KONTRAK BELAJAR
PEMBIMBINGAN MAHASISWA BARU 2009
FAKULTAS PSIKOLOGI UNIVERSITAS INDONESIA
I. Bentuk Kegiatan
I.1. Definisi Kegiatan
Pembimbingan Mahasiswa Baru 2009 (selanjutnya disebut PMB) Fakultas Psikologi Universitas Indonesia adalah sebuah rangkaian acara yang bertujuan untuk memberikan pengenalan sistem akademik dan kehidupan kampus Fakultas Psikologi UI kepada peserta yang bersangkutan. Semua kegiatan yang disebutkan dalam kontrak belajar ini akan merujuk pada kegiatan PMB.
Rangkaian PMB 2009 adalah:
1. Briefing PSAF(Briefing Pengenalan Sistem Akademik Fakultas )
Bagian dari rangkaian acara yang berisi perkenalan mengenai kegiatan PMB dan persiapan untuk menghadapi PSAF 2009 Fakultas Psikologi UI.
2. Pra PSAF (Pra Pengenalan Sistem Akademik Fakultas)
Bagian dari rangkaian acara yang merupakan persiapan untuk menghadapi PSAF 2009 Fakultas Psikologi UI.
3. PSAF (Pengenalan Sistem Akademik Fakultas)
Pemberian pengenalan sistem akademik universitas yang dimiliki oleh Fakultas Psikologi UI.
4. Prosesi (Proses Penyesuaian Diri)
Pemberian pengenalan kehidupan kemahasiswaan di Fakultas Psikologi UI untuk dapat menyesuaikan diri di Fakultas Psikologi UI.
I.2. Sifat Kegiatan
PSAF sifatnya adalah wajib, sedangkan kegiatan selain PSAF merupakan acara yang bersifat pilihan.
Konsekuensi keikutsertaan dalam PMB adalah kesempatan untuk lulus kemahasiswaan yaitu berhak dinyatakan sebagai anggota aktif Ikatan Keluarga Mahasiswa (Selanjutnya disebut IKM ) Fakultas Psikologi UI dan memiliki hak yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (selanjutnya disebut AD/ART) Bab I keanggotaan pasal 4.
Konsekuensi ketidakikutsertaan dalam PMB adalah hilangnya kesempatan pada tahun ajaran 2009-2010 untuk lulus kemahasiswaan dan hilangnya kesempatan untuk dinyatakan sebagai anggota aktif IKM Fakultas Psikologi UI serta tidak memiliki hak anggota aktif yang tercantum dalam ART Bab I Keanggotaan pasal 4 sampai yang bersangkutan lulus kemahasiswaan.
Hak anggota aktif IKM F.Psi UI yang tercantum pada ART Bab I Keanggotaan pasal 4 adalah sebagai berikut:
a. mendapatkan pelayanan dan fasilitas yang disediakan IKM Fakultas Psikologi UI menurut prosedur yang berlaku;
b. mendapatkan advokasi akademis dan nonakademis;
c. mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan;
d. memilih dan/atau dipilih dalam pemilu sesuai dengan prosedur yang berlaku;
e. menjadi peserta dan/atau panitia dalam semua kegiatan kemahasiswaan di tingkat fakultas;
f. menjadi pengurus lembaga kemahasiswaan di tingkat fakultas; dan
mengajukan tuntutan kepada anggota IKM Fakultas Psikologi UI dan/atau lembaga di dalam IKM Fakultas Psikologi UI yang melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan IKM Fakultas Psikologi UI sesuai dengan prosedur yang berlaku.
I.3. Waktu Kegiatan
Kegiatan PMB akan berlangsung dari tanggal 9 Agustus–30 September 2009 dengan rincian sebagai berikut:
Briefing PSAF : 8 Agustus 2009
Pra-PSAF : 17 Agustus 2009
PSAF : 20-21 Agustus 2009
Prosesi : 31 Agustus–30 September 2009
I.4. Pertanggungjawaban MPM dan BEM Fakultas Psikologi UI
(1) Penanggung jawab prosedur penerimaan anggota aktif adalah MPM F. Psi UI.
(2) Penyelenggara prosedur penerimaan anggota aktif adalah BEM F. Psi UI.
Sedangkan acara selain kegiatan PMB berada di luar tanggung jawab MPM dan BEM Fakultas Psikologi UI.
II. Peserta PMB 2009
II.1. Definisi Peserta
Peserta acara PMB adalah mahasiswa baru Fakultas Psikologi Universitas Indonesia angkatan 2009, meliputi program S1 Reguler dan Kelas Internasional (KI), serta mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Indonesia yang belum mengikuti atau tidak lulus acara PMB Fakultas Psikologi Universitas Indonesia di tahun sebelumnya.
II.2. Kewajiban Peserta PMB
Peserta PMB memiliki kewajiban secara umum, yaitu:
1. Menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan tempat pelaksanaan kegiatan selama acara berlangsung.
2. Bertingkah laku sopan dan santun.
3. Melaksanakan tata tertib yang telah ditentukan oleh panitia dengan bijaksana serta penuh kedewasaan dan tanggung jawab.
4. Turut serta dalam memelihara dan menjaga lingkungan (tidak merusak, menjaga kebersihan dan keindahan)
Peserta PMB fakultas Psikologi UI memiliki kewajiban secara khusus, yaitu:
1. Mengikuti seluruh kegiatan PMB secara proaktif, disiplin, kritis, dan bertanggung jawab.
2. Hadir tepat waktu dalam kegiatan yang telah ditetapkan oleh panitia dan apabila datang terlambat, peserta wajib melapor kepada panitia yang telah ditunjuk.
3. Memakai seluruh atribut PMB yang telah ditetapkan oleh panitia.
II.3. Konsekuensi
Bagi setiap pelanggaran terhadap poin yang telah disebutkan di atas, maka peserta akan menerima konsekuensi sesuai dengan tingkat pelanggarannya, yaitu pelanggaran ringan, berat, dan khusus.
II.4. Hak Peserta PMB
1. Mengajukan pendapat, pertanyaan, serta masukan dalam aktivitas-aktivitas yang telah ditentukan selama kegiatan PMB berlangsung, sesuai dengan etika dan norma kesopanan.
2. Mengetahui jadwal setiap acara kegiatan PMB.
3. Mendapatkan keterangan tentang kelulusannya sesuai dengan syarat kelulusan yang telah ditentukan.
4. Dihitung presensinya berdasarkan kehadiran dalam acara PMB minimal satu kali dalam hari kegiatan.
5. Peserta yang mengikuti seluruh kegiatan dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran dalam PSAF akan mendapatkan konsekuensi positif yang diberikan oleh pihak panitia.
6. Melakukan advokasi apabila merasa dirugikan pada saat dan setelah masa PMB berlangsung
II.5. Ketidak-ikutsertaan dengan alasan tertentu
1. Peserta PMB yang tidak dapat mengikuti kegiatan PMB wajib memberikan surat keterangan tidak dapat mengikuti kegiatan dengan alasan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan, yaitu bila terjadi musibah, sakit, ataupun kematian anggota keluarga. Surat tersebut harus ditanda tangani oleh orangtua/wali dan peserta yang bersangkutan. Penyerahan surat keterangan tersebut paling lambat dua hari (2x24 jam) kepada panitia dari waktu kegiatan yang tidak diikuti oleh peserta yang bersangkutan. Alasan selain yang telah disebutkan di atas harus dikofirmasikan terlebih dahulu kepada panitia yang telah ditunjuk. Panitia yang ditunjuk akan menentukan boleh/tidaknya peserta yang bersangkutan untuk tidak mengikuti kegiatan. Dalam hal ini, panitia yang ditunjuk adalah Aditia Nakan (2007) selaku Project Officer dan Keisha Imanina (2007) selaku PJ Evaluasi.
2. Peserta yang sakit ketika pelaksanaan kegiatan dapat segera melapor kepada panitia dan hasil diagnosa dokter akan menentukan apakah peserta yang bersangkutan dapat melanjutkan aktivitas atau tidak.
III. Kelulusan
Kriteria kelulusan PMB 2009, adalah sebagai berikut :
1. Memenuhi syarat presensi yaitu mengikuti minimal 75% dari seluruh rangkaian kegiatan PMB 2009 Fakultas Psikologi UI. Syarat presensi 75% harus mencakup kehadiran pada acara PSAF karena acara tersebut bersifat wajib.
2. Indeks Prestasi Kumulatif tugas selama rangkaian PMB lebih dari sama dengan 2.30 dari skala 0-4.00 dengan rincian sebagai berikut:
i. Briefing PSAF : 1 SKS
ii. Pra-PSAF : 2 SKS
iii. PSAF : 6 SKS
iv. Prosesi, dengan rincian:
1. Workshop Menulis : 3 SKS
2. Social Project : 4 SKS
3. Open House BEM Fakultas Psikologi UI : 1 SKS
4. Log Book : 3 SKS
5. Acara Keagamaan : 1 SKS
6. Latihan Yell Guys : 1 SKS
7. Pementasan Penutupan PMB : 1 SKS
8. Esai tentang Musma : 1 SKS
Total SKS : 24 SKS
Perolehan Indeks Prestasi Kumulatif yang tinggi tetap dinyatakan tidak lulus apabila tidak memenuhi syarat presensi.
3. Jumlah peserta yang memenuhi persyaratan (1) dan (2) minimal 80% dari jumlah seluruh peserta PMB. Tidak tercapainya angka tersebut berarti seluruh peserta PMB 2009 dinyatakan tidak lulus.
III.2. Keadaan Khusus
Untuk situasi-situasi khusus dan mendadak tentang kelulusan seorang peserta PMB yang memerlukan peninjauan ulang akan dipertimbangkan dan diputuskan oleh panitia sesuai dengan peraturan dan kebijaksanaan pada kasus-kasus tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar