelas.b. Bidang Kesiswaan, mencakup kegiatan:1) mengatur pelaksanaan penerimaan siswa baru berdasarkan peraturan penerimaan siswa baru,2) mengelola layanan bimbingan dan konseling,3) mencatat kehadiran dan ketidakhadiran siswa, dan 4) mengatur dan mengelola kegiatan ekstrakurikuler.c. Bidang Personalia, mencakup kegiatan:1) mengatur pembagian tugas guru,2) mengajukan kenaikan pangkat, gaji, dan mutasi guru,3) mengatur program kesejahteraan guru, 4) mencatat kehadiran dan ketidakhadiran guru, dan5) mencatat masalah atau keluhan-keluhan guru.d. Bidang Keuangan, mencakup kegiatan: 1) menyiapkan rencana anggaran dan belanja sekolah,2) mencari sumber dana untuk kegiatan sekolah,3) mengalokasikan dana untuk kegiatan sekolah, dan 4) mempertanggungjawabkan keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.e. Bidang Sarana dan Prasarana, mencakup kegiatan: 1) penyediaan dan seleksi buku pegangan guru, 2) layanan perpustakaan dan laboratorium, 3) penggunaan alat peraga, 4) kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah, 5) keindahan dan kebersihan kelas, dan 6) perbaikan kelengkapan kelas.f. Bidang Hubungan Masyarakat, mencakup kegiatan:1) kerjasama sekolah dengan orangtua siswa, 2) kerjasama sekolah dengan Komite Sekolah, 3) kerjasama sekolah dengan lembaga-lembaga terkait, dan 4) kerjasama sekolah dengan masyarakat sekitar (Depdiknas 1997).Sedangkan ketika mensupervisi guru, hal-hal yang dipantau pengawas juga terkait dengan administrasi pembelajaran yang harus dikerjakan guru, diantaranya :a. Penggunaan program semester b. Penggunaan rencana pembelajaran c. Penyusunan rencana harian d. Program dan pelaksanaan evaluasi e. Kumpulan soal f. Buku pekerjaan siswa g. Buku daftar nilai h. Buku analisis hasil evaluasii. Buku program perbaikan dan pengayaan j. Buku program Bimbingan dan Konselingk. Buku pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler <br /><br /> 3. Profesionalisme Guru<br /><br />Profesionalisme menjadi tuntutan dari setiap pekerjaan. Apalagi profesi guru yang sehari-hari menangani benda hidup yang berupa anak-anak atau siswa dengan berbagai karakteristik yang masing-masing tidak sama. Pekerjaaan sebagai guru menjadi lebih berat tatkala menyangkut peningkatan kemampuan anak didiknya, sedangkan kemampuan dirinya mengalami stagnasi.Guru yang profesional adalah mereka yang memiliki kemampuan profesional dengan berbagai kapasitasnya sebagai pendidik. Studi yang dilakukan oleh Ace Suryani menunjukkan bahwa Guru yang bermutu dapat diukur dengan lima indikator, yaitu: pertama, kemampuan profesional (professional capacity), sebagaimana terukur dari ijazah, jenjang pendidikan, jabatan dan golongan, serta pelatihan. Kedua, upaya profesional (professional efforts), sebagaimana terukur dari kegiatan mengajar, pengabdian dan penelitian. Ketiga, waktu yang dicurahkan untuk kegiatan profesional (teacher's time), sebagaimana terukur dari masa jabatan, pengalaman mengajar serta lainnya. Keempat, kesesuaian antara keahlian dan pekerjaannya (link and match), sebagaimana terukur dari mata pelajaran yang diampu, apakah telah sesuai dengan spesialisasinya atau tidak, serta kelima, tingkat kesejahteraan (prosperiousity) sebagaimana terukur dari upah, honor atau penghasilan rutinnya. Tingkat kesejahteraan yang rendah bisa mendorong seorang pendidik untuk melakukan kerja sambilan, dan bilamana kerja sambilan ini sukses, bisa jadi profesi mengajarnya berubah menjadi sambilan. Guru yang profesional amat berarti bagi pembentukan sekolah unggulan. Guru profesional memiliki pengalaman mengajar, kapasitas intelektual, moral, keimanan, ketaqwaan, disiplin, tanggungjawab, wawasan kependidikan yang luas, kemampuan manajerial, trampil, kreatif, memiliki keterbukaan profesional dalam memahami potensi, karakteristik dan masalah perkembangan peserta didik, mampu mengembangkan rencana studi dan karir peserta didik serta memiliki kemampuan meneliti dan mengembangkan kurikulum.[4] Dewasa ini banyak guru, dengan berbagai alasan dan latar belakangnya menjadi sangat sibuk sehingga tidak jarang yang mengingat terhadap tujuan pendidikan yang menjadi kewajiban dan tugas pokok mereka. Seringkali kesejahteraan yang kurang atau gaji yang rendah menjadi alasan bagi sebagian guru untuk menyepelekan tugas utama yaitu mengajar sekaligus mendidik siswa. Guru hanya sebagai penyampai materi yang berupa fakta-fakta kering yang tidak bermakna karena guru menang belajar lebih dulu semalam daripada siswanya. Terjadi ketidaksiapan dalam proses Kegiatan Belajar Mengajar ketika guru tidak memahami tujuan umum pendidikan. Bahkan ada yang mempunyai kebiasaan mengajar yang kurang baik yaitu tiga perempat jam pelajaran untuk basa-basi bukan apersepsi dan seperempat jam untuk mengajar. Suatu proporsi yang sangat tidak relevan dengan keadaan dan kebutuhan siswa. Guru menganggap siswa hanya sebagai pendengar setia yang tidak diberi kesempatan untuk mengembangkan diri sesuai dengan kemampuannya.Banyak kegiatan belajar mengajar yang tidak sesuai dengan tujuan umum pendidikan yang menyangkut kebutuhan siswa dalam belajar, keperluan masyarakat terhadap sekolah dan mata pelajaran yang dipelajari. Guru memasuki kelas tidak mengetahui tujuan yang pasti, yang penting demi menggugurkan kewajiban. Idealisme menjadi luntur ketika yang dihadapi ternyata masih anak-anak dan kalah dalam pengalaman. Banyak guru enggan meningkatkan kualitas pribadinya dengan kebiasaan membaca untuk memperluas wawasan. Jarang pula yang secara rutin pergi ke perpustakaan untuk melihat perkembangan ilmu pengetahuan. Kebiasaan membeli buku menjadi suatu kebiasaan yang mustahil dilakukan karena guru sudah merasa puas mengajar dengan menggunakan LKS ( Lembar Kegiatan Siswa ) yang berupa soal serta sedikit ringkasan materi.Dapat dilihat daftar pengunjung di perpustakaan sekolah maupun di perpustakaan umum, jarang sekali guru memberi contoh untuk mengunjungi perpustakaan secara rutin. Lebih banyak pengunjung yang berseragam sekolah daripada berseragam PSH. Kita masih harus "Khusnudhon" bahwa dirumah mereka berlangganan koran harian yang siap disantap setiap pagi. Tetapi ada juga kekhawatiran bahwa yang lebih banyak dibaca adalah berita-berita kriminal yang menempati peringkat pertama pemberitaan di koran maupun televisi. Sedangkan berita-berita mengenai pendidikan, penemuan-penemuan baru tidak menarik untuk dibaca dan tidak menarik perhatian. Kebiasaan membaca saja sulit dilakukan apalagi kebiasaan menulis menjadi lebih mustahil dilakukan. Ini adalah realita dilapangan yang patut disesalkan. Sarana dan prasarana penunjang pelajaran yang kurang memadai, terutama di daerah terpencil. Tetapi hal ini tidak bisa dijadikan alasan bahwa dengan sarana yang minimpun dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin agar mendaptkan hasil yang bagus. Terkadang kita juga harus memakai prisip ekonomi yang ternyata dapat membawa kemajuan. Yang sering dijumpai adalah sudah ada sarana tetapi tidak dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Peta dunia hanya dipajang di depan kelas, globe atau bola dunia dibiarkan berkarat tidak pernah tersentuh, buku-buku pelajaran diperpustakaan dimakan rayap, alat-alat praktek di laboratorium hanya tersimpan rapi di almari tidak pernah dipergunakan. Media pengajaran yang sudah ada jangan dibiarkan rusak atau berkarat gara-gara disimpan. Lebih baik rusak karena digunakan untuk praktek siswa. Guru dituntut lebih kreatif dan inovatif dalam pemakaian sarana dan media yang ada demi peningkatan mutu pendidikan. Sekolah juga tidak harus bergantung pada bantuan dari pemerintah mengingat kebutuhan masing-masing sekolah tidaklah sama.Tingkat kesejahteraan guru yang kurang mengakibatkan banyak guru yang malas untuk berprestasi karena disibukkan mencari tambahan kebutuhan hidup yang semakin berat. Anggaran pendidikan minimal 20 % harus dilaksanakan dan diperjuangkan unutk ditambah karena pendidikan menyangkut kelangsungan hidup suatu bangsa. Apabila tingkat kesejahteraan diperhatikan, konsentrasi guru dalam mengajar akan lebih banyak tercurah untuk siswa. Penataran dan pelatihan mutlak diperlukan demi meningkatkan pengetahuan, wawasan dan kompetensi guru. Kegiatan ini membutuhkan biaya yang tidak sedikit, tetapi hasilnya juga akan seimbang jika dilaksanakan secara baik. Jika kegiatan penataran, pelatihan dan pembekalan tidak dilakukan, guru tidak akan mampu mengembangkan diri, tidak kreatif dan cenderung apa adanya. Kecenderungan ini ditambah dengan tidak adanya rangsangan dari pemerintah atau pejabat terkait terhadap profesi guru. Rangsangan itu dapat berupa penghargaan terhadap guru-guru yang berprestasi atau guru yang inovatif dalam proses belajar mengajar.Guru harus diberi keleluasaan dalam menetapkan dengan tepat apa yang digagas, dipikirkan, dipertimbangkan, direncanakan dan dilaksanakan dalam pengajaran sehari-hari, karena di tangan gurulah keberhasilan belajar siswa ditentukan, tidak oleh Bupati, Gubernur, Walikota, Pengawas, Kepala Sekolah bahkan Presiden sekalipun. Mutlak dilakukan ketika awal menjadi guru adalah memahami tujuan umum pendidikan, mamahami karakter siswa dengan berbagai perbedaan yang melatar belakanginya. Sangatlah penting untuk memahami bahwa siswa balajar dalam berbagai cara yang berbeda, beberapa siswa merespon pelajaran dalam bentuk logis, beberapa lagi belajar dengan melalui pemecahan masalah (problem solving), beberapa senang belajar sendiri daripada berkelompok. Cara belajar siswa yang berbeda-beda, memerlukan cara pendekatan pembelajaran yang berbeda. Guru harus mempergunakan berbagai pendekatan agar anak tidak cepat bosan. Kemampuan guru untuk melakukan berbagai pendekatan dalam belajar perlu diasah dan ditingkatkan. Jangan cepat merasa puas setelah mengajar, tetapi lihat hasil yang didapat setelah mengajar. Sudahkah sesuai dengan tujuan umum pendidikan. Perlu juga dipelajari penjabaran dari kurikulum ang dipergunakan agar yang diajarkan ketika di kelas tidak melencenga dari GBBP/kurikulum yang sudah ditentukan. Guru juga perlu membekali diri dengan pengetahuan tentang psikologi pendidikan dalam menghadapai siswa yang berneka ragam. Karena tugas guru tidak hanya sebagai pengajar, tetapi sekaligus sebagai pendidik yang akan membentuk jiwa dan kepribadian siswa. Maju dan mundur sebuah bangsa tergantung pada keberhasilan guru dalam mendidik siswanya. Pemerintah juga harus senantiasa memperhatikan tingkat kesejahteraan guru, karena mutlak diperlukan kondisi yang sejahtera agar dapat bekerja secara baik dan meningkatkan profesionalisme. Makin kuatnya tuntutan akan profesionalisme guru bukan hanya berlangsung di Indonesia, melainkan di negara-negara maju. Seperti Amerika Serikat, isu tentang profesionalisme guru ramai dibicarakan pada pertengahan tyahun 1980-an. Jurnal terkemuka manajemen pendidikan, Educational Leadership edisi Maret 1933 menurunkan laporan mengenai tuntutan guru professional. Menurut Jurnal tersebut, untuk menjadi professional, seorang guru dituntut memiliki lima hal, yakni: 1) Guru mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya. Ini berarti bahwa komitmen tertinggi guru adalah kepada kepentingan siswanya. 2) Guru menguasai secara mendalam bahan/mata pelajaran yang diajarkan serta cara mengajarkannya kepada siswa. Bagi guru, hal ini meryupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. 3) Guru bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai teknik evaluasi, mulai cara pengamatan dalam perilaku siswa sampau tes hasil belajar. 4) Guru mampu berpikir sistematis tentang apa yang dilakukannya, dan belajar dari pengalamannya. Artinya, harus selalu ada waktu untuk guru guna mengadakan refleksi dan koreksi terhadap apa yang telah dilakukannya. Untuk bisa belajar dari pengalaman, ia harus tahu mana yang benar dan salah, serta baik dan buruk dampaknya pada proses belajar siswa.5) Guru seyogianya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya, misalnya PGRI dan organisasi profesi lainnya (Supriadi, 1999:98).Dalam konteks yang aplikatif, kemampuan professional guru dapat diwujudkan dalam penguasaan sepuluh kompetensi guru, yang meliputi: 1) Menguasai bahan, meliputi: a) menguasai bahan bidang studi dalam kurikulum, b) menguasai bahan pengayaan/penunjang bidang studi. 2) Mengelola program belajar-mengajar, meliputi: a) merumuskan tujuan pembelajaran, b) mengenal dan menggunakan prosedur pembelajaran yang tepat, c) melaksanakan program belajar-mengajar, d) mengenal kemampuan anak didik. 3) Mengelola kelas, meliputi: a) mengatur tata ruang kelas untuk pelajaran, b) menciptakan iklim belajar-mengajar yang serasi.4) Penggunaan media atau sumber, meliputi: a) mengenal, memilih dan menggunakan media, b) membuat alat bantu yang sederhana, c) menggunakan perpustakaan dalam proses belajar-mengajar, d) menggunakan micro teaching untuk unit program pengenalan lapangan.5) Menguasai landasan-landasan pendidikan.6) Mengelola interaksi-interaksi belajar-mengajar.7) Menilai prestasi siswa untuk kepentingan pelajaran. 8) Mengenal fungsi layanan bimbingan dan konseling di sekolah, meliputi: a) mengenal fungsi dan layanan program bimbingan dan konseling, b) menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling. 9) Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah.10) Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran (Suryasubrata 1997:4-5). <br /><br /> 4. Konsep Mutu Pendidikan<br /><br />Proses pendidikan yang bermutu ditentukan oleh berbagai unsur dinamis yang akan ada di dalam sekolah itu dan lingkungannya sebagai suatu kesatuan sistem. Menurut Townsend dan Butterworth (1992:35) dalam bukunya Your Child's Scholl, ada sepuluh faktor penentu terwujudnya proses pendidikan yang bermutu, yakni:<br /><br />1) keefektifan kepemimpinan kepala sekolah<br /><br />2) partisipasi dan rasa tanggung jawab guru dan staf,<br /><br />3) proses belajar-mengajar yang efektif,<br /><br />4) pengembangan staf yang terpogram,<br /><br />5) kurikulum yang relevan,<br /><br />6) memiliki visi dan misi yang jelas,<br /><br />7) iklim sekolah yang kondusif,<br /><br />8) penilaian diri terhadap kekuatan dan kelemahan,<br /><br />9) komunikasi efektif baik internal maupun eksternal, dan<br /><br />10) keterlibatan orang tua dan masyarakat secara instrinsik.<br /><br />Dalam konsep yang lebih luas, mutu pendidikan mempunyai makna sebagai suatu kadar proses dan hasil pendidikan secara keseluruhan yang ditetapkan sesuai dengan pendekatan dan kriteria tertentu (Surya, 2002:12).<br /><br />Dalam konteks pendidikan, pengertian mutu mencakup input, proses, dan output pendidikan (Depdiknas, 2001:5). Input pendidikan adalah segala sesuatu yang harus tersedia karena dibutuhkan untuk berlangsungnya proses. Proses pendidikan merupakan berubahnya sesuatu menjadi sesuatu yang lain dengan mengintegrasikan input sekolah sehingga mampu menciptakan situasi pembelajaran yang menyenangkan (enjoyable learning), mampu mendorong motivasi dan minat belajar, dan benar-benar mampu memberdayakan peserta didik. Output pendidikan adalah merupakan kinerja sekolah yang dapat diukur dari kualitasnya, efektivitasnya, produktivitasnya, efisiensinya, inovasinya, dan moral kerjanya.<br /><br />Berdasarkan konsep mutu pendidikan maka dpaat dipahami bahwa pembangunan pendidikan bukan hanya terfokus pada penyediaan faktor input pendidikan tetapi juga harus lebih memperhatikan faktor proses pendidikan..Input pendidikan merupakan hal yang mutlak harus ada dalam batas - batas tertentu tetapi tidak menjadi jaminan dapat secara otomatis meningkatkan mutu pendidikan (school resources are necessary but not sufficient condition to improve student achievement).<br /><br />Selama tahun 2002 dunia pendidikan ditandai dengan berbagai perubahan yang datang bertubi-tubi, serempak, dan dengan frekuensi yang sangat tinggi. Belum tuntas sosialisasi perubahan yang satu, datang perubahan yang lain. Beberapa inovasi yang mendominasi panggung pendidikan selama tahun 2002 antara lain adalah Pendidikan Berbasis Luas (PBL/BBE) dengan life skills-nya, Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK/CBC), Manajemen Berbasis Sekolah (MBS/SBM), Ujian Akhir Nasional (UAN) pengganti EBTANAS, pembentukan dewan sekolah dan dewan pendidikan kabupaten/kota. Setiap pembaruan tersebut memiliki kisah dan problematiknya sendiri.<br /><br />Fenomena yang menarik adalah perubahan itu umumnya memiliki sifat yang sama, yakni menggunakan kata berbasis (based). Bila diamati lebih jauh, perubahan yang "berbasis" itu umumnya dari atas ke bawah: dari pusat ke daerah, dari pengelolaan di tingkat atas menuju sekolah, dari pemerintah ke masyarakat, dari sesuatu yang sifatnya nasional menuju yang lokal. Istilah-istilah lain yang populer dan memiliki nuansa yang sama dengan "berbasis" adalah pemberdayaan (empowerment), akar rumput (grass-root), dari bawah ke atas (bottom up), dan sejenisnya. Apa itu artinya?<br /><br />Simak saja label-label perubahan yang dewasa ini berseliweran dalam dunia pendidikan nasional (kadang-kadang dipahami secara beragam): manajemen berbasis sekolah (school based management), peningkatan mutu berbasis sekolah (school based quality improvement), kurikulum berbasis kompetensi (competence based curriculum), pengajaran/pelatihan berbasis kompetensi (competence based teaching/training), pendidikan berbasis luas (broad based education), pendidikan berbasis masyarakat (community based education), evaluasi berbasis kelas (classroom based evaluation), evaluasi berbasis siswa (student based evaluation) dikenal juga dengan evaluasi portofolio, manajemen pendidikan berbasis lokal (local based educational management), pembiayaan pendidikan berbasis masyarakat (community based educational financing), belajar berbasis internet (internet based learning), kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) dan entah apa lagi.<br /><br />Fullan & Stiegerbauer (1991: 33) dalam "The New Meaning of Educational Change" mencatat bahwa setiap tahun guru berurusan dengan sekitar 200.000 jenis urusan dengan karakteristik yang berbeda dan itu merupakan sumber stres bagi mereka. Mungkin tak aneh bila dilaporkan banyak guru mengalami stres dan jenuh.<br /><br />Supriadi (2002:17) mengatakan: "orang yang mendalami teori difusi inovasi akan segera tahu bahwa setiap perubahan atau inovasi dalam bidang apa pun, termasuk dalam pendidikan, memerlukan tahap-tahap yang dirancang dengan benar sejak ide dikembangkan hingga dilaksanakan". Sejak awal, berbagai kondisi perlu diperhitungkan, mulai substansi inovasi itu sendiri sampai kondisi-kondisi lokal tempat inovasi itu akan diimplementasikan. Intinya, suatu perubahan yang mendasar, melibatkan banyak pihak, dan dengan skala yang luas akan selalu memerlukan waktu. Suatu inovasi mestinya jelas kriterianya, terukur dan realistik dalam sasarannya, dan dirasakan manfaatnya oleh pihak yang melaksanakannya.<br /><br />Langkah percepatan dapat saja dilakukan, tetapi dengan risiko kegagalan yang besar akibat inovasi itu kurang dihayati secara penuh oleh pelaksananya. Kami menilai bahwa banyak inovasi pendidikan yang diluncurkan di Indonesia dewasa ini yang melanggar prinsip-prinsip tersebut, di samping secara konseptual "cacat sejak lahir", serba tergesa-gesa, serba instan, targetnya tidak realistik, didasari asumsi yang linier seakan-akan suatu inovasi akan bergulir mulus begitu diluncurkan, dan secara implisit dimuati obsesi demi menanamkan "aset politik" di masa depan. IV. KESIMPULANKebijakan pendidikan harus ditopang oleh pelaku pendidikan yang berada di front terdepan yakni guru melalui interaksinya dalam pendidikan. Upaya meningkatkan mutu pendidikan perlu dilakukan secara bertahap dengan mengacu pada rencana strategis. Keterlibatan seluruh komponen pendidikan (guru, Kepala Sekolah, masyarakat, Komite Sekolah, Dewan Pendidikan, dan isntitusi) dalam perencanaan dan realisasi program pendidikan yang diluncurkan sangat dibutuhkan dalam rangka mengefektifkan pencapaian tujuan.Implementasi kemampuan professional guru mutlak diperlukan sejalan diberlakukannya otonomi daerah, khsususnya bidang pendidikan. Kemampuan professional guru akan terwujud apabila guru memiliki kesadaran dan komitmen yang tinggi dalam mengelola interaksi belajar-mengajar pada tataran mikro, dan memiliki kontribusi terhadap upaya peningkatan mutu pendidikan pada tataran makro.Salah satu upaya peningkatan profesional guru adalah melalui supervisi pengajaran. Pelaksanaan supervisi pengajaran perlu dilakukan secara sistematis oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah bertujuan memberikan pembinaan kepada guru-guru agar dapat melaksanakan tugasnya secara efektif dan efisien. Dalam pelaksanaannya, baik kepala sekolah dan pengawas menggunakan lembar pengamatan yang berisi aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam peningkatan kinerja guru dan kinerja sekolah. Untuk mensupervisi guru digunakan lembar observasi yang berupa alat penilaian kemampuan guru (APKG), sedangkan untuk mensupervisi kinerja sekolah dilakukan dengan mencermati bidang akademik, kesiswaan, personalia, keuangan, sarana dan prasarana, serta hubungan masyarakat.Implementasi kemampuan professional guru mensyaratkan guru agar mampu meningkatkan peran yang dimiliki, baik sebagai informatory(pemberi informasi), organisator, motivator, director, inisiator (pemrakarsa inisiatif), transmitter (penerus), fasilitator, mediator, dan evaluator sehingga diharapkan mampu mengembangkan kompetensinya. Mewujudkan kondisi ideal di mana kemampuan professional guru dapat diimplementasikan sejalan diberlakukannya otonomi daerah, bukan merupakan hal yang mudah. Hal tersebut lantaran aktualisasi kemampuan guru tergantung pada berbagai komponen system pendidikan yang saling berkolaborasi. Oleh karena itu, keterkaitan berbagai komponen pendidikan sangat menentukan implementasi kemampuan guru agar mampu mengelola pembelajaran yang efektif, selaras dengan paradigma pembelajaran yang direkomendasiklan Unesco, "belajar mengetahui (learning to know), belajar bekerja (learning to do), belajar hidup bersama (learning to live together), dan belajar menjadi diri sendiri (learning to be)". <br /><br />DAFTAR PUSTAKA<br /><br />Balitbang Depdiknas. 2001. Data Standardisasi Kompetensi Guru.<br /><br />(http://www.depdiknas.go.id.html).<br /><br /> <br /><br />Berliner, David. 2000. Educational Reform in an Era of Disinformation.<br /><br />(http://www.olam.asu.edu/epaa/v1n2.html).<br /><br /> Depdiknas. 1997. Petunjuk Pengelolaan Adminstrasi Sekolah Dasar.Jakarta: Depdiknas.<br /><br />Depdiknas. 2001. Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (Buku 1). Jakarta: Depdiknas.<br /><br />Fullan & Stiegerbauer.1991. The New Meaning of Educational Change. Boston: Houghton Mifflin Company.<br /><br />Sapari, Achmad. 2002. Pemahaman Guru Terhadap Inovasi Pendidikan. Artikel. Jakarta: Kompas (16 Agustus 2002).<br /><br />Sahertian, Piet A. 2000. Konsep-Konsep dan Teknik Supervisi Pendidikan Dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia. Jakarta: Rineka Cipta.<br /><br />Sucipto. 2003. Profesionalisasi Guru Secara Internal, Akuntabiliras Profesi. Makalah Seminar Nasional. Semarang: Universitas Negeri Semarang.<br /><br />Supandi. 1996. Administrasi dan Supervisi Pendidikan. Jakarta: Departemen Agama Universitas Terbuka.<br /><br />Supriadi, Dedi. 1999. Mengangkat Citra dan Martabat Guru. Yogyakarta: Adicita Karya Nusa.<br /><br />Supriadi, Dedi. 2002. Laporan Akhir Tahun Bidang Pendidikan & Kebudayaan. Artikel. Jakarta : Kompas.<br /><br />Suprihatin, MD. 1989. Administrasi Pendidikan, Fungsi dan Tanggung Jawab Kepala Sekolah sebagai Administrator dan Supervisor Sekolah. Semarang: IKIP Semarang Press.<br /><br />Surya, Mohamad. 2002. Peran Organisasi Guru dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan. Seminar Lokakarya Internasional. Semarang : IKIP PGRI.<br /><br />Suryasubrata.1997. Proses Belajar Mengajar di Sekolah. Jakarta: Rineka Cipta.<br /><br />Wardani, IGK. 1996. Alat Penilaian Kemampuan Guru (APKG). Jakarta: Dirjen Dikti.<br /><br />Townsend, Diana & Butterworth. 1992. Your Child's Scholl. New York: A Plime Book.<br /><br />Usman, Moh Uzer. 2000. Menjadi Guru Profesional. Bandung: Remaja Rosdakarya <br /><br />http://s1pgsd.blogspot.com/2009/02/supervisi-pendidikan-1.htmlarif dphttp://www.blogger.com/profile/13604574131171725518noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5997906875014831321.post-73612788302959885012009-12-15T04:50:00.001-08:002010-01-06T07:18:52.651-08:00TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKANTENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN<br />BAB VI - PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2008<br /> <br />(1) Bidang Tenaga Pendidik dan Kependidikan, mempunyai tugas pembinaan karier, peningkatan mutu guru, koordinasi perlindungan hukum tenaga kependidikan dan koordinasi penyelenggara penataran. <br />(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bidang Tenaga Pendidik dan Kependidikan mempunyai fungsi : <br />a. Pelaksanaan dan evaluasi keadaan guru dan tenaga kependidikan lainnya menurut jenis dan jenjang pendidikan<br />b. Pelaksanaan analisa kebutuhan, penempatan, pemerataan tenaga kependidikan antar Kabupaten/Kota ;<br />c. Penetapan bahan kebijakan teknis peningkatan mutu dan karier tenaga guru dan tenaga kependidikan lainnya ; <br />d. Penyusunan dan perencanaan pembinaan karier guru dan tenaga kependidikan lainnya ; <br />e. Peningkatan mutu dan profesi guru lewat program penyetaraan; <br />f. Pelaksanaan penilaian prestasi tenaga kependidikan berdasarkan penetapan angka kredit jabatan fungsional ; <br />g. Penyusunan pedoman dan pelaksanaan pemilihan guru teladan ; <br />h. Penyusunan dan penyelenggaraan program standarisasi atau kompetensi tenaga guru dan tenaga kependidikan lainnya ; <br />i. Penyebarluasan, pedoman, penghargaan, perlindungan hukum dn kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan lainnya ; <br />j. Pelaksanaan tim koordinasi penyelenggaraan penataran ; <br />k. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program pembinaan karier dan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan lainnya ; <br />l. Penyusunan laporan kegiatan monitoring dan evaluasi kegiatan; <br />m. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas. <br /> <br />Blog bagi yang peduli dengan dunia pendidikan<br />• Jalan-jalan <br />• Renungan <br />• Wacana <br />OPTIMALISASI TUGAS PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MELALUI PEMANFAATAN TEKNOLOGI PEMBELAJARAN<br />admin on 04/12/2008 — 9 Comments <br />Oleh: Drs. Khaerudin, M.Pd.<br /><br />Pendahuluan<br />Telah banyak laporan baik yang disampaikan oleh lembaga dalam negeri maupun luar negeri, yang menyatakan bahwa kualitas pendidikan kita rendah, bahkan sangat rendah. Laporan tersebut jelas, sangat memprihatinkan kita semua, terutama kita yang bergelut dalam dunia pendidikan. Laporan itu juga menunjukkan kepada kita akan kegagalan proses pendidikan yang kita laksanakan selama ini. Pertanyaannya adalah apa yang salah dalam sistem pendidikan kita? Lebih khusus adalah apa yang salah dalam pembelajaran di kelas? Jawaban atas pertanyaan ini patut kita temukan melalui suatu analisis yang mendalam dan komprehensif; tanpa harus saling menyalahkan dan merasa pihaknya yang paling benar dan telah melaksanakan tugas dengan baik.<br />Analisis terhadap sistem pendidikan dengan menggunakan pendekatan sistem adalah salah satu cara yang mungkin kita lakukan untuk menemukan kelemahan yang terjadi dalam sistem pendidikan kita. Apabila kita amati pendidikan sebagai suatu sistem, maka pada dasarnya pendidikan itu terdiri dari banyak komponen yang saling terkait, saling bergantung, dan saling mempengaruhi, sehingga apabila ada salah satu komponen yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya maka proses kerja sistem secara keseluruhan akan terganggu. Artinya adalah apabila hasil dari pendidikan kita tidak seperti yang kita harapkan, terpuruk, dan berkualitas rendah, maka berarti ada diantara komponen pendidikan kita yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Komponen-komponen yang yang dimaksud diantaranya adalah pendidik (guru) dan tenaga kependidikan, siswa, orang tua, masyarakat, sarana dan prasarana, materi (kurikulum), sistem evaluasi, dan aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.<br />Idealnya setiap komponen tersebut dianalisis dan dievaluasi, seberapa jauh masing-masing komponen tersebut telah berfungsi sesuai tugas dan fungsinya. Salah satu komponen yang patut kita telusuri akan kekuatan dan kelemahannya adalah komponen pendidik dan tenaga kependidikan. Penulis tertarik membicarakan komponen ini, karena pendidik dan tenaga kependidikan merupakan komponen yang paling vital dan strategis dalam menentukan keberhasilan proses dan hasil pendidikan; Pendidik dan tenaga kependidikan menentukan kualitas proses pembelajaran serta hasil belajar yang dialami oleh siswa. Sebagus dan selengkap apapun sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu lembaga pendidikan, kalau tenaga pendidik dan kependidikannya tidak kompeten maka sarana dan prasarana itu pun tidak akan banyak membantu para siswa dalam melaksanakan proses belajarnya; sebagus apapun konsep dan isi kurikulum yang dikembangkan oleh pemerintah, namun apabila tenaga pendidik dan kependidikannya tidak mampu mengimplementasikannya dengan baik, maka kurikulum itupun tidak akan berdampak apa-apa pada siswa; pengalaman belajar yang diharapkan dimiliki siswa pun akan menjadi sangat lemah. Intinya adalah untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pendidikan hendaknya berangkat dari perbaikan dan peningkatan kualitas dan kompetensi para pendidik dan tenaga kependidikan agar mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, yaitu melaksanakan proses pembelajaran yang kondusif dan efektif.<br />Peran dan Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan<br />Pendidik dan tenaga kependidikan adalah dua “profesi” yang sangat berkaitan erat dengan dunia pendidikan, sekalipun lingkup keduanya berbeda. Hal ini dapat dilihat dari pengertian keduanya yang tercantum dalam Pasal 1 Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Sementara Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Dari definisi di atas jelas bahwa tenaga kependidikan memiliki lingkup “profesi” yang lebih luas, yang juga mencakup di dalamnya tenaga pendidik. Pustakawan, staf administrasi, staf pusat sumber belajar. Kepala sekolah adalah diantara kelompok “profesi” yang masuk dalam kategori sebagai tenaga kependidikan. Sementara mereka yang disebut pendidik adalah orang-orang yang dalam melaksanakan tugasnya akan berhadapan dan berinteraksi langsung dengan para peserta didiknya dalam suatu proses yang sistematis, terencana, dan bertujuan. Penggunaan istilah dalam kelompok pendidik tentu disesuaikan dengan lingkup lingkungan tempat tugasnya masing-masing. Guru dan dosen, misalnya, adalah sebutan tenaga pendidik yang bekerja di sekolah dan perguruan tinggi.<br />Hubungan antara pendidik dan tenaga kependidikan dapat digambarkan dalam bentuk spektrum tenaga kependidikan berikut: (Miarso, 1994)<br />Dari gambar di atas, tampak sekalipun pendidik (guru) yang akan berhadapan langsung dengan para peserta didik, namun ia tetap memerlukan dukungan dari para tenaga kependidikan lainnya, sehingga ia dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Karena pendidik akan mengalami kesulitan dalam melaksanakan tugasnya apabila berada dalam konteks yang hampa, tidak ada aturan yang jelas, tidak didukung sarana prasarana yang memadai, tidak dilengkapi dengan pelayanan dan sarana perpustakaan serta sumber belajar lain yang mendukung. Karena itulah pendidik dan tenaga kependidikan memiliki peran dan posisi yang sama penting dalam konteks penyelenggaraan pendidikan (pembelajaran). Karena itu pula, pada dasarnya baik pendidik maupun tenaga kependidikan memiliki peran dan tugas yang sama yaitu melaksanakan berbagai aktivitas yang berujung pada terciptanya kemudahan dan keberhasilan siswa dalam belajar.<br />Hal ini telah dipertegas dalam Pasal 39 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, yang menyatakan bahwa (1) Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan, dan (2) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.<br />Mencermati tugas yang digariskan oleh Undang-undang di atas khususnya untuk pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan sekolah, jelas bahwa ujung dari pelaksaan tugas adalah terjadinya suatu proses pembelajaran yang berhasil. Segala aktifitas yang dilakukan oleh para pendidik dan tenaga kependidikan harus mengarah pada keberhasilan pembelajaran yang dialami oleh para peserta didiknya. Berbagai bentuk pelayanan administrasi yang dilakukan oleh para administratur dilaksanakan dalam rangka menunjang kelancaran proses pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru; proses pengelolaan dan pengembangan serta pelayanan-pelayanan teknis lainnya yang dilakukan oleh para manajer sekolah juga harus mendorong terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas dan efektif. Lebih lagi para pendidik (guru), mereka harus mampu merancang dan melaksanakan proses pembelajaran dengan melibatkan berbagai komponen yang akan terlibat dalamnya. Sungguh suatu tugas yang sangat berat.<br />Ruang lingkup tugas yang luas menuntut para pendidik dan tenaga kependidikan untuk mampu melaksanakan aktifitasnya secara sistematis dan sistemik. Karena itu tidak heran kalau ada tuntutan akan kompetensi yang jelas dan tegas yang dipersyaratkan bagi para pendidik, semata-mata agar mereka mampu melaksanakan tugasnya dengan baik. <br />Salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh para pendidik jelas telah dirumuskan dalam pasal 24 ayat (1), (4), dan (5) PP No. 19 tahun 2005 tentang Standard Nasional Pendidikan. Dalam PP tersebut dinyatakan bahwa pendidik harus memiliki kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.<br />Karakteristik Teknologi Pembelajaran<br />Apa yang dapat dilakukan dan disumbangkan oleh disiplin ilmu teknologi pembelajaran terhadap peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia? Pertanyaan mendasar ini patut direspon secara cermat dan tuntas. Untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan di atas dapat kita lakukan melalui kajian yang komprehensif apa itu teknologi pembelajaran.<br />Teknologi pembelajaran didefinisikan sebagai teori dan praktek dalam disain, pengembangan, pemanfaatan, pengelolaan, dan penilaian proses dan sumber untuk belajar. Definisi ini menunjukkan kepada kita bahwa bidang teknologi pembelajaran memokuskan kajiannya pada bidang-bidang disain, pengembangan, pemanfaatan, pengelolaan, dan penilaian berbagai proses dan sumber yang diperlukan peserta didik untuk belajar. Masing-masing bidang kajian sekaligus menjadi kawasan teknologi pembelajaran yang mengandung kerangka pengetahuan yang didasarkan pada hasil penelitian dan pengalaman. Karena itulah pengkajian dalam setiap kawasan dilakukan secara teori dan praktek.<br />Masing-masing kawasan memiliki fokus studi yang lebih dalam dan rinci. Kawasan disain, misalnya, meliputi studi tentang disain sistem pembelajaran, disain pesan, strategi pembelajaran, dan karakteristik pebelajar. Kawasan pengembangan dikategorikan ke dalam empat kategori, yaitu teknologi cetak, teknologi audio visual, teknologi berbasis komputer, dan teknologi terpadu. Kawasan pemanfaatan juga dikelompokkan ke dalam empat kategori, yaitu pemanfaatan media, difusi inovasi, implementasi dan pelembagaan, dan kebijakan dan regulasi. Sama halnya dengan kawasan-kawasan sebelumnya, kawasan pengelolaan juga dikategorikan menjadi empat kelompok, yaitu pengelolaan proyek, pengelolaan sumber, pengelolaan sistem penyampaian, dan pengelolaan informasi. Demikian juga dengan kawasan penilaian dibagi menjadi empat kategori, yaitu analisis masalah, pengukuran beracuan patokan, penilaian formatif, dan penilaian sumatif.<br />Konsep teknologi pembelajaran juga dapat dilihat dari dua dimensi lain, yaitu pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran, dan sebagai suatu pendekatan yang komprehensif dan terpadu dalam memecahkan masalah belajar. Pada dimensi yang pertama suatu pembelajaran dikatakan telah menggunakan teknologi pembelajaran apabila di dalamnya telah dimanfaatkan berbagai teknologi, baik itu teknologi sederhana (konvensional) maupun teknologi tinggi (komunikasi dan informasi). Sementara itu bila teknologi pembelajaran dipandang sebagaimana dimensi kedua, maka teknologi pembelajaran akan dimanfaatkan untuk memecahkan berbagai masalah belajar anak dengan “memanipulasi” berbagai faktor eksternal (external intervention) secara komprehensif dan terpadu. Proses yang dilakukan mencakup kegiatan pengelolaan (personil dan organisasi), pengembangan (konsep dan teori berdasarkan riset), dan pengembangan sistem pembelajaran.<br />Kegiatan pengelolaan berfungsi mengatur agar peran dan fungsi organisasi dapat berjalan dengan baik, karena dilakukan oleh para personil yang tahu akan tugas dan tanggung jawabnya. Melalui pengelolaan organisasi dan personil yang baik akan terjadi proses belajar dan pembelajaran yang kondusif, sehingga siswa dapat melaksanakan kegiatan belajarnya dengan baik. Aspek pengembangan berfungsi mengembangkan berbagai konsep dan teori (melalui riset) yang akan dapat digunakan untuk menganalisis berbagai kesulitan yang dialami oleh siswa dan memberikan solusi atas masalah yang ada; mendisain pembelajaran dan rencana produksinya; mengembangkan evaluasi yang tepat, menrancang logistiknya, dan mengembangkan cara pemanfaatnya serta menyebarluaskannya. Sementara aspek sistem pembelajaran berfungsi mengembangkan sistem pembelajaran yang dapat memfasilitasi siswa belajar, dengan cara mengatur komponen-komponen sistem secara terpadu dan bersistem. Komponen sistem pembelajaran: orang, pesan, bahan, alat, teknik, dan setting (latar).<br />Mengamati karakteristik teknologi pembelajaran yang sangat konsern terhadap proses dan hasil belajar anak, dan berusaha mengatasi masalah-masalah belajar anak, maka sangat wajar kalau teknologi pembelajaran memiliki potensi yang besar untuk memberi konstribusi bagi keberhasilan pembelajaran yang berlangsung. Hal inipun telah terbukti dari hasil pengkajian empirik di Amerika Serikat yang dilakukan oleh The Commission on Instructional Technology yang menunjukkan potensi teknologi instruksional sebagai berikut:<br />1. Meningkatkan produktivitas pendidikan<br />2. Memberikan kemungkinan pendidikan yang sifatnya lebih individual<br />3. Memberikan dasar pembelajaran yang ilmiah<br />4. Meningkatkan kemampuan pembelajaran<br />5. Memungkinkan belajar lebih akrab<br />6. memungkinkan pemerataan pendidikan yang bermutu.<br />Peran Teknologi Pembelajaran dalam Mendukung Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan<br />Bila kita cermati peran dan tugas para pendidik dan tenaga kependidikan di atas, yang intinya adalah menciptakan berbagai aktivitas untuk keberhasilan siswa belajar, dan karakteristik teknologi pembelajaran yang memokuskan kajiannya pada disain, pengembangan, pemanfaatan, pengelolaan, dan penilaian proses dan hasil belajar, maka nyata bahwa teknologi pembelajaran akan dapat membantu para pendidik dan tenaga kependidikan melaksanakan tugasnya dengan baik. Di atas dinyatakan bahwa salah satu tugas pendidik (guru) adalah merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran serta menilai hasil belajar. Tugas ini akan dapat dilaksanakan dengan baik dengan memanfaatkan bidang teknologi pembelajaran, khususnya pada kawasan disain, pengembangan, dan penilaian.<br />Dalam kawasan disain akan dibahas dan dikembangkan berbagai aspek yang diperlukan oleh para pendidik (guru) dalam proses merencanakan pembelajaran. Kemampuan mendisain sistem pembelajaran, pemahaman tentang strategi pembelajaran dan karakteristik pebelajar akan sangat membantu para pendidik dalam membuat perencanaan pembelajarannya. Dengan perencanaan yang baik, maka proses pembelajaran yang akan dilaksanakan akan berjalan dengan baik pula.<br />Kawasan pengembangan akan banyak membantu para pendidik (guru) dalam melaksanakan pembelajarannya, karena pada kawasan ini dibahas berbagai teknologi yang dapat digunakan dalam melaksanakan pembelajaran. Pada saat melaksanakan pembelajaran seorang guru memerlukan banyak sumber belajar. Saat ini sumber belajar tidak cukup hanya dengan mengandalkan guru, tetapi diperlukan sumber belajar yang bervariasi. Berbagai teknologi baik yang konvensional maupun yang berbasis teknologi informasi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan efektifitas pembelajaran. Teknologi cetak menghasilkan berbagai sumber belajar dalam bentuk bahan ajar cetak yang seraca sengaja didisain untuk pembelajaran. Teknologi Audio visual dan teknologi berbasis komputer memungkinkan pebelajar dengan berbagai variasi gaya belajarnya akan terakomodir dengan baik, sehingga mereka dapat melaksanakan kegiatan belajar dengan efektif.<br />Sementara kawasan penilaian akan membantu para pendidik (guru) dalam melaksanakan tugasnya dalam menilai hasil belajar. Penilaian merupakan bagian integral dalam kegiatan pembelajaran, karenanya menjadi tugas yang tidak dapat diabaikan. Penilaian sangat diperlukan untuk mendapatkan informasi tentang keberhasilan proses dan hasil belajar. Karena itu baik pada saat proses pembelajaran berlangsung, maupun di akhir proses pembelajaran harus dilakukan evaluasi. Dalam hal ini evaluasi formatif dan sumatif menjadi sangat penting keberadaannya. <br />Secara lebih spesifik, apabila para pendidik (guru) menerapkan konsep teknologi pembelajaran dalam sistem pembelajarannya, maka akan dapat dilihat ciri-ciri umum berikut:<br />1. telah dimanfaatkannya sumber-sumber belajar secara bervariasi baik berupa orang, pesan, bahan, peralatan, teknik, dan latar yang memungkinkan orang untuk belajar secara terarah dan terkendali<br />2. dilaksanakannya fungsi pengelolaan atas organisasi dan personil yang melakukan kegiatan pengembangan dan atau pemanfaatan sumber belajar<br />3. diterapkannya berbagai jenis pola instruksional dengan terintegrasinya sumber belajar baru dalam kegiatan belajar mengajar<br />4. adanya standar mutu bahan ajar dan tersedianya sejumlah pilihan bahan ajar yang mutunya teruji<br />5. berkurangnya keragaman proses pengajaran, namun dengan mutu yang lebih baik<br />6. dilakukannya perancangan dan pengembangan pembelajaran oleh para ahli yang khusus bertanggung jawab untuk itu dalam suatu kerjasama tim<br />7. tersedianya bahan ajar dengan kualitas lebih baik, serta jumlah dan macam yang lebih banyak<br />8. dilakukannya penilaian dan penyempurnaan atas segala tahap dalam proses pembelajaran<br />9. diselenggarakannya pengukuran hasil belajar berdasarkan penguasaan tujuan yang ditetapkan<br />10. berkembangnya pengertian dan peranan guru.<br />Kesimpulan<br />Salah satu tugas pendidik (guru) adalah membuat disan dan melaksanakan proses pembelajaran serta melaksanakan penilaian hasil belajar. Tugas ini akan dapat dioptimalkan dengan memanfaatkan teknologi pembelajaran. Kawasan teknologi pembelajaran yang komprehensif, yang menyangkut tahap disain, pengembangan, pemanfaatan, pengelolaan, dan penilaian, dapat membantu para pendidik (guru) dalam mengoptimalkan pelaksanaan tugasnya sebagai perancang dan pengelola pembelajaran, serta penilai hasil belajar.<br />Di sisi lain, pelaksanaan tugas pendidik (guru) pada akhirnya adalah untuk membantu para pebelajar melakukan kegiatan belajar dan memecahkan masalah belajar. Hal ini pula yang menjadi obyek utama teknologi pembelajaran, yaitu masalah belajar manusia, dan melakukan intervensi eksternal dengan memanipulasi berbagai sumber belajar untuk mengatasinya. <br />DAFTAR PUSTAKA<br />Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.<br />Seels, Barbara B., Rita C. Richey. Terjemahan: Dewi Salam P., dkk. Teknologi Pembelajaran, Definisi dan Kawasannya. <br />Undang-undang No. 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional<br />Yusufhadi Miarso. Menyemai Benih Teknologi Pendidikan. Jakarta: Prenada Media, 2004<br />Popularity: 89% [?]<br />http://www.ilmupendidikan.net/2008/12/04/optimalisasi-tugas-pendidik-dan-tenaga-kependidikan-melalui-pemanfaatan-teknologi-pembelajaran.phparif dphttp://www.blogger.com/profile/13604574131171725518noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5997906875014831321.post-44395986461732980992009-12-15T04:50:00.000-08:002009-12-15T05:03:37.799-08:00TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN<br />BAB VI - PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2008<br /> <br />(1) Bidang Tenaga Pendidik dan Kependidikan, mempunyai tugas pembinaan karier, peningkatan mutu guru, koordinasi perlindungan hukum tenaga kependidikan dan koordinasi penyelenggara penataran. <br />(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bidang Tenaga Pendidik dan Kependidikan mempunyai fungsi : <br />a. Pelaksanaan dan evaluasi keadaan guru dan tenaga kependidikan lainnya menurut jenis dan jenjang pendidikan<br />b. Pelaksanaan analisa kebutuhan, penempatan, pemerataan tenaga kependidikan antar Kabupaten/Kota ;<br />c. Penetapan bahan kebijakan teknis peningkatan mutu dan karier tenaga guru dan tenaga kependidikan lainnya ; <br />d. Penyusunan dan perencanaan pembinaan karier guru dan tenaga kependidikan lainnya ; <br />e. Peningkatan mutu dan profesi guru lewat program penyetaraan; <br />f. Pelaksanaan penilaian prestasi tenaga kependidikan berdasarkan penetapan angka kredit jabatan fungsional ; <br />g. Penyusunan pedoman dan pelaksanaan pemilihan guru teladan ; <br />h. Penyusunan dan penyelenggaraan program standarisasi atau kompetensi tenaga guru dan tenaga kependidikan lainnya ; <br />i. Penyebarluasan, pedoman, penghargaan, perlindungan hukum dn kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan lainnya ; <br />j. Pelaksanaan tim koordinasi penyelenggaraan penataran ; <br />k. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program pembinaan karier dan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan lainnya ; <br />l. Penyusunan laporan kegiatan monitoring dan evaluasi kegiatan; <br />m. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas. <br /> <br />Blog bagi yang peduli dengan dunia pendidikan<br />• Jalan-jalan <br />• Renungan <br />• Wacana <br />OPTIMALISASI TUGAS PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MELALUI PEMANFAATAN TEKNOLOGI PEMBELAJARAN<br />admin on 04/12/2008 — 9 Comments <br />Oleh: Drs. Khaerudin, M.Pd.<br /><br />Pendahuluan<br />Telah banyak laporan baik yang disampaikan oleh lembaga dalam negeri maupun luar negeri, yang menyatakan bahwa kualitas pendidikan kita rendah, bahkan sangat rendah. Laporan tersebut jelas, sangat memprihatinkan kita semua, terutama kita yang bergelut dalam dunia pendidikan. Laporan itu juga menunjukkan kepada kita akan kegagalan proses pendidikan yang kita laksanakan selama ini. Pertanyaannya adalah apa yang salah dalam sistem pendidikan kita? Lebih khusus adalah apa yang salah dalam pembelajaran di kelas? Jawaban atas pertanyaan ini patut kita temukan melalui suatu analisis yang mendalam dan komprehensif; tanpa harus saling menyalahkan dan merasa pihaknya yang paling benar dan telah melaksanakan tugas dengan baik.<br />Analisis terhadap sistem pendidikan dengan menggunakan pendekatan sistem adalah salah satu cara yang mungkin kita lakukan untuk menemukan kelemahan yang terjadi dalam sistem pendidikan kita. Apabila kita amati pendidikan sebagai suatu sistem, maka pada dasarnya pendidikan itu terdiri dari banyak komponen yang saling terkait, saling bergantung, dan saling mempengaruhi, sehingga apabila ada salah satu komponen yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya maka proses kerja sistem secara keseluruhan akan terganggu. Artinya adalah apabila hasil dari pendidikan kita tidak seperti yang kita harapkan, terpuruk, dan berkualitas rendah, maka berarti ada diantara komponen pendidikan kita yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Komponen-komponen yang yang dimaksud diantaranya adalah pendidik (guru) dan tenaga kependidikan, siswa, orang tua, masyarakat, sarana dan prasarana, materi (kurikulum), sistem evaluasi, dan aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.<br />Idealnya setiap komponen tersebut dianalisis dan dievaluasi, seberapa jauh masing-masing komponen tersebut telah berfungsi sesuai tugas dan fungsinya. Salah satu komponen yang patut kita telusuri akan kekuatan dan kelemahannya adalah komponen pendidik dan tenaga kependidikan. Penulis tertarik membicarakan komponen ini, karena pendidik dan tenaga kependidikan merupakan komponen yang paling vital dan strategis dalam menentukan keberhasilan proses dan hasil pendidikan; Pendidik dan tenaga kependidikan menentukan kualitas proses pembelajaran serta hasil belajar yang dialami oleh siswa. Sebagus dan selengkap apapun sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu lembaga pendidikan, kalau tenaga pendidik dan kependidikannya tidak kompeten maka sarana dan prasarana itu pun tidak akan banyak membantu para siswa dalam melaksanakan proses belajarnya; sebagus apapun konsep dan isi kurikulum yang dikembangkan oleh pemerintah, namun apabila tenaga pendidik dan kependidikannya tidak mampu mengimplementasikannya dengan baik, maka kurikulum itupun tidak akan berdampak apa-apa pada siswa; pengalaman belajar yang diharapkan dimiliki siswa pun akan menjadi sangat lemah. Intinya adalah untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pendidikan hendaknya berangkat dari perbaikan dan peningkatan kualitas dan kompetensi para pendidik dan tenaga kependidikan agar mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, yaitu melaksanakan proses pembelajaran yang kondusif dan efektif.<br />Peran dan Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan<br />Pendidik dan tenaga kependidikan adalah dua “profesi” yang sangat berkaitan erat dengan dunia pendidikan, sekalipun lingkup keduanya berbeda. Hal ini dapat dilihat dari pengertian keduanya yang tercantum dalam Pasal 1 Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Sementara Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Dari definisi di atas jelas bahwa tenaga kependidikan memiliki lingkup “profesi” yang lebih luas, yang juga mencakup di dalamnya tenaga pendidik. Pustakawan, staf administrasi, staf pusat sumber belajar. Kepala sekolah adalah diantara kelompok “profesi” yang masuk dalam kategori sebagai tenaga kependidikan. Sementara mereka yang disebut pendidik adalah orang-orang yang dalam melaksanakan tugasnya akan berhadapan dan berinteraksi langsung dengan para peserta didiknya dalam suatu proses yang sistematis, terencana, dan bertujuan. Penggunaan istilah dalam kelompok pendidik tentu disesuaikan dengan lingkup lingkungan tempat tugasnya masing-masing. Guru dan dosen, misalnya, adalah sebutan tenaga pendidik yang bekerja di sekolah dan perguruan tinggi.<br />Hubungan antara pendidik dan tenaga kependidikan dapat digambarkan dalam bentuk spektrum tenaga kependidikan berikut: (Miarso, 1994)<br />Dari gambar di atas, tampak sekalipun pendidik (guru) yang akan berhadapan langsung dengan para peserta didik, namun ia tetap memerlukan dukungan dari para tenaga kependidikan lainnya, sehingga ia dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Karena pendidik akan mengalami kesulitan dalam melaksanakan tugasnya apabila berada dalam konteks yang hampa, tidak ada aturan yang jelas, tidak didukung sarana prasarana yang memadai, tidak dilengkapi dengan pelayanan dan sarana perpustakaan serta sumber belajar lain yang mendukung. Karena itulah pendidik dan tenaga kependidikan memiliki peran dan posisi yang sama penting dalam konteks penyelenggaraan pendidikan (pembelajaran). Karena itu pula, pada dasarnya baik pendidik maupun tenaga kependidikan memiliki peran dan tugas yang sama yaitu melaksanakan berbagai aktivitas yang berujung pada terciptanya kemudahan dan keberhasilan siswa dalam belajar.<br />Hal ini telah dipertegas dalam Pasal 39 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, yang menyatakan bahwa (1) Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan, dan (2) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.<br />Mencermati tugas yang digariskan oleh Undang-undang di atas khususnya untuk pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan sekolah, jelas bahwa ujung dari pelaksaan tugas adalah terjadinya suatu proses pembelajaran yang berhasil. Segala aktifitas yang dilakukan oleh para pendidik dan tenaga kependidikan harus mengarah pada keberhasilan pembelajaran yang dialami oleh para peserta didiknya. Berbagai bentuk pelayanan administrasi yang dilakukan oleh para administratur dilaksanakan dalam rangka menunjang kelancaran proses pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru; proses pengelolaan dan pengembangan serta pelayanan-pelayanan teknis lainnya yang dilakukan oleh para manajer sekolah juga harus mendorong terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas dan efektif. Lebih lagi para pendidik (guru), mereka harus mampu merancang dan melaksanakan proses pembelajaran dengan melibatkan berbagai komponen yang akan terlibat dalamnya. Sungguh suatu tugas yang sangat berat.<br />Ruang lingkup tugas yang luas menuntut para pendidik dan tenaga kependidikan untuk mampu melaksanakan aktifitasnya secara sistematis dan sistemik. Karena itu tidak heran kalau ada tuntutan akan kompetensi yang jelas dan tegas yang dipersyaratkan bagi para pendidik, semata-mata agar mereka mampu melaksanakan tugasnya dengan baik. <br />Salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh para pendidik jelas telah dirumuskan dalam pasal 24 ayat (1), (4), dan (5) PP No. 19 tahun 2005 tentang Standard Nasional Pendidikan. Dalam PP tersebut dinyatakan bahwa pendidik harus memiliki kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.<br />Karakteristik Teknologi Pembelajaran<br />Apa yang dapat dilakukan dan disumbangkan oleh disiplin ilmu teknologi pembelajaran terhadap peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia? Pertanyaan mendasar ini patut direspon secara cermat dan tuntas. Untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan di atas dapat kita lakukan melalui kajian yang komprehensif apa itu teknologi pembelajaran.<br />Teknologi pembelajaran didefinisikan sebagai teori dan praktek dalam disain, pengembangan, pemanfaatan, pengelolaan, dan penilaian proses dan sumber untuk belajar. Definisi ini menunjukkan kepada kita bahwa bidang teknologi pembelajaran memokuskan kajiannya pada bidang-bidang disain, pengembangan, pemanfaatan, pengelolaan, dan penilaian berbagai proses dan sumber yang diperlukan peserta didik untuk belajar. Masing-masing bidang kajian sekaligus menjadi kawasan teknologi pembelajaran yang mengandung kerangka pengetahuan yang didasarkan pada hasil penelitian dan pengalaman. Karena itulah pengkajian dalam setiap kawasan dilakukan secara teori dan praktek.<br />Masing-masing kawasan memiliki fokus studi yang lebih dalam dan rinci. Kawasan disain, misalnya, meliputi studi tentang disain sistem pembelajaran, disain pesan, strategi pembelajaran, dan karakteristik pebelajar. Kawasan pengembangan dikategorikan ke dalam empat kategori, yaitu teknologi cetak, teknologi audio visual, teknologi berbasis komputer, dan teknologi terpadu. Kawasan pemanfaatan juga dikelompokkan ke dalam empat kategori, yaitu pemanfaatan media, difusi inovasi, implementasi dan pelembagaan, dan kebijakan dan regulasi. Sama halnya dengan kawasan-kawasan sebelumnya, kawasan pengelolaan juga dikategorikan menjadi empat kelompok, yaitu pengelolaan proyek, pengelolaan sumber, pengelolaan sistem penyampaian, dan pengelolaan informasi. Demikian juga dengan kawasan penilaian dibagi menjadi empat kategori, yaitu analisis masalah, pengukuran beracuan patokan, penilaian formatif, dan penilaian sumatif.<br />Konsep teknologi pembelajaran juga dapat dilihat dari dua dimensi lain, yaitu pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran, dan sebagai suatu pendekatan yang komprehensif dan terpadu dalam memecahkan masalah belajar. Pada dimensi yang pertama suatu pembelajaran dikatakan telah menggunakan teknologi pembelajaran apabila di dalamnya telah dimanfaatkan berbagai teknologi, baik itu teknologi sederhana (konvensional) maupun teknologi tinggi (komunikasi dan informasi). Sementara itu bila teknologi pembelajaran dipandang sebagaimana dimensi kedua, maka teknologi pembelajaran akan dimanfaatkan untuk memecahkan berbagai masalah belajar anak dengan “memanipulasi” berbagai faktor eksternal (external intervention) secara komprehensif dan terpadu. Proses yang dilakukan mencakup kegiatan pengelolaan (personil dan organisasi), pengembangan (konsep dan teori berdasarkan riset), dan pengembangan sistem pembelajaran.<br />Kegiatan pengelolaan berfungsi mengatur agar peran dan fungsi organisasi dapat berjalan dengan baik, karena dilakukan oleh para personil yang tahu akan tugas dan tanggung jawabnya. Melalui pengelolaan organisasi dan personil yang baik akan terjadi proses belajar dan pembelajaran yang kondusif, sehingga siswa dapat melaksanakan kegiatan belajarnya dengan baik. Aspek pengembangan berfungsi mengembangkan berbagai konsep dan teori (melalui riset) yang akan dapat digunakan untuk menganalisis berbagai kesulitan yang dialami oleh siswa dan memberikan solusi atas masalah yang ada; mendisain pembelajaran dan rencana produksinya; mengembangkan evaluasi yang tepat, menrancang logistiknya, dan mengembangkan cara pemanfaatnya serta menyebarluaskannya. Sementara aspek sistem pembelajaran berfungsi mengembangkan sistem pembelajaran yang dapat memfasilitasi siswa belajar, dengan cara mengatur komponen-komponen sistem secara terpadu dan bersistem. Komponen sistem pembelajaran: orang, pesan, bahan, alat, teknik, dan setting (latar).<br />Mengamati karakteristik teknologi pembelajaran yang sangat konsern terhadap proses dan hasil belajar anak, dan berusaha mengatasi masalah-masalah belajar anak, maka sangat wajar kalau teknologi pembelajaran memiliki potensi yang besar untuk memberi konstribusi bagi keberhasilan pembelajaran yang berlangsung. Hal inipun telah terbukti dari hasil pengkajian empirik di Amerika Serikat yang dilakukan oleh The Commission on Instructional Technology yang menunjukkan potensi teknologi instruksional sebagai berikut:<br />1. Meningkatkan produktivitas pendidikan<br />2. Memberikan kemungkinan pendidikan yang sifatnya lebih individual<br />3. Memberikan dasar pembelajaran yang ilmiah<br />4. Meningkatkan kemampuan pembelajaran<br />5. Memungkinkan belajar lebih akrab<br />6. memungkinkan pemerataan pendidikan yang bermutu.<br />Peran Teknologi Pembelajaran dalam Mendukung Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan<br />Bila kita cermati peran dan tugas para pendidik dan tenaga kependidikan di atas, yang intinya adalah menciptakan berbagai aktivitas untuk keberhasilan siswa belajar, dan karakteristik teknologi pembelajaran yang memokuskan kajiannya pada disain, pengembangan, pemanfaatan, pengelolaan, dan penilaian proses dan hasil belajar, maka nyata bahwa teknologi pembelajaran akan dapat membantu para pendidik dan tenaga kependidikan melaksanakan tugasnya dengan baik. Di atas dinyatakan bahwa salah satu tugas pendidik (guru) adalah merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran serta menilai hasil belajar. Tugas ini akan dapat dilaksanakan dengan baik dengan memanfaatkan bidang teknologi pembelajaran, khususnya pada kawasan disain, pengembangan, dan penilaian.<br />Dalam kawasan disain akan dibahas dan dikembangkan berbagai aspek yang diperlukan oleh para pendidik (guru) dalam proses merencanakan pembelajaran. Kemampuan mendisain sistem pembelajaran, pemahaman tentang strategi pembelajaran dan karakteristik pebelajar akan sangat membantu para pendidik dalam membuat perencanaan pembelajarannya. Dengan perencanaan yang baik, maka proses pembelajaran yang akan dilaksanakan akan berjalan dengan baik pula.<br />Kawasan pengembangan akan banyak membantu para pendidik (guru) dalam melaksanakan pembelajarannya, karena pada kawasan ini dibahas berbagai teknologi yang dapat digunakan dalam melaksanakan pembelajaran. Pada saat melaksanakan pembelajaran seorang guru memerlukan banyak sumber belajar. Saat ini sumber belajar tidak cukup hanya dengan mengandalkan guru, tetapi diperlukan sumber belajar yang bervariasi. Berbagai teknologi baik yang konvensional maupun yang berbasis teknologi informasi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan efektifitas pembelajaran. Teknologi cetak menghasilkan berbagai sumber belajar dalam bentuk bahan ajar cetak yang seraca sengaja didisain untuk pembelajaran. Teknologi Audio visual dan teknologi berbasis komputer memungkinkan pebelajar dengan berbagai variasi gaya belajarnya akan terakomodir dengan baik, sehingga mereka dapat melaksanakan kegiatan belajar dengan efektif.<br />Sementara kawasan penilaian akan membantu para pendidik (guru) dalam melaksanakan tugasnya dalam menilai hasil belajar. Penilaian merupakan bagian integral dalam kegiatan pembelajaran, karenanya menjadi tugas yang tidak dapat diabaikan. Penilaian sangat diperlukan untuk mendapatkan informasi tentang keberhasilan proses dan hasil belajar. Karena itu baik pada saat proses pembelajaran berlangsung, maupun di akhir proses pembelajaran harus dilakukan evaluasi. Dalam hal ini evaluasi formatif dan sumatif menjadi sangat penting keberadaannya. <br />Secara lebih spesifik, apabila para pendidik (guru) menerapkan konsep teknologi pembelajaran dalam sistem pembelajarannya, maka akan dapat dilihat ciri-ciri umum berikut:<br />1. telah dimanfaatkannya sumber-sumber belajar secara bervariasi baik berupa orang, pesan, bahan, peralatan, teknik, dan latar yang memungkinkan orang untuk belajar secara terarah dan terkendali<br />2. dilaksanakannya fungsi pengelolaan atas organisasi dan personil yang melakukan kegiatan pengembangan dan atau pemanfaatan sumber belajar<br />3. diterapkannya berbagai jenis pola instruksional dengan terintegrasinya sumber belajar baru dalam kegiatan belajar mengajar<br />4. adanya standar mutu bahan ajar dan tersedianya sejumlah pilihan bahan ajar yang mutunya teruji<br />5. berkurangnya keragaman proses pengajaran, namun dengan mutu yang lebih baik<br />6. dilakukannya perancangan dan pengembangan pembelajaran oleh para ahli yang khusus bertanggung jawab untuk itu dalam suatu kerjasama tim<br />7. tersedianya bahan ajar dengan kualitas lebih baik, serta jumlah dan macam yang lebih banyak<br />8. dilakukannya penilaian dan penyempurnaan atas segala tahap dalam proses pembelajaran<br />9. diselenggarakannya pengukuran hasil belajar berdasarkan penguasaan tujuan yang ditetapkan<br />10. berkembangnya pengertian dan peranan guru.<br />Kesimpulan<br />Salah satu tugas pendidik (guru) adalah membuat disan dan melaksanakan proses pembelajaran serta melaksanakan penilaian hasil belajar. Tugas ini akan dapat dioptimalkan dengan memanfaatkan teknologi pembelajaran. Kawasan teknologi pembelajaran yang komprehensif, yang menyangkut tahap disain, pengembangan, pemanfaatan, pengelolaan, dan penilaian, dapat membantu para pendidik (guru) dalam mengoptimalkan pelaksanaan tugasnya sebagai perancang dan pengelola pembelajaran, serta penilai hasil belajar.<br />Di sisi lain, pelaksanaan tugas pendidik (guru) pada akhirnya adalah untuk membantu para pebelajar melakukan kegiatan belajar dan memecahkan masalah belajar. Hal ini pula yang menjadi obyek utama teknologi pembelajaran, yaitu masalah belajar manusia, dan melakukan intervensi eksternal dengan memanipulasi berbagai sumber belajar untuk mengatasinya. <br />DAFTAR PUSTAKA<br />Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.<br />Seels, Barbara B., Rita C. Richey. Terjemahan: Dewi Salam P., dkk. Teknologi Pembelajaran, Definisi dan Kawasannya. <br />Undang-undang No. 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional<br />Yusufhadi Miarso. Menyemai Benih Teknologi Pendidikan. Jakarta: Prenada Media, 2004<br />Popularity: 89% [?]<br />http://www.ilmupendidikan.net/2008/12/04/optimalisasi-tugas-pendidik-dan-tenaga-kependidikan-melalui-pemanfaatan-teknologi-pembelajaran.phparif dphttp://www.blogger.com/profile/13604574131171725518noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5997906875014831321.post-20145583421631916662009-12-04T06:40:00.001-08:002010-01-06T07:22:34.207-08:00BIMBIMNGAN DAN KONSELINGhttp://akhmadsudrajat.files.wordpress.com<br />BIMBINGAN DAN KONSELING<br />Pengantar :<br /> Di bawah ini terdapat pernyataan - pernyataan yang berhubungan dengan<br />penyelengaraan Bimbingan dan Konseling di sekolah.<br /> Anda diminta untuk memilih alternatif jawaban yang sesuai dengan kondisi nyata<br />di sekolah Anda, dengan cara membubuhkan tanda silang ( X ) pada kolom yang<br />telah disediakan. Anda dimungkinkan mengisi lebih dari satu pilihan jawaban.<br /> Jika terdapat hal –hal yang belum terungkap dari masing-masing aspek, Anda<br />dapat menambahkan dengan cara menuliskannya pada kolom tambahan dan<br />beri tanda silang ( X ) pada kolom yang telah disediakan.<br /> Jumlahkan alternatif pilihan yang Anda pilih pada kolom yang telah disediakan.<br />1. KEPALA SEKOLAH<br />1. Memahami dan peduli terhadap BK<br />2. Mengintegrasikan program BK dengan program sekolah<br />3. Memfasilitasi pengembangan program BK<br />4. Melaksanakan penilaian BK<br />5. Melaksanakan pembinaan BK<br />6. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan khusus BK<br />7. Responsif terhadap upaya inovasi BK di sekolah<br />8.<br />Jumlah<br />2. WAKIL KEPALA SEKOLAH<br />1. Membantu tugas-tugas kepala sekolah, khususnya yang berkenaan<br />dengan layanan BK<br />2. Memahami dan peduli terhadap BK<br />3. Membantu memasyakatkan BK<br />4. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan khusus BK<br />5.<br />Jumlah<br />INSTRUMEN PENYELENGGARAAN<br />BIMBINGAN DAN KONSELING<br />Disusun oleh : AKHMAD SUDRAJAT, M.Pd. Pengawas Sekolah Kabupaten Kuningan<br />2<br />3. KOORDINATOR BK<br />1. Memasyarakatkan BK kepada segenap warga sekolah, orang tua<br />siswa dan masyarakat.<br />2. Mengkoordinasikan guru BK dalam menyusun program tahunan<br />3. Mengkoordinasikan guru BK dalam menyusun program semesteran<br />4. Mengkoordinasikan guru BK dalam menyusun satuan layanan BK<br />5. Mengkoordinasikan guru BK dalam menyusun satuan kegiatan<br />pendukung BK<br />6. Mengkoordinasikan guru BK dalam menyusun agenda mingguan<br />7. Mengkoordinasikan guru BK dalam menyusun agenda harian<br />8. Mengkoordinasikan guru BK dalam membuat rekap bulanan<br />9. Mengkoordinasikan guru BK dalam melaksanakan segenap program<br />BK<br />10. Mengkoordinasikan guru BK dalam menilai hasil pelaksanaan program<br />BK<br />11. Mengkoordinasikan guru BK dalam menganalisis hasil penilaian<br />layanan dan kegiatan pendukung BK.<br />12. Mengkoordinasikan guru BK dalam menindak lanjut hasil analisis<br />layanan dan kegiatan pendukung BK.<br />13. Mengadministrasikan kegiatan satuan layanan dan kegiatan<br />pendukung BK.<br />14<br />Mengusulkan kepada kepala sekolah dan mengusahakan bagi<br />terpenuhinya tenaga, sarana dan prasarana, alat dan perlengkapan<br />BK<br />15. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan kepengawasan oleh Pengawas<br />Bidang BK<br />16. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan layanan BK kepada Kepala<br />Sekolah<br />17.<br />Jumlah<br />Disusun oleh : AKHMAD SUDRAJAT, M.Pd. Pengawas Sekolah Kabupaten Kuningan<br />3<br />4. KONSELOR/GURU BK<br />1. Memasyarakatkan BK kepada segenap warga sekolah<br />2. Membimbing siswa minimal 150 orang<br />3. Melayani setiap siswa minimal 8 kali dalam setiap semester<br />4. Menyusun Program Semesteran<br />5. Menyusun Program Satuan Layanan BK<br />6. Menyusun Program Satuan Kegiatan Pendukung BK<br />7. Membuat Agenda Harian<br />8. Membuat Rekap Bulanan<br />9. Melaksanakan segenap program Satuan Layanan BK<br />10. Melaksanakan segenap program Satuan Kegiatan Pendukung BK<br />11. Menilai proses dan hasil pelaksanaan Satuan Layanan dan Kegiatan<br />Pendukung BK<br />12. Menganalisis hasil penilaian layanan dan kegiatan pendukung BK<br />13. Melaksanakan tindak lanjut hasil analisis layanan dan kegiatan<br />pendukung BK<br />14. Mengadministrasikan kegiatan satuan layanan dan kegiatan<br />pendukung.<br />15. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan kepengawasan oleh Pengawas<br />dalam Bidang BK<br />16. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan layanan BK kepada<br />Koordinator BK dan Kepala Sekolah<br />17. Berlatar belakang pendidikan S1 BK atau non BK dan telah<br />tersertifikasi<br />18. Aktif dalam berbagai kegiatan pengembangan profesi, seperti<br />seminar, pelatihan, penelitian, dan sebagainya.<br />19.<br />Jumlah<br />Disusun oleh : AKHMAD SUDRAJAT, M.Pd. Pengawas Sekolah Kabupaten Kuningan<br />4<br />5. GURU MATA PELAJARAN/PRAKTIK<br />1. Membantu memasyarakatkan BK<br />2. Membantu mengidentifikasi siswa yang memerlukan layanan BK<br />3. Mengalihtangankan siswa yang memerlukan layanan BK<br />4. Menjadi agen referal (alih tangan kasus)<br />5. Berpartisipasi dalam kegiatan konferensi kasus<br />6.<br />Membantu mengembangkan suasana kelas, hubungan guru dengan<br />siswa, dan hubungan siswa dengan siswa yang menunjang<br />pelaksanaan BK<br />7.<br />Jumlah<br />6. WALI KELAS<br />1. Membantu konselor/guru BK melaksanakan tugas-tugasnya,khususnya<br />di kelas yang menjadi tanggung jawabnya<br />2. Membantu Guru Mata Pelajaran melaksanakan perannya dalam<br />pelayanan BK, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.<br />3. Membantu memberi kesempatan kepada siswa, khususnya di kelas<br />yang menjadi tanggung jawabnya untuk mengikuti layanan BK<br />4. Mengalihtangankan siswa yang memerlukan layanan BK<br />5. Berpartisipasi dalam kegiatan khusus BK, seperti konferensi kasus<br />6.<br />Jumlah<br />7. STAF TU<br />1. Membantu konselor/guru BK melaksanakan tugas-tugasnya,<br />khususnya dalam kegiatan pengadministrasian BK<br />2. Menunjuk staf TU yang khusus diperbantukan untuk<br />mengadministrasikan kegiatan BK<br />3.<br />Jumlah<br />Disusun oleh : AKHMAD SUDRAJAT, M.Pd. Pengawas Sekolah Kabupaten Kuningan<br />5<br />8. TEMPAT KEGIATAN<br />1. Ruang kerja konselor/guru BK dan meubelairnya<br />2. Ruang pelayanan dan meubelairnya<br />3. Ruang data dan administrasi BK beserta meubelairnya<br />4. Ruang kegiatan kelompok dan meubelairnya<br />5. Tertata rapih dengan suasana yang menyenangkan<br />6.<br />Jumlah<br />9. INSTRUMEN BK<br />1. Tes Inteligensi<br />2. Tes Bakat<br />3. Tes Prestasi Belajar Standar<br />4. Alat Ungkap Masalah/Inventori Masalah Siswa<br />5. Inventori PTSDL<br />6. Inventori Tugas Perkembangan<br />7. Skala Sikap<br />8. Skala Minat<br />9. Angket Siswa<br />10. Pedoman Observasi<br />11. Pedoman Wawancara<br />12. Sosiometri<br />13. Instrumen Penilaian Segera<br />14. Instrumen Penilaian Jangka Pendek<br />15. Instrumen Penilaian Jangka Panjang<br />16.<br />Jumlah<br />Disusun oleh : AKHMAD SUDRAJAT, M.Pd. Pengawas Sekolah Kabupaten Kuningan<br />6<br />10. PERANGKAT ELEKTRONIK<br />1. Komputer<br />2. Program (software) AUM atau software yang sejenis<br />3. Program (software) ATP atau software yang sejenis<br />4. Program (software) DataSis atau software yang sejenis<br />5. Program (software) PTSDL atau software yang sejenis<br />6.<br />Jumlah<br />11. LITERASI DAN SUMBER MATERI BK<br />1. Dokumen Kurikulum 2006<br />2. Silabus BK<br />3. Buku Panduan Pelaksanaan BK<br />4. Buku Standarisasi Profesi Konseling<br />5. Buku –Buku tetang Bimbingan dan Konseling<br />6. Buku –Buku tentang Psikologi<br />7. Buku –Buku tentang Pendidikan<br />8. Buku –Buku/Sumber Materi Bimbingan Pribadi<br />9. Buku –Buku/Sumber Materi Bimbingan Sosial<br />10. Buku –Buku/Sumber Materi Bimbingan Belajar<br />11. Buku –Buku/Sumber Materi Bimbingan Karier<br />12.<br />Jumlah<br />Disusun oleh : AKHMAD SUDRAJAT, M.Pd. Pengawas Sekolah Kabupaten Kuningan<br />7<br />12. KELENGKAPAN ADMINISTRASI<br />1. Blanko Format Satuan Layanan BK<br />2. Blanko Format Satuan Kegiatan Pendukung BK<br />3. Blanko Surat Panggilan Orang Tua<br />4. Blanko Surat Panggilan Siswa<br />5. Blanko Surat Alih Tangan Kasus<br />6. Blanko Laporan Bulanan<br />7. Blanko Rekapitulasi Bulanan<br />8. Buku Agenda Mingguan<br />9. Buku Agenda Harian<br />10. Catatan Konseling<br />11. Catatan Kejadian Siswa<br />12.<br />Jumlah<br />13. JENIS PROGRAM<br />1. Program Tahunan<br />2. Program Semesteran<br />3. Laporan Bulanan<br />4. Agenda Mingguan<br />5. Agenda Harian<br />6. Satuan Layanan BK<br />7. Satuan Kegiatan BK<br />8.<br />Jumlah<br />Disusun oleh : AKHMAD SUDRAJAT, M.Pd. Pengawas Sekolah Kabupaten Kuningan<br />8<br />14. MATERI PROGRAM<br />1. Materi mengacu pada tugas perkembangan siswa/ standar<br />kompetensi<br />2. Materi sesuai dengan kebutuhan dan masalah nyata siswa<br />3. Materi mencakup seluruh bidang bimbingan<br />4. Mengintegrasikan materi pendidikan budi pekerti<br />5.<br />Jumlah<br />15. WAKTU PELAKSANAAN<br />1. Dilaksanakan pada jam efektif sekolah<br />2. Dilaksanakan di luar jam efektif sekolah<br />3. Dilaksanakan melalui jam khusus BK di kelas selama 1-2 jam/minggu<br />4.<br />Jumlah<br />16. ORIENTASI<br />1. Membuat satuan layanan orientasi secara tertulis<br />2. Materi disesuaikan dengan kebutuhan siswa<br />3. Materi mengacu kepada silabus<br />4. Materi mencakup seluruh bidang bimbingan<br />5. Dilaksanakan kepada seluruh siswa awal, terutama pada awal<br />semester dan awal tahun<br />6. Diberikan kepada setiap siswa baru/pindahan<br />7. Penyajian menggunakan multi metode<br />8. Melaksanakan evaluasi proses dan hasil layanan<br />9. Melaksanakan analisis analisis hasil layanan<br />10. Menindaklanjuti hasil analisis<br />11. Bekerja sama dengan pihak yang terkait<br />12.<br />Jumlah<br />Disusun oleh : AKHMAD SUDRAJAT, M.Pd. Pengawas Sekolah Kabupaten Kuningan<br />9<br />17. INFORMASI<br />1. Membuat satuan layanan informasi secara tertulis<br />2. Materi disesuaikan dengan kebutuhan siswa<br />3. Mencakup seluruh bidang bimbingan<br />4. Materi mengacu kepada silabus<br />5. Diberikan kepada seluruh siswa<br />6. Dilaksanakan secara teratur, baik melalui pendekatan klasikal,<br />kelompok maupun perorangan, dengan menggunakan multi metode<br />7. Melaksanakan evaluasi proses dan hasil layanan<br />8. Melaksanakan analisis analisis hasil layanan<br />9. Menindaklanjuti hasil analisis<br />10. Bekerjasama dengan pihak yang terkait<br />11.<br />Jumlah<br />18. PEMBELAJARAN<br />1. Membuat satuan layanan pembelajaran secara tertulis<br />2. Materi disesuaikan dengan kebutuhan siswa<br />3. Materi mengacu kepada silabus<br />4. Diberikan kepada seluruh siswa<br />5. Mencakup seluruh bidang bimbingan<br />6. Dilaksanakan secara teratur, baik melalui pendekatan klasikal,<br />kelompok maupun perorangan dengan menggunakan multi metode<br />7. Melaksanakan evaluasi proses dan hasil layanan<br />8. Melaksanakan analisis analisis hasil layanan<br />9. Menindaklanjuti hasil analisis<br />10.<br />Bekerjasama dengan pihak yang terkait, khususnya dengan guru<br />mata pelajaran dalam rangka program pengajaran remedial dan<br />pengayaan<br />11.<br />Jumlah<br />Disusun oleh : AKHMAD SUDRAJAT, M.Pd. Pengawas Sekolah Kabupaten Kuningan<br />10<br />19. PENEMPATAN<br />1. Membuat satuan layanan penempatan secara tertulis<br />2. Materi disesuaikan dengan kebutuhan siswa<br />3. Materi mengacu kepada silabus<br />4. Diberikan kepada seluruh siswa<br />5. Mencakup seluruh bidang bimbingan<br />6.<br />Dilaksanakan secara teratur, baik melalui pendekatan klasikal,<br />kelompok maupun perorangan dengan menggunakan multi<br />metode<br />7. Melaksanakan evaluasi proses dan hasil layanan<br />8. Melaksanakan analisis analisis hasil layanan<br />9. Menindaklanjuti hasil analisis<br />10. Bekerjasama dengan pihak yang terkait, khususnya dengan<br />Pembina OSIS dan Pembina Ekstra Kurikuler<br />11.<br />Jumlah<br />20. KONSELING PERORANGAN<br />1. Membuat satuan layanan konseling perorangan secara tertulis<br />2. Materi disesuaikan dengan kebutuhan siswa<br />3. Mencakup seluruh bidang bimbingan<br />4. Materi mengacu kepada silabus<br />5. Diberikan kepada seluruh siswa yang bermasalah<br />6. Menerapkan teknik-teknik umum konseling<br />7. Menerapkan teknik-teknik khusus konseling<br />8. Eksplorasi dan pemahaman masalah klien<br />9. Upaya –upaya pengentasan masalah klien<br />10. Melaksanakan evaluasi proses dan hasil layanan<br />11. Melaksanakan analisis analisis hasil layanan<br />12. Menindaklanjuti hasil analisis<br />13. Bekerjasama dengan pihak yang terkait<br />14.<br />Jumlah<br />Disusun oleh : AKHMAD SUDRAJAT, M.Pd. Pengawas Sekolah Kabupaten Kuningan<br />11<br />21. BIMBINGAN KELOMPOK<br />1. Membuat satuan layanan bimbingan kelompok secara tertulis<br />2. Materi disesuaikan dengan kebutuhan siswa<br />3. Mencakup seluruh bidang bimbingan<br />4. Materi mengacu kepada silabus<br />5. Diberikan kepada seluruh siswa, baik melalui kelompok bebas<br />maupun kelompok tugas<br />6. Menerapkan tahapan – tahapan pelaksanaan Bimbingan<br />Kelompok secara tertib<br />7. Melaksanakan evaluasi proses dan hasil layanan<br />8. Melaksankan analisis analisis hasil layanan<br />9. Menindaklanjuti hasil analisis<br />10. Bekerjasama dengan pihak yang terkait<br />11.<br />Jumlah<br />22. KONSELING KELOMPOK<br />1. Membuat satuan layanan konseling kelompok secara tertulis<br />2. Materi disesuaikan dengan kebutuhan/masalah siswa<br />3. Mencakup seluruh bidang bimbingan<br />4. Materi mengacu kepada silabus<br />5. Diberikan secara periodik kepada kelompok siswa yang<br />bermasalah<br />6. Menerapkan tahapan –tahapan pelaksanaan Konseling Kelompok<br />secara tertib<br />7. Melaksanakan evaluasi proses dan hasil layanan<br />8. Melaksanakan analisis analisis hasil layanan<br />9. Menindaklanjuti hasil analisis<br />10. Bekerjasama dengan pihak yang terkait<br />11.<br />Jumlah<br />Disusun oleh : AKHMAD SUDRAJAT, M.Pd. Pengawas Sekolah Kabupaten Kuningan<br />12<br />23. APLIKASI INSTRUMENTASI DATA<br />1. Membuat satuan kegiatan pendukung Aplikasi Instrumentasi data<br />2. Seluruh siswa menerima pelayanan instrumentasi dat<br />3.<br />Menggunakan berbagai instrumen untuk mengungkap berbagai<br />data tentang siswa, baik dalam bentuk tes, inventori, skala dan<br />sejenisnya.<br />4.<br />Secara periodik dilaksanakan pembaharuan data tertentu, seperti<br />data masalah siswa, data tugas perkembangan siswa dan data<br />sejenis lainnya.<br />5. Melaksanakan analisis data<br />6. Melaksanakan evaluasi proses dan hasil kegiatan<br />7. Melaksanakan analisis analisis hasil kegiatan<br />8. Menindaklanjuti hasil analisis<br />9. Bekerjasama dengan pihak lain yang terkait<br />10.<br />Jumlah<br />24. HIMPUNAN DATA<br />1. Memiliki data pribadi siswa yang lengkap<br />2. Memiliki data sosial siswa yang lengkap<br />3. Memiliki data belajar siswa yang lengkap<br />4. Memiliki data karier siswa yang lengkap<br />5. Memiliki data latar belakang keluarga siswa yang lengkap<br />6. Memiliki data masalah siswa yang lengkap<br />7. Memiliki data bakat siswa yang lengkap<br />9. Memiliki data kecerdasan siswa yang lengkap<br />10. Memiliki data tugas perkembangan siswa yang lengkap<br />11. Memiliki data kelompok yang lengkap<br />12. Memiliki data umum yang lengkap<br />13. Data tersimpan rapih dan terjaga kerahasiaannya, terutama untuk<br />data yang bersifat pribadi.<br />14. Seluruh data dimanfaatkan untuk setiap layanan BK<br />15.<br />Jumlah<br />Disusun oleh : AKHMAD SUDRAJAT, M.Pd. Pengawas Sekolah Kabupaten Kuningan<br />13<br />25. KONFERENSI KASUS<br />1. Membuat satuan kegiatan pendukung konferensi kasus<br />2. Melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan dengan masalah<br />yang dihadapi siswa<br />3. Diberikan kepada seluruh siswa yang bermasalah berat<br />4. Melaksanakan evaluasi proses dan hasil kegiatan<br />5. Melaksanakan analisis hasil kegiatan<br />6. Menindaklanjuti hasil analisis<br />7.<br />Jumlah<br />26. KUNJUNGAN RUMAH<br />1. Membuat satuan kegiatan pendukung kunjungan rumah<br />2. Diberikan kepada seluruh kasus-kasus yang sangat<br />berkepentingan dengan pihak keluarga<br />3. Melaksanakan evaluasi proses dan hasil kegiatan<br />4. Melaksanakan analisis hasil kegiatan<br />5. Menindaklanjuti hasil analisis<br />6. Bekerjasama dengan pihak lain yang terkait<br />7.<br />Jumlah<br />27. ALIH TANGAN KASUS<br />1. Membuat satuan kegiatan pendukung alih tangan kasus<br />2. Dilaksanakan untuk setiap kasus-kasus yang tidak mungkin diatasi<br />oleh konselor/guru BK.<br />3. Dilaksanakan atas seizin kasus yang bersangkutan<br />4. Melaksanakan evaluasi proses dan hasil kegiatan<br />5. Melaksanakan analisis hasil kegiatan<br />6. Menindaklanjuti hasil analisis<br />7. Bekerjasama dengan berbagai kalangan profesional lain<br />8.<br />Jumlah<br />Disusun oleh : AKHMAD SUDRAJAT, M.Pd. Pengawas Sekolah Kabupaten Kuningan<br />14<br />28. HASIL-HASIL LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING<br />1. Siswa memperoleh pemahaman baru tentang masalah yang<br />dihadapinya<br />2. Siswa menunjukkan perubahan perasaan positif<br />3. Siswa dapat menyusun merencanakan kegiatan dalam rangka<br />mewujudkan pengentasan masalah yang dialaminya<br />4. Siswa menunjukkan perkembangan aspek-aspek kepribadian<br />5. Siswa dapat mengentaskan masalah yang dihadapinya<br />6.<br />Jumlah<br />29. PENDIDIKAN DAN LATIHAN<br />1. Melanjutkan pendidikan formal pada Jurusan Bimbingan Konseling<br />2. Mengikuti pendidikan dan pelatihan BK tingkat nasional<br />3. Mengikuti pendidikan dan pelatihan BK tingkat propinsi<br />4. Mengikuti pendidikan dan pelatihan BK tingkat kabupaten<br />5.<br />Jumlah<br />30. PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI<br />1. Bekerja sama dengan Pengawas BK untuk memperoleh penilaian<br />dan pembinaan<br />2. Berpartisipasi aktif dalam MGP tingkat Kabupaten/ Gugus<br />3. Berpartisipasi aktif dalam MGP tingkat Sekolah<br />4. Berpartisipasi dalam organisasi profesi ABKIN<br />5. Berpartisipasi aktif dalam seminar BK<br />6. Membuat karya ilmiah tentang BK<br />7.<br />Jumlah<br />Disusun oleh : AKHMAD SUDRAJAT, M.Pd. Pengawas Sekolah Kabupaten Kuningan<br />15<br />LEMBAR JAWABAN PENYELENGGARAAN<br />BIMBINGAN DAN KONSELING<br />Nama Sekolah : ………………………………………..<br />Alamat Sekolah : ………………………………………..<br />………………………………………...<br />Tanggal Penilaian : ………………………………………..<br />NO. ASPEK PILIHAN JAWABAN N BOBOT SKOR<br />1 Kepala Sekolah 1 2 3 4 5 6 7 5<br />2 Wakil Kepala Sekolah 1 2 3 4 3<br />3 Koordinator BK 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 5<br />4 Konselor/Guru BK 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 10<br />5 Guru Mata Pelajaran 1 2 3 4 5 6 5<br />6 Wali Kelas 1 2 3 4 5 6 5<br />7 Staf TU 1 2 2<br />8 Tempat Kegiatan 1 2 3 4 5 2<br />9 Instrumen 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 5<br />10 Perangkat Elektronik 1 2 3 4 5 2<br />11 Literasi dan Sumber Materi BK 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 2<br />12 Kelengkapan Administrasi 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 2<br />13 Jenis Program 1 2 3 4 5 6 7 3<br />14 Materi Program 1 2 3 4 2<br />15 Waktu Pelaksanaan 1 2 3 2<br />16 Orientasi 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 3<br />17 Informasi 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 3<br />18 Pembelajaran 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 4<br />19 Penempatan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 3<br />20 Konseling Perorangan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 5<br />21 Bimbingan kelompok 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 3<br />22 Konseling Kelompok 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1<br />23 Aplikasi Instrumentasi Data 1 2 3 4 5 6 7 8 9 4<br />24 Himpunan Data 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 4<br />25 Konferensi Kasus 1 2 3 4 5 6 2<br />26 Kunjungan Rumah 1 2 3 4 5 6 2<br />27 Alih Tangan Kasus 1 2 3 4 5 6 7 2<br />28 Hasil-Hasil Layanan BK 1 2 3 4 5 5<br />29 Pendidikan dan Latihan 1 2 3 4 5 2<br />30 Pengembangan Profesi 1 2 3 4 5 6 2<br />SKOR TOTAL<br />Disusun oleh : AKHMAD SUDRAJAT, M.Pd. Pengawas Sekolah Kabupaten Kuningan<br />16<br />SKOR TOTAL KATEGORI<br />SARAN-SARAN :<br />Mengetahui<br />Pengawas BK,<br />………………………..…………<br />NIP.<br />Mengetahui<br />Kepala SMA/SMK/SMP<br />………………………..<br />…………………………<br />NIP.<br />Kuningan,…………………<br />Guru BK/<br />Koord BK,<br />……..…………………………<br />NIP.<br />Disusun oleh : AKHMAD SUDRAJAT, M.Pd. Pengawas Sekolah Kabupaten Kuningan<br />17<br />Penjelasan Teknik Skoring :<br /> Menghitung nilai N untuk masing –masing item :<br />Jumlahkan setiap item yang diplilih dari masing–masing komponen kemudian<br />dibagi total item dari masing –masing komponen.<br />Contoh :<br />Komponen Kepala sekolah dipilih atau diisi sebanyak tiga dari tujuh item, maka<br />nilai N untuk komponen kepala sekolah adalah 3/7 = 0.43<br /> Menghitung skor masing –masing item yaitu N X bobot<br />Contoh :<br />Nilai N komponen kepala sekolah 0.43 X 5 = 2.15<br /> Lakukan hal yang sama untuk seluruh komponen (sebanyak 30 komponen)<br /> Jumlahkan hasil skor dari masing-masing komponen.Jika setiap item disi<br />seluruhnya maka akan diperoleh skor maksimum = 100<br /> Bandingkan hasil skoring dengan kriteria berikut ini<br />Skor Total Kategori<br />80 - 100 A = Sangat Baik<br />60 –79.5 B = Baik<br />40 –59.5 C = Cukup<br />20–39.5 D = Kurang<br />0 -19.5 E = Sangat Kurang<br />Catatan:<br />Harap diperhatikan bahwa setiap komponen mememiliki total item dan bobot<br />tersendiri.<br />Disusun oleh : AKHMAD SUDRAJAT, M.Pd. Pengawas Sekolah Kabupaten Kuningan<br />18<br />INSTRUMEN DATA PENUNJANG<br />A. REKAPITULASI LAYANAN PER SEMESTER DALAM 1 TAHUN TERAKHIR<br />Semester Ganjil Semester Genap<br />No. Jenis Layanan Bidang<br />Bimbingan Jumlah<br />Siswa<br />Jumlah<br />Kegiatan<br />Jumlah<br />Siswa<br />Jumlah<br />Kegiatan<br />Pribadi<br />Sosial<br />Belajar<br />1. Orientasi<br />Karier<br />Pribadi<br />Sosial<br />Belajar<br />2. Informasi<br />Karier<br />Pribadi<br />Sosial<br />Belajar<br />3. Pembelajaran<br />Karier<br />Pribadi<br />Sosial<br />Belajar<br />4. Penempatan<br />Karier<br />Pribadi<br />Sosial<br />Belajar<br />5. Konseling Perorangan<br />Karier<br />Pribadi<br />Sosial<br />Belajar<br />6. Bimbingan Kelompok<br />Karier<br />Pribadi<br />Sosial<br />Belajar<br />7. Konseling Kelompok<br />Karier<br />Disusun oleh : AKHMAD SUDRAJAT, M.Pd. Pengawas Sekolah Kabupaten Kuningan<br />19<br />B. REKAPITULASI KEGIATAN PENDUKUNG PER SEMESTER DALAM 1 TAHUN<br />TERAKHIR<br />Semester Ganjil Semester Genap<br />No. Jenis Kegiatan Bidang<br />Bimbingan Jumlah<br />Siswa<br />Jumlah<br />Kegiatan<br />Jumlah<br />Siswa<br />Jumlah<br />Kegiatan<br />Pribadi<br />Sosial<br />Belajar<br />1. Aplikasi Instrumentasi<br />Data<br />Karier<br />Pribadi<br />Sosial<br />Belajar<br />2 Konferensi Kasus<br />Karier<br />Pribadi<br />Sosial<br />Belajar<br />3. Kunjungan Rumah<br />Karier<br />Pribadi<br />Sosial<br />Belajar<br />4. Alih Tangan Kasus<br />Karier<br />C. REKAPITULASI MASALAH SISWA DAN PENGENTASANNYA PER SEMESTER<br />DALAM 1 TAHUN TERAKHIR<br />Semester Ganjil Semester Genap<br />Tingkat<br />Pengentasan<br />Tingkat<br />Pengentasan<br />No. Jenis Masalah Jumlah<br />Masalah<br />Jumlah %<br />Jumlah<br />Masalah<br />Jumlah %<br />1. Pribadi<br />2. Sosial<br />3. Belajar<br />4. Karier<br />Disusun oleh : AKHMAD SUDRAJAT, M.Pd. Pengawas Sekolah Kabupaten Kuningan<br />20<br />INSTRUMEN PENILAIAN<br />PENYELENGGARAN<br />BIMBINGAN DAN KONSELING<br />Disusun oleh :<br />TIM PENGAWAS BK<br />Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan<br />PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN<br />DINAS PENDIDIKAN<br />2006arif dphttp://www.blogger.com/profile/13604574131171725518noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5997906875014831321.post-16824643940986844002009-11-19T07:35:00.000-08:002010-01-06T07:24:04.065-08:00PENGEMBANGAN KOMPETENSI SDM KEPENDIDIKANPENGEMBANGAN KOMPETENSI GURU<br />Oleh : Bahtiar Malingi<br /> <br />Kompetensi Guru<br />Sebenarnya apakah seorang guru itu harus profesional? Dalam pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa standar nasional pendidikan yang terdiri atas standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. <br />Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mengisyaratkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Profesionalisme dalam pendidikan perlu dimaknai bahwa guru haruslah orang yang memiliki instink sebagai pendidik, mengerti dan memahami peserta didik. Guru harus menguasai secara mendalam minimal satu bidang keilmuan. Guru harus memiliki sikap integritas profesional. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Yang dimaksud dengan guru sebagai agen pembelajaran (learning agent) adalah peran guru antara lain sebagai fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik. <br />Kompetensi guru sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Keempat kompetensi tersebut dapat dideskripsikan sebagai berikut:<br />1. Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran, sekurang-kurangnya meliputi (1) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, (2) pemahaman terhadap peserta didik, (3) pengembangan kurikulum/silabus, (4) perancangan pembelajaran, (5) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, (6) pemanfaatan teknologi pembelajaran, (7) evaluasi proses dan hasil belajar, dan (8) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.<br />2. Kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya mencakup (1) berakhlak mulia, (2) arif dan bijaksana, (3) mantap, (4) berwibawa, (5) stabil, (6) dewasa, (7) jujur, (8) mampu menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, (9) secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri, dan (10) mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.<br />3. Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat, sekurang-kurangnya meliputi (1) berkomunikasi lisan, tulisan, dan/atau isyarat, (2) menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional,(3) bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik, (4) bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku, dan (5) menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan dan semangat kebersamaan.<br />4. Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu, teknologi, dan/atau seni yang sekurang-kurang meliputi penguasaan (1) materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampunya, dan (2) konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampu.<br />Keempat kompetensi tersebut di atas bersifat holistik dan integratif dalam kinerja guru. Oleh karena itu, secara utuh sosok kompetensi guru meliputi (a) pengenalan peserta didik secara mendalam; (b) penguasaan bidang studi baik disiplin ilmu (diciplinary content) maupun bahan ajar dalam kurikulum sekolah (pedagogical content); (c) penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi proses dan hasil belajar, serta tindak lanjut untuk perbaikan dan pengayaan; dan (d) pengembangan kepribadian dan profesionalitas secara berkelanjutan.<br />Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 menyatakan bahwa profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut: <br />a. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; <br />b. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;<br />c. memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas; <br />d. memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; <br />e. memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan; <br />f. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;<br />g. memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat; <br />h. memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan<br />i. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.<br />Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Guru sebagai tenaga profesional mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu. <br />Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban: <br />a. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; <br />b. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;<br />c. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; <br />d. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan<br />e. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. <br /> <br />Sertifikasi Guru<br />Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa guru adalah pendidik profesional. Seorang guru atau pendidik profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D4), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. <br />Sertifikasi guru merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan mutu dan kesejahteraan guru, serta berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran. Dengan terlaksananya sertifikasi guru, diharapkan akan berdampak pada meningkatnya mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan.<br />Sasaran sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian portofolio tahun 2008 ditetapkan oleh pemerintah sejumlah 200.000 guru, meliputi PNS dan bukan PNS pada satuan pendidikan negeri atau swasta yang meliputi TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.