AKREDITASI SEKOLAH / MADRASAH
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Manajemen merupakan hal yang sangat penting dalam semua bidang kehidupan. Dengan manajemen, kinerja sebuah organisasi dapat berjalan secara maksimal. Demikian juga dengan lembaga pendidikan. Dengan manajemen yang baik, maka sebuah institusi pendidikan akan dapat berkembang secara optimal sebagaimana diharapkan. Manajemen pendidikan di Indonesia merupakan titik sentral dalam mewujudkan tujuan pembangunan Sumber Daya Manusia. Dalam pengamatannya, manajemen pendidikan di Indonesia masih belum menampakkan kemampuan profesional sebagaimana yang diinginkan, masalah manajemen pendidikan merupakan salah satu masalah pokok yang menimbulkan krisis dalam dunia pendidikan Indonesia. Kondisi ini disebabkan karena tidak adanya tenaga-tenaga administrator pendidikan yang profesional. Oleh karena itu, hal penting yang harus dipertimbangkan bagi sebuah institusi pendidikan adalah adanya tenaga administrator pendidikan yang profesional. Dalam pengelolaan administrasi pendidikan, diperlukan kualitas personil yang memadai, dalam arti penempatan orang yang tepat sesuai dengan kompetensi yang diperlukan untuk kinerja yang efektif dan efisien. Faktor manajemen merupakan salah satu faktor yang dapat memberikan efek terhadap prestasi belajar siswa.
Seiring dengan diberlakukannya otonomi daerah, maka telah terjadi perubahan paradigma dalam pengelolaan pendidikan yang antara lain telah memunculkan suatu model dalam manajemen pendidikan, yaitu school based management. Model manajemen ini pada dasarnya memberikan peluang yang sangat besar (otonomi) kepada sekolah untuk mengelola dirinya sesuai dengan kondisi yang ada serta memberikan kesempatan kepada masyarakat (stakeholders) untuk ikut berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pendidikan. Konsekuensi dari pelaksanaan manajemen berbasis sekolah dalam setiap satuan, jenis, dan jenjang pendidikan antara lain sangat diperlukan adanya kemampuan manajerial yang cukup memadai dari kepala sekolah dan didukung oleh adanya kinerja guru yang profesional.
Rendahnya kualitas sumber daya manusia merupakan masalah mendasar yang dapat menghambat pembangunan dan perkembangan ekonomi nasional Penataan sumber daya manusia perlu diupayakan secara bertahap dan berkesinambungan melalui sistem pendidikan yang berkualitas baik pada jalur pendidikan formal, informal, maupun non formal, mulai dari pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi (Mulyasa,2004:4). Dikatakan lebih lanjut oleh Mulyasa tentang pentingnya pengembangan sistem pendidikan yang berkualitas perlu lebih ditekankan, karena berbagai indikator menunjukkan bahwa pendidikan yang ada belum mampu menghasilkan sumber daya sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan pembangunan.
Keberhasilan pendidikan di sekolah sangat ditentukan oleh keberhasilan kepala sekolah dalam mengelola tenaga kependidikan yang tersedia di sekolah. Kepala sekolah merupakan salah satu komponen pendidikan yang berpengaruh dalam meningkatkan kinerja guru. Kepala sekolah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya, dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana. Hal tersebut menjadi lebih penting sejalan dengan semakin kompleksnya tuntutan tugas kepala sekolah, yang menghendaki dukungan kinerja yang semakin efektif dan efisien.
Kepala sekolah sebagai pimpinan tertinggi yang sangat berpengaruh dan menentukan kemajuan sekolah harus memiliki kemampuan administrasi, memiliki komitmen tinggi, dan luwes dalam melaksanakan tugasnya. Kepemimpinan kepala sekolah yang baik harus dapat mengupayakan peningkatan kinerja guru melalui program pembinaan kemampuan tenaga kependidikan. Oleh karena itu kepala sekolah harus mempunyai kepribadian atau sifat-sifat dan kemampuan serta keterampilan-keterampilan untuk memimpin sebuah lembaga pendidikan. Dalam perannya sebagai seorang pemimpin, kepala sekolah harus dapat memperhatikan kebutuhan dan perasaan orang-orang yang bekerja sehingga kinerja guru selalu terjaga.
Sardiman (2005:125) mengemukakan bahwa guru adalah salah satu komponen manusiawi dalam proses belajar mengajar, yang ikut berperan dalam usaha pembentukan sumber daya manusia yang potensial di bidang pembangunan. Oleh karena itu, guru yang merupakan salah satu unsur di bidang kependidikan harus berperan secara aktif dan menempatkan kedudukannya sebagai tenaga profesional, sesuai dengan tuntutan masyarakat yang semakin berkembang. Dalam hal ini guru tidak semata-mata sebagai pengajar yang melakukan transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga sebagai pendidik yang melakukan transfer nilai-nilai sekaligus sebagai pembimbing yang memberikan pengarahkan dan menuntun siswa dalam belajar.
Temuan penelitian lainya juga menunjukan bahwa kemerosotan mutu hasil belajar murid tidak hanya disebabkan oleh kurangnya motivasi belajar, kurangnya perhatian orang tua, atau kelemahan-kelemahan pada pihak guru, tetapi faktor yang cukup kuat mempengaruhi adalah perilaku kepemimpinan yang tidak tepat pakai dan tidak tepat guna.
Dalam usaha mewujudkan tujuan pendidikan, manajemen merupakan faktor yang sangat penting. Oleh karena itu, agar pendidikan dapat maju, maka harus dikelola oleh administrator pendidikan yang profesional. Disamping pentingnya administrator pendidikan yang profesional, usaha yang penting dalam pencapaian tujuan pendidikan adalah kerjasama yang baik antara semua unsur yang ada, termasuk mendayagunakan seluruh sarana dan prasarana pendidikan. Dalam konteks inilah, administrator pendidikan memegang peranan yang cukup penting.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1992 pasal 3 ayat 3 dijelaskan bahwa pengelola satuan pendidikan terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua, rektor dan pimpinan satuan pendidikan luar sekolah. Kepala sekolah sebagai salah satu pengelola satuan pendidikan juga disebut sebagai administrator, dan disebut juga sebagai manajer pendidikan. Maju mundurnya kinerja sebuah organisasi ditentukan oleh sang manajer. Kepala sekolah sebagai manajer merupakan pemegang kunci maju mundurnya sekolah. Hal ini sejalan dengan pendapat Richardson dan Barbe (1986: 99) yang menyatakan, “principals is perhaps the most significant single factor in establishing an effective school” (Kepala Sekolah merupakan faktor yang paling penting didalam membentuk sebuah sekolah yang efektif).
Dalam posisinya sebagai administrator dan manajer pendidikan, kepala sekolah diharapkan memiliki kemampuan profesional dan ketrampilan yang memadai. Ketrampilan–ketrampilan yang diperlukan dalam mencapai keberhasilan sekolah, yaitu ketrampilan konseptual, ketrampilan hubungan dan ketrampilan tehnikal. Ketrampilan konseptual meliputi; kemampuan melihat sekolah dan semua program pendidikan sebagai suatu keseluruhan. Ketrampilan hubungan manusia meliputi; kemampuan menjalin hubungan kerjasama secara efektif dan efisien dengan personel sekolah, baik secara perorangan maupun kelompok.. Ketrampilan tehnikal merupakan kecakapan dan keahlihan yang harus dimiliki kepala sekolah meliputi metode-metode, proses-proses, prosedur dan tehnik pengelolahan kelas.
Dengan kemampuan profesional manajemen pendidikan, kepala sekolah diharapkan dapat menyusun program sekolah yang efektif, menciptakan iklim sekolah yang kondusif dan membangun unjuk kerja personel sekolah serta dapat membimbing guru melaksanakan proses pembelajaran. Di sekolah, kepala sekolah senantiasa berinteraksi dengan guru bawahannya, memonitor dan menilai kegiatan mereka sehari-hari. Rendahnya kinerja guru akan berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas yang pada gilirannya akan berpengaruh pula terhadap pencapaian tujuan pendidikan. Rendahnya kinerja guru harus diidentifikasi penyebabnya. Ada berbagai faktor yang mempengaruhi terhadap kinerja seorang guru. Pada kondisi semacam ini, kepala sekolah memegang peranan penting, karena dapat memberikan iklim yang memungkinkan bagi guru berkarya dengan penuh semangat. Dengan ketrampilan manajerial yang dimiliki, kepala sekolah membangun dan mempertahankan kinerja guru yang positif.
Berdasarkan fenomena di SD Negeri pada Kecamatan Kendari menunjukan bahwa 1) Rendahnya motivasi kerja kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya, 2) Pengalaman kerja kepala sekolah yang masih minim, 3) Lemahnya disiplin kerja kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya, 4) Kemampuan manajerial Kepala sekolah masih rendah, 5) Ketrampilan kepala sekolah dalam menyelesaikan permasalahan belum memuaskan,
Dalam pelaksanaan tugasnya mendidik, guru memiliki sifat dan perilaku yang berbeda, ada yang bersemangat dan penuh tanggung jawab, juga ada guru yang dalam melakukan pekerjaan itu tanpa dilandasi rasa tanggung jawab, selain itu juga ada guru yang sering membolos, datang tidak tepat pada waktunya dan tidak mematuhi perintah. Kondisi guru seperti itulah yang menjadi permasalahan di setiap lembaga pendidikan formal. Dengan adanya guru yang mempunyai kinerja rendah, sekolah akan sulit untuk mencapai hasil seperti yang diharapkan.
Berdasarkan kajian teoretis sebagaimana terdeskripsi diatas, ada beberapa alasan yang mendorong penulis untuk melakukan penelitian ini. Pertama, kemajuan dibidang pendidikan membutuhkan administrator pendidikan yang mampu mengelola satuan pendidikan dan mampu meningkatkan kinerja guru dalam mencapai tujuan pendidikan. Kedua, persepsi masyarakat selama ini memposisikan guru sebagai kunci utama keberhasilan atau kegagalan pendidikan. Padahal, seorang guru hanyalah salah satu komponen dalam satuan pendidikan di sekolah. Di samping guru, kepala sekolah adalah pihak yang memegang peranan tidak kalah penting. Ketiga, kajian empiris dengan tema ini menarik untuk dilakukan mengingat perkembangan ilmu dan teori manajemen, khususnya manajemen pendidikan, yang berjalan dengan pesat.
Dari latar belakang masalah yang dikemukakan di atas maka mendorong penulis memilih judul “ Pengaruh Keterampilan Manajerial Kepala Sekolah Terhadap Kinerja Guru SD Negeridi kecamatan Kendari Kota Kendari”.
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dijelaskan di atas maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:
1. Bagaimanakah implikasi ketrampilan manajerial kepala sekolah terhadap kinerja guru SD Negeri di Kecamatan Kendari Kota Kendari ?
2. Adakah pengaruh positif yang signifikan keterampilan manajerial kepala terhadap kinerja guru SD Negeri di Kecamatan Kendari Kota Kendari ?
1.3. Tujuan Penelitian
1. Untuk mengkaji dan menganalisis implikasi ketrampilan manajerial kepala terhadap kinerja para guru SD Negeri di Kecamatan Kendari Kota Kendari.
2. Untuk mengkaji dan menganalisis pengaruh ketrampilan manajerial kepala Sekolah terhadap kinerja para guru SD Negeri di Kecamatan Kendari Kota Kendari.
1.4. Manfaat Penelitian
1.4.1 Dari aspek teoritis
a. Sebagai sumbangsih dalam pengembangan ilmu pengetahuan khususnya ilmu manajemen/ kepemimpinan kepala sekolah.
b. Sebagai bahan referensi bagi peneliti berikutnya dalam topik yang relevan.
1.4.2. Dari aspek Praktis
a. Hasil penelitian dapat digunakan sebagai input bagi pimpinan dalam menentukan kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan kepemimpinan kepala sekolah dalam kaitannya dengan peningkatan kinerja guru.
b. Sebagai bahan pertimbangan dan sumbangan pemikiran guna meningkatkan kinerja guru di SD Negeri Kendari.
c. Memberikan sumbangan pemikiran dan perbaikan dalam kepemimpinan kepala sekolah.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1. Konsep Keterampilan Manajerial Kepala Sekolah
Menurut Burhanudin (1990:530) mengatakan bahwa keterampilan sepadan dengan kata kecakapan, dan kepandaian yang disebut dengan skill. Sedangkan, manajerial merupakan kata sifat yang berhubungan dengan kepemimpinan dan pengelolaan. Dalam banyak kepustakaan, kata manajerial sering disebut sebagai asal kata dari management yang berarti melatih kuda atau secara harfiah diartikan sebagai to handle yang berarti mengurus, menangani, atau mengendalikan. Sedangkan, management merupakan kata benda yang dapat berarti pengelolaan, tata pimpinan atau ketatalaksanaan. Pada prinsipnya pengertian manajemen mempunyai beberapa karakteristik sebagai berikut: (1) ada tujuan yang ingin dicapai; (2) sebagai perpaduan ilmu dan seni; (3) merupakan proses yang sistematis, terkoordinasi, koperatif, dan terintegrasi dalam memanfaatkan unsur-unsurnya; (4) ada dua orang atau lebih yang bekerjasama dalam suatu organisasi; (5) didasarkan pada pembagian kerja, tugas dan tanggung jawab; (6) mencakup beberapa fungsi; (7) merupakan alat untuk mencapai tujuan.
Manajemen merupakan suatu proses pengelolaan sumber daya yang ada mempunyai empat fungsi yaitu perencanaan, peng-organisasian, penggerakan, dan pengawasan. Hal ini sesuai dengan pendapat Terry bahwa bahwa fungsi manajemen mencakup kegiatan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan yang dilakukan untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber daya lainnya. Tugas dan tanggung jawab kepala sekolah adalah merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan, mengkoordinasikan, mengawasi dan mengevaluasi seluruh kegiatan sekolah, yang meliputi bidang proses belajar mengajar, administrasi kantor, administrasi siswa, administrasi pegawai, administrasi perlengkapan, administrasi keuangan, administrasi perpustakaan, dan administrasi hubungan masyarakat. Oleh sebab itu, dalam rangka mencapai tujuan organisasional, kepala sekolah pada dasarnya mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melakukan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan terhadap seluruh sumber daya yang ada dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan di sekolah (Soetopo,1984: 14).
Perencanaan (Planning), merupakan keseluruhan proses pemikiran dan penentuan secara matang tentang hal-hal yang akan dikerjakan di masa yang akan datang dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditentukan. Di dalam perencanaan ini dirumuskan dan ditetapkan seluruh aktivitas lembaga yang menyangkut apa yang harus dikerjakan, mengapa dikerjakan, di mana dikerjakan, kapan akan dikerjakan, siapa yang mengerjakan dan bagaimana hal tersebut dikerjakan. Kegiatan yang dilakukan dalam perencanaan dapat meliputi penetapan tujuan, penegakan strategi, dan pengembangan rencanauntuk mengkoordinasikan kegiatan. Kepala sekolah sebagai top manajemen di lembaga pendidikan Sekolah mempunyai tugas untuk membuat perencanaan, baik dalam bidang program pembelajaran dan kurikulum, kepegawaian, kesiswaan, keuangan maupun perlengkapan.
Pengorganisasian (organizing), menurut Terry bahwa pembagian pekerjaan yang direncanakan untuk diselesaikan oleh anggota kelompok pekerjaan, penentuan hubungan-hubungan pekerjaan di antara mereka dan pemberian lingkungan pekerjaan yang sepatutnya. Pengorganisasian merupakan salah satu fungsi manajemen yang perlu mendapatkan perhatian dari kepala sekolah. Fungsi ini perlu dilakukan untuk mewujudkan struktur organisasi sekolah, uraian tugas tiap bidang, wewenang dan tanggung jawab menjadi lebih jelas, dan penentuan sumber daya manusia dan materil yang diperlukan. Pendapat yang sama dikemukakan oleh Robbins (2003:5), bahwa kegiatan yang dilakukan dalam pengorganisasian dapat mencakup (1) menetapkan tugas yang harus dikerjakan; (2) siapa yang mengerjakan; (3) bagaimana tugas itu dikelompokkan; (4) siapa melapor ke siapa; (5) di mana keputusan itu harus diambil (Thoha, 2004:15).
Penggerakan (actuating), adalah aktivitas untuk memberikan dorongan, pengarahan, dan pengaruh terhadap semua anggota kelompok agar mau bekerja secara sadar dan suka rela dalam rangka mencapai suatu tujuan yang ditetapkan sesuai dengan perencanaan dan pola organisasi. Masalah penggerakan ini pada dasarnya berkaitan erat dengan unsur manusia sehingga keberhasilannya juga ditentukan oleh kemampuan kepala sekolah dalam berhubungan dengan para guru dan karyawannya. Oleh sebab itu, diperlukan kemampuan kepala sekolah dalam berkomunikasi, daya kreasi serta inisiatif yang tinggi dan mampu mendorong semangat dari para guru/ karyawannya. Untuk dapat menggerakan guru atau anggotanya agar mempunyai semangat dan gairah kerja yang tinggi, maka perlu memperhatikan beberapa prinsip berikut: a). Memperlakukan para pegawai dengan sebaik-baiknya; b). Mendorong pertumbuhan dan pengem-bangan bakat dan kemampuan para pegawai tanpa menekan daya kreasinya; c). Menanamkan semangat para pegawai agar mau terus berusaha meningkatkan bakat dan kemampuannya; d). Menghargai setiap karya yang baik dan sempurna yang dihasilkan para pegawai; e). Menguasahan adanya keadilan dan bersikap bijaksana kepada setiap pegawai tanpa pilih kasih.; f). Memberikan kesempatan yang tepat bagi pengembangan pegawainya, baik kesempatan belajar maupun biaya yang cukup untuk tujuan tersebut; g). Memberikan motivasi untuk dapat mengembangkan potensi yang dimiliki para pegawai melalui ide, gagasan dan hasil karyanya.
Pengawasan (controlling), dapat diartikan sebagai salah satu kegiatan untuk mengetahui realisasi perilaku personel dalam organisasi pendidikan dan apakah tingkat pencapaian tujuan pendidikan sesuai dengan yang dikehendaki, kemudian apakah perlu diadakan perbaikan.. Pengawasan dilakukan untuk mengumpulkan data tentang penyelenggaraan kerja sama antara guru, kepala sekolah, konselor, supervisor, dan petugas madrasah lainnya dalam institusi satuan pendidikan.
Pada dasarnya ada tiga langkah yang perlu ditempuh dalam melaksanakan pengawasan, yaitu (1) menetapkan alat ukur atau standar, (2) mengadakan penilaian atau evaluasi, dan (3) mengadakan tindakan perbaikan atau koreksi dan tindak lanjut. Oleh sebab itu, kegiatan pengawasan itu dimaksudkan untuk mencegah penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, menilai proses dan hasil kegiatan dan sekaligus melakukan tindakan perbaikan.
Menurut Wahjosumidjo (2002:4) mengemukakan bahwa deskripsi tugas dan tanggung kepala sekolah dapat dilihat dari dua fungsi, yaitu kepala sekolah sebagai administrator dan sebagai supervisor. Kepala sekolah sebagai administrator di sekolah mempunyai tugas dan tanggung jawab atas seluruh proses manajerial yang mencakup perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan terhadap seluruh bidang garapan yang menjadi tanggung jawab sekolah . Bidang garapan manajemen tersebut dapat meliputi bidang personalia, siswa, tata usaha, kurikulum, keuangan, sarana dan prasarana, hubungan sekolah dan masyarakat serta unit penunjang lainnya.
Sedangkan, kepala sekolah sebagai supervisor berkaitan dengan kegiatan–kegiatan pelayanan terhadap peningkatan kemampuan profesionalisme guru dalam rangka mencapai proses pembelajaran yang berkualitas. Untuk dapat melakukan tugas dan tanggung jawab tersebut, kepala sekolah perlu memiliki berbagai kemampuan yang diperlukan. Menurut Katz bahwa kemampuan manajerial itu meliputi technical skill (kemampuan teknik), human skill (kemampuan hubungan kemanusiaan), dan conceptual skill (kemampuan konseptual). Kemampuan teknik adalah kemampuan yang berhubungan erat dengan penggunaan alat-alat, prosedur, metode dan teknik dalam suatu aktivitas manajemen secara benar (working with things). Sedangkan, kemampuan hubungan kemanusiaan merupakan kemampuan untuk menciptakan dan membina hubungan baik, memahami dan mendorong orang lain sehingga mereka bekerja secara suka rela, tiada paksaan dan lebih produktif (working with people). Kemampuan konseptual adalah kemampuan mental untuk mengkoordinasikan, dan memadukan semua kepentingan serta kegiatan organisasi. Dengan kata lain, kemampuan konseptual ini terkait dengan kemampuan untuk membuat konsep (working with ideas) tentang berbagai hal dalam lembaga yang dipimpinnya (Wahjosumidjo (2002:14)
Seiring dengan perubahan paradigma desentralisasi pendidikan dan otonomisasi sekolah/madrasah dengan diberlakukannya suatu model manajemen school based management, maka kepala sekolah sebagai top manajemen di sekolah mempunyai kedudukan yang sangat penting dan strategis. Bahkan menurut hasil studi dari Lipham disebutkan bahwa keberhasilan suatu sekolah (madrasah) sangat ditentukan oleh kemampuan kepala madrasah/sekolah dalam mengelola dan memimpin lembaganya.
Dalam kaitannya dengan pengem-bangan personalia di madrasah, menurut Wiles bahwa ada sejumlah keterampilan yang perlu dimiliki oleh seorang pemimpin pendidikan yaitu keterampilan dalam memimpin, menjalin hubungan kerja dengan sesama, menguasai kelompok, mengelola administrasi personalia, dan keterampilan dalam penilaian. Selain itu, seorang kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya hendaknya mempunyai tiga kecerdasan, yaitu kecerdasan pesonal, kecerdasan profesional, dan kecerdasan manajerial. Kecerdasan personal adalah kemampuan, skil dan keterampilan untuk melakukan hubungan sosial dalam konteks tata hubungan profesional maupun sosial. Sedangkan, kecerdasan professional merupakan kecerdasan yang diperoleh melalui pendidikan yang berupa keahlian tertentu di bidangnya. Adapun kecerdasan manajerial adalah kecerdasan yang berkaitan dengan kemampuan untuk melakukan kerja sama dengan mengerjakan sesuatu melalui orang lain, baik kemampuan mencipta, membuat perencanaan, pengorganisasian, komunikasi, memberikan motivasi, maupun melakukan evaluasi (Sahertian,2000:18).
2.2. Konsep Kepemimpinan
Menurut Soetopo (1984:1) Kepemimpinan adalah suatu kegiatan dalam membimbing suatu kelompok sedemikian rupa sehingga tercapai tujuan dari kelompok itu yaitu tujuan bersama. Sedangkan menurut Handoko (1995:294) bahwa kepemimpinan merupakan kemampuan yang dipunyai seseorang untuk mempengaruhi orang lain agar bekerja mencapai sasaran. Sedangkan menurut Stoner Kepemimpinan adalah suatu proses pengarahan dan pemberian pengaruh pada kegiatan-kegiatan dari sekelompok anggota yang saling berhubungan tugasnya (Handoko,1995:295). Kepemimpinan adalah kegiatan untuk mempengaruhi perilaku orang lain, atau seni mempengaruhi perilaku orang lain, atau seni mempengaruhi manusia baik perorangan maupun kelompok (Thoha,2004:264).
Dari berbagai pengertian diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa kepemimpinan adalah kemampuan seorang pemimpian untuk mempengaruhi dan menggerakkan orang lain untuk bekerjasama mencapai suatu tujuan kelompok.
Upaya untuk menilai sukses tidaknya pemimpin itu dilakukan antara lain dengan mengamati dan mencatat sifat-sifat dan kualitas atau mutu perilakunya, yang dipakai sebagai kriteria untuk menilai kepemimpinannya. Teori kesifatan atau sifat dikemukakan oleh beberapa ahli. Edwin mengemukakan teori mereka tentang teori kesifatan atau sifat kepemimpinan. Edwin mengemukakan 6 (enam) sifat kepemimpinan yaitu: 1) kemampuan dalam kedudukannya sebagai pengawas (supervisory ability) atau pelaksana fungsi-fungsi dasar manajemen. 2) kebutuhan akan prestasi dalam pekerjaan, mencakup pencarian tanggung jawab dan keinginan sukses. 3) kecerdasan, mencakup kebijakan, pemikiran kreatif, dan daya piker. 4) ketegasan, atau kemampuan untuk membuat keputusan-keputusan dan memecahkan masalah-masalah dengan cakap dan tepat. 5) kepercayaan diri, atau pandangan pada diri sehingga mampu menghadapi masalah. 6) inisiatif, atau kemampuan untuk bertindak tidak tergantung, mengembangkan serangkaian kegiatan dan menemukan cara-cara baru atau inofasi (Handoko,1995:297).
Berbagai teori kesifatan juga dikemukakan oleh Ordway Tead dan George R. Terry dalam Kartono (1992:37). Teori kesifatan menurut Ordway Tead adalah sebagaiberikut: 1) energi jasmaniah dan mental Yaitu mempunyai daya tahan, keuletan, kekuatan baik jasmani maupun mental untuk mengatasi semua permasalahan. 2) kesadaran akan tujuan dan arah, mengetahui arah dan tujuan organisasi, serta yakin akan manfaatnya. 3) antusiasme pekerjaan mempunyai tujuan yang bernilai, menyenangkan, memberikan sukses, dan dapat membangkitkan antusiasme bagi pimpinan maupun bawahan, 4) keramahan dan kecintaan
Dedikasi pemimpin bisa memotivasi bawahan untuk melakukan perbuatan yang menyenangkan semua pihak, sehingga dapat diarahkan untuk mencapai tujuan. 5) integritas. Pemimpin harus bersikap terbuka; merasa utuh bersatu, sejiwa dan seperasaan dengan anak buah sehingga bawahan menjadi lebih percaya dan hormat. 6) Penguasaan teknis. Setiap pemimpin harus menguasai satu atau beberapa kemahiran teknis agar ia mempunyai kewibawaan dan kekuasaan untuk memimpin. 7) ketegasan dalam mengambil keputusan. Pemimpin yang berhasil pasti dapat mengambil keputusan secara cepat, tegas dan tepat sebagai hasil dari kearifan dan pengalamannya. 8) kecerdasan. Orang yang cerdas akan mampu mengatasi masalah dalam waktu yang lebih cepat dan cara yang lebih efektif. 9) keterampilan mengajar
Pemimpin yang baik adalah yang mampu menuntun, mendidik, mengarahkan, mendorong, dan menggerakkan anak buahnya untuk berbuat sesuatu. 10) kepercayaan
Keberhasilan kepemimpinan didukung oleh kepercayaan anak buahnya, yaitu percaya bahwa pemimpin dengan anggota berjuang untuk mencapai tujuan.
Teori Kesifatan menurut George R. Terry adalah sebagai berikut: 1) kekuatan.
Kekuatan badaniah dan rokhaniah merupakan syarat yang pokok bagi pemimpin sehingga ia mempunyai daya tahan untuk menghadapi berbagai rintangan. 2) Stabilitas emosi. Pemimpin dengan emosi yang stabil akan menunjang pencapaian lingkungan sosial yang rukun, damai, dan harmonis. 3) pengetahuan tentang relasi insane. Pemimpin memiliki pengetahuan tentang sifat, watak, dan perilaku bawahan agar bisa menilai kelebihan/kelemahan bawahan sesuai dengan tugas yang diberikan. 4) kejujuran. Pemimpin yang baik harus mempunyai kejujuran yang tinggi baik kepada diri sendiri maupun kepada bawahan. 5) obyektif. Pemimpin harus obyektif, mencari bukti-bukti yang nyata dan sebab musabab dari suatu kejadian dan memberikan alasan yang rasional atas penolakannya. 6) dorongan pribadi
Keinginan dan kesediaan untuk menjadi pemimpin harus muncul dari dalam hati agar ikhlas memberikan pelayanan dan pengabdian kepada kepentingan umum. 7) keterampilan berkomunikasi. Pemimpin diharapkan mahir menulis dan berbicara, mudah menangkap maksud orang lain, mahir mengintegrasikan berbagai opini serta aliran yang berbeda-beda untuk mencapai kerukunan dan keseimbangan. 8) kemampuan mengajar. Pemimpin diharapkan juga menjadi guru yang baik, yang membawa orang belajar pada sasaran-sasaran tertentu untuk menambah pengetahuan, keterampilan agar bawahannya bisa mandiri, mau memberikan loyalitas dan partisipasinya. 9) Keterampilan social. Dia bersikap ramah, terbuka, mau menghargai pendapat orang lain, sehingga ia bisa memupuk kerjasama yang baik. 10) kecakapan teknis atau kecakapan manajerial (Kartono, 1992:25).
Penguasaan kecakapan teknis agar tercapai efektifitas kerja dan kesejahteraan.
Berdasarkan teori-teori tentang kesifatan atau sifat-sifat pemimpin diatas, dapat disimpulkan bahwa sifat-sifat kepemimpinan kepala sekolah adalah :
1) kemampuan sebagai pengawas (supervisory ability) 2) kecerdasan. 3) Inisiatif. 4) energi jasmaniah dan mental. 5) kesadaran akan tujuan dan arah. 6) stabilitas emosi. 7) obyektif. 8) ketegasan dalam mengambil keputusan. 9) keterampilan berkomunikasi. 10) keterampilan mengajar. 11) keterampilan social. 12) pengetahuan tentang relasi insan.
Agar proses pengembangan para personalia pendidikan berjalan dengan baik, antara lain dibutuhkan kepemimpinan yang efektif. Ialah suatu kepemimpinan yang menghargai usaha para bawahan, yang memperlakukan mereka sesuai dengan bakat, kemampuan, dan minat masing-masing individu, yang memberi dorongan untuk berkembang dan mengarahkan diri ke arah tercapainya tujuan lembaga pendidikan.
Kepemimpinan yang efektif selalu memanfaatkan kerja sama dengan bawahan untuk mencapai cita-cita organisasi. Dengan cara seperti itu pemimpin akan banyak mendapat bantuan pikiran, semangat, dan tenaga dari bawahan yang akan menimbulkan semangat bersama dan rasa persatuan, sehingga akan memudahkan proses pendelegasian dan pemecahan masalah yang semuanya memajukan perencanaan pendidikan.
2.3. Tugas Guru dalam Proses Pembelajaran
Tugas guru dalam profesinya bahwa guru sebagai pendidik dan sebagai pengajar. Akan tetapi dari kedua peran tersebut sehingga dapat terjadi arena pemmbelajaran yang dengan tujuan bahwa guru dapat menciptakan suasana yang dan sitasi yang dapat diterima dalam belajar. Guru memainkan multi peran dalam proses pembelajaran yang menyelenggarakan dengan tugas yang amat bervariasi. Jika seorang guru telah berpegang dengan ketentuan dan amat bervariasi sehingga di dapatkan guru dapat mewujudkan suasana yang belajar dan mengajar.
1. Guru sebagai konservator (pemelihara)
2. Guru sebagai tramitor (penerus)
3. Guru sebagai transformator (penerjemah)
4. Guru sebagai perencana (planner)
5. Guru sebagai manajer proses pembelajaran
6. Guru Sebagai Pemandu (direktur).
7. Guru sebagai organisator (penyelenggara)
8. Guru sebagai komunikator
9. Guru sebagai fasilitator
10. Guru sebagai motivator
11. Sebagai penilai (evaluator)
Pemahaman atas tugas dan peran guru dalam penyelenggaraan system pembelajaran seyogianya menjadi kerangka dalam berfikir dalam bahasa tentang penerapan Kode Etik Guru sebagaimana mestinya.Kode Etik Guru Indonesia dalam plaksanaan tugasnya sesuai dengan AD/ART PGRI 1994
a. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia yang berjiwa pancasila.
b. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional
c. Guru dalam berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan bimbingan dan pembinaan
d. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya untuk menunjang berhasilnya pembelajaran.
e. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat seitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab terhadap pendidikan.
f. Guru secara pribadi dab bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan profesinya
g. Guru memelihara hubungan sejawat keprofesian, semangat, kekeluargaan dan kesetiakawanan social.
h. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi sebagai sarana perjuangan.
i. Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
2.4. Konsep Kinerja Guru
Akadum (1999:67) mendefinisikan kinerja adalah hasil kerja yang secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Sulistiyani dan Rosidah menyatakan kinerja seseorang merupakan kombinasi dari kemampuan, usaha, dan kesempatan yang dapat dinilai dari hasil kerjanya (Akadum, 1999:67). Secara definitif Bernandin dan Russell dalam (Akadum, 1999:67) juga mengemukakan kinerja adalah suatu hasil kerja yang dicapai seseorang dalam melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya yang didasarkan atas kecakapan, pengalaman, dan kesungguhan, serta waktu. Penilaian kinerja adalah menilai rasio hasil kerja nyata dari standar kualitas maupun kuantitas yang dihasilkan setiap karyawan. (Hasibuan, 2005:87). Menurut Andrew F. Sikula dalam Hasibuan (2005), penilaian kinerja adalah evaluasi yang sistematis terhadap pekerjaan yang telah dilakukan oleh karyawan dan ditujukan untuk pengembangan.
Dale Yoder mendefinisikan penilaian kinerja sebagai prosedur yang formal dilakukan di dalam organisasi untuk mengevaluasi pegawai dan sumbangan serta kepentingan bagi pegawai (Hasibuan, 2005:25). Sedangkan menurut Siswanto (2003: 231) penilaian kinerja adalah suatu kegiatan yang dilakukan manajemen atau penyelia. Penilai untuk menilai kinerja tenaga kerja dengan cara membandingkan kinerja atas kinerja dengan uraian atau deskripsi pekerjaan dalam suatu periode tertentu biasanya setiap akhir tahun.
Berdasarkan pengertian tentang kinerja di atas dapat disimpulkan bahwa kinerja adalah hasil atau taraf kesuksesan yang dicapai seseorang dalam bidang pekerjaannya menurut kriteria tertentu dan dievaluasi oleh orang-orang tertentu terutama atasan pegawai yang bersangkutan.
Tujuan Penilaian kinerja sangat bermanfaat bagi dinamika pertumbuhan organisasi secara keseluruhan. Melalui penilaian tersebut, maka dapat diketahui bagaimana kondisi riil pegawai dilihat dari kinerja dan dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Adapun tujuan penilaian menurut Sulistiyani dan Rosidah dalam Akadum (1999:67) adalah:
1). Untuk mengetahui tujuan dan sasaran manajemen dan pegawai.
2). Memotivasi pegawai untuk memperbaiki kinerjanya.
3). Mendistribusikan reward dari organisasi atau instansi yang berupa kenaikan pangkat dan promosi yang adil.
4). Mengadakan penelitian manajemen personalia.
Secara terperinci manfaat penilaian kinerja bagi organisasi, masih menurut Sulistiyani dan Rosidah dalam Akadum (1999:89) adalah : 1). Penyesuaian-penyesuaian kompensasi, 2). Perbaikan kinerja 3). Kebutuhan latihan dan pengembangan 4). Pengambilan keputusan dalam hal penempatan promosi, mutasi, pemecatan, pemberhentian dan perencanaan pegawai. 5). Untuk kepentingan penelitian pegawai
Kinerja (performance) merupakan aktivitas seseorang dalam melaksanakan tugas pokok yang dibebankan kepadanya. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut merupakan pengekspresian seluruh potensi dan kemampuan yang dimiliki seseorang serta menuntut adanya kepemilikan yang penuh dan menyeluruh. Dengan demikian, munculnya kinerja seseorang merupakan akibat dari adanya suatu pekerjaan atau tugas yang dilakukan dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan profesi dan job deskcription individu yang bersangkutan. Sebutan guru dapat menunjukkan suatu profesi atau jabatan fungsional dalam bidang pendidikan dan pembelajaran, atau seseorang yang menduduki dan melaksanakan tugas dalam bidang pendidikan dan pembelajaran. Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional Indonesia Pasal 39 ayat 3 dinyatakan bahwa pendidik yang mengajar pada satuan pendidikan dasar dan menegah disebut guru. Sementara itu, tugas guru sebagaimana disebutkan dalam Pasal 39 ayat 2 adalah merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Hal ini berarti bahwa selain mengajar atau proses pembelajaran, guru juga mempunyai tugas melaksanakan pembimbingan maupun pelatihan pelatihan bahkan perlu melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sekitar.
Untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, maka seorang guru harus mempunyai sejumlah kompetensi atau menguasai sejumlah pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang terkait dengan bidang tugasnya. Kompetensi yang harus dimiliki oleh guru dapat mencakup kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional. Kompetensi pedagogik adalah berkaitan dengan kemampuan mengelola pembelajaran, sedang kompetensi kepribadian adalah kemampuan pribadi yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Kompetensi sosial berkaitan dengan kemampuan hubungan antar pribadi dan dalam kehidupan bermasyarakat. Sedangkan, kompetensi professionaladalah kemampuan dalam penguasaan materi pembelajaran dan bidang keahliannya. Guru yang mempunyai kompetensi profesional akan terlihat dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya di sekolah/ madrasah tempat ia bekerja. Menurut Muhaimin (2001:63), mengemukakan bahwa seorang guru dikatakan telah mempunyai kemampuan profesional jika pada dirinya melekat sikap dedikatif yang tinggi terhadap tugasnya, sikap komitmen terhadap mutu proses dan hasil kerja, serta sikap continous improvement, yakni selalu berusaha memperbaiki dan memperbaharui model-model atau cara kerjanya sesuai dengan tuntutan jaman yang dilandasi oleh kesadaran yang tinggi bahwa tugas mendidik adalah tugas menyiapkan generasi penerus yang akan hidup pada jamannya dimasa yang akan datang.
Dalam konteks proses pembelajaran di kelas, guru yang mempunyai kemampuan professional berarti yang bersangkutan dapat melaksanakan proses pembelajaran secara efektif. Menurut Davis dan Thomas, bahwa guru yang efektif mempunyai ciri-ciri sebagai berikut: Pertama, mempunyai pengetahuan yang terkait dengan iklim belajar di kelas yang mencakup (1) memiliki keterampilan interpersonal khususnya kemampuan untuk menunjukkan empati, penghargaan terhadap peserta didik, dan ketulusan, (2) menjalin hubungan yang baik dengan peserta didik, (3) mampu menerima, mengakui dan memperhatikan peserta didik secara ikhlas, (4) menunjukkan minat dan antusias yang tinggi dalam mengajar, (5) mampu menciptakan atmosfir untuk tumbuhnya kerjasama dan kohesivitas dalam dan antar kelompok peserta didik, (6) mampu melibatkan peserta didik dalam mengorganisir dan merencanakan kegiatan pembelajaran, (7) mampu mendengarkan peserta didik dan menghargai haknya untuk berbicara dalam setiap diskusi, (8) mampu meminimalkan friksi-friksi di kelas. Kedua, kemampuan yang terkait dengan strategi manajemen pembelajaran, yang mencakup (1) mempunyai kemampuan untuk menghadapi dan menanggapi peserta didik yang tidak mempunyai perhatian, suka menyela, mengalihkan perhatian, dan mampu memberikan transisi substansi bahan
ajar dalam proses pembelajaran; (2) mampu bertanya atau memberikan tugas yang memerlukan tingkatan berpikir yang berbeda untuk semua peserta didik. Ketiga, mempunyai kemampuan yang terkait dengan pemberian umpan balik (feed back) dan penguatan (reinforcement), yang terdiri atas (1) mampu memberikan umpan balik yang positif terhadap respon peserta didik; (2) mampu memberikan respon yang bersifat membantu terhadap peserta didik yang lamban dalam belajar; (3) mampu memberikan tindak lanjut terhadap jawaban peserta didik yang kurang memuaskan; (4) mampu memberikan bantuan profesional kepada peserta didik jika diperlukan. Keempat, mempunyai kemampuan yang terkait dengan peningkatan diri yang mencakup (1) mampu menerapkan kurikulum dan metode mengajar secara inovatif; (2) mampu memperluas dan menambah pengetahuan mengenai metode-metode pembelajaran; (3) mampu memanfaatkan perencanaan guru secara berkelompok untuk menciptakan dan mengembangkan metode pembelajaran yang relevan dalam (Suyanto, 2001:3) .
Kinerja guru adalah kemampuan dan usaha guru untuk melaksanakan tugas pembelajaran sebaik-baiknya dalam perencanaan program pengajaran, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan evaluasi hasil pembelajaran. Kinerja guru yang dicapai harus berdasarkan standar kemampuan profesional selama melaksanakan kewajiban sebagai guru di sekolah.
Berkaitan dengan kinerja guru dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar, terdapat Tugas Keprofesionalan Guru menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 pasal 20 (a) Tentang Guru dan Dosen yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran. Kinerja Guru yang baik tentunya tergambar pda penampilan mereka baik dari penampilan kemampuan akademik maupun kemampuan profesi menjadi guru artinya mampu mengelola pengajaran di dalam kelas dan mendidik siswa di luar kelas dengan sebaik-baiknya. Unsur-unsur yang perlu diadakan penilaian dalam proses penilaian kinerja guru menurut Siswanto dalam Lamatenggo (2001:34) adalah sebagai berikut :
1). Kesetiaan. Kesetiaan adalah tekad dan kesanggupan untuk menaati, melaksanakan dan mengamalkan sesuatu yang ditaati dengan penuh kesabaran dan tanggung jawab.
2). Prestasi Kerja. Prestasi kerja adalah kinerja yang dicapai oleh seorang tenaga kerja dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan yang diberikan kepadanya.
3). Tanggung Jawab. Tanggung jawab adalah kesanggupan seorang tenaga kerja dalam menyelesaikan tugas dan pekerjaan yang diserahkan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan tepat waktu serta berani membuat risiko atas keputusan yang diambilnya. Tanggung jawab dapat merupakan keharusan pada seorang karyawan untuk melakukan secara layak apa yang telah diwajibkan padanya. Menurut Westra dalam Akadum (1999:86) Untuk mengukur adanya tanggung jawab dapat dilihat dari: a). Kesanggupan dalam melaksanakan perintah dan kesanggupan kerja. b). Kemampuan menyelesaikan tugas dengan tepat dan benar. c). Melaksanakan tugas dan perintah yang diberikan sebaik-baiknya.
4). Ketaatan. Ketaatan adalah kesanggupan seseorang untuk menaati segala ketetapan, peraturan yang berlaku dan menaati perintah yang diberikan atasan yang berwenang.
5).Kejujuran. Kejujuran adalah ketulusan hati seorang tenaga kerja dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan serta kemampuan untuk tidak menyalahgunakan wewenang yang telah diberikan kepadanya.
6). Kerja Sama. Kerja sama adalah kemampuan tenaga kerja untuk bekerja bersama-sama dengan orang lain dalam menyelesaikan suatu tugas dan pekerjaan yang telah ditetapkan sehingga mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya. Kriteria adanya kerjasama dalam organisasi adalah:
a. Kesadaran karyawan bekerja dengan sejawat, atasan maupun bawahan.
b. Adanya kemauan untuk membantu dalam melaksanakan tugas.
c. Adanya kemauan untuk memberi dan menerima kritik dan saran.
d. Tindakan seseorang bila mengalami kesulitan dalam melaksanakan tugas.
7). Prakarsa. Prakarsa adalah kemampuan seseorang tenaga kerja untuk mengambil keputusan langkah-langkah atau melaksanakan suatu tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas pokok tanpa menunggu perintah dan bimbingan dari atasan..
8). Kepemimpinan. Kepemimpinan adalah kemampuan seseorang untuk meyakinkan orang lain sehingga dapat dikerahkan secara maksimal untuk melaksanakan tugas pokok. Kepemimpinan yang dimaksud adalah kemampuan kepala sekolah dalam membina dan membimbing guru untuk melaksanakan KBM terutama kegiatan merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran mengarah pada tercapainya kompetensi dasar yang harus dikuasai siswa terkait dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap serta nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak setelah mengikuti kegiatan pembelajaran.
2.5. Faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja guru
Kinerja Guru akan menjadi optimal, bilamana diintegrasikan dengan komponen sekolah baik kepala sekolah, fasilitas kerja, guru, karyawan, maupun anak didik. Menurut Pidarta bahwa ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya yaitu :1). Kepemimpinan kepala sekolah,
2). Fasilitas kerja, 3). Harapan-harapan, dan 4.) Kepercayaan personalia sekolah.
Dengan demikian nampaklah bahwa kepemimpinan kepala sekolah dan fasilitas kerja akan ikut menentukan baik buruknya kinerja guru (Lamatenggo, 2001:35)
Selain itu, tingkat kualitas kinerja guru di sekolah memang banyak faktor yang turut mempengaruhi, baik faktor internal guru yang bersangkutan maupun faktor yang berasal dari guru seperti fasilitas sekolah, peraturan dan kebijakan yang berlaku, kualitas manajerial dan kepemimpinan kepala sekolah, dan kondisi lingkungan lainnya. Tingkat kualitas kinerja guru ini selanjutnya akan turut menentukan kualitas lulusan yang dihasilkan serta pencapaian lulusan yang dihasilkan serta pencapaian keberhasilan sekolah secara keseluruhan (Lamatenggo, 2001:98) .
Faktor-faktor Penyebab Rendahnya Profesionalisme Guru dalam pendidikan nasional kita memang tidak secerah di negara-negara maju. Baik institusi maupun isinya masih memerlukan perhatian ekstra pemerintah maupun masyarakat. Dalam pendidikan formal, selain ada kemajemukan peserta, institusi yang cukup mapan, dan kepercayaan masyarakat yang kuat, juga merupakan tempat bertemunya bibit-bibit unggul yang sedang tumbuh dan perlu penyemaian yang baik. Pekerjaan penyemaian yang baik itu adalah pekerjaan seorang guru. Jadi guru memiliki peran utama dalam sistem pendidikan nasional khususnya dan kehidupan kita umumnya.
Guru sangat mungkin dalam menjalankan profesinya bertentangan dengan hati nuraninya, karena ia paham bagaimana harus menjalankan profesinya namun karena tidak sesuai dengan kehendak pemberi petunjuk atau komando maka cara-cara para guru tidak dapat diwujudkan dalam tindakan nyata. Guru selalu diinterpensi. Tidak adanya kemandirian atau otonomi itulah yang mematikan profesi guru dari sebagai pendidik menjadi pemberi instruksi atau penatar. Bahkan sebagai penatarpun guru tidak memiliki otonomi sama sekali. Selain itu, ruang gerak guru selalu dikontrol melalui keharusan membuat satuan pelajaran (SP). Padahal, seorang guru yang telah memiliki pengalaman mengajar di atas lima tahun sebetulnya telah menemukan pola belajarnya sendiri. Dengan dituntutnya guru setiap kali mengajar membuat SP maka waktu dan energi guru banyak terbuang. Waktu dan energi yang terbuang ini dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan dirinya. Akadum (1999:16) menyatakan dunia guru masih terselingkung dua masalah yang memiliki mutual korelasi yang pemecahannya memerlukan kearifan dan kebijaksanaan beberapa pihak terutama pengambil kebijakan; (1) profesi keguruan kurang menjamin kesejahteraan karena rendah gajinya. Rendahnya gaji berimplikasi pada kinerjanya; (2) profesionalisme guru masih rendah.
Selain faktor di atas faktor lain yang menyebabkan rendahnya profesionalisme guru disebabkan oleh antara lain; (1) masih banyak guru yang tidak menekuni profesinya secara utuh. Hal ini disebabkan oleh banyak guru yang bekerja di luar jam kerjanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sehingga waktu untuk membaca dan menulis untuk meningkatkan diri tidak ada; (2) belum adanya standar profesional guru sebagaimana tuntutan di negara-negara maju; (3) kemungkinan disebabkan oleh adanya perguruan tinggi swasta sebagai pencetak guru yang lulusannya asal jadi tanpa mempehitungkan outputnya kelak di lapangan sehingga menyebabkan banyak guru yang tidak patuh terhadap etika profesi keguruan; (4) kurangnya motivasi guru dalam meningkatkan kualitas diri karena guru tidak dituntut untuk meneliti sebagaimana yang diberlakukan pada dosen di perguruan tinggi.
Akadum (1999:17) juga mengemukakan bahwa ada lima penyebab rendahnya profesionalisme guru; (1) masih banyak guru yang tidak menekuni profesinya secara total, (2) rentan dan rendahnya kepatuhan guru terhadap norma dan etika profesi keguruan, (3) pengakuan terhadap ilmu pendidikan dan keguruan masih setengah hati dari pengambilan kebijakan dan pihak-pihak terlibat. Hal ini terbukti dari masih belum mantapnya kelembagaan pencetak tenaga keguruan dan kependidikan, (4) masih belum smooth-nya perbedaan pendapat tentang proporsi materi ajar yang diberikan kepada calon guru, (5) masih belum berfungsi PGRI sebagai organisasi profesi yang berupaya secara makssimal meningkatkan profesionalisme anggotanya. Kecenderungan PGRI bersifat politis memang tidak bisa disalahkan, terutama untuk menjadi pressure group agar dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Namun demikian di masa mendatang PGRI sepantasnya mulai mengupayakan profesionalisme para anggo-tanya. Dengan melihat adanya faktor-fak tor yang menyebabkan rendahnya profesionalisme guru, pemerintah berupaya untuk mencari alternatif untuk meningkatkan profesi guru.
2.6. Kerangka Berpikir
Guru memiliki tugas sebagai pengajar yang melakukan transfer pengetahuan. Selain itu, guru juga sebagai pendidik yang melakukan transfer nilai-nilai sekaligus sebagai pembimbing yang memberikan pengarahan dan menuntun siswa dalam belajar. Untuk itu guru harus berperan aktif dan menempatkan kedudukannya sebagai tenaga profesional, yang bekerja dengan kinerja yang tinggi.
Kinerja guru akan menjadi optimal, bila diintegrasikan dengan komponen sekolah, baik kepala sekolah maupun sarana prasarana kerja yang memadai. Kepemimpinan yang efektif dapat tercipta apabila kepala sekolah memiliki sifat, perilaku dan keterampilan yang baik untuk memimpin sebuah organisasi sekolah. Dalam perannya sebagai pemimpin, kepala sekolah harus mampu untuk mempengaruhi semua orang yang terlibat dalam proses pendidikan yaitu guru dan fasilitas kerja yang akhirnya mencapai tujuan dan kualitas sekolah.
2.7. Hipotesis Penelitian
Hipotesis adalah suatu jawaban yang bersifat sementara terhadap permasalahan penelitian sampai terbukti melalui data yang terkumpul setelah menentapkan anggapan dasar maka lalu membuat teori sementara yang kebenarannya masih perlu diuji . (Arikunto, 1998: 67)
Dalam penelitian ini yang menjadi hipotesis kerja (Ha) yaitu “ada pengaruh positif Ketrampilan Manajerial kepala sekolah terhadap kinerja guru SD Negeri di kecamatan Kendari Kota Kendari”.
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1. Tipe Penelitian
Tipe penelitian ini adalah penelitian kuantitatif dengan desain penelitian ini adalah rencana dan sruktur penyelidikan yang disusun sedemikian rupa sehingga peneliti akan memperoleh jawaban untuk pertanyaan - pertanyaan penelitiannya” (Kerlinger, 1990:483). Berdasarkan permasalahan yang diteliti, maka metode dan jenis penelitian ini menggunakan penelitian Ex-Post Facto atau pengukuran sesudah kejadian dan deskriptif korelasional. Metode ini dipergunakan karena penelitian ini berusaha untuk menemukan ada tidaknya pengaruh ketrampilan manajerial kepala sekolah terhadap kinerja guru SD Negeri di kecamatan Kendari Kota Kendari.
3.2. Variabel Penelitian, Definisi Variabel dan Operasionalisasi Variabel
3.2.1. Variabel Penelitian
Variabel dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
Ketrampilan manajerial kepala sekolah yang merupakan variable bebas (X) yang mempengaruhi variabel terikat. Sedangkan kinerja guru (Y) sebagai variabel terikat yang dipengaruhi oleh variabel bebas.
Untuk mengetahui tentang pengaruh ketrampilan manajerial kepala sekolah terhadap kinerja guru di SD Negeri di kecamatan Kendari Kota Kendari dapat dilihat pada gambar berikut:
Gambar 2. konstelasi hubungan antara variabel penelitian
Gambar 1. Hubungan antara variabel bebas dan variabel terikat
Dimana :
X = Ketrampilan manajerial kepala sekolah.
Y = Kinerja Guru
3.2.2. Definisi operasional variabel
Untuk menyamakan persepsi dan kesamaan konsep dalam mengartikan istilah, maka perlu ditegaskan beberapa istilah sebagai berikut:
1. Ketrampilan manajerial kepala sekolah adalah kecerdasan yang berkaitan dengan kemampuan untuk melakukan kerja sama dengan mengerjakan sesuatu melalui orang lain, baik kemampuan mencipta, membuat perencanaan, pengorganisasian, komunikasi, memberikan motivasi, maupun melakukan evaluasi.
2. Kinerja Guru adalah kemampuan dan usaha guru untuk melaksanakan tugas pembelajaran sebaik-baiknya dalam perencanaan program pengajaran, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan evaluasi hasil pembelajaran.
Pada penelitian ini instrumen yang digunakan adalah kuesioner yaitu untuk memperoleh data dan informasi tentang ketrampilan manajerial kepala sekolah dan kinerja guru di SD Negeri di kecamatan Kendari Kota Kendari. Dari dua variabel tersebut dibuat skala penilaian dengan rentang jawaban 3 sampai dengan 1. Masing-masing pilihan jawaban diberi skor 3 = Selalu, 2 = Kadang – kadang dan 1 = Tidak pernah. Sebelum digunakan instrumen tersebut terlebih dahulu diuji cobakan untuk mengetahui tingkat validitas dan reliabilitasnya, adapun rumus mencari validitas dan reliabilitas adalah sebagai berikut:
1. Validitas dengan menggunakan rumus korelasi product moment:
rXY = Arikunto (1990:225)
keterangan : X = Skor dari uji coba pertama.
Y = Skor dari uji coba kedua.
XY = Hasil kali skor X dengan Y untuk setiap responden.
X2 = Kuadrat skor instrumen uji coba pertama.
Y2 = Kuadrat skor instrumen uji coba kedua.
2. Reliabilitas dengan menggunakan rumus Alpha:
r11 = [ ] [1- ] Arikunto (1998:193)
Keterangan : r11 = reliabilitas instrument
k= Banyaknya butir pertanyaan
∑σb2 = Jumlah varians butir
σt2 = Varians total
Kedua rumus tersebut di atas menggunakan kriteria dengan tingkat signifikansi 5 % dimana jika r hitung ≥ r tabel maka item tersebut dikatakan valid dan reliabel.
3.4. Populasi dan Sampel
Tujuan penelitian yang dilakukan adalah untuk mencari karakteristik dari populasi atau untuk mencari pola hubungan antar karakteristik tersebut. Sedangkan populasi dalam penelitian ini adalah semua SD Negeri di Kecamatan Kendari Kota Kendari yang berjumlah 15 Sekolah. Untuk mencapai tujuan yang dimaksud, peneliti melakukan penarikan sampel yang jumlahnya relatif sedikit kemudian menemukan karakteristik sampel tersebut untuk kemudian digeneralisasikan pada populasi yang jumlahnya lebih besar. Metode penarikan sampel adalah dengan purposive sampling, yakni penarikan sampel berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu tentang apa yang diketahui, tiga sekolah sebagai sampel dalam penelitian ini berdasarkan tingkat akreditasi sekolah yaitu SD Negeri 1 Kecamatan Kendari yang terakreditasi A (amat baik) , SD Negeri 3 Kecamatan Kendari terakreditasi B (baik) dan SD Negeri 7 Kecamatan Kendari terakreditasi C (cukup), (anonim ;2007). Responden/Informan yang dijadikan sampel merupakan orang yang sengaja dipilih berdasarkan pemikiran logis karena dipandang sebagai sumber data atau informasi yang mempunyai relevansi dengan topik penelitian. Mereka adalah informasi kunci (key person) yang dapat memberikan informasi terkait dengan masalah yang diteliti. \Responden dalam penelitian ini adalah : Kepala Sekolah dari 3 sekolah yang termasuk sampel penelitian, serta seluruh Dewan Guru ke tiga sekolah tersebut
3.5. Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan sebagai berikut:
1. Kuesioner, peneliti mempersiapkan daftar pertanyaan yang akan diisi oleh responden guna memperoleh data dan informasi tentang ketrampilan manajerial kepala sekolah SD Negeri di Kota Kendari..
2. Dokumentasi , yaitu mencari data yang berupa catatan, dokumen, sebagai pelengkap data primer.
3.6. Teknik Analisis Data
Sesuai dengan tipe penelitian, yaitu penelitian kuantitatif, maka data yang diperoleh selanjutnya dianalisa secara kuantitatif, artinya dari data yang diperoleh dilakukan pemaparan berupa tabel persentase dan frekwensi serta interpretasi secara mendalam untuk mengetahui pengaruh ketrampilan manajerial kepala sekolah terhadap terhadap kinerja guru di SD Negeri di kecamatan Kendari Kota Kendari, dan selanjutnya mendapatkan kesimpulan.
Analisis hipotesis dilakukan untuk mengetahui pengaruh ketrampilan manajerial kepala sekolah terhadap terhadap kinerja guru di SD Negeri di kecamatan Kendari Kota Kendari, dengan menggunakan analisa Regresi Linear sederhana dengan formula dari Sugiono (1994;52) sbb:
Ŷ = a + b X
keterangan : Ŷ = Prediksi pengaruh ketrampilan manajerial Kepala sekolah.
a = Konstanta
b = Koefesien regresi.
X = Kinerja guru SD Negeri di kecamatan Kendari Kota Kendari. .
Adapun perhitungan analisis regresi linear sederhana seperti yang tersebut di atas, peneliti menganalisisnya dengan bantuan SPSS 13.0 For Windows.
Untuk pengujian signifikansi koefesien dan koefesien regresi berganda menggunakan t – test sebagai berikut :
T – test =
Kriteria pengujian hipotesis sebagai berikut :
Jika nilai t test < nilai t – tabel, maka Ho diterima.
Jika nilai t test > nilai t – tabel, maka Ha diterima.
Untuk menguji signifikansi persamaan regresi berganda secara keseluruhan menggunakan formula F-test dari Sugiyono (1998 ; 154) sebagai berikut :
F-test =
Kriteria pengujian hipotesis sebagai berikut :
- Jika nilai F hitung < nilai F tabel, maka Ho diterima, artinya tidak ada pengaruh yang signifikan antara ketrampilan manajerial Kepala Sekolah terhadap kinerja guru SD Negeri di Kecamatan Kendari Kota Kendari
- Jika nilai F hitung ≥ nilai F tabel, maka Ha diterima, artinya ada pengaruh yang signifikan antara ketrampilan manajerial Kepala Sekolah terhadap kinerja guru SD Negeri di Kecamatan Kendari Kota Kendari.
Sedangkan rancangan uji hipotesis dengan menggunakan taraf signifikansi 5 % atau taraf kepercayaan 95 % dengan melakukan pengujian satu atau dua arah.
Selanjutnya untuk interprestasi hasil angket dari penelitian ini adalah sebagai berikut :
76 % - 100 % dikategorikan baik.
56 % - 75 % dikategorikan cukup.
40 % - 55 % dikategorikan kurang baik.
Kurang dari 40 % dikategorikan tidak baik. Sumber : Arikunto (1998: 246)
3.7. Tempat dan Waktu Penelitian
Penelitian ini akan dilaksanakan di SD Negeri 1, SD Negeri 3 dan SD Negeri 7 Kendari dengan waktu pelaksanaan selama 6 (enam) bulan yang dimulai dari sejak pengajuan proposal ini. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada jadwal penelitian dibawah ini.
Tabel 3 : Jadwal Penelitian
No
Kegiatan Bulan ke
I II III IV V VI
1 Penyusunan proposal X
2 Seminar proposal X
3 Pelaksanaan penelitian X
4 Pengolahan dan analisis data X X X
4 Seminar hasil penelitian X
5 Perbaikan X
6 Ujian tutup X
. DAFTAR PUSTAKA
Arikunto, Suharsimi. 1998. Prosedur Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta.
……………………, 1990. Manajemen Penelitian. Yogyakarta: Rineka Cipta.
Akadum. 1999. Potret Guru Memasuki Milenium Ketiga. Suara Pembaharuan. (Online).(http://www.suarapembaharuan.com/News/1999/01/220199/OpEd, diakses 7 Juni 2001). Hlm. 1-2.
Burhanudin. 1990. Analisis Administrasi Manajemen dan Kepemimpinan Pendidikan. Jakarta: PT. Bumi Aksara
Handoko, T. Hani. 1995. Manajemen. Yogyakarta: BPFE
Hasibuan, H. Malayu S. P. 2005. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT. Bumi Aksara
Kartono, Kartini. 1992. Pemimpin dan Kepemimpinan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Lamatenggo, 2001. Kinerja Guru: Korelasi antara Persepsi Guru terhadap Perilaku Kepemimpinan Kepala Sekolah, Motivasi Kerja dan Kinerja Guru SD di Gorontalo” . Jakarta: Universitas Negeri Jakarta. ” Tesis
Mulyasa, E. 2004. Menjadi Kepala Sekolah Profesional Dalam Konteks Menyukseskan MBS dan KBK. Bandung: PT. Remaja Rosda Karya
Sugiyono, 1994, Metode Penelitian Administrasi, Alfabet, Bandung.
Sardiman. 2005. Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Suyanto. 2001“Guru yang Profesional dan Efektif”. Harian Kompas, Jumat, 16 Februari
Siswanto. 2003. Manajemen Tenaga Kerja Indonesia Pendekatan Administratif dan Operasional. Jakarta: Bumi Aksara
Soetopo, Hendiyat 1984. Kepemimpinan dan Supervisi Pendidikan. Jakarta: PT. Bina Aksara
Thoha, Miftah. 2004. Perilaku Organisasi Konsep Dasar dan Aplikasinya. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Wahjosumidjo. 2002. Kepemimpinan Kepala Sekolah Tinjauan Teoritik dan Permasalahannya. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Rabu, 06 Januari 2010
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
http://addvaluemarket.blogspot.com/2009/10/standar-penilaian-indinesia-spi-segera.html
Puji Syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas karunianya sehingga harapan Penilai Indonesia untuk menyempurnakan Standar Penilaian Indonesia (SPI) yang bertaraf Internasional dapat terwujud. SPI ini mengacu kepada Internasional Valuation Stardards Commettee (IVSC) dan standar-standar lainnya di dunia, serta mengembangkannya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di Indonesia. SPI ini adalah edisi yang ke 4 dan merupakan penyempurnaan dari Standar Penilaian Indonesia yang terdahulu (SPI 2002), yang selanjutnya disebut dengan SPI 2007.
SPI ini memiliki peran penting bagi pelaku penilaian (para Penilai) Pengguna jasa, dan lembaga-lembaga Pemerintahan maupun lembaga terkait lainnya. Bagi para Penilai, SPI ini akan menjadi panduan dalam menjalankan praktik penilaian, sedangkan bagi pengguna jasa, dapat menjadi acuan dalam pemanfaatan hasil penilaian. Sementara bagi Pemerintah maupun lembaga terkait lainnya, SPI ini dapat menjadi perangkat kontrol dalam pelaksanaan Penilaian di Indonesia
SPI 2007 memiliki landasan cakupan (platform) yang diperluas untuk penilaian aset serta penilaian bisnis yang memberikan pedoman penilaian untuk jenis properti badan usaha dan Hak Kepemilikan Finansial.
Standar ini diterbitkan dalam dua tahap, yaitu SPI 2007 tahap I yang ditetapkan pada tanggal 26 Juni 2007 dan sudah berlaku secara efektif tanggal 27 Desember 2007, sedangkan SPI 2007 tahap II ditetapkan pada tanggal 19 Desember 2008 dan berlaku efektif setelah masa transisi selama 6 (enam) bulan pada tanggal 20 Juni 2009. Penjelasan istilah (Glossary) untuk kedua tahap tersebut dirangkum menjadi satu dan penulisannya diurutkan sesuai abjad.
SPI 2007 Tahap I SPI 2007 Tahap II
Pendahuluan
Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI)
Konsep & Prinsip Umum Penilaian (KPUP)
Standar Penilaian
Nilai Pasar sebagai dasar Penilaian (SPI 1)
Dasar Penilaian Selain Nilai Pasar ( SPI 2)
Pelaporan Penilaian (SPI 3)
Penerapan Penilaian Indonesia (PPI)
Penilaian Untuk Pelaporan Keuangan (PPI 1)
Penilaian Untuk Tujuan Penjaminan Hutang (PPI 2) Penerapan Penilaian Indonesia (PPI)
Penilaian Aset Sektor Publik Untuk Pelaporan Keuangan (PPI 3)
Panduan Penerapan Penilaian Indonesia (PPPI)
Penilaian Real Properti (PPPI 1)
Penilaian Hak Sewa (PPPI 2)
Penilaian Mesin & Peralatan (PPPI 3)
Penilaian Aset tak Berwujud (PPPI 4)
Penilaian Personal Properti (PPPI 5)
Penilaian Bisnis (PPPI 6)
Penilaian Properti Agri (PPPI 7)
Pendekatan Biaya Untuk Pelaporan Keuangan (PPPI 8)
Analisis Dicounted Cash Flow (PPPI 9)
Kualifikasi Penilai, Status, dan Benturan Kepentingan (PPPI 10)
Tujuan dan Dasar Penilaian yang Digunakan (PPPI 11)
Syarat Penugasan (PPPI 12)
Inspeksi dan Hal yang Dipertimbangkan (PPPI 13)
Kaji Ulang Penilaian (PPPI 14)
Penilaian Properti dan Bisnis Khusus (PPPI 15)
Penilaian Massal (PPPI 16)
Penilaian Properti Industri Pertambangan (PPPI 17)
SPI yang lengkap dan komprehensif merupakan keinganan semua pihak yang berkepentingan akan laporan penilaian. Oleh karena itu, SPI ini akan terus dilengkapi dan disempurnakan sesuai dengan tuntutan dan perkembangan praktek bisnis dan profesi penilaian
Terima kasih kami sampaikan kepada Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, Departemen Keuangan Republik Indonesia sebagai instansi pembina profesi Penilai, badan dan instansi Pemerintah lainnya, perguruan tinggi, organisasi, dan perusahaan perorangan dan seluruh pihak yang telah memberikan saran dan masukan guna penyempurnaan SPI ini.
Sebagai wujud pembinaan dan peningkatan mutu serta integritas anggota MAPPI khususnya dalam melakukan pekerjaan penilaian sesuai standar, maka dalam kesempatan ini kami memberikan buku SPI 2007 tahap II secara cuma-cuma kepada anggota MAPPI yang pernah mengikuti Diseminasi SPI 2007 tahap II dan telah melunasi iuran keanggotaan sampai dengan tahun 2009. Selanjutnya buku tersebut dapat diperoleh di Sekretariat MAPPI atau dapat dikirim dengan dikenakan ongkos kirim ses
Standar Penilaian Indonesia (SPI) segera Anda Miliki
Standar Penilaian Indonesia (SPI) ini memiliki peran penting bagi pelaku penilaian (para Penilai) Pengguna jasa, dan lembaga-lembaga Pemerintahan maupun lembaga terkait lainnya. Bagi para Penilai, SPI ini akan menjadi panduan dalam menjalankan praktik penilaian, sedangkan bagi pengguna jasa, dapat menjadi acuan dalam pemanfaatan hasil penilaian. Sementara bagi Pemerintah maupun lembaga terkait lainnya, SPI ini dapat menjadi perangkat kontrol dalam pelaksanaan Penilaian di Indonesia
Standar Penilaian Indonesia (SPI) 2007 memiliki landasan cakupan (platform) yang diperluas untuk penilaian aset serta penilaian bisnis yang memberikan pedoman penilaian untuk jenis properti badan usaha dan Hak Kepemilikan Finansial.
SPI yang lengkap dan komprehensif merupakan keinganan semua pihak yang berkepentingan akan laporan penilaian. Oleh karena itu, SPI ini akan terus dilengkapi dan disempurnakan sesuai dengan tuntutan dan perkembangan praktek bisnis dan profesi penilaian
Terima kasih kami sampaikan kepada Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, Departemen Keuangan Republik Indonesia sebagai instansi pembina profesi Penilai, badan dan instansi Pemerintah lainnya, perguruan tinggi, organisasi, dan perusahaan perorangan dan seluruh pihak yang telah memberikan saran dan masukan guna penyempurnaan SPI ini.
Sebagai wujud pembinaan dan peningkatan mutu serta integritas anggota MAPPI khususnya dalam melakukan pekerjaan penilaian sesuai standar, maka dalam kesempatan ini kami memberikan buku SPI 2007 tahap II secara cuma-cuma kepada anggota MAPPI yang pernah mengikuti Diseminasi SPI 2007 tahap II dan telah melunasi iuran keanggotaan sampai dengan tahun 2009. Selanjutnya buku tersebut dapat diperoleh di Sekretariat MAPPI atau dapat dikirim dengan dikenakan ongkos kirim sesuai tujuan.
Standar ini diterbitkan dalam dua tahap, yaitu SPI 2007 tahap I yang ditetapkan pada tanggal 26 Juni 2007 dan sudah berlaku secara efektif tanggal 27 Desember 2007, sedangkan SPI 2007 tahap II ditetapkan pada tanggal 19 Desember 2008 dan berlaku efektif setelah masa transisi selama 6 (enam) bulan pada tanggal 20 Juni 2009. Penjelasan istilah (Glossary) untuk kedua tahap tersebut dirangkum menjadi satu dan penulisannya diurutkan sesuai abjad.
SPI 2007 Tahap I
Pendahuluan
Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI)
Konsep & Prinsip Umum Penilaian (KPUP)
Standar Penilaian
Nilai Pasar sebagai dasar Penilaian (SPI 1)
Dasar Penilaian Selain Nilai Pasar ( SPI 2)
Pelaporan Penilaian (SPI 3)
Penerapan Penilaian Indonesia (PPI)
Penilaian Untuk Pelaporan Keuangan (PPI 1)
Penilaian Untuk Tujuan Penjaminan Hutang (PPI 2)
SPI 2007 Tahap II
Penerapan Penilaian Indonesia (PPI)
Penilaian Aset Sektor Publik Untuk Pelaporan Keuangan (PPI 3)
Panduan Penerapan Penilaian Indonesia (PPPI)
Penilaian Real Properti (PPPI 1)
Penilaian Hak Sewa (PPPI 2)
Penilaian Mesin & Peralatan (PPPI 3)
Penilaian Aset tak Berwujud (PPPI 4)
Penilaian Personal Properti (PPPI 5)
Penilaian Bisnis (PPPI 6)
Penilaian Properti Agri (PPPI 7)
Pendekatan Biaya Untuk Pelaporan Keuangan (PPPI 8)
Analisis Dicounted Cash Flow (PPPI 9)
Kualifikasi Penilai, Status, dan Benturan Kepentingan (PPPI 10)
Tujuan dan Dasar Penilaian yang Digunakan (PPPI 11)
Syarat Penugasan (PPPI 12)
Inspeksi dan Hal yang Dipertimbangkan (PPPI 13)
Kaji Ulang Penilaian (PPPI 14)
Penilaian Properti dan Bisnis Khusus (PPPI 15)
Penilaian Massal (PPPI 16)
Penilaian Properti Industri Pertambangan (PPPI 17)
http://addvaluemarket.blogspot.com/2009/10/standar-penilaian-indinesia-spi-segera.html
Puji Syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas karunianya sehingga harapan Penilai Indonesia untuk menyempurnakan Standar Penilaian Indonesia (SPI) yang bertaraf Internasional dapat terwujud. SPI ini mengacu kepada Internasional Valuation Stardards Commettee (IVSC) dan standar-standar lainnya di dunia, serta mengembangkannya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di Indonesia. SPI ini adalah edisi yang ke 4 dan merupakan penyempurnaan dari Standar Penilaian Indonesia yang terdahulu (SPI 2002), yang selanjutnya disebut dengan SPI 2007.
SPI ini memiliki peran penting bagi pelaku penilaian (para Penilai) Pengguna jasa, dan lembaga-lembaga Pemerintahan maupun lembaga terkait lainnya. Bagi para Penilai, SPI ini akan menjadi panduan dalam menjalankan praktik penilaian, sedangkan bagi pengguna jasa, dapat menjadi acuan dalam pemanfaatan hasil penilaian. Sementara bagi Pemerintah maupun lembaga terkait lainnya, SPI ini dapat menjadi perangkat kontrol dalam pelaksanaan Penilaian di Indonesia
SPI 2007 memiliki landasan cakupan (platform) yang diperluas untuk penilaian aset serta penilaian bisnis yang memberikan pedoman penilaian untuk jenis properti badan usaha dan Hak Kepemilikan Finansial.
Standar ini diterbitkan dalam dua tahap, yaitu SPI 2007 tahap I yang ditetapkan pada tanggal 26 Juni 2007 dan sudah berlaku secara efektif tanggal 27 Desember 2007, sedangkan SPI 2007 tahap II ditetapkan pada tanggal 19 Desember 2008 dan berlaku efektif setelah masa transisi selama 6 (enam) bulan pada tanggal 20 Juni 2009. Penjelasan istilah (Glossary) untuk kedua tahap tersebut dirangkum menjadi satu dan penulisannya diurutkan sesuai abjad.
SPI 2007 Tahap I SPI 2007 Tahap II
Pendahuluan
Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI)
Konsep & Prinsip Umum Penilaian (KPUP)
Standar Penilaian
Nilai Pasar sebagai dasar Penilaian (SPI 1)
Dasar Penilaian Selain Nilai Pasar ( SPI 2)
Pelaporan Penilaian (SPI 3)
Penerapan Penilaian Indonesia (PPI)
Penilaian Untuk Pelaporan Keuangan (PPI 1)
Penilaian Untuk Tujuan Penjaminan Hutang (PPI 2) Penerapan Penilaian Indonesia (PPI)
Penilaian Aset Sektor Publik Untuk Pelaporan Keuangan (PPI 3)
Panduan Penerapan Penilaian Indonesia (PPPI)
Penilaian Real Properti (PPPI 1)
Penilaian Hak Sewa (PPPI 2)
Penilaian Mesin & Peralatan (PPPI 3)
Penilaian Aset tak Berwujud (PPPI 4)
Penilaian Personal Properti (PPPI 5)
Penilaian Bisnis (PPPI 6)
Penilaian Properti Agri (PPPI 7)
Pendekatan Biaya Untuk Pelaporan Keuangan (PPPI 8)
Analisis Dicounted Cash Flow (PPPI 9)
Kualifikasi Penilai, Status, dan Benturan Kepentingan (PPPI 10)
Tujuan dan Dasar Penilaian yang Digunakan (PPPI 11)
Syarat Penugasan (PPPI 12)
Inspeksi dan Hal yang Dipertimbangkan (PPPI 13)
Kaji Ulang Penilaian (PPPI 14)
Penilaian Properti dan Bisnis Khusus (PPPI 15)
Penilaian Massal (PPPI 16)
Penilaian Properti Industri Pertambangan (PPPI 17)
SPI yang lengkap dan komprehensif merupakan keinganan semua pihak yang berkepentingan akan laporan penilaian. Oleh karena itu, SPI ini akan terus dilengkapi dan disempurnakan sesuai dengan tuntutan dan perkembangan praktek bisnis dan profesi penilaian
Terima kasih kami sampaikan kepada Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, Departemen Keuangan Republik Indonesia sebagai instansi pembina profesi Penilai, badan dan instansi Pemerintah lainnya, perguruan tinggi, organisasi, dan perusahaan perorangan dan seluruh pihak yang telah memberikan saran dan masukan guna penyempurnaan SPI ini.
Sebagai wujud pembinaan dan peningkatan mutu serta integritas anggota MAPPI khususnya dalam melakukan pekerjaan penilaian sesuai standar, maka dalam kesempatan ini kami memberikan buku SPI 2007 tahap II secara cuma-cuma kepada anggota MAPPI yang pernah mengikuti Diseminasi SPI 2007 tahap II dan telah melunasi iuran keanggotaan sampai dengan tahun 2009. Selanjutnya buku tersebut dapat diperoleh di Sekretariat MAPPI atau dapat dikirim dengan dikenakan ongkos kirim ses
Standar Penilaian Indonesia (SPI) segera Anda Miliki
Standar Penilaian Indonesia (SPI) ini memiliki peran penting bagi pelaku penilaian (para Penilai) Pengguna jasa, dan lembaga-lembaga Pemerintahan maupun lembaga terkait lainnya. Bagi para Penilai, SPI ini akan menjadi panduan dalam menjalankan praktik penilaian, sedangkan bagi pengguna jasa, dapat menjadi acuan dalam pemanfaatan hasil penilaian. Sementara bagi Pemerintah maupun lembaga terkait lainnya, SPI ini dapat menjadi perangkat kontrol dalam pelaksanaan Penilaian di Indonesia
Standar Penilaian Indonesia (SPI) 2007 memiliki landasan cakupan (platform) yang diperluas untuk penilaian aset serta penilaian bisnis yang memberikan pedoman penilaian untuk jenis properti badan usaha dan Hak Kepemilikan Finansial.
SPI yang lengkap dan komprehensif merupakan keinganan semua pihak yang berkepentingan akan laporan penilaian. Oleh karena itu, SPI ini akan terus dilengkapi dan disempurnakan sesuai dengan tuntutan dan perkembangan praktek bisnis dan profesi penilaian
Terima kasih kami sampaikan kepada Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, Departemen Keuangan Republik Indonesia sebagai instansi pembina profesi Penilai, badan dan instansi Pemerintah lainnya, perguruan tinggi, organisasi, dan perusahaan perorangan dan seluruh pihak yang telah memberikan saran dan masukan guna penyempurnaan SPI ini.
Sebagai wujud pembinaan dan peningkatan mutu serta integritas anggota MAPPI khususnya dalam melakukan pekerjaan penilaian sesuai standar, maka dalam kesempatan ini kami memberikan buku SPI 2007 tahap II secara cuma-cuma kepada anggota MAPPI yang pernah mengikuti Diseminasi SPI 2007 tahap II dan telah melunasi iuran keanggotaan sampai dengan tahun 2009. Selanjutnya buku tersebut dapat diperoleh di Sekretariat MAPPI atau dapat dikirim dengan dikenakan ongkos kirim sesuai tujuan.
Standar ini diterbitkan dalam dua tahap, yaitu SPI 2007 tahap I yang ditetapkan pada tanggal 26 Juni 2007 dan sudah berlaku secara efektif tanggal 27 Desember 2007, sedangkan SPI 2007 tahap II ditetapkan pada tanggal 19 Desember 2008 dan berlaku efektif setelah masa transisi selama 6 (enam) bulan pada tanggal 20 Juni 2009. Penjelasan istilah (Glossary) untuk kedua tahap tersebut dirangkum menjadi satu dan penulisannya diurutkan sesuai abjad.
SPI 2007 Tahap I
Pendahuluan
Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI)
Konsep & Prinsip Umum Penilaian (KPUP)
Standar Penilaian
Nilai Pasar sebagai dasar Penilaian (SPI 1)
Dasar Penilaian Selain Nilai Pasar ( SPI 2)
Pelaporan Penilaian (SPI 3)
Penerapan Penilaian Indonesia (PPI)
Penilaian Untuk Pelaporan Keuangan (PPI 1)
Penilaian Untuk Tujuan Penjaminan Hutang (PPI 2)
SPI 2007 Tahap II
Penerapan Penilaian Indonesia (PPI)
Penilaian Aset Sektor Publik Untuk Pelaporan Keuangan (PPI 3)
Panduan Penerapan Penilaian Indonesia (PPPI)
Penilaian Real Properti (PPPI 1)
Penilaian Hak Sewa (PPPI 2)
Penilaian Mesin & Peralatan (PPPI 3)
Penilaian Aset tak Berwujud (PPPI 4)
Penilaian Personal Properti (PPPI 5)
Penilaian Bisnis (PPPI 6)
Penilaian Properti Agri (PPPI 7)
Pendekatan Biaya Untuk Pelaporan Keuangan (PPPI 8)
Analisis Dicounted Cash Flow (PPPI 9)
Kualifikasi Penilai, Status, dan Benturan Kepentingan (PPPI 10)
Tujuan dan Dasar Penilaian yang Digunakan (PPPI 11)
Syarat Penugasan (PPPI 12)
Inspeksi dan Hal yang Dipertimbangkan (PPPI 13)
Kaji Ulang Penilaian (PPPI 14)
Penilaian Properti dan Bisnis Khusus (PPPI 15)
Penilaian Massal (PPPI 16)
Penilaian Properti Industri Pertambangan (PPPI 17)
STANDAR PENGELOLA PENDIDIKAN
STANDAR PENGELOLA PENDIDIKAN
http://sofian.staff.ugm.ac.id/artikel/REKOMENDASI-UNTUK-MENDIKNAS.pdf
. PENDAHULUAN
Dalam mewujudkan Indonesia Sehat 2010 perlu adanya upaya strategis dari semua
pelaksana pembangunan kesehatan. Institusi Pendidikan Tenaga Kesehatan yang
berperan dalam menghasilkan tenaga kesehatan wajib melakukan, melembagakan,
mengendalikan serta menetapkan Penjaminan Mutu Pendidikan yang mengacu pada PP
nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dimana pada pasal 91
dinyatakan bahwa satuan pendidikan wajib melakukan Penjaminan Mutu Pendidikan.
Penjaminan Mutu Pendidikan adalah proses penetapan dan pemenuhan standar
pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga konsumen, produsen dan
pihak lain yang berkepentingan memperoleh kepuasan.
Penjaminan mutu satuan pendidikan memerlukan standar oleh karena itu Pusdiknakes
telah menyusun 8 (delapan ) standar yang meliputi standar isi, proses, kompetensi
lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan , sarana dan prasarana, pengelolaan,
pembiayaan dan penilaian pendidikan. Sebagai bentuk akuntabilitas publik terhadap
proses penjaminan mutu tersebut dilakukan akreditasi secara objektif, adil, transparan
dan komprehensif sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan proses pembelajaran juga harus didukung oleh pendidik/dosen yang
memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran yang
dibuktikan dengan ijazah dan sertifikat pendidik seperti tersebut dalam UU RI No 14
tentang Guru dan Dosen. Pengakuan terhadap kemampuan profesional dosen seperti
tersebut dalam PP No. 42 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Dosen dapat diperoleh melalui
uji kompetensi yang dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio.
Untuk mengetahui pemenuhan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan dalam UU RI
No.20 tentang sistem Pendidikan Nasional terhadap institusi pendidikan agar sesuai
dengan standar pendidikan dilakukan akreditasi yaitu kegiatan menilai kelayakan
institusi pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Pengakuan terhadap mutu lulusan pendidikan tenaga kesehatan dilakukan pengguna
(User) melalui suatu sistem yang berkaitan dengan sertifikasi, registrasi, lisensi tenaga
kesehatan oleh lembaga sertifikasi melalui uji kompetensi.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Pusdiknakes memfasilitasi Pertemuan
koordinasi pengelola institusi Pendidikan Tenaga Kesehatan Jenjang Pendidikan Tinggi
(Perkonas Diknakes) sebagai langkah konkrit dalam pemahaman dan arah yang sama
dalam meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tenaga kesehatan yang
memenuhi standar nasional pendidikan agar dihasilkannya tenaga kesehatan yang
profesional.
B. TUJUAN
a. Tujuan Umum
Memberikan informasi berkenaan dengan peningkatan mutu institusi pendidikan
tenaga kesehatan agar menghasilkan tenaga kesehatan yang profesional.
b. Tujuan Khusus
Memberikan informasi tentang penyelenggaraan pendidikan tenaga kesehatan yang
meliputi :
a. Kebijakan Pendidikan Tenaga Kesehatan
b. Sistem penjaminan mutu pendidikan tenaga kesehatan
c. Sertifikasi dosen
d. Akreditasi Pendidikan Tenaga Kesehatan
e. Sertifikasi, registrasi dan lisensi tenaga kesehatan
C. MEKANISME PERTEMUAN
Mekanisme penyelenggaraan Pertemuan Koordinasi Pengelola Penyelenggara
pendidikan tenaga kesehatan adalah sebagai berikut :
• Penyampaian materi oleh Nara Sumber
• Tanya jawab
• Diskusi Institusi sejenis
D. WAKTU DAN TEMPAT
Pertemuan akan dilaksanakan 2 (dua) regional yaitu :
1. Regional I dilaksanakan pada :
Waktu : 3 – 6 Desember 2008
Tempat : Hotel Good Way Batam
Jl. Imam Bonjol No. 1 Nagoya Batam (Kep.Riau)
Telp.(0778) 426888 Fax. (0778) 458057
2. Regional II dilaksanakan pada :
Waktu : 10 – 13 Desember 2008
Tempat : Hotel Saphir Yogyakarta
Jl. Laksda Adi Sucipto No. 38 Yogyakarta
Telp.(0274) 566222
E. NARA SUMBER DAN PESERTA
Nara Sumber :
• Ka Badan PPSDM Kesehatan
• Ka.Pusat Diknakes Badan PPSDM Kesehatan
• Ka.Puspronakes & LN Badan PPSDM Kesehatan
• Direktorat Akademik Ditjen Dikti Depdiknas
• Direktorat Ketenagaan Ditjen Dikti Depdiknas
• Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (BAN PT)
Peserta :
Walaupun pada dasarnya peserta boleh memilih lokasi yang diinginkan, akan tetapi
dianjurkan akan tetap mengikuti pengelompokan yang telah disusun panitia agar diskusi
institusi sejenis dapat efektif dan effisien.
Peserta Regional I diharapkan berasal dari institusi diknakes yang menyelenggarakan
pendidikan jenis :
• Keperawatan
• Farmasi
• Analis Kesehatan
• Analisa Farmasi dan Makanan
• Terapi Wicara
• Fisioterapi
• Teknik Kadiovaskuler
• Okupasi Terapi
• Ortetik Prostetik
• Teknik Transfusi Darah
• Perekam Iformasi Kesehatan
• Refraksi Optisi
• Akupunktur
Peserta Regional II diharapkan berasal dari institusi diknakes yang menyelenggarakan
pendidikan jenis :
• Kebidanan
• Gizi
• Kesehatan Lingkungan
• Teknik Elektromedik
• Teknik Radiodiagnostik & Radioterapi
• Kesehatan Gigi
• Teknik Gigi
F. PEMBIAYAAN
Biaya penyelenggaraan Pertemuan Koordinasi Pengelola Penyelenggara Pendidikan
Tenaga Kesehatan tahun 2008 adalah sebesar Rp. 1.750.000,- (Satu Juta Tuju Ratus
Lima Puluh Ribu Rupiah) bagi peserta yang menginap dan Rp. 1.200.000,- (Satu
Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) bagi Peserta yang tidak menginap.
Dana yang tersedia akan dipergunakan untuk membiayai :
• Biaya Akomodasi dan konsumsi selama pertemuan berlangsung ( 4 hari 3 malam )
• Nara Sumber
• Fotocopy materi pertemuan
• Seminar Kit
Biaya dikirimkan melalui Bank Mandiri Cabang Pondok Labu dengan Nomor Rekening
127-00-0533124-2 An.Sutirah dan bukti transfer beserta formulir pendaftaran di fax ke
(021) 75913489.
G. LAIN-LAIN
1. Pertemuan Koordinasi pengelenggara Diknakes di jadwalkan di 2 (dua) tempat yang
berbeda dengan materi yang sama dan mengingat tempat yang terbatas
kepesertaannya dianjurkan hanya satu tempat (satu regional).
2. Pertemuan Regional I
a. Pembukaan akan dilaksanakan pada hari Rabu, 3 Desember 2008 pukul 19.00
WIB
b. Pertemuan akan ditutup hari Jum’at tanggal 5 Desember 2008 pukul 16.00 WIB
dan check out pada hari Sabtu 6 Desember sampai dengan pukul 12.00 WIB
3. Pertemuan Regional II
a. Pembukaan akan dilaksanakan pada hari Rabu, 10 Desember 2008 pukul 19.00
WIB
b. Pertemuan akan ditutup hari Jum’at tanggal 12 Desember 2008 pukul 16.00 WIB,
Check Out pada hari Sabtu 13 Desember 2008 sampai dengan Pukul 12.00 WIB.
4. Informasi telah mengirimkan formulir pendaftaran dan mengirimkan biaya dapat
dilakukan melalui SMS dengan mencantumkan Nama, asal Institusi dan Nomor
bukti transfer kepada Sdri. Euis Nina No.HP.0852 139 7711 atau Sdr. Oyo
HP.0812 955 3200.
5. Peserta yang mendaftarkan diri setelah tanggal yang telah ditentukan atau di tempat
acara dinyatakan sebagai peserta yang tidak menginap, peserta dipersilakan
mencari penginapan sendiri.
6. Mengingat terbatasnya tempat, diharapkan Peserta mendaftarkan diri dengan
mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer selambat-lambatnya sebagai
berikut :
a. Regional I hari Kamis tanggal 27 November 2008 pukul 16.00 WIB
b. Regional II hari Senin tanggal 1 Desember 2008 pukul 16.00 WIB
7. Peserta wajib melakukan pendaftaran ulang ditempat acara dengan memperlihatkan
Bukti Transfer dan formulir pendaftaran.
8. Pembatalan sebagai peserta dilanyani Panitia bila informasi disampaikan 2 (dua) hari
sebelum acara dimulai.
http://sofian.staff.ugm.ac.id/artikel/REKOMENDASI-UNTUK-MENDIKNAS.pdf
. PENDAHULUAN
Dalam mewujudkan Indonesia Sehat 2010 perlu adanya upaya strategis dari semua
pelaksana pembangunan kesehatan. Institusi Pendidikan Tenaga Kesehatan yang
berperan dalam menghasilkan tenaga kesehatan wajib melakukan, melembagakan,
mengendalikan serta menetapkan Penjaminan Mutu Pendidikan yang mengacu pada PP
nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dimana pada pasal 91
dinyatakan bahwa satuan pendidikan wajib melakukan Penjaminan Mutu Pendidikan.
Penjaminan Mutu Pendidikan adalah proses penetapan dan pemenuhan standar
pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga konsumen, produsen dan
pihak lain yang berkepentingan memperoleh kepuasan.
Penjaminan mutu satuan pendidikan memerlukan standar oleh karena itu Pusdiknakes
telah menyusun 8 (delapan ) standar yang meliputi standar isi, proses, kompetensi
lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan , sarana dan prasarana, pengelolaan,
pembiayaan dan penilaian pendidikan. Sebagai bentuk akuntabilitas publik terhadap
proses penjaminan mutu tersebut dilakukan akreditasi secara objektif, adil, transparan
dan komprehensif sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan proses pembelajaran juga harus didukung oleh pendidik/dosen yang
memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran yang
dibuktikan dengan ijazah dan sertifikat pendidik seperti tersebut dalam UU RI No 14
tentang Guru dan Dosen. Pengakuan terhadap kemampuan profesional dosen seperti
tersebut dalam PP No. 42 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Dosen dapat diperoleh melalui
uji kompetensi yang dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio.
Untuk mengetahui pemenuhan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan dalam UU RI
No.20 tentang sistem Pendidikan Nasional terhadap institusi pendidikan agar sesuai
dengan standar pendidikan dilakukan akreditasi yaitu kegiatan menilai kelayakan
institusi pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Pengakuan terhadap mutu lulusan pendidikan tenaga kesehatan dilakukan pengguna
(User) melalui suatu sistem yang berkaitan dengan sertifikasi, registrasi, lisensi tenaga
kesehatan oleh lembaga sertifikasi melalui uji kompetensi.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Pusdiknakes memfasilitasi Pertemuan
koordinasi pengelola institusi Pendidikan Tenaga Kesehatan Jenjang Pendidikan Tinggi
(Perkonas Diknakes) sebagai langkah konkrit dalam pemahaman dan arah yang sama
dalam meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tenaga kesehatan yang
memenuhi standar nasional pendidikan agar dihasilkannya tenaga kesehatan yang
profesional.
B. TUJUAN
a. Tujuan Umum
Memberikan informasi berkenaan dengan peningkatan mutu institusi pendidikan
tenaga kesehatan agar menghasilkan tenaga kesehatan yang profesional.
b. Tujuan Khusus
Memberikan informasi tentang penyelenggaraan pendidikan tenaga kesehatan yang
meliputi :
a. Kebijakan Pendidikan Tenaga Kesehatan
b. Sistem penjaminan mutu pendidikan tenaga kesehatan
c. Sertifikasi dosen
d. Akreditasi Pendidikan Tenaga Kesehatan
e. Sertifikasi, registrasi dan lisensi tenaga kesehatan
C. MEKANISME PERTEMUAN
Mekanisme penyelenggaraan Pertemuan Koordinasi Pengelola Penyelenggara
pendidikan tenaga kesehatan adalah sebagai berikut :
• Penyampaian materi oleh Nara Sumber
• Tanya jawab
• Diskusi Institusi sejenis
D. WAKTU DAN TEMPAT
Pertemuan akan dilaksanakan 2 (dua) regional yaitu :
1. Regional I dilaksanakan pada :
Waktu : 3 – 6 Desember 2008
Tempat : Hotel Good Way Batam
Jl. Imam Bonjol No. 1 Nagoya Batam (Kep.Riau)
Telp.(0778) 426888 Fax. (0778) 458057
2. Regional II dilaksanakan pada :
Waktu : 10 – 13 Desember 2008
Tempat : Hotel Saphir Yogyakarta
Jl. Laksda Adi Sucipto No. 38 Yogyakarta
Telp.(0274) 566222
E. NARA SUMBER DAN PESERTA
Nara Sumber :
• Ka Badan PPSDM Kesehatan
• Ka.Pusat Diknakes Badan PPSDM Kesehatan
• Ka.Puspronakes & LN Badan PPSDM Kesehatan
• Direktorat Akademik Ditjen Dikti Depdiknas
• Direktorat Ketenagaan Ditjen Dikti Depdiknas
• Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (BAN PT)
Peserta :
Walaupun pada dasarnya peserta boleh memilih lokasi yang diinginkan, akan tetapi
dianjurkan akan tetap mengikuti pengelompokan yang telah disusun panitia agar diskusi
institusi sejenis dapat efektif dan effisien.
Peserta Regional I diharapkan berasal dari institusi diknakes yang menyelenggarakan
pendidikan jenis :
• Keperawatan
• Farmasi
• Analis Kesehatan
• Analisa Farmasi dan Makanan
• Terapi Wicara
• Fisioterapi
• Teknik Kadiovaskuler
• Okupasi Terapi
• Ortetik Prostetik
• Teknik Transfusi Darah
• Perekam Iformasi Kesehatan
• Refraksi Optisi
• Akupunktur
Peserta Regional II diharapkan berasal dari institusi diknakes yang menyelenggarakan
pendidikan jenis :
• Kebidanan
• Gizi
• Kesehatan Lingkungan
• Teknik Elektromedik
• Teknik Radiodiagnostik & Radioterapi
• Kesehatan Gigi
• Teknik Gigi
F. PEMBIAYAAN
Biaya penyelenggaraan Pertemuan Koordinasi Pengelola Penyelenggara Pendidikan
Tenaga Kesehatan tahun 2008 adalah sebesar Rp. 1.750.000,- (Satu Juta Tuju Ratus
Lima Puluh Ribu Rupiah) bagi peserta yang menginap dan Rp. 1.200.000,- (Satu
Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) bagi Peserta yang tidak menginap.
Dana yang tersedia akan dipergunakan untuk membiayai :
• Biaya Akomodasi dan konsumsi selama pertemuan berlangsung ( 4 hari 3 malam )
• Nara Sumber
• Fotocopy materi pertemuan
• Seminar Kit
Biaya dikirimkan melalui Bank Mandiri Cabang Pondok Labu dengan Nomor Rekening
127-00-0533124-2 An.Sutirah dan bukti transfer beserta formulir pendaftaran di fax ke
(021) 75913489.
G. LAIN-LAIN
1. Pertemuan Koordinasi pengelenggara Diknakes di jadwalkan di 2 (dua) tempat yang
berbeda dengan materi yang sama dan mengingat tempat yang terbatas
kepesertaannya dianjurkan hanya satu tempat (satu regional).
2. Pertemuan Regional I
a. Pembukaan akan dilaksanakan pada hari Rabu, 3 Desember 2008 pukul 19.00
WIB
b. Pertemuan akan ditutup hari Jum’at tanggal 5 Desember 2008 pukul 16.00 WIB
dan check out pada hari Sabtu 6 Desember sampai dengan pukul 12.00 WIB
3. Pertemuan Regional II
a. Pembukaan akan dilaksanakan pada hari Rabu, 10 Desember 2008 pukul 19.00
WIB
b. Pertemuan akan ditutup hari Jum’at tanggal 12 Desember 2008 pukul 16.00 WIB,
Check Out pada hari Sabtu 13 Desember 2008 sampai dengan Pukul 12.00 WIB.
4. Informasi telah mengirimkan formulir pendaftaran dan mengirimkan biaya dapat
dilakukan melalui SMS dengan mencantumkan Nama, asal Institusi dan Nomor
bukti transfer kepada Sdri. Euis Nina No.HP.0852 139 7711 atau Sdr. Oyo
HP.0812 955 3200.
5. Peserta yang mendaftarkan diri setelah tanggal yang telah ditentukan atau di tempat
acara dinyatakan sebagai peserta yang tidak menginap, peserta dipersilakan
mencari penginapan sendiri.
6. Mengingat terbatasnya tempat, diharapkan Peserta mendaftarkan diri dengan
mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer selambat-lambatnya sebagai
berikut :
a. Regional I hari Kamis tanggal 27 November 2008 pukul 16.00 WIB
b. Regional II hari Senin tanggal 1 Desember 2008 pukul 16.00 WIB
7. Peserta wajib melakukan pendaftaran ulang ditempat acara dengan memperlihatkan
Bukti Transfer dan formulir pendaftaran.
8. Pembatalan sebagai peserta dilanyani Panitia bila informasi disampaikan 2 (dua) hari
sebelum acara dimulai.
STANDAR PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
STANDAR PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
Sofian Effendi1
UUD 1945 menetapkan salah satu kewajiban konstitusional negara adalah
mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam rangka melaksanakan cita-cita nasional tersebut
PT mempunyai tugas amat luhur dan menjadi harapan para warga bangsa. PT tidak saja
dipandang mampu menentukan kemajuan dan masa depan bangsa melalui peningkatan
kinerja ekonomi nasional, tetapi juga diharapkan mampu menciptakan keadilan sosial
melalui akses ke perguruan tinggi.
Subsidi adalah instrumen kebijakan yang digunakan Pemerintah Indonesia untuk
merealisasikan keadilan dan pemerataan pada berbagai pelayanan publik, termasuk
pendidikan tinggi. Pada tahun anggaran 2004, misalnya Pemerintah menyediakan hampir
Rp 100 trilyun untuk subsidi, diluar subsidi untuk pendidikan tinggi sebesar Rp 6,1
trilyun.
Pembiayaan untuk peenyediaan layanan pendidikan tinggi selama ini didukung
oleh APBN yang jumlahnya masih belum cukup memadai, sekitar 2 persen dari total
pengeluaran pemerintah. Pengeluaran pemerintah tersebut adalah untuk subsidi biaya
pendidikan tinggi sebesar 80-85 persen dari total biaya pendidikan per mahasiswa.
Namun sekarang, kondisi keuangan pemerintah tidak setebal dulu, padahal untuk
menmpoertahankan standar mutu nasional dan peningkatan akses PT perlu dukungan
dana yang semakin besar. Pilihan yang dilematis sekarang harus dibuat oleh Pemerintah.
Apakah kebijakan status-quo dilanjutkan dengan menyediakan subsidi seadanya sebesar
Rp. 6,2 juta per orang untuk semua mahasiswa dengan konsekuensi PT tidak mampu
mempertahankan mutu akademik dan akses semakin timpang? Atau, beri PT kemandirian
untuk melakukan strategi pembiayaan yang lebih rasional sehingga dapat meningkatkan
1 Penulis adalah Guru Besar Kebijakan Publik dan Rektor Universitas Gadjah Mada.
2
mutu, meningkatkan tingkat partisipasi PT menjadi 20 persen pada 2010, serta
peningkatan akses kelompok masyarakat kurang mampu ke PT berkualitas?
Resep Prof. Nicholas Barr
Ternyata Indonesia bukan satu-satunya bangsa yang mengghadapi kondisi
dilematis ini. Bangsa Inggris juga sedang menghadapi masalah pendidikan yang sama
yakni, merosotnya kualitas akademik dan rendahnya akses golongan ekonomi lemah ke
perguruan tinggi.
Prof. Nicholas Barr, profesor ekonomi publik dari London School of Economics
(LSE), mengajukan resep cukup menarik untuk dipelajari. Versi ringkas pikiran Prof.
Barr sudah diterbitkan di harian The Guardian edisi Juni 12, 2003 dengan judul “How
best to widen university access – by abolishing fees as Tories suggest, or by enhancing
loans, as the government plans”? Versi lebih lengkap diterbitkan dalam bentuk white
paper berjudul “Financing Higher Education: Comparing the Options” yang disusunnya
untuk Partai Buruh yang sedang berkuasa di Inggris.
Menjelang Pemilu tahun 2004, salah satu agenda politik yang dipilih oleh dua
partai yang sedang bersaing keras berebut dukungan publik Inggris adalah isu
kemerosotan mutu dan terbatasnya akses golongan lemah ke perguruan tinggi. Partai
Torries, yang merupakan partai oposisi, berjanji akan meningkatkan akses golongan
kurang mampu dengan memberi subsidi penuh kepada mahasiswa. Sebaliknya, Partai
Buruh yang sedang berkuasa, menjanjikan akan meningkatkan akses golongan kurang
mampu melalui pembayaran yang ditangguhkan (deferred payments). Sederhananya, para
mahasiswa dari keluarga mampu boleh kuliah dulu dan membayar kemudian.
Menurut penilaian Barr, subsidi penuh dan pembebasan biaya pendidikan tidak
selalu menyebabkan akses yang lebih adil dan merata pada pendidikan tinggi.
Menggunakan penerimaan dari pajak sebagai sumber pembiayaan pendidikan tinggi akan
menyebabkan dana untuk program lainnya menjadi berkurang. Dalam real politics,
subsidi untuk pendidikan tinggi selalu kalah dengan sistem kesehatan nasional dan untuk
membiayai pendidikan wajib dan program pra-sekolah.
Kedua, dalam pelaksanaannya subsidi di Inggris selalu kurang menguntungkan
kelompok miskin. Selama bertahun-tahun, akses keluarga kurang yang mampu ke
pendidikan tinggi hanya 15 persen, dibandingkan 81 persen dari keluarga mampu.
3
Sebaliknya, di Amerika yang mengikuti sistem pasar, akses keluarga kurang mampu
mencapai 43 persen.
Ketiga, subsidi pemerintah selalu lebih menguntungkan kelompok yang lebih baik
kondisi ekonominya. Di Inggris cukup banyak anggota masyarakat yang mendukung
rencana sistem pajak progresif. Namun, mereka mengharapkan penerimaan pemerintah
dari pajak lebih digunakan untuk pendidikan pra-sekolah, menurunkan angka drop-outs
pada SLTA, meningkatkan kualitas pendidikan kejuruan, serta program khusus untuk
anak-anak keluarga tidak mampu.
Opsi kedua, yang menjadi agenda politik Partai Buruh, adalah usul sebaliknya.
Masyarakat yang memerlukan pendidikan tinggi bermutu tinggi harus membayar biaya
investasi masa depannya. Yang lebih mampu harus membayar lebih tinggi dan akses ke
pendidikan tinggi dibiayai melalui pinjaman.
Belajar dari kegagalan masa lalu dalam pelaksanaan student loans, Pemerintah
menjamin pembayaran kembali melalui pembayaraan pinjaman melalui potongan gaji
bersamaan dengan pemungutan pajak penghasilan. Pembayaran melalui pemotongan gaji
ini memungkinkan adanya pembayaran secara progresif. Yang berpendapatan rendah
mengangsur lebih rendah dan yang berpendapatan tinggi mengangsur lebih besar. Opsi
ini pada dasarnya ingin mendorong alokasi anggaran pendidikan dari kelompok mampu
yang tidak lagi menerima subsidi ke kelompok tidak mampu yang menerima pinjaman
untuk mendapatkan akses ke perguruan tinggi..
Mungkinkah diterapkan di Indonesia?
Seperti halnya di Inggris, pendidikan tinggi kita saat ini sedang menghadapi 3
tantangan yang amat berat yakni kesenjangan mutu dibandingkan dengan PT regional
Asean, tingkat partisipasi terbatas, hanya 13 persen, dispartitas akses antara golongan
masyarakat kurang mampu dan yang mampu, dan rendahnya efisiensi internal.
Untuk mengatasi ketiga tantangan tersebut diperlukan dukungan biaya cukup
besar. Simulasi yang diadakan oleh rekan-rekan di UGM, memperkirakan biaya untuk
meningkatkan akses keluarga kurang mampu dari kondisi sekarang, 3.3 persen menjadi
10 persen dengan angka partisipasi pendidikan tinggi sebesar 15 persen, diperlukan biaya
pendidikan sebesar Rp.19,9 trilyun, dengan catatan biaya pendidikan Rp. 18,1 juta per
mahasiswa per tahun seperti rencana Ditjen Dikti. Jumlah tersebut hanya untuk
4
membiaya lebih kurang 1 juta mahasiswa di seluruh PTN. Untuk membiaya 5,6 juta
mahasiswa di seluruh PT diperlukan biaya sebesar Rp. 69,4 trilyun per tahun. Bila
standar mutu yang hendak dicapai adalah standar mutu di PT Malaysia, diperlukan
anggaran sebesar Rp. 154 trilyun per tahun untuk 1 juta mahasiswa PTN,. Untuk
menyediakan pendidikan tinggi berstandar mutu regional Asean bagi 5,6 juta mahasiswa
diperlukan biaya sebesar Rp. 662,4 trilyun.
Ada tiga opsi yang dapat dipertimbangkan oleh Pemerintah untuk membiayai
pembangunan pendidikan tinggi yang bertujuan mengatasi 3 masalah pokok sebgaimana
dimaksud. Opsi pertama, adalah seperti opsi yang dipilih Partai Torries di Inggeris,
Pemerintah memberi subsidi pendidikan tinggi untuk semua mahasiswa yang diterima di
perguruan tinggi, Untuk merealisasikan janji politik ini perlu disediakan anggaran
pendidikan tinggi sebesar Rp. 19,9 trilyun sampai Rp. 69,4 trilyun, tergantung dari
standar mutu dan tingkat partisipasi yang hendak dicapai. Artinya diperlukan peningkatan
pengeluaran untuk pendidikan tinggi antara 3 sampai 12 kali, tergantung dari standar
mutu yang hendak dicapai.
Opsi kedua, adalah Subsidi Silang dengan menerapkan full-payment kepada
keluarga mampu, memberi subsidi penuh kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu,
dan subsidi 50 persen kepada mahasiswa dari keluarga berpenghasilan menengah. Biaya
untuk melaksanakan opsi ini berkisar antara Rp. 11,4 trilyun sampai Rp 97,1 trilyun bila
standar mutu yang hendak dicapai adalah standar mutu PT di Malaysia dan Singapura.
Opsi ketiga, adalah Penyediaan Pinjaman Pendidikan Tinggi dengan subsidi
bunga kepada keluarga tidak mampu dan keluarga kurang mampu. Jumlah kredit
tergantung dari besarnya biaya pendidikan yang dikenakan oleh masing-masing
Universitas. Biaya yang harus disediakan Pemerintah untuk subsidi bunga berkisar antara
Rp. 798 milyar untuk standar nasional sampai Rp. 6,797 trilyun per tahun untuk kira-kira
1, 3 juta mahasiswa perguruan tinggi negeri yang mencapai standar mutu PT Malaysia
dan Singapura. Angsuran pinjaman pokok sebesar Rp 72 juta per mahasiswa untuk
membiayai pendidikan tinggi selama 4 tahun dengan standar nasional, sampai Rp. 616
selama 4 tahun untuk pendidikan tinggi berkualitas Malaysia dan Singapura dibayar
kembali dengan mengenakan potongan terhadap pendapatan sejumlah persentase tertentu.
Dengan kata lain system pembayaran seperti ini memungkinkan lulusan dengan
5
pendapatan lebih tinggi membayar jumlah yang lebih besar, sehingga waktu pelunasan
hutangnya lebih pendek.
Karena peningkatan mutu pendidikan tinggi adalah agenda politik yang tidak
dapat ditawar lagi, sebaiknya Menteri Pendidikan Nasional pada Kabinet Indonesia
Bersatu memilih Opsi Ketiga untuk mengatasi kendala pembiayaan guna melaksanakan
kebijakan nasional perndidikan tinggi. Alokasi APBN yang tesedia untuk pendidikan
tinggi diperkirakan mencapai Rp. 6 – 7 trilyun per tahun. Jumlah tersebut amat
memungkinkan pelaksanaan program pembangunan pendidikan tinggi untuk
meningkatkan mutu, meningkatkan partisipasi dan meningkatkan akses pendidikan tinggi
secara berkeadilan untuk 1,4 – 1,5 juta mahasiswa. Program ini akan mempunyai
dampak positif terhadap popularitas Kabinet Indonesia Bersatu.
Yogyakarta, 22 Oktober 2004
Sofian Effendi1
UUD 1945 menetapkan salah satu kewajiban konstitusional negara adalah
mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam rangka melaksanakan cita-cita nasional tersebut
PT mempunyai tugas amat luhur dan menjadi harapan para warga bangsa. PT tidak saja
dipandang mampu menentukan kemajuan dan masa depan bangsa melalui peningkatan
kinerja ekonomi nasional, tetapi juga diharapkan mampu menciptakan keadilan sosial
melalui akses ke perguruan tinggi.
Subsidi adalah instrumen kebijakan yang digunakan Pemerintah Indonesia untuk
merealisasikan keadilan dan pemerataan pada berbagai pelayanan publik, termasuk
pendidikan tinggi. Pada tahun anggaran 2004, misalnya Pemerintah menyediakan hampir
Rp 100 trilyun untuk subsidi, diluar subsidi untuk pendidikan tinggi sebesar Rp 6,1
trilyun.
Pembiayaan untuk peenyediaan layanan pendidikan tinggi selama ini didukung
oleh APBN yang jumlahnya masih belum cukup memadai, sekitar 2 persen dari total
pengeluaran pemerintah. Pengeluaran pemerintah tersebut adalah untuk subsidi biaya
pendidikan tinggi sebesar 80-85 persen dari total biaya pendidikan per mahasiswa.
Namun sekarang, kondisi keuangan pemerintah tidak setebal dulu, padahal untuk
menmpoertahankan standar mutu nasional dan peningkatan akses PT perlu dukungan
dana yang semakin besar. Pilihan yang dilematis sekarang harus dibuat oleh Pemerintah.
Apakah kebijakan status-quo dilanjutkan dengan menyediakan subsidi seadanya sebesar
Rp. 6,2 juta per orang untuk semua mahasiswa dengan konsekuensi PT tidak mampu
mempertahankan mutu akademik dan akses semakin timpang? Atau, beri PT kemandirian
untuk melakukan strategi pembiayaan yang lebih rasional sehingga dapat meningkatkan
1 Penulis adalah Guru Besar Kebijakan Publik dan Rektor Universitas Gadjah Mada.
2
mutu, meningkatkan tingkat partisipasi PT menjadi 20 persen pada 2010, serta
peningkatan akses kelompok masyarakat kurang mampu ke PT berkualitas?
Resep Prof. Nicholas Barr
Ternyata Indonesia bukan satu-satunya bangsa yang mengghadapi kondisi
dilematis ini. Bangsa Inggris juga sedang menghadapi masalah pendidikan yang sama
yakni, merosotnya kualitas akademik dan rendahnya akses golongan ekonomi lemah ke
perguruan tinggi.
Prof. Nicholas Barr, profesor ekonomi publik dari London School of Economics
(LSE), mengajukan resep cukup menarik untuk dipelajari. Versi ringkas pikiran Prof.
Barr sudah diterbitkan di harian The Guardian edisi Juni 12, 2003 dengan judul “How
best to widen university access – by abolishing fees as Tories suggest, or by enhancing
loans, as the government plans”? Versi lebih lengkap diterbitkan dalam bentuk white
paper berjudul “Financing Higher Education: Comparing the Options” yang disusunnya
untuk Partai Buruh yang sedang berkuasa di Inggris.
Menjelang Pemilu tahun 2004, salah satu agenda politik yang dipilih oleh dua
partai yang sedang bersaing keras berebut dukungan publik Inggris adalah isu
kemerosotan mutu dan terbatasnya akses golongan lemah ke perguruan tinggi. Partai
Torries, yang merupakan partai oposisi, berjanji akan meningkatkan akses golongan
kurang mampu dengan memberi subsidi penuh kepada mahasiswa. Sebaliknya, Partai
Buruh yang sedang berkuasa, menjanjikan akan meningkatkan akses golongan kurang
mampu melalui pembayaran yang ditangguhkan (deferred payments). Sederhananya, para
mahasiswa dari keluarga mampu boleh kuliah dulu dan membayar kemudian.
Menurut penilaian Barr, subsidi penuh dan pembebasan biaya pendidikan tidak
selalu menyebabkan akses yang lebih adil dan merata pada pendidikan tinggi.
Menggunakan penerimaan dari pajak sebagai sumber pembiayaan pendidikan tinggi akan
menyebabkan dana untuk program lainnya menjadi berkurang. Dalam real politics,
subsidi untuk pendidikan tinggi selalu kalah dengan sistem kesehatan nasional dan untuk
membiayai pendidikan wajib dan program pra-sekolah.
Kedua, dalam pelaksanaannya subsidi di Inggris selalu kurang menguntungkan
kelompok miskin. Selama bertahun-tahun, akses keluarga kurang yang mampu ke
pendidikan tinggi hanya 15 persen, dibandingkan 81 persen dari keluarga mampu.
3
Sebaliknya, di Amerika yang mengikuti sistem pasar, akses keluarga kurang mampu
mencapai 43 persen.
Ketiga, subsidi pemerintah selalu lebih menguntungkan kelompok yang lebih baik
kondisi ekonominya. Di Inggris cukup banyak anggota masyarakat yang mendukung
rencana sistem pajak progresif. Namun, mereka mengharapkan penerimaan pemerintah
dari pajak lebih digunakan untuk pendidikan pra-sekolah, menurunkan angka drop-outs
pada SLTA, meningkatkan kualitas pendidikan kejuruan, serta program khusus untuk
anak-anak keluarga tidak mampu.
Opsi kedua, yang menjadi agenda politik Partai Buruh, adalah usul sebaliknya.
Masyarakat yang memerlukan pendidikan tinggi bermutu tinggi harus membayar biaya
investasi masa depannya. Yang lebih mampu harus membayar lebih tinggi dan akses ke
pendidikan tinggi dibiayai melalui pinjaman.
Belajar dari kegagalan masa lalu dalam pelaksanaan student loans, Pemerintah
menjamin pembayaran kembali melalui pembayaraan pinjaman melalui potongan gaji
bersamaan dengan pemungutan pajak penghasilan. Pembayaran melalui pemotongan gaji
ini memungkinkan adanya pembayaran secara progresif. Yang berpendapatan rendah
mengangsur lebih rendah dan yang berpendapatan tinggi mengangsur lebih besar. Opsi
ini pada dasarnya ingin mendorong alokasi anggaran pendidikan dari kelompok mampu
yang tidak lagi menerima subsidi ke kelompok tidak mampu yang menerima pinjaman
untuk mendapatkan akses ke perguruan tinggi..
Mungkinkah diterapkan di Indonesia?
Seperti halnya di Inggris, pendidikan tinggi kita saat ini sedang menghadapi 3
tantangan yang amat berat yakni kesenjangan mutu dibandingkan dengan PT regional
Asean, tingkat partisipasi terbatas, hanya 13 persen, dispartitas akses antara golongan
masyarakat kurang mampu dan yang mampu, dan rendahnya efisiensi internal.
Untuk mengatasi ketiga tantangan tersebut diperlukan dukungan biaya cukup
besar. Simulasi yang diadakan oleh rekan-rekan di UGM, memperkirakan biaya untuk
meningkatkan akses keluarga kurang mampu dari kondisi sekarang, 3.3 persen menjadi
10 persen dengan angka partisipasi pendidikan tinggi sebesar 15 persen, diperlukan biaya
pendidikan sebesar Rp.19,9 trilyun, dengan catatan biaya pendidikan Rp. 18,1 juta per
mahasiswa per tahun seperti rencana Ditjen Dikti. Jumlah tersebut hanya untuk
4
membiaya lebih kurang 1 juta mahasiswa di seluruh PTN. Untuk membiaya 5,6 juta
mahasiswa di seluruh PT diperlukan biaya sebesar Rp. 69,4 trilyun per tahun. Bila
standar mutu yang hendak dicapai adalah standar mutu di PT Malaysia, diperlukan
anggaran sebesar Rp. 154 trilyun per tahun untuk 1 juta mahasiswa PTN,. Untuk
menyediakan pendidikan tinggi berstandar mutu regional Asean bagi 5,6 juta mahasiswa
diperlukan biaya sebesar Rp. 662,4 trilyun.
Ada tiga opsi yang dapat dipertimbangkan oleh Pemerintah untuk membiayai
pembangunan pendidikan tinggi yang bertujuan mengatasi 3 masalah pokok sebgaimana
dimaksud. Opsi pertama, adalah seperti opsi yang dipilih Partai Torries di Inggeris,
Pemerintah memberi subsidi pendidikan tinggi untuk semua mahasiswa yang diterima di
perguruan tinggi, Untuk merealisasikan janji politik ini perlu disediakan anggaran
pendidikan tinggi sebesar Rp. 19,9 trilyun sampai Rp. 69,4 trilyun, tergantung dari
standar mutu dan tingkat partisipasi yang hendak dicapai. Artinya diperlukan peningkatan
pengeluaran untuk pendidikan tinggi antara 3 sampai 12 kali, tergantung dari standar
mutu yang hendak dicapai.
Opsi kedua, adalah Subsidi Silang dengan menerapkan full-payment kepada
keluarga mampu, memberi subsidi penuh kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu,
dan subsidi 50 persen kepada mahasiswa dari keluarga berpenghasilan menengah. Biaya
untuk melaksanakan opsi ini berkisar antara Rp. 11,4 trilyun sampai Rp 97,1 trilyun bila
standar mutu yang hendak dicapai adalah standar mutu PT di Malaysia dan Singapura.
Opsi ketiga, adalah Penyediaan Pinjaman Pendidikan Tinggi dengan subsidi
bunga kepada keluarga tidak mampu dan keluarga kurang mampu. Jumlah kredit
tergantung dari besarnya biaya pendidikan yang dikenakan oleh masing-masing
Universitas. Biaya yang harus disediakan Pemerintah untuk subsidi bunga berkisar antara
Rp. 798 milyar untuk standar nasional sampai Rp. 6,797 trilyun per tahun untuk kira-kira
1, 3 juta mahasiswa perguruan tinggi negeri yang mencapai standar mutu PT Malaysia
dan Singapura. Angsuran pinjaman pokok sebesar Rp 72 juta per mahasiswa untuk
membiayai pendidikan tinggi selama 4 tahun dengan standar nasional, sampai Rp. 616
selama 4 tahun untuk pendidikan tinggi berkualitas Malaysia dan Singapura dibayar
kembali dengan mengenakan potongan terhadap pendapatan sejumlah persentase tertentu.
Dengan kata lain system pembayaran seperti ini memungkinkan lulusan dengan
5
pendapatan lebih tinggi membayar jumlah yang lebih besar, sehingga waktu pelunasan
hutangnya lebih pendek.
Karena peningkatan mutu pendidikan tinggi adalah agenda politik yang tidak
dapat ditawar lagi, sebaiknya Menteri Pendidikan Nasional pada Kabinet Indonesia
Bersatu memilih Opsi Ketiga untuk mengatasi kendala pembiayaan guna melaksanakan
kebijakan nasional perndidikan tinggi. Alokasi APBN yang tesedia untuk pendidikan
tinggi diperkirakan mencapai Rp. 6 – 7 trilyun per tahun. Jumlah tersebut amat
memungkinkan pelaksanaan program pembangunan pendidikan tinggi untuk
meningkatkan mutu, meningkatkan partisipasi dan meningkatkan akses pendidikan tinggi
secara berkeadilan untuk 1,4 – 1,5 juta mahasiswa. Program ini akan mempunyai
dampak positif terhadap popularitas Kabinet Indonesia Bersatu.
Yogyakarta, 22 Oktober 2004
STANDAR SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN
STANDAR SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN
http://www.ui.ac.id/download/files/bpma/Prasarana_&_Sarana.pdf
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Prasarana dan Sarana (P.S) adalah salah satu masukan dalam sistem penjaminan mutu akademik.
Keberadaan dan pilihan jenis, jumlah, mutu dari P.S ini tergantung dari kebutuhan masing-masing program
studi (karakteristik bidang ilmu), kondisi masing-masing Fakultas/Departemen/Program Studi dan arah
kebijakan universitas. Pengelolaan P.S harus dilakukan secara terintegrasi, sehingga dapat digunakan oleh
seluruh program studi yang membutuhkan.
Paradigma baru dalam pendidikan menghendaki lulusannya mampu bersaing di dunia internasional, dan
memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan IPTEK dan seni serta kebutuhan dunia
kerja. Untuk itu diperlukan perencanaan kebutuhan P.S yang sesuai dengan perencanaan kurikulum,
penelitian, pengabdian dan pelayanan pada masyarakat. Pengaturan prasarana dan sarana harus dapat
dimanfaatkan secara lebih efektif dan efisien. Adanya penjaminan mutu P.S di UI akan lebih memperjelas
langkah menuju ke cita-cita UI berada dalam 5 besar di ASIA tahun 2020.
TUJUAN
Buku pedoman ini memberikan panduan bagi fakultas atau departemen mengenai pelaksanaan penjaminan
mutu P.S di lingkungannya masing-masing. Selain itu buku pedoman ini juga diharapkan dapat menjadi
panduan pengelola dalam memperbaiki kinerjanya. Diharapkan pula buku ini dapat membantu para pengelola
akademik atau penanggungjawab unit kerja di lingkungan UI dalam melakukan manajemen P.S dengan
mempertimbangkan standar mutu yang telah ditetapkan.
1
Prasarana dan Sarana Akademik
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
2
Buku pedoman ini memuat standar mutu, manajemen mutu, dan penjaminan mutu P.S akademik. Setiap
Fakultas sesuai dengan bidang ilmunya mempunyai spesifikasinya masing-masing, sehingga setiap Fakultas
perlu mengembangkan buku pedoman teknis penjaminan mutu prasarana dan sarana yang dapat berbeda
satu dengan lainnya.
SASARAN
Sasaran buku pedoman ini adalah para manajer, pengelola dan dosen yang terkait dengan P.S Akademik.
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
Prasarana dan Sarana Akademik 3
BAB II
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP
PRASARANA DAN SARANA AKADEMIK
PENGERTIAN
Prasarana akademik adalah perangkat penunjang utama suatu proses atau usaha pendidikan agar tujuan
pendidikan tercapai.
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat/media dalam mencapai maksud atau tujuan.
Pembangunan maupun pengembangan P.S akademik ini mengacu pada master plan kampus UI, sehingga misi,
tujuan dan suasana akademik yang diharapkan dapat tercapai. Demikian pula kegiatan pengadaan, pengoperasian,
perawatan dan perbaikan alat sangat diperlukan agar peralatan dapat dioperasikan dengan baik.
RUANG LINGKUP
Prasarana
Prasarana akademik dapat dibagi dalam 2 (dua) kelompok yaitu :
• Prasarana bangunan. Mencakup lahan dan bangunan gedung baik untuk keperluan ruang kuliah, ruang
kantor, ruang dosen, ruang seminar, ruang rapat, ruang laboratorium, ruang studio, ruang perpustakaan,
ruang komputer, kebun percobaan, bengkel, fasilitas umum dan kesejahteraan, seperti rumah sakit,
pusat pelayanan mahasiswa, prasarana olahraga dan seni serta asrama mahasiswa.
• Prasarana umum berupa air, sanitasi, drainase, listrik, jaringan telekomunikasi, transportasi, parkir, taman,
hutan kampus dan danau.
Prasarana dan Sarana Akademik
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
4
Sarana
Sarana akademik mencakup perabotan dan peralatan yang diperlukan sebagai kelengkapan setiap gedung/
ruangan dalam menjalankan fungsinya untuk meningkatkan mutu dan relevansi hasil produk dan layanannya.
Berdasarkan jenisnya sarana dibagi dalam 2 (dua) kelompok yaitu:
• Sarana pembelajaran, mencakup: (1) sarana untuk melaksanakan proses pembelajaran sebagai
kelengkapan di ruang kelas, misal Papan tulis, OHP, LCD, mikrophone, alat peraga, bahan habis pakai
dan lain-lain. (2) peralatan laboratorium, sesuai jenis laboratorium masing-masing program studi.
• Sarana sumber belajar terdiri dari buku teks, jurnal, majalah, lembar informasi, internet, intranet,
CD-ROM dan citra satelit. Sumber belajar ini harus diseleksi, dipilah, dan disesuaikan dengan tujuan
pembelajaran.
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
Prasarana dan Sarana Akademik 5
BAB III
LANDASAN IDEAL PENJAMINAN MUTU
PRASARANA DAN SARANA AKADEMIK
Penjaminan mutu P.S akademik dilandasi pada keinginan bahwa P.S yang dimiliki akan selalu mengalami
perbaikan dan peningkatan mutu baik dari sudut P.S fisik maupun pengelolaannya. P.S akademik dirancang
sedemikian, sehingga:
(1) Sesuai dengan visi, misi Universitas, Fakultas, Departemen dan Program Studi masing-masing;
(2) Mendorong menuju pengelolaan yang profesional
(3) Mendorong terjadi integrasi pengelolaan dan penggunaan P.S akademik
(4) Mengacu pada perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
(5) Sesuai kebutuhan masyarakat dan dunia kerja;
(6) Mengacu pada kebutuhan proses pembelajaran;
(7) Mendukung terciptanya suasana akademik yang kondusif;
(8) Mempertimbangkan aspek kecukupan, kesesuaian, keamanan, kenyamanan, dan daya tampung/
pemanfaatan beban, kekuatan fisik, dan kemudahan.
Manajemen P.S yang profesional merupakan suatu keharusan, dimulai dengan adanya rencana strategik,
rencana tahunan, rencana operasional yang diterjemahkan dalam rencana kerja anggaran tahunan yang
disepakati bersama. Kemudian didukung oleh unit pengelola P.S yang handal yang memiliki program
perencanaan, pengadaan P.S, pemanfaatan, pemeliharaan serta pengendaliannya. Program yang diciptakan
telah memperhatikan konsep integrasi dalam pemanfaatan dan pemeliharaan aset yang ada. Program
pengendalian mencakup kegiatan monitoring, evaluasi serta perbaikan mutu P.S.
Teknologi informasi bila digunakan dalam pembelajaran akan dapat banyak membantu, tetapi penggunaan
IT dalam proses pembelajaran tidak dapat mengambil alih seluruh peran dosen. Peran dosen yang tidak
Prasarana dan Sarana Akademik
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
6
dapat tergantikan adalah dalam hal (a) memberikan arah pada mahasiswa, (b) memupuk pertumbuhan nilainilai
dan karakter, (c) mengevaluasi kemajuan pembelajaran, (d) memberi bimbingan tentang arti hidup, (e)
mengembangkan kreativitas dan potensi mahasiswa. (f) menciptakan suasana akademik. Dengan demikian
pilihan jenis, jumlah, mutu P.S yang dipilih perlulah berhati-hati, direncanakan dengan matang disesuaikan
dengan rancangan pengajaran, rencana pemanfaatan, pengoperasian, dan pemeliharaannya. Untuk
pemanfaatan teknologi muktahir dan manajemen P.S, maka perlu dilakukan peningkatan sumber daya melalui
pelatihan-pelatihan, antara lain: pelatihan sistim manajemen informasi, pelatihan pengoperasian peralatan.
P.S yang mendukung kegiatan penelitian dan pelayanan pada masyarakat merupakan aset universitas/
fakultas/departemen karena dapat mendorong peningkatan produksi penelitian, karya nyata dan pada
gilirannya akan membantu meningkatkan kesejahteraan dosen dan karyawan serta sebagai kebanggaan UI
dalam memberikan sumbangan pada bangsa. Oleh karenanya sebagai aset UI, P.S perlu didokumentasikan
dengan baik, dipelihara dan dimanfaatkan secara efektif, efisien dan terintegrasi melalui Manajemen Sistem
Informasi Akademik.
Pada saat kita memasuki universitas, fakultas, departemen hingga ruang-ruang dan setiap sudut yang ada
di dalamnya kita merasa sangat nyaman, aman dan terasa berada di lingkungan insitusi pendidikan dengan
suasana akademiknya. Lingkungan yang bersih dan tertata, pemandangan yang indah, udara yang nyaman,
alat transportasi internal yang memadai. Gedung-gedung yang indah, kokoh serta terawat, penerangan dan
keamanan yang memadai pada malam hari, sistem sanitasi yang baik, sistem pemadam kebakaran yang
baik, sistem komunikasi internal dan eksternal. Adanya publikasi serta situs universitas yang mencerminkan
padatnya kegiatan sivitas akademik yang berkualitas, berkesinambungan dan adanya transformasi
pengetahuan di dalamnya.
