Rabu, 06 Januari 2010

STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
http://addvaluemarket.blogspot.com/2009/10/standar-penilaian-indinesia-spi-segera.html
Puji Syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas karunianya sehingga harapan Penilai Indonesia untuk menyempurnakan Standar Penilaian Indonesia (SPI) yang bertaraf Internasional dapat terwujud. SPI ini mengacu kepada Internasional Valuation Stardards Commettee (IVSC) dan standar-standar lainnya di dunia, serta mengembangkannya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di Indonesia. SPI ini adalah edisi yang ke 4 dan merupakan penyempurnaan dari Standar Penilaian Indonesia yang terdahulu (SPI 2002), yang selanjutnya disebut dengan SPI 2007.
SPI ini memiliki peran penting bagi pelaku penilaian (para Penilai) Pengguna jasa, dan lembaga-lembaga Pemerintahan maupun lembaga terkait lainnya. Bagi para Penilai, SPI ini akan menjadi panduan dalam menjalankan praktik penilaian, sedangkan bagi pengguna jasa, dapat menjadi acuan dalam pemanfaatan hasil penilaian. Sementara bagi Pemerintah maupun lembaga terkait lainnya, SPI ini dapat menjadi perangkat kontrol dalam pelaksanaan Penilaian di Indonesia
SPI 2007 memiliki landasan cakupan (platform) yang diperluas untuk penilaian aset serta penilaian bisnis yang memberikan pedoman penilaian untuk jenis properti badan usaha dan Hak Kepemilikan Finansial.
Standar ini diterbitkan dalam dua tahap, yaitu SPI 2007 tahap I yang ditetapkan pada tanggal 26 Juni 2007 dan sudah berlaku secara efektif tanggal 27 Desember 2007, sedangkan SPI 2007 tahap II ditetapkan pada tanggal 19 Desember 2008 dan berlaku efektif setelah masa transisi selama 6 (enam) bulan pada tanggal 20 Juni 2009. Penjelasan istilah (Glossary) untuk kedua tahap tersebut dirangkum menjadi satu dan penulisannya diurutkan sesuai abjad.
SPI 2007 Tahap I SPI 2007 Tahap II
Pendahuluan
Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI)
Konsep & Prinsip Umum Penilaian (KPUP)
Standar Penilaian
Nilai Pasar sebagai dasar Penilaian (SPI 1)
Dasar Penilaian Selain Nilai Pasar ( SPI 2)
Pelaporan Penilaian (SPI 3)
Penerapan Penilaian Indonesia (PPI)
Penilaian Untuk Pelaporan Keuangan (PPI 1)
Penilaian Untuk Tujuan Penjaminan Hutang (PPI 2) Penerapan Penilaian Indonesia (PPI)
Penilaian Aset Sektor Publik Untuk Pelaporan Keuangan (PPI 3)
Panduan Penerapan Penilaian Indonesia (PPPI)
Penilaian Real Properti (PPPI 1)
Penilaian Hak Sewa (PPPI 2)
Penilaian Mesin & Peralatan (PPPI 3)
Penilaian Aset tak Berwujud (PPPI 4)
Penilaian Personal Properti (PPPI 5)
Penilaian Bisnis (PPPI 6)
Penilaian Properti Agri (PPPI 7)
Pendekatan Biaya Untuk Pelaporan Keuangan (PPPI 8)
Analisis Dicounted Cash Flow (PPPI 9)
Kualifikasi Penilai, Status, dan Benturan Kepentingan (PPPI 10)
Tujuan dan Dasar Penilaian yang Digunakan (PPPI 11)
Syarat Penugasan (PPPI 12)
Inspeksi dan Hal yang Dipertimbangkan (PPPI 13)
Kaji Ulang Penilaian (PPPI 14)
Penilaian Properti dan Bisnis Khusus (PPPI 15)
Penilaian Massal (PPPI 16)
Penilaian Properti Industri Pertambangan (PPPI 17)

SPI yang lengkap dan komprehensif merupakan keinganan semua pihak yang berkepentingan akan laporan penilaian. Oleh karena itu, SPI ini akan terus dilengkapi dan disempurnakan sesuai dengan tuntutan dan perkembangan praktek bisnis dan profesi penilaian
Terima kasih kami sampaikan kepada Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, Departemen Keuangan Republik Indonesia sebagai instansi pembina profesi Penilai, badan dan instansi Pemerintah lainnya, perguruan tinggi, organisasi, dan perusahaan perorangan dan seluruh pihak yang telah memberikan saran dan masukan guna penyempurnaan SPI ini.
Sebagai wujud pembinaan dan peningkatan mutu serta integritas anggota MAPPI khususnya dalam melakukan pekerjaan penilaian sesuai standar, maka dalam kesempatan ini kami memberikan buku SPI 2007 tahap II secara cuma-cuma kepada anggota MAPPI yang pernah mengikuti Diseminasi SPI 2007 tahap II dan telah melunasi iuran keanggotaan sampai dengan tahun 2009. Selanjutnya buku tersebut dapat diperoleh di Sekretariat MAPPI atau dapat dikirim dengan dikenakan ongkos kirim ses
Standar Penilaian Indonesia (SPI) segera Anda Miliki
Standar Penilaian Indonesia (SPI) ini memiliki peran penting bagi pelaku penilaian (para Penilai) Pengguna jasa, dan lembaga-lembaga Pemerintahan maupun lembaga terkait lainnya. Bagi para Penilai, SPI ini akan menjadi panduan dalam menjalankan praktik penilaian, sedangkan bagi pengguna jasa, dapat menjadi acuan dalam pemanfaatan hasil penilaian. Sementara bagi Pemerintah maupun lembaga terkait lainnya, SPI ini dapat menjadi perangkat kontrol dalam pelaksanaan Penilaian di Indonesia
Standar Penilaian Indonesia (SPI) 2007 memiliki landasan cakupan (platform) yang diperluas untuk penilaian aset serta penilaian bisnis yang memberikan pedoman penilaian untuk jenis properti badan usaha dan Hak Kepemilikan Finansial.
SPI yang lengkap dan komprehensif merupakan keinganan semua pihak yang berkepentingan akan laporan penilaian. Oleh karena itu, SPI ini akan terus dilengkapi dan disempurnakan sesuai dengan tuntutan dan perkembangan praktek bisnis dan profesi penilaian
Terima kasih kami sampaikan kepada Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, Departemen Keuangan Republik Indonesia sebagai instansi pembina profesi Penilai, badan dan instansi Pemerintah lainnya, perguruan tinggi, organisasi, dan perusahaan perorangan dan seluruh pihak yang telah memberikan saran dan masukan guna penyempurnaan SPI ini.
Sebagai wujud pembinaan dan peningkatan mutu serta integritas anggota MAPPI khususnya dalam melakukan pekerjaan penilaian sesuai standar, maka dalam kesempatan ini kami memberikan buku SPI 2007 tahap II secara cuma-cuma kepada anggota MAPPI yang pernah mengikuti Diseminasi SPI 2007 tahap II dan telah melunasi iuran keanggotaan sampai dengan tahun 2009. Selanjutnya buku tersebut dapat diperoleh di Sekretariat MAPPI atau dapat dikirim dengan dikenakan ongkos kirim sesuai tujuan.
Standar ini diterbitkan dalam dua tahap, yaitu SPI 2007 tahap I yang ditetapkan pada tanggal 26 Juni 2007 dan sudah berlaku secara efektif tanggal 27 Desember 2007, sedangkan SPI 2007 tahap II ditetapkan pada tanggal 19 Desember 2008 dan berlaku efektif setelah masa transisi selama 6 (enam) bulan pada tanggal 20 Juni 2009. Penjelasan istilah (Glossary) untuk kedua tahap tersebut dirangkum menjadi satu dan penulisannya diurutkan sesuai abjad.
SPI 2007 Tahap I
Pendahuluan
Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI)
Konsep & Prinsip Umum Penilaian (KPUP)
Standar Penilaian
Nilai Pasar sebagai dasar Penilaian (SPI 1)
Dasar Penilaian Selain Nilai Pasar ( SPI 2)
Pelaporan Penilaian (SPI 3)
Penerapan Penilaian Indonesia (PPI)
Penilaian Untuk Pelaporan Keuangan (PPI 1)
Penilaian Untuk Tujuan Penjaminan Hutang (PPI 2)
SPI 2007 Tahap II
Penerapan Penilaian Indonesia (PPI)
Penilaian Aset Sektor Publik Untuk Pelaporan Keuangan (PPI 3)
Panduan Penerapan Penilaian Indonesia (PPPI)
Penilaian Real Properti (PPPI 1)
Penilaian Hak Sewa (PPPI 2)
Penilaian Mesin & Peralatan (PPPI 3)
Penilaian Aset tak Berwujud (PPPI 4)
Penilaian Personal Properti (PPPI 5)
Penilaian Bisnis (PPPI 6)
Penilaian Properti Agri (PPPI 7)
Pendekatan Biaya Untuk Pelaporan Keuangan (PPPI 8)
Analisis Dicounted Cash Flow (PPPI 9)
Kualifikasi Penilai, Status, dan Benturan Kepentingan (PPPI 10)
Tujuan dan Dasar Penilaian yang Digunakan (PPPI 11)
Syarat Penugasan (PPPI 12)
Inspeksi dan Hal yang Dipertimbangkan (PPPI 13)
Kaji Ulang Penilaian (PPPI 14)
Penilaian Properti dan Bisnis Khusus (PPPI 15)
Penilaian Massal (PPPI 16)
Penilaian Properti Industri Pertambangan (PPPI 17)

STANDAR PENGELOLA PENDIDIKAN

STANDAR PENGELOLA PENDIDIKAN
http://sofian.staff.ugm.ac.id/artikel/REKOMENDASI-UNTUK-MENDIKNAS.pdf
. PENDAHULUAN
Dalam mewujudkan Indonesia Sehat 2010 perlu adanya upaya strategis dari semua
pelaksana pembangunan kesehatan. Institusi Pendidikan Tenaga Kesehatan yang
berperan dalam menghasilkan tenaga kesehatan wajib melakukan, melembagakan,
mengendalikan serta menetapkan Penjaminan Mutu Pendidikan yang mengacu pada PP
nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dimana pada pasal 91
dinyatakan bahwa satuan pendidikan wajib melakukan Penjaminan Mutu Pendidikan.
Penjaminan Mutu Pendidikan adalah proses penetapan dan pemenuhan standar
pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga konsumen, produsen dan
pihak lain yang berkepentingan memperoleh kepuasan.
Penjaminan mutu satuan pendidikan memerlukan standar oleh karena itu Pusdiknakes
telah menyusun 8 (delapan ) standar yang meliputi standar isi, proses, kompetensi
lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan , sarana dan prasarana, pengelolaan,
pembiayaan dan penilaian pendidikan. Sebagai bentuk akuntabilitas publik terhadap
proses penjaminan mutu tersebut dilakukan akreditasi secara objektif, adil, transparan
dan komprehensif sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan proses pembelajaran juga harus didukung oleh pendidik/dosen yang
memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran yang
dibuktikan dengan ijazah dan sertifikat pendidik seperti tersebut dalam UU RI No 14
tentang Guru dan Dosen. Pengakuan terhadap kemampuan profesional dosen seperti
tersebut dalam PP No. 42 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Dosen dapat diperoleh melalui
uji kompetensi yang dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio.
Untuk mengetahui pemenuhan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan dalam UU RI
No.20 tentang sistem Pendidikan Nasional terhadap institusi pendidikan agar sesuai
dengan standar pendidikan dilakukan akreditasi yaitu kegiatan menilai kelayakan
institusi pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Pengakuan terhadap mutu lulusan pendidikan tenaga kesehatan dilakukan pengguna
(User) melalui suatu sistem yang berkaitan dengan sertifikasi, registrasi, lisensi tenaga
kesehatan oleh lembaga sertifikasi melalui uji kompetensi.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Pusdiknakes memfasilitasi Pertemuan
koordinasi pengelola institusi Pendidikan Tenaga Kesehatan Jenjang Pendidikan Tinggi
(Perkonas Diknakes) sebagai langkah konkrit dalam pemahaman dan arah yang sama
dalam meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tenaga kesehatan yang
memenuhi standar nasional pendidikan agar dihasilkannya tenaga kesehatan yang
profesional.
B. TUJUAN
a. Tujuan Umum
Memberikan informasi berkenaan dengan peningkatan mutu institusi pendidikan
tenaga kesehatan agar menghasilkan tenaga kesehatan yang profesional.
b. Tujuan Khusus
Memberikan informasi tentang penyelenggaraan pendidikan tenaga kesehatan yang
meliputi :
a. Kebijakan Pendidikan Tenaga Kesehatan
b. Sistem penjaminan mutu pendidikan tenaga kesehatan
c. Sertifikasi dosen
d. Akreditasi Pendidikan Tenaga Kesehatan
e. Sertifikasi, registrasi dan lisensi tenaga kesehatan
C. MEKANISME PERTEMUAN
Mekanisme penyelenggaraan Pertemuan Koordinasi Pengelola Penyelenggara
pendidikan tenaga kesehatan adalah sebagai berikut :
• Penyampaian materi oleh Nara Sumber
• Tanya jawab
• Diskusi Institusi sejenis
D. WAKTU DAN TEMPAT
Pertemuan akan dilaksanakan 2 (dua) regional yaitu :
1. Regional I dilaksanakan pada :
Waktu : 3 – 6 Desember 2008
Tempat : Hotel Good Way Batam
Jl. Imam Bonjol No. 1 Nagoya Batam (Kep.Riau)
Telp.(0778) 426888 Fax. (0778) 458057
2. Regional II dilaksanakan pada :
Waktu : 10 – 13 Desember 2008
Tempat : Hotel Saphir Yogyakarta
Jl. Laksda Adi Sucipto No. 38 Yogyakarta
Telp.(0274) 566222
E. NARA SUMBER DAN PESERTA
Nara Sumber :
• Ka Badan PPSDM Kesehatan
• Ka.Pusat Diknakes Badan PPSDM Kesehatan
• Ka.Puspronakes & LN Badan PPSDM Kesehatan
• Direktorat Akademik Ditjen Dikti Depdiknas
• Direktorat Ketenagaan Ditjen Dikti Depdiknas
• Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (BAN PT)
Peserta :
Walaupun pada dasarnya peserta boleh memilih lokasi yang diinginkan, akan tetapi
dianjurkan akan tetap mengikuti pengelompokan yang telah disusun panitia agar diskusi
institusi sejenis dapat efektif dan effisien.
Peserta Regional I diharapkan berasal dari institusi diknakes yang menyelenggarakan
pendidikan jenis :
• Keperawatan
• Farmasi
• Analis Kesehatan
• Analisa Farmasi dan Makanan
• Terapi Wicara
• Fisioterapi
• Teknik Kadiovaskuler
• Okupasi Terapi
• Ortetik Prostetik
• Teknik Transfusi Darah
• Perekam Iformasi Kesehatan
• Refraksi Optisi
• Akupunktur
Peserta Regional II diharapkan berasal dari institusi diknakes yang menyelenggarakan
pendidikan jenis :
• Kebidanan
• Gizi
• Kesehatan Lingkungan
• Teknik Elektromedik
• Teknik Radiodiagnostik & Radioterapi
• Kesehatan Gigi
• Teknik Gigi
F. PEMBIAYAAN
Biaya penyelenggaraan Pertemuan Koordinasi Pengelola Penyelenggara Pendidikan
Tenaga Kesehatan tahun 2008 adalah sebesar Rp. 1.750.000,- (Satu Juta Tuju Ratus
Lima Puluh Ribu Rupiah) bagi peserta yang menginap dan Rp. 1.200.000,- (Satu
Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) bagi Peserta yang tidak menginap.
Dana yang tersedia akan dipergunakan untuk membiayai :
• Biaya Akomodasi dan konsumsi selama pertemuan berlangsung ( 4 hari 3 malam )
• Nara Sumber
• Fotocopy materi pertemuan
• Seminar Kit
Biaya dikirimkan melalui Bank Mandiri Cabang Pondok Labu dengan Nomor Rekening
127-00-0533124-2 An.Sutirah dan bukti transfer beserta formulir pendaftaran di fax ke
(021) 75913489.
G. LAIN-LAIN
1. Pertemuan Koordinasi pengelenggara Diknakes di jadwalkan di 2 (dua) tempat yang
berbeda dengan materi yang sama dan mengingat tempat yang terbatas
kepesertaannya dianjurkan hanya satu tempat (satu regional).
2. Pertemuan Regional I
a. Pembukaan akan dilaksanakan pada hari Rabu, 3 Desember 2008 pukul 19.00
WIB
b. Pertemuan akan ditutup hari Jum’at tanggal 5 Desember 2008 pukul 16.00 WIB
dan check out pada hari Sabtu 6 Desember sampai dengan pukul 12.00 WIB
3. Pertemuan Regional II
a. Pembukaan akan dilaksanakan pada hari Rabu, 10 Desember 2008 pukul 19.00
WIB
b. Pertemuan akan ditutup hari Jum’at tanggal 12 Desember 2008 pukul 16.00 WIB,
Check Out pada hari Sabtu 13 Desember 2008 sampai dengan Pukul 12.00 WIB.
4. Informasi telah mengirimkan formulir pendaftaran dan mengirimkan biaya dapat
dilakukan melalui SMS dengan mencantumkan Nama, asal Institusi dan Nomor
bukti transfer kepada Sdri. Euis Nina No.HP.0852 139 7711 atau Sdr. Oyo
HP.0812 955 3200.
5. Peserta yang mendaftarkan diri setelah tanggal yang telah ditentukan atau di tempat
acara dinyatakan sebagai peserta yang tidak menginap, peserta dipersilakan
mencari penginapan sendiri.
6. Mengingat terbatasnya tempat, diharapkan Peserta mendaftarkan diri dengan
mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer selambat-lambatnya sebagai
berikut :
a. Regional I hari Kamis tanggal 27 November 2008 pukul 16.00 WIB
b. Regional II hari Senin tanggal 1 Desember 2008 pukul 16.00 WIB
7. Peserta wajib melakukan pendaftaran ulang ditempat acara dengan memperlihatkan
Bukti Transfer dan formulir pendaftaran.
8. Pembatalan sebagai peserta dilanyani Panitia bila informasi disampaikan 2 (dua) hari
sebelum acara dimulai.

STANDAR PEMBIAYAAN PENDIDIKAN

STANDAR PEMBIAYAAN PENDIDIKAN

Sofian Effendi1
UUD 1945 menetapkan salah satu kewajiban konstitusional negara adalah
mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam rangka melaksanakan cita-cita nasional tersebut
PT mempunyai tugas amat luhur dan menjadi harapan para warga bangsa. PT tidak saja
dipandang mampu menentukan kemajuan dan masa depan bangsa melalui peningkatan
kinerja ekonomi nasional, tetapi juga diharapkan mampu menciptakan keadilan sosial
melalui akses ke perguruan tinggi.
Subsidi adalah instrumen kebijakan yang digunakan Pemerintah Indonesia untuk
merealisasikan keadilan dan pemerataan pada berbagai pelayanan publik, termasuk
pendidikan tinggi. Pada tahun anggaran 2004, misalnya Pemerintah menyediakan hampir
Rp 100 trilyun untuk subsidi, diluar subsidi untuk pendidikan tinggi sebesar Rp 6,1
trilyun.
Pembiayaan untuk peenyediaan layanan pendidikan tinggi selama ini didukung
oleh APBN yang jumlahnya masih belum cukup memadai, sekitar 2 persen dari total
pengeluaran pemerintah. Pengeluaran pemerintah tersebut adalah untuk subsidi biaya
pendidikan tinggi sebesar 80-85 persen dari total biaya pendidikan per mahasiswa.
Namun sekarang, kondisi keuangan pemerintah tidak setebal dulu, padahal untuk
menmpoertahankan standar mutu nasional dan peningkatan akses PT perlu dukungan
dana yang semakin besar. Pilihan yang dilematis sekarang harus dibuat oleh Pemerintah.
Apakah kebijakan status-quo dilanjutkan dengan menyediakan subsidi seadanya sebesar
Rp. 6,2 juta per orang untuk semua mahasiswa dengan konsekuensi PT tidak mampu
mempertahankan mutu akademik dan akses semakin timpang? Atau, beri PT kemandirian
untuk melakukan strategi pembiayaan yang lebih rasional sehingga dapat meningkatkan
1 Penulis adalah Guru Besar Kebijakan Publik dan Rektor Universitas Gadjah Mada.
2
mutu, meningkatkan tingkat partisipasi PT menjadi 20 persen pada 2010, serta
peningkatan akses kelompok masyarakat kurang mampu ke PT berkualitas?
Resep Prof. Nicholas Barr
Ternyata Indonesia bukan satu-satunya bangsa yang mengghadapi kondisi
dilematis ini. Bangsa Inggris juga sedang menghadapi masalah pendidikan yang sama
yakni, merosotnya kualitas akademik dan rendahnya akses golongan ekonomi lemah ke
perguruan tinggi.
Prof. Nicholas Barr, profesor ekonomi publik dari London School of Economics
(LSE), mengajukan resep cukup menarik untuk dipelajari. Versi ringkas pikiran Prof.
Barr sudah diterbitkan di harian The Guardian edisi Juni 12, 2003 dengan judul “How
best to widen university access – by abolishing fees as Tories suggest, or by enhancing
loans, as the government plans”? Versi lebih lengkap diterbitkan dalam bentuk white
paper berjudul “Financing Higher Education: Comparing the Options” yang disusunnya
untuk Partai Buruh yang sedang berkuasa di Inggris.
Menjelang Pemilu tahun 2004, salah satu agenda politik yang dipilih oleh dua
partai yang sedang bersaing keras berebut dukungan publik Inggris adalah isu
kemerosotan mutu dan terbatasnya akses golongan lemah ke perguruan tinggi. Partai
Torries, yang merupakan partai oposisi, berjanji akan meningkatkan akses golongan
kurang mampu dengan memberi subsidi penuh kepada mahasiswa. Sebaliknya, Partai
Buruh yang sedang berkuasa, menjanjikan akan meningkatkan akses golongan kurang
mampu melalui pembayaran yang ditangguhkan (deferred payments). Sederhananya, para
mahasiswa dari keluarga mampu boleh kuliah dulu dan membayar kemudian.
Menurut penilaian Barr, subsidi penuh dan pembebasan biaya pendidikan tidak
selalu menyebabkan akses yang lebih adil dan merata pada pendidikan tinggi.
Menggunakan penerimaan dari pajak sebagai sumber pembiayaan pendidikan tinggi akan
menyebabkan dana untuk program lainnya menjadi berkurang. Dalam real politics,
subsidi untuk pendidikan tinggi selalu kalah dengan sistem kesehatan nasional dan untuk
membiayai pendidikan wajib dan program pra-sekolah.
Kedua, dalam pelaksanaannya subsidi di Inggris selalu kurang menguntungkan
kelompok miskin. Selama bertahun-tahun, akses keluarga kurang yang mampu ke
pendidikan tinggi hanya 15 persen, dibandingkan 81 persen dari keluarga mampu.
3
Sebaliknya, di Amerika yang mengikuti sistem pasar, akses keluarga kurang mampu
mencapai 43 persen.
Ketiga, subsidi pemerintah selalu lebih menguntungkan kelompok yang lebih baik
kondisi ekonominya. Di Inggris cukup banyak anggota masyarakat yang mendukung
rencana sistem pajak progresif. Namun, mereka mengharapkan penerimaan pemerintah
dari pajak lebih digunakan untuk pendidikan pra-sekolah, menurunkan angka drop-outs
pada SLTA, meningkatkan kualitas pendidikan kejuruan, serta program khusus untuk
anak-anak keluarga tidak mampu.
Opsi kedua, yang menjadi agenda politik Partai Buruh, adalah usul sebaliknya.
Masyarakat yang memerlukan pendidikan tinggi bermutu tinggi harus membayar biaya
investasi masa depannya. Yang lebih mampu harus membayar lebih tinggi dan akses ke
pendidikan tinggi dibiayai melalui pinjaman.
Belajar dari kegagalan masa lalu dalam pelaksanaan student loans, Pemerintah
menjamin pembayaran kembali melalui pembayaraan pinjaman melalui potongan gaji
bersamaan dengan pemungutan pajak penghasilan. Pembayaran melalui pemotongan gaji
ini memungkinkan adanya pembayaran secara progresif. Yang berpendapatan rendah
mengangsur lebih rendah dan yang berpendapatan tinggi mengangsur lebih besar. Opsi
ini pada dasarnya ingin mendorong alokasi anggaran pendidikan dari kelompok mampu
yang tidak lagi menerima subsidi ke kelompok tidak mampu yang menerima pinjaman
untuk mendapatkan akses ke perguruan tinggi..
Mungkinkah diterapkan di Indonesia?
Seperti halnya di Inggris, pendidikan tinggi kita saat ini sedang menghadapi 3
tantangan yang amat berat yakni kesenjangan mutu dibandingkan dengan PT regional
Asean, tingkat partisipasi terbatas, hanya 13 persen, dispartitas akses antara golongan
masyarakat kurang mampu dan yang mampu, dan rendahnya efisiensi internal.
Untuk mengatasi ketiga tantangan tersebut diperlukan dukungan biaya cukup
besar. Simulasi yang diadakan oleh rekan-rekan di UGM, memperkirakan biaya untuk
meningkatkan akses keluarga kurang mampu dari kondisi sekarang, 3.3 persen menjadi
10 persen dengan angka partisipasi pendidikan tinggi sebesar 15 persen, diperlukan biaya
pendidikan sebesar Rp.19,9 trilyun, dengan catatan biaya pendidikan Rp. 18,1 juta per
mahasiswa per tahun seperti rencana Ditjen Dikti. Jumlah tersebut hanya untuk
4
membiaya lebih kurang 1 juta mahasiswa di seluruh PTN. Untuk membiaya 5,6 juta
mahasiswa di seluruh PT diperlukan biaya sebesar Rp. 69,4 trilyun per tahun. Bila
standar mutu yang hendak dicapai adalah standar mutu di PT Malaysia, diperlukan
anggaran sebesar Rp. 154 trilyun per tahun untuk 1 juta mahasiswa PTN,. Untuk
menyediakan pendidikan tinggi berstandar mutu regional Asean bagi 5,6 juta mahasiswa
diperlukan biaya sebesar Rp. 662,4 trilyun.
Ada tiga opsi yang dapat dipertimbangkan oleh Pemerintah untuk membiayai
pembangunan pendidikan tinggi yang bertujuan mengatasi 3 masalah pokok sebgaimana
dimaksud. Opsi pertama, adalah seperti opsi yang dipilih Partai Torries di Inggeris,
Pemerintah memberi subsidi pendidikan tinggi untuk semua mahasiswa yang diterima di
perguruan tinggi, Untuk merealisasikan janji politik ini perlu disediakan anggaran
pendidikan tinggi sebesar Rp. 19,9 trilyun sampai Rp. 69,4 trilyun, tergantung dari
standar mutu dan tingkat partisipasi yang hendak dicapai. Artinya diperlukan peningkatan
pengeluaran untuk pendidikan tinggi antara 3 sampai 12 kali, tergantung dari standar
mutu yang hendak dicapai.
Opsi kedua, adalah Subsidi Silang dengan menerapkan full-payment kepada
keluarga mampu, memberi subsidi penuh kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu,
dan subsidi 50 persen kepada mahasiswa dari keluarga berpenghasilan menengah. Biaya
untuk melaksanakan opsi ini berkisar antara Rp. 11,4 trilyun sampai Rp 97,1 trilyun bila
standar mutu yang hendak dicapai adalah standar mutu PT di Malaysia dan Singapura.
Opsi ketiga, adalah Penyediaan Pinjaman Pendidikan Tinggi dengan subsidi
bunga kepada keluarga tidak mampu dan keluarga kurang mampu. Jumlah kredit
tergantung dari besarnya biaya pendidikan yang dikenakan oleh masing-masing
Universitas. Biaya yang harus disediakan Pemerintah untuk subsidi bunga berkisar antara
Rp. 798 milyar untuk standar nasional sampai Rp. 6,797 trilyun per tahun untuk kira-kira
1, 3 juta mahasiswa perguruan tinggi negeri yang mencapai standar mutu PT Malaysia
dan Singapura. Angsuran pinjaman pokok sebesar Rp 72 juta per mahasiswa untuk
membiayai pendidikan tinggi selama 4 tahun dengan standar nasional, sampai Rp. 616
selama 4 tahun untuk pendidikan tinggi berkualitas Malaysia dan Singapura dibayar
kembali dengan mengenakan potongan terhadap pendapatan sejumlah persentase tertentu.
Dengan kata lain system pembayaran seperti ini memungkinkan lulusan dengan
5
pendapatan lebih tinggi membayar jumlah yang lebih besar, sehingga waktu pelunasan
hutangnya lebih pendek.
Karena peningkatan mutu pendidikan tinggi adalah agenda politik yang tidak
dapat ditawar lagi, sebaiknya Menteri Pendidikan Nasional pada Kabinet Indonesia
Bersatu memilih Opsi Ketiga untuk mengatasi kendala pembiayaan guna melaksanakan
kebijakan nasional perndidikan tinggi. Alokasi APBN yang tesedia untuk pendidikan
tinggi diperkirakan mencapai Rp. 6 – 7 trilyun per tahun. Jumlah tersebut amat
memungkinkan pelaksanaan program pembangunan pendidikan tinggi untuk
meningkatkan mutu, meningkatkan partisipasi dan meningkatkan akses pendidikan tinggi
secara berkeadilan untuk 1,4 – 1,5 juta mahasiswa. Program ini akan mempunyai
dampak positif terhadap popularitas Kabinet Indonesia Bersatu.
Yogyakarta, 22 Oktober 2004

STANDAR SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN

STANDAR SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN
http://www.ui.ac.id/download/files/bpma/Prasarana_&_Sarana.pdf
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Prasarana dan Sarana (P.S) adalah salah satu masukan dalam sistem penjaminan mutu akademik.
Keberadaan dan pilihan jenis, jumlah, mutu dari P.S ini tergantung dari kebutuhan masing-masing program
studi (karakteristik bidang ilmu), kondisi masing-masing Fakultas/Departemen/Program Studi dan arah
kebijakan universitas. Pengelolaan P.S harus dilakukan secara terintegrasi, sehingga dapat digunakan oleh
seluruh program studi yang membutuhkan.
Paradigma baru dalam pendidikan menghendaki lulusannya mampu bersaing di dunia internasional, dan
memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan IPTEK dan seni serta kebutuhan dunia
kerja. Untuk itu diperlukan perencanaan kebutuhan P.S yang sesuai dengan perencanaan kurikulum,
penelitian, pengabdian dan pelayanan pada masyarakat. Pengaturan prasarana dan sarana harus dapat
dimanfaatkan secara lebih efektif dan efisien. Adanya penjaminan mutu P.S di UI akan lebih memperjelas
langkah menuju ke cita-cita UI berada dalam 5 besar di ASIA tahun 2020.
TUJUAN
Buku pedoman ini memberikan panduan bagi fakultas atau departemen mengenai pelaksanaan penjaminan
mutu P.S di lingkungannya masing-masing. Selain itu buku pedoman ini juga diharapkan dapat menjadi
panduan pengelola dalam memperbaiki kinerjanya. Diharapkan pula buku ini dapat membantu para pengelola
akademik atau penanggungjawab unit kerja di lingkungan UI dalam melakukan manajemen P.S dengan
mempertimbangkan standar mutu yang telah ditetapkan.
1
Prasarana dan Sarana Akademik
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
2
Buku pedoman ini memuat standar mutu, manajemen mutu, dan penjaminan mutu P.S akademik. Setiap
Fakultas sesuai dengan bidang ilmunya mempunyai spesifikasinya masing-masing, sehingga setiap Fakultas
perlu mengembangkan buku pedoman teknis penjaminan mutu prasarana dan sarana yang dapat berbeda
satu dengan lainnya.
SASARAN
Sasaran buku pedoman ini adalah para manajer, pengelola dan dosen yang terkait dengan P.S Akademik.
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
Prasarana dan Sarana Akademik 3
BAB II
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP
PRASARANA DAN SARANA AKADEMIK
PENGERTIAN
Prasarana akademik adalah perangkat penunjang utama suatu proses atau usaha pendidikan agar tujuan
pendidikan tercapai.
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat/media dalam mencapai maksud atau tujuan.
Pembangunan maupun pengembangan P.S akademik ini mengacu pada master plan kampus UI, sehingga misi,
tujuan dan suasana akademik yang diharapkan dapat tercapai. Demikian pula kegiatan pengadaan, pengoperasian,
perawatan dan perbaikan alat sangat diperlukan agar peralatan dapat dioperasikan dengan baik.
RUANG LINGKUP
Prasarana
Prasarana akademik dapat dibagi dalam 2 (dua) kelompok yaitu :
• Prasarana bangunan. Mencakup lahan dan bangunan gedung baik untuk keperluan ruang kuliah, ruang
kantor, ruang dosen, ruang seminar, ruang rapat, ruang laboratorium, ruang studio, ruang perpustakaan,
ruang komputer, kebun percobaan, bengkel, fasilitas umum dan kesejahteraan, seperti rumah sakit,
pusat pelayanan mahasiswa, prasarana olahraga dan seni serta asrama mahasiswa.
• Prasarana umum berupa air, sanitasi, drainase, listrik, jaringan telekomunikasi, transportasi, parkir, taman,
hutan kampus dan danau.
Prasarana dan Sarana Akademik
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
4
Sarana
Sarana akademik mencakup perabotan dan peralatan yang diperlukan sebagai kelengkapan setiap gedung/
ruangan dalam menjalankan fungsinya untuk meningkatkan mutu dan relevansi hasil produk dan layanannya.
Berdasarkan jenisnya sarana dibagi dalam 2 (dua) kelompok yaitu:
• Sarana pembelajaran, mencakup: (1) sarana untuk melaksanakan proses pembelajaran sebagai
kelengkapan di ruang kelas, misal Papan tulis, OHP, LCD, mikrophone, alat peraga, bahan habis pakai
dan lain-lain. (2) peralatan laboratorium, sesuai jenis laboratorium masing-masing program studi.
• Sarana sumber belajar terdiri dari buku teks, jurnal, majalah, lembar informasi, internet, intranet,
CD-ROM dan citra satelit. Sumber belajar ini harus diseleksi, dipilah, dan disesuaikan dengan tujuan
pembelajaran.
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
Prasarana dan Sarana Akademik 5
BAB III
LANDASAN IDEAL PENJAMINAN MUTU
PRASARANA DAN SARANA AKADEMIK
Penjaminan mutu P.S akademik dilandasi pada keinginan bahwa P.S yang dimiliki akan selalu mengalami
perbaikan dan peningkatan mutu baik dari sudut P.S fisik maupun pengelolaannya. P.S akademik dirancang
sedemikian, sehingga:
(1) Sesuai dengan visi, misi Universitas, Fakultas, Departemen dan Program Studi masing-masing;
(2) Mendorong menuju pengelolaan yang profesional
(3) Mendorong terjadi integrasi pengelolaan dan penggunaan P.S akademik
(4) Mengacu pada perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
(5) Sesuai kebutuhan masyarakat dan dunia kerja;
(6) Mengacu pada kebutuhan proses pembelajaran;
(7) Mendukung terciptanya suasana akademik yang kondusif;
(8) Mempertimbangkan aspek kecukupan, kesesuaian, keamanan, kenyamanan, dan daya tampung/
pemanfaatan beban, kekuatan fisik, dan kemudahan.
Manajemen P.S yang profesional merupakan suatu keharusan, dimulai dengan adanya rencana strategik,
rencana tahunan, rencana operasional yang diterjemahkan dalam rencana kerja anggaran tahunan yang
disepakati bersama. Kemudian didukung oleh unit pengelola P.S yang handal yang memiliki program
perencanaan, pengadaan P.S, pemanfaatan, pemeliharaan serta pengendaliannya. Program yang diciptakan
telah memperhatikan konsep integrasi dalam pemanfaatan dan pemeliharaan aset yang ada. Program
pengendalian mencakup kegiatan monitoring, evaluasi serta perbaikan mutu P.S.
Teknologi informasi bila digunakan dalam pembelajaran akan dapat banyak membantu, tetapi penggunaan
IT dalam proses pembelajaran tidak dapat mengambil alih seluruh peran dosen. Peran dosen yang tidak
Prasarana dan Sarana Akademik
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
6
dapat tergantikan adalah dalam hal (a) memberikan arah pada mahasiswa, (b) memupuk pertumbuhan nilainilai
dan karakter, (c) mengevaluasi kemajuan pembelajaran, (d) memberi bimbingan tentang arti hidup, (e)
mengembangkan kreativitas dan potensi mahasiswa. (f) menciptakan suasana akademik. Dengan demikian
pilihan jenis, jumlah, mutu P.S yang dipilih perlulah berhati-hati, direncanakan dengan matang disesuaikan
dengan rancangan pengajaran, rencana pemanfaatan, pengoperasian, dan pemeliharaannya. Untuk
pemanfaatan teknologi muktahir dan manajemen P.S, maka perlu dilakukan peningkatan sumber daya melalui
pelatihan-pelatihan, antara lain: pelatihan sistim manajemen informasi, pelatihan pengoperasian peralatan.
P.S yang mendukung kegiatan penelitian dan pelayanan pada masyarakat merupakan aset universitas/
fakultas/departemen karena dapat mendorong peningkatan produksi penelitian, karya nyata dan pada
gilirannya akan membantu meningkatkan kesejahteraan dosen dan karyawan serta sebagai kebanggaan UI
dalam memberikan sumbangan pada bangsa. Oleh karenanya sebagai aset UI, P.S perlu didokumentasikan
dengan baik, dipelihara dan dimanfaatkan secara efektif, efisien dan terintegrasi melalui Manajemen Sistem
Informasi Akademik.
Pada saat kita memasuki universitas, fakultas, departemen hingga ruang-ruang dan setiap sudut yang ada
di dalamnya kita merasa sangat nyaman, aman dan terasa berada di lingkungan insitusi pendidikan dengan
suasana akademiknya. Lingkungan yang bersih dan tertata, pemandangan yang indah, udara yang nyaman,
alat transportasi internal yang memadai. Gedung-gedung yang indah, kokoh serta terawat, penerangan dan
keamanan yang memadai pada malam hari, sistem sanitasi yang baik, sistem pemadam kebakaran yang
baik, sistem komunikasi internal dan eksternal. Adanya publikasi serta situs universitas yang mencerminkan
padatnya kegiatan sivitas akademik yang berkualitas, berkesinambungan dan adanya transformasi
pengetahuan di dalamnya.
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
Prasarana dan Sarana Akademik 7
BAB IV
STANDAR MUTU
PRASARANA DAN SARANA AKADEMIK
Standar mutu Prasarana dan Sarana (P.S) Akademik adalah persyaratan minimal yang ditetapkan oleh
institusi terhadap mutu P.S akademiknya. Dalam SK MWA No. 004 Tahun 2005 tentang Norma Pengawasan
Mutu Pendidikan Universitas Indonesia, pasal 4 ayat (2), bahwa fasilitas pendidikan merupakan komponen
dari masukan/input dari proses pendidikan. Namun demikian terkait dengan pemanfaatan dan
pemeliharaannya, maka standar mutu P.S Akademik di bagi dalam 2 (dua) yaitu (1) Standar Mutu P.S Akademik
dan (2) Standar Mutu Manajemen P.S Akademik.
Standar Mutu Prasarana Akademik mencakup:
- Standar mutu bangunan/gedung
- Standar mutu prasarana umum
Standar Mutu Sarana Akademik mencakup:
- Standar mutu fasilitas pembelajaran
- Standar mutu sumber belajar ( learning resources)
Standar Mutu Manajemen P.S mencakup:
- Standar mutu perencanaan dan pengadaan P.S Akademik
- Standar mutu pengendalian, evaluasi dan tindakan perbaikan mutu P.S Akademik
Prasarana dan Sarana Akademik
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
Lahan
Bangunan
Gedung/Ruang
Milik sendiri (bersertifikat)
Mudah dijangkau, dan berada pada lingkungan yang yang sesuai
dengan master plan kota
• Struktur bangunan kuat dan kokoh
• Stabil dalam memikul beban/kombinasi beban
• Memenuhi persyaratan kelayanan (serviceability) dengan
mempertimbangkan fungsi gedung, lokasi & keawetan
Ket: Memiliki dokumen rencana induk ( master plan, perencanaan
struktur gedung lengkap dengan spesifikasi teknis)
Sesuai dengan standar ratio luas terhadap pemakai
• Ruang kelas: 1.5 - 2 m2 / mahasiswa
• Ruang kantor: 2 m2/dosen atau karyawan
• Ruang rapat: 2 m2/peserta rapat
• Balairung: sesuai dengan jumlah maksimal wisudawan (kegiatan wisuda
merupakan kegiatan dengan jumlah pemakaian terbesar di UI)
• Rumah sakit: sesuai standar untuk kelas rumah sakit dan
mengakomodasi kegiatan pendidikan (mahasiswa FK, FIK, dan lain-lain)
• Ruang perpustakaan: 1.6 m2/orang
• Ruang komputer: 2 m2/orang
• Laboratorium: sesuai dengan kurikulum dan jumlah pemakaian
yang direncanakan serta standar kebutuhan dan pemanfaatan
ruang khusus laboratorium/hari
• Masjid di tingkat UI dan Mushollah di setiap fakultas: sesuai jumlah
maksimal jama’ah dan kegiatan keagamaan rutin (kegiatan sholat
jum’at di masjid UI merupakan kegiatan dengan pemakaian terbesar)
a. Status kepemilikan
b. Lokasi
a. Kekuatan fisik
b. Kecukupan
8
STANDAR MUTU P.S AKADEMIK
1. Bangunan/gedung
Tabel 1. Standar Mutu P.S Bangunan/Gedung*
Komponen Indikator Kriteria No.
1.
2.
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
Prasarana dan Sarana Akademik 9
Tabel 1. (Lanjutan)
• PKM: sesuai dengan rata-rata jumlah kunjungan mahasiswa dan
karyawan/hari
• Asrama mahasiswa: sesuai dengan daya tampung yang direncanakan
• Ruang kegiatan mahasiswa: memenuhi rencana dan jenis kegiatan
mahasiswa (teater, seni tari, ruang senat mahasiswa, carier
development centre, dan lain-lain)
• Gedung olahraga: memenuhi kriteria gedung (indoor) untuk pemakaian
jenis cabang olaharaga tertentu dan stadion untuk cabang sepakbola
• Gudang: sesuai dengan rencana daya tampung per periode
(umur penyimpanan)
• Bengkel: sesuai jenis dan jumlah kendaraan universitas serta
kebutuhan ruang peralatan bengkel
• Book store UI: memenuhi ruang untuk penempatan perlengkapan
pembelajaran dan buku, pelayanan konsumen, kantor, gudang,
dan lain-lain
• Cafe UI: memenuhi ruang untuk penempatan dapur dan pelayananan
dengan kapasitas yang sesuai dengan perencanaan.
Disain dan penataan sesuai dengan fungsi bangunan gedung/ruang
dan persyaratan lingkungan.
Memenuhi persyaratan kemampuan bangunan gedung untuk:
• mendukung beban muatan
• mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan petir (memiliki
dokumen pedoman dan standar teknis yang berlaku) mengenai:
- pembebanan, ketahanan terhadap gempa dan/atau angin
- sistem pengamanan kebakaran
- sistem penangkal petir
• Hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung: tersedia
fasilitas dan aksebilitas yang mudah, aman, dan nyaman
termasuk untuk penyandang cacat dan lanjut usia
• Mempertimbangkan tersedianya hubungan horizontal (pintu dan/atau
koridor) dan vertikal antar ruang dalam bangunan gedung (tangga, ram,
lift, dan lain-lain), akses evakuasi (sistem bahaya, pintu keluar darurat,
dan lain-lain), termasuk bagi penyandang cacat dan lanjut usia
c. Kesesuaian
d. Keselamatan
e. Kemudahan
Komponen Indikator Kriteria No.
Prasarana dan Sarana Akademik
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
10
Tabel 1. (Lanjutan)
• Memenuhi persyaratan:
- sistem penghawaan
- sistem pencahayaan
- sistem sanitasi
- penggunaan bahan bangunan gedung.
• Persyaratan penghawaan: tersedia ventilasi alami dan/atau bangunan
ventilasi mekanik/buatan sesuai dengan fungsinya dan mempertimbangkan
prinsip-prinsip penghematan energi dalam bangunan gedung
• Persyaratan pencahayaan: setiap bangunan gedung harus
mempunyai pencahayaan alami dan/atau pencahayaan buatan,
termasuk pencahayaam darurat sesuai dengan fungsinya
• Pesyaratan sistem sanitasi mencakup sistem air bersih, sistem
pembuangan air kotor dan/atau air limbah, kotoran dan sampah,
serta penyaluran air hujan, termasuk sistem plambing
• Persyaratan bahan bangunan: menggunakan bahan bangunan
yang aman bagi kesehatan (tidak mengandung B3) dan tidak
menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan (efek silau,
pantulan, peningkatan suhu, konservasi energi, serasi dan selaras
dengan lingkungan)
(Memiliki dokumen pedoman dan standar teknis yang berlaku untuk
sistem penghawaan, sistem pencahayaan, sistem sanitasi dan
penggunaan bahan bangunan gedung)
Memenuhi persyaratan:
• Kenyamanan ruang gerak: mempertimbangkan fungsi ruang,
jumlah pengguna, perabot/peralatan, aksebilitas ruang
• Hubungan antar ruang
• Tempat duduk, meja memenuhi persyaratan ergonomi
• Kondisi udara dalam ruang (pertimbangan temperatur dan
kelembaban) nyaman, berAC
• Pandangan: kenyamanan pandangan dari dalam gedung ke luar
• Tingkat getaran
• Tingkat kebisingan
(Memiliki dokumen pedoman dan standar teknis yang berlaku untuk
hubungan antar ruang, temperatur dan kelembaban, pandangan,
tingkat getaran, tingkat kebisingan)
a. Kesehatan
b. Kenyamanan
Komponen Indikator Kriteria No.
Kesehatan
Lingkungan dan
Keamanan
Lingkungan
3.
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
Prasarana dan Sarana Akademik 11
Tabel 1. (Lanjutan)
• Tersedianya unit penanggung jawab keamanan lingkungan (UPT-PLK)
• Adanya Program keamanan lingkungan kampus yang dilaksanakan
dan dievaluasi secara rutin
• Tidak ada tindak kriminalitas dan asusila di lingkungan kampus
• Mempunyai pedoman pemakaian sarana
• Memiliki target pemakaian
• Memiliki data pemakaian dan dinilai efisien dalam pemakaiannya
• Dibuat rekomendasi perbaikan
Tersedia unit dan sdm pemelihara dan perawatan bangunan gedung atau
menggunakan jasa pemeliharaan dan perawatan gedung yang bersertifikat
Terselenggara kegiatan pemeliharaan bangunan gedung, meliputi:
pembersihan, perapian, pemeriksaan, pengujian, perbaikan dan/atau
penggantian bahan atau perlengkapan gedung, dan kegiatan sejenis lainnya
berdasarkan pedoman pengoperasian dan pemeliharaan bangunan gedung
(Memiliki dokumen tata cara pemeliharaan gedung)
Perawatan meliputi perbaikan dan/atau penggantian bagian
bangunan, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana
berdasarkan dokumen rencana teknis perawatan bangunan gedung
Terdapat laporan hasil kegiatan pemeliharaan dan perawatan yang
digunakan untuk pertimbangan penetapan perpanjangan sertifikat
laik fungsi yang ditetapkan pemda (setiap 5 tahun).
Kegiatan pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan bangunan
gedung harus menerapkan prinsip-prinsip keselamatan dan
kesehatan kerja (K3)
Pemeriksaan berkala dilakukan terhadap seluruh atau sebagian
bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana
dan sarana dalam rangka pemeliharaan dan perawatan bangunan
gedung, guna memperoleh perpanjangan sertifikat laik fungsi
c. Keamanan
Lingkungan
Effektivitas
a. Pelaksana
pemeliharaan
b. Pemeliharaan
c. Perawatan
d. Sertifikat laik
fungsi
e. K3
f. Pemeriksaan
berkala
Komponen Indikator Kriteria No.
Efektifitas
Pemakaian
bangunan/
gedung
Pemeliharaan
dan perawatan
bangunan
gedung
4.
5.
* Sumber utama : PP no. 36/2005 tentang Bangunan Gedung
Prasarana dan Sarana Akademik
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
12
2. Prasarana Umum
Tabel 2. Standar Mutu Prasarana Umum
Air
Sanitasi
Drainase
Instalasi
pengelolaan
Limbah
Labroratorium
Pengelolaan
sampah
• Sistem penyediaan air bersih, reservoir, perpipaan, dan
perlengkapannya, memenuhi persyaratan teknis
• Jumlah air yang tersedia memenuhi kebutuhan pemakai
• Kualitas air memenuhi persyaratan air bersih
• Aliran air mengalir secara menerus
• Tidak ada keluhan dari pemakai
• WC/ toilet memenuhi persyaratan teknis
• Tersedia air bersih dalam jumlah cukup
• WC/toilet dalam keadaan bersih dan berfungsi
• Tidak ada keluhan dari pemakai
• Saluran drainase dan bangunan air lainnya memenuhi persyaratan teknis
• Saluran drainase mampu mengatasi aliran air puncak (tidak
terjadi genangan air, banjir)
• Saluran drainase yang bersih/terpelihara
• Memiliki pengolahan limbah dari laboratorium yang terpisah dari
limbah domestik
• Hasil pengolahan yang dibuang ke saluran drainase/badan air
memenuhi baku peruntukan badan air setempat
• Adanya pengawasan terhadap pengelolaan limbah B3 dari Laboratorium
• Memiliki Pedoman perencanaan pengelolaan sampah UI terpadu
secara lengkap
• Memiliki peralatan/perlengkapan pengelolaan sampah mulai dari
pewadahan (sekaligus pemilahan), pengumpulan, TPS dan TPA
(bila diolah di UI) dengan kualitas baik
• Pengolahan sampah dilaksanakan dengan prinsip 3R
• Pengolahan sampah dengan insinerator, emisinya tidak melampaui
ambang batas
a. Pemenuhan
persyaratan teknis
b. Kontinuitas aliran
c. Kuantitas
d. Kualitas
e. Kepuasan
a. Pemenuhan
persyaratan teknis
b. Ketersediaan air bersih
c. Kebersihan WC/toilet
d. Kepuasan pemakai
a. Pemenuhan
persyaratan teknis
b. Kebersihan saluran
Persyaratan teknis
Instalasi pengelolaan
Limbah Labroratorium
Pengelolaan sampah
UI terpadu
Komponen Indikator Kriteria No.
1.
2.
3.
4.
5.
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
Prasarana dan Sarana Akademik 13
Tabel 2. (Lanjutan)
• Pengelolaan sampah dengan komposting memperhatilkan jarak
lokasi dengan gedung kuliah dan bangunan lainnya
• Pemeliharaan secara rutin
• Perlengkapan listrik memenuhi persyaratan teknis
• Tersedia gardu listrik dan peralatan listrik dengan kondisi baik
(laporan pemeriksaan secara berkala)
• Proses pembelajaran tidak terganggu oleh kurangnya daya listrik
• Pemakaian sesuai kebutuhan (dokumen laporan penggunaan listrik
• Tersedia sambungan dan instalasi telepon dengan kondisi baik
(laporan pemeriksaan secara berkala)
• Tersedia jaringan informasi (JUITA) dan komunikasi lainnya (Misal BTS)
• Tidak terganggu proses komunikasi dan informasi karena
minimnya jumlah saluran telepon dan lainnya
• Pemakaian sesuai kebutuhan (dokumen laporan penggunaan
telepon, dan lainnya)
• Memenuhi syarat konstruksi jalan untuk kelas jalan yang sesuai
• Memenuhi konstruksi jembatan sesuai dengan jenis dan fungsi
jembatan
• Adanya pengaturan lalu lintas yang jelas dan tepat
• Dilengkapi tempat penghentian (halte yang terawat baik, tempat
pejalan kaki dan tempat penyeberangan yang jelas
• Jumlah memenuhi daya angkut mahasiswa, karyawan, dan lain-lain
(dilakukan pendataan) yang diselaraskan dengan jadual angkutan
yang efisien dan efektif
• Kualitas baik (fisik baik, terawat dan ada dokumen pemakaian dan perawatan)
a. Pemenuhan
persyaratan teknis
gardu dan
perlengkapan
peralatan listrik
b. Kecukupan
c. Efisiensi
a. Tersedia jaringan
telekomunikasi
b. Kecukupan
c. Efisiensi
a. Pemenuhan
persyaratan
konstruksi
b. Pengaturan
ketertiban lalu lintas
c. Bis kampus
memenuhi daya
angkut dan
berkualitas baik
Komponen Indikator Kriteria No.
Listrik
Jaringan
Telekomunikasi
Transportasi
6.
7.
8.
Prasarana dan Sarana Akademik
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
14
Tabel 2. (Lanjutan)
• Memenuhi daya tampung kendaraan sivitas akademika
(berdasarkan pendataan), namun tidak mengurangi lahan hijau
• Tata letak dan pengaturan yang tepat
• Keamanan kendaraan di tempat parkir
• Penataan taman yang menunjang suasana belajar yang nyaman
• Pemilihan tanamanan yang tepat untuk lingkungan, keindahan
dan kemudahan perawatan/pemeliharaan
• Adanya rencana dan pengembangan pemanfaatan lahan hijau/
hutan kampus dan untuk pengembangan ilmu pengetahuan,
sarana rekreasi dan olahraga serta ventura
• Adanya pengaturan untuk pencegahan kerusakan hutan kampus/
lahan hijau dan danau agar fungsi keduanya sebagai daerah
tangkapan air dan pelestarian keanekaragaman hayati dapat
terjaga
a. Pemenuhan daya
tampung
b. Pengaturan parkir
c. Keamanan
kendaraan
a. Penataan taman
b. Pemilihan
tanaman
Pemanfaatan dan
pemeliharaan hutan
kampus/lahan hijau
dan danau
Komponen Indikator Kriteria No.
Parkir
Taman
Hutan kampus/
lahan hijau dan
danau
9.
10.
11.
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
Prasarana dan Sarana Akademik 15
3. Fasilitas Pembelajaran
Tabel 3. Standar Mutu Fasilitas Pembelajaran
Peralatan Ruang
Kuliah
Peralatan Ruang
Perkantoran
Bahan dan
Perlengkapan
Perpustakaan
• Tersedianya peralatan kuliah lengkap (seperti LCD, OHP,
whiteboard, soundsytem, dan lain-lain)
• Tersedia peralatan kuliah cadangan
• Tersedia ruang kuliah cadangan
• Tersedianya perlatan kantor cukup modern dan lengkap
• Usia peralatan kantor maksimal 5 tahun
Jumlah judul bahan pustaka lengkap, relevan dan mutakhir dengan
cakupan yang luas
Bahan pustaka sesuai dengan kebutuhan program studi dan
bervariasi: Buku, CD-ROM, microvice, jurnal ilmiah.
• Tersedia buku referensi internasional minimal 25%
• Tersedia dokumen disertasi, thesis, skripsi dan tugas akhir mahasiswa
Tersedia buku teks, jurnal, majalah ilmiah terbitan 3 tahun terakhir
Rasio jumlah buku terhadap mahasiswa dalam semua bidang kajian
memenuhi Pedoman Perpustakaan Perguruan Tinggi
Memiliki akses dari/ke perpustakaan daerah, nasional.
a. Ketersedian
peralatan kuliah
b. Ketersedian
peralatan cadangan
c. Ketersedian ruang
kuliah cadangan
a. Ketersediaan
peralatan gedung
perkantoran
b. Usia peralatan kantor
a. Kesesuaian/relevansi
dan kemutahiran
bahan pustaka
b. Variasi jenis, bentuk
bahan pustaka
c. Ketersediaan buku
bermutu
d. Tahun terbitan
e. Rata-rata
perbandingan jumlah
buku terhadap
mahasiswa dalam
semua bidang kajian
f. Aksesibilitas dengan
sumber pustaka lain
Komponen Indikator Kriteria No.
1.
2.
3.
Prasarana dan Sarana Akademik
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
16
Tabel 3. (Lanjutan)
Tersedia mesin fotocopy, micro reader, internet dan intranet
Dana untuk pengadaan dan pemeliharaan bahan pustaka tersedia
memadai
• Tersedia data layanan bahan pustaka/hari
• Aksebilitas layanan 24 jam (webpack)
• Layanan rujukan tidak lebih dari 24 jam.
• Peralatan laboratorium lengkap, modern dan cukup mutakhir serta
sesuai dengan kebutuhan
• Ada perencanaan dengan dana yang memadai untuk pengadaan,
pemeliharaan dan peningkatan mutu peralatan
• Ruangan memenuhi standar keamanan, keselamatan dan
kenyamanan kerja
• Usia peralatan maksimal 5 tahun
• Jumlah peralatan yang mutakhir minimal 25 %
• Tersedia komputer dan perangkat lunak yang lengkap dan
canggih
• Sistem teknologi informasi harus selalu ditata dan di upgrade
minimal 1 tahun 1 kali
• Akses untuk dosen, mahasiswa dan pegawai lainnya minimal 18
jam
• Pemakaian komputer tinggi
• Ada kebijakan pemeliharaan dan modernisasi komputer serta
didukung dana yang memadai
• Dihubungkan dengan jaringan lokal dan internet
• Rasio jumlah komputer/mhs maksimal 1 : 10
g. Sarana penunjang
lainnya.
h. Dana pengadaan
dan pemeliharaan
bahan pustaka
i. Aksebilitas
layanan
a. Ketersediaan dan
kecukupan
b. Kesesuaian
c. Intensitas
penggunaan
d. Keberfungsian &
kemutakhiran
e. Usia peralatan
yang tersedia
f. Presentasi alat
yang mutakhir
a. Jumlah, jenis &
kemutakhiran
perangkat keras
dan lunak
b. Aksesibilitas
c. Waktu pelayanan
d. Dukungan kebijakan
e. Rasio computer/
mahasiswa
f. Pemanfaatan dalam
pembelajaran
g. Pemeliharaan sistem
Komponen Indikator Kriteria No.
Peralatan
Laboratorium,
Bengkel, Studio,
Lahan
percobaan,
Rumah Sakit
Fasilitas
Komputer
4.
5.
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
Prasarana dan Sarana Akademik 17
Tabel 3. (Lanjutan)
• Lokasi strategis bagi seluruh fakultas dan umum
• Jenis perlengkapan dan bahan ajar relevan dan memenuhi
kebutuhan belajar mahasiswa
• Jam pelayanan setiap harinya sesuai kebutuhan mahasiswa (jam
7 s.d 20.00)
• Mempunyai pedoman pemakaian prasarana
• Memiliki target pemakaian
• Memiliki data pemakaian dan dinilai efisien dalam pemakaiannya
• Dibuat rekomendasi perbaikan
Tersedia unit dan sdm yang dapat memelihara sarana UI, seperti
operator komputer, pustakawan, arsiparis, laboran, dan lain-lain
Terselenggara kegiatan pemeliharaan sarana secara berkala,
meliputi: pembersihan, perapian, pemeriksaan, pengujian, perbaikan
dan/atau penggantian bahan atau perlengkapan sarana, dan
kegiatan sejenis lainnya berdasarkan pedoman pengoperasian dan
pemeliharaan sarana(misal memiliki dokumen tata cara
pemeliharaan bahan dan perlengkapan laboratorium)
a. Lokasi
b. Jenis peralatan
dan bahan ajar
untuk kebutuhan
belajar mahasiswa
c. Jam pelayanan
a. Pedoman
pemakaian sarana
b. Efisiensi
pemakaian
c. Tindakan
perbaikan mutu
a. Pelaksana
pemeliharaan
b. Pemeliharaan
Komponen Indikator Kriteria No.
Book store
Efektivitas
pemakaian
Pemeliharaan
dan perawatan
sarana
6.
7.
8.
Prasarana dan Sarana Akademik
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
18
4. Sumber Belajar
Tabel 4. Standar Mutu Sumber Belajar
Sumber belajar
Media
pembelajaran
• Tersedia sumber-sumber pemelajaran/intruksional yang layak/
sesuai dengan kebutuhan dalam SAP
• Ada dokumen sumber-sumber belajar yang dimiliki
• Sumber belajar yang tersedia dan dimanfaatkan beragam
• Ada SOP penggunaan perpustakaan
• Setiap kegiatan dalam pemanfaatan sumber belajar yang ada
memilki SOP
• Tersedia dokumentasi tentang akses dan variasi penggunaan
sumber-sumber pembelajaran oleh mahasiswa dan staf
akademik
• Tersedia dokumentasi sumber-sumber belajar yang ditawarkan
pada dosen dan mahasiswa
• Tersedia perpustakaan yang dapat diakses oleh mhs dengan
mudah
• Tersedia atau minimal ada rencana untuk mengembangkan
perpustakaan digital yang mudah diakses oleh dosen dan
mahasiswa
• Catatan tentang pengembangan hubungan/jaringan universitas
dan hubungan kerja antara unit-unit perpustakaan di seluruh
fakultas dan pusat-pusat dan mudah perijinannya dan diakses
dengan biaya murah untuk anggota AUN
Isi sejalan dengan kurikulum dan mampu membangkitkan motivasi
a. Kelayakan dan
keberagaman
b. SOP penggunaan
sumber belajar
c. Dokumentasi
d. Perpustakaan
digital
Isi media
Komponen Indikator Kriteria No.
1.
2.
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
Prasarana dan Sarana Akademik
STANDAR MUTU MANAJEMEN P.S AKADEMIK
1. Standar Perencanaan, Pengoperasian dan Pengadaan P.S
Tabel 5. Standar Mutu Perencanaan dan Pengadaan P.S
19
Perencanaan
Keberlanjutan P.S
Pengoperasian
Pengadaan
Barang/
bangunan
• Tersedia rencana strategik P.S yang dirancang sesuai misi,
kebutuhan dan perkembangan IPTEK & seni
• Tersedia rencana tahunan dan rencana operasional yang tetap
berada dalam koridor renstra P.S
• Tersedia RKAT yang disusun sesuai dengan rencana operasional
P.S dan disepakati bersama
Tersedia program pengembangan sarana dan prasarana
• Secara terinci
• Sesuai dengan kemutakhiran
• Didukung dengan dana yang sesuai dengan keperluan
• Memenuhi persaratan administrasi dan hukum (aspek legal), misal
ijin penggunaan tanah (ada SIPT), ijin pembangunan (ada IMB)
Tersedia :
• Jadwal pemanfaatan
• Jadwal monitoring, evaluasi
• Jadwal perbaikan mutu
• Kegiatan yang dilakukan sesuai dengan rencana kerja
Tersedia dokumen tentang :
• Jumlah pemakai
• Kondisi P.S per tahun
• Kepuasan pemakai
Adanya dokumen pengaturan dan SOP pengadaan barang dan jasa
• Adanya dokumen implementasi pengadaan barang
• Barang yang diadakah sesuai spesifikasi yang dibutuhkan
Kebutuhan,
kesinambungan dan
kelengkapan
Pengembangan
sarana/prasarana
a. Kemutakhiran
b. Pendanaan
a. Penjadwalan
b. Pelaksanaan
c. Dokumentasi
a. Mekanisme
pengadaan barang/
bangunan
b. Laporan pengadaan
barang
Komponen Indikator Kriteria No.
1.
2.
3.
4.
Prasarana dan Sarana Akademik
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
20
2. Pengendalian, Evaluasi dan Tindakan Perbaikan Mutu P.S Akademik
Tabel 6. Standar Mutu Pengendalian, Evaluasi dan Tindakan Perbaikan Mutu P.S Akademik
Monitoring
Evaluasi
Perbaikan mutu
Akreditasi/Evaluasi
Eksternal
• Unit/penanggungjawab & petugas kegiatan monitoring kegiatan
akademik tersedia dan berfungsi
• Dokumen hasil monitoring disimpan secara sistematis
• Data hasil monitoring dimanfaatkan untuk keperluan evaluasi diri
• Ada tim inti yang ditugaskan oleh pimpinan institusi untuk
menyusun laporan Evaluasi Diri
• Ada jadwal untuk penyusunan laporan secara periodik
• Ada laporan ED terdokumentasi dengan baik
• Digunakannya hasil laporan diri untuk keperluan menyusun
program perbaikan mutu prasarana dan sarana akademik
• Isi dari laporan ED lengkap sesuai dengan yang tertera dalam
pedoman evaluasi diri.
• Ada tim asesor internal UI yang ditunjuk oleh BPMA untuk
melakukan desk study, peninjauan lapangan, dan memberikan
rekomendasi untuk perbaikan laporan dan perbaikan mutu
• Ada diskusi mengenai temuan tim asesor untuk perbakan mutu
P.S dengan pengelola institusi
• Ada laporan hasil evaluasi internal
• Ada program tindakan perbaikan mutu P.S
• Tindakan perbaikan mutu P.S dilaksanakan sesuai dengan rencana
• Ada masukan tentang kepuasan stakeholder terhadap pengelolaan P.S
• Ada laporan hasil akreditasi oleh badan yang berwenang di tingkat
nasional, dan atau tingkat regional, dan atau tingkat internasional
a. Keberadaan unit/
penanggungjawab
& petugas kegiatan
monitoring
kegiatan akademik
b. Ketersediaan dokumen
hasil monitoring
c. Pemanfaatan data
hasil monitoring
a. Laporan Evaluasi
Diri (ED)
b. Evaluasi Internal
Tindakan perbaikan
mutu P.SI
Evaluasi Eksternal
Komponen Indikator Kriteria No.
1.
2.
3.
4.
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
Prasarana dan Sarana Akademik 21
BAB V
PENJAMINAN MUTU
PRASARANA DAN SARANA AKADEMIK
MEKANISME PENJAMINAN MUTU AKADEMIK
Mekanisme penjaminan mutu akademik dibangun berdasarkan konsep daur penjaminan mutu akademik.
Dalam gambar berikut ini disajikan daur penjaminan mutu P.S Akademik UI.
Gambar 1. Daur Prosedur Penjaminan Mutu P.S
FORMULASI/REFORMULASI
- Visi & Misi UI
- Kebijakan & Peraturan P.S
- Tujuan dan & Rencana Strategis P.S
- Penentuan/penyesuaian standar
IMPLEMENTASI & PEMANTAUAN P.S
- Pengadaan P.S
- Pemanfaatan P.S
- Monitoring P.S
PENYEMPURNAAN P.S
Tindakan perbaikan/peningkatan mutu melalui:
- Pengadaan P.S
- Perbaikan prosedur kerja
- Perbaikan peraturan akademik
EVALUASI INTERNAL P.S
- Evaluasi diri
- Audit terhadap prosedur kerja dan validasi data
- Asesmen terhadap kinerja hasil
- Rencana perbaikan mutu
EVALUASI EKSTERNAL/AKREDITASI
- Tinjauan pakar sejawat
- Laporan publik
- Akreditasi
Modifikasi modelQA,Vroeijnsteijn, 1995.
Prasarana dan Sarana Akademik
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
22
Urutan kegiatan dalam penjaminan mutu P.S adalah sebagai berikut:
1. Penyusunan laporan evaluasi diri P.S akademik oleh pimpinan Universitas/Fakultas /Departemen
2. Kajian laporan evaluasi diri (desk study), peninjauan lapangan, rekomendasi/saran untuk peningkatan/
perbaikan mutu
3. Perbaikan mutu P.S akademik oleh pimpinan Universitas/Fakultas/Departemen
4. Reformulasi rencana kerja P.S akademik tahunan oleh pimpinan Universitas/ Fakultas/Departemen
Selanjutnya pada tahun berikutnya kembali lagi pada penyusunan laporan evaluasi diri.
Kegiatan penjaminan mutu P.S akademik ini adalah tanggung jawab pimpinan institusi sebagai pengelola
P.S akademik di setiap lini (Universitas, Fakultas dan Departemen). Namun khusus untuk kegiatan evaluasi
internal merupakan tanggungjawab dari masing-masing unit penjaminan mutu baik di tingkat Universitas,
Fakultas, Departemen.
EVALUASI DIRI
Evaluasi diri bidang P.S merupakan upaya institusi untuk mengetahui gambaran mengenai keadaan, mutu
P.S akademik serta kinerja institusi melalui pengkajian dan analisis SWOT yang dilakukan oleh institusi itu
sendiri.
Laporan evaluasi diri P.S ini bertujuan untuk:
• Mengetahui peta keadaan P.S di institusi masing-masing
• Memberikan masukan untuk perencanaan dan perbaikan P.S yang berkesinambungan
• Memberikan jaminan mutu P.S
• Memberikan informasi tentang kondisi mutu P.S kepada stakeholders
• Persiapan evaluasi eksternal (akreditasi)
Laporan Evaluasi Diri ini memuat informasi sebagai berikut:
• Kata Pengantar
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
Prasarana dan Sarana Akademik 23
• Rangkuman eksekutif
• Susunan tim ED
• Daftar Isi
• Deskripsi SWOT
• Analisis SWOT
• Referensi
• Lampiran Data/Borang
Borang P.S Akademik ini memuat perihal kondisi nyata P.S mencakup:
(1) jenis, jumlah dan kondisi P.S
(2) pemanfaatan P.S dan pemeliharaan
(3) kepuasan pelanggan terhadap P.S
(4) perencanaan, pengadaan, monitoring & evaluasi serta perbaikan.
PERBAIKAN MUTU
a. Rencana Perbaikan Mutu P.S
Program perbaikan mutu disusun mengacu pada rekomendasi dari hasil evaluai diri peraturan yang
ada, kondisi keuangan dan sumber daya yang tersedia. Rencana perbaikan mutu ini memuat informasi
tentang sasaran, target, tahapan, waktu pelaksanaan dan mekanisme kerja.
b. Pelaksanaan Rencana Perbaikan Mutu P.S
Perbaikan mutu P.S dilaksakan sesuai dengan rencana yang ditetapkan dan terukur.
EVALUASI INTERNAL
Evaluasi internal yang dimaksud adalah kajian terhadap laporan ED dan prosedur penjaminan mutu P.S,
tinjauan lapangan, dan memberikan rekomendasi/saran untuk perbaikan mutu P.S. Hal yang dilakukan dalam
kegiatan peninjauan lapangan adalah memeriksa apakah yang tertera dalam laporan ED sesuai dengan
keadaan dan kebutuhan di lapangan, apakah prosedur kerja dilaksanakan sesuai pedoman yang ada, apakah
Prasarana dan Sarana Akademik
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
24
kegiatan dan prosedur yang dilakukan memberikan dampak yang positif serta memberikan kepuasan bagi
pelanggan?
Dalam pelaksanaannya kegiatan ini dilakukan oleh asesor UI yang dikoordinir oleh BPMA/UPMA.
Hasil evaluasi internal berupa rekomendasi untuk perbaikan mutu.
REFORMULASI RENCANA KERJA
Hasil rekomendasi mengenai perbaikan yang diperlukan merupakan pertimbangan bagi pengelola dalam
memperbaiki rencana kerja tahunan yang disebut sebagai reformulasi rencana kerja tahunan dan rencana
anggaran tahunan.
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
Prasarana dan Sarana Akademik 25
BAB VI
PENUTUP
Dalam penjaminan mutu di UI, prasarana dan sarana merupakan komponen pendidikan yang mampu
mendorong UI menuju tercapainya visi yang dikehendaki. Dengan tersedianya prasarana dan sarana
yang memenuhi standar mutu yang diinginkan dan dikelola dengan baik, akan memudahkan UI dalam
pencapaian tujuan dan akan menaikkan citra UI di dalam dan luar negeri serta terciptanya atmosfir akademik
yang kondusif.
Prasarana dan Sarana Akademik
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia
26
DAFTAR ACUAN
1. Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah No. 152 Tahun 2002 tentang Penetapan Universitas Indonesia Sebagai Badan
Hukum Milik Negara
3. Peraturan Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
5. Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi, Buku V: Matriks Penilaian Portofolio, Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional, 2005
6. Praktek Baik Dalam Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Buku V: Prasara dan Sarana, Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional, tahun 2005
7. Buku Pedoman Evaluasi Diri , Badan Akreditasi Nasional. tahun 2005
8. Keputusan Majelis Wali Amanat UI No. 01/SK/MWA-UI/2003 tentang Anggaran Rumah Tangga Universitas
Indonesia
9. Keputusan Majelis Wali Amanat UI No. 04/SK/MWA-UI/2005 tentang Norma Pengawasan Mutu
Pendidikan Universitas Indonesia
10. Keputusan Majelis Wali Amanat UI No. 10/SK/MWA-UI/2005 tentang Indikator Kinerja Akademik
Universitas Indonesia Menuju Kualitas Dunia dan Prosedur Pencapaiannya
11. Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia No. 004/Peraturan/MWA-UI/2006 tentang Pokokpokok
Pengembangan Universitas Indonesia Tahun 2007-2022
12. W.Ronald Hudson, Ralp Haas, Waheed Uddin, Infarstructure Management, McGraw-Hill, 1997
13. Guidelines Quality Assurance, Asean University Network, 2005
14. Buku Referensi SPMA UI, BPMA UI, 2005

STANDAR PROSES PENDIDIKAN

Dalam proses pembelajaran dikenal beberapa istilah yang memiliki kemiripan makna, sehingga seringkali orang merasa bingung untuk membedakannya. Istilah-istilah tersebut adalah: (1) pendekatan pembelajaran, (2) strategi pembelajaran, (3) metode pembelajaran; (4) teknik pembelajaran; (5) taktik pembelajaran; dan (6) model pembelajaran. Berikut ini akan dipaparkan istilah-istilah tersebut, dengan harapan dapat memberikan kejelasaan tentang penggunaan istilah tersebut.

Pendekatan pembelajaran dapat diartikan sebagai titik tolak atau sudut pandang kita terhadap proses pembelajaran, yang merujuk pada pandangan tentang terjadinya suatu proses yang sifatnya masih sangat umum, di dalamnya mewadahi, menginsiprasi, menguatkan, dan melatari metode pembelajaran dengan cakupan teoretis tertentu. Dilihat dari pendekatannya, pembelajaran terdapat dua jenis pendekatan, yaitu: (1) pendekatan pembelajaran yang berorientasi atau berpusat pada siswa (student centered approach) dan (2) pendekatan pembelajaran yang berorientasi atau berpusat pada guru (teacher centered approach).

Dari pendekatan pembelajaran yang telah ditetapkan selanjutnya diturunkan ke dalam strategi pembelajaran. Newman dan Logan (Abin Syamsuddin Makmun, 2003) mengemukakan empat unsur strategi dari setiap usaha, yaitu :

1. Mengidentifikasi dan menetapkan spesifikasi dan kualifikasi hasil (out put) dan sasaran (target) yang harus dicapai, dengan mempertimbangkan aspirasi dan selera masyarakat yang memerlukannya.
2. Mempertimbangkan dan memilih jalan pendekatan utama (basic way) yang paling efektif untuk mencapai sasaran.
3. Mempertimbangkan dan menetapkan langkah-langkah (steps) yang akan dtempuh sejak titik awal sampai dengan sasaran.
4. Mempertimbangkan dan menetapkan tolok ukur (criteria) dan patokan ukuran (standard) untuk mengukur dan menilai taraf keberhasilan (achievement) usaha.

Jika kita terapkan dalam konteks pembelajaran, keempat unsur tersebut adalah:

1. Menetapkan spesifikasi dan kualifikasi tujuan pembelajaran yakni perubahan profil perilaku dan pribadi peserta didik.
2. Mempertimbangkan dan memilih sistem pendekatan pembelajaran yang dipandang paling efektif.
3. Mempertimbangkan dan menetapkan langkah-langkah atau prosedur, metode dan teknik pembelajaran.
4. Menetapkan norma-norma dan batas minimum ukuran keberhasilan atau kriteria dan ukuran baku keberhasilan.

Sementara itu, Kemp (Wina Senjaya, 2008) mengemukakan bahwa strategi pembelajaran adalah suatu kegiatan pembelajaran yang harus dikerjakan guru dan siswa agar tujuan pembelajaran dapat dicapai secara efektif dan efisien. Selanjutnya, dengan mengutip pemikiran J. R David, Wina Senjaya (2008) menyebutkan bahwa dalam strategi pembelajaran terkandung makna perencanaan. Artinya, bahwa strategi pada dasarnya masih bersifat konseptual tentang keputusan-keputusan yang akan diambil dalam suatu pelaksanaan pembelajaran. Dilihat dari strateginya, pembelajaran dapat dikelompokkan ke dalam dua bagian pula, yaitu: (1) exposition-discovery learning dan (2) group-individual learning (Rowntree dalam Wina Senjaya, 2008). Ditinjau dari cara penyajian dan cara pengolahannya, strategi pembelajaran dapat dibedakan antara strategi pembelajaran induktif dan strategi pembelajaran deduktif.

Strategi pembelajaran sifatnya masih konseptual dan untuk mengimplementasikannya digunakan berbagai metode pembelajaran tertentu. Dengan kata lain, strategi merupakan “a plan of operation achieving something” sedangkan metode adalah “a way in achieving something” (Wina Senjaya (2008). Jadi, metode pembelajaran dapat diartikan sebagai cara yang digunakan untuk mengimplementasikan rencana yang sudah disusun dalam bentuk kegiatan nyata dan praktis untuk mencapai tujuan pembelajaran. Terdapat beberapa metode pembelajaran yang dapat digunakan untuk mengimplementasikan strategi pembelajaran, diantaranya: (1) ceramah; (2) demonstrasi; (3) diskusi; (4) simulasi; (5) laboratorium; (6) pengalaman lapangan; (7) brainstorming; (8) debat, (9) simposium, dan sebagainya.

Selanjutnya metode pembelajaran dijabarkan ke dalam teknik dan gaya pembelajaran. Dengan demikian, teknik pembelajaran dapat diatikan sebagai cara yang dilakukan seseorang dalam mengimplementasikan suatu metode secara spesifik. Misalkan, penggunaan metode ceramah pada kelas dengan jumlah siswa yang relatif banyak membutuhkan teknik tersendiri, yang tentunya secara teknis akan berbeda dengan penggunaan metode ceramah pada kelas yang jumlah siswanya terbatas. Demikian pula, dengan penggunaan metode diskusi, perlu digunakan teknik yang berbeda pada kelas yang siswanya tergolong aktif dengan kelas yang siswanya tergolong pasif. Dalam hal ini, guru pun dapat berganti-ganti teknik meskipun dalam koridor metode yang sama.

Sementara taktik pembelajaran merupakan gaya seseorang dalam melaksanakan metode atau teknik pembelajaran tertentu yang sifatnya individual. Misalkan, terdapat dua orang sama-sama menggunakan metode ceramah, tetapi mungkin akan sangat berbeda dalam taktik yang digunakannya. Dalam penyajiannya, yang satu cenderung banyak diselingi dengan humor karena memang dia memiliki sense of humor yang tinggi, sementara yang satunya lagi kurang memiliki sense of humor, tetapi lebih banyak menggunakan alat bantu elektronik karena dia memang sangat menguasai bidang itu. Dalam gaya pembelajaran akan tampak keunikan atau kekhasan dari masing-masing guru, sesuai dengan kemampuan, pengalaman dan tipe kepribadian dari guru yang bersangkutan. Dalam taktik ini, pembelajaran akan menjadi sebuah ilmu sekalkigus juga seni (kiat)

Apabila antara pendekatan, strategi, metode, teknik dan bahkan taktik pembelajaran sudah terangkai menjadi satu kesatuan yang utuh maka terbentuklah apa yang disebut dengan model pembelajaran. Jadi, model pembelajaran pada dasarnya merupakan bentuk pembelajaran yang tergambar dari awal sampai akhir yang disajikan secara khas oleh guru. Dengan kata lain, model pembelajaran merupakan bungkus atau bingkai dari penerapan suatu pendekatan, metode, dan teknik pembelajaran.

Berkenaan dengan model pembelajaran, Bruce Joyce dan Marsha Weil (Dedi Supriawan dan A. Benyamin Surasega, 1990) mengetengahkan 4 (empat) kelompok model pembelajaran, yaitu: (1) model interaksi sosial; (2) model pengolahan informasi; (3) model personal-humanistik; dan (4) model modifikasi tingkah laku. Kendati demikian, seringkali penggunaan istilah model pembelajaran tersebut diidentikkan dengan strategi pembelajaran.

Untuk lebih jelasnya, posisi hierarkis dari masing-masing istilah tersebut, kiranya dapat divisualisasikan sebagai berikut:

[model-pembelajaran1]



Di luar istilah-istilah tersebut, dalam proses pembelajaran dikenal juga istilah desain pembelajaran. Jika strategi pembelajaran lebih berkenaan dengan pola umum dan prosedur umum aktivitas pembelajaran, sedangkan desain pembelajaran lebih menunjuk kepada cara-cara merencanakan suatu sistem lingkungan belajar tertentu setelah ditetapkan strategi pembelajaran tertentu. Jika dianalogikan dengan pembuatan rumah, strategi membicarakan tentang berbagai kemungkinan tipe atau jenis rumah yang hendak dibangun (rumah joglo, rumah gadang, rumah modern, dan sebagainya), masing-masing akan menampilkan kesan dan pesan yang berbeda dan unik. Sedangkan desain adalah menetapkan cetak biru (blue print) rumah yang akan dibangun beserta bahan-bahan yang diperlukan dan urutan-urutan langkah konstruksinya, maupun kriteria penyelesaiannya, mulai dari tahap awal sampai dengan tahap akhir, setelah ditetapkan tipe rumah yang akan dibangun.

Berdasarkan uraian di atas, bahwa untuk dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, seorang guru dituntut dapat memahami dan memliki keterampilan yang memadai dalam mengembangkan berbagai model pembelajaran yang efektif, kreatif dan menyenangkan, sebagaimana diisyaratkan dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.

Mencermati upaya reformasi pembelajaran yang sedang dikembangkan di Indonesia, para guru atau calon guru saat ini banyak ditawari dengan aneka pilihan model pembelajaran, yang kadang-kadang untuk kepentingan penelitian (penelitian akademik maupun penelitian tindakan) sangat sulit menermukan sumber-sumber literarturnya. Namun, jika para guru (calon guru) telah dapat memahami konsep atau teori dasar pembelajaran yang merujuk pada proses (beserta konsep dan teori) pembelajaran sebagaimana dikemukakan di atas, maka pada dasarnya guru pun dapat secara kreatif mencobakan dan mengembangkan model pembelajaran tersendiri yang khas, sesuai dengan kondisi nyata di tempat kerja masing-masing, sehingga pada gilirannya akan muncul model-model pembelajaran versi guru yang bersangkutan, yang tentunya semakin memperkaya khazanah model pembelajaran yang telah ada.BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Sesuai Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada standar isi (SI) dan standar kompetensi lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Selain itu, penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005.

Pasal 38 ayat (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Provinsi untuk pendidikan menengah.

Peraturan Menteri Pendidikan (Permendiknas) RI Nomor 6 Tahun 2007 pasal 5 butir b tentang Perubahan Permendiknas RI Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas RI Nomor 22 Tahun 2006 dan Permendiknas RI Nomor 23 Tahun 2006, menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Mandikdasmen) melakukan bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi pelaksanaan kurikulum. Disebutkan juga dalam Panduan Penyusunan KTSP jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah oleh BSNP, pemberlakuan dokumen KTSP pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah setelah mendapat pertimbangan dari Komite sekolah dan diketahui oleh dinas tingkat kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan tingkat provinsi untuk SMA dan SMK.

Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006/Nomor 6 Tahun 2007 antara lain mengamanatkan bahwa sekolah sudah dapat menerapkan kurikulum dimaksud mulai tahun pelajaran 2006/2007.

Dari hasil penyusunan dan penerapan KTSP yang telah dilakukan, diperoleh masukan, antara lain:
1. Belum semua warga sekolah dapat memahami secara utuh esensi KTSP;
2. Sekolah masih menghadapi kesulitan dalam proses penyusunan kurikulum sampai dengan proses pelaksanaan. Penyebabnya antara lain adalah terbatasnya sumber daya yang dimiliki sekolah, belum ada pembimbingan yang intensif dari Dinas Pendidikan, dan sekolah belum dapat meyakini apakah dokumen KTSP yang disusun sudah memenuhi syarat;
3. Dalam pelaksanaannya, KTSP belum optimal diterapkan karena belum memadainya faktor-faktor pendukung pelaksanannya (antara lain: sumber daya manusia, sarana dan prasarana, manajemen, serta pembiayaan).

Dalam menghadapi permasalahan tersebut, para pembina pendidikan di tingkat pusat (Direkorat Pembinaan SMA), tingkat provinsi (Dinas Pendidikan Provinsi) dan tingkat kabupaten/kota (Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota), seharusnya bersinergi membantu sekolah untuk mengatasi permasalahan tersebut.

B. Landasan

1. UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. PP RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

3. PP RI Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Kewenangan Pusat dan Daerah.


4. PP RI Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.

5. Permendiknas RI Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.

6. Permendiknas RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.

7. Permendiknas RI Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 dan Permendinas RI Nomor 23 Tahun 2006.

8. Permendiknas RI Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Permendinas RI Nomor 24 Tahun 2006.

9. Permendiknas RI Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.

10. Permendiknas RI Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.

11. Permendiknas RI Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

12. Permendiknas RI Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan.

13. Permendinas RI Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.

14. Permendiknas RI Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

15. Permendiknas RI Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana Prasarana Pendidikan.

16. Permendiknas RI Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses.

17. Surat Edaran Menteri Pendidikan Nasional No.33/MPN/SE/2007 tanggal 13 Februari 2007 perihal Sosialisasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.







C. Tujuan

Penyusunan Pola Pembinaan Implementasi KTSP ini bertujuan memberikan pemahaman:
1. Tentang peran dan fungsi pusat (Dit. PSMA), provinsi (Dinas Pendidikan Provinsi), kabupaten/kota (Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota) dan sekolah tentang implementasi KTSP;
2. Tentang mekanisme implementasi KTSP di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan tingkat sekolah;
3. Tentang pengelolaan/pengorganisasian waktu dalam implementasi KTSP di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan tingkat sekolah.

D. Sasaran

1. Tingkat Provinsi
Penentu kebijakan, pejabat struktural dan staf lainnya di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi, Dewan Pendidikan dan Tim Pengembang Kurikulum yang menangani SMA.

2. Tingkat Kabupaten/Kota
Penentu kebijakan, pejabat struktural dan staf lainnya di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dewan Pendidikan dan Tim Pengembang Kurikulum yang menangani SMA.

3. Sekolah
Seluruh warga sekolah, khususnya Tim Pengembang KTSP yang terdiri atas guru, komite sekolah, pengurus yayasan, konselor, dan narasumber lainnya.








BAB II
POLA DAN STRATEGI PEMBINAAN



Pola dan strategi pembinaan implementasi KTSP di SMA dapat digambarkan pada bagan dibawah ini.





















Bagan 1. Pola dan Strategi Pembinaan Implementasi KTSP di SMA


Penjelasan alur :

1. Direktorat Pembinaan SMA

Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Direktorat PSMA dibidang pembelajaran antara lain :
a. Kebijakan teknis pembelajaran
b. Pedoman-pedoman
c. Bintek pembelajaran
d. Supervisi dan evaluasi

Hasil akhir dari pembinaan ini Dit. PSMA akan memperoleh gambaran tentang peta mutu pembelajaran SMA di Indonesia.


2. Sekolah

Sekolah sesuai dengan kedudukannya dalam pelaksanaan KTSP bertugas melakukan:

a. Penyusunan

Tahapan penyusunan KTSP adalah identifikasi SI dan SKL, analisis kondisi satuan pendidikan (peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, sarana prasarana, biaya, dan program-program), analisis peluang dan tantangan yang ada di masyarakat dan lingkungan sekitar (asosiasi profesi, dunia industri dan dunia kerja, sumber daya alam dan sosial budaya).

Tim penyusun KTSP terdiri atas guru, konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota, dengan melibatkan komite sekolah, nara sumber, serta pihak lain yang terkait.

Penyusunan KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah yang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru dapat dalam bentuk rapat kerja dan/atau lokakarya. Tahap kegiatan penyusunan KTSP secara garis besar meliputi: penyiapan dan penyusunan draf, reviu dan revisi, serta finalisasi, pemantapan dan penilaian. Penyusunan KTSP juga merupakan kegiatan program rutin tahunan yang dilaksanakan secara periodik dalam siklus tahun pelajaran, sehingga dokumen yang disusun sesuai dengan karakteristik peserta didik, situasi dan kondisi sekolah (baik internal maupun eksternal) dalam tahun pelajaran yang terkait.
b. Pengesahan

Dokumen KTSP SMA dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah setelah mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui oleh Dinas Pendidikan Provinsi. Contoh Lembar Pengesahan terlampir.

c. Pelaksanaan

Sekolah melaksanakan kegiatan pembelajaran mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam KTSP.

d. Evaluasi

Sesuai dengan prinsip-prinsip pengembangan KTSP maka keterlaksanaannya baik dari segi proses dan hasil perlu dievaluasi berkala secara internal sekolah. Hasil evaluasi merupakan umpan balik untuk penyusunan KTSP tahun berikutnya.

3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

Sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam pelaksanaan KTSP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan:
a. Validasi Penyusunan (konten, administrasi, prosedur)
b. Rekomendasi/Pengantar untuk pengesahan Provinsi
c. Monitoring secara reguler
d. Supervisi dan Bintek proses pembelajaran
e. Layanan Profesional
f. Peta mutu keterlaksanaan KTSP Kab/Kota

Untuk melaksanakan kegiatan tersebut di atas, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota :
a. Membentuk Tim Pengembang Kurikulum
b. Membuat jadwal validasi, verifikasi, Supervisi, dsb.
c. Mengatur penugasan tim
d. Menyusun laporan
e. Melakukan pemetaan mutu keterlaksanaan KTSP

Melalui pembinaan ini Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan memperoleh gambaran tentang :
a. Keterlaksanaan KTSP di provinsi mencakup peta dokumen, tingkat penerapan
b. Tingkat ketercapaian SK/KD, peta mutu kompetensi
c. Tingkat ketercapaian mutu pendidikan
Penerapan KTSP memicu standar-standar lain untuk dipenuhi dalam rangka mendukung keterlaksanaan KTSP

4. Dinas Pendidikan Provinsi

Sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam pelaksanaan KTSP, maka Dinas Pendidikan Provinsi melakukan:
a. Validasi Penyusunan (konten, administrasi, prosedur) berdasarkan rekomendasi/Pengantar dari Dinas Kabupaten/Kota
b. Verifikasi Hasil Validasi
c. Penandatanganan dokumen KTSP yang telah disempurnakan oleh sekolah
d. Monitoring secara reguler
e. Supervisi dan Bintek proses pembelajaran
f. Layanan Profesional
g. Peta mutu keterlaksanaan KTSP Provinsi

Untuk melaksanakan kegiatan tersebut di atas, Dinas Pendidikan Provinsi :
a. Membentuk Tim Pengembang Kurikulum
b. Membuat jadwal validasi, verifikasi, Supervisi, dsb
c. Mengatur penugasan tim
d. Menyusun laporan
e. Melakukan pemetaan mutu keterlaksanaan KTSP
Melalui pembinaan ini Dinas Pendidikan Provinsi akan memperoleh gambaran tentang :
a. Keterlaksanaan KTSP di provinsi mencakup peta dokumen, tingkat penerapan
b. Tingkat ketercapaian SK/KD, peta mutu kompetensi
c. Tingkat ketercapaian mutu pendidikan
Penerapan KTSP memicu standar-standar lain untuk dipenuhi dalam rangka mendukung keterlaksanaan KTSP

5. Pemangku Kepentingan (Stakeholders) Lainnya.

Dalam pola dan strategi pembinaan implementasi KTSP, diharapkan pula keterlibatan pemangku kepentingan (stakeholders) pendidikan lainnya, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Misalnya: Perguruan Tinggi (PT) Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP), Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK), Dewan Pendidikan tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dan sebagainya.

Keterlibatan berbagai unsur stakeholders pendidikan tersebut berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing institusi/lembaga dan program-program yang relevan dengan tujuan pengembangan dan implementasi KTSP tingkat SMA, sehingga secara operasional dilakukan melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait pada masing-masing jenjang, yaitu: Direktorat Pembinaan SMA, Dinas Pendidikan Provinsi, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.






BAB III
PENUTUP


Pembinaan dan peningkatan kapasitas sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan yang bermutu perlu terus dilakukan, termasuk dalam implementasi KTSP. Semua unsur perlu melakukan sinergi secara terpadu, terprogram, dan berkelanjutan.

Penyusunan dokumen Pola Pembinaan Implementasi KTSP SMA ini dilakukan sebagai upaya memudahkan bagi semua pihak yang terkait dalam melakukan pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Naskah yang telah disiapkan ini terbuka untuk dikembangkan sesuai dengan kebutuhan.






