<br />Persyaratan peserta sertifikasi guru melalui penilaian portofolio sebagai berikut.<br />1. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi.<br />2. Mengajar di sekolah umum di bawah binaan Departemen Pendidikan Nasional.<br />3. Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau guru yang diperbantukan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.<br />4. Guru bukan PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang diangkat oleh Pemda yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.<br />5. Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun pada satu sekolah atau sekolah yang berbeda dalam yayasan yang sama;<br />6. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). Persyaratan dan prioritas penentuan calon peserta sertifikasi guru baik untuk guru PNS maupun bukan PNS berlaku sama, kecuali pangkat dan golongan.<br /><br />Portofolio guru terdiri atas 10 komponen, yaitu: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan. Sepuluh komponen portofolio merupakan refleksi dari empat kompetensi guru. Setiap komponen portofolio dapat memberikan gambaran satu atau lebih kompetensi guru peserta sertifikasi, dan secara akumulatif dari sebagian atau keseluruhan komponen portofolio merefleksikan keempat kompetensi guru yang bersangkutan. Pemetaan kesepuluh komponen portofolio dalam konteks kompetensi guru disajikan dalam Tabel 1.<br /><br />Tabel 1 Pemetaan Komponen Portofolio dalam konteks Kompetensi Guru<br /><br />No.<br /> KOMPONEN PORTOFOLIO <br />(Sesuai Permendiknas No. 18 Tahun 2007) KOMPETENSI GURU<br /> Pedg Kepri Sos Profe<br />1. Kualifikasi Akademik <br />2. Pendidikan dan Pelatihan <br />3. Pengalaman Mengajar <br />4. Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran <br />5. Penilaian dari Atasan dan Pengawas <br />6. Prestasi Akademik <br />7. Karya Pengembangan Profesi <br />8. Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah <br />9. Pengalaman Menjadi Pengurus Organisasi di Bidang Kependidikan dan Sosial <br />10. Penghargaan yang Relevan dengan Bidang<br />Pendidikan <br /><br />Portofolio adalah bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan pengalaman berkarya/ prestasi yang dicapai selama menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu. Dokumen ini terkait dengan unsur pengalaman, karya, dan prestasi selama guru yang bersangkutan menjalankan peran sebagai agen pembelajaran. Dokumen portofolio guru berisi data dan informasi catatan pengalaman guru dalam upaya meningkatkan profesionalitasnya dalam proses belajar mengajar. Dokumen portofolio guru dinilai oleh 2 (dua) asesor berpedoman pada buku Panduan Penyusunan Portofolio (Buku 3). Asesor yang diberi tugas untuk menilai portofolio ditetapkan oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi guru berdasarkan rambu-rambu yang ditetapkan oleh Ditjen Dikti. Kepada asesor yang dinyatakan lulus seleksi diberikan Nomor Induk Asesor (NIA). Berdasarkan hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi dikelompokkan ke dalam 6 (enam) kategori, yaitu:<br />1. Lulus Portofolio (L)<br />Peserta yang dinyatakan lulus penilaian portofolio apabila mendapatkan skor penilaian portofolio sama dengan atau di atas skor minimal kelulusan (850).<br />2. Melengkapi Administrasi (MA)<br />Peserta yang harus melengkapi administrasi apabila skor hasil penilaian portofolionya telah mencapai batas kelulusan, tetapi masih ada kekurangan administrasi. Misalnya ijazah belum dilegalisasi, pernyataan peserta pada portofolio sudah ditandatangani tanpa dibubuhi materai, dan sebagainya. Peserta harus melengkapi kekurangan tersebut kemudian dokumen dikirimkan lagi ke LPTK.<br />3. Melengkapi Substansi (MS)<br />Peserta dengan hasil penilaian portofolio belum mencapai skor minimal kelulusan, yaitu 841-849 harus memenuhi skor minimal dengan melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi pendidik untuk melengkapi kekurangan portofolio tersebut.<br />5. Mengikuti PLPG (MPLPG)<br />Peserta yang memiliki skor penilaian portofolio belum mencapai skor minimal kelulusan harus mengikuti PLPG yang mencakup empat kompetensi guru dan diakhiri dengan uji kompetensi. Peserta yang lulus uji kompetensi memperoleh Sertifikat Pendidik. Peserta diberi kesempatan ujian ulang dua kali (untuk materi yang belum lulus). Peserta yang tidak lulus pada ujian ulang kedua dikembalikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Jadwal PLPG ditetapkan oleh LPTK.<br />6. Klarifikasi (K)<br />Peserta yang melampirkan sebagian atau keseluruhan dokumen portofolio yang diragukan keaslian/kebenar-nya, maka diberikan kategori klarifikasi. Jika peserta terbukti melakukan pemalsuan dokumen, maka peserta didiskualifikasi.<br />7. Diskualifikasi (D)<br />Peserta sertifikasi akan didiskualifikasi apabila: tidak sesuai dengan kriteria penetapan peserta; atau terbukti secara sengaja melakukan usaha penyuapan. Dokumen peserta akan dikembalikan ke Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Kuota peserta yang didiskualifikasi tidak dapat digantikan oleh peserta lain.<br /><br />Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan<br />Dalam pasal 12 ayat (1) undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional secara tegas dinyatakan bahwa peserta didik berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Kurikulum 2006 atau yang disebut Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dikembangkan sesuai dengan relevansinya berpedoman pada standar isi dan standar kompetensi lulusan serta panduan penyusunan kurikulum berdasarkan prinsip-prinsip berikut:<br />a. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.<br />b. Beragam dan terpadu<br />c. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni<br />d. Relevan dengan kebutuhan kehidupan<br />e. Menyeluruh dan berkesinambungan<br />f. Belajar sepanjang hayat<br />g. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah <br /> <br />Pengembangan Silabus<br />Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.<br />Prinsip Pengembangan Silabus:<br />1. Ilmiah<br />Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan. <br />2. Relevan <br />Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik. <br />3. Sistematis <br />Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam rangka mencapai kompetensi.<br />4. Konsisten <br />Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.<br />5. Memadai <br />Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.<br />6. Aktual dan Kontekstual<br />Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi. <br />7. Fleksibel<br />Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.<br />8. Menyeluruh <br />Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor). <br /> Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dikembangkan berdasarkan prinsip pembelajaran tuntas (mastery learning). Pembelajaran tuntas menghendaki semua peserta didik dapat belajar jika disediakan kondisi yang tepat dan waktu belajar yang cukup. Pembelajaran model ini tidak memfokuskan pada materi akan tetapi lebih pada proses pencapaian ketuntasan. Alokasi waktu yang digunakan untuk belajar harus diatur sesuai dengan kemampuan dari masing-masing peserta didik. Menurut asumsi pembelajaran tuntas bahwa setiap peserta didik memiliki potensi dan bakat yang berbeda-beda, maka waktu yang diperlukan untuk belajar tidak sama. <br />Prinsip pembelajaran tuntas:<br />- Instruksional pembelajarannya harus menyesuaikan kondisi setiap peserta didik<br />- Memperhatikan dan melayani perbedaan-perbedaan perorangan peserta didik. Jadi, peserta didik dikelompokkan berdasarkan tingkat kemampuannya dan diajarkan sesuai dengan karakteristik mereka.<br />- Strategi pembelajaran yang berazaskan maju berkelanjutan (continuous progress). <br />- Pembelajaran dipecah-pecah menjadi satuan-satuan kecil (cremental units). <br />- Peserta didik tidak akan diperkenankan belajar materi berikutnya apabila materi prasyaratnya belum tuntas.<br />- Seorang peserta didik yang mempelajari satuan pelajaran tertentu dapat berpindah ke satuan pelajaran berikutnya apabila peserta didik yang bersangkutan telah menguasai sekurang-kurangnya 75% indikator (tergantung pada kondisi sekolah).<br />- Penilaian harus menggunakan acuan kriteria. Artinya prestasi belajar dari seorang peserta didik tidak dibandingkan dengan peserta lain di dalam kelompok, tetapi dengan kemampuan yang dimiliki sebelumnya dan patokan yang telah ditetapkan.<br />Pengembangan Sistem Penilaian<br />Implementasi Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan membawa implikasi terhadap sistem penilaian, termasuk model dan teknik penilaian yang dilaksanakan di kelas. Di dalam keputusan Mendiknas nomor 012/U/2002 tanggal 28 Januari 2002: tentang Jenis dan Bentuk Penilaian terutama BAB III Pasal 3 dinyatakan bahwa: (1) Jenis penilaian di sekolah terdiri atas Penilaian Kelas dan Ujian, (2) Selain jenis penilaian sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan penilaian Tes Kemampuan Dasar dan Penilaian Mutu Pendidikan, (3) Penilaian dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, tes perbuatan atau praktik, pemberian tugas, dan kumpulan hasil kerja peserta didik atau yang disebut portofolio, dan (4) Penilaian Kelas dan Ujian meliputi ranah kognitif, afektif, dan psikomotorik. Masalah penilaian ini dipertegas lagi dengan keputusan Mendiknas nomor 047/U/2002 tanggal 4 April 2002 tentang Ujian Akhir yang dinyatakan bahwa pelaksanaan kurikulum mengharuskan semua guru di sekolah untuk menerapkan sistem Penilaian Berbasis Kompetensi. Dengan sistem ini diharapkan penilaian dapat dilaksanakan secara menyeluruh dan berkesinambungan. Penilaian tidak hanya menitikberatkan pada kemampuan kognitif saja akan tetapi juga mencakup ranah psikomotorik dan afektif. <br />Penilaian kelas adalah penilaian yang dilakukan secara terpadu dengan proses pembelajaran, menggunakan multimetode, menyeluruh, berkesinambungan sehingga mampu mendorong peserta didik untuk lebih berprestasi. Penilaian kelas disebut juga penilaian otentik, penilaian alternatif, atau penilaian kinerja yang dilakukan secara menyeluruh yakni menyangkut seluruh ranah kemampuan dan berkesinambungan sehingga mampu mendorong peserta didik untuk lebih berprestasi. Pengertian penilaian alternatif adalah penilaian non-tradisional dan penilaian yang tidak sekedar mengandalkan paper and pencil test.<br />Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, sikap, penilaian hasil karya berupa proyek atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.<br /><br />SUMBER BACAAN<br />Departemen Pendidikan Nasional. (2004). Penilaian Kelas. Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat Kurikulum.<br />Departemen Pendidikan Nasional. (2006). Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Jakarta: Pusat Kurikulum Badan Penelitian dan Pengembangan.<br />Departemen Pendidikan Nasional (2008). Pedoman Penyusunan Portofolio. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.<br />http://beta.pikiran-rakyat.com/index.php?mib=beritadetail&id=9232<br />Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.arif dphttp://www.blogger.com/profile/13604574131171725518noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5997906875014831321.post-3235239239073178202009-11-08T04:06:00.000-08:002010-01-06T07:25:16.429-08:00UU GURU DAN DOSENUU GURU DAN DOSEN : UPAYA PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN. Oleh : A. Hakam Naja <br /><br />Pembangunan Pendidikan Nasional Indonesia mendapat roh baru dalam pelaksanaanya sejak disahkannya Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selaras dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional maka Visi pembangunan pendidikan nasional adalah “ Terwujudnya Manusia Indonesia Yang Cerdas, Produktif dan Berakhlak Mulia “. Beberapa indikator yang menjadi tolak ukur keberhasilan dalam pembangunan pendidikan nasional : <br />a.Sistem pendidikan yang efektif, efisien. <br />b.Pendidikan Nasional yang merata dan bermutu. <br />c.Peran serta masyarakat dalam pendidikan. <br />d.Dll <br /><br />Permasalahan klasik di dunia pendidikan dan sampai saat ini belum ada langkah-langkah strategis dari pemerintah untuk mengatasinya adalah: <br />a.Kurangnya Pemerataan kesempatan pendidikan. <br />Sebagian besar masyarakat merasa hanya memperoleh kesempatan pendidikan masih terbatas <br />di tingkat sekolah dasar. <br />b.Rendahnya tingkat relevansi pendidikan dengan kebutuhan dunia kerja. <br />Hal ini dapat dilihat dari jumlah angka pengangguran yang semakin meningkat di Indonesia, yang kenyataanya <br />tidak hanya dipengaruhi oleh terbatasnya lapangan kerja. Namun adanya perbedaan yang cukup besar <br />antara hasil pendidikan dan kebutuhan kerja. <br /><br />c.Rendahnya mutu pendidikan. <br />Untuk indikator rendahnya mutu pendidikan dapat dilihat dari tingkat prestasi siswa. Semisal kemampuan membaca, <br />pelajaran IPA dan Matematika. Studi The Third International Mathematic and Science Study Repeat TIMSS-R <br />pada tahun 1999 menyebutkan bahwa diantara 38 negara prestasi siswa SMP Indonesia berada pada urutan 32 <br />untuk IPA dan 34 untuk Matematika. <br /><br />GURU DAN KUALITAS PENDIDIKAN. <br />“Guru Kencing berdiri, murid kecing berlariâ€�. Pepatah ini dapat memberi kita pemahaman bahwa betapa besarnya peran guru dalam dunia pendidikan. Pada saat masyarakat mulai menggugat kualitas pendidikan yang dijalankan di Indonesia maka akan banyak hal terkait yang harus dibenahi. Masalah sarana dan prasarana pendidikan, sistem pendidikan, kurikulum, kualitas tenaga pengajar (guru dan dosen), dll. Secara umum guru merupakan faktor penentu tinggi rendahnya kualitas hasil pendidikan. Namun demikian, posisi strategis guru untuk meningkatkan mutu hasil pendidikan sangat dipengaruhi oleh kemampuan profesional, faktor kesejahteraannya, dll. Khusus guru, di Indonesia untuk tahun 2005 saja terdapat kekurangan tenaga guru sebesar 218.838 (menurut data direktorat tenaga kependidikan).<br /><br />Sumber :<br />http://www.e-dukasi.net/artikel/index.php?id=18arif dphttp://www.blogger.com/profile/13604574131171725518noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5997906875014831321.post-59974198498713920672009-11-08T03:55:00.000-08:002010-01-06T07:25:52.333-08:00Undang-undang Tentang Sistem Pendidikan NasionalUndang-undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional<br />1. <br />Pengantar<br />Sistem Pendidikan Nasional ditetapkan melalui undang-undang berupa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 dan ditetapkan pada tanggal 27 Maret 1989. <br />Bab I Ketentuan Umum<br />Pasal 1<br />Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :<br />1. Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang ; <br />2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 ; <br />3. Sistem pendidikkan nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional ; <br />4. Jenis pendidikan adalah pendidikan yang dikelompokkan sesuai dengan sifat dan kekhususan tujuannya; <br />5. Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang ditempatkan berdasarkan tingkat perkembangan para peserta didik serta keluasan dan kedalaman bahan pengajaran; <br />6. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu; <br />7. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan; <br />8. Tenaga pendidikan adalah anggota masyarakat yang bertugas membimbing, mengajar dan/atau melatih peserta didik; <br />9. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar; <br />10. Sumber daya pendidikan adalah pendukung dan penunjang pelaksanaan pendidikan yang terwujud sebagai tenaga, dana, sarana, dan prasarana yang tersedia atau diadakan dan didayagunakan oleh keluarga, masyarakat, peserta didik dan Pemerintah, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama; <br />11. Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia; <br />12. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab atas bidang pendidikan nasional. <br />Bab II Dasar, Fungsi, dan Tujuan<br />Pasal 2<br />Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.<br />Pasal 3<br />Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional.<br />Pasal 4<br />Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan , kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. <br />Bab III. Hak Warga Negara untuk Memperoleh Pendidikan<br />Pasal 5<br />Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk nemperoleh pendidikan.<br />Pasal 6<br />Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan tamatan pendidikan dasar.<br />Pasal 7<br />Penerimaan seseorang sebagai peserta didik dalam suatu satuan pendidikan diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis kelamin, suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi, dan dengan tetap mengindahkan kekhususan satuan pendidikan yang bersangkutan.<br />Pasal 8 <br />1. Warga negara yang memiliki kelainan fisik dan/atau mental berhak memperoleh pendidikan luar biasa. <br />2. Warga negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian khusus. <br />3. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. <br />Bab IV. Satuan, Jalur, dan Jenis Pendidikan<br />Pasal 9 <br />1. Satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar yang dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah. <br />2. Satuan pendidikan yang disebut sekolah merupakan bagian dari pendidikan yang berjenjang dan bersinambungan. <br />3. Satuan pendidikan luar sekolah meliputi keluarga, kelompok belajar, kursus, dan satuan pendidikan sejenis. <br />Pasal 10 <br />1. Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui 2 (dua) jalur yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah. <br />2. Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar secara berjenjang dan bersinambungan. <br />3. Jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar yang tidak harus berjenjang dan bersinambungan. <br />4. Pendidikan keluarga merupakan bagian dari jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga dan yang memberikan keyakinan agama, nilai budaya, nilai moral, dan keterampilan. <br />5. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang tidak menyangkut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. <br />Pasal 11 <br />1. Jenis pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional. <br />2. Pendidikan umum merupakan pendidikan yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan peningkatan keterampilan peserta didik dengan pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat- tingkat akhir masa pendidikan. <br />3. Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja dalam bidang tertentu. <br />4. Pendidikan luar biasa merupakan pendidikan yang khusus diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental. <br />5. Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan yang berusaha meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan untuk pegawai atau calon pegawai suatu Depatemen Pemerintah atau Lembaga Pemerintah Non Departemen. <br />6. Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama yang bersangkutan. <br />7. Pendidikan akademik merupakan pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan. <br />8. Pendidikan profesional merupakan pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu. <br />9. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (8) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. <br />Bab V. Jenjang Pendidikan<br />Bagian Kesatu Umum<br />Pasal 12 <br />1. Jenjang pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. <br />2. Selain jenjang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diselenggarakan pendidikan prasekolah. <br />3. Syarat-syarat dan tata cara pendirian serta bentuk satuan, lama pendidikan, dan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.<br />Bagian Kedua Pendidikan Dasar<br />Pasal 13 <br />1. Pendidikan dasar diselenggarakan untuk mengembangkan sikap dan kemampuan serta memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah. <br />2. Syarat-syarat dan tata cara pendirian, bentuk satuan, lama pendidikan dasar, dan penyelenggaraan pendidikan dasar ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. <br />Pasal 14 <br />1. Warga negara yang berumur 6 (enam) tahun berhak mengikuti pendidikan dasar. <br />2. Warga negara yang berumur 7 (tujuh) tahun berkewajiban mengikuti pendidikan dasar atau pendidikan yang setara sampai tamat. <br />3. Pelaksanaan wajib belajar ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.<br />Bagian Ketiga Pendidikan Menengah<br />Pasal 15 <br />1. Pendidikan menengah diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar, serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi. <br />2. Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, dan pendidikan keagamaan. <br />3. Lulusan pendidikan menengah yang memenuhi persyaratan berhak melanjutkan pendidikan pada tingkat pendidikan yang lebih tinggi. <br />4. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. <br />Bagian Keempat Pendidikan Tinggi<br />Pasal 16 <br />1. Pendidikan tinggi merupakan kelanjutkan pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyakarat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan, dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian. <br />2. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi disebut perguruan tinggi yang dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas. <br />3. Akademi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, atau kesenian tertentu. <br />4. Politeknik merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. <br />5. Sekolah tinggi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. <br />6. Institut merupakan perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. <br />7. Unversitas merupakan perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. <br />8. Syarat-syarat dan tata cara pendirian, struktur perguruan tinggi dan penyelenggaraan pendidikan tinggi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.<br />Pasal 17 <br />1. Pendidikan tinggi terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesional. <br />2. Sekolah tinggi, institut, dan universitas menyelenggarakan pendidikan akademik dan/ atau profesional. <br />3. Akademi dan politeknik menyelenggarakan pendidikan profesional.<br />Pasal 18 <br />1. Pada perguruan tinggi ada gelar sarjana, magister, doktor, dan sebutan profesional. <br />2. Gelar sarjana hanya diberikan oleh sekolah tinggi, institut, dan universitas. <br />3. Gelar magister dan doktor diberikan oleh sekolah tinggi, institut, dan universitas yang memenuhi persyaratan. <br />4. Sebutan profesional dapat diberikan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesional. <br />5. Institut dan universitas yang memenuhi persyaratan berhak untuk memberikan gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa) kepada tokoh-tokoh yang dianggap perlu memperoleh penghargaan amat tinggi berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan ataupun kebudayaan. <br />6. Jenis gelar dan sebutan, syarat-syarat dan tata cara pemberian, perlindungan dan penggunaannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.<br />Pasal 19 <br />1. Gelar dan/atau sebutan lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan digunakan oleh lulusan perguruan tinggi yang dinyatakan berhak memiliki gelar dan/atau sebutan yang bersangkutan. <br />2. Penggunaan gelar dan/atau sebutan lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan dalam bentuk yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan atau dalam bentuk singkatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.<br />Pasal 20<br />Penggunaan gelar akademik dan/atau sebutan profesional yang diperoleh dari perguruan tinggi di luar negeri harus digunakan dalam bentuk asli sebagaimana diperoleh dari perguruan tinggi yang bersangkutan, secara lengkap ataupun dalam bentuk singkatan.<br />Pasal 21 <br />1. Pada universitas, institut, dan sekolah tinggi dapat diangkat guru besar atau profesor. <br />2. Pengangkatan guru besar atau profesor sebagai jabatan akademik didasarkan atas kemampuan dan prestasi akademik atau keilmuan tertentu. <br />3. Syarat-syarat dan tata cara pengangkatan termasuk penggunaan sebutan guru besar atau profesor ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.<br />Pasal 22 <br />1. Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan pada perguruan tinggi berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan. <br />2. Perguruan tinggi memiliki otonomi dalam pengelolaan lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi dan penelitian ilmiah. <br />3. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.<br />Bab VI. Peserta Didik<br /> Pasal 23 <br />1. Pendidikan nasional bersifat terbuka dan memberikan keleluasaan gerak kepada peserta didik. <br />2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.<br />Pasal 24<br />Setiap peserta didik pada suatu satuan pendidikan mempunyai hak-hak berikut: <br />1. mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya; <br />2. mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan; <br />3. mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku; <br />4. pindah ke satuan pendidikan yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan yang hendak dimasuki; <br />5. memperoleh penilaian hasil belajarnya; <br />6. menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan; <br />7. mendapat pelayanan khusus bagi yang menyandang cacat.<br />Pasal 25 <br />1. Setiap peserta didik berkewajiban untuk <br />1. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku; <br />2. mematuhi semua peraturan yang berlaku; <br />3. menghormati tenaga kependidikan; <br />4. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan satuan pendidikan yang bersangkutan.<br />2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.<br />Pasal 26<br />Peserta didik berkesempatan untuk mengembangkan kemampuan dirinya dengan belajar pada setiap saat dalam perjalanan hidupnya sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan masing- masing.<br />Bab VII. Tenaga Kependidikan<br /> Pasal 27 <br />1. Tenaga kependidikan bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola, dan/atau memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan. <br />2. Tenaga kependidikan, meliputi tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar. <br />3. Tenaga pengajar merupakan tenaga pendidik yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar yang pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disebut guru dan pada jenjang pendidikan tinggi disebut dosen.<br />Pasal 28 <br />1. Penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada suatu jenis dan jenjang pendidikan hanya dapat dilakukan oleh tenaga pendidik yang mempunyai wewenang mengajar. <br />2. Untuk dapat diangkat sebagai tenaga pengajar, tenaga pendidik yang bersangkutan harus beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berwawasan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar. <br />3. Pengadaan guru pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pada dasarnya diselenggarakan melalui lembaga pendidikan tenaga keguruan. <br />4. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.<br />Pasal 29 <br />1. Untuk kepentingan pembangunan nasional, Pemerintah dapat mewajibkan warga negara Republik Indonesia atau meminta warga negara asing yang memiliki ilmu pengetahuan dan keahlian tertentu menjadi tenaga pendidik. <br />2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.<br />Pasal 30<br />Setiap tenaga kependidikan yang bekerja pada satuan pendidikan tertentu mempunyai hak- hak berikut: <br />1. memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial : <br />a. tenaga kependidikan yang memiliki kedudukan sebagai pegawai negeri memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan umum yang berlaku bagi pegawai negeri; <br />b. Pemerintah dapat memberi tunjangan tambahan bagi tenaga kependidikan ataupun golongan tenaga kependidikan tertentu; <br />c. tenaga kependidikan yang bekerja pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat memperoleh gaji dan tunjangan dari badan/perorangan yang bertanggung jawab atas satuan pendidikan yang bersangkutan;<br />2. memperoleh pembinaan karir berdasarkan prestasi kerja; <br />3. memperoleh perlindungan hukum dalam melakukan tugasnya; <br />4. memperoleh penghargaan seuai dengan darma baktinya; <br />5. menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan yang lain dalam melaksanakan tugasnya.<br />Pasal 31<br />Setiap tenaga kependidikan berkewajiban untuk : <br />1. membina loyalitas pribadi dan peserta didik terhadap ideologi negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. <br />2. menjunjung tinggi kebudayaan bangsa; <br />3. melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan pengabdian; <br />4. meningkatkan kemampuan profesional sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa; <br />5. menjaga nama baik sesuai dengan kepercayaan yang diberikan masyarakat, bangsa, dan negara.<br />Pasal 32 <br />1. Kedudukan dan penghargaan bagi tenaga kependidikan diberikan berdasarkan kemampuan dan prestasinya. <br />2. Pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah diatur oleh Pemerintah. <br />3. Pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan. <br />4. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah <br />Bab VIII. Sumber Daya Pendidikan<br />Pasal 33<br />Pengadaan dan pendayagunaan sumber daya pendidikan dilakukan oleh Pemerintah, masyarakat, dan/atau keluarga peserta didik.<br />Pasal 34 <br />1. Buku pelajaran yang digunakan dalam pendidikan jalur pendidikan sekolah disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah. <br />2. Buku pelajaran dapat diterbitkan oleh Pemerintah ataupun swasta.<br />Pasal 35<br />Setiap satuan pendidikan jalur pendidikan sekolah baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat harus menyediakan sumber belajar. <br />Pasal 36 <br />1. Biaya penyelenggaraan kegiatan pendidikan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah. <br />2. Biaya penyelenggaraan kegiatan pendidikan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi tanggung jawab badan/perorangan yang menyelenggarakan satuan pendidikan. <br />3. Pemerintah dapat memberi bantuan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.<br />Bab IX Kurikulum<br />Pasal 37<br />Kurikulum disusun untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan memperhatikan tahap perkembangan peserta didik dan kesesuaiannya dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian, sesuai dengan jenis dan jenjang masing-masing satuan pendidikan.<br />Pasal 38 <br />1. Pelaksanaan kegiatan pendidikan dalam satuan pendidikan didasarkan atas kurikulum yang berlaku secara nasional dan kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan serta kebutuhan lingkungan dan ciri khas satuan pendidikan yang bersangkutan. <br />2. Kurikulum yang berlaku secara nasional ditetapkan oleh Menteri atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen berdasarkan pelimpahan wewenang dari Menteri.<br />Pasal 39 <br />1. Isi kurikulum merupakan susunan bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai tujuan penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rangka upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional. <br />2. Isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat : <br />a. pendidikan Pancasila; <br />b. pendidikan agama; <br />c. pendidikan kewarganegaraan. <br />3. Isi kurikulum pendidikan dasar memuat sekurang-kurangnya bahan kajian dan pelajaran tentang : <br />a. pendidikan Pancasila; <br />b. pendidikan agama; <br />c. pendidikan kewarganegaraan; <br />d. bahasa Indonesia; <br />e. membaca dan menulis; <br />f. matematika (termasuk berhitung); <br />g. pengantar sains dan teknologi; <br />h. ilmu bumi; <br />i. sejarah nasional dan sejarah umum; <br />j. kerajinan tangan dan kesenian; <br />k. pendidikan jasmani dan kesehatan; <br />l. menggambar; serta <br />m. bahasa Inggris.<br />4. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri. <br />Bab X. Hari Belajar dan Libur Sekolah<br />Pasal 40 <br />1. Jumlah sekurang-kurangnya hari belajar dalam 1 (satu) tahun untuk setiap satuan pendidikan diatur oleh Menteri. <br />2. Hari-hari libur untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah diatur oleh Menteri dengan mengingat ketentuan hari raya nasional, kepentingan agama, dan faktor musim. <br />3. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat mengatur hari-hari liburnya sendiri dengan mengingat ketentuan yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). <br />Bab XI. Bahasa Pengantar<br />Pasal 41<br />Bahasa pengantar dalam pendidikan nasional adalah bahasa Indonesia.<br />Pasal 42 <br />1. Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal pendidikan dan sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu. <br />2. Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu. <br />Bab XII. Penilaian<br />Pasal 43<br />Terhadap kegiatan dan kemajuan belajar peserta didik dilakukan penilaian.<br />Pasal 44<br />Pemerintah dapat menyelenggarakan penilaian hasil belajar suatu jenis dan/atau jenjang pendidikan secara nasional.<br />Pasal 45<br />Secara berkala dan berkelanjutan Pemerintah melakukan penilaian terhadap kurikulum serta sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan.<br />Pasal 46 <br />1. Dalam rangka pembinaan satuan pendidikan, Pemerintah melakukan penilaian setiap satuan pendidikan secara berkala. <br />2. Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan secara terbuka.<br />Bab XIII. Peranserta Masyarakat<br />Pasal 47 <br />1. Masyarakat sebagai mitra Pemerintah berkesempatan yang seluas-luasnya untuk berperanserta dalam penyelenggaraan pendidikan nasional. <br />2. Ciri khas satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tetap diindahkan. <br />3. Syarat-syarat dan tata cara dalam penyelenggaraan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.<br />Bab XIV. Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional<br />Pasal 48 <br />1. Keikutsertaan masyarakat dalam penentuan kebijaksanaan Menteri berkenaan dengan sistem pendidikan nasional diselenggarakan melalui suatu Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional yang beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat dan yang menyampaikan saran, dan pemikiran lain sebagai bahan pertimbangan. <br />2. Pembentukan Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional dan pengangkatan anggota-anggotanya dilakukan oleh Presiden. <br />Bab XV. Pengelolaan<br />Pasal 49<br />Pengelolaan sistem pendidikan nasional adalah tanggung jawab Menteri.<br />Pasal 50<br />Pengelolaan satuan dan kegiatan pendidikan yang dislenggarakan oleh Pemerintah dilakukan oleh Menteri dan Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah lain yang menyelenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan.<br />Pasal 51<br />Pengelolaan satuan dan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh badan/perorangan yang menyelenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan.<br />Bab XVI. Pengawasan<br />Pasal 52<br />Pemerintah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah ataupun oleh masyarakat dalam rangka pembinaan perkembangan satuan pendidikan yang bersangkutan.<br />Pasal 53<br />Menteri berwenang mengambil tindakan administratif terhadap penyelenggara satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini.<br />Bab XVII. Ketentuan Lain-lain<br />Pasal 54<br />1. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri khusus bagi peserta didik warga negara adalah bagian dari sistem pendidikan nasional. <br />2. Satuan pendidikan yang diselenggarakan di wilayah Republik Indonesia oleh perwakilan negara asing khusus bagi peserta didik warga negara asing tidak termasuk sistem pendidikan nasional. <br />3. Peserta didik warga negara asing yang mengikuti pendidikan di satuan pendidikan yang merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional wajib menaati ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi dan dari satuan pendidikan yang bersangkutan. <br />4. Kegiatan pendidikan yang diselenggarakan dalam rangka kerja sama internasional atau yang diselenggarakan oleh pihak asing di wilayah Republik Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dan sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. <br />5. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.<br />Bab XVIII. Ketentuan Pidana<br />Pasal 55 <br />1. Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 18 (delapan belas) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). <br />2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kejahatan.<br />Pasal 56 <br />1. Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 29 ayat (1) dipidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). <br />2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pelanggaran.<br />Bab XIX. Ketentuan Peralihan<br />Pasal 57 <br />1. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 550), <br />2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1960 dari Republik Indonesia Dahulu tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 550), <br />3. dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361), <br />4. Undang-undang Nomor 14 PRPS Tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 80) dan Undang-undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 81) yang ada pada saat diundangkannya undang-undang ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan undang-undang ini. <br />Bab XX. Ketentuan Penutup<br />Pasal 58<br />Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, <br />1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 550), <br />2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1960 dari Republik Indonesia Dahulu tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 550), <br />3. dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361), <br />4. Undang-undang Nomor 14 PRPS Tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 80) dan Undang-undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 81) dinyatakan tidak berlaku.<br />Pasal 59<br />Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diumumkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia<br /><br /><br />Sumber : http://zkarnain.tripod.com/DIKNAS.HTMarif dphttp://www.blogger.com/profile/13604574131171725518noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5997906875014831321.post-17937229985016023642009-10-19T08:20:00.000-07:002009-10-19T08:20:14.391-07:00<div class="meta with-taxonomy"> <div class="submitted">Posted March 13th, 2008 by ranuspdt</div><div class="taxonomy"><ul class="links inline"><li class="first last taxonomy_term_71"><a class="taxonomy_term_71" href="http://one.indoskripsi.com/category/kategori/pendidikan" rel="tag" title="">Pendidikan</a></li>
</ul></div></div><div class="content"> MAKALAH<br />
MANAJEMEN PENDIDIKAN<br />
”MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH”<br />
Disusun Oleh :<br />
Ranu Sudarmono (04504241034)<br />
Kelas A<br />
JURUSAN PENDIDIKAN TEKNIK OTOMOTIF<br />
FAKULTAS TEKNIK<br />
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA<br />
2007<br />
MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH<br />
Abstrak: Konsekwensi logis dari diberlakukannya Undang-Undang RI No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah RI No.25 tentang Kewenangan Pemerintah (Pusat) dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, dan bukti-bukti empirik yang menunjukkan bahwa manajemen berbasis pusat merupakan salah satu faktor yang menyebabkan kurang optimalnya kinerja sekolah adalah perlu diterapkanya manajemen berbasis sekolah (MBS). Esensi MBS adalah otonomi sekolah plus pengambilan keputusan partisipatif. Otonomi sekolah adalah kewenangan sekolah untuk mengatur dan mengurus kepentingan warga sekolah menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi warga sekolah sesuai dengan peraturan perundang-undangan pendidikan nasional yang berlaku. Pengambilan keputusan partisipatif adalah cara mengambil keputusan yang melibatkan kelompok-kelompok kepentingan sekolah, terutama yang akan melaksanakan keputusan dan yang akan terkena dampak keputusan. Tujuan MBS adalah untuk memandirikan/memberdayakan sekolah. Tahap-tahap pelaksanaan MBS dapat diurutkan seperti berikut: mensosialisasikan konsep MBS, melakukan analisis sasaran, merumuskan sasaran, mengidentifikasi fungsi-fungsi yang diperlukan untuk mencapai sasaran, melakukan analisis SWOT, menyusun rencana sekolah, mengimplementasikan rencana sekolah, melakukan evaluasi, dan merumuskan sasaran baru.<br />
Kata kunci :manajemen berbasis pusat, manajemen berbasis daerahotonpmi sekolah ,manajemen berbasis sekolah<br />
1. Pendahuluan<br />
Seiring dengan era globalisasi dan bergulirnya reformasi di negara ini telah membawa perubahan-perubahan mendasar dalam berbagai lingkungan termasuk lingkungan pendidikan. Salah satu contoh perubahan mendasar yang sedang digulirkan saat ini adalah manajemen negara.<br />
Manajemen negara, yaitu dari suatu manajemen berbasis pusat menjadi manajemen berbasis daerah. Secara formal, perubahan manajemen ini telah dibuat dalam bentuk "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah" yang kemudian diikuti pedoman pelaksanaannya berupa "Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000” tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi. Konsekwensi logis dari Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut adalah bahwa manajemen pendidikan harus disesuaikan dengan jiwa dan semangat otonomi. Oleh sebab itu, maka manajemen pendidikan berbasis pusat yang selama ini telah dilaksanakan dan dipraktekkan di negara ini perlu diubah menjadi manajemen pendidikan berbasis sekolah.<br />
Menurut Caldwell and Spink(1988), strategi pengelolaan pendidikan yang mengedepankan kerja sama antara berbagai pihak yang dikenal dengan istilah the collaborative school management yang pada perkembangan selanjutnya menjadi model pengelolaan sekolah yang dinamakan school based management atau Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).<br />
School Based Management (SBM) atau Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) merupakan bentuk alternatif pengelolaan sekolah dalam bentuk desentralisasi bidang pendidikan, yang ditandai adanya otonomi luas di tingkat sekolah, partisipasi masyarakat yang tinggi, dan dalam kerangka kebijakan pendidikan nasional (tim Bappenas & bank Dunia, 1999:10).<br />
2. Materi<br />
Manajemen Berbasis Sekolah berasal dari tiga kata, yaitu manajemen, berbasis, dan sekolah. Manajemen adalah pengkoordinasian dan penyerasian sumberdaya melalui sejumlah input manajemen untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan atau untuk memenuhi kebutuhan pelanggan. Input manajemen terdiri dari tugas, rencana, program, limitasi yang terwujud dalam bentuk ketentuan-ketentuan, pengendalian (tindakan turun tangan), dan kesan dari anak buah ke atasannya). Pengertian manajemen tersebut, menurut Poernomosidi Hadjisarosa (1997) dapat dilukiskan seperti pada Gambar berikut :<br />
Gambar Manajemen<br />
Sumber: Poernomosidi Hadjisarosa, 1997<br />
Keterangan: SDM-M (sumberdaya manusia manajer) mengatur sumber daya manusia pelaksana (SDM-P) melalui input manajemen yang terdiri dari (T = Tugas; R = Rencana, P = Program; T3 = Tindakan Turun Tangan; K = Kesan) agar SDM-P menggunakan jasa manusianya (Jm) untuk bercampur tangan terhadap sumber daya selebihnya (SD-slbh), sehingga proses dapat berlangsung dengan baik untuk menghasilkan output.<br />
Sedangkan Berbasis berarti "berdasarkan pada" atau "berfokuskan pada". Sedangkan pengertian dari sekolah adalah suatu organisasi terbawah dalam jajaran Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) yang bertugas memberikan "bekal kemampuan dasar" kepada peserta didik atas dasar ketentuan-ketentuan yang bersifat legalistik (makro, meso, mikro) dan profesionalistik (kualifikasi, untuk sumber daya manusia; spesifikasi untuk barang/jasa, dan prosedur-prosedur kerja).<br />
Dari pengertian diatas dapat dirangkum bahwa "manajemen berbasis sekolah" adalah pengkoordinasian dan penyerasian sumberdaya yang dilakukan secara otonomis (mandiri) oleh sekolah melalui sejumlah input manajemen untuk mencapai tujuan sekolah dalam kerangka pendidikan nasional, dengan melibatkan semua kelompok kepentingan yang terkait dengan sekolah secara langsung dalam proses pengambilan keputusan (partisipatif)".<br />
Catatan: kelompok kepentingan yang terkait dengan sekolah meliputi: kepala sekolah dan wakil-wakilnya, guru, siswa, konselor, tenaga administratif, orangtua siswa, tokoh masyarakat, para profesional, wakil pemerintahan, wakil organisasi pendidikan. Lebih ringkas lagi, manajemen berbasis sekolah dapat dirumuskan sebagai berikut (David, 1989): manajemen berbasis sekolah = otonomi manajemen sekolah + pengambilan keputusan partisipatif.<br />
MBS menawarkan kepada sekolah untuk menyediakan pendidikan yang lebih baik dan lebih memadai bagi para peserta didik. Adanya otonomi dalam pengelolaan pendidikan merupakan potensi bagi sekolah untuk meningkatkan kinerja para personil menawarkan partisipasi langsung pihak-pihak terkait dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Otonomi sekolah juga berperan dalam menampung konsensus umum yang meyakini bahwa sedapat mungkin, keputusan seharusnya dibuat oleh mereka yang memiliki akses paling baik terhadap informasi setempat, mereka yang bertanggungjawab terhadap kebijakan, dan mereka yang terkena akibat-akibat dari kebijakan tersebut. Hal ini sejalan dengan pemikiran Wirt & Kirst (1982:147), yang menyatakan bahwa better education would be possible if locally based,. (lihat juga Fiske, 1998).<br />
MBS dapat dikatakan merupakan model pengelolaan pendidikan yang relatif baru bagi sekolah-sekolah di Indonesia. Model ini mulai diujicobakan tahun 1999/2000 pada 140 SMUN dan 248 SLTPN dan pada tahun 2000/2001 pada 486 SMUN dan 158 SLTPN yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia (Dikmenum, 2000d : 3). Hal ini disebabkan karena manajemen berbasis sekolah pada umumnya memiliki ciri-ciri universal, sehingga setiap sekolah yang akan mengadopsi model ini perlu mengadaptasikannya/menyesuaikannya dengan karakteristik kancah di sekolah masing-masing. Model manajemen berbasis sekolah berikut pada dasarnya ditampilkan menurut pendekatan sistem (berfikir sistem), yaitu output-proses-input. Urutan ini dipilih dengan alasan bahwa setiap kegiatan sekolah akan dilakukan, termasuk kegiatan melakukan analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, and Threat), semestinya dimulai dari "output" yang akan dicapai, kemudian ke "proses", dan baru ke "input" yang dibutuhkan untuk berlangsungnya proses. Namun, langkah-langkah pemecahan persoalannya ditempuh dengan mengikuti urutan yang berlawanan dengan arah analisis SWOT.<br />
Karena manajemen berbasis sekolah telah merupakan jiwa dan semangat sekolah, maka setiap penjelasan berikut telah menginklusifkan otonomi dan partisipasi ke dalamnya, meskipun tanpa menyebut istilah otonomi dan partisipasi. Artinya, setiap pembahasan butir-butir berikut selalu dijiwai oleh otonomi dan partisipasi dalam pengambilan keputusan sekolah. Secara ringkas, manajemen berbasis sekolah dapat diuraikan seperti berikut (Slamet PH, 2000; Direktorat Pendidikan Menengah Umum, 2000).<br />
Output<br />
Output sekolah diukur dengan kinerja sekolah. Kinerja sekolah adalah pencapaian/prestasi yang dihasilkan oleh proses/perilaku sekolah. Kinerja sekolah dapat diukur dari efektivitasnya, kualitasnya, produktivitasnya, efisiensinya, inovasinya, kualitas kehidupan kerjanya, dan moral kerjanya, dengan keterangan seperti berikut :<br />
Efektivitas adalah ukuran yang menyatakan sejauh mana sasaran (kuantitas, kualitas, waktu) telah dicapai. Dalam bentuk persamaan, efektivitas sama dengan hasil nyata dibagi hasil yang diharapkan.<br />
Kualitas adalah gambaran dan karakteristik menyeluruh dari barang atau jasa, yang menunjukkan kemampuannya dalam memuaskan kebutuhan yang ditentukan atau yang tersirat. Mutu barang atau jasa dipengaruhi oleh banyak tahapan kegiatan yang saling berhubungan seperti disain, operasi produk atau jasa dan pemeliharaannya.<br />
Produktivitas adalah hasil perbandingan antara output dibagi input. Baik output maupun input adalah dalam bentuk kuantitas. Kuantitas input berupa tenaga kerja, modal, bahan, dan energi. Kuantitas output dapat berupa jumlah barang atau jasa, tergantung pada jenis pekerjaan.<br />
Efisiensi dapat diklasifikasikan menjadi dua yaitu efisiensi internal dan efisiensi eksternal. Efisiensi internal menunjuk kepada hubungan antara output pendidikan (pencapaian belajar) dan input (sumberdaya) yang digunakan untuk memroses/menghasilkan output pendidikan (Coombs & Hallak, 1987). Efisiensi internal biasanya diukur dengan biaya-efektivitas. Setiap penilaian biaya-efektivitas selalu memerlukan dua hal, yaitu penilaian ekonomik untuk mengukur biaya masukan (input) dan penilaian hasil pembelajaran (prestasi belajar, lama belajar, angka putus sekolah). Sedang efisiensi eksternal adalah hubungan antara biaya yang digunakan untuk menghasilkan tamatan dan keuntungan kumulatif (individual, sosial, ekonomik, dan non-ekonomik) yang didapat setelah pada kurun waktu yang panjang diluar sekolah. Analisis biaya-manfaat merupakan alat utama untuk mengukur efisiensi eksternal.<br />
Inovasi adalah proses yang kreatif dalam mengubah input, proses, dan output agar dapat sukses dalam menanggapi dan mengantisipasi perubahan-perubahan internal dan eksternal sekolah. Inovasi selalu memberikan nilai tambah terhadap input, proses, maupun output yang ada.<br />
Kualitas kehidupan kerja adalah kinerja sekolah yang ditunjukkan oleh ukuran tentang bagaimana warga sekolah merasakan hal-hal seperti: pekerjaannya, kemanfaatannya, kondisi kerjanya, kesan dari anak buah terhadap bapak/ibu buah, kawan/kolega kerjanya, peluang untuk maju, pengembangan, kepastian, keselamatan dan keamanan, dan imbal jasanya.<br />
Moral kerja adalah tingkat baik buruknya warga sekolah terhadap pekerjaannya yang ditunjukkan oleh etika kerjanya, kedisiplinannya, kejujurannya, kerajinannya, komitmennya, tanggungjawabnya, hubungan kerjanya, daya adaptasi dan antisipasinya, motivasi kerjanya, dan jiwa kewirausahaannya (bersikap dan berpikir mandiri, memiliki sikap berani mengambil resiko, tidak suka mencari kambing hitam, selalu berusaha menciptakan dan meningkatkan nilai sumberdaya, terbuka terhadap umpan balik, selalu ingin mencari perubahan yang lebih baik, tidak pernah merasa puas dan terus menerus melakukan inovasi dan improvisasi demi perbaikan selanjutnya, dan memiliki tanggungjawab moral yang baik).<br />
Proses<br />
Proses merupakan berubahnya "sesuatu" menjadi "sesuatu yang lain". Sesuatu yang berpengaruh terhadap berlangsungnya proses disebut "input", sedang sesuatu dari hasil proses disebut output. Dalam pendidikan bersekala mikro (sekolah), proses yang dimaksud adalah:<br />
a. Proses Pengambilan Keputusan<br />
Proses pengambilan keputusan partisipatif merupakan salah satu "inti" manajemen berbasis sekolah. Esensi proses pengambilan keputusan partisipatif (Cangemi, 1985) adalah untuk mencari "wilayah kesamaan" antara kelompok-kelompok kepentingan yang terkait dengan sekolah (stakehorder) yaitu kepala sekolah, guru, siswa, orangtua siswa, dan pemerintah/yayasan).<br />
b. Pengelolaan Kelembagaan<br />
Sekolah, sebagai lembaga pendidikan, harus dikelola secara profesional agar menjadi "sekolah belajar" (learning school) yang mampu menjamin kelangsungan hidup dan perkembangannya<br />
c. Proses Pengelolaan Program<br />
Pengelolaan program merupakan pengkoordinasian dan penyerasian program sekolah, yang meliputi: (1) perencanaan, pengembangan, dan evaluasi program sekolah, (b) pengembangan kurikulum, (c) pengembangan proses belajar mengajar, (d) pengelolaan sumberdaya manusia (guru, karyawan, konselor, dsb.), (e) pelayanan siswa, (f) pengelolaan fasilitas, (g) pengelolaan keuangan, (h) perbaikan program, dan (i) pembinaan hubungan antara sekolah dan masyarakat.<br />
d. Proses Belajar Mengajar<br />
Sedang proses belajar mengajar merupakan pemberdayaan pelajar yang dilakukan melalui interaksi perilaku pengajar dan perilaku pelajar, baik di ruang maupun di luar kelas. Karena proses belajar mengajar merupakan pemberdayaan pelajar, maka penekanannya bukan sekadar penguasaan pengetahuan tentang apa yang diajarkan (logos), tetapi merupakan internalisasi tentang apa yang diajarkan sehingga tertanam dan berfungsi sebagai muatan nurani dan dihayati serta dipraktekkan oleh pelajar (etos). Selain itu, proses belajar mengajar semestinya lebih mementingkan proses pencarian jawaban dari pada memiliki jawaban. Karena itu, proses belajar mengajar yang lebih mementingkan jawaban baku yang dianggap benar oleh pengajar adalah kurang efektif. Proses belajar mengajar yang efektif semestinya menumbuhkan daya kreasi, daya nalar, rasa keingintahuan, dan eksperimentasi-eksperimentasi untuk menemukan kemungkinan-kemungkinan baru (meskipun hasilnya keliru), memberikan keterbukaan terhadap kemungkinan-kemungkinan baru, menumbuhkan demokrasi, dan memberikan toleransi pada kekeliruan-kekeliruan akibat kreativitas berfikir.<br />
Input<br />
Input adalah segala sesuatu yang harus tersedia karena dibutuhkan untuk berlangsungnya proses. Sesuatu yang dimaksud tidak harus berupa barang, tetapi juga dapat berupa perangkat dan harapan-harapan sebagai pemandu bagi berlangsungnya proses.<br />
3. Masalah<br />
Selama ini, menurut Bank Dunia (1998: xi, 69-73) dalam salah satu laporannya mengungkapkan sekolah hanyalah kepanjangan tangan birokrasi pemerintah pusat untuk menyelenggarakan urusan politik pendidikan. Para pengelola sekolah sama sekali tidak memiliki banyak kelonggaran untuk mengoperasikan sekolahnya secara mandiri. Semua kebijakan tentang penyelenggaran pendidikan di sekolah umumnya diadakan di tingkat pemerintah pusat atau sebagian di instansi vertikal dan sekolah hanya menerima apa adanya. Apa saja muatan kurikulum pendidikan di sekolah adalah urusan pusat, kepala sekolah dan guru harus melaksanakannya sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya. Anggaran pendidikan mengalir dari pusat ke daerah menelusuri saluran birokrasi dengan begitu banyak simpul yang masing-masing menginginkan bagian. Tidak heran jika nilai akhir yang diterima di tingkat paling operasional telah menyusut lebih dari separuhnya. Kita khawatir, jangan-jangan selama ini lebih dari separuh dana pendidikan sebenarnya dipakai untuk hal-hal yang sama sekali tidak atau kurang berurusan dengan proses pembelajaran di level yang paling operasional, sekolah. Dan juga Manajemen berbasis pusat yang selama ini telah dilaksanakan dan dipraktekkan memiliki banyak kelemahan, antara lain: keputusan pusat sering kurang sesuai dengan kebutuhan sekolah; administrasi berlebihan yang dikarenakan lapis-lapis birokrasi yang terlalu banyak telah menyebabkan kelambanan dalam menangani setiap permasalahan, sehingga menyebabkan kurang optimalnya kinerja sekolah; dalam kenyataan, administrasi telah mengendalikan kreasi; proses pendidikan dijalankan dengan undermanaged sehingga menghasilkan tingkat efektivitas dan efisiensi yang rendah; pendekatan sarwa-negara (state-driven) telah menempatkan sekolah pada posisi yang marginal, sehingga sekolah tidak berdaya, tidak memiliki keberanian moral (prakarsa) untuk berinisiatif; sekolah tidak mandiri; terjadi penyumbatan dan bahkan pemasungan demokrasi; sekolah tidak peka dan jeli dalam menangkap dan mengungkap permasalahan, kebutuhan, dan aspirasi pendidikan dari masyarakat; dan manajemen berbasis pusat tidak saja menumpulkan daya kreativitas sekolah, tetapi juga mengikis habis rasa kepemilikan warga sekolah terhadap sekolahnya.Selain itu telah lama pengaturan yang bersifat birokratik lebih dominan dari pada tanggungjawab profesional, sehingga kreativitas sekolah pada umumnya dan guru pada khususnya terpasung dan bahkan terbunuh. Tidak jarang pula dijumpai bahwa formalitas sering jauh melampaui hakiki. Yang lebih parah lagi guru-guru kehilangan "jiwa kependidikannya". Mendidik tidak lebih dari sekadar pengenalan nilai-nilai, yang hasilnya hanya berupa pengetahuan nilai (logos) dan belum sampai pada penghayatan nilai (etos), apalagi sampai pengamalannya. Akibatnya, menurut Aburizal Bakrie (1999), proses belajar mengajar di sekolah lebih mementingkan jawaban baku yang dianggap benar oleh guru, dibanding daya kreasi, nalar, dan eksperimentasi peserta didik untuk menemukan kemungkinan-kemungkinan baru. Tidak ada keterbukaan dan demokrasi. Tidak ada toleransi pada kekeliruan akibat kreativitas berpikir, karena yang benar adalah apa yang dipersepsikan benar oleh guru, sehingga yang terjadi hanyalah memorisasi dan "recall" dan tidak dihargainya kreativitas dan kemampuan peserta didik. Padahal, pembelajaran yang sebenarnya semestinya lebih mementingkan pada proses "pencarian jawaban" dibanding "memiliki jawaban".<br />
4. Pemecahan<br />
a. Manajemen berbasis sekolah dipandang sebagai alternatif dari pola umum pengoperasian sekolah yang selama ini memusatkan wewenang di kantor pusat dan daerah. Penerapan Manajemen berbasis sekolah adalah strategi untuk meningkatkan pendidikan dengan mendelegasikan kewenangan pengambilan keputusan penting dari pusat dan ke arah ke tingkat sekolah. Dengan demikian, Manajemen berbasis sekolah pada dasarnya merupakan sistem manajemen di mana sekolah merupakan unit pengambilan keputusan penting tentang penyelenggaraan pendidikan secara mandiri. MBS memberikan kesempatan pengendalian lebih besar bagi kepala sekolah, guru, murid, dan orang tua atas proses pendidikan di sekolah mereka guna mengedepankan kerjasama antara berbagai pihak tersebut di atas yang lebih dikenal dengan istilah collaborative school management lihat (Caldwell dan Spink, 1988)<br />
b. Dalam pendekatan ini, tanggung jawab pengambilan keputusan tertentu mengenai anggaran, kepegawaian, dan kurikulum ditempatkan di tingkat sekolah dan bukan di tingkat daerah, apalagi pusat. Melalui keterlibatan guru, orang tua, dan anggota masyarakat lainnya dalam keputusan-keputusan penting itu, MBS dipandang dapat menciptakan lingkungan belajar yang efektif bagi para murid. Dengan demikian, pada dasarnya MBS merupakan upaya untuk memandirikan sekolah dengan memberdayakannya. Dengan diterapkannya manajemen berbasis sekolah ,maka didiharapkan prestasi belajar murid lebih mungkin meningkat dari pada majanemen yang berbasis di pusat /di tingkat daerah. Para kepala sekolah akan cenderung lebih peka dan sangat mengetahui kebutuhan murid dan sekolahnya ketimbang para birokrat yang ada di tingkat pusat atau daerah. Lebih lanjut dinyatakan bahwa reformasi pendidikan yang bagus sekalipun tidak akan berhasil jika para guru yang harus menerapkannya tidak berperanserta merencanakan-nya.<br />
c. Menentukan tingkat kesiapan setiap fungsi dan faktor-faktornya melalui analisis SWOT (Strength, Weaknes, Opportunity, and Threat). Analisis SWOT dilakukan dengan maksud mengenali tingkat kesiapan setiap fungsi dari keseluruhan fungsi yang diperlukan untuk mencapai tujuan situasional yang telah ditetapkan. Berhubung tingkat kesiapan fungsi ditentukan oleh tingkat kesiapan masing-masing faktor yang terlibat pada setiap fungsi, maka analisis SWOT dilakukan terhadap keseluruhan faktor dalam setiap fungsi, baik faktor yang tergolong internal maupun eksternal. Tingkat kesiapan harus memadai, artinya, minimal memenuhi ukuran kesiapan yang diperlukan untuk mencapai tujuan situasional, yang dinyatakan sebagai: kekuatan, bagi faktor yang tergolong internal; peluang, bagi faktor yang tergolong faktor eksternal. Sedang tingkat kesiapan yang kurang memadai, artinya tidak memenuhi ukuran kesiapan, dinyatakan bermakna: kelemahan, bagi faktor yang tergolong faktor internal; dan ancaman, bagi faktor yang tergolong faktor eksternal.<br />
d. Memilih langkah-langkah pemecahan (peniadaan) persoalan, yakni tindakan yang diperlukan untuk mengubah fungsi yang tidak siap menjadi fungsi yang siap. Selama masih ada persoalan, yang sama artinya dengan ada ketidaksiapan fungsi, maka tujuan situasional yang telah ditetapkan tidak akan tercapai. Oleh karena itu, agar tujuan situasional tercapai, perlu dilakukan tindakan-tindakan yang mengubah ketidaksiapan menjadi kesiapan fungsi. Tindakan yang dimaksud lazimnya disebut langkah-langkah pemecahan persoalan, yang hakekatnya merupakan tindakan mengatasi makna kelemahan dan/atau ancaman, agar menjadi kekuatan dan/atau peluang, yakni dengan memanfaatkan adanya satu/lebih faktor yang bermakna kekuatan dan/atau peluang.<br />
e. Selain itu lingkungan sekolah sebagai lembaga pendidikan, harus dikelola secara profesional agar menjadi "sekolah belajar" (learning school) yang mampu menjamin kelangsungan hidup dan perkembangannya. Menurut Bovin (1998), untuk menjadi sekolah belajar, maka sekolah harus:<br />
1). memberdayakan sumber daya manusianya seoptimal mungkin,<br />
2). memfasilitasi warga sekolahnya untuk belajar terus dan belajar kembali,<br />
3). mendorong kemandirian (otonomi) setiap warganya,<br />
4). memberikan tanggungjawab kepada warganya,<br />
5). mendorong setiap warganya untuk "mempertanggungugatkan" (accountability) terhadap hasil kerjanya,<br />
6). mendorong adanya teamwork yang kompak dan cerdas dan shared value bagi setiap warganya,<br />
7). merespon dengan cepat terhadap pasar (pelanggan),<br />
8). mengajak warganya untuk menjadikan sekolahnya customer focused,<br />
9). mengajak warganya untuk nikmat/siap berhadap perubahan,<br />
10). mendorong warganya untuk berfikir sistem, baik dalam cara berfikir, cara mengelola, maupun cara menganalisis sekolahnya,<br />
11). mengajak warganya untuk komitmen terhadap "keunggulan kualitas",<br />
12). mengajak warganya untuk melakukan perbaikan secara terus-menerus, dan<br />
13). melibatkan warganya secara total dalam penyelenggaraan sekolah.<br />
f. Melaksanakan program-program untuk merealisasikan rencana jangka pendek manajemen berbasis sekolah. Dalam pelaksanaan, semua input yang diperlukan untuk berlangsungnya proses (pelaksanaan) manajemen berbasis sekolah harus siap. Jika input tidak siap/tidak memadai, maka tujuan situasional tidak akan tercapai. Yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan adalah pengelolaan kelembagaan, pengelolaan program, dan pengelolaan proses belajar mengajar.<br />
g. Pemantauan terhadap proses dan evaluasi terhadap hasil manajemen berbasis sekolah perlu dilakukan. Hasil pantauan proses dapat digunakan sebagai umpan balik bagi perbaikan penyelenggaraan dan hasil evaluasi dapat digunakan untuk mengukur tingkat ketercapaian tujuan situasional yang telah dirumuskan. Demikian kegiatan ini dilakukan secara terus-menerus, sehingga proses dan hasil manajemen berbasis sekolah dapat dioptimalkan.<br />
5. Penutup<br />
Mengubah manajemen berbasis pusat atau daerah menjadi manajemen berbasis sekolah merupakan suatu proses yang panjang dan melibatkan seluruh komponen yang bersangkutan dan banyak pihak. Perubahan ini memerlukan penyesuaian-penyesuaian, baik sistem (struktur)nya, kulturnya, maupun figurnya, dengan tuntutan-tuntutan baru manajemen berbasis sekolah. Dlam rangka pelaksanaan konsep menejemen ini, strategi yang dapat dilaksanakan oleh sekolah antara lain meliputi evaluasi dir untuk menganalisis kekuatan dan kelemahan sekolah, dalam pernyusunan program, sekolash harus menetapkan indikator atau target mutu yang akan dicapai. Kegiatan yang tak kalah pentingnya adalah melakukan monitoring dan evaluasi program yang telah direncanakan sesuai dengan pendanaannya guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan sesuai dengan kebijakan nasional dan target mutu yang dicapai serta melaporkan hasilnya kepada masyarakat dan pemerintah pada umumnya. Oleh karena itu, kita tidak bermimpi bahwa perubahan ini akan berlangsung sekali jadi dan baik hasilnya. Dengan demikian, fleksibiltas dan eksperimentasi-eksperimentasi yang menghasilkan kemungkinan-kemungkinan baru dalam penyelenggaraan manajemen berbasis sekolah perlu didorong. Dengan Penerapan Menejemen Berbasis Sekolah secara efektif maka diharapkan dapat mendorong kinerja kepala sekolah dan guru yang pada gilirannya akan meningkatkan prestasi anak didik<br />
6. Daftar pustaka<br />
Suryosubroto,Drs.B.Manajemen Pendidikan Di Sekolah ,Rineka Cipta,Jakarta,2004. <br />
Dharma Agus,(2003). Manajemen Berbasis Sekolah ,http://www.ed.gov/databases/ERIC_Digests/ed301969.html<br />
Slamet, P.H.(2000). Manajemen Berbasis Sekolah. <a href="http://www.depdiknas.go.id/Jurnal/27/manajemen_berbasis_sekolah.htm" title="http://www.depdiknas.go.id/Jurnal/27/manajemen_berbasis_sekolah.htm">http://www.depdiknas.go.id/Jurnal/27/manajemen_berbasis_sekolah.htm</a><br />
<br />
<br />
<br />
sumber :http://one.indoskripsi.com/artikel-skripsi-tentang/manajemen-berbasis-sekolah</div>arif dphttp://www.blogger.com/profile/13604574131171725518noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5997906875014831321.post-25091431776432292452009-10-09T01:18:00.000-07:002009-10-09T01:24:41.880-07:00sumber : http://pmbpsikologi.blogspot.com<p class="MsoNormal" style="text-align: center; line-height: 150%;" align="center"><span style="font-size: 130%;"><b><span style="line-height: 150%; font-family: Arial;" lang="IN"><br /></span></b></span></p><p class="MsoNormal" style="text-align: center; line-height: 150%;" align="center"><span style="font-size: 130%;"><b><span style="line-height: 150%; font-family: Arial;" lang="IN">KONTRAK BELAJAR<o:p></o:p></span></b></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: center; line-height: 150%;" align="center"><span style="font-size: 130%;"><b><span style="line-height: 150%; font-family: Arial;" lang="IN">PEMBIMBINGAN MAHASISWA BARU 2009<o:p></o:p></span></b></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: center; line-height: 150%;" align="center"><b><span style="line-height: 150%; font-family: Arial;" lang="IN"><span style="font-size: 130%;">FAKULTAS PSIKOLOGI UNIVERSITAS INDONESIA</span></span></b></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><b><span style="line-height: 150%; font-family: Arial;" lang="IN"><o:p> </o:p></span></b></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify; text-indent: -0.25in; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%; font-weight: bold; font-family: Arial;" lang="IN"><span style="">I<span style="font-size: 100%;">.</span><span style="font-family: ";font-size:100%;";"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%; font-weight: bold; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">Bentuk Kegiatan</span><span style="font-size: 100%;"><b><span style="line-height: 150%; font-family: Arial;" lang="IN"><o:p></o:p></span></b></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">I.1<b>. </b>Definisi Kegiatan<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">Pembimbingan Mahasiswa Baru 2009 (selanjutnya disebut PMB) Fakultas Psikologi Universitas Indonesia adalah sebuah rangkaian acara yang bertujuan untuk memberikan pengenalan sistem akademik dan kehidupan kampus Fakultas Psikologi UI kepada peserta yang bersangkutan. Semua kegiatan yang disebutkan dalam kontrak belajar ini akan merujuk pada kegiatan PMB.</span></p><p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; line-height: 150%;"><br /></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify; text-indent: 0.25in; line-height: 150%;"><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">Rangkaian PMB 2009 adalah:<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.75in; text-align: justify; text-indent: 0in; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 100%;"><b><span style="line-height: 150%; font-family: Arial;" lang="SV"><span style="">1.<span style="font-family: ";";"> </span></span></span></b><b><i><span style="line-height: 150%; font-family: Arial;" lang="SV">Briefing</span></i></b><b><span style="line-height: 150%; font-family: Arial;" lang="SV"> PSAF(<i>Briefing </i>Pengenalan Sistem Akademik Fakultas<i> </i>)<o:p></o:p></span></b></span><!--[endif]--></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1in; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="SV">Bagian dari rangkaian acara yang berisi perkenalan mengenai kegiatan PMB dan persiapan untuk menghadapi PSAF 2009 Fakultas Psikologi UI.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.75in; text-align: justify; text-indent: 0in; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 100%;"><b><span style="line-height: 150%; font-family: Arial;" lang="SV"><span style="">2.<span style="font-family: ";";"> </span></span></span></b><b><span style="line-height: 150%; font-family: Arial;" lang="SV">Pra PSAF (Pra Pengenalan Sistem Akademik Fakultas)<o:p></o:p></span></b></span><!--[endif]--></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1in; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="SV">Bagian dari rangkaian acara yang merupakan persiapan untuk menghadapi PSAF 2009 Fakultas Psikologi UI.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1in; text-align: justify; text-indent: -0.25in; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 100%;"><b><span style="line-height: 150%; font-family: Arial;" lang="IN"><span style="">3.<span style="font-family: ";";"> </span></span></span></b><b><span style="line-height: 150%; font-family: Arial;" lang="IN">PSAF (Pengenalan Sistem Akademik Fakultas)<o:p></o:p></span></b></span><!--[endif]--></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1in; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">Pemberian pengenalan sistem akademik universitas yang dimiliki oleh Fakultas Psikologi UI.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.75in; text-align: justify; text-indent: 0in; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 100%;"><b><span style="line-height: 150%; font-family: Arial;" lang="IN"><span style="">4.<span style="font-family: ";";"> </span></span></span></b><b><span style="line-height: 150%; font-family: Arial;" lang="IN">Prosesi (Proses Penyesuaian Diri)<o:p></o:p></span></b></span><!--[endif]--></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1in; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">Pemberian pengenalan kehidupan kemahasiswaan di Fakultas Psikologi UI untuk dapat menyesuaikan diri di Fakultas Psikologi UI.</span></p><p class="MsoNormal" style="margin-left: 1in; text-align: justify; line-height: 150%;"><br /></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1in; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">I.2. Sifat Kegiatan<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">PSAF sifatnya adalah <b>wajib,</b> sedangkan kegiatan selain PSAF merupakan acara yang bersifat pilihan.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">Konsekuensi keikutsertaan dalam PMB adalah kesempatan untuk lulus kemahasiswaan yaitu berhak dinyatakan sebagai anggota aktif Ikatan Keluarga Mahasiswa (Selanjutnya disebut IKM ) Fakultas Psikologi UI dan memiliki hak yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (selanjutnya disebut AD/ART)<span style=""> </span>Bab I keanggotaan pasal 4.<span style="color: red;"><o:p></o:p></span></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">Konsekuensi ketidakikutsertaan dalam PMB adalah hilangnya kesempatan pada tahun ajaran 2009-2010 untuk lulus kemahasiswaan dan hilangnya kesempatan untuk dinyatakan sebagai anggota aktif IKM Fakultas Psikologi UI serta tidak memiliki hak anggota aktif yang tercantum dalam ART Bab I Keanggotaan pasal 4<span style=""> </span>sampai yang bersangkutan lulus kemahasiswaan.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="background: yellow none repeat scroll 0% 0%; line-height: 150%; -moz-background-clip: -moz-initial; -moz-background-origin: -moz-initial; -moz-background-inline-policy: -moz-initial; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">Hak anggota aktif IKM F.Psi UI<span style=""> </span>yang tercantum pada ART Bab I Keanggotaan pasal 4 adalah sebagai berikut:<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.75in; text-align: justify; text-indent: -0.25in; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN"><span style="">a.<span style="font-family: ";";"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">mendapatkan pelayanan dan fasilitas yang disediakan IKM Fakultas Psikologi UI menurut prosedur yang berlaku; <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.75in; text-align: justify; text-indent: -0.25in; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN"><span style="">b.<span style="font-family: ";";"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">mendapatkan advokasi akademis dan nonakademis; <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.75in; text-align: justify; text-indent: -0.25in; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN"><span style="">c.<span style="font-family: ";";"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan;<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.75in; text-align: justify; text-indent: -0.25in; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN"><span style="">d.<span style="font-family: ";";"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">memilih dan/atau dipilih dalam pemilu sesuai dengan prosedur yang berlaku; <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.75in; text-align: justify; text-indent: -0.25in; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN"><span style="">e.<span style="font-family: ";";"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">menjadi peserta dan/atau panitia dalam semua kegiatan kemahasiswaan di tingkat fakultas;<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.75in; text-align: justify; text-indent: -0.25in; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN"><span style="">f.<span style="font-family: ";";"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">menjadi pengurus lembaga kemahasiswaan di tingkat fakultas; dan<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">mengajukan tuntutan kepada anggota IKM Fakultas Psikologi UI dan/atau lembaga di dalam IKM Fakultas Psikologi UI yang melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan IKM Fakultas Psikologi UI sesuai dengan prosedur yang berlaku.</span></p><p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; line-height: 150%;"><br /></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">I.3. Waktu Kegiatan<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">Kegiatan PMB akan berlangsung dari tanggal 9 Agustus–30 September 2009 dengan rincian sebagai berikut:<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 100%;"><i><span style="line-height: 150%; font-family: Arial;" lang="IN">Briefing </span></i></span><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">PSAF<span style=""> </span>: 8 Agustus 2009<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">Pra-PSAF<span style=""> </span>: 17 Agustus 2009<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">PSAF<span style=""> </span>: 20-21 Agustus 2009<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">Prosesi<span style=""> </span><span style=""> </span><span style=""> </span>: 31 Agustus–30 September 2009</span></p><p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; line-height: 150%;"><br /></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">I.4. Pertanggungjawaban MPM dan BEM<span style=""> </span>Fakultas Psikologi UI<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 63pt; text-align: justify; text-indent: -0.25in; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN"><span style="">(1)<span style="font-family: ";";"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">Penanggung jawab prosedur penerimaan anggota aktif adalah MPM F. Psi UI. <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 63pt; text-align: justify; text-indent: -0.25in; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN"><span style="">(2)<span style="font-family: ";";"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">Penyelenggara prosedur penerimaan anggota aktif adalah BEM F. Psi UI. <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">Sedangkan acara selain kegiatan PMB berada di luar tanggung jawab MPM dan BEM<span style=""> </span>Fakultas Psikologi UI.</span></p><p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; line-height: 150%;"><br /><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN"><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 100%;"><b><span style="line-height: 150%; font-family: Arial;" lang="IN"><o:p> </o:p></span></b></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify; text-indent: -0.25in; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 100%;"><b><span style="line-height: 150%; font-family: Arial;" lang="IN"><span style="">II.<span style="font-family: ";";"> </span></span></span></b><b><span style="line-height: 150%; font-family: Arial;" lang="IN">Peserta PMB 2009<o:p></o:p></span></b></span><!--[endif]--></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">II.1. Definisi Peserta<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 45pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">Peserta acara PMB adalah mahasiswa baru Fakultas Psikologi Universitas Indonesia angkatan 2009, meliputi program S1 Reguler dan Kelas Internasional (KI), serta mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Indonesia yang belum mengikuti atau tidak lulus acara PMB Fakultas Psikologi Universitas Indonesia<span style=""> </span>di tahun sebelumnya.<br /></span></p><p class="MsoNormal" style="margin-left: 45pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><br /></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 45pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">II.2. Kewajiban Peserta PMB <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 45pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">Peserta PMB memiliki kewajiban secara umum, yaitu:<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 63pt; text-align: justify; text-indent: -0.25in; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN"><span style="">1.<span style="font-family: ";";"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">Menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan tempat pelaksanaan kegiatan selama acara berlangsung.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 63pt; text-align: justify; text-indent: -0.25in; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN"><span style="">2.<span style="font-family: ";";"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">Bertingkah laku sopan dan santun.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 63pt; text-align: justify; text-indent: -0.25in; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN"><span style="">3.<span style="font-family: ";";"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">Melaksanakan tata tertib yang telah ditentukan oleh panitia dengan bijaksana serta penuh kedewasaan dan tanggung jawab.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 63pt; text-align: justify; text-indent: -0.25in; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN"><span style="">4.<span style="font-family: ";";"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">Turut serta dalam memelihara dan menjaga lingkungan (tidak merusak, menjaga kebersihan dan keindahan)<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: 9pt; line-height: 150%;"><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">Peserta PMB fakultas Psikologi UI memiliki kewajiban secara khusus, yaitu:<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 63pt; text-align: justify; text-indent: -0.25in; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN"><span style="">1.<span style="font-family: ";";"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">Mengikuti seluruh kegiatan PMB secara proaktif, disiplin, kritis, dan bertanggung jawab.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 63pt; text-align: justify; text-indent: -0.25in; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN"><span style="">2.<span style="font-family: ";";"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">Hadir tepat waktu dalam kegiatan yang telah ditetapkan oleh panitia dan apabila datang terlambat, peserta wajib melapor kepada panitia yang telah ditunjuk. <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 63pt; text-align: justify; text-indent: -0.25in; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN"><span style="">3.<span style="font-family: ";";"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">Memakai seluruh atribut PMB yang telah ditetapkan oleh panitia.</span></p><p class="MsoNormal" style="margin-left: 63pt; text-align: justify; text-indent: -0.25in; line-height: 150%;"><br /></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">II.3. Konsekuensi<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 45pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">Bagi setiap pelanggaran terhadap poin yang telah disebutkan di atas, maka peserta akan menerima konsekuensi sesuai dengan tingkat pelanggarannya, yaitu pelanggaran ringan, berat,<span style=""> </span>dan khusus.<br /></span></p><p class="MsoNormal" style="margin-left: 45pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><br /></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%; color: red;" lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">II.4. Hak Peserta PMB <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 63pt; text-align: justify; text-indent: -0.25in; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN"><span style="">1.<span style="font-family: ";";"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">Mengajukan pendapat, pertanyaan, serta masukan dalam aktivitas-aktivitas yang telah ditentukan selama kegiatan PMB berlangsung, sesuai dengan etika dan norma kesopanan.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 63pt; text-align: justify; text-indent: -0.25in; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN"><span style="">2.<span style="font-family: ";";"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">Mengetahui jadwal setiap acara kegiatan PMB.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 63pt; text-align: justify; text-indent: -0.25in; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN"><span style="">3.<span style="font-family: ";";"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">Mendapatkan keterangan tentang kelulusannya sesuai dengan syarat kelulusan yang telah ditentukan.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 63pt; text-align: justify; text-indent: -0.25in; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN"><span style="">4.<span style="font-family: ";";"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">Dihitung presensinya berdasarkan kehadiran dalam acara PMB minimal satu kali dalam hari kegiatan.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 63pt; text-align: justify; text-indent: -0.25in; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN"><span style="">5.<span style="font-family: ";";"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">Peserta yang mengikuti seluruh kegiatan dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran dalam PSAF akan mendapatkan konsekuensi positif yang diberikan oleh pihak panitia.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 63pt; text-align: justify; text-indent: -0.25in; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN"><span style="">6.<span style="font-family: ";";"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">Melakukan advokasi apabila merasa dirugikan pada saat dan setelah masa PMB berlangsung</span></p><p class="MsoNormal" style="margin-left: 63pt; text-align: justify; text-indent: -0.25in; line-height: 150%;"><br /><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN"><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 63pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">II.5. Ketidak-ikutsertaan dengan alasan tertentu<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 63pt; text-align: justify; text-indent: -0.25in; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN"><span style="">1.<span style="font-family: ";";"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">Peserta PMB yang tidak dapat mengikuti kegiatan PMB wajib memberikan surat keterangan tidak dapat mengikuti kegiatan dengan alasan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan, yaitu bila terjadi musibah, sakit, ataupun kematian anggota keluarga. Surat tersebut harus ditanda tangani oleh orangtua/wali dan peserta yang bersangkutan. Penyerahan surat keterangan tersebut paling lambat dua hari (2x24 jam) kepada panitia dari waktu kegiatan yang tidak diikuti oleh peserta yang bersangkutan. Alasan selain yang telah disebutkan di atas harus dikofirmasikan terlebih dahulu kepada panitia yang telah ditunjuk. Panitia yang ditunjuk akan menentukan boleh/tidaknya peserta yang bersangkutan untuk tidak mengikuti kegiatan. Dalam hal ini, panitia yang ditunjuk adalah <u>Aditia Nakan (2007) selaku <i>Project Officer</i> dan Keisha Imanina (2007) selaku PJ Evaluasi.<o:p></o:p></u></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 63pt; text-align: justify; text-indent: -0.25in; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN"><span style="">2.<span style="font-family: ";";"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">Peserta yang sakit ketika pelaksanaan kegiatan dapat segera melapor kepada panitia dan hasil diagnosa dokter akan menentukan apakah peserta yang bersangkutan dapat melanjutkan aktivitas atau tidak.</span></p><p class="MsoNormal" style="margin-left: 63pt; text-align: justify; text-indent: -0.25in; line-height: 150%;"><br /></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify; text-indent: -0.25in; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 100%;"><b><span style="line-height: 150%; font-family: Arial;" lang="IN"><span style="">III.<span style="font-family: ";";"> </span></span></span></b><b><span style="line-height: 150%; font-family: Arial;" lang="IN">Kelulusan<o:p></o:p></span></b></span><!--[endif]--></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">Kriteria kelulusan PMB 2009, adalah sebagai berikut :<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 63pt; text-align: justify; text-indent: -0.25in; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN"><span style="">1.<span style="font-family: ";";"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">Memenuhi syarat presensi yaitu mengikuti minimal 75% dari seluruh rangkaian kegiatan PMB 2009 Fakultas Psikologi UI. Syarat presensi 75% <b>harus mencakup kehadiran pada acara PSAF</b> karena acara tersebut bersifat <b>wajib.</b><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 63pt; text-align: justify; text-indent: -0.25in; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN"><span style="">2.<span style="font-family: ";";"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">Indeks Prestasi Kumulatif tugas selama rangkaian PMB lebih dari sama dengan 2.30 dari skala 0-4.00 dengan rincian sebagai berikut:<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1.75in; text-align: justify; text-indent: -1.75in; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN"><span style=""><span style="font-family: ";";"> </span>i.<span style="font-family: ";";"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 100%;"><i><span style="line-height: 150%; font-family: Arial;" lang="IN">Briefing </span></i></span><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">PSAF<span style=""> </span>: 1 SKS<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1.75in; text-align: justify; text-indent: -1.75in; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN"><span style=""><span style="font-family: ";";"> </span>ii.<span style="font-family: ";";"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">Pra-PSAF<span style=""> </span>: 2 SKS<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1.75in; text-align: justify; text-indent: -1.75in; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN"><span style=""><span style="font-family: ";";"> </span>iii.<span style="font-family: ";";"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">PSAF<span style=""> </span>: 6 SKS<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1.75in; text-align: justify; text-indent: -1.75in; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN"><span style=""><span style="font-family: ";";"> </span>iv.<span style="font-family: ";";"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">Prosesi, dengan rincian:<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 117pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">1. Workshop Menulis<span style=""> </span>: 3 SKS<o:p></o:p></span></p> <p class="ListParagraph" style="margin-left: 117pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">2. <i>Social Project<span style=""> </span></i><span style=""> </span>: 4 SKS<o:p></o:p></span></p> <p class="ListParagraph" style="margin-left: 117pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">3.<i> Open House</i> BEM Fakultas Psikologi UI<span style=""> </span>: 1 SKS <o:p></o:p></span></p> <p class="ListParagraph" style="margin-left: 117pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">4.<i> Log Book<span style=""> </span></i>: 3 SKS<o:p></o:p></span></p> <p class="ListParagraph" style="margin-left: 117pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">5. Acara Keagamaan<span style=""> </span>: 1 SKS<o:p></o:p></span></p> <p class="ListParagraph" style="margin-left: 117pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">6. Latihan Yell Guys<span style=""> </span>: 1 SKS<o:p></o:p></span></p> <p class="ListParagraph" style="margin-left: 117pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">7. Pementasan Penutupan PMB<span style=""> </span>: 1 SKS<o:p></o:p></span></p> <p class="ListParagraph" style="margin-left: 117pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><!--[if gte vml 1]><v:line id="_x0000_s1026" style="'position:absolute;" from="108pt,9.25pt" to="324pt,9.25pt"><![endif]--><!--[if !vml]--><!--[endif]--><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">8. Esai tentang Musma<span style=""> </span>: 1 SKS<o:p></o:p></span></p> <p class="ListParagraph" style="margin-left: 1.5in; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">Total SKS<span style=""> </span>: 24 SKS<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 63pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">Perolehan Indeks Prestasi Kumulatif yang tinggi tetap dinyatakan <b>tidak lulus</b> apabila tidak memenuhi syarat presensi.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 63pt; text-align: justify; text-indent: -27pt; line-height: 150%;"><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">3.<span style=""> </span>Jumlah peserta yang memenuhi persyaratan (1) dan (2) minimal 80% dari jumlah seluruh peserta PMB. Tidak tercapainya angka tersebut berarti <b>seluruh</b> peserta PMB 2009 dinyatakan <b>tidak lulus.<o:p></o:p></b></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1in; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN"><span style=""> </span>III.2. Keadaan Khusus<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 63pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN">Untuk situasi-situasi khusus dan mendadak tentang kelulusan seorang peserta PMB yang memerlukan peninjauan ulang akan dipertimbangkan dan diputuskan oleh panitia sesuai dengan peraturan dan kebijaksanaan pada kasus-kasus tertentu.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="line-height: 150%; font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 100%;"><b><span style="line-height: 150%; font-family: Arial;" lang="IN"><o:p> </o:p></span></b></span></p> <p class="MsoNormal"><span style="font-size: 100%;"><b><span style="font-family: Arial;" lang="IN"><o:p> </o:p></span></b></span></p> <p class="MsoNormal"><br /><span style="font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN"><o:p> </o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span style="font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN"><o:p><br /></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span style="font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN"><o:p><br /></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span style="font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN"><o:p>Kontrak ini harap dibaca dan dikritisi. Bila ada pertanyaan, harap ditanyakan pada briefing esok hari (sabtu, 8 agustus 2009) kepada panitia PMB..</o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span style="font-size: 100%;"><br /></span><span style="font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN"><o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span style="font-family: Arial; font-size: 100%;" lang="IN"><o:p>terima kasih,</o:p></span></p><span style="font-family: Arial;" lang="IN"><o:p><span style="font-size: 100%;">Humas PMB</span></o:p></span>arif dphttp://www.blogger.com/profile/13604574131171725518noreply@blogger.com0