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
Prasarana dan Sarana Akademik 7
BAB IV
STANDAR MUTU
PRASARANA DAN SARANA AKADEMIK
Standar mutu Prasarana dan Sarana (P.S) Akademik adalah persyaratan minimal yang ditetapkan oleh
institusi terhadap mutu P.S akademiknya. Dalam SK MWA No. 004 Tahun 2005 tentang Norma Pengawasan
Mutu Pendidikan Universitas Indonesia, pasal 4 ayat (2), bahwa fasilitas pendidikan merupakan komponen
dari masukan/input dari proses pendidikan. Namun demikian terkait dengan pemanfaatan dan
pemeliharaannya, maka standar mutu P.S Akademik di bagi dalam 2 (dua) yaitu (1) Standar Mutu P.S Akademik
dan (2) Standar Mutu Manajemen P.S Akademik.
Standar Mutu Prasarana Akademik mencakup:
- Standar mutu bangunan/gedung
- Standar mutu prasarana umum
Standar Mutu Sarana Akademik mencakup:
- Standar mutu fasilitas pembelajaran
- Standar mutu sumber belajar ( learning resources)
Standar Mutu Manajemen P.S mencakup:
- Standar mutu perencanaan dan pengadaan P.S Akademik
- Standar mutu pengendalian, evaluasi dan tindakan perbaikan mutu P.S Akademik
Prasarana dan Sarana Akademik
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
Lahan
Bangunan
Gedung/Ruang
Milik sendiri (bersertifikat)
Mudah dijangkau, dan berada pada lingkungan yang yang sesuai
dengan master plan kota
• Struktur bangunan kuat dan kokoh
• Stabil dalam memikul beban/kombinasi beban
• Memenuhi persyaratan kelayanan (serviceability) dengan
mempertimbangkan fungsi gedung, lokasi & keawetan
Ket: Memiliki dokumen rencana induk ( master plan, perencanaan
struktur gedung lengkap dengan spesifikasi teknis)
Sesuai dengan standar ratio luas terhadap pemakai
• Ruang kelas: 1.5 - 2 m2 / mahasiswa
• Ruang kantor: 2 m2/dosen atau karyawan
• Ruang rapat: 2 m2/peserta rapat
• Balairung: sesuai dengan jumlah maksimal wisudawan (kegiatan wisuda
merupakan kegiatan dengan jumlah pemakaian terbesar di UI)
• Rumah sakit: sesuai standar untuk kelas rumah sakit dan
mengakomodasi kegiatan pendidikan (mahasiswa FK, FIK, dan lain-lain)
• Ruang perpustakaan: 1.6 m2/orang
• Ruang komputer: 2 m2/orang
• Laboratorium: sesuai dengan kurikulum dan jumlah pemakaian
yang direncanakan serta standar kebutuhan dan pemanfaatan
ruang khusus laboratorium/hari
• Masjid di tingkat UI dan Mushollah di setiap fakultas: sesuai jumlah
maksimal jama’ah dan kegiatan keagamaan rutin (kegiatan sholat
jum’at di masjid UI merupakan kegiatan dengan pemakaian terbesar)
a. Status kepemilikan
b. Lokasi
a. Kekuatan fisik
b. Kecukupan
8
STANDAR MUTU P.S AKADEMIK
1. Bangunan/gedung
Tabel 1. Standar Mutu P.S Bangunan/Gedung*
Komponen Indikator Kriteria No.
1.
2.
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
Prasarana dan Sarana Akademik 9
Tabel 1. (Lanjutan)
• PKM: sesuai dengan rata-rata jumlah kunjungan mahasiswa dan
karyawan/hari
• Asrama mahasiswa: sesuai dengan daya tampung yang direncanakan
• Ruang kegiatan mahasiswa: memenuhi rencana dan jenis kegiatan
mahasiswa (teater, seni tari, ruang senat mahasiswa, carier
development centre, dan lain-lain)
• Gedung olahraga: memenuhi kriteria gedung (indoor) untuk pemakaian
jenis cabang olaharaga tertentu dan stadion untuk cabang sepakbola
• Gudang: sesuai dengan rencana daya tampung per periode
(umur penyimpanan)
• Bengkel: sesuai jenis dan jumlah kendaraan universitas serta
kebutuhan ruang peralatan bengkel
• Book store UI: memenuhi ruang untuk penempatan perlengkapan
pembelajaran dan buku, pelayanan konsumen, kantor, gudang,
dan lain-lain
• Cafe UI: memenuhi ruang untuk penempatan dapur dan pelayananan
dengan kapasitas yang sesuai dengan perencanaan.
Disain dan penataan sesuai dengan fungsi bangunan gedung/ruang
dan persyaratan lingkungan.
Memenuhi persyaratan kemampuan bangunan gedung untuk:
• mendukung beban muatan
• mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan petir (memiliki
dokumen pedoman dan standar teknis yang berlaku) mengenai:
- pembebanan, ketahanan terhadap gempa dan/atau angin
- sistem pengamanan kebakaran
- sistem penangkal petir
• Hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung: tersedia
fasilitas dan aksebilitas yang mudah, aman, dan nyaman
termasuk untuk penyandang cacat dan lanjut usia
• Mempertimbangkan tersedianya hubungan horizontal (pintu dan/atau
koridor) dan vertikal antar ruang dalam bangunan gedung (tangga, ram,
lift, dan lain-lain), akses evakuasi (sistem bahaya, pintu keluar darurat,
dan lain-lain), termasuk bagi penyandang cacat dan lanjut usia
c. Kesesuaian
d. Keselamatan
e. Kemudahan
Komponen Indikator Kriteria No.
Prasarana dan Sarana Akademik
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
10
Tabel 1. (Lanjutan)
• Memenuhi persyaratan:
- sistem penghawaan
- sistem pencahayaan
- sistem sanitasi
- penggunaan bahan bangunan gedung.
• Persyaratan penghawaan: tersedia ventilasi alami dan/atau bangunan
ventilasi mekanik/buatan sesuai dengan fungsinya dan mempertimbangkan
prinsip-prinsip penghematan energi dalam bangunan gedung
• Persyaratan pencahayaan: setiap bangunan gedung harus
mempunyai pencahayaan alami dan/atau pencahayaan buatan,
termasuk pencahayaam darurat sesuai dengan fungsinya
• Pesyaratan sistem sanitasi mencakup sistem air bersih, sistem
pembuangan air kotor dan/atau air limbah, kotoran dan sampah,
serta penyaluran air hujan, termasuk sistem plambing
• Persyaratan bahan bangunan: menggunakan bahan bangunan
yang aman bagi kesehatan (tidak mengandung B3) dan tidak
menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan (efek silau,
pantulan, peningkatan suhu, konservasi energi, serasi dan selaras
dengan lingkungan)
(Memiliki dokumen pedoman dan standar teknis yang berlaku untuk
sistem penghawaan, sistem pencahayaan, sistem sanitasi dan
penggunaan bahan bangunan gedung)
Memenuhi persyaratan:
• Kenyamanan ruang gerak: mempertimbangkan fungsi ruang,
jumlah pengguna, perabot/peralatan, aksebilitas ruang
• Hubungan antar ruang
• Tempat duduk, meja memenuhi persyaratan ergonomi
• Kondisi udara dalam ruang (pertimbangan temperatur dan
kelembaban) nyaman, berAC
• Pandangan: kenyamanan pandangan dari dalam gedung ke luar
• Tingkat getaran
• Tingkat kebisingan
(Memiliki dokumen pedoman dan standar teknis yang berlaku untuk
hubungan antar ruang, temperatur dan kelembaban, pandangan,
tingkat getaran, tingkat kebisingan)
a. Kesehatan
b. Kenyamanan
Komponen Indikator Kriteria No.
Kesehatan
Lingkungan dan
Keamanan
Lingkungan
3.
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
Prasarana dan Sarana Akademik 11
Tabel 1. (Lanjutan)
• Tersedianya unit penanggung jawab keamanan lingkungan (UPT-PLK)
• Adanya Program keamanan lingkungan kampus yang dilaksanakan
dan dievaluasi secara rutin
• Tidak ada tindak kriminalitas dan asusila di lingkungan kampus
• Mempunyai pedoman pemakaian sarana
• Memiliki target pemakaian
• Memiliki data pemakaian dan dinilai efisien dalam pemakaiannya
• Dibuat rekomendasi perbaikan
Tersedia unit dan sdm pemelihara dan perawatan bangunan gedung atau
menggunakan jasa pemeliharaan dan perawatan gedung yang bersertifikat
Terselenggara kegiatan pemeliharaan bangunan gedung, meliputi:
pembersihan, perapian, pemeriksaan, pengujian, perbaikan dan/atau
penggantian bahan atau perlengkapan gedung, dan kegiatan sejenis lainnya
berdasarkan pedoman pengoperasian dan pemeliharaan bangunan gedung
(Memiliki dokumen tata cara pemeliharaan gedung)
Perawatan meliputi perbaikan dan/atau penggantian bagian
bangunan, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana
berdasarkan dokumen rencana teknis perawatan bangunan gedung
Terdapat laporan hasil kegiatan pemeliharaan dan perawatan yang
digunakan untuk pertimbangan penetapan perpanjangan sertifikat
laik fungsi yang ditetapkan pemda (setiap 5 tahun).
Kegiatan pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan bangunan
gedung harus menerapkan prinsip-prinsip keselamatan dan
kesehatan kerja (K3)
Pemeriksaan berkala dilakukan terhadap seluruh atau sebagian
bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana
dan sarana dalam rangka pemeliharaan dan perawatan bangunan
gedung, guna memperoleh perpanjangan sertifikat laik fungsi
c. Keamanan
Lingkungan
Effektivitas
a. Pelaksana
pemeliharaan
b. Pemeliharaan
c. Perawatan
d. Sertifikat laik
fungsi
e. K3
f. Pemeriksaan
berkala
Komponen Indikator Kriteria No.
Efektifitas
Pemakaian
bangunan/
gedung
Pemeliharaan
dan perawatan
bangunan
gedung
4.
5.
* Sumber utama : PP no. 36/2005 tentang Bangunan Gedung
Prasarana dan Sarana Akademik
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
12
2. Prasarana Umum
Tabel 2. Standar Mutu Prasarana Umum
Air
Sanitasi
Drainase
Instalasi
pengelolaan
Limbah
Labroratorium
Pengelolaan
sampah
• Sistem penyediaan air bersih, reservoir, perpipaan, dan
perlengkapannya, memenuhi persyaratan teknis
• Jumlah air yang tersedia memenuhi kebutuhan pemakai
• Kualitas air memenuhi persyaratan air bersih
• Aliran air mengalir secara menerus
• Tidak ada keluhan dari pemakai
• WC/ toilet memenuhi persyaratan teknis
• Tersedia air bersih dalam jumlah cukup
• WC/toilet dalam keadaan bersih dan berfungsi
• Tidak ada keluhan dari pemakai
• Saluran drainase dan bangunan air lainnya memenuhi persyaratan teknis
• Saluran drainase mampu mengatasi aliran air puncak (tidak
terjadi genangan air, banjir)
• Saluran drainase yang bersih/terpelihara
• Memiliki pengolahan limbah dari laboratorium yang terpisah dari
limbah domestik
• Hasil pengolahan yang dibuang ke saluran drainase/badan air
memenuhi baku peruntukan badan air setempat
• Adanya pengawasan terhadap pengelolaan limbah B3 dari Laboratorium
• Memiliki Pedoman perencanaan pengelolaan sampah UI terpadu
secara lengkap
• Memiliki peralatan/perlengkapan pengelolaan sampah mulai dari
pewadahan (sekaligus pemilahan), pengumpulan, TPS dan TPA
(bila diolah di UI) dengan kualitas baik
• Pengolahan sampah dilaksanakan dengan prinsip 3R
• Pengolahan sampah dengan insinerator, emisinya tidak melampaui
ambang batas
a. Pemenuhan
persyaratan teknis
b. Kontinuitas aliran
c. Kuantitas
d. Kualitas
e. Kepuasan
a. Pemenuhan
persyaratan teknis
b. Ketersediaan air bersih
c. Kebersihan WC/toilet
d. Kepuasan pemakai
a. Pemenuhan
persyaratan teknis
b. Kebersihan saluran
Persyaratan teknis
Instalasi pengelolaan
Limbah Labroratorium
Pengelolaan sampah
UI terpadu
Komponen Indikator Kriteria No.
1.
2.
3.
4.
5.
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
Prasarana dan Sarana Akademik 13
Tabel 2. (Lanjutan)
• Pengelolaan sampah dengan komposting memperhatilkan jarak
lokasi dengan gedung kuliah dan bangunan lainnya
• Pemeliharaan secara rutin
• Perlengkapan listrik memenuhi persyaratan teknis
• Tersedia gardu listrik dan peralatan listrik dengan kondisi baik
(laporan pemeriksaan secara berkala)
• Proses pembelajaran tidak terganggu oleh kurangnya daya listrik
• Pemakaian sesuai kebutuhan (dokumen laporan penggunaan listrik
• Tersedia sambungan dan instalasi telepon dengan kondisi baik
(laporan pemeriksaan secara berkala)
• Tersedia jaringan informasi (JUITA) dan komunikasi lainnya (Misal BTS)
• Tidak terganggu proses komunikasi dan informasi karena
minimnya jumlah saluran telepon dan lainnya
• Pemakaian sesuai kebutuhan (dokumen laporan penggunaan
telepon, dan lainnya)
• Memenuhi syarat konstruksi jalan untuk kelas jalan yang sesuai
• Memenuhi konstruksi jembatan sesuai dengan jenis dan fungsi
jembatan
• Adanya pengaturan lalu lintas yang jelas dan tepat
• Dilengkapi tempat penghentian (halte yang terawat baik, tempat
pejalan kaki dan tempat penyeberangan yang jelas
• Jumlah memenuhi daya angkut mahasiswa, karyawan, dan lain-lain
(dilakukan pendataan) yang diselaraskan dengan jadual angkutan
yang efisien dan efektif
• Kualitas baik (fisik baik, terawat dan ada dokumen pemakaian dan perawatan)
a. Pemenuhan
persyaratan teknis
gardu dan
perlengkapan
peralatan listrik
b. Kecukupan
c. Efisiensi
a. Tersedia jaringan
telekomunikasi
b. Kecukupan
c. Efisiensi
a. Pemenuhan
persyaratan
konstruksi
b. Pengaturan
ketertiban lalu lintas
c. Bis kampus
memenuhi daya
angkut dan
berkualitas baik
Komponen Indikator Kriteria No.
Listrik
Jaringan
Telekomunikasi
Transportasi
6.
7.
8.
Prasarana dan Sarana Akademik
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
14
Tabel 2. (Lanjutan)
• Memenuhi daya tampung kendaraan sivitas akademika
(berdasarkan pendataan), namun tidak mengurangi lahan hijau
• Tata letak dan pengaturan yang tepat
• Keamanan kendaraan di tempat parkir
• Penataan taman yang menunjang suasana belajar yang nyaman
• Pemilihan tanamanan yang tepat untuk lingkungan, keindahan
dan kemudahan perawatan/pemeliharaan
• Adanya rencana dan pengembangan pemanfaatan lahan hijau/
hutan kampus dan untuk pengembangan ilmu pengetahuan,
sarana rekreasi dan olahraga serta ventura
• Adanya pengaturan untuk pencegahan kerusakan hutan kampus/
lahan hijau dan danau agar fungsi keduanya sebagai daerah
tangkapan air dan pelestarian keanekaragaman hayati dapat
terjaga
a. Pemenuhan daya
tampung
b. Pengaturan parkir
c. Keamanan
kendaraan
a. Penataan taman
b. Pemilihan
tanaman
Pemanfaatan dan
pemeliharaan hutan
kampus/lahan hijau
dan danau
Komponen Indikator Kriteria No.
Parkir
Taman
Hutan kampus/
lahan hijau dan
danau
9.
10.
11.
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
Prasarana dan Sarana Akademik 15
3. Fasilitas Pembelajaran
Tabel 3. Standar Mutu Fasilitas Pembelajaran
Peralatan Ruang
Kuliah
Peralatan Ruang
Perkantoran
Bahan dan
Perlengkapan
Perpustakaan
• Tersedianya peralatan kuliah lengkap (seperti LCD, OHP,
whiteboard, soundsytem, dan lain-lain)
• Tersedia peralatan kuliah cadangan
• Tersedia ruang kuliah cadangan
• Tersedianya perlatan kantor cukup modern dan lengkap
• Usia peralatan kantor maksimal 5 tahun
Jumlah judul bahan pustaka lengkap, relevan dan mutakhir dengan
cakupan yang luas
Bahan pustaka sesuai dengan kebutuhan program studi dan
bervariasi: Buku, CD-ROM, microvice, jurnal ilmiah.
• Tersedia buku referensi internasional minimal 25%
• Tersedia dokumen disertasi, thesis, skripsi dan tugas akhir mahasiswa
Tersedia buku teks, jurnal, majalah ilmiah terbitan 3 tahun terakhir
Rasio jumlah buku terhadap mahasiswa dalam semua bidang kajian
memenuhi Pedoman Perpustakaan Perguruan Tinggi
Memiliki akses dari/ke perpustakaan daerah, nasional.
a. Ketersedian
peralatan kuliah
b. Ketersedian
peralatan cadangan
c. Ketersedian ruang
kuliah cadangan
a. Ketersediaan
peralatan gedung
perkantoran
b. Usia peralatan kantor
a. Kesesuaian/relevansi
dan kemutahiran
bahan pustaka
b. Variasi jenis, bentuk
bahan pustaka
c. Ketersediaan buku
bermutu
d. Tahun terbitan
e. Rata-rata
perbandingan jumlah
buku terhadap
mahasiswa dalam
semua bidang kajian
f. Aksesibilitas dengan
sumber pustaka lain
Komponen Indikator Kriteria No.
1.
2.
3.
Prasarana dan Sarana Akademik
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
16
Tabel 3. (Lanjutan)
Tersedia mesin fotocopy, micro reader, internet dan intranet
Dana untuk pengadaan dan pemeliharaan bahan pustaka tersedia
memadai
• Tersedia data layanan bahan pustaka/hari
• Aksebilitas layanan 24 jam (webpack)
• Layanan rujukan tidak lebih dari 24 jam.
• Peralatan laboratorium lengkap, modern dan cukup mutakhir serta
sesuai dengan kebutuhan
• Ada perencanaan dengan dana yang memadai untuk pengadaan,
pemeliharaan dan peningkatan mutu peralatan
• Ruangan memenuhi standar keamanan, keselamatan dan
kenyamanan kerja
• Usia peralatan maksimal 5 tahun
• Jumlah peralatan yang mutakhir minimal 25 %
• Tersedia komputer dan perangkat lunak yang lengkap dan
canggih
• Sistem teknologi informasi harus selalu ditata dan di upgrade
minimal 1 tahun 1 kali
• Akses untuk dosen, mahasiswa dan pegawai lainnya minimal 18
jam
• Pemakaian komputer tinggi
• Ada kebijakan pemeliharaan dan modernisasi komputer serta
didukung dana yang memadai
• Dihubungkan dengan jaringan lokal dan internet
• Rasio jumlah komputer/mhs maksimal 1 : 10
g. Sarana penunjang
lainnya.
h. Dana pengadaan
dan pemeliharaan
bahan pustaka
i. Aksebilitas
layanan
a. Ketersediaan dan
kecukupan
b. Kesesuaian
c. Intensitas
penggunaan
d. Keberfungsian &
kemutakhiran
e. Usia peralatan
yang tersedia
f. Presentasi alat
yang mutakhir
a. Jumlah, jenis &
kemutakhiran
perangkat keras
dan lunak
b. Aksesibilitas
c. Waktu pelayanan
d. Dukungan kebijakan
e. Rasio computer/
mahasiswa
f. Pemanfaatan dalam
pembelajaran
g. Pemeliharaan sistem
Komponen Indikator Kriteria No.
Peralatan
Laboratorium,
Bengkel, Studio,
Lahan
percobaan,
Rumah Sakit
Fasilitas
Komputer
4.
5.
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
Prasarana dan Sarana Akademik 17
Tabel 3. (Lanjutan)
• Lokasi strategis bagi seluruh fakultas dan umum
• Jenis perlengkapan dan bahan ajar relevan dan memenuhi
kebutuhan belajar mahasiswa
• Jam pelayanan setiap harinya sesuai kebutuhan mahasiswa (jam
7 s.d 20.00)
• Mempunyai pedoman pemakaian prasarana
• Memiliki target pemakaian
• Memiliki data pemakaian dan dinilai efisien dalam pemakaiannya
• Dibuat rekomendasi perbaikan
Tersedia unit dan sdm yang dapat memelihara sarana UI, seperti
operator komputer, pustakawan, arsiparis, laboran, dan lain-lain
Terselenggara kegiatan pemeliharaan sarana secara berkala,
meliputi: pembersihan, perapian, pemeriksaan, pengujian, perbaikan
dan/atau penggantian bahan atau perlengkapan sarana, dan
kegiatan sejenis lainnya berdasarkan pedoman pengoperasian dan
pemeliharaan sarana(misal memiliki dokumen tata cara
pemeliharaan bahan dan perlengkapan laboratorium)
a. Lokasi
b. Jenis peralatan
dan bahan ajar
untuk kebutuhan
belajar mahasiswa
c. Jam pelayanan
a. Pedoman
pemakaian sarana
b. Efisiensi
pemakaian
c. Tindakan
perbaikan mutu
a. Pelaksana
pemeliharaan
b. Pemeliharaan
Komponen Indikator Kriteria No.
Book store
Efektivitas
pemakaian
Pemeliharaan
dan perawatan
sarana
6.
7.
8.
Prasarana dan Sarana Akademik
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
18
4. Sumber Belajar
Tabel 4. Standar Mutu Sumber Belajar
Sumber belajar
Media
pembelajaran
• Tersedia sumber-sumber pemelajaran/intruksional yang layak/
sesuai dengan kebutuhan dalam SAP
• Ada dokumen sumber-sumber belajar yang dimiliki
• Sumber belajar yang tersedia dan dimanfaatkan beragam
• Ada SOP penggunaan perpustakaan
• Setiap kegiatan dalam pemanfaatan sumber belajar yang ada
memilki SOP
• Tersedia dokumentasi tentang akses dan variasi penggunaan
sumber-sumber pembelajaran oleh mahasiswa dan staf
akademik
• Tersedia dokumentasi sumber-sumber belajar yang ditawarkan
pada dosen dan mahasiswa
• Tersedia perpustakaan yang dapat diakses oleh mhs dengan
mudah
• Tersedia atau minimal ada rencana untuk mengembangkan
perpustakaan digital yang mudah diakses oleh dosen dan
mahasiswa
• Catatan tentang pengembangan hubungan/jaringan universitas
dan hubungan kerja antara unit-unit perpustakaan di seluruh
fakultas dan pusat-pusat dan mudah perijinannya dan diakses
dengan biaya murah untuk anggota AUN
Isi sejalan dengan kurikulum dan mampu membangkitkan motivasi
a. Kelayakan dan
keberagaman
b. SOP penggunaan
sumber belajar
c. Dokumentasi
d. Perpustakaan
digital
Isi media
Komponen Indikator Kriteria No.
1.
2.
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
Prasarana dan Sarana Akademik
STANDAR MUTU MANAJEMEN P.S AKADEMIK
1. Standar Perencanaan, Pengoperasian dan Pengadaan P.S
Tabel 5. Standar Mutu Perencanaan dan Pengadaan P.S
19
Perencanaan
Keberlanjutan P.S
Pengoperasian
Pengadaan
Barang/
bangunan
• Tersedia rencana strategik P.S yang dirancang sesuai misi,
kebutuhan dan perkembangan IPTEK & seni
• Tersedia rencana tahunan dan rencana operasional yang tetap
berada dalam koridor renstra P.S
• Tersedia RKAT yang disusun sesuai dengan rencana operasional
P.S dan disepakati bersama
Tersedia program pengembangan sarana dan prasarana
• Secara terinci
• Sesuai dengan kemutakhiran
• Didukung dengan dana yang sesuai dengan keperluan
• Memenuhi persaratan administrasi dan hukum (aspek legal), misal
ijin penggunaan tanah (ada SIPT), ijin pembangunan (ada IMB)
Tersedia :
• Jadwal pemanfaatan
• Jadwal monitoring, evaluasi
• Jadwal perbaikan mutu
• Kegiatan yang dilakukan sesuai dengan rencana kerja
Tersedia dokumen tentang :
• Jumlah pemakai
• Kondisi P.S per tahun
• Kepuasan pemakai
Adanya dokumen pengaturan dan SOP pengadaan barang dan jasa
• Adanya dokumen implementasi pengadaan barang
• Barang yang diadakah sesuai spesifikasi yang dibutuhkan
Kebutuhan,
kesinambungan dan
kelengkapan
Pengembangan
sarana/prasarana
a. Kemutakhiran
b. Pendanaan
a. Penjadwalan
b. Pelaksanaan
c. Dokumentasi
a. Mekanisme
pengadaan barang/
bangunan
b. Laporan pengadaan
barang
Komponen Indikator Kriteria No.
1.
2.
3.
4.
Prasarana dan Sarana Akademik
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
20
2. Pengendalian, Evaluasi dan Tindakan Perbaikan Mutu P.S Akademik
Tabel 6. Standar Mutu Pengendalian, Evaluasi dan Tindakan Perbaikan Mutu P.S Akademik
Monitoring
Evaluasi
Perbaikan mutu
Akreditasi/Evaluasi
Eksternal
• Unit/penanggungjawab & petugas kegiatan monitoring kegiatan
akademik tersedia dan berfungsi
• Dokumen hasil monitoring disimpan secara sistematis
• Data hasil monitoring dimanfaatkan untuk keperluan evaluasi diri
• Ada tim inti yang ditugaskan oleh pimpinan institusi untuk
menyusun laporan Evaluasi Diri
• Ada jadwal untuk penyusunan laporan secara periodik
• Ada laporan ED terdokumentasi dengan baik
• Digunakannya hasil laporan diri untuk keperluan menyusun
program perbaikan mutu prasarana dan sarana akademik
• Isi dari laporan ED lengkap sesuai dengan yang tertera dalam
pedoman evaluasi diri.
• Ada tim asesor internal UI yang ditunjuk oleh BPMA untuk
melakukan desk study, peninjauan lapangan, dan memberikan
rekomendasi untuk perbaikan laporan dan perbaikan mutu
• Ada diskusi mengenai temuan tim asesor untuk perbakan mutu
P.S dengan pengelola institusi
• Ada laporan hasil evaluasi internal
• Ada program tindakan perbaikan mutu P.S
• Tindakan perbaikan mutu P.S dilaksanakan sesuai dengan rencana
• Ada masukan tentang kepuasan stakeholder terhadap pengelolaan P.S
• Ada laporan hasil akreditasi oleh badan yang berwenang di tingkat
nasional, dan atau tingkat regional, dan atau tingkat internasional
a. Keberadaan unit/
penanggungjawab
& petugas kegiatan
monitoring
kegiatan akademik
b. Ketersediaan dokumen
hasil monitoring
c. Pemanfaatan data
hasil monitoring
a. Laporan Evaluasi
Diri (ED)
b. Evaluasi Internal
Tindakan perbaikan
mutu P.SI
Evaluasi Eksternal
Komponen Indikator Kriteria No.
1.
2.
3.
4.
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
Prasarana dan Sarana Akademik 21
BAB V
PENJAMINAN MUTU
PRASARANA DAN SARANA AKADEMIK
MEKANISME PENJAMINAN MUTU AKADEMIK
Mekanisme penjaminan mutu akademik dibangun berdasarkan konsep daur penjaminan mutu akademik.
Dalam gambar berikut ini disajikan daur penjaminan mutu P.S Akademik UI.
Gambar 1. Daur Prosedur Penjaminan Mutu P.S
FORMULASI/REFORMULASI
- Visi & Misi UI
- Kebijakan & Peraturan P.S
- Tujuan dan & Rencana Strategis P.S
- Penentuan/penyesuaian standar
IMPLEMENTASI & PEMANTAUAN P.S
- Pengadaan P.S
- Pemanfaatan P.S
- Monitoring P.S
PENYEMPURNAAN P.S
Tindakan perbaikan/peningkatan mutu melalui:
- Pengadaan P.S
- Perbaikan prosedur kerja
- Perbaikan peraturan akademik
EVALUASI INTERNAL P.S
- Evaluasi diri
- Audit terhadap prosedur kerja dan validasi data
- Asesmen terhadap kinerja hasil
- Rencana perbaikan mutu
EVALUASI EKSTERNAL/AKREDITASI
- Tinjauan pakar sejawat
- Laporan publik
- Akreditasi
Modifikasi modelQA,Vroeijnsteijn, 1995.
Prasarana dan Sarana Akademik
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
22
Urutan kegiatan dalam penjaminan mutu P.S adalah sebagai berikut:
1. Penyusunan laporan evaluasi diri P.S akademik oleh pimpinan Universitas/Fakultas /Departemen
2. Kajian laporan evaluasi diri (desk study), peninjauan lapangan, rekomendasi/saran untuk peningkatan/
perbaikan mutu
3. Perbaikan mutu P.S akademik oleh pimpinan Universitas/Fakultas/Departemen
4. Reformulasi rencana kerja P.S akademik tahunan oleh pimpinan Universitas/ Fakultas/Departemen
Selanjutnya pada tahun berikutnya kembali lagi pada penyusunan laporan evaluasi diri.
Kegiatan penjaminan mutu P.S akademik ini adalah tanggung jawab pimpinan institusi sebagai pengelola
P.S akademik di setiap lini (Universitas, Fakultas dan Departemen). Namun khusus untuk kegiatan evaluasi
internal merupakan tanggungjawab dari masing-masing unit penjaminan mutu baik di tingkat Universitas,
Fakultas, Departemen.
EVALUASI DIRI
Evaluasi diri bidang P.S merupakan upaya institusi untuk mengetahui gambaran mengenai keadaan, mutu
P.S akademik serta kinerja institusi melalui pengkajian dan analisis SWOT yang dilakukan oleh institusi itu
sendiri.
Laporan evaluasi diri P.S ini bertujuan untuk:
• Mengetahui peta keadaan P.S di institusi masing-masing
• Memberikan masukan untuk perencanaan dan perbaikan P.S yang berkesinambungan
• Memberikan jaminan mutu P.S
• Memberikan informasi tentang kondisi mutu P.S kepada stakeholders
• Persiapan evaluasi eksternal (akreditasi)
Laporan Evaluasi Diri ini memuat informasi sebagai berikut:
• Kata Pengantar
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
Prasarana dan Sarana Akademik 23
• Rangkuman eksekutif
• Susunan tim ED
• Daftar Isi
• Deskripsi SWOT
• Analisis SWOT
• Referensi
• Lampiran Data/Borang
Borang P.S Akademik ini memuat perihal kondisi nyata P.S mencakup:
(1) jenis, jumlah dan kondisi P.S
(2) pemanfaatan P.S dan pemeliharaan
(3) kepuasan pelanggan terhadap P.S
(4) perencanaan, pengadaan, monitoring & evaluasi serta perbaikan.
PERBAIKAN MUTU
a. Rencana Perbaikan Mutu P.S
Program perbaikan mutu disusun mengacu pada rekomendasi dari hasil evaluai diri peraturan yang
ada, kondisi keuangan dan sumber daya yang tersedia. Rencana perbaikan mutu ini memuat informasi
tentang sasaran, target, tahapan, waktu pelaksanaan dan mekanisme kerja.
b. Pelaksanaan Rencana Perbaikan Mutu P.S
Perbaikan mutu P.S dilaksakan sesuai dengan rencana yang ditetapkan dan terukur.
EVALUASI INTERNAL
Evaluasi internal yang dimaksud adalah kajian terhadap laporan ED dan prosedur penjaminan mutu P.S,
tinjauan lapangan, dan memberikan rekomendasi/saran untuk perbaikan mutu P.S. Hal yang dilakukan dalam
kegiatan peninjauan lapangan adalah memeriksa apakah yang tertera dalam laporan ED sesuai dengan
keadaan dan kebutuhan di lapangan, apakah prosedur kerja dilaksanakan sesuai pedoman yang ada, apakah
Prasarana dan Sarana Akademik
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
24
kegiatan dan prosedur yang dilakukan memberikan dampak yang positif serta memberikan kepuasan bagi
pelanggan?
Dalam pelaksanaannya kegiatan ini dilakukan oleh asesor UI yang dikoordinir oleh BPMA/UPMA.
Hasil evaluasi internal berupa rekomendasi untuk perbaikan mutu.
REFORMULASI RENCANA KERJA
Hasil rekomendasi mengenai perbaikan yang diperlukan merupakan pertimbangan bagi pengelola dalam
memperbaiki rencana kerja tahunan yang disebut sebagai reformulasi rencana kerja tahunan dan rencana
anggaran tahunan.
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
Prasarana dan Sarana Akademik 25
BAB VI
PENUTUP
Dalam penjaminan mutu di UI, prasarana dan sarana merupakan komponen pendidikan yang mampu
mendorong UI menuju tercapainya visi yang dikehendaki. Dengan tersedianya prasarana dan sarana
yang memenuhi standar mutu yang diinginkan dan dikelola dengan baik, akan memudahkan UI dalam
pencapaian tujuan dan akan menaikkan citra UI di dalam dan luar negeri serta terciptanya atmosfir akademik
yang kondusif.
Prasarana dan Sarana Akademik
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
26
DAFTAR ACUAN
1. Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah No. 152 Tahun 2002 tentang Penetapan Universitas Indonesia Sebagai Badan
Hukum Milik Negara
3. Peraturan Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
5. Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi, Buku V: Matriks Penilaian Portofolio, Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional, 2005
6. Praktek Baik Dalam Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Buku V: Prasara dan Sarana, Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional, tahun 2005
7. Buku Pedoman Evaluasi Diri , Badan Akreditasi Nasional. tahun 2005
8. Keputusan Majelis Wali Amanat UI No. 01/SK/MWA-UI/2003 tentang Anggaran Rumah Tangga Universitas
Indonesia
9. Keputusan Majelis Wali Amanat UI No. 04/SK/MWA-UI/2005 tentang Norma Pengawasan Mutu
Pendidikan Universitas Indonesia
10. Keputusan Majelis Wali Amanat UI No. 10/SK/MWA-UI/2005 tentang Indikator Kinerja Akademik
Universitas Indonesia Menuju Kualitas Dunia dan Prosedur Pencapaiannya
11. Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia No. 004/Peraturan/MWA-UI/2006 tentang Pokokpokok
Pengembangan Universitas Indonesia Tahun 2007-2022
12. W.Ronald Hudson, Ralp Haas, Waheed Uddin, Infarstructure Management, McGraw-Hill, 1997
13. Guidelines Quality Assurance, Asean University Network, 2005
14. Buku Referensi SPMA UI, BPMA UI, 2005
http://www.ui.ac.id/download/files/bpma/Prasarana_&_Sarana.pdf
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Prasarana dan Sarana (P.S) adalah salah satu masukan dalam sistem penjaminan mutu akademik.
Keberadaan dan pilihan jenis, jumlah, mutu dari P.S ini tergantung dari kebutuhan masing-masing program
studi (karakteristik bidang ilmu), kondisi masing-masing Fakultas/Departemen/Program Studi dan arah
kebijakan universitas. Pengelolaan P.S harus dilakukan secara terintegrasi, sehingga dapat digunakan oleh
seluruh program studi yang membutuhkan.
Paradigma baru dalam pendidikan menghendaki lulusannya mampu bersaing di dunia internasional, dan
memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan IPTEK dan seni serta kebutuhan dunia
kerja. Untuk itu diperlukan perencanaan kebutuhan P.S yang sesuai dengan perencanaan kurikulum,
penelitian, pengabdian dan pelayanan pada masyarakat. Pengaturan prasarana dan sarana harus dapat
dimanfaatkan secara lebih efektif dan efisien. Adanya penjaminan mutu P.S di UI akan lebih memperjelas
langkah menuju ke cita-cita UI berada dalam 5 besar di ASIA tahun 2020.
TUJUAN
Buku pedoman ini memberikan panduan bagi fakultas atau departemen mengenai pelaksanaan penjaminan
mutu P.S di lingkungannya masing-masing. Selain itu buku pedoman ini juga diharapkan dapat menjadi
panduan pengelola dalam memperbaiki kinerjanya. Diharapkan pula buku ini dapat membantu para pengelola
akademik atau penanggungjawab unit kerja di lingkungan UI dalam melakukan manajemen P.S dengan
mempertimbangkan standar mutu yang telah ditetapkan.
1
Prasarana dan Sarana Akademik
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
2
Buku pedoman ini memuat standar mutu, manajemen mutu, dan penjaminan mutu P.S akademik. Setiap
Fakultas sesuai dengan bidang ilmunya mempunyai spesifikasinya masing-masing, sehingga setiap Fakultas
perlu mengembangkan buku pedoman teknis penjaminan mutu prasarana dan sarana yang dapat berbeda
satu dengan lainnya.
SASARAN
Sasaran buku pedoman ini adalah para manajer, pengelola dan dosen yang terkait dengan P.S Akademik.
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
Prasarana dan Sarana Akademik 3
BAB II
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP
PRASARANA DAN SARANA AKADEMIK
PENGERTIAN
Prasarana akademik adalah perangkat penunjang utama suatu proses atau usaha pendidikan agar tujuan
pendidikan tercapai.
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat/media dalam mencapai maksud atau tujuan.
Pembangunan maupun pengembangan P.S akademik ini mengacu pada master plan kampus UI, sehingga misi,
tujuan dan suasana akademik yang diharapkan dapat tercapai. Demikian pula kegiatan pengadaan, pengoperasian,
perawatan dan perbaikan alat sangat diperlukan agar peralatan dapat dioperasikan dengan baik.
RUANG LINGKUP
Prasarana
Prasarana akademik dapat dibagi dalam 2 (dua) kelompok yaitu :
• Prasarana bangunan. Mencakup lahan dan bangunan gedung baik untuk keperluan ruang kuliah, ruang
kantor, ruang dosen, ruang seminar, ruang rapat, ruang laboratorium, ruang studio, ruang perpustakaan,
ruang komputer, kebun percobaan, bengkel, fasilitas umum dan kesejahteraan, seperti rumah sakit,
pusat pelayanan mahasiswa, prasarana olahraga dan seni serta asrama mahasiswa.
• Prasarana umum berupa air, sanitasi, drainase, listrik, jaringan telekomunikasi, transportasi, parkir, taman,
hutan kampus dan danau.
Prasarana dan Sarana Akademik
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
4
Sarana
Sarana akademik mencakup perabotan dan peralatan yang diperlukan sebagai kelengkapan setiap gedung/
ruangan dalam menjalankan fungsinya untuk meningkatkan mutu dan relevansi hasil produk dan layanannya.
Berdasarkan jenisnya sarana dibagi dalam 2 (dua) kelompok yaitu:
• Sarana pembelajaran, mencakup: (1) sarana untuk melaksanakan proses pembelajaran sebagai
kelengkapan di ruang kelas, misal Papan tulis, OHP, LCD, mikrophone, alat peraga, bahan habis pakai
dan lain-lain. (2) peralatan laboratorium, sesuai jenis laboratorium masing-masing program studi.
• Sarana sumber belajar terdiri dari buku teks, jurnal, majalah, lembar informasi, internet, intranet,
CD-ROM dan citra satelit. Sumber belajar ini harus diseleksi, dipilah, dan disesuaikan dengan tujuan
pembelajaran.
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
Prasarana dan Sarana Akademik 5
BAB III
LANDASAN IDEAL PENJAMINAN MUTU
PRASARANA DAN SARANA AKADEMIK
Penjaminan mutu P.S akademik dilandasi pada keinginan bahwa P.S yang dimiliki akan selalu mengalami
perbaikan dan peningkatan mutu baik dari sudut P.S fisik maupun pengelolaannya. P.S akademik dirancang
sedemikian, sehingga:
(1) Sesuai dengan visi, misi Universitas, Fakultas, Departemen dan Program Studi masing-masing;
(2) Mendorong menuju pengelolaan yang profesional
(3) Mendorong terjadi integrasi pengelolaan dan penggunaan P.S akademik
(4) Mengacu pada perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
(5) Sesuai kebutuhan masyarakat dan dunia kerja;
(6) Mengacu pada kebutuhan proses pembelajaran;
(7) Mendukung terciptanya suasana akademik yang kondusif;
(8) Mempertimbangkan aspek kecukupan, kesesuaian, keamanan, kenyamanan, dan daya tampung/
pemanfaatan beban, kekuatan fisik, dan kemudahan.
Manajemen P.S yang profesional merupakan suatu keharusan, dimulai dengan adanya rencana strategik,
rencana tahunan, rencana operasional yang diterjemahkan dalam rencana kerja anggaran tahunan yang
disepakati bersama. Kemudian didukung oleh unit pengelola P.S yang handal yang memiliki program
perencanaan, pengadaan P.S, pemanfaatan, pemeliharaan serta pengendaliannya. Program yang diciptakan
telah memperhatikan konsep integrasi dalam pemanfaatan dan pemeliharaan aset yang ada. Program
pengendalian mencakup kegiatan monitoring, evaluasi serta perbaikan mutu P.S.
Teknologi informasi bila digunakan dalam pembelajaran akan dapat banyak membantu, tetapi penggunaan
IT dalam proses pembelajaran tidak dapat mengambil alih seluruh peran dosen. Peran dosen yang tidak
Prasarana dan Sarana Akademik
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
6
dapat tergantikan adalah dalam hal (a) memberikan arah pada mahasiswa, (b) memupuk pertumbuhan nilainilai
dan karakter, (c) mengevaluasi kemajuan pembelajaran, (d) memberi bimbingan tentang arti hidup, (e)
mengembangkan kreativitas dan potensi mahasiswa. (f) menciptakan suasana akademik. Dengan demikian
pilihan jenis, jumlah, mutu P.S yang dipilih perlulah berhati-hati, direncanakan dengan matang disesuaikan
dengan rancangan pengajaran, rencana pemanfaatan, pengoperasian, dan pemeliharaannya. Untuk
pemanfaatan teknologi muktahir dan manajemen P.S, maka perlu dilakukan peningkatan sumber daya melalui
pelatihan-pelatihan, antara lain: pelatihan sistim manajemen informasi, pelatihan pengoperasian peralatan.
P.S yang mendukung kegiatan penelitian dan pelayanan pada masyarakat merupakan aset universitas/
fakultas/departemen karena dapat mendorong peningkatan produksi penelitian, karya nyata dan pada
gilirannya akan membantu meningkatkan kesejahteraan dosen dan karyawan serta sebagai kebanggaan UI
dalam memberikan sumbangan pada bangsa. Oleh karenanya sebagai aset UI, P.S perlu didokumentasikan
dengan baik, dipelihara dan dimanfaatkan secara efektif, efisien dan terintegrasi melalui Manajemen Sistem
Informasi Akademik.
Pada saat kita memasuki universitas, fakultas, departemen hingga ruang-ruang dan setiap sudut yang ada
di dalamnya kita merasa sangat nyaman, aman dan terasa berada di lingkungan insitusi pendidikan dengan
suasana akademiknya. Lingkungan yang bersih dan tertata, pemandangan yang indah, udara yang nyaman,
alat transportasi internal yang memadai. Gedung-gedung yang indah, kokoh serta terawat, penerangan dan
keamanan yang memadai pada malam hari, sistem sanitasi yang baik, sistem pemadam kebakaran yang
baik, sistem komunikasi internal dan eksternal. Adanya publikasi serta situs universitas yang mencerminkan
padatnya kegiatan sivitas akademik yang berkualitas, berkesinambungan dan adanya transformasi
pengetahuan di dalamnya.
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
Prasarana dan Sarana Akademik 7
BAB IV
STANDAR MUTU
PRASARANA DAN SARANA AKADEMIK
Standar mutu Prasarana dan Sarana (P.S) Akademik adalah persyaratan minimal yang ditetapkan oleh
institusi terhadap mutu P.S akademiknya. Dalam SK MWA No. 004 Tahun 2005 tentang Norma Pengawasan
Mutu Pendidikan Universitas Indonesia, pasal 4 ayat (2), bahwa fasilitas pendidikan merupakan komponen
dari masukan/input dari proses pendidikan. Namun demikian terkait dengan pemanfaatan dan
pemeliharaannya, maka standar mutu P.S Akademik di bagi dalam 2 (dua) yaitu (1) Standar Mutu P.S Akademik
dan (2) Standar Mutu Manajemen P.S Akademik.
Standar Mutu Prasarana Akademik mencakup:
- Standar mutu bangunan/gedung
- Standar mutu prasarana umum
Standar Mutu Sarana Akademik mencakup:
- Standar mutu fasilitas pembelajaran
- Standar mutu sumber belajar ( learning resources)
Standar Mutu Manajemen P.S mencakup:
- Standar mutu perencanaan dan pengadaan P.S Akademik
- Standar mutu pengendalian, evaluasi dan tindakan perbaikan mutu P.S Akademik
Prasarana dan Sarana Akademik
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
Lahan
Bangunan
Gedung/Ruang
Milik sendiri (bersertifikat)
Mudah dijangkau, dan berada pada lingkungan yang yang sesuai
dengan master plan kota
• Struktur bangunan kuat dan kokoh
• Stabil dalam memikul beban/kombinasi beban
• Memenuhi persyaratan kelayanan (serviceability) dengan
mempertimbangkan fungsi gedung, lokasi & keawetan
Ket: Memiliki dokumen rencana induk ( master plan, perencanaan
struktur gedung lengkap dengan spesifikasi teknis)
Sesuai dengan standar ratio luas terhadap pemakai
• Ruang kelas: 1.5 - 2 m2 / mahasiswa
• Ruang kantor: 2 m2/dosen atau karyawan
• Ruang rapat: 2 m2/peserta rapat
• Balairung: sesuai dengan jumlah maksimal wisudawan (kegiatan wisuda
merupakan kegiatan dengan jumlah pemakaian terbesar di UI)
• Rumah sakit: sesuai standar untuk kelas rumah sakit dan
mengakomodasi kegiatan pendidikan (mahasiswa FK, FIK, dan lain-lain)
• Ruang perpustakaan: 1.6 m2/orang
• Ruang komputer: 2 m2/orang
• Laboratorium: sesuai dengan kurikulum dan jumlah pemakaian
yang direncanakan serta standar kebutuhan dan pemanfaatan
ruang khusus laboratorium/hari
• Masjid di tingkat UI dan Mushollah di setiap fakultas: sesuai jumlah
maksimal jama’ah dan kegiatan keagamaan rutin (kegiatan sholat
jum’at di masjid UI merupakan kegiatan dengan pemakaian terbesar)
a. Status kepemilikan
b. Lokasi
a. Kekuatan fisik
b. Kecukupan
8
STANDAR MUTU P.S AKADEMIK
1. Bangunan/gedung
Tabel 1. Standar Mutu P.S Bangunan/Gedung*
Komponen Indikator Kriteria No.
1.
2.
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
Prasarana dan Sarana Akademik 9
Tabel 1. (Lanjutan)
• PKM: sesuai dengan rata-rata jumlah kunjungan mahasiswa dan
karyawan/hari
• Asrama mahasiswa: sesuai dengan daya tampung yang direncanakan
• Ruang kegiatan mahasiswa: memenuhi rencana dan jenis kegiatan
mahasiswa (teater, seni tari, ruang senat mahasiswa, carier
development centre, dan lain-lain)
• Gedung olahraga: memenuhi kriteria gedung (indoor) untuk pemakaian
jenis cabang olaharaga tertentu dan stadion untuk cabang sepakbola
• Gudang: sesuai dengan rencana daya tampung per periode
(umur penyimpanan)
• Bengkel: sesuai jenis dan jumlah kendaraan universitas serta
kebutuhan ruang peralatan bengkel
• Book store UI: memenuhi ruang untuk penempatan perlengkapan
pembelajaran dan buku, pelayanan konsumen, kantor, gudang,
dan lain-lain
• Cafe UI: memenuhi ruang untuk penempatan dapur dan pelayananan
dengan kapasitas yang sesuai dengan perencanaan.
Disain dan penataan sesuai dengan fungsi bangunan gedung/ruang
dan persyaratan lingkungan.
Memenuhi persyaratan kemampuan bangunan gedung untuk:
• mendukung beban muatan
• mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan petir (memiliki
dokumen pedoman dan standar teknis yang berlaku) mengenai:
- pembebanan, ketahanan terhadap gempa dan/atau angin
- sistem pengamanan kebakaran
- sistem penangkal petir
• Hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung: tersedia
fasilitas dan aksebilitas yang mudah, aman, dan nyaman
termasuk untuk penyandang cacat dan lanjut usia
• Mempertimbangkan tersedianya hubungan horizontal (pintu dan/atau
koridor) dan vertikal antar ruang dalam bangunan gedung (tangga, ram,
lift, dan lain-lain), akses evakuasi (sistem bahaya, pintu keluar darurat,
dan lain-lain), termasuk bagi penyandang cacat dan lanjut usia
c. Kesesuaian
d. Keselamatan
e. Kemudahan
Komponen Indikator Kriteria No.
Prasarana dan Sarana Akademik
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
10
Tabel 1. (Lanjutan)
• Memenuhi persyaratan:
- sistem penghawaan
- sistem pencahayaan
- sistem sanitasi
- penggunaan bahan bangunan gedung.
• Persyaratan penghawaan: tersedia ventilasi alami dan/atau bangunan
ventilasi mekanik/buatan sesuai dengan fungsinya dan mempertimbangkan
prinsip-prinsip penghematan energi dalam bangunan gedung
• Persyaratan pencahayaan: setiap bangunan gedung harus
mempunyai pencahayaan alami dan/atau pencahayaan buatan,
termasuk pencahayaam darurat sesuai dengan fungsinya
• Pesyaratan sistem sanitasi mencakup sistem air bersih, sistem
pembuangan air kotor dan/atau air limbah, kotoran dan sampah,
serta penyaluran air hujan, termasuk sistem plambing
• Persyaratan bahan bangunan: menggunakan bahan bangunan
yang aman bagi kesehatan (tidak mengandung B3) dan tidak
menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan (efek silau,
pantulan, peningkatan suhu, konservasi energi, serasi dan selaras
dengan lingkungan)
(Memiliki dokumen pedoman dan standar teknis yang berlaku untuk
sistem penghawaan, sistem pencahayaan, sistem sanitasi dan
penggunaan bahan bangunan gedung)
Memenuhi persyaratan:
• Kenyamanan ruang gerak: mempertimbangkan fungsi ruang,
jumlah pengguna, perabot/peralatan, aksebilitas ruang
• Hubungan antar ruang
• Tempat duduk, meja memenuhi persyaratan ergonomi
• Kondisi udara dalam ruang (pertimbangan temperatur dan
kelembaban) nyaman, berAC
• Pandangan: kenyamanan pandangan dari dalam gedung ke luar
• Tingkat getaran
• Tingkat kebisingan
(Memiliki dokumen pedoman dan standar teknis yang berlaku untuk
hubungan antar ruang, temperatur dan kelembaban, pandangan,
tingkat getaran, tingkat kebisingan)
a. Kesehatan
b. Kenyamanan
Komponen Indikator Kriteria No.
Kesehatan
Lingkungan dan
Keamanan
Lingkungan
3.
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
Prasarana dan Sarana Akademik 11
Tabel 1. (Lanjutan)
• Tersedianya unit penanggung jawab keamanan lingkungan (UPT-PLK)
• Adanya Program keamanan lingkungan kampus yang dilaksanakan
dan dievaluasi secara rutin
• Tidak ada tindak kriminalitas dan asusila di lingkungan kampus
• Mempunyai pedoman pemakaian sarana
• Memiliki target pemakaian
• Memiliki data pemakaian dan dinilai efisien dalam pemakaiannya
• Dibuat rekomendasi perbaikan
Tersedia unit dan sdm pemelihara dan perawatan bangunan gedung atau
menggunakan jasa pemeliharaan dan perawatan gedung yang bersertifikat
Terselenggara kegiatan pemeliharaan bangunan gedung, meliputi:
pembersihan, perapian, pemeriksaan, pengujian, perbaikan dan/atau
penggantian bahan atau perlengkapan gedung, dan kegiatan sejenis lainnya
berdasarkan pedoman pengoperasian dan pemeliharaan bangunan gedung
(Memiliki dokumen tata cara pemeliharaan gedung)
Perawatan meliputi perbaikan dan/atau penggantian bagian
bangunan, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana
berdasarkan dokumen rencana teknis perawatan bangunan gedung
Terdapat laporan hasil kegiatan pemeliharaan dan perawatan yang
digunakan untuk pertimbangan penetapan perpanjangan sertifikat
laik fungsi yang ditetapkan pemda (setiap 5 tahun).
Kegiatan pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan bangunan
gedung harus menerapkan prinsip-prinsip keselamatan dan
kesehatan kerja (K3)
Pemeriksaan berkala dilakukan terhadap seluruh atau sebagian
bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana
dan sarana dalam rangka pemeliharaan dan perawatan bangunan
gedung, guna memperoleh perpanjangan sertifikat laik fungsi
c. Keamanan
Lingkungan
Effektivitas
a. Pelaksana
pemeliharaan
b. Pemeliharaan
c. Perawatan
d. Sertifikat laik
fungsi
e. K3
f. Pemeriksaan
berkala
Komponen Indikator Kriteria No.
Efektifitas
Pemakaian
bangunan/
gedung
Pemeliharaan
dan perawatan
bangunan
gedung
4.
5.
* Sumber utama : PP no. 36/2005 tentang Bangunan Gedung
Prasarana dan Sarana Akademik
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
12
2. Prasarana Umum
Tabel 2. Standar Mutu Prasarana Umum
Air
Sanitasi
Drainase
Instalasi
pengelolaan
Limbah
Labroratorium
Pengelolaan
sampah
• Sistem penyediaan air bersih, reservoir, perpipaan, dan
perlengkapannya, memenuhi persyaratan teknis
• Jumlah air yang tersedia memenuhi kebutuhan pemakai
• Kualitas air memenuhi persyaratan air bersih
• Aliran air mengalir secara menerus
• Tidak ada keluhan dari pemakai
• WC/ toilet memenuhi persyaratan teknis
• Tersedia air bersih dalam jumlah cukup
• WC/toilet dalam keadaan bersih dan berfungsi
• Tidak ada keluhan dari pemakai
• Saluran drainase dan bangunan air lainnya memenuhi persyaratan teknis
• Saluran drainase mampu mengatasi aliran air puncak (tidak
terjadi genangan air, banjir)
• Saluran drainase yang bersih/terpelihara
• Memiliki pengolahan limbah dari laboratorium yang terpisah dari
limbah domestik
• Hasil pengolahan yang dibuang ke saluran drainase/badan air
memenuhi baku peruntukan badan air setempat
• Adanya pengawasan terhadap pengelolaan limbah B3 dari Laboratorium
• Memiliki Pedoman perencanaan pengelolaan sampah UI terpadu
secara lengkap
• Memiliki peralatan/perlengkapan pengelolaan sampah mulai dari
pewadahan (sekaligus pemilahan), pengumpulan, TPS dan TPA
(bila diolah di UI) dengan kualitas baik
• Pengolahan sampah dilaksanakan dengan prinsip 3R
• Pengolahan sampah dengan insinerator, emisinya tidak melampaui
ambang batas
a. Pemenuhan
persyaratan teknis
b. Kontinuitas aliran
c. Kuantitas
d. Kualitas
e. Kepuasan
a. Pemenuhan
persyaratan teknis
b. Ketersediaan air bersih
c. Kebersihan WC/toilet
d. Kepuasan pemakai
a. Pemenuhan
persyaratan teknis
b. Kebersihan saluran
Persyaratan teknis
Instalasi pengelolaan
Limbah Labroratorium
Pengelolaan sampah
UI terpadu
Komponen Indikator Kriteria No.
1.
2.
3.
4.
5.
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
Prasarana dan Sarana Akademik 13
Tabel 2. (Lanjutan)
• Pengelolaan sampah dengan komposting memperhatilkan jarak
lokasi dengan gedung kuliah dan bangunan lainnya
• Pemeliharaan secara rutin
• Perlengkapan listrik memenuhi persyaratan teknis
• Tersedia gardu listrik dan peralatan listrik dengan kondisi baik
(laporan pemeriksaan secara berkala)
• Proses pembelajaran tidak terganggu oleh kurangnya daya listrik
• Pemakaian sesuai kebutuhan (dokumen laporan penggunaan listrik
• Tersedia sambungan dan instalasi telepon dengan kondisi baik
(laporan pemeriksaan secara berkala)
• Tersedia jaringan informasi (JUITA) dan komunikasi lainnya (Misal BTS)
• Tidak terganggu proses komunikasi dan informasi karena
minimnya jumlah saluran telepon dan lainnya
• Pemakaian sesuai kebutuhan (dokumen laporan penggunaan
telepon, dan lainnya)
• Memenuhi syarat konstruksi jalan untuk kelas jalan yang sesuai
• Memenuhi konstruksi jembatan sesuai dengan jenis dan fungsi
jembatan
• Adanya pengaturan lalu lintas yang jelas dan tepat
• Dilengkapi tempat penghentian (halte yang terawat baik, tempat
pejalan kaki dan tempat penyeberangan yang jelas
• Jumlah memenuhi daya angkut mahasiswa, karyawan, dan lain-lain
(dilakukan pendataan) yang diselaraskan dengan jadual angkutan
yang efisien dan efektif
• Kualitas baik (fisik baik, terawat dan ada dokumen pemakaian dan perawatan)
a. Pemenuhan
persyaratan teknis
gardu dan
perlengkapan
peralatan listrik
b. Kecukupan
c. Efisiensi
a. Tersedia jaringan
telekomunikasi
b. Kecukupan
c. Efisiensi
a. Pemenuhan
persyaratan
konstruksi
b. Pengaturan
ketertiban lalu lintas
c. Bis kampus
memenuhi daya
angkut dan
berkualitas baik
Komponen Indikator Kriteria No.
Listrik
Jaringan
Telekomunikasi
Transportasi
6.
7.
8.
Prasarana dan Sarana Akademik
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
14
Tabel 2. (Lanjutan)
• Memenuhi daya tampung kendaraan sivitas akademika
(berdasarkan pendataan), namun tidak mengurangi lahan hijau
• Tata letak dan pengaturan yang tepat
• Keamanan kendaraan di tempat parkir
• Penataan taman yang menunjang suasana belajar yang nyaman
• Pemilihan tanamanan yang tepat untuk lingkungan, keindahan
dan kemudahan perawatan/pemeliharaan
• Adanya rencana dan pengembangan pemanfaatan lahan hijau/
hutan kampus dan untuk pengembangan ilmu pengetahuan,
sarana rekreasi dan olahraga serta ventura
• Adanya pengaturan untuk pencegahan kerusakan hutan kampus/
lahan hijau dan danau agar fungsi keduanya sebagai daerah
tangkapan air dan pelestarian keanekaragaman hayati dapat
terjaga
a. Pemenuhan daya
tampung
b. Pengaturan parkir
c. Keamanan
kendaraan
a. Penataan taman
b. Pemilihan
tanaman
Pemanfaatan dan
pemeliharaan hutan
kampus/lahan hijau
dan danau
Komponen Indikator Kriteria No.
Parkir
Taman
Hutan kampus/
lahan hijau dan
danau
9.
10.
11.
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
Prasarana dan Sarana Akademik 15
3. Fasilitas Pembelajaran
Tabel 3. Standar Mutu Fasilitas Pembelajaran
Peralatan Ruang
Kuliah
Peralatan Ruang
Perkantoran
Bahan dan
Perlengkapan
Perpustakaan
• Tersedianya peralatan kuliah lengkap (seperti LCD, OHP,
whiteboard, soundsytem, dan lain-lain)
• Tersedia peralatan kuliah cadangan
• Tersedia ruang kuliah cadangan
• Tersedianya perlatan kantor cukup modern dan lengkap
• Usia peralatan kantor maksimal 5 tahun
Jumlah judul bahan pustaka lengkap, relevan dan mutakhir dengan
cakupan yang luas
Bahan pustaka sesuai dengan kebutuhan program studi dan
bervariasi: Buku, CD-ROM, microvice, jurnal ilmiah.
• Tersedia buku referensi internasional minimal 25%
• Tersedia dokumen disertasi, thesis, skripsi dan tugas akhir mahasiswa
Tersedia buku teks, jurnal, majalah ilmiah terbitan 3 tahun terakhir
Rasio jumlah buku terhadap mahasiswa dalam semua bidang kajian
memenuhi Pedoman Perpustakaan Perguruan Tinggi
Memiliki akses dari/ke perpustakaan daerah, nasional.
a. Ketersedian
peralatan kuliah
b. Ketersedian
peralatan cadangan
c. Ketersedian ruang
kuliah cadangan
a. Ketersediaan
peralatan gedung
perkantoran
b. Usia peralatan kantor
a. Kesesuaian/relevansi
dan kemutahiran
bahan pustaka
b. Variasi jenis, bentuk
bahan pustaka
c. Ketersediaan buku
bermutu
d. Tahun terbitan
e. Rata-rata
perbandingan jumlah
buku terhadap
mahasiswa dalam
semua bidang kajian
f. Aksesibilitas dengan
sumber pustaka lain
Komponen Indikator Kriteria No.
1.
2.
3.
Prasarana dan Sarana Akademik
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
16
Tabel 3. (Lanjutan)
Tersedia mesin fotocopy, micro reader, internet dan intranet
Dana untuk pengadaan dan pemeliharaan bahan pustaka tersedia
memadai
• Tersedia data layanan bahan pustaka/hari
• Aksebilitas layanan 24 jam (webpack)
• Layanan rujukan tidak lebih dari 24 jam.
• Peralatan laboratorium lengkap, modern dan cukup mutakhir serta
sesuai dengan kebutuhan
• Ada perencanaan dengan dana yang memadai untuk pengadaan,
pemeliharaan dan peningkatan mutu peralatan
• Ruangan memenuhi standar keamanan, keselamatan dan
kenyamanan kerja
• Usia peralatan maksimal 5 tahun
• Jumlah peralatan yang mutakhir minimal 25 %
• Tersedia komputer dan perangkat lunak yang lengkap dan
canggih
• Sistem teknologi informasi harus selalu ditata dan di upgrade
minimal 1 tahun 1 kali
• Akses untuk dosen, mahasiswa dan pegawai lainnya minimal 18
jam
• Pemakaian komputer tinggi
• Ada kebijakan pemeliharaan dan modernisasi komputer serta
didukung dana yang memadai
• Dihubungkan dengan jaringan lokal dan internet
• Rasio jumlah komputer/mhs maksimal 1 : 10
g. Sarana penunjang
lainnya.
h. Dana pengadaan
dan pemeliharaan
bahan pustaka
i. Aksebilitas
layanan
a. Ketersediaan dan
kecukupan
b. Kesesuaian
c. Intensitas
penggunaan
d. Keberfungsian &
kemutakhiran
e. Usia peralatan
yang tersedia
f. Presentasi alat
yang mutakhir
a. Jumlah, jenis &
kemutakhiran
perangkat keras
dan lunak
b. Aksesibilitas
c. Waktu pelayanan
d. Dukungan kebijakan
e. Rasio computer/
mahasiswa
f. Pemanfaatan dalam
pembelajaran
g. Pemeliharaan sistem
Komponen Indikator Kriteria No.
Peralatan
Laboratorium,
Bengkel, Studio,
Lahan
percobaan,
Rumah Sakit
Fasilitas
Komputer
4.
5.
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
Prasarana dan Sarana Akademik 17
Tabel 3. (Lanjutan)
• Lokasi strategis bagi seluruh fakultas dan umum
• Jenis perlengkapan dan bahan ajar relevan dan memenuhi
kebutuhan belajar mahasiswa
• Jam pelayanan setiap harinya sesuai kebutuhan mahasiswa (jam
7 s.d 20.00)
• Mempunyai pedoman pemakaian prasarana
• Memiliki target pemakaian
• Memiliki data pemakaian dan dinilai efisien dalam pemakaiannya
• Dibuat rekomendasi perbaikan
Tersedia unit dan sdm yang dapat memelihara sarana UI, seperti
operator komputer, pustakawan, arsiparis, laboran, dan lain-lain
Terselenggara kegiatan pemeliharaan sarana secara berkala,
meliputi: pembersihan, perapian, pemeriksaan, pengujian, perbaikan
dan/atau penggantian bahan atau perlengkapan sarana, dan
kegiatan sejenis lainnya berdasarkan pedoman pengoperasian dan
pemeliharaan sarana(misal memiliki dokumen tata cara
pemeliharaan bahan dan perlengkapan laboratorium)
a. Lokasi
b. Jenis peralatan
dan bahan ajar
untuk kebutuhan
belajar mahasiswa
c. Jam pelayanan
a. Pedoman
pemakaian sarana
b. Efisiensi
pemakaian
c. Tindakan
perbaikan mutu
a. Pelaksana
pemeliharaan
b. Pemeliharaan
Komponen Indikator Kriteria No.
Book store
Efektivitas
pemakaian
Pemeliharaan
dan perawatan
sarana
6.
7.
8.
Prasarana dan Sarana Akademik
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
18
4. Sumber Belajar
Tabel 4. Standar Mutu Sumber Belajar
Sumber belajar
Media
pembelajaran
• Tersedia sumber-sumber pemelajaran/intruksional yang layak/
sesuai dengan kebutuhan dalam SAP
• Ada dokumen sumber-sumber belajar yang dimiliki
• Sumber belajar yang tersedia dan dimanfaatkan beragam
• Ada SOP penggunaan perpustakaan
• Setiap kegiatan dalam pemanfaatan sumber belajar yang ada
memilki SOP
• Tersedia dokumentasi tentang akses dan variasi penggunaan
sumber-sumber pembelajaran oleh mahasiswa dan staf
akademik
• Tersedia dokumentasi sumber-sumber belajar yang ditawarkan
pada dosen dan mahasiswa
• Tersedia perpustakaan yang dapat diakses oleh mhs dengan
mudah
• Tersedia atau minimal ada rencana untuk mengembangkan
perpustakaan digital yang mudah diakses oleh dosen dan
mahasiswa
• Catatan tentang pengembangan hubungan/jaringan universitas
dan hubungan kerja antara unit-unit perpustakaan di seluruh
fakultas dan pusat-pusat dan mudah perijinannya dan diakses
dengan biaya murah untuk anggota AUN
Isi sejalan dengan kurikulum dan mampu membangkitkan motivasi
a. Kelayakan dan
keberagaman
b. SOP penggunaan
sumber belajar
c. Dokumentasi
d. Perpustakaan
digital
Isi media
Komponen Indikator Kriteria No.
1.
2.
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
Prasarana dan Sarana Akademik
STANDAR MUTU MANAJEMEN P.S AKADEMIK
1. Standar Perencanaan, Pengoperasian dan Pengadaan P.S
Tabel 5. Standar Mutu Perencanaan dan Pengadaan P.S
19
Perencanaan
Keberlanjutan P.S
Pengoperasian
Pengadaan
Barang/
bangunan
• Tersedia rencana strategik P.S yang dirancang sesuai misi,
kebutuhan dan perkembangan IPTEK & seni
• Tersedia rencana tahunan dan rencana operasional yang tetap
berada dalam koridor renstra P.S
• Tersedia RKAT yang disusun sesuai dengan rencana operasional
P.S dan disepakati bersama
Tersedia program pengembangan sarana dan prasarana
• Secara terinci
• Sesuai dengan kemutakhiran
• Didukung dengan dana yang sesuai dengan keperluan
• Memenuhi persaratan administrasi dan hukum (aspek legal), misal
ijin penggunaan tanah (ada SIPT), ijin pembangunan (ada IMB)
Tersedia :
• Jadwal pemanfaatan
• Jadwal monitoring, evaluasi
• Jadwal perbaikan mutu
• Kegiatan yang dilakukan sesuai dengan rencana kerja
Tersedia dokumen tentang :
• Jumlah pemakai
• Kondisi P.S per tahun
• Kepuasan pemakai
Adanya dokumen pengaturan dan SOP pengadaan barang dan jasa
• Adanya dokumen implementasi pengadaan barang
• Barang yang diadakah sesuai spesifikasi yang dibutuhkan
Kebutuhan,
kesinambungan dan
kelengkapan
Pengembangan
sarana/prasarana
a. Kemutakhiran
b. Pendanaan
a. Penjadwalan
b. Pelaksanaan
c. Dokumentasi
a. Mekanisme
pengadaan barang/
bangunan
b. Laporan pengadaan
barang
Komponen Indikator Kriteria No.
1.
2.
3.
4.
Prasarana dan Sarana Akademik
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
20
2. Pengendalian, Evaluasi dan Tindakan Perbaikan Mutu P.S Akademik
Tabel 6. Standar Mutu Pengendalian, Evaluasi dan Tindakan Perbaikan Mutu P.S Akademik
Monitoring
Evaluasi
Perbaikan mutu
Akreditasi/Evaluasi
Eksternal
• Unit/penanggungjawab & petugas kegiatan monitoring kegiatan
akademik tersedia dan berfungsi
• Dokumen hasil monitoring disimpan secara sistematis
• Data hasil monitoring dimanfaatkan untuk keperluan evaluasi diri
• Ada tim inti yang ditugaskan oleh pimpinan institusi untuk
menyusun laporan Evaluasi Diri
• Ada jadwal untuk penyusunan laporan secara periodik
• Ada laporan ED terdokumentasi dengan baik
• Digunakannya hasil laporan diri untuk keperluan menyusun
program perbaikan mutu prasarana dan sarana akademik
• Isi dari laporan ED lengkap sesuai dengan yang tertera dalam
pedoman evaluasi diri.
• Ada tim asesor internal UI yang ditunjuk oleh BPMA untuk
melakukan desk study, peninjauan lapangan, dan memberikan
rekomendasi untuk perbaikan laporan dan perbaikan mutu
• Ada diskusi mengenai temuan tim asesor untuk perbakan mutu
P.S dengan pengelola institusi
• Ada laporan hasil evaluasi internal
• Ada program tindakan perbaikan mutu P.S
• Tindakan perbaikan mutu P.S dilaksanakan sesuai dengan rencana
• Ada masukan tentang kepuasan stakeholder terhadap pengelolaan P.S
• Ada laporan hasil akreditasi oleh badan yang berwenang di tingkat
nasional, dan atau tingkat regional, dan atau tingkat internasional
a. Keberadaan unit/
penanggungjawab
& petugas kegiatan
monitoring
kegiatan akademik
b. Ketersediaan dokumen
hasil monitoring
c. Pemanfaatan data
hasil monitoring
a. Laporan Evaluasi
Diri (ED)
b. Evaluasi Internal
Tindakan perbaikan
mutu P.SI
Evaluasi Eksternal
Komponen Indikator Kriteria No.
1.
2.
3.
4.
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
Prasarana dan Sarana Akademik 21
BAB V
PENJAMINAN MUTU
PRASARANA DAN SARANA AKADEMIK
MEKANISME PENJAMINAN MUTU AKADEMIK
Mekanisme penjaminan mutu akademik dibangun berdasarkan konsep daur penjaminan mutu akademik.
Dalam gambar berikut ini disajikan daur penjaminan mutu P.S Akademik UI.
Gambar 1. Daur Prosedur Penjaminan Mutu P.S
FORMULASI/REFORMULASI
- Visi & Misi UI
- Kebijakan & Peraturan P.S
- Tujuan dan & Rencana Strategis P.S
- Penentuan/penyesuaian standar
IMPLEMENTASI & PEMANTAUAN P.S
- Pengadaan P.S
- Pemanfaatan P.S
- Monitoring P.S
PENYEMPURNAAN P.S
Tindakan perbaikan/peningkatan mutu melalui:
- Pengadaan P.S
- Perbaikan prosedur kerja
- Perbaikan peraturan akademik
EVALUASI INTERNAL P.S
- Evaluasi diri
- Audit terhadap prosedur kerja dan validasi data
- Asesmen terhadap kinerja hasil
- Rencana perbaikan mutu
EVALUASI EKSTERNAL/AKREDITASI
- Tinjauan pakar sejawat
- Laporan publik
- Akreditasi
Modifikasi modelQA,Vroeijnsteijn, 1995.
Prasarana dan Sarana Akademik
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
22
Urutan kegiatan dalam penjaminan mutu P.S adalah sebagai berikut:
1. Penyusunan laporan evaluasi diri P.S akademik oleh pimpinan Universitas/Fakultas /Departemen
2. Kajian laporan evaluasi diri (desk study), peninjauan lapangan, rekomendasi/saran untuk peningkatan/
perbaikan mutu
3. Perbaikan mutu P.S akademik oleh pimpinan Universitas/Fakultas/Departemen
4. Reformulasi rencana kerja P.S akademik tahunan oleh pimpinan Universitas/ Fakultas/Departemen
Selanjutnya pada tahun berikutnya kembali lagi pada penyusunan laporan evaluasi diri.
Kegiatan penjaminan mutu P.S akademik ini adalah tanggung jawab pimpinan institusi sebagai pengelola
P.S akademik di setiap lini (Universitas, Fakultas dan Departemen). Namun khusus untuk kegiatan evaluasi
internal merupakan tanggungjawab dari masing-masing unit penjaminan mutu baik di tingkat Universitas,
Fakultas, Departemen.
EVALUASI DIRI
Evaluasi diri bidang P.S merupakan upaya institusi untuk mengetahui gambaran mengenai keadaan, mutu
P.S akademik serta kinerja institusi melalui pengkajian dan analisis SWOT yang dilakukan oleh institusi itu
sendiri.
Laporan evaluasi diri P.S ini bertujuan untuk:
• Mengetahui peta keadaan P.S di institusi masing-masing
• Memberikan masukan untuk perencanaan dan perbaikan P.S yang berkesinambungan
• Memberikan jaminan mutu P.S
• Memberikan informasi tentang kondisi mutu P.S kepada stakeholders
• Persiapan evaluasi eksternal (akreditasi)
Laporan Evaluasi Diri ini memuat informasi sebagai berikut:
• Kata Pengantar
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
Prasarana dan Sarana Akademik 23
• Rangkuman eksekutif
• Susunan tim ED
• Daftar Isi
• Deskripsi SWOT
• Analisis SWOT
• Referensi
• Lampiran Data/Borang
Borang P.S Akademik ini memuat perihal kondisi nyata P.S mencakup:
(1) jenis, jumlah dan kondisi P.S
(2) pemanfaatan P.S dan pemeliharaan
(3) kepuasan pelanggan terhadap P.S
(4) perencanaan, pengadaan, monitoring & evaluasi serta perbaikan.
PERBAIKAN MUTU
a. Rencana Perbaikan Mutu P.S
Program perbaikan mutu disusun mengacu pada rekomendasi dari hasil evaluai diri peraturan yang
ada, kondisi keuangan dan sumber daya yang tersedia. Rencana perbaikan mutu ini memuat informasi
tentang sasaran, target, tahapan, waktu pelaksanaan dan mekanisme kerja.
b. Pelaksanaan Rencana Perbaikan Mutu P.S
Perbaikan mutu P.S dilaksakan sesuai dengan rencana yang ditetapkan dan terukur.
EVALUASI INTERNAL
Evaluasi internal yang dimaksud adalah kajian terhadap laporan ED dan prosedur penjaminan mutu P.S,
tinjauan lapangan, dan memberikan rekomendasi/saran untuk perbaikan mutu P.S. Hal yang dilakukan dalam
kegiatan peninjauan lapangan adalah memeriksa apakah yang tertera dalam laporan ED sesuai dengan
keadaan dan kebutuhan di lapangan, apakah prosedur kerja dilaksanakan sesuai pedoman yang ada, apakah
Prasarana dan Sarana Akademik
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
24
kegiatan dan prosedur yang dilakukan memberikan dampak yang positif serta memberikan kepuasan bagi
pelanggan?
Dalam pelaksanaannya kegiatan ini dilakukan oleh asesor UI yang dikoordinir oleh BPMA/UPMA.
Hasil evaluasi internal berupa rekomendasi untuk perbaikan mutu.
REFORMULASI RENCANA KERJA
Hasil rekomendasi mengenai perbaikan yang diperlukan merupakan pertimbangan bagi pengelola dalam
memperbaiki rencana kerja tahunan yang disebut sebagai reformulasi rencana kerja tahunan dan rencana
anggaran tahunan.
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
Prasarana dan Sarana Akademik 25
BAB VI
PENUTUP
Dalam penjaminan mutu di UI, prasarana dan sarana merupakan komponen pendidikan yang mampu
mendorong UI menuju tercapainya visi yang dikehendaki. Dengan tersedianya prasarana dan sarana
yang memenuhi standar mutu yang diinginkan dan dikelola dengan baik, akan memudahkan UI dalam
pencapaian tujuan dan akan menaikkan citra UI di dalam dan luar negeri serta terciptanya atmosfir akademik
yang kondusif.
Prasarana dan Sarana Akademik
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
26
DAFTAR ACUAN
1. Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah No. 152 Tahun 2002 tentang Penetapan Universitas Indonesia Sebagai Badan
Hukum Milik Negara
3. Peraturan Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
5. Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi, Buku V: Matriks Penilaian Portofolio, Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional, 2005
6. Praktek Baik Dalam Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Buku V: Prasara dan Sarana, Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional, tahun 2005
7. Buku Pedoman Evaluasi Diri , Badan Akreditasi Nasional. tahun 2005
8. Keputusan Majelis Wali Amanat UI No. 01/SK/MWA-UI/2003 tentang Anggaran Rumah Tangga Universitas
Indonesia
9. Keputusan Majelis Wali Amanat UI No. 04/SK/MWA-UI/2005 tentang Norma Pengawasan Mutu
Pendidikan Universitas Indonesia
10. Keputusan Majelis Wali Amanat UI No. 10/SK/MWA-UI/2005 tentang Indikator Kinerja Akademik
Universitas Indonesia Menuju Kualitas Dunia dan Prosedur Pencapaiannya
11. Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia No. 004/Peraturan/MWA-UI/2006 tentang Pokokpokok
Pengembangan Universitas Indonesia Tahun 2007-2022
12. W.Ronald Hudson, Ralp Haas, Waheed Uddin, Infarstructure Management, McGraw-Hill, 1997
13. Guidelines Quality Assurance, Asean University Network, 2005
14. Buku Referensi SPMA UI, BPMA UI, 2005
Langganan:
Postingan (Atom)