Lampiran 1
CONTOH LEMBAR PENGESAHAN DOKUMEN KTSP



PENETAPAN/PENGESAHAN

Setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah, dengan ini Kurikulum SMA ...................... ditetapkan/disahkan untuk diberlakukan mulai tahun pelajaran............




Ditetapkan/disahkan
Di : Yogyakarta
Tanggal :

Ketua Komite Sekolah, Kepala Sekolah,




............................... .................................
NIP


Mengetahui,
a.n Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Kepala Bidang Pendidikan Menengah



Drs. M Sudaryanta
NIP











Lampiran 2:
CONTOH SISTEMATIKA ISI DOKUMEN KTSP

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang/Rasionalisasi
B. Landasan
C. Tujuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas
D. Visi, Misi, dan Tujuan Sekolah

BAB II STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM

A. Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
1. Kelompok Mata Pelajaran
2. Struktur Kurikulum SMA

B. Muatan Kurikulum
1. Mata Pelajaran
2. Muatan Lokal
3. Kegiatan Pengembangan Diri
4. Beban Belajar
5. Ketuntasan Belajar
6. Penilaian, Kenaikan Kelas, Penjurusan, dan Kelulusan
7. Pendidikan Kecakapan Hidup
8. Keunggulan Lokal dan Global

C. Standar Kompetensi Lulusan (SKL)

BAB III KALENDER PENDIDIKAN

BAB IV ANALISIS DAN PROFIL SEKOLAH

A. Lingkungan Sekolah
B. Keadaan Sekolah
C. Personil Sekolah
1. Tenaga Pendidik
2. Tenaga Kependidikan
D. Peserta Didik
E. Orangtua Peserta Didik
F. Kerjasama (Instansi lain yang terkait)
G. Prestasi Sekolah

LAMPIRAN-LAMPIRAN
1. Kalender Pendidikan
2. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
3. Silabus
4. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
5. Program Pengembangan Diri
6. SK Tim Penyusun
Sumber:



Abin Syamsuddin Makmun. 2003. Psikologi Pendidikan. Bandung: Rosda Karya Remaja.

Dedi Supriawan dan A. Benyamin Surasega, 1990. Strategi Belajar Mengajar (Diktat Kuliah). Bandung: FPTK-IKIP Bandung.

Udin S. Winataputra. 2003. Strategi Belajar Mengajar. Jakarta: Pusat Penerbitan Universitas Terbuka.

Wina Senjaya. 2008. Strategi Pembelajaran; Berorientasi Standar Proses Pendidikan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Beda Strategi, Model, Pendekatan, Metode, dan Teknik Pembelajaran (http://smacepiring.wordpress.com/)

STANDAR ISI DAN STANDAR KOMPETENSI LULUSAN

http://www.osun.org/standar+isi+dan+standar+kompetensi+lulusan+2002-doc.html

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 75 TAHUN2009
TENTANG
UJIAN NASIONAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH
(SMP/MTs), SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA (SMPLB), SEKOLAH
MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH (SMA/MA), SEKOLAH MENENGAH ATAS
LUAR BIASA (SMALB), DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)
TAHUN PELAJARAN 2009/2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 67 ayat (3), Pasal 71, dan Pasal 72 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2009/2010;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;

4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 77/P Tahun 2007;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG UJIAN NASIONAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/ MADRASAH TSANAWIYAH (SMP/MTS), SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA (SMPLB), SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH (SMA/MA), SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA (SMALB), DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) TAHUN PELAJARAN 2009/2010.
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
2. UN utama adalah ujian nasional yang diselenggarakan bagi seluruh peserta ujian yang terdaftar sebagai peserta UN tahun pelajaran 2009/2010.
3. UN susulan adalah ujian nasional yang diselenggarakan bagi peserta didik yang tidak dapat mengikuti UN utama karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah.

4. BSNP adalah Badan Standar Nasional Pendidikan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
5. Kurikulum 1994 adalah kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang sudah berlaku secara nasional sejak tahun pelajaran 1994/1995 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 060/U/1993, Nomor 061/U/1993 Tahun 1993, Nomor 080/U/1993, Nomor 126/U/1993, dan Nomor 129/U/1993.
6. Kurikulum 2004 adalah kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang sudah diterapkan secara terbatas mulai tahun pelajaran 2001/2002 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 399a/C.C2/Kep/DS/2004, Keputusan Direktur Pendidikan Menengah Umum Nomor 766a/C4/MN/2003, dan Nomor 1247a/C4/MN/2003.
7. Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah yang selanjutnya disebut standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2006.
8. Standar Kompetensi Lulusan yang selanjutnya disebut SKL adalah standar kompetensi minimal yang harus dikuasai oleh peserta didik
9. Kisi-kisi soal UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal ujian yang memuat SKL dan kemampuan yang diujikan.
10. Prosedur operasi standar yang selanjutnya disebut POS adalah prosedur operasi standar yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan ujian nasional yang ditetapkan oleh BSNP.
11. Kompetensi keahlian kejuruan adalah kemampuan teknis peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan.
12. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
13. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
14. Departemen adalah Departemen Pendidikan Nasional.
15. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.
16. Perguruan tinggi adalah perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh BSNP berdasarkan rekomendasi Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia.
Pasal 2
Ujian Nasional bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 3
Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
a. pemetaan mutu satuan dan/atau program pendidikan;
b. seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c. penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;
d. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya
peningkatan mutu pendidikan.
Pasal 4
(1) Setiap peserta didik berhak mengikuti UN SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, atau SMK.
(2) Peserta didik yang berhak mengikuti ujian nasional SMPLB dan SMALB adalah peserta didik yang mempunyai kelainan tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras.
(3) Untuk mengikuti UN, peserta didik harus memenuhi persyaratan:
a. telah berada pada tahun terakhir di SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB,
atau SMK.
b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada SMP, MTs, SMPLB,
SMA, MA, SMALB, atau SMK mulai semester I tahun pertama hingga
semester I tahun terakhir; dan
c. memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan
sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah,
atau memiliki bukti kenaikan kelas dari kelas III ke kelas IV untuk siswa
Kulliyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (KMI)/Tarbiyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah
(TMI) yang pindah ke SMA/MA atau SMK.
(4) Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN utama dapat mengikuti UN susulan.
(5) Peserta didik yang belum lulus UN berhak mengikuti UN Tahun Pelajaran 2009/2010.
Pasal 5
(1) UN Tahun Pelajaran 2009/2010 dilaksanakan dua kali yaitu UN utama dan UN ulangan.
(2) UN utama untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan pada minggu ketiga Maret 2010.

(3) UN utama untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan satu kali pada minggu keempat Maret 2010.
(4) UN susulan dilaksanakan satu minggu setelah UN utama.
(5) Ujian praktik kejuruan untuk SMK dilaksanakan sebelum UN utama.
Pasal 6
(1) UN Ulangan untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan minggu kedua Mei 2010.
(2) UN Ulangan untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan minggu ketiga Mei 2010.
Pasal 7
Mata pelajaran yang diujikan pada UN:
(1) Mata Pelajaran UN SMA/MA Program IPA, meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi;
(2) Mata Pelajaran UN SMA/MA Program IPS, meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ekonomi, Sosiologi, dan Geografi;
(3) Mata Pelajaran UN SMA/MA Program Bahasa, meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Bahasa Asing lain yang diambil, Sejarah Budaya/ Antropologi, dan Sastra Indonesia;
(4) Mata Pelajaran UN MA Program Keagamaan, meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Tafsir, Hadis, dan Fikih;
(5) Mata Pelajaran UN SMK meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Teori Kejuruan;
(6) Mata Pelajaran UN SMALB meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika; dan
(7) Mata Pelajaran UN SMP/MTs, dan SMPLB meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
Pasal 8
Standar Kompetensi Lulusan Ujian Nasional (SKLUN) Tahun Pelajaran 2009/2010 merupakan irisan (interseksi) dari pokok bahasan/sub pokok bahasan Kurikulum 1994, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2004, dan Standar Isi.

Pasal 9
(1) Kisi-kisi soal UN disusun berdasarkan SKL UN Tahun Pelajaran 2009/2010.
(2) Kisi-kisi soal UN Tahun Pelajaran 2009/2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
(3) Soal UN disusun dan dirakit berdasarkan kisi-kisi soal UN Tahun Pelajaran 2009/2010.
(4) Soal UN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikembangkan dan dikelola oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Badan Penelitian Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional dibawah koordinasi BSNP.
(5) Soal UN ditelaah oleh guru, dosen, dan Puspendik di bawah koordinasi BSNP.
(6) Soal UN ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 10
(1) Penggandaan soal UN dilakukan di tingkat regional oleh percetakan perguruan tinggi negeri yang ditunjuk.
(2) Prosedur penggandaan soal UN sebagaimana tercantum pada ayat (1) diatur dalam petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh BSNP.
Pasal 11
UN diselenggarakan oleh BSNP yang pelaksanaannya bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan pemerintah, pemerintah provinsi, perguruan tinggi, pemerintah kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.
Pasal 12
(1) Dalam penyelenggaraan UN, Menteri bertanggung jawab untuk:
a. menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara untuk peserta didik pada
sekolah Indonesia di luar negeri;
b. menetapkan jumlah dan sumber dana yang diperlukan untuk penyelenggaraan
UN;
c. menyediakan blangko surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN); serta
d. memantau, mengevaluasi, dan menetapkan program tindak lanjut.

(2) Tugas dan tanggungjawab BSNP, gubernur, perguruan tinggi negeri, bupati/walikota, duta besar Republik Indonesia, satuan pendidikan (sekolah/madrasah) dalam penyelenggaraan UN diatur dalam POS UN 2009/2010.
(3) Dalam penyelenggaraan UN, BSNP melakukan kontrak kerja (MoU) dengan Gubernur, perguruan tinggi negeri, bupati/walikota, kepala dinas pendidikan provinsi/kab/kota sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Pasal 13
(1) Perguruan tinggi negeri berfungsi sebagai koordinator pelaksana pengawasan UN satuan pendidikan SMA/MA dan pemantau UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK bekerja sama dengan dinas pendidikan provinsi, Kantor Wilayah Departemen Agama (Kanwil Depag), dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi pelaksanaan pengawasan UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS UN.
Pasal 14
(1) Peserta UN SMA/MA mengikuti ujian di satuan pendidikan lain sesuai ketentuan yang diatur dalam POS.
(2) Peserta ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu ruangan terdiri atas peserta ujian dari beberapa sekolah/madrasah dalam satu kecamatan dan/atau kabupaten/kota.
(3) Peserta UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK mengikuti ujian di satuan pendidikan penyelenggara UN.
Pasal 15
(1) Pengawas ruang UN SMA/MA pada setiap satuan pendidikan dilakukan oleh tim pengawas yang terdiri dari guru-guru satuan pendidikan yang bersangkutan yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan.
(2) Pengawas ruang UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK dilakukan oleh tim pengawas yang terdiri dari guru-guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan dengan sistem silang murni antar sekolah/madrasah

Pasal 16
Pelaksanaan UN SMA/MA di setiap provinsi, kabupaten/kota dan sekolah/madrasah diawasi oleh pengawas satuan pendidikan dari perguruan tinggi.
Pasal 17
Pelaksanaan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA SMALB, dan SMK di setiap provinsi, kabupaten/kota, dan sekolah/madrasah dipantau oleh tim pemantau independen (TPI).
Pasal 18
(1) Pemindaian lembar jawaban ujian nasional (LJUN) SMA/MA dilakukan oleh perguruan tinggi negeri.
(2) Pemindaian LJUN SMK, SMP/MTs, SMPLB , SMALB, dan SMK dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi.
Pasal 19
(1) Penskoran hasil UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dilakukan oleh Puspendik dengan supervisi BSNP.
(2) Daftar nilai hasil UN setiap sekolah/madrasah diterbitkan oleh penyelenggara UN tingkat provinsi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BSNP.
(3) Puspendik mengelola arsip permanen dari hasil UN di bawah koordinasi dan tanggung jawab BSNP.
Pasal 20
(1) Peserta UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN sebagai berikut:
a. memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang
diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran
dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya;
b. khusus untuk SMK, nilai mata pelajaran praktik kejuruan minimal 7,00 dan
digunakan untuk menghitung rata-rata UN.

(2) Pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan dapat menetapkan batas kelulusan di atas nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebelum pelaksanaan UN.
(3) Peserta UN diberi surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN) yang diterbitkan oleh sekolah/madrasah penyelenggara.
Pasal 21
Biaya penyelenggaraan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
Pasal 22
BSNP melakukan koordinasi dan sosialisasi ujian nasional dengan Departemen Agama, Departemen Dalam Negeri, dan Departemen Komunikasi dan Informasi.
Pasal 23
(1) Perorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK wajib menjaga kerahasiaan, kejujuran, keamanan, dan kelancaran penyelenggaraan UN.
(2) Perorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam penyelenggaraan UN SMP/MTS, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Peserta didik yang terbukti melakukan kecurangan dalam mengerjakan soal UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dinyatakan tidak lulus.
(4) Jenis kecurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam POS.
Pasal 24
Puspendik memetakan hasil UN dan kejujuran pelaksanaan UN menurut:
a. Sekolah/madrasah,
b. Kabupaten/kota,
c. Provinsi.

Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Departemen Pendidikan Nasional,

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2009
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO

Dr. A. Pangerang Moenta,S.H.,M.H.,DFM NIP 196108281987